![]() |
Identitas Mahasiswa
|
|
|
Nama
|
: AKHMAD ALBAR
|
|
|
NIM
|
: 3101412058
|
|
|
Program Studi
|
: Pendidikan
Sejarah
|
|
|
Rombel
|
: 5B
|
|
A. Identitas
Buku.
Judul
Buku : Dari Orde Baru ke Indonesia Baru Lewat
Reformasi Total
Penulis :
SriBintang Pamungkas
Tahun
Terbit : 2001
Jumlah Halaman : 408 halaman
Ukuran Buku : 15,7 cm X 24 cm
Penerbit :
Erlangga
B. Sinopsis
Buku.
Absolutisme lembaga kepresidenan ini
tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 dan system pemilihan presiden secara
bertahap lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR.Dengan memanfaatkan
kelemahan itu, Soeharto bisa dipilih berkali-kali dan berkuasa selama lebih
dari 30 tahun.Pemilihan kepala pemerintah secara bertahap lewat badan
perwakilan rakyat atau parlemen ini pada umumnya berlangsung dalam system
parlemen.Indonesia, yang menganut system presidensiil masih memilih presiden,
yang merangkap jabatan kepala negara dan kepala pemerintah sekaligus, melalui
sebuah badan perwakilan rakyat seperti MPR.Keadaan in dianggap sebagai sesuatu
yang tidak umum.Sebab, Presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara
dengan demikian tidak mempertanggungjawabkan hasil pemerintahannya langsung
kepada rakyat, tetapi kepada MPR. Demikianlah kenyataannya selama rezim Orde
Baru berkuasa, Presiden Soeharto mampu mengelabui rakyat dengan memperlihatkan
bahwa MPR selalu menerima pertanggungjawaban meskipun rakyat mempunyai penilaian
lain. Memang tidak semua anggota MPR yang 1.000 orang itu adalah pilihan
rakyat, sehingga mudah diintervensi oleh kekuasaan besar seorang presiden.
Pemilihan langsung oleh seluruh rakyat tentu akan dijauhkan dari kemungkinan
intervensi atau rekayasa untuk memenangkan calon tertentu. Kediktatoran
Soeharto di atsas kekuasaan MPR, kalau mau jujur, pada hakekatnya bermaksud
menghilangkan kontradiksi tersebut.Sebab, dalam sistem presidensiil yang kita
sepakai berlaku dalam UUD 1945, juga berlaku concentration of power and
responsibility upon the president.Sehingga Soeharto sengaja “mengambil alih”
kekuasaan MPR yang dualistis dengan kekuasaan presiden itu.Pertama, 600 orang
dari 1.000 orang anggota MPR diangkat sendiri oleh Soeharto, tidak lewat
pemilu.Dan kedua, GBHN juga dibuat sendiri oleh Soeharto dan orang-orangnya di
MPR.Di zaman Soekarno manipulasi seperti ini sudah pernah terjadi, tetapi pada
waktu itu ABRI dimasukkan sebagai bagian dari Utusan Golongan (yaitu “golongan
fungsionil”).Sedangkan di zaman Soeharto, fraksi ABRI seakan-akan menjadi
sebuah “golongan” di luar “utusan golongan”.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan otonomi penuh dan luas untuk tiap-tiap
provinsi adalah jawaban untuk mencegah sentralisme, absolutisme, dan
militerisme.Sentralisme, ditekankan sekali lagi oleh Sri Bintang Pamungkas,
merupakan faktor utama penyebab disintegrasi bangsa.Disintegrasi tersebut
muncul karena keputusan-keputusan sentral tidak memuaskan daerah dan tidak
meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah sehingga menimbulkan friksi-friksi
daerah dengan pemerintah pusat.Kunci dari persatuan dan kesatuan bangsa adalah
kesejahteraan rakyat di daerah itu sendiri.Kesejahteraan tersebut tidak mungkin
diraih dengan perancangan yang terpusat, tetapi melalui otonomi yang diberikan
kepada daerah untuk dapat mengatur daerah mereka sendiri. Sehingga, otonomi
daerah akan menghindarkan daerah tersebut untuk pisah dengan Negara Kesatuan
RI. Sri Bintang Pamungkas mengatakan bahwa dalam otonomi daerah yang penuh dan
luas di dalam kerangka Negara Kesatuan RI tidak sepenuhnya bisa mengatur diri
mereka sendiri.Terdapat hal-hal yang masih ditangani oleh pemerintah pusat,
yaitu 3 hal yang tidak mungkin diatur oleh daerah seperti yang telah
diungkapkan di atas.Pemerintahan daerah tetap memakai prinsip demokrasi dimana
pemimpin eksekutif dipilih oleh rakyat.Dalam bidang pengelolaan dan penguasaan
kekayaan alam pun hak terbesar dimiliki oleh rakyat masing-masing daerah untuk
ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indpnesia.Hak ini
sangatlah penting untuk dimiliki oleh rakyat di daerah.
Dengan
otonomi, daerah tidak perlu menunggu keputusan dari pusat untuk bergerak
melainkan bisa menentukan sendiri jalan yang terbaik bagi masing-masing daerah.
Rakyat di daerah menentukan sendiri alokasi sumber dana dan sumbr daya daerah
sesuai dengan pilihannya sendiri baik di sektor investasi, produksi,
distribusi, dan konsumsi. Daerah membuat sendiri aturan-aturan yang
akanditerapkan di daerah, baik melalui konstitusi maupun melalui peraturan-peraturan
daerah. Tentu kesemuanya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang telah
ditetapkan oleh Republik Indonesia.Dalam bidang aturan sosial, daerah bisa
mengaturnya sendiri. Mungkin akan muncul daerah yang akan mengharamkan rokok di
daerahnya, atau memberi izin dalam penggunaan senjata api. Akan terjadi hal
yang di suatu daerah sesuatu diperbolehkan tapi di daerah lain dilarang. Oleh
karena itu, rakyat antar daerah harus mengetahui dan menghormati aturan-aturan
spesifik yang berlaku di masing-masing daerah.
Kumpulan dari para wakil rakyat yang kemudian
disebut dengan MPR ini pada hakekatnya tidak berbeda dengan anggota-anggota
dewan dinegara lainyang menganut faham demokrasi, yang kemudian disebut
parlement. Adanya dewan-dewan rakyat ini memang muncul dari revolusi politik di
perancis pada masa lalu (1789) yang kemudian disususl diterbitkannya konstitusi
yang membedakan kekuasaan eksekutif, legeslatif, yudikatif, yang kemudian
disebut trias politica.Dewan rakyat yang disebut parlemen ini memegang
kekuasaan legeslatif, yaitu kekuasaaan membuat aturan aturan dalam
penyelenggaraan Negara.Dalam perkembangannya, disadari bahwa pembagian ketiga
kekuasaan tersebut secara absoulut dalam praktek penyelenggaraan Negara tidak
mungkin terjadi. Sebab badan-badan pemegang ketiga kekuasaaan tersebut
seringkali harus berhubungan satu dengan yang lain, atau bahkan bersama sama
memegang kekeuasaan Negara tersebut. Sehingga kekuasaan legeslatif tidak hanya
sekedar monopoli parlemen saja, akan tetapi dipegang bersama-sama oleh
presiden, pemimpin kekuasaan eksekutif. Yang satu mengusulkan, dan yang lainnya
memberikan persetujuan.apabila terjadi konflik di keduannya biasanya suara
wakil rakyat yang menang.Tetapi tugas yang utama dari parlemen adalah membuat
aturan perundang-undangan.Kalaulah mau diperluas, maka tugas parlemen adalah
pula penyusun dasar dari segala peraturan perundangan yang tertulis yaitu
undang-undang dasar dan konstitusi.
Kekuasaan besar khususnya yang diberikan oleh
presiden soeharto pada masa orde baru ini tidak saja pada sector pertahanan dan
keamanan Negara, akan tetapi lebih luas dari itu adalah sector politik
penyelenggaraan Negara. Bahkan jika melihat praktek-praktek orde baru selama 30
tahun lebih itu, peranan ABRI telah menjangkau hamper semua kehidupan
masyarakat. Kekuasaaan besar ABRI inilah yang dikukukhkan menjadi dwi fungsi
ABRI. Namun penonjolan dwi fungsi ABRI
sebagai mana terjadi pada masa orde baru akan membawa ABRI kedalam
eksklusivisme peran abri dilingkungan masyarakat dan poloyik penyelenggaraan
Negara. Sebagai akibatnya dwi-fungsi ABRI bisa menjadi pisau bermata dua karena
didalamnya terkandung konflik dualism kekuasaan dalam Negara. Disatu Pihak ABRI
harus tunduk kepada presiden dan presiden tunduk kepada MPR, tetapi dilain pihak
militer dibenarkan memegang kekuasaan politik penyelenggaraan Negara secara
aktif, sehinnga bisa melakukan apa saja dengan alas an demi menyelamatkan
Negara. Dua konsentrasi kekuasaaan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Oleh sebab itu pula, Dwi-Fungsi ABRI merupakan
doktrin yang keliru.Sebagai sebuah Negara demokratis, segala sesuatu harus
dikembalikan kepada rakyat selanjutnya dwi-fungsi abri harus ditolak dan
dicabut.Militer dan kepolisian harus dipisahkan, karena masing-masing mempunyai
fungsi yang berbeda, yaitu pertahanan Negara di satu pihak, dan keamanan dan
ketertiban umum di lain pihak. Segala aspirasi militer,baik sosial,politik,
budaya maupun ekonomi harus disalurkan lewat presiden. Demikian pula kekuasaan
presiden harus dibatasi antara lain melalui pembatasan jabatan maksimum dua
periode serta pemilihan langsung oleh rakyat.ABRI juga tidak memahami fungsinya
yang hakiki dalam sebuah Negara, yaitu pertahanan Negara. Meskupun urusan
pertahanan ini sama sakali dipegang oleh pemerintah dijakarta, akan tetapi tiap
warga Negara mempunyai hak, bahkan kewajiban untutk ikut serta dalam pembelaan
dan pertahanan Negara. Jadi dwi-fungsi ABRI itu milik rakyat, bukan milik
ABRI.segala sesuatu tentang pembelaan dan pertahanan Negara dinyatakan dengan
undang-undang oleh para wakil rakyat dan para wakil daerah otonom.Pertahanan
Negara menuntun profesionalisme, dimana unsure utamnya adalah sumber daya
manusia terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.Untuk mencapai profesionalisme
yang prima, tentara Indonesia harus dibebaskan dari segala keikut sertaannya
dalam politik penyelenggaraan Negara. Ini tidak berarti para tentara harus buta
akan politik.
Tetapi penyelenggara politik adalah orang-orang
sipil yang duduk dalam lembaga-lembaga tinggi Negara.Sedang pegawai negeri,
termasuk militer, dan polisi harus dibebebaskan dari tugas tersebut.Artinya
mereka kehilangan haknya untuk dipilih.Meskipun begitu, setiap anggota militer
dan kepolisian tetap saja mempunyai hak untuk memilih dalam setiap pemilu.
Kesadaran tentang perlunya reformasi dalam menentukan peran professional TNI
dan kepolisian menyongsong sebuah Indonesia baru menuntut kerja sama semua
pihak. Kerja sama itu penting, khususnya untuk tetap mempertahankan semangat
dan moral tinggi, baik dari pihak militer maupun kepolisian, agar fungsinya
masing-masing tidak runtuh.
Dalam praktek orde baru ternyata kekuasaan kehakiman
tidak mandiri.Kekuasaan yang absoulut dari presiden soeharto menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai alat kekuasaan pemerintah. Penguasaan atas kekuasaaan
kehakiman ole horde bari dilakukan melalui berbagai arah. Sekali lagi senjata
yang digunakan oleh rezim presiden soeharto untuk menempatkannya pada kekuasaan
yang absoulut adalah keberadaan kekuasaan membuat undang-undang di tangan
presiden.Maka sesuai perundang-undangan itulah terjadi intervensi oleh
pemerintah terhadap kekuasaan kehakiman. Amat disayangkan bahwa produk
perundang-undangan tersebut hingga sekarang masih berlaku, sehingga intervensi
oleh kekuasaan peradilan masih berlangsung terus.cerita tentang rusaknya
mentalitas para oknum pengadilan sudah sering terdengar rupanya itupun hasil
kerja sama para hakim dak jaksa. Ini sudah menjadi pengetahuan umum banyak
orang khususnya mereka yang terlibat menjadi dakwa dan terpidana yang mengalami
sendiri adanya kerusakan dimuka bumi tersebut. Selain tempat mencari uang
dengan cara menjual vonis, lembaga peradilan sebagai pusat mata rantai mafia
peradilan juga menjadi tempat intervensi oleh pihak pemerintah. Justru mafia
peradilan ini pada awalnya muncul dan tumbuh berkembang karena adanya
intervensi yang kuat dari pihak kekuasaan eksekutif terhadap lembaga
peradilan.Kemudian untuk mencegah munculnya perkara baru di tingkat kasasi
perlu ditetapkan bahwa kasasi ke Mahkamah Agung hanya dibatasi untuk perkara-perkara
nasional saja.
Apa yang disebut perkara nasional haruslah bisa
didefinisikan dengan baik. Selebihnya, putusan di pengadilan tinggi di tingkat
provinsi otonom haruslah bersifat final.Mahkamah Agung juga harus mempunyai
kekuasaaan untuk melakukan pengujiaan materi terhadap semua produk
perundang-undangan.Sebagai lembaga tinggi yang independent Mahkamah Agung yarus
mempunyai kekuasaan pengujian materi ini, sekiranya ada pertentangan tentang
produk-produk hukum yang ada, serta antara produk-produk hukum yang lebih
tinggi tingkatannya termasuk konstitusi.
Dalam sejarah Indonesia demonstrasi oleh mahasiswa
dan pemuda menjadi tolak ukur adanya permasalahan dalam Negara.Rezim Soekarno
jatuh oleh demonstrasi mahasiswa.Juga presiden Soeharto yang berkuasa selama 30
tahun lebih terpaksa harus mundur setelah terjadi serangkaian demonstrasi
besar-besaran.Presiden habibie juga memutuskan mundur dari pencalonan sebagai
presiden karena ditolak lewat demonstrasi oleh pemuda dan mahasiswa.
Praktek-praktek pelanggaran HAM yang disebutkan bahwa ini merupakan pelanggaran
HAM oleh Orde Baru yang dikategorikan sebagai crimes again humanity yang
korbannya adalah masyarakat atau kelompok masyarakat. Secara umum dimanapun
pengertian demokrasi meliputi HAM. Dengan kata lain, HAM merupakan salah satu
pilar dalam demokrasi. Karena sifatnya yang universal.Presiden habibie cukup
tangkas dalam usahanya melakukan reformasi, antara lain, dibidang penegakan
hukum HAM. Sayangnya orang tidak begitu percayannya terhadap keinginannya untuk
melakukan reformasi, antara lain karena habibie dianggap sebagai orang dimasa
orde baru yang anti HAM.amandeman kedua MPR trhadap UUD 1945 yang memuat
pasal-pasal HAM yang intinya masih ingin memaksakan jumlah pasal sesuai dengan
aslinya UUD 1945 meskupun dengan konsekwensi wajah konstitusi yang baru ini
berubah dengan carut-marut tidak karuan.sudah lama belahan bumi sebelah timur
menganggap HAM adalah hasil karya orang-orang barat. Hal itu tidaklah
benar.Bahkan dalam syariah Islam sudah dikenal beberapa asas hukum yang
menunjukkkan betapa HAM dan demokrasi hidup dalam hukum dan Islam.Oleh seba itu
dibutuhkan sebuah paradigma baru pembangunan. Antara lain yang tidak sentralis,
yang memberikan otonomi penuh provinsi secara luas. Yang tidak tergantung pada
minyak bumi dan gas alam, yang tidak tergantung hutang asing, yang tidak hanya
bicara seoal makro tetapi juga mikro, yang menolak monopolisme oligopolisme
dan, konglomerasi yang membangun sector riil yang efisien dengan sebanyak
mungkin memanfaatkan unsure dalam negeri.
Perencanaaan penyusunan undang-undang dasar, sudah
dimulai sejak bulan maret 1945, yaitu sebagaai persiapan menghadapi kemerdekaan
Indonesia.Untuk itu dibentuklah BPUPKI yang diresmikan pada tanggal 28 Mei
1945.Banyak yang tidak sadar bahwa orde baru telah dengan sengaja melakukan
penyelewengan secara terang-terangan terhadap konstitusi dengan diterbitkannya
Tap MPR beserta pereaturan – peraturan pelaksanaanya yang mempersulit, sehingga
hampir tidak mungkin, terjadinya perubahan UUD 1945.Sejak masa yang lama dalam kehidupan
masyarakat telah timbul berbagai komentar negative, baik dari masyarakat kecil
maupun tokoh-tokoh intelektual, terhadap pelaksanaan UUD 1945.Terutama
disimpulkan, bahwa pelaksanaan konstitusi tersebut tidak murni dan konsekuen.Selanjutnya
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat.Yaitu sebuah
Republik Kesatuan dengan otonomi penuh dan luas pada daerah-daerah atau
provinsi.Oleh karena itu benarlah, bahwa adanaya pemerintahan itu dibentuk
untuk kepentingan rakyat seluruhnya. Siapapun penguasa yang menghianati itu
akan ditolak oleh rakyat, jatuh atau dijatuhkan. Dan pemerintah wajib
memberikan perlindungan dan bantuan atas dasar hak yang sama kepada setiap
orang dan setiap orang dalam perkumpulan atau persekutuan agama, untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dalam agamanya.
Keunggulan
buku
Dari segi tata bahasa dalam
penulisan buku ini cukup mudah untuk dipahami oleh pembaca. Di sisi lain buku
ini menyajikan fakta-fakta yang menarik mengenai pemerintahan di masa Orde
Baru. Sehingga cocok sekali untuk dijadikan referensi bagi pembaca.
Kesimpulan
Saya
percaya, bahwa tidak ada calon presiden yang mampu memperbaiki kesejahteraan
rakyat Indonesia tanpa melakukan perubahan terhadap sistem.Perubahan terhadap sistem inilah yang kemudian
saya sebut dengan Tujuh Pilar Reformasi.Kita tentu saja ingin mengubah sistem Orde Baru.
Kalau
majelis tidak mampu menjalankan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang harus
mengambilnya kembali.Oleh sebab itu, pemilihan presiden dan waki presiden pun
bisa dikembalikan kepada kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan yang
diselenggarakan secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, rakyat
akhirnya akan bisa memilih seorang presiden yang baru manakala rakyat menghendaki.
Dan mungkin saja, rakyat keliru memilih seorang
pemimpin yang ‘lebih jelek’. Akan tetapi, dengan adanya jaminan pembatasan masa
kepemimpinan, rakyat tidak perlu kehilangan harapan akan datangnya pemimpin
baru. Dan betapapun ‘baiknya’ seorang Presiden, dia tidak boleh diberi
kesempatan untuk membangun absolutisme: dia harus berhenti sesuai dengan
kontraknya, tidak lebih dari dua kali periode. Produk-produk yang dibuat
Indonesia dengan menggunakan mesin-mesin dan teknologi asing, dengan tenaga
kerja yang lemah dan tidak produktif, telah menjadi produk-produk yang mahal di
dunia, yang mengakibatkannya idak mampu bersaing di pasar global.Maka, sebagai
akibatnya, justru produk-produk asinglah yang masuk ke Indonesia.Mekea lebih
bagus, lebih berkualitas, dan lebih murah.Hanya dengan tingkat perlindungan
yang tinggi yang juga membebani rakyat dan ekonomi rakyat, maka produk-produk
yang mahal itu terpaksa dimakan sendiri oleh bangsa Indonesia untuk
menghindarkan parbrik-pabrik milik para konglomerat itu dari kebangkrutan.
Di
lembaga perwakilan rakyat nyata sekali penyelewengan terhadap UUD 1945 telah
terjadi.Para wakil rakyat di majelis yang dinyatakan sebagai pelaksana
‘sepenuhnya’ kedaulatan rakyat ternyata hanya sebagian kecil saja yang dipilih
oleh rakyat.Selebihnya ditetapkan oleh kekuasaan sendiri. Belum lagi system
seleksi oleh kekuasaan terhadap para calon wakil rakyat yang akan dipilih,
tidak lain adalah upaya untuk ‘menjaring’ mereka yang ‘pro-kekuasaan’. Sebagai
akibatnya, selain lembagaini tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap
pemerintah, lembaga ini juga ikut serta mendukung, dalam melestarikan kekuasaan
dnegan menolak adalanya calon presien lebih dari satu. Turut sertanya penguasa
dalam melaksanakan Pemilu, dengan bantuan para jaksa sebagai Pengawas Pemilu,
dan para alat negara, polisi dan militer, telah memberikan
kejelasan
tersendiri, bahwa memang pemilu telah direkayasa untuk memenangkan kendaraan
politik penguasa. Di sini ada dua unsur yang bekerja bersama-sama, yaitu
totaliterisme dan sentralisme.
1.
Totaliterisme, semua kelompok
kekuatan masyarakat harus tunduk kepada kekuasaan, dan mereka yang tidak tunduk harus dimusuhi.
Mereka yang tidak tunduk dan berbeda pendapat harus dianggap sebagai musuh
kekuasaan, baik secara pidana maupun secara perdata.
2.
Sentralisme, semua
kebijaksanaan harus mengikuti ‘perintah’ dari pusat kekuasaan, tidka ada
kemerdekaan daerah untuk berbeda dari perintah pusat. Dengan sentralisme, tidak
mungkin kebijaksanaan pemerintah puat mampu menjangkau seluruh wilayah negeri
pada saat yang tepat.Apalagi negeri ini sangat luas dan terbagi-bagi atas
berbagai adat-istiadat, potensi kekayaan alam dan keadaan geografis.Hal ini bertentangan dengan
prinsip demokrasi dan otonomi.Justru persatuan dan kesatuan ini muncul secara
alamiah karena ada saling ketergantungan di antara daerah-daerah. Tidak adanya saling
ketergantungan antardaerah selain kepada pusat kekuataan justru akan menimbulkan perpecahan.Uni Soviet
‘runtuh’ karena sentralisme.
Demikian pula Jerman Timur,
Yugoslavia, dan banyak negara Eropa Timur lainnhya ‘runtuh’ gara-gara
sentralisme. perlunya gerakan reformasi total kedua. Pikiran-pikiran tentang
reformsai sistem Orde
Baru yang dibawa oleh gerakan reformasi total hanya berhasil memaksa Presiden
Soeharto mundur pada tangal 1 Mei 1998. akan tetapi gerakan reformasi telah
melakukan kesalahan besar, ketika harus memilih antara menolak kepemimpinan
Habibie, karena Habibie adalah bagian dari Orde Baru dan Soeharto, dan memberi
kesempatan kepada Habibie sebgai sosok kepemimpinan baru. Pilihan terhadap
alternatif kedua mengakibatkan gerakan reformasi menjadi terhenti, dan bahkan
terpecah, dan mulai kehilangan arah. Gebyar pembangunan Soeharto ternyata hanya
fatamorgana, kerena harus membayar mahal dengan hutang asing yang sulit dibayar
kembali, dengan kekayaan alam Indonesia yang rusak dan semakin menipis, serta
dengan kemiskinan dan keterbelakangan yan gmenyatu dengan kehidupan sebagian
besar bangsa.
Gemerlapnya pembangunan Soeharto hancur
karena tidak dibangun di atas dasar fondasi kebangsaan yang kuat dan
benar.DPR/MPR hasil pemilu 1999 tidak lebih baik daripada DPR/MPR pada masa
Soeharto.Bukan “wakil rakyat” yang terpilih, tetapi sekali lagi “wakil
partai”.Pemilihan presiden/wakil presiden oleh MPR itu dinilai sangat tidak
demokratis dan berindikasi rekayasa, karena sengaja menghilangkan beberapa persyaratan
pemilihan, “sehat jasmani-rohani” dan perlunya “perdebatan visi dan misi di
antara calon-calon.” Bahkan, cara pemilihan mereka bertentangan dengan
konstitusi (Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 8 UUD 1945), karenadilakukan secara
bertahap (presiden dulu, lalu wakil presiden), sehingga mereka bukan satu
pasangan dan bukan dalam satu paket.
Menyadari ini, mestinya Orde Baru
dan para pemimpinnya menyadari kesalahannya dengan tidak tampil(mungkin untuk
sementara) dalam panggung politik, sampai reformasi terwujud. Para elit politik
Jerman Timur juga melakukan tindakan “ksatria” tersebut dengan tidak tampil
dalam panggung politik, paling tidak untuk sementara waktu, dan menyerahkan
kepemimpinan Jerman Bersatu kepada para elit politik Jerman Barat. Mereka
menyadari kesalahannya selama 55 tahun menggunakan sistem sentralisme Blok
Timur yang ternyata salah.


No comments:
Post a Comment