PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah “pers” berasal
dari kata persen Belanda, press Inggris, yang
berarti “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan
dengan menekan secara keras untuk menghasilkan karya cetak pada
lembaran kertas. UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari pengertian pers
menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit. Dalam
arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan
informasi. Sedanglan dalam arti sempit, pers merujuk pada
wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.
Dalam sejarah mencapai
Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa
bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok tanah air yang berjuang
untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan
menyandang dua peran sekaligus, sebagai aktivis pers yang melaksanakan
tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional
dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan
membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan, Kedua peran tersebut mempunyai
tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wartawan
Indonesia masih melakukan peran ganda sebagai aktivis pers dan aktivis politik.
Dalam laporan penelitian ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan
fungsi pers di Semarang.
B. Rumusan Masalah :
1. Bagaimana
perkembangan pers di Indonesia secara umum ?
2. Bagaimana
perkembangan pers di Semarang era Reformasi ?
3. Bagaimana
fungsi pers di Semarang era Reformasi ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk :
1.
Mengetahui
gambaran umum sejarah perkembangan pers di Indonesia
2.
Mengetahui
gambaran umum perkembangan pers di Semarang era Refoemasi
3.
Mengetahui fungsi pers di Semarang era
Reformasi
D. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat dari hasil Penelitian ini adalah :
1.
Memperoleh
informasi dan gambaran mengenai perkembangan pers di Indonesia
2.
Bagi activitas
akademika, dapat digunakan sebagai bahan kajian dan refernsi untuk kegiatan
penelitian sejenisnya.
3.
Bagi penulis
sendiri diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi tentang perkembangan
pers di Indonesia, khususnya di Semarang.
E. Sumber
dan Metode Penelitian
Sumber sejarah merupakan faktor yang sangat vital di
dalam penelitian sejarah dan senantiasa menggunakan sumber primer dan sumber
sekunder. Sumber primer adalah segala sesuatu yang ”direkam” oleh individu yang
hadir pada waktu kejadian berlangsung. Lebih jelas lagi Louis Gottschalk
menerangkan bahwa sumber primer adalah kesaksian langsung dari seseorang dengan
mata kepala sendiri atau saksi dengan panca indera atau dengan alat mekanis.
Dalam kenyataannya sumber primer ini ada yang tertulis ada yang tidak tertulis.
Terkait dengan masalah dalam penelitian ini maka beberapa sumber yang digunakan
penulis adalah dokumen-dokumen atau arsip, foto dan video, serta arsip dari
kantor Suara Merdeka di Semarang.
Sementara itu sumber sekunder adalah kesaksian dari
siapapun yang bukan merupakan saksi pandangan mata, yakni dari seseorang yang
tidak hadir (tidak terlibat) pada peristiwa yang dikisahkan. Sumber sekunder
ini dapat berwujud karya cetak yang telah dipublikasikan, termasuk yang di
internet. Atau berupa buku-buku yang relevan.
Penelitian ini bersumber pada prinsip keilmuan
transdisiplin yang berangkat dari struktur keilmuan sejarah. Oleh karena itu,
penelitian ini akan mengikuti prosedur penelitian sejarah. Sejarah terikat pada
penalaran yang bersandar pada fakta dan kebenaran sejarah, sehingga diperlukan
fakta-fakta yang otentik dan kredibel. Fakta yang otentik dan kredibel untuk
melahirkan kebenaran sejarah, akan senantiasa terletak pada kesedian dan
kemampuan para sejarawan untuk meneliti sumber sejarah secara tuntas dan kritis,
sehingga mampu mengungkap sejarah secara objektif. Dengan demikian penelitian
sejarah yang dalam hal ini penelitian mengenai pembangunan perkeretaapian di
Semarang era kolonial sejarah dalam konteks kesejarahan, merupakan proses
penyelidikan atas suatu masalah dengan mengaplikasikan pemecahannya melalui
perspektif historis.
Secara
umum langkah-langkah penelitian sejarah itu adalah sebagai berikut :
1.
Heuristik,
Merupakan kegiatan
mengumpulkan sumber sejarah atau jejak-jejak masa lampau. Dalam Penelitian ini
penulis dalam pengumpulan data dengan menggunakan beberapa metode yaitu studi
kepustakaan, dan observasi lapangan serta pengumpulan data lewat media online.
Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data awal sebagai bahan
penyusunan materi wawancara dengan informan kunci dan bahan penyusunan materi
awal observasi. Temuan awal studi kepustakaan dikonsolidasikan dengan
menggunakan metode grafis yaitu dengan mengunjingi web-web atau journal resmi.
2.
Kritik sumber
Adalah menyeleksi dan
menilai sumber-sumber sejarah yang ditemukan baik kritik eksteren yang terkait
dengan keaslian, keutuhan dan keotentikan sumber maupun kritik interen yang
menyangkut isi sumber itu dapat dipercaya (validitas isi). Setelah melakukan
langkah heuristik (pengumpulan sumber) baik pengumpulan sumber tertulis maupun
sumber lisan, peneliti kemudian melakukan tahapan selanjutnya yaitu kritik
sumber. Data dan informasi yang telah peneliti peroleh diselidiki kesesuaian,
keterkaitan dan keobjektifannya secara eksternal maupun internal. Terdapat lima
pertanyaan yang harus digunakan untuk mendapatkan
Kririk sumber sangat
penting dilakukan karena menyangkut verifikasi sumber. Penguji tersebut
mengenai kebenaran dan ketepatan sumber-sumber yang akan digunakan. Dengan
demikian dapat membedakan apa yang benar, apa yang tidak benar, apa yang mungkin
dan apa yang meragukan. Kritik sumber bagi sejarawan dalam rangka mencari kebenaran
(Sjamsudin, 1996:118). Kritik sumber terbagi dalam dua bagian yaitu :
a)
Kritik eksternal
Yaitu cara melakukan
verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar dari sumber sejarah. Pada
tahap ini peneliti melakukan penilaian terhadap sumber tertulis yang menjadi
acuan dalam penelitian ini dengan berusaha semaksimal mungkin. Seluruh sumber
berupa data yang diklasifikasikan sesuai dengan tujuan penelitian, hingga pada
akhirnya diperoleh fakta yang sesuai mengenai perkembangan pers di Semarang.
b)
Kritik Internal
Berbeda dengan kritik
eksternal, kritik internal merupakan kebalikan dari kritik eksternal yang lebih
menekankan aspek dalam. Aspek yang lebih ditekankan dalam kritik internal
adalah isi dari sumber sejarah yang telah diperoleh. Setelah fakta kesaksian
ditegakkan melalui kritik eksternal, tiba giliran sejarawan untuk mengadakan
evaluasi terhadap kesaksian itu. Ia harus memutuskan apakah kesaksian itu dapat
diandalkan atau tidak. Keputusan ini didasarkan atas dua penyelidikan, yaitu
harus memahami arti sebenarnya dari penyidikan serta kredibilitas saksi harus
ditegakkan (Sjamsudin, 1996:111).
3.
Interpretasi
Setelah sumber berupa
fakta-fakta yang diperoleh melalui tahap kritik, kemudian diolah kembali dengan
cara pemberian makna atau penafsiran. Hal ini dilakukan agar fakta-fakta
tersebut tidak berdiri sendiri melainkan satu rangkaian rekonstruksi peristiwa
sesuai dengan pokok-pokok permasalahan dalam penelitian. Dalam metode
penelitian sejarah, tahapan ini disebut dengan tahap interpretasi
4.
Historiografi
(Penulisan Laporan Penelitian)
Langkah terakhir yang
ditempuh peneliti dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penulisan laporan penelitian
atau historiografi. Langkah ini merupakan langkah terakhir dari keseluruhan
prosedur penelitian yang merupakan kegiatan intelektual dan cara utama memahami
sejarah. Pada tahap ini peneliti melakukan kegiatan terakhir sebagai hasil dari
ketiga tahapan sebelumnya yang telah dilalui oleh peneliti. Dalam tahap ini
peneliti harus mencurahkan seluruh daya pikirannya dalam penggunaan
kutipan-kutipan maupun catatan, dan yang terpenting adalah pikiran kritis dan
analisa penulis (Sjamsudin, 1996:153).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Pers di Indonesia
Perkembangan Pers
Nasional terdiri dari :
1. Pers pada masa Penjajahan Belanda
dan Jepang
Awal masuknya pers di Indonesia terjadi pada tahun
1712, namun pemerintah VOC melarangnya, karena khawatir saingan VOC akan
memperoleh keuntungan dari berita dagang yang dimuat di koran itu. 32
tahun kemudian terbit koran dengan nama Bataviase Nouvelles, namun
itupun hanya bertahan dua tahun karena dilarang kembali oleh Belanda dengan
alasan, pemberitaannya membahayakan Belanda. Intervensi media massa pada
saat itu sangat ketat sampai abad ke-20.
Awal abad 20, pers mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan oleh sejumlah organisasi politik (boedi oetomo, SI,Indische
Partji, PKI, PNI,...) yang pada pada saat itu menjadi wadah untuk
menyuarakan gagasan-gagasannya, sedangkan Pada masa penjajahan Jepang,
penguasa militer Jepang menempatkan shidooin (penasihat) di bagian
redaksi dalam setiap surat kabar dengan tujuan untuk mengontrol media
secara langsung. Pada tahun 1960 pemerintah menetapkan 19 pasal yang
mengatur mengenai penerbitan yang secara keseluruhan bersifat kewajiban
pers untuk mendukung politik pemerintah.
Tonggak politis yang pertama dari penguasa orde baru
mengenai pers adalah UU pokok pers No.11/66 jo UU No.4/196, namun
prakteknya sangat berbeda dengan yang tertulis di peraturan tesebut,
karena pertimbangan politik pemerintah pada saat itu lebih besar daripada pertimbangan
perundangan. Dalam UU pokok pers dinyatakan bahwa pers nasional
tidak dikenakan sensor dan pembredelan, namun pasca peristiwa malari 1978
tujuh surat kabar ibukota dibredel. Kejadian itu juga yang menjadi awal
pemusatan kekuasaan ditangan segelintir elit (rezim
Soeharto) yang menjangkau semua sektor kehidupan termasuk mediamassa di
dalamnya.
Pasca jatuhnya rezim ORBA pada tahun 1998 dan
dikeluarkannya UU No.40/1999, ratusan surat kabat terbit tanpa SUPP setelah
keharusan itu dicabut oleh menpen yang pada saat itu dijabat oleh Yusuf
Yosfiah. Pers kini lebih sering menjadi”broker” yang menyuarakan
kepentingan penguasa dan pengusaha yang memiliki modal, pun
demikian dengan para penguasa dan pengusaha tersebut, mereka bisa membuat
media yang akan mendukung kesuksesan menuju yang mereka inginkan.
Kebijakan itu juga yang pada akhirnya memberikan alasan kuat bagi lahirnya
pers industri yang berorientasi pemodal dan menggeser pers idealis yang
berorientasi rakyat jelata.
2.
Pers pada masa Revolusi Fisik (1945-1949)
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers
perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk
kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks
proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan
terutama adalah peralatan percetakan. Pada bulan September-Desember 1945,
kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara
Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent,
Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
3.
Pers pada masa Demokrasi Liberal
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer
atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan
partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer.
Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa
partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu,
pers dikenal sebagai pers partisipan.
Keberadaan pers pada masa ini dilandasi oleh
konstitusi Indonesia Serikat dan UUDS. Dalam konstitusi RIS pasal 19
disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat. Kemudian isi pasal ini kembali dicantumkan dalam UUDS
1950mencerminkan meskipun terjadi pasang surut kehidupan pilitik, namun
kebebasan pers dalam berpendapat seharusnya tetap ada dalam konstitusi.
Pers di era orde lama dan orde baru dapat
dikategorikan ke dalam periode kedua di mana kontrol Negara terhadap pers
– meski di masa-masa awal berkuasanya rezim, hubungan harmoni masih dapat
terlihat – sangat besar sehingga mematikan dinamika pers.
Setelah penyerahan kedaulatan Jepang pada 15 Agustus 1945, wartawan Indonesia
mengambil alih semua fasilitas percetakan surat kabar dari tangan Jepang
dan berupaya menerbitkan surat kabar sendiri. Surat kabar pertama yang
terbit di masa republik itu bernama Berita Indonesia yang terbit di
Jakarta sejak 6 September 1945.
Kondisi perpolitikan di Indonesia dalam tahun-tahun
1945-1958 dapat dikatakan masih sangat panas. Pertikaian dengan Belanda
ataupun Jepang belum lagi tuntas, dan pergolakan di beberapa tempat dengan
pihak Belanda ataupun Jepang yang belum menarik diri masih terjadi. Sebagai
upaya serangan balik terhadap propaganda anti Belanda yang dilancarkan oleh
surat kabar-surat kabar republik, maka Belanda juga menerbitkan surat
kabar berbahasa Indonesia, diantaranya Fadjar (Jakarta), Soeloeh Rakyat
(Semarang), Pelita Rakyat (Surabaya), sertaPadjajaran dan Persatoean (Bandung).
Pada masa itu, sebagian besar surat kabar terbit dalam empat halaman,
dikarenakan kurangnya pendanaan dan percetakan yang masih minim. Pada
Desember 1948 di Indonesia telah terbit 124 surat kabar dengan total tiras
405.000eksemplar. Tetapi pada April 1949, jumlah surat kabar berkurang menjadi
hanya 81 dengan tiras 283.000 eksemplar. Ini diakibatkan oleh Agresi
Militer Belanda Kedua yang terjadi pada Desember 1948. Sementara,
jangkauan tiras berubah dari 500 menjadi 5.000 eksemplar. Sepanjang
periode ini, pers Indonesia semakin memperkuat semangat kebangsaan,mempertajam
teknik berpolemik, dan mulai memperlihatkan peningkatan semangat partisan.
5. Pers
pada masa Orde Baru
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an.
Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada
tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa
penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar,
PDI,
dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan
organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari
partai politik.
B. Perkembangan Pers di Semarang
Perjalanan
demokrasi disemarang masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnaan.
Wajar apabila dalam pelaksanaan masih terdapat ketimpangan untuk kepentingan
penguasa media. Paran pers inilah yang dimainkan oleh pers di Semarang dan
Indonesia. Setidaknya antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong
pembentukan opini politik yang terkait dengan persoalan bangasa selama
mencerminkan keberhasilan pers tersebut.
1.
Pmbatasan
Kebebasan Pers
Landasan perundang-undangan pers masa Orde Baru
adalah Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Pasal 2
Ketetapan MPRS tersebut mengaitkan kebebasan pers dengan keharusan adanya
pertanggung jawaban kepada:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kepentingan rakyat dan keselamatan negara
c.
Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka
tujuan revolusi (Jargon Politik dari era presiden Soekarno)
d. Moral dan tata
susila
e. Kepribadian bangsa
Ditetapkan pula bahwa “kebebasan pers Indonesia
adalah kebebasan untuk menjatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan
bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme”. Kemudian, pada 12 Desember 1966,
dengan persetujuan DPR, pemerintah memberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Pada tanggal 20 Septemebr 1982,
pemerintah bersama DPR menyetujui undang-undang baru untuk pers, yang
lengkapnya berjudul Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967. Perubahan yang dimaksud dalam UU No.4/1967 adalah
pencabutan Penetapan Presiden No.4 Tahun 1963 yang membatasi kebebasan pers,
sehingga dinilai bertentangan dengan UU No.11/1966, khususnya terhadap
ketentuan bahwa pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat
korektif dan konstruktif (Pasal 3) dan bahwa terhadap pers nasional tidak
dikenakan sensor dan pembreidelan (Pasal 4). Berlakunya UU No.4/1967 dengan
maksud menghilangkan ancama pembreidelan persadalah sejalan dengan tuntutan PWI
(lihat Laporan Pengurus Pusat PWI dalam Kongres ke-13 PWI di Banjarmasin, 17-21
Juni 1968).
Sejak pemilihan umum tahun 1971, pembinaan kehidupan
pers mengacu pada Ketetapan MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
mengenai penerangan, komunikasi dan media massa. TAP MPR tersebut juga berlaku
bagi media siaran, seperti radio dan televisi serta perfilman. Lebih jauh,
penyelenggaraan radio dan televisi antara lain mengacu pada sistem perizinan yang
termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Khusus
di bidang perfilman, pemerintah bersama DPR mengundangkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1992 tentang Perfilman.
Tidak dapat disangkal bahwa pemasungan terhadap
kebebasan pers yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Soekarno juga
berlangsung di masa Orde Baru. Padahal, UU Pers No.11/1966 menegaskan terhadap
pers tidak dikenakan sensor dan pembreidelan. Namun, ancaman terhadap kebebasan
pers, bahkan tindakan pemberangusan oleh pemerintah, dimungkinkan oleh
Peraturan Menteri Penerangan No. 03/Per/Menpen/1969. Pasal 7 Permenpen tersebut
menyatakan, surat izin terbit (SIT) dapat dicabut sebagai akibat dari larangan
terbit terhadap penerbitan pers berdasarkan alasan-alasan bertolak dari ajaran
komunisme-Marxisme-Leninisme, cenderung kepada pornofgrafi, sadisme, dan
bertentangan dengan Pancasila. Dengan Permenpen tersebut, pemerintah juga dapat
mengambil tindakan preventif. Pasal 16 berbunyi: Penerbitan pers yang tidak
mempunyai SIT dari Menteri Penerangan dikenakan larangan terbit yang meliputi
larangan menerbitkan, larangan mencetak dan larangan mengedarkan.
Karena menghapus lembaga SIT, pihak pers menyambut
gembira lahirnya UU No.21/1982. Meski keharusan mempunyai Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP) yang termaktub dalam UU No.21/1982 masih mencerminkan
sistem lisensi pers, hal mana bertentangan dengan kriteria pers bebas,
penghapusan SIT ditafsirkan sama dengan meniadakan larangan terbit. Kenyataan
menjadi lain tatkala pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No.
01/Per/Menpen/1984. Pasal 33 Permenpen tersebut menyatakan SIUPP dapat
dibatalkan. Jadi, pers tetap dibayangi ancaman represi pemerintah, efek
pembatalan SIUPP sama dengan pencabutan SIT. Berbagai kritik terhadap peraturan
tersebut tidak digubris (Dalam pernyataannya tahun 1986, Prof. Oemar Senoadji
menegaskan, SIUPP tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjatuhkan
pembreidelan terhadap pers).
Korban pembreidelan di awal Orde
Baru adalah enam penerbitan Jakarta pada tahun 1971 dengan dalih pornografi dan
politik. Harian Sinar Harapan dilarang terbit beberapa hari pada tahun 1972.
Pada tahun itu juga lagi sembilan penerbitan dilarang terbit atas alasan
pornografi dan penyiaran kode judi. Awal 1974, terjadi pembatalan izin terbit
massal yang menimpa harian Nusantara pimpinan Tengku Dzulkifli Hafas, Abadi di
bawah pemimpin redaksi Soemarso Soemarsono, Harian Kami, Indonesia Raya
pimpinan Mochtar Lubis, The Jakarta Times pimpinan Zein Effendi, Pedoman pimpinan
Rosihan Anwar, mingguan Wenang dan Pemuda Indonesia dan majalah berita Ekspres
(semuanya terbit di Jakarta), Suluh Berita (Surabaya), Mahasiswa Indonesia
(Jakarta) serta Indonesia Pos (Ujung Pandang). Media tersebut diberangus karena
pemberitaan mereka yang tidak menyenangkan penguasa mengenai peristiwa unjuk
rasa anti-pemerintah oleh mahasiswa pada bulan Januari tahun itu. Di samping
itu, pemerintah menahan Mochtar Lubis dan wakil pemimpin redaksi Indonesia Raya
Enggak Bahau’ddin dan Soemarso Soemarsono. Wartawan lain yang pernah
ditahan beberapa tahun kemudian adalah Syahrir Wahab dan Mansur Amin.
Pengadilan T. Hafas oleh pemerintah atas tuduhan ‘menyebar kebencian’ adalah
kasus pers yang menonjol di awal masa Orde Baru.
2. Pers Era Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru
tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor
kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah
dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena
senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit. Sejak
masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers.
Hal ini sejalan dengan alam
reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran,
majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers,
karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers
(UUPP). Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi
disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum
dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar
wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan
pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, Undang-Undang
tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan informasi.
b. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang
tepat, akurat, dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Langkah Awal Menegakkan Kebebasan
Pers
Mendahului
kasus-kasus suram yang menghantui kebebasan pers di masa awal orde reformasi
sejak Soeharto lengser, kalangan pers sendiri secara agresif menggulirkan
kampanye publik untuk menegakkan kebebasan pers. Bahkan beberapa hari menjelang
pergantian presiden, pada tanggal 18 Mei 1998 sejumlah wartawan dari
beberapa kota yang sedang berkumpul di Solo mencetuskan Deklarasi Wartawan
Indonesia Tentang Kemerdekaan Pers mengacu pada Pasal 28 UUD 1945. Pada 15
Oktober, diskusi wartawan dan akademisi di Jakarta menghasilkan pernyataan,
bahwa kebebasan pers adalah kebebasan dari ancaman, paksaan, tekanan, dalam
bentuk apa pun dan dari pihak mana pun, untuk menyampaikan informasi.
Secara
kongkrit, MPR didesak mengeluarkan ketetapan yang menjamin kebebasan
pers. Pada 13 November 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Azasi Manusia, yang mencantumkan pasal-pasal mengenai hak
kemerdekaan menyatakan pikiran; kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat; serta hak atas kebebasan informasi, termasuk hak
“mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal 42 Tap MPR
tersebut menegaskan, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tersebut
“dijamin dan dilindungi” serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia itu adalah “tanggung jawab Pemerintah”. Berikutnya, tanggal
23 November, sekumpulan wartawan dan penyokong kebebasan pers, antara lain
Rosihan Anwar, Atmakusumah, S.L. Batubara, hakim Benjamin Mangkudilaga
dan aktivis LSM membentuk Komite Kebebasan Pers dengan misi
memperjuangkan jaminan dan perlindungan atas kebebasan pers.
Dalam
upaya menegakkan kebebasan pers di awal masa reformasi, patut dicatat peran
positif Presiden Habibie (terlepas kasus pembreidelan Tempo dan somasi terhadap
The Jakarta Post sebelumnya, serta usulnya kemudian untuk menerapkan
sistem lisensi bagi profesi wartawan). Juga perlu diingat dukungan
bulat menteri penerangan Mohamad Yunus, seorang mantan komandan pasukan
tempur. Yunus sempat mendapat pujian dari lembaga Committee To Protect
Journalist yang berpusat di Amerika atas keputusannya mengundang pengurus
Article 19, lembaga anti-sensor non-pemerintah di Inggris, dan Unesco untuk
membantu upaya menyempurnakan perundang-undangan pers.
Komitmen
Yunus untuk menciptakan sistem pers merdeka diakui kalangan internasional. Dan
memang, di masa Yunus inilah, atas persetujuan DPR dan dukungan
masyarakat pers dan penyiaran, pemerintah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, 23 September 1999, yang mencabut UU Pers 1966
dan 1982. Dengan UU baru tersebut sistem lisensi atau izin penerbitan pers
dihapus dan Dewan Pers sepenuhnya bebas dari dominasi dan intervensi
pemerintah. Pembentukan Dewan Pers baru, beranggotakan 9 orang, disahkan
oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres Nomor 96/M Tahun 2000.
Dewan diketuai Atmakusumah Astraatmadja, dengan wakil ketua R.H. Siregar dan
direktur eksekutif Lukas Luwarso. Masa kerjanya berlangsung sampai tahun 2003.
Presiden
Abdurrahman Wahid, yang terpilih dalam Sidang Umum MPR pada 20 Oktober,
1999, bersama Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri, bertekad untuk melanjutkan
kebebasan pers. Keputusan Gus Dur untuk menghapus Departemen Penerangan menutup
sejarah sebuah lembaga eksekutif yang awalnya merupakan pendukung pers
nasional, namun dari era Sukarno sampai Soeharto berbalik menjadi pemasung kemerdekaan
pers.
Euforia
demokrasi dan kebebasan di awal masa reformasi membawa dampak positif
tetapi juga negatif. Dalam dunia politik kepartaian, puluhan
partai-partai baru bermunculan dengan cepat dan mudah. Partai-partai tersebut
umumnya tergolong ‘gurem’. Hanya sekitar selusin partai mampu memperoleh
dukungan suara berarti secara nasional dalam pemilu 1999. Di bidang media
massa, ratusan penerbitan pers baru bermunculan, umumnya tabloid.
Sebagian besar tidak profesional, cenderung sensasional, mengabaikan standard
jurnalistik yang universal, dan terbit tidak teratur. Rekrutmen personil
terjadi tanpa strategi atau konsep kerja dan usaha yang jelas. Sejumlah
perusahaan penerbitan pers yang terpaksa gulung tikar otomatis
menyebabkan puluhan wartawan dan karyawan menganggur. Pemberitaan yang
melanggar nilai-nilai dasar jurnalistik memicu protes anggota masyarakat
yang dirugikan.
Menjelang
akhir November 2000, satu stasiun televisi baru pimpinan Surya Paloh, bernama
Metro, memulai siaran percobaan, sementara empat stasiun baru lainnya ---
Pasaraya, Global, Trans dan Duta --- direncanakan beroperasi tahun 2001.
Mereka menampung banyak tenaga-tenaga pemula, tetapi juga memicu eksodus
wartawan berpengalaman baik dari media siaran mau pun penerbitan pers yang ada.
Tumbuhnya media komunikasi dan informasi baru --- Internet --- terjadi tepat saat reformasi digulirkan. Sampai Desember 2000 tercatat lebih 390 situs, sekitar 90 merupakan majalah web, 30 tergolong portal berita atau informasi. Surat kabar online mencapai 40 lebih. Sebagian besar bertujuan bisnis murni. Tidak pelak lagi, proses kristalisasi atau eliminasi alamiah telah dan akan terus berlangsung. Secara global, media “dot com” mengalami pasang-surut dan diperkirakan sebagian besar akhirnya terpaksa gulung tikar. Begitu pun, potensi dan prospeknya secara umum dianggap bagus mengingat perluasan pesat jaringan tilpon dan pertumbuhan komputerisasi di kantor-kantor mau pun rumah-rumah.
Tumbuhnya media komunikasi dan informasi baru --- Internet --- terjadi tepat saat reformasi digulirkan. Sampai Desember 2000 tercatat lebih 390 situs, sekitar 90 merupakan majalah web, 30 tergolong portal berita atau informasi. Surat kabar online mencapai 40 lebih. Sebagian besar bertujuan bisnis murni. Tidak pelak lagi, proses kristalisasi atau eliminasi alamiah telah dan akan terus berlangsung. Secara global, media “dot com” mengalami pasang-surut dan diperkirakan sebagian besar akhirnya terpaksa gulung tikar. Begitu pun, potensi dan prospeknya secara umum dianggap bagus mengingat perluasan pesat jaringan tilpon dan pertumbuhan komputerisasi di kantor-kantor mau pun rumah-rumah.
Di
Indonesia diperkirakan terdapat sedikitnya seribu warung net (warnet) dengan
sekitar 300.000 anggota. Menurut satu proyeksi, jumlah pemakai bisa mencapai 20
juta orang. Saat ini sekitar selusin situs berita independen
terlibat persaingan ketat, di antaranya Astaga, Satunet, Detik,
Berpolitik, Koridor, Suratkabar, inilho dan indonesia-raya. Di samping
mereka terdapat situs-situs berita yang menggandul pada penerbitan pers yang
ada. Media siaran, seperti RCTI, juga menyelenggarakan situs sendiri.
Tahun 1999 tercatat sebanyak 502 radio AM dan 413 radio FM di seluruh
Indonesia, sebagian di antaranya melakukan liputan jurnalistik atau berita. Di
Jakarta berdiri pula kantor berita televisi Indra. Pertumbuhan mencolok juga
terjadi di bidang media cetak. Koran-koran baru dalam grup Jawa Pos, yang
bermarkas di Surabaya, bermunculan di sejumlah ibukota provinsi dan kabupaten.
Grup Kompas-Gramedia dan grup Pos Kota juga menyelenggarakan sejumlah
penerbitan, selain di Jakarta juga di daerah lain.
Pemerintah
di era reformasi, dari masa kepresidenan Habibie yang singkat dilanjutkan pada
masa kepresidenan Gus Dur, secara konsisten mendukung kemerdekaan pers.
Setidaknya mereka membebaskan pers dari pembreidelan. Ada UU pers baru
dan Tap MPR tentang hak azasi manusia yang de jure menjamin dan
melindungi kebebasan pers dan informasi serta kebebasan berkomunikasi. Namun,
kembali perlu diingat masih adanya perundang-undangan, seperti
KUHP, yang bisa mengancam pers dan wartawan. Berlarutnya perdebatan
tentang prinsip dasar yang melandasi Rancangan UU Penyiaran baru
menunjukkan masih tajamnya perbedaan tentang strategi dan kebijakan
komunikasi, arus informasi serta pers. Selama pemerintah mempertahankan sistem
lisensi penyiaran, selama itu pula Pedang Damocles akan terus menghantui
kehidupan pers, khususnya bidang penyiaran. Begitu pula, amuk massa dan
tindakan kekerasan dari penguasa terhadap pers sangat bertentangan dengan
semangat dan prinsip kebebasan pers. Namun, tidak bisa diingkari bahwa
pelanggaran nilai-nilai dasar jurnalistik oleh pers jelas mencemari kebebasan
pers.
Pengalaman
pers nasional sejauh ini, bagai gerak pendulum yang berganti-ganti
arah, menunjukkan dua hal yang mendasar. Pertama, pembreidelan pers di masa
lalu menunjukkan sifat konstan perbedaan tajam antara tanggung jawab
pers yang independen, non-partisan dan non-partai di satu pihak dan
tanggung jawab pemerintah (terlepas partai mana yang berkuasa) di lain
pihak. Dan kedua, pemerintah (eksekutif) yang secara dominan
mengendalikan kekuasaan cenderung menempuh jalan represi untuk memasung oposisi
dan menyumbat kritik. Untuk menghindari pembreidelan dan dominasi
eksekutif, peran pers dan kebebasan pers perlu dipahami sebagai
pra-syarat berfungsinya sistem dan proses “check and balance” dalam
penyelenggaraan negara secara demokratis, transparan dan menganut azas
akuntabilitas kepada publik. Peran dan proses ini hanya bisa efektif bila
lembaga pers terbebas dari segala manifestasi tekanan dan ancaman tindak
kekerasan.
Berikutnya,
selain diperlukan kesepakatan tentang kedudukan dan fungsi pers tersebut di atas,
secara paralel harus ada upaya nasional yang kongkrit untuk memperkuat
fundamental politik dan pers. Jika sejauh ini sebagian pers dinilai kebablasan,
unjuk rasa massa terhadap pers juga kebablasan, sementara sebagian pejabat dan
aparat eksekutif masih menyimpan hasrat untuk membelenggu pers, masalahnya
(seperti dikatakan oleh sesepuh wartawan Rosihan Anwar) karena tidak
adanya tradisi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tradisi itu tidak ada
karena memang kebijakan politik sejak zaman kolonial hingga masa-masa Demokrasi
Terpimpin dan Orde Baru menonjolkan pemasungan pers. Kondisi tersebut dengan
sendirinya melemahkan minat dan proses pendidikan nilai-nilai dasar dan teknik
jurnalistik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi bari para kader pers guna
memantapkan kebebasan pers serta sistem pers merdeka.
Wawasan
untuk mendukung kebebasan pers di kalangan masyarakat luas dan jajaran
pemerintah juga sangat lemah. Kelemahan ini adalah bagian dari kelemahan negara
dalam membangun dan menata kehidupan demokrasi, terutama dasar-dasarnya yang
bersifat universalnya. Dalam masa transisi menuju kehidupan demokrasi
yang sebenar-benarnya, diperlukan lembaga mediasi yang mampu meredam segala
bentuk kekerasan terhadap pers oleh pihak-pihak non-pers.
4.
Kebebasan
Pers di Era Reformasi
Perjalanan demokrasi di Indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu
kesempurnan. Wajar apabila dalam pelaksaannya masih terdapat ketimpangan untuk
kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata,
tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya
demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan presiden Soekarno yang dinamakan
model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model
demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih
mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan
di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan
pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Begitu pula kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden
Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh
kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak
boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan
Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status
quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak
mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan
(bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers,
untuk menentukan corak dan arah isi pers.
Bagi Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun
1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin
atau sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu
pula, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat
izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa
kontrol terhadap pers perlu dilakukan. Sebagai contoh adanya pembatasan
terhadap pers dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai
dengan Permenpen 01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi ”pers yang bebas dan
bertanggung jawab”, SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan
pembredelan.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994,
mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang
bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter
yang di kembangkan pada rezim orde baru. Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat
merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Sesuai
Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam
menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat.
Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan
menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai
dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Suatu pencerahan datang kepada
kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu
rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial,
budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi
merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap
sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa
dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan
memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap,
dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus
bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini
telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden
terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan
tersebut.
Setelah reformasi bergulir
tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam
mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media
baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers
dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan
salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis,
sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan
antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang
penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada
tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap
mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers
diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna
agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai
informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem
politik yang relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan
performa dan sikap yang dilematis. Di satu sisi, kebebasan yang diperoleh
seiring tumbangnya rezim Orde Baru membuat media massa Indonesia leluasa
mengembangkan isi pemberitaan. Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga
sering kali tereksploitasi oleh sebagian industri media untuk mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen
pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin,
tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat
membentuk karakter bangsa yang bermoral. Kebebasan
pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena berubah menjadi
”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada media-media yang
menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media tersebut cenderung
mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus
diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah
agama, ras, suku, dan kebudayaan lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan
apa yang mereka yakini. Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya
liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali
mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan
Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan
rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok
idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai
dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini,
eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk
menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
Ide tentang kebebasan pers
yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia. Ada dua
pandangan besar mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada
pandangan naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab
sosial. Menurut pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak
alamiah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh
pemerintahan. Dengan asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap sensor
sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama,
sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua,
sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan
kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor menghalangi upaya pencarian
kebenaran. Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap
informasi dan gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita
membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible
press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran
pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena
dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the
press). Di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan
kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli
apakah mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud,
diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi
kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada
pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena
ketidakberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers
harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang
diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
C. Fungsi Pers di Era Reformasi
a. Pers sebagai
mitra masyarakat dalam menghadapi perubahan-perubahan
Jika ditanyakan apa fungsi pers
dimasyarakat yang paling mencuat? Jawabanya adalah pers menjadi mitra dalam
masyarakat. Tidak lain lagi dalam peristiwa lokal dipojokan dunia manapun yang
menjadi peristiwa global. Prubahan-perubahan itu tidak membuat lapuk wawasan
dan komitmen surat kabar, tidak ada indepentesi yang absolut. Pers juga
merupakan kemampuan merupakan dan kewibawaan untuk menjadi faktor dinamika bagi
keterbukaan.
b. Kreativitas
media, komunikasi politik, dan kreativitas politik
c. Peranan
media untuk pembangunan
Selain fungsi di atas, Pers juga merupakan sebuah alat
kebebasan berpendapat media yang mampu memposisikan manusia untuk dapat
menyerap suatu informasi. Ketka kehidupan manusia melampui batas desa, kota,
daerah, negara, dan bangsa, komunikasi tatap muka secara langsung tidak lagi
memadai. Maka mansusia memerlkan alat atau sarana yaitu media massa. Melalui
dan dengan perantara media itulah, masnusia memberikan informasi dan dialog.
Di tinjau dari sudut pandang sosiolog itu, menjadi
lebh jelas apa peranan atau fngsi media massa. Ialah sarana untuk mengetahui
lingkungan dengan memperoleh informasi yang diperlukan. Saranan untuk mengikuti
dan mengetahui perkembangan, agar sebagai individu maupun sebagai masyarakat
dapat menenmpatkan diri.
Informasi tentang lingkungan serta tentang
permasalahan yang dihadapi, menenmpatkan orang pada posisi untuk menguasai
keadaan. Bersama dengan itu, media massa juga menjadi sarana komunikasi dan
dialog serta sarana untuk menyatakan diri, menyatakan aspirasi serta menyatakan
pandangan dan pendapat.
D.
Misi dan Fungsi Pers
a. Misi Pers
Pers sebagai
lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran
informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan
mencerdaskan masyarakat, memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya,
pers terkait erat dengan tata nilai social yang berlaku dalam masyarakat. Dalam
kehidupan social, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang
berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pers sebagai lembaga
kemasyarakatan dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakatnya.
1. Pers sebagai Media
Informasi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme.
Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari
berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang
dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers
mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat,
mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan
keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian,
diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu
pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi
Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar
dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus
menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif
dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit
pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas
saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat
luas.
3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi
pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak
keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang
sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar
nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak
diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat
mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung
unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa
yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya
peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati
peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa
disebut “penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa
pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia
memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai
komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan
materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha
menyajikan berita yang disenangi pembaca.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwasanya Pers
Nasional sejak zaman penjajahan Belanda sdah menjadi alat untuk memperjuangkan
hak-hak bangsa sebagai usaha memperbaiki nasib rakyat yang terjajah. Sedangkan
pada masa Pendudukan Jepang berita-berita dan tulisan-tulisan yang tersirat
yang dimuat merupakan alatpenenrangan terhadap masyarakat untuk mempertebal
semangat perlawanan terhadap penjajah. Sementara itu pada masa revolusi fisik,
pers Indonesia mengalami kemajuan dan terbit di daerah-daerah.
Namun pada
periode berikutnya, pers kita masuk dalam lembaran hitam karena terjadi
penurunan dan dibawah tekanan kontrol pemerintah yang bersifat otoriter. Namun
kebebasan pers mulai terbuka kembali setelah berakhirnya kekuuasaan Orde Baru,
pada waktu Reformasi pers sudah mulai memberitakan kejelekan-kejelekan
kepemimpinan Soeharta serta menyerukan Reformasi yang tertampang jelas di
media-media cetak di Indonesia.
Pers di Semarang
sendiri tidak kalah heboh, melalui Suara Merdeka pers di Semarang juga turut
memberitakan mengenai berbagai peristiwa seputar Reformasi teradap rakyat
Semarang.
B.
Daftar
Pustaka
Oetama, Jakob. 2001. Pers Indonesia Berkomunikasi dalam
Masyarakat Tidak Tulus. Jakarta: Kompas.
Taufik. 1977. Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Jakarta: P.T. Triyinco.
Said, Tribuana. Sekilas Sejarah Pers Nasional. Enjang
Muhaemin Studi Jurnalistik.htm.
(Diakses pada 25 Juni 2014).
Aris, Wildan. 2013. Sejarah Pers,
Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia. Sejarah Pers, Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia.
Sejarah Pers, Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesi.htm.
(Diakses pada 25 Juni 2014).
Hasan. 2011. Pengertian dan Sejarah Pers. sejarah pers.htm. (Diakses pada 25
Juni 2014).
C.
Lampiran
Koran Suara Merdeka Edisi bulan Mei
1998





No comments:
Post a Comment