About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 1 May 2015

Dari Orde Baru ke Indonesia Baru Lewat Reformasi Total

Identitas Mahasiswa
Nama
: AKHMAD ALBAR
NIM
: 3101412058
Program Studi
: Pendidikan Sejarah
Rombel
: 5B

A.      Identitas Buku.
Judul Buku                       : Dari Orde Baru ke Indonesia Baru Lewat Reformasi Total
Penulis                              : SriBintang Pamungkas
Tahun Terbit                     : 2001
Jumlah Halaman               : 408 halaman
Ukuran Buku                   : 15,7 cm X 24 cm
Penerbit                            : Erlangga

B.       Sinopsis Buku.
Absolutisme lembaga kepresidenan ini tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 dan system pemilihan presiden secara bertahap lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR.Dengan memanfaatkan kelemahan itu, Soeharto bisa dipilih berkali-kali dan berkuasa selama lebih dari 30 tahun.Pemilihan kepala pemerintah secara bertahap lewat badan perwakilan rakyat atau parlemen ini pada umumnya berlangsung dalam system parlemen.Indonesia, yang menganut system presidensiil masih memilih presiden, yang merangkap jabatan kepala negara dan kepala pemerintah sekaligus, melalui sebuah badan perwakilan rakyat seperti MPR.Keadaan in dianggap sebagai sesuatu yang tidak umum.Sebab, Presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara dengan demikian tidak mempertanggungjawabkan hasil pemerintahannya langsung kepada rakyat, tetapi kepada MPR. Demikianlah kenyataannya selama rezim Orde Baru berkuasa, Presiden Soeharto mampu mengelabui rakyat dengan memperlihatkan bahwa MPR selalu menerima pertanggungjawaban meskipun rakyat mempunyai penilaian lain. Memang tidak semua anggota MPR yang 1.000 orang itu adalah pilihan rakyat, sehingga mudah diintervensi oleh kekuasaan besar seorang presiden. Pemilihan langsung oleh seluruh rakyat tentu akan dijauhkan dari kemungkinan intervensi atau rekayasa untuk memenangkan calon tertentu. Kediktatoran Soeharto di atsas kekuasaan MPR, kalau mau jujur, pada hakekatnya bermaksud menghilangkan kontradiksi tersebut.Sebab, dalam sistem presidensiil yang kita sepakai berlaku dalam UUD 1945, juga berlaku concentration of power and responsibility upon the president.Sehingga Soeharto sengaja “mengambil alih” kekuasaan MPR yang dualistis dengan kekuasaan presiden itu.Pertama, 600 orang dari 1.000 orang anggota MPR diangkat sendiri oleh Soeharto, tidak lewat pemilu.Dan kedua, GBHN juga dibuat sendiri oleh Soeharto dan orang-orangnya di MPR.Di zaman Soekarno manipulasi seperti ini sudah pernah terjadi, tetapi pada waktu itu ABRI dimasukkan sebagai bagian dari Utusan Golongan (yaitu “golongan fungsionil”).Sedangkan di zaman Soeharto, fraksi ABRI seakan-akan menjadi sebuah “golongan” di luar “utusan golongan”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan otonomi penuh dan luas untuk tiap-tiap provinsi adalah jawaban untuk mencegah sentralisme, absolutisme, dan militerisme.Sentralisme, ditekankan sekali lagi oleh Sri Bintang Pamungkas, merupakan faktor utama penyebab disintegrasi bangsa.Disintegrasi tersebut muncul karena keputusan-keputusan sentral tidak memuaskan daerah dan tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah sehingga menimbulkan friksi-friksi daerah dengan pemerintah pusat.Kunci dari persatuan dan kesatuan bangsa adalah kesejahteraan rakyat di daerah itu sendiri.Kesejahteraan tersebut tidak mungkin diraih dengan perancangan yang terpusat, tetapi melalui otonomi yang diberikan kepada daerah untuk dapat mengatur daerah mereka sendiri. Sehingga, otonomi daerah akan menghindarkan daerah tersebut untuk pisah dengan Negara Kesatuan RI. Sri Bintang Pamungkas mengatakan bahwa dalam otonomi daerah yang penuh dan luas di dalam kerangka Negara Kesatuan RI tidak sepenuhnya bisa mengatur diri mereka sendiri.Terdapat hal-hal yang masih ditangani oleh pemerintah pusat, yaitu 3 hal yang tidak mungkin diatur oleh daerah seperti yang telah diungkapkan di atas.Pemerintahan daerah tetap memakai prinsip demokrasi dimana pemimpin eksekutif dipilih oleh rakyat.Dalam bidang pengelolaan dan penguasaan kekayaan alam pun hak terbesar dimiliki oleh rakyat masing-masing daerah untuk ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indpnesia.Hak ini sangatlah penting untuk dimiliki oleh rakyat di daerah.

Dengan otonomi, daerah tidak perlu menunggu keputusan dari pusat untuk bergerak melainkan bisa menentukan sendiri jalan yang terbaik bagi masing-masing daerah. Rakyat di daerah menentukan sendiri alokasi sumber dana dan sumbr daya daerah sesuai dengan pilihannya sendiri baik di sektor investasi, produksi, distribusi, dan konsumsi. Daerah membuat sendiri aturan-aturan yang akanditerapkan di daerah, baik melalui konstitusi maupun melalui peraturan-peraturan daerah. Tentu kesemuanya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang telah ditetapkan oleh Republik Indonesia.Dalam bidang aturan sosial, daerah bisa mengaturnya sendiri. Mungkin akan muncul daerah yang akan mengharamkan rokok di daerahnya, atau memberi izin dalam penggunaan senjata api. Akan terjadi hal yang di suatu daerah sesuatu diperbolehkan tapi di daerah lain dilarang. Oleh karena itu, rakyat antar daerah harus mengetahui dan menghormati aturan-aturan spesifik yang berlaku di masing-masing daerah.

Kumpulan dari para wakil rakyat yang kemudian disebut dengan MPR ini pada hakekatnya tidak berbeda dengan anggota-anggota dewan dinegara lainyang menganut faham demokrasi, yang kemudian disebut parlement. Adanya dewan-dewan rakyat ini memang muncul dari revolusi politik di perancis pada masa lalu (1789) yang kemudian disususl diterbitkannya konstitusi yang membedakan kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif, yang kemudian disebut trias politica.Dewan rakyat yang disebut parlemen ini memegang kekuasaan legeslatif, yaitu kekuasaaan membuat aturan aturan dalam penyelenggaraan Negara.Dalam perkembangannya, disadari bahwa pembagian ketiga kekuasaan tersebut secara absoulut dalam praktek penyelenggaraan Negara tidak mungkin terjadi. Sebab badan-badan pemegang ketiga kekuasaaan tersebut seringkali harus berhubungan satu dengan yang lain, atau bahkan bersama sama memegang kekeuasaan Negara tersebut. Sehingga kekuasaan legeslatif tidak hanya sekedar monopoli parlemen saja, akan tetapi dipegang bersama-sama oleh presiden, pemimpin kekuasaan eksekutif. Yang satu mengusulkan, dan yang lainnya memberikan persetujuan.apabila terjadi konflik di keduannya biasanya suara wakil rakyat yang menang.Tetapi tugas yang utama dari parlemen adalah membuat aturan perundang-undangan.Kalaulah mau diperluas, maka tugas parlemen adalah pula penyusun dasar dari segala peraturan perundangan yang tertulis yaitu undang-undang dasar dan konstitusi.

Kekuasaan besar khususnya yang diberikan oleh presiden soeharto pada masa orde baru ini tidak saja pada sector pertahanan dan keamanan Negara, akan tetapi lebih luas dari itu adalah sector politik penyelenggaraan Negara. Bahkan jika melihat praktek-praktek orde baru selama 30 tahun lebih itu, peranan ABRI telah menjangkau hamper semua kehidupan masyarakat. Kekuasaaan besar ABRI inilah yang dikukukhkan menjadi dwi fungsi ABRI. Namun penonjolan dwi fungsi ABRI  sebagai mana terjadi pada masa orde baru akan membawa ABRI kedalam eksklusivisme peran abri dilingkungan masyarakat dan poloyik penyelenggaraan Negara. Sebagai akibatnya dwi-fungsi ABRI bisa menjadi pisau bermata dua karena didalamnya terkandung konflik dualism kekuasaan dalam Negara. Disatu Pihak ABRI harus tunduk kepada presiden dan presiden tunduk kepada MPR, tetapi dilain pihak militer dibenarkan memegang kekuasaan politik penyelenggaraan Negara secara aktif, sehinnga bisa melakukan apa saja dengan alas an demi menyelamatkan Negara. Dua konsentrasi kekuasaaan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Oleh sebab itu pula, Dwi-Fungsi ABRI merupakan doktrin yang keliru.Sebagai sebuah Negara demokratis, segala sesuatu harus dikembalikan kepada rakyat selanjutnya dwi-fungsi abri harus ditolak dan dicabut.Militer dan kepolisian harus dipisahkan, karena masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda, yaitu pertahanan Negara di satu pihak, dan keamanan dan ketertiban umum di lain pihak. Segala aspirasi militer,baik sosial,politik, budaya maupun ekonomi harus disalurkan lewat presiden. Demikian pula kekuasaan presiden harus dibatasi antara lain melalui pembatasan jabatan maksimum dua periode serta pemilihan langsung oleh rakyat.ABRI juga tidak memahami fungsinya yang hakiki dalam sebuah Negara, yaitu pertahanan Negara. Meskupun urusan pertahanan ini sama sakali dipegang oleh pemerintah dijakarta, akan tetapi tiap warga Negara mempunyai hak, bahkan kewajiban untutk ikut serta dalam pembelaan dan pertahanan Negara. Jadi dwi-fungsi ABRI itu milik rakyat, bukan milik ABRI.segala sesuatu tentang pembelaan dan pertahanan Negara dinyatakan dengan undang-undang oleh para wakil rakyat dan para wakil daerah otonom.Pertahanan Negara menuntun profesionalisme, dimana unsure utamnya adalah sumber daya manusia terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.Untuk mencapai profesionalisme yang prima, tentara Indonesia harus dibebaskan dari segala keikut sertaannya dalam politik penyelenggaraan Negara. Ini tidak berarti para tentara harus buta akan politik.

Tetapi penyelenggara politik adalah orang-orang sipil yang duduk dalam lembaga-lembaga tinggi Negara.Sedang pegawai negeri, termasuk militer, dan polisi harus dibebebaskan dari tugas tersebut.Artinya mereka kehilangan haknya untuk dipilih.Meskipun begitu, setiap anggota militer dan kepolisian tetap saja mempunyai hak untuk memilih dalam setiap pemilu. Kesadaran tentang perlunya reformasi dalam menentukan peran professional TNI dan kepolisian menyongsong sebuah Indonesia baru menuntut kerja sama semua pihak. Kerja sama itu penting, khususnya untuk tetap mempertahankan semangat dan moral tinggi, baik dari pihak militer maupun kepolisian, agar fungsinya masing-masing tidak runtuh.

Dalam praktek orde baru ternyata kekuasaan kehakiman tidak mandiri.Kekuasaan yang absoulut dari presiden soeharto menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai alat kekuasaan pemerintah. Penguasaan atas kekuasaaan kehakiman ole horde bari dilakukan melalui berbagai arah. Sekali lagi senjata yang digunakan oleh rezim presiden soeharto untuk menempatkannya pada kekuasaan yang absoulut adalah keberadaan kekuasaan membuat undang-undang di tangan presiden.Maka sesuai perundang-undangan itulah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap kekuasaan kehakiman. Amat disayangkan bahwa produk perundang-undangan tersebut hingga sekarang masih berlaku, sehingga intervensi oleh kekuasaan peradilan masih berlangsung terus.cerita tentang rusaknya mentalitas para oknum pengadilan sudah sering terdengar rupanya itupun hasil kerja sama para hakim dak jaksa. Ini sudah menjadi pengetahuan umum banyak orang khususnya mereka yang terlibat menjadi dakwa dan terpidana yang mengalami sendiri adanya kerusakan dimuka bumi tersebut. Selain tempat mencari uang dengan cara menjual vonis, lembaga peradilan sebagai pusat mata rantai mafia peradilan juga menjadi tempat intervensi oleh pihak pemerintah. Justru mafia peradilan ini pada awalnya muncul dan tumbuh berkembang karena adanya intervensi yang kuat dari pihak kekuasaan eksekutif terhadap lembaga peradilan.Kemudian untuk mencegah munculnya perkara baru di tingkat kasasi perlu ditetapkan bahwa kasasi ke Mahkamah Agung hanya dibatasi untuk perkara-perkara nasional saja.

Apa yang disebut perkara nasional haruslah bisa didefinisikan dengan baik. Selebihnya, putusan di pengadilan tinggi di tingkat provinsi otonom haruslah bersifat final.Mahkamah Agung juga harus mempunyai kekuasaaan untuk melakukan pengujiaan materi terhadap semua produk perundang-undangan.Sebagai lembaga tinggi yang independent Mahkamah Agung yarus mempunyai kekuasaan pengujian materi ini, sekiranya ada pertentangan tentang produk-produk hukum yang ada, serta antara produk-produk hukum yang lebih tinggi tingkatannya termasuk konstitusi.

Dalam sejarah Indonesia demonstrasi oleh mahasiswa dan pemuda menjadi tolak ukur adanya permasalahan dalam Negara.Rezim Soekarno jatuh oleh demonstrasi mahasiswa.Juga presiden Soeharto yang berkuasa selama 30 tahun lebih terpaksa harus mundur setelah terjadi serangkaian demonstrasi besar-besaran.Presiden habibie juga memutuskan mundur dari pencalonan sebagai presiden karena ditolak lewat demonstrasi oleh pemuda dan mahasiswa. Praktek-praktek pelanggaran HAM yang disebutkan bahwa ini merupakan pelanggaran HAM oleh Orde Baru yang dikategorikan sebagai crimes again humanity yang korbannya adalah masyarakat atau kelompok masyarakat. Secara umum dimanapun pengertian demokrasi meliputi HAM. Dengan kata lain, HAM merupakan salah satu pilar dalam demokrasi. Karena sifatnya yang universal.Presiden habibie cukup tangkas dalam usahanya melakukan reformasi, antara lain, dibidang penegakan hukum HAM. Sayangnya orang tidak begitu percayannya terhadap keinginannya untuk melakukan reformasi, antara lain karena habibie dianggap sebagai orang dimasa orde baru yang anti HAM.amandeman kedua MPR trhadap UUD 1945 yang memuat pasal-pasal HAM yang intinya masih ingin memaksakan jumlah pasal sesuai dengan aslinya UUD 1945 meskupun dengan konsekwensi wajah konstitusi yang baru ini berubah dengan carut-marut tidak karuan.sudah lama belahan bumi sebelah timur menganggap HAM adalah hasil karya orang-orang barat. Hal itu tidaklah benar.Bahkan dalam syariah Islam sudah dikenal beberapa asas hukum yang menunjukkkan betapa HAM dan demokrasi hidup dalam hukum dan Islam.Oleh seba itu dibutuhkan sebuah paradigma baru pembangunan. Antara lain yang tidak sentralis, yang memberikan otonomi penuh provinsi secara luas. Yang tidak tergantung pada minyak bumi dan gas alam, yang tidak tergantung hutang asing, yang tidak hanya bicara seoal makro tetapi juga mikro, yang menolak monopolisme oligopolisme dan, konglomerasi yang membangun sector riil yang efisien dengan sebanyak mungkin memanfaatkan unsure dalam negeri.

Perencanaaan penyusunan undang-undang dasar, sudah dimulai sejak bulan maret 1945, yaitu sebagaai persiapan menghadapi kemerdekaan Indonesia.Untuk itu dibentuklah BPUPKI yang diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945.Banyak yang tidak sadar bahwa orde baru telah dengan sengaja melakukan penyelewengan secara terang-terangan terhadap konstitusi dengan diterbitkannya Tap MPR beserta pereaturan – peraturan pelaksanaanya yang mempersulit, sehingga hampir tidak mungkin, terjadinya perubahan UUD 1945.Sejak masa yang lama dalam kehidupan masyarakat telah timbul berbagai komentar negative, baik dari masyarakat kecil maupun tokoh-tokoh intelektual, terhadap pelaksanaan UUD 1945.Terutama disimpulkan, bahwa pelaksanaan konstitusi tersebut tidak murni dan konsekuen.Selanjutnya Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat.Yaitu sebuah Republik Kesatuan dengan otonomi penuh dan luas pada daerah-daerah atau provinsi.Oleh karena itu benarlah, bahwa adanaya pemerintahan itu dibentuk untuk kepentingan rakyat seluruhnya. Siapapun penguasa yang menghianati itu akan ditolak oleh rakyat, jatuh atau dijatuhkan. Dan pemerintah wajib memberikan perlindungan dan bantuan atas dasar hak yang sama kepada setiap orang dan setiap orang dalam perkumpulan atau persekutuan agama, untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dalam agamanya.

Keunggulan buku
Dari segi tata bahasa dalam penulisan buku ini cukup mudah untuk dipahami oleh pembaca. Di sisi lain buku ini menyajikan fakta-fakta yang menarik mengenai pemerintahan di masa Orde Baru. Sehingga cocok sekali untuk dijadikan referensi bagi pembaca.

Kesimpulan
Saya percaya, bahwa tidak ada calon presiden yang mampu memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia tanpa melakukan perubahan terhadap sistem.Perubahan terhadap sistem inilah yang kemudian saya sebut dengan Tujuh Pilar Reformasi.Kita tentu saja ingin mengubah sistem Orde Baru.
Kalau majelis tidak mampu menjalankan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang harus mengambilnya kembali.Oleh sebab itu, pemilihan presiden dan waki presiden pun bisa dikembalikan kepada kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan yang diselenggarakan secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, rakyat akhirnya akan bisa memilih seorang presiden yang baru manakala rakyat menghendaki. Dan mungkin saja, rakyat keliru memilih seorang pemimpin yang ‘lebih jelek’. Akan tetapi, dengan adanya jaminan pembatasan masa kepemimpinan, rakyat tidak perlu kehilangan harapan akan datangnya pemimpin baru. Dan betapapun ‘baiknya’ seorang Presiden, dia tidak boleh diberi kesempatan untuk membangun absolutisme: dia harus berhenti sesuai dengan kontraknya, tidak lebih dari dua kali periode. Produk-produk yang dibuat Indonesia dengan menggunakan mesin-mesin dan teknologi asing, dengan tenaga kerja yang lemah dan tidak produktif, telah menjadi produk-produk yang mahal di dunia, yang mengakibatkannya idak mampu bersaing di pasar global.Maka, sebagai akibatnya, justru produk-produk asinglah yang masuk ke Indonesia.Mekea lebih bagus, lebih berkualitas, dan lebih murah.Hanya dengan tingkat perlindungan yang tinggi yang juga membebani rakyat dan ekonomi rakyat, maka produk-produk yang mahal itu terpaksa dimakan sendiri oleh bangsa Indonesia untuk menghindarkan parbrik-pabrik milik para konglomerat itu dari kebangkrutan.

Di lembaga perwakilan rakyat nyata sekali penyelewengan terhadap UUD 1945 telah terjadi.Para wakil rakyat di majelis yang dinyatakan sebagai pelaksana ‘sepenuhnya’ kedaulatan rakyat ternyata hanya sebagian kecil saja yang dipilih oleh rakyat.Selebihnya ditetapkan oleh kekuasaan sendiri. Belum lagi system seleksi oleh kekuasaan terhadap para calon wakil rakyat yang akan dipilih, tidak lain adalah upaya untuk ‘menjaring’ mereka yang ‘pro-kekuasaan’. Sebagai akibatnya, selain lembagaini tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, lembaga ini juga ikut serta mendukung, dalam melestarikan kekuasaan dnegan menolak adalanya calon presien lebih dari satu. Turut sertanya penguasa dalam melaksanakan Pemilu, dengan bantuan para jaksa sebagai Pengawas Pemilu, dan para alat negara, polisi dan militer, telah memberikan

kejelasan tersendiri, bahwa memang pemilu telah direkayasa untuk memenangkan kendaraan politik penguasa. Di sini ada dua unsur yang bekerja bersama-sama, yaitu totaliterisme dan sentralisme.
1.         Totaliterisme, semua kelompok kekuatan masyarakat harus tunduk kepada kekuasaan, dan mereka yang tidak tunduk harus dimusuhi. Mereka yang tidak tunduk dan berbeda pendapat harus dianggap sebagai musuh kekuasaan, baik secara pidana maupun secara perdata.
2.         Sentralisme, semua kebijaksanaan harus mengikuti ‘perintah’ dari pusat kekuasaan, tidka ada kemerdekaan daerah untuk berbeda dari perintah pusat. Dengan sentralisme, tidak mungkin kebijaksanaan pemerintah puat mampu menjangkau seluruh wilayah negeri pada saat yang tepat.Apalagi negeri ini sangat luas dan terbagi-bagi atas berbagai adat-istiadat, potensi kekayaan alam dan keadaan geografis.Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan otonomi.Justru persatuan dan kesatuan ini muncul secara alamiah karena ada saling ketergantungan di antara daerah-daerah. Tidak adanya saling ketergantungan antardaerah selain kepada pusat kekuataan justru akan menimbulkan perpecahan.Uni Soviet ‘runtuh’ karena sentralisme.
Demikian pula Jerman Timur, Yugoslavia, dan banyak negara Eropa Timur lainnhya ‘runtuh’ gara-gara sentralisme. perlunya gerakan reformasi total kedua. Pikiran-pikiran tentang reformsai sistem Orde Baru yang dibawa oleh gerakan reformasi total hanya berhasil memaksa Presiden Soeharto mundur pada tangal 1 Mei 1998. akan tetapi gerakan reformasi telah melakukan kesalahan besar, ketika harus memilih antara menolak kepemimpinan Habibie, karena Habibie adalah bagian dari Orde Baru dan Soeharto, dan memberi kesempatan kepada Habibie sebgai sosok kepemimpinan baru. Pilihan terhadap alternatif kedua mengakibatkan gerakan reformasi menjadi terhenti, dan bahkan terpecah, dan mulai kehilangan arah. Gebyar pembangunan Soeharto ternyata hanya fatamorgana, kerena harus membayar mahal dengan hutang asing yang sulit dibayar kembali, dengan kekayaan alam Indonesia yang rusak dan semakin menipis, serta dengan kemiskinan dan keterbelakangan yan gmenyatu dengan kehidupan sebagian besar bangsa.
Gemerlapnya pembangunan Soeharto hancur karena tidak dibangun di atas dasar fondasi kebangsaan yang kuat dan benar.DPR/MPR hasil pemilu 1999 tidak lebih baik daripada DPR/MPR pada masa Soeharto.Bukan “wakil rakyat” yang terpilih, tetapi sekali lagi “wakil partai”.Pemilihan presiden/wakil presiden oleh MPR itu dinilai sangat tidak demokratis dan berindikasi rekayasa, karena sengaja menghilangkan beberapa persyaratan pemilihan, “sehat jasmani-rohani” dan perlunya “perdebatan visi dan misi di antara calon-calon.” Bahkan, cara pemilihan mereka bertentangan dengan konstitusi (Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 8 UUD 1945), karenadilakukan secara bertahap (presiden dulu, lalu wakil presiden), sehingga mereka bukan satu pasangan dan bukan dalam satu paket.

Menyadari ini, mestinya Orde Baru dan para pemimpinnya menyadari kesalahannya dengan tidak tampil(mungkin untuk sementara) dalam panggung politik, sampai reformasi terwujud. Para elit politik Jerman Timur juga melakukan tindakan “ksatria” tersebut dengan tidak tampil dalam panggung politik, paling tidak untuk sementara waktu, dan menyerahkan kepemimpinan Jerman Bersatu kepada para elit politik Jerman Barat. Mereka menyadari kesalahannya selama 55 tahun menggunakan sistem sentralisme Blok Timur yang ternyata salah.

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...