
MAKALAH
SEJARAH PARTAI POLITIK PADA
MASA ORDE BARU (DEMOKRASI PANCASILA 1965-1998)
Disusun
guna memenuhi tugas Sejarah
Politik
Dosen
pengampu :
Insan Fahmi Siregar
Hamdan Tri Atmaja
Oleh
: kelompok 5
1. Yanrika Rossiana 3101412065
2. Ardian Ramadani 3101412075
3. Fitria Susilowati 3101412085
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Partai politik merupakan suatu
kelompok yang terorganisir dimana anggotanya memilki orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuatan politik dan
merebut kedudukan politik untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang telah
direncanakan sebelumnya selain itu juga partai politik berberan sebagai sarana untuk
mengorganisasi dukungan masyarakat untuk menempatkan wakil-wakilnyadalam
lembaga perwakilan sehingga wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan
perwakilan mencermikan ragam dukungan yang ada dalam masyarakat.
Perkembangan partai politik di Indonesia mengalami pasang surut ,
mulai sejak masa kolonial Belanda hingga era Reformasi, partai politik
dijadikan sebagai sarana demokrasi yang selalu berperan dalam kehidupan
politik. Pada masa penjajahan Belanda partai politik bemunculan seperti Budi
Utomo, Indeshe Partij, Partai Nasional Indonesia dan lain sebagainya hal
tersebut dikarenakan semangat nasionalisme dan keinginan untuk melepaskan diri
dari belenggu penjajahan dan untuk mencapai kemerdekaan. Masa pendudukan Jepang
partai politik dilarang untuk beraktifitas kecuali masyumi. Sistem Parlementer
yang dibangun masa demokrasi liberal dimana konflik anatr partai politik
berlansung tanpa kendali menyebabkan cabinet tidak dapat berkerja dengan baik.
Masa demokrasi terpimpin yang mana hanya partai pro pemerintahan yang mampu
bertahan .
Sementara itu mengenai perlunya mendirikan demokrasi dan
membentuk suatu sistem politik yang demokratis yang merombak struktur politik
yang ada dimana partai politik menjadai sasaran utama berbagai kecaman masayakat
karena dianggap telah bertindak memecah belah dimana kebanyakan partai politik
terlalu mementingkan kepentingan masing-masing dan ideologi . Pada masa Orde
Baru terdapat penyerderhanaan sepuluh partai
yang dianggap ide dan ideologi sama yaitu partai PDI dan PPP serta partai
Golkar. Pada masa Orde Baru cenderung memisahkan politik dari ekonomi serta
keterlibatan ABRI dalam politik erat kaitannya dengan dwifungsi dimana peran
kaum sipil dibatasi hal tersebut dikarena elit Orde Baru beranggapan bahwa elit
sipil kurang mampu mengatasi krisis.[1]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
sejarah perkembangan partai politik pada
Masa Orde Baru?
2.
Partai
politik apa saja pada masa Orde Baru ?
3.
Bagaimana
peran partai politik pada Masa Orde Baru?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui sejarah
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada partai politik masa Orde Baru
2.
Untuk
mengetahui partai politik yang berperan pada masa Orde Baru
3.
Untuk
mengetahui peran partai politik pada masa Orde Baru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Partai Politik pada Masa Orde Baru
Perkembangan partai politik
masa Orde Baru yang dimana banyak juga dikenal sebagai masa Demokrasi Pancasila
yang terjadi pada tahun 1965-1998 dimana pada masa ini banyak perubahan-perubahan
yang terjadi pada sisitem kepartaian di Indonesia. Salah satu tindakan MPRS yaitu mencabut kembali ketetapan No
III/1963 mengenai penetapan Presiden Soekarno
sebagai presiden seumur hidup kemudian tindakan yang diambil pula pada
masa Orde Baru ini adalah TAP MPRS No. XXV/1966 mengenai pembubaran PKI,
sedangkan Partindo yang telah menjalin hubungan erat dengan PKI dibekukan pada
tahun yang sama.[2]
Hal tersebut merupakan langkah-langkah awal yang terjadi pada partai politik
pada masa Orde Baru.
Dikarenakan ada partai politik
yang saat itu dibubarkan maka wacana dan berbagai perdebatan mengenai perlunya
perlunya mendirikan demokrasi dan membentuk suatu sistem politik yang
demokratis dan merombak struktur politik yang ada. Kemudian di adakannya
seminar Angkatan Darat II di Bandung
yang diadakan pada tahun 1966 dengan salah satu makalah yang berjudul
Pemilihan Umum dan Orde Baru dimana makalah tersebut membahas mengenai tentang
pemilihan yaitu sistem perwakilan
berimbang dan sistem distrik. Kemudian hasil perdebatan baik dalam Seminar
Angkatan Darat maupun diluar akhirnya sistem distrik dicantumkan dalam rancangan undang-undang
pemilihan umum yang diajukan pada parlemen pada 1967 beserta RUU lainnya.
Namun rancangan undang-undang
yang diajukan tersebut mendapat kecaman keras oleh partai-partai politik
dikarenakan dianggap dapat merugikan selain sistem distrik yang dianggap
merugikan namun juga mencakup ide yaitu duduknya wakil ABRI sebagai anggota
parlemen.
Pada 27 Juli 1967
partai-partai dan pemerintah mencapai suatu kompromi yaitu menyetujui sistem
pemilihan umum proporsional, tetapi dengan beberapa modifikasi antara lain tiap kabupaten akan dijamin
sekurang-kurangnya satu kursi sehingga perwakilan daerah diluar Jawa akan
seimbang dengan perwakilan di Jawa kemudian diterimanya ketentuan bahwa 100
anggota parlemen dari jumlah total 460 akan diangkat dari golongan ABRI (75)
dan non ABRI (25)dengan ketentuan bahwa golongan militer tidak akan menggunakan
haknya untuk memilih dan dipilih.[3]
Berdasarkan konsesus tersebut maka pada tanggal 8 Desember 1967 RUU diterima
oleh parlemen dan pemilihan umum Orde Baru akan diikuti oleh 10 partai politik
yang diselenggarakan pada 1971.
Namun hal itu menimbulkan
masalah baru karena berbagai kelompok dalam masyarakat dan dalam kalangan
militer karena konsensus yang dianggap kelahana bagi kekuatan-kekuatan yang
ingin merombak struktur politik misalnya kaum cendekiaan dan beberapa kalangan
militer di Jawa Barat terutama kalanagan Divisi Siliwangi dan Konstrad yang
merasa jika para partai-partai politik bertindak atas dasar ideologinya tanpa
mengajukan suatu program yang dapat dilaksanakan. Masalah ini dapat
diselesaikan lewat pembubaran partai dan penyusunan sistem dwi-partai yang akan
berorientasi pada pembangunan dan hanya
berbeda persepsi mengenai cara untuk melaksanakan pembangunan.[4]
Dimuka sepuluh partai termasuk
Golkar, Presiden Soeharto mengutarakan pendapatnya agar partai mengelompokan
diri agar dalam kampaye pemilihan umum lebih mudah tanpa partai kehilangan
identitas. Pengelompokan ini mencakup yaitu Golongan Nasional, Golongan
Spiritual, dan Golongan Karya. Namun hal ini tidak dapat terlaksana pada pemilu
1971 diadakan dengan sembilan partai politik (NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo,
Katolik, Perti)[5]
dan Golkar.
Pengelompokan dalam tiga
golongan baru terjadi pada tahun 1973. Empat partai Islam yaitu Nahdatul Ulama
(NU), Partai Muslim Indonesia, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) dan
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) menjadi Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
Kemudian dari lima partai politik yaitu
Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik,
Partai Murba, dan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) bergabung
menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kemudian pada pemilihan umum 1977
diikuti oleh tiga partai politik yaitu PDI, PPP, dan Golkar.
Hal ini menandakan bahwa sistem
pemilihan berganti dari sistem proporsional menjadi sistem distrik dimana ada
penyederhanaan partai secara alami (tanpa paksaan) karena jumlah partai kecil
akan berkurang , sekurang-kurangnya partai kecil akan terdorong untuk berkerja
sama dengan partai politik lainnya.
Golkar walaupun enggan untuk
disebut sebagai partai politik namun pada hakekatnya sama dengan partai
politik. Dari ketiga partai politik tersebut Golkar sebagai mesin politik
pemerintahan karena selalu menguasai suara mayoritas dalam pemilihan umum.[6]
Golkar dipisahkan posisinya dari partai politik karena menurut elit politik
Orde Baru Golkar Merupakan pengelompokan fungsional bukan partai.[7]
Langkah berikutnya dalam
menata sistem kepartaian adalah konsep Pancasila dimana Pancasila dijadikan
satu-satunya asas. Hal ini maksudkan agar tidak lagi terjadi penyimpangan atau
persaingan antar partai karena tiap partai cenderung menonjolkan dan memperjuangkan asas mereka masing-masing.
Dengan demikian tidak ada lagi tidak ada lagi kesempatan bagi organisasi politik yang ada untuk
memiliki ciri khusus seperti PPP adalah Islam, Golkar adalah kekaryaan dan PDI
adalah kerakyatan dan nasionalisme.
Semula ketentuan tersebut mendapat penentangan terutama PPP[8] namun
pada akhirnya ketiga partai politik yang ada dapat menerimanya. Mulai pemilu
1982 sampai pemilu 1987 Golkar selalu menunjukan peningkatan perolehan suara.
Hanya pada pemilu 1992 Golkar mengalami kemunduran namun pada pemilu 1997
Golkar menang besar-besaran.
Pelaksanaan pengurangan partai
politik menimbulkan ketidak puasan masyarakat karena dianggap sebagai tindakan
represif karena adanya unsure paksaan serta ketiga partai politik yang ada juga
dianggap kurang memanfaatkan peluang untuk mempersatukan berbagai unsure
sehingga sesudah rezim Soeharto jatuh maka PPP dan PDI pecah. Namun dipihak
lain berpendapat penyederhanaan partai telah mengakibatkan dalam sejarah
Indonesia telah menghasilkan suatu kekuatan politik yang semi kompetitip. [9]
Dalam enam pemilihan umum Orde
Baru lebih dari 90% dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih menggunakan
hak pilihnya. Maka kiranya dapat dikatakan bahwa ukuran formal cukup banyak
anggota masyarakat yang merasa terwakili melalui salah satu dari tiga partai
politik tersebut.
B.
Partai
Politik Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru partai
politik yang berpengaruh yaitu 3 partai politik yaitu PDI (Partai Demokrasi
Indonesia), PPP( Partai Persatuan Pembangunan) dan Golkar (Golongan Karya)
setelah mengalami perdebatan panjang mengenai terbentuknya kedua partai yang mengalami
penyederhanaan yaitu PPP dan PDI yang pada akhirnya setuju untuk menjadi satu
karena adanya persamaan asas dan ideologi namun dalam hal ini Golkar bukan
merupakan gabungan beberapa partai seperti partai yang lain.
Sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin
bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan,
dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan.
Untuk menjembatani antara pemerintah dan rakyat, sebagai wujud
bekerjanya demokrasi diperlukan adanya partai politik.
a.
Partai
Golkar (Golongan Karya)
Pada
era Orde Baru, Golkar
merupakan partai yang diistimewakan. Serangkaian pemilu yang digelar hanya
formalitas saja karena Golkar selalu menjadi pemenang seperti yang sudah disinggung sebelumnya karena dalam
beberapa kali pemilu Golkar menang suara mayoritas sehingga kedua partai
poilitik lainnya yaitu PPP dan PDI tidak terlalu diperhitungkan karena kurang
kontrol atas pemerintahan sehingga Golkar dapat mencari dukungan kepada
masyarakat dengan leluasa.
Kondisi itu terjadi
karena Golkar merupakan bentukan mantan Presiden Soeharto bersama kalangan
militer. Selama menjadi presiden, Soeharto selalu menjadi ketua Dewan Pembina
Golkar. Soeharto juga menempatkan kader Golkar di semua jabatan birokrasi dan
aparatur negara. Kondisi itu memudahkan pemenangan Golkar.
b.
PDI
(Partai Demokrasi Indonesia)
Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) merupakan sebuah partai politik di Indonesia yang merupakan gabungan dari
Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik,
Partai Murba, dan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
Secara historis Partai
Demokrasi Indonesia berdiri karena penyatuan berbagai partai politik. Secara
umum penyederhanaan partai menimbulkan dua konsekuensi buruk terhadap partai
politik. Konsekuensi pertama timbulnya
konflik intern yang berkepanjangan dalam tubuh PDI dan kensekuensi kedua
hilangnya identitas PDI sebagai partai politik yang bersatu.
Persolan intern PDI adalah
masalah identitas partai, masalah kemandirian dan demokratisasi partai serta
masalah rekuitasi dan kederisasi. Namun pada perkembanganya konflik dalan PDI
menampilkan masalaha kepentingan pribadi contonya dalam waktu pemnyelenggaraan
Kongres III (15-17 April 1986) saat itu konres gagal memilih ketua DPP (Dewan
Pemimpin Pusat) PDI yang saat itu menggantikan Sunawar Soekowati yang meninggal
dunia akibatnya pemerintah dalam negeri ikut turun tangan dalam memilih DPP PDI
yang kemudian terpilihlah Soerjadi yang dipilih oleh pemerintah.
Pada 1993 Megawati Seokarno
Putri menjadi ketua umum PDI yang dianggap sebagai bangkitnya Seokarnoisasi
yang pada akibatnya pada 1996 sekelompok pengurus pro Seorjadi yang
berinisiatif mengadakan kongres di Medan pada Juni 1996 yang ahsilnya
menobatkan Seorjadi menjadi ketua umum. Namun kongres tersebut dianggap penuh
rekayasa yang menimbulkan semakin runyam masalah intern PDI. Yang menyebabkan
pada 1996 PDI menjadi pecah.
c.
PPP
(Partai Persatuan Pembangunan)
Partai Persatuan
Pembangunan adalah cermin persatuan melalui penggabungan atau fusi dari empat partai politik Islam
peserta Pemilu 1971, yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU),
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai
Muslimin Indonesia (Parmusi). Dalam
naskah deklarasi pembentukan PPP yang ditanda tangani oleh K.H. Idham Khalid (NU), H.M.S. Mintaredja
(Parmusi), H. Anwar Tjokroaminoto (PSII),
Rusli Halil (Perti), dan K.H. Masykur (NU), dikatakan bahwa kelahiran PPP merupakan wadah penyelamat
aspirasi umat Islam dan cermin kesadaran serta
tanggung jawab tokoh-tokoh umat dan pemimpin partai untuk bersatu, bahu membahu, serta membina masyarakat agar dapat
lebih meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT, melalui perjuangan partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
adalah sebuah partai politik di Indonesia.[10]
Keberadaan PPP (juga PDI) pada masa Orde Baru tidak memiliki peran yang berarti
dalam sistem Demokrasi Pancasila. Aspirasi umat Islam khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya
disumbat dan dikekang dengan berbagai instrument
hukum yang mendukung terhadap rezim otoriter. Intervensi Negara terhadap berbagai kehidupan
masyarakat temasuk
kedalam internal partai politik dapat
dilakukan setiap saat. Akibatnya, partai politik tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya seperti yang
diharapkan.
Dari semua Pemilu yang diikuti, dukungan masyarakat
terhadap PPP selalu
mengalami penurunan. Selama di bawah kendali struktur politik Orde Baru, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992
dan1997, dukungan masyarakat terhadap PPP
menjadi fenomena yang menarik untuk ditelusuri. Demokrasi Pancasila yang dijadikan dalil dan dalih stabilitas
politik untuk kelancaran pembangunan telah membelenggu
aspirasi rakyat. Rakyat disuguhkan politik hegemonik dengan hanya menampilkan tiga orsospol (sistem multi-partai terbatas)
saja.
Pada masa Orde Baru, situasi kondisi politik internal
PPP dapat dikategorikan
kepada dua fase, yaitu fase berasaskan Islam (1977 – 1982) dan fase berasaskan Pancasila (1987 ,1992
,1997). Kedua fase tersebut telah memberikan nuansa
yang signifikan terhadap PPP dan psikologi para pendukungnya.
Pada awal pemilihan
umum 1977 PPP menunjukan hasil yang menggembirakan namun pada pemilihan umum
1982 dukungan masyarakat mengalami penurunan dimana menyebabkan
masalah internal didalam tubuh PPP yang bermula karena ketidakpuasan
kader-kader potensial
yang tidak terakomodir baik karena penolakan terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 1980 Tentang Kedudukan
Partai Politik dan Golkar dalam KPPS yang
hanya sebagai pengawas sebagaimana yang dikehendaki oleh Presiden Soeharto maupun oleh kebijakan ketua
umum H.J. Naro, pada pelaksanaan Mukramar
I dan pada penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 1982 serta kebijakan-kebijakan yang
dinilai tidak aspiratif dan akomodatif.
Dalam menghadapi Pemilu 1987, hilangnya identitas keIslaman
PPP merupakan suatu keterpaksaan imbas
dari tindakan pemerintah Orde Baru yang memberlakukan
Undang-Undang No.3 Tahun 1985 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.3 Tahun1975 tentang
Partai dan Golongan Karya yang mewajibkan
lambang Partai dan penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas kekuatan sosial politik. Karena masalah internal yang tak kunjung
terselesaikan terlebih eksistensinya dalam pemerintah mengalami penurunan dan
kehilangan identitasnya karena mengharuskan asas pancasila maka pada 1982 NU
memisakan diri dari PPP.
C.
Peran
Partai Politik pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde
Baru penyederhanaan kehidupan kepartaian dilakukan yang mengakibatkan di
Indonesia hanya ada tiga partai politik yaitu PPP,PDI dan Golkar. Partai-partai
politik tidak berkembang, sekalipun jumlah kelompok oposisi terus bertambah secara diam-diam. Dari ketiga partai politik tersebut
Golkar sebagai mesin politik pemerintah selalu menguasai mayoritas dalam
pemilihan umum diman Golkar sangat aktif mencari dukungan masyarakat untuk
pemerintah sedangkan kedua partai lainnya berperan sangat kecil bahkan sering
dikatakan bahwa kedua partai lainnya yaitu PPP dan PDI hanya sebagai pelengkap
demokrasi sementara peran sesungguhnya dalam kehidupan politik nasional hanya
dipegang oleh Golkar yang memiliki suara mayoritas dalam lembaga perwakilan dan
menguasai pemerintahan.
Pada masa Orde Baru pula
terjadi penyelarasan ideology kepartaian yaitu dimana pancasila dijadikan
satu-satunya asas yang diharapkan dari ketiga partai politik tidak terjadi lagi
perbedaan ideologis namun hanya berbeda dari program-program yang
ditawarkan kepada masyarakat untuk
menarik simpati pada pemilihan umum. Tentunya ketentuan itu tidak lepas dari
keinginan agar partai politik yang ada mudah dikendalikan oleh pemerintah.[11]
Bahkan agar kehidupan
kepartaian mudah dikendalikan oleh pemerintah agar mewujudkan stabilitas
politik maka kepengurusan partai diupayakan agar dipegang oleh orang yang
dipercaya pemerintah saja sehingga menimbulkan kepengurusan tandingan dalam
kepartaian menjadi sering terjadi terutama ketika mekanisme politik yang murni
dalam partai ternyata memunculkan figur kepengurusan yang dianggap tidak pro
pemerintah.
Kehidupan partai politik pada
masa Orde Baru tidak menampakan dinamika yang berarti karena secara terus
menerus dikuasai oleh Golkar sebagai mesin politik pemerintah yang selalu
menguasai suara mayoritas tanpa adanya kontrol yang berarti dari dua partai
lainnya.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pada masa Orde Baru terjadi
penyederhanaan partai politik meski pada pemilihan umum 1971 masih diikuti
sepuluh partai politik namun pada pemilihan umum berikutnya pada masa Orde Baru
hanya diikuti oleh tiga partai politik yaitu PPP,PDI dan Golkar. Serta dalam
perkembangannya parti politik yang ada harus menjadikan pansacila sebagai
satu-satunya asa yang dimaksudkan agar partai politik tidak lagi mengutamakan
ideologinya masing-masing. Meskipun pada awalnya mengalami pertentangan
terutama oleh PPP namun pada akhirnya tiga partai politik yang ada menerima dan
menjadikan pancasila menjadi satu-satunya asas. Namun karena menggunakan
pancasila sebagai satu-satunya asas seperti “dipaksakan” mengakibatkan setelah
runtuhnya rezim Orde Baru maka partai politik yang ada seperti PPP dan PDI
mengalami perpecahan.
Namun peran partai poltik yang
ada dimana Golkar hampir selalu menguasai suara mayoritas pemilihan umum dan
kedua partai lainnya yaitu PPP dan PDI kurang menjadi kontrol yang berarti.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada masa Orde Baru hampir seluruh
masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo,
Meriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Sunarto. 2004. Sistem
Politik Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang
Handoyo, eka;Moh Aris Munandar dan Martien Herna
Susanti. 2010. Etika Politik dan
Pembangunan. Semarang: Widya Karya Semarang
Subakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo
Tim Litbang Kompas, 2004, Partai-Partai
Politik Indonesia ; Ideologi dan Program 2004 –
2009,
Jakarta : Kompas.
[3] Meriam
Budiarjo, ibid, hlm 443
[6] Sunarto, Sistem Politik Indonesia: Universitas
Negeri Semarang, Semarang. 2004. Hlm 34
[10]
Tim Litbang
Kompas, 2004, Partai-Partai Politik Indonesia ; Ideologi dan Program 2004 –
2009, Jakarta : Kompas. Halaman .88

No comments:
Post a Comment