About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Monday, 21 December 2015

PERAN PERS DI SEMARANG PADA ERA REFORMASI


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Istilah “pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilkan  karya cetak pada lembaran kertas.  UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit.  Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.  Sedanglan dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.
Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa  bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok tanah air yang berjuang untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan  menyandang dua peran sekaligus,  sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan, Kedua peran tersebut mempunyai tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wartawan Indonesia masih melakukan peran ganda sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Dalam laporan penelitian ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan fungsi pers di Semarang.





B.     Rumusan Masalah :
1.      Bagaimana perkembangan pers di Indonesia secara umum ?
2.      Bagaimana perkembangan pers di Semarang era Reformasi ?
3.      Bagaimana fungsi pers di Semarang era Reformasi ?

C.    Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui gambaran umum sejarah perkembangan pers di Indonesia
2.      Mengetahui gambaran umum perkembangan pers di Semarang era Refoemasi
3.      Mengetahui fungsi pers di Semarang era Reformasi

D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari hasil Penelitian ini adalah :
1.      Memperoleh informasi dan gambaran mengenai perkembangan pers di Indonesia
2.      Bagi activitas akademika, dapat digunakan sebagai bahan kajian dan refernsi untuk kegiatan penelitian sejenisnya.
3.      Bagi penulis sendiri diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi tentang perkembangan pers di Indonesia, khususnya di Semarang.

E.     Sumber dan Metode Penelitian
Sumber sejarah merupakan faktor yang sangat vital di dalam penelitian sejarah dan senantiasa menggunakan sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer adalah segala sesuatu yang ”direkam” oleh individu yang hadir pada waktu kejadian berlangsung. Lebih jelas lagi Louis Gottschalk menerangkan bahwa sumber primer adalah kesaksian langsung dari seseorang dengan mata kepala sendiri atau saksi dengan panca indera atau dengan alat mekanis. Dalam kenyataannya sumber primer ini ada yang tertulis ada yang tidak tertulis. Terkait dengan masalah dalam penelitian ini maka beberapa sumber yang digunakan penulis adalah dokumen-dokumen atau arsip, foto dan video, serta arsip dari kantor Suara Merdeka di Semarang.
Sementara itu sumber sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi pandangan mata, yakni dari seseorang yang tidak hadir (tidak terlibat) pada peristiwa yang dikisahkan. Sumber sekunder ini dapat berwujud karya cetak yang telah dipublikasikan, termasuk yang di internet. Atau berupa buku-buku yang relevan.
Penelitian ini bersumber pada prinsip keilmuan transdisiplin yang berangkat dari struktur keilmuan sejarah. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengikuti prosedur penelitian sejarah. Sejarah terikat pada penalaran yang bersandar pada fakta dan kebenaran sejarah, sehingga diperlukan fakta-fakta yang otentik dan kredibel. Fakta yang otentik dan kredibel untuk melahirkan kebenaran sejarah, akan senantiasa terletak pada kesedian dan kemampuan para sejarawan untuk meneliti sumber sejarah secara tuntas dan kritis, sehingga mampu mengungkap sejarah secara objektif. Dengan demikian penelitian sejarah yang dalam hal ini penelitian mengenai pembangunan perkeretaapian di Semarang era kolonial sejarah dalam konteks kesejarahan, merupakan proses penyelidikan atas suatu masalah dengan mengaplikasikan pemecahannya melalui perspektif historis.
Secara umum langkah-langkah penelitian sejarah itu adalah sebagai berikut :
1.      Heuristik,
Merupakan kegiatan mengumpulkan sumber sejarah atau jejak-jejak masa lampau. Dalam Penelitian ini penulis dalam pengumpulan data dengan menggunakan beberapa metode yaitu studi kepustakaan, dan observasi lapangan serta pengumpulan data lewat media online. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data awal sebagai bahan penyusunan materi wawancara dengan informan kunci dan bahan penyusunan materi awal observasi. Temuan awal studi kepustakaan dikonsolidasikan dengan menggunakan metode grafis yaitu dengan mengunjingi web-web atau journal resmi.
2.      Kritik sumber
Adalah menyeleksi dan menilai sumber-sumber sejarah yang ditemukan baik kritik eksteren yang terkait dengan keaslian, keutuhan dan keotentikan sumber maupun kritik interen yang menyangkut isi sumber itu dapat dipercaya (validitas isi). Setelah melakukan langkah heuristik (pengumpulan sumber) baik pengumpulan sumber tertulis maupun sumber lisan, peneliti kemudian melakukan tahapan selanjutnya yaitu kritik sumber. Data dan informasi yang telah peneliti peroleh diselidiki kesesuaian, keterkaitan dan keobjektifannya secara eksternal maupun internal. Terdapat lima pertanyaan yang harus digunakan untuk mendapatkan
Kririk sumber sangat penting dilakukan karena menyangkut verifikasi sumber. Penguji tersebut mengenai kebenaran dan ketepatan sumber-sumber yang akan digunakan. Dengan demikian dapat membedakan apa yang benar, apa yang tidak benar, apa yang mungkin dan apa yang meragukan. Kritik sumber bagi sejarawan dalam rangka mencari kebenaran (Sjamsudin, 1996:118). Kritik sumber terbagi dalam dua bagian yaitu :
a)      Kritik eksternal
Yaitu cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar dari sumber sejarah. Pada tahap ini peneliti melakukan penilaian terhadap sumber tertulis yang menjadi acuan dalam penelitian ini dengan berusaha semaksimal mungkin. Seluruh sumber berupa data yang diklasifikasikan sesuai dengan tujuan penelitian, hingga pada akhirnya diperoleh fakta yang sesuai mengenai perkembangan pers di Semarang.
b)      Kritik Internal
Berbeda dengan kritik eksternal, kritik internal merupakan kebalikan dari kritik eksternal yang lebih menekankan aspek dalam. Aspek yang lebih ditekankan dalam kritik internal adalah isi dari sumber sejarah yang telah diperoleh. Setelah fakta kesaksian ditegakkan melalui kritik eksternal, tiba giliran sejarawan untuk mengadakan evaluasi terhadap kesaksian itu. Ia harus memutuskan apakah kesaksian itu dapat diandalkan atau tidak. Keputusan ini didasarkan atas dua penyelidikan, yaitu harus memahami arti sebenarnya dari penyidikan serta kredibilitas saksi harus ditegakkan (Sjamsudin, 1996:111).
3.      Interpretasi
Setelah sumber berupa fakta-fakta yang diperoleh melalui tahap kritik, kemudian diolah kembali dengan cara pemberian makna atau penafsiran. Hal ini dilakukan agar fakta-fakta tersebut tidak berdiri sendiri melainkan satu rangkaian rekonstruksi peristiwa sesuai dengan pokok-pokok permasalahan dalam penelitian. Dalam metode penelitian sejarah, tahapan ini disebut dengan tahap interpretasi
4.      Historiografi (Penulisan Laporan Penelitian)
Langkah terakhir yang ditempuh peneliti dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penulisan laporan penelitian atau historiografi. Langkah ini merupakan langkah terakhir dari keseluruhan prosedur penelitian yang merupakan kegiatan intelektual dan cara utama memahami sejarah. Pada tahap ini peneliti melakukan kegiatan terakhir sebagai hasil dari ketiga tahapan sebelumnya yang telah dilalui oleh peneliti. Dalam tahap ini peneliti harus mencurahkan seluruh daya pikirannya dalam penggunaan kutipan-kutipan maupun catatan, dan yang terpenting adalah pikiran kritis dan analisa penulis (Sjamsudin, 1996:153).

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Pers di Indonesia
Perkembangan Pers Nasional terdiri dari :
1. Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Awal masuknya pers di Indonesia terjadi pada tahun 1712, namun pemerintah VOC melarangnya, karena khawatir saingan VOC akan memperoleh keuntungan dari berita dagang yang dimuat di koran itu. 32 tahun kemudian terbit koran dengan nama Bataviase Nouvelles, namun itupun hanya bertahan dua tahun karena dilarang kembali oleh Belanda dengan alasan, pemberitaannya membahayakan Belanda. Intervensi media massa pada saat itu sangat ketat sampai abad ke-20.
Awal abad 20, pers mulai dijadikan sebagai alat perjuangan oleh sejumlah organisasi politik (boedi oetomo, SI,Indische Partji, PKI, PNI,...) yang pada pada saat itu menjadi wadah untuk menyuarakan gagasan-gagasannya, sedangkan Pada masa penjajahan Jepang, penguasa militer Jepang menempatkan shidooin (penasihat) di bagian redaksi dalam setiap surat kabar dengan tujuan untuk mengontrol media secara langsung. Pada tahun 1960 pemerintah menetapkan 19 pasal yang mengatur mengenai penerbitan yang secara keseluruhan bersifat kewajiban pers untuk mendukung politik pemerintah.
Tonggak politis yang pertama dari penguasa orde baru mengenai pers adalah UU pokok pers No.11/66 jo UU No.4/196, namun prakteknya sangat berbeda dengan yang tertulis di peraturan tesebut, karena pertimbangan politik pemerintah pada saat itu lebih besar daripada pertimbangan perundangan. Dalam UU pokok pers dinyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan, namun pasca peristiwa malari 1978 tujuh surat kabar ibukota dibredel. Kejadian itu juga yang menjadi awal pemusatan kekuasaan ditangan segelintir elit (rezim Soeharto) yang menjangkau semua sektor kehidupan termasuk mediamassa di dalamnya.
Pasca jatuhnya rezim ORBA pada tahun 1998 dan dikeluarkannya UU No.40/1999, ratusan surat kabat terbit tanpa SUPP setelah keharusan itu dicabut oleh menpen yang pada saat itu dijabat oleh Yusuf Yosfiah. Pers kini lebih sering menjadi”broker” yang menyuarakan kepentingan penguasa dan pengusaha yang memiliki modal, pun demikian dengan para penguasa dan pengusaha tersebut, mereka bisa membuat media yang akan mendukung kesuksesan menuju yang mereka inginkan. Kebijakan itu juga yang pada akhirnya memberikan alasan kuat bagi lahirnya pers industri yang berorientasi pemodal dan menggeser pers idealis yang berorientasi rakyat jelata.

2. Pers pada masa Revolusi Fisik (1945-1949)
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan. Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

3. Pers pada masa Demokrasi Liberal
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
Keberadaan pers pada masa ini dilandasi oleh konstitusi Indonesia Serikat dan UUDS. Dalam konstitusi RIS pasal 19 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Kemudian isi pasal ini kembali dicantumkan dalam UUDS 1950mencerminkan meskipun terjadi pasang surut kehidupan pilitik, namun kebebasan pers dalam berpendapat seharusnya tetap ada dalam konstitusi.
Pers di era orde lama dan orde baru dapat dikategorikan ke dalam periode kedua di mana kontrol Negara terhadap pers – meski di masa-masa awal berkuasanya rezim, hubungan harmoni masih dapat terlihat – sangat besar sehingga mematikan dinamika pers. Setelah penyerahan kedaulatan Jepang pada 15 Agustus 1945, wartawan Indonesia mengambil alih semua fasilitas percetakan surat kabar dari tangan Jepang dan berupaya menerbitkan surat kabar sendiri. Surat kabar pertama yang terbit di masa republik itu bernama Berita Indonesia yang terbit di Jakarta sejak 6 September 1945.
Kondisi perpolitikan di Indonesia dalam tahun-tahun 1945-1958 dapat dikatakan masih sangat panas. Pertikaian dengan Belanda ataupun Jepang belum lagi tuntas, dan pergolakan di beberapa tempat dengan pihak Belanda ataupun Jepang yang belum menarik diri masih terjadi. Sebagai upaya serangan balik terhadap propaganda anti Belanda yang dilancarkan oleh surat kabar-surat kabar republik, maka Belanda juga menerbitkan surat kabar berbahasa Indonesia, diantaranya Fadjar (Jakarta), Soeloeh Rakyat (Semarang), Pelita Rakyat (Surabaya), sertaPadjajaran dan Persatoean (Bandung). Pada masa itu, sebagian besar surat kabar terbit dalam empat halaman, dikarenakan kurangnya pendanaan dan percetakan yang masih minim. Pada Desember 1948 di Indonesia telah terbit 124 surat kabar dengan total tiras 405.000eksemplar. Tetapi pada April 1949, jumlah surat kabar berkurang menjadi hanya 81 dengan tiras 283.000 eksemplar. Ini diakibatkan oleh Agresi Militer Belanda Kedua yang terjadi pada Desember 1948. Sementara, jangkauan tiras berubah dari 500 menjadi 5.000 eksemplar. Sepanjang periode ini, pers Indonesia semakin memperkuat semangat kebangsaan,mempertajam teknik berpolemik, dan mulai memperlihatkan peningkatan semangat partisan.

5. Pers pada masa Orde Baru
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar,
PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.

B.     Perkembangan Pers di Semarang
Perjalanan demokrasi disemarang masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnaan. Wajar apabila dalam pelaksanaan masih terdapat ketimpangan untuk kepentingan penguasa media. Paran pers inilah yang dimainkan oleh pers di Semarang dan Indonesia. Setidaknya antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini politik yang terkait dengan persoalan bangasa selama mencerminkan keberhasilan pers tersebut.

1.      Pmbatasan Kebebasan Pers
Landasan perundang-undangan pers masa Orde Baru adalah Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers. Pasal 2 Ketetapan MPRS tersebut  mengaitkan kebebasan pers dengan keharusan adanya pertanggung jawaban kepada:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kepentingan rakyat dan keselamatan negara
c. Kelangsungan dan penyelesaian revolusi hingga terwujudnya tiga segi kerangka tujuan revolusi (Jargon Politik dari era presiden Soekarno)
d. Moral dan tata susila
e. Kepribadian bangsa

Ditetapkan pula bahwa “kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menjatakan serta menegakkan kebenaran dan keadilan dan bukan kebebasan dalam pengertian liberalisme”. Kemudian, pada 12 Desember 1966, dengan persetujuan DPR, pemerintah memberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Pada tanggal 20 Septemebr 1982, pemerintah bersama DPR menyetujui undang-undang baru untuk pers, yang lengkapnya berjudul Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Perubahan yang dimaksud dalam UU No.4/1967 adalah pencabutan Penetapan Presiden No.4 Tahun 1963 yang membatasi kebebasan pers, sehingga dinilai  bertentangan dengan UU No.11/1966, khususnya terhadap ketentuan bahwa pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (Pasal 3) dan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembreidelan (Pasal 4). Berlakunya UU No.4/1967 dengan maksud menghilangkan ancama pembreidelan persadalah sejalan dengan tuntutan PWI (lihat Laporan Pengurus Pusat PWI dalam Kongres ke-13 PWI di Banjarmasin, 17-21 Juni 1968).
Sejak pemilihan umum tahun 1971, pembinaan kehidupan pers mengacu pada Ketetapan MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara mengenai penerangan, komunikasi dan media massa. TAP MPR tersebut juga berlaku bagi media siaran, seperti radio dan televisi serta perfilman. Lebih jauh, penyelenggaraan radio dan televisi antara lain mengacu pada sistem perizinan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Khusus di bidang perfilman, pemerintah bersama DPR mengundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
Tidak dapat disangkal bahwa pemasungan terhadap kebebasan pers yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Soekarno juga berlangsung di masa Orde Baru. Padahal, UU Pers No.11/1966 menegaskan terhadap pers tidak dikenakan sensor dan pembreidelan. Namun, ancaman terhadap kebebasan pers, bahkan tindakan pemberangusan oleh pemerintah, dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Penerangan No. 03/Per/Menpen/1969. Pasal 7 Permenpen tersebut menyatakan, surat izin terbit (SIT) dapat dicabut sebagai akibat dari larangan terbit terhadap penerbitan pers berdasarkan alasan-alasan bertolak dari ajaran komunisme-Marxisme-Leninisme, cenderung kepada pornofgrafi, sadisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Dengan Permenpen tersebut, pemerintah juga dapat mengambil tindakan preventif. Pasal 16 berbunyi: Penerbitan pers yang tidak mempunyai SIT dari Menteri Penerangan dikenakan larangan terbit yang meliputi larangan menerbitkan, larangan mencetak dan larangan mengedarkan.
Karena menghapus lembaga SIT, pihak pers menyambut gembira lahirnya UU No.21/1982. Meski keharusan mempunyai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang termaktub dalam UU No.21/1982 masih mencerminkan sistem lisensi pers, hal mana bertentangan dengan kriteria pers bebas, penghapusan SIT ditafsirkan sama dengan meniadakan larangan terbit. Kenyataan menjadi lain tatkala pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 01/Per/Menpen/1984. Pasal 33 Permenpen tersebut menyatakan SIUPP dapat dibatalkan. Jadi, pers tetap dibayangi ancaman represi pemerintah, efek pembatalan SIUPP sama dengan pencabutan SIT. Berbagai kritik terhadap peraturan tersebut tidak digubris (Dalam pernyataannya tahun 1986, Prof. Oemar Senoadji menegaskan, SIUPP tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjatuhkan pembreidelan terhadap pers).
Korban pembreidelan  di awal Orde Baru adalah enam penerbitan Jakarta pada tahun 1971 dengan dalih pornografi dan politik. Harian Sinar Harapan dilarang terbit beberapa hari pada tahun 1972. Pada tahun itu juga lagi sembilan penerbitan dilarang terbit atas alasan pornografi dan penyiaran kode judi. Awal 1974, terjadi pembatalan izin terbit massal yang menimpa harian Nusantara pimpinan Tengku Dzulkifli Hafas, Abadi di bawah pemimpin redaksi Soemarso Soemarsono, Harian Kami, Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis, The Jakarta Times pimpinan Zein Effendi, Pedoman pimpinan Rosihan Anwar, mingguan Wenang dan Pemuda Indonesia dan majalah berita Ekspres (semuanya terbit di Jakarta), Suluh Berita (Surabaya), Mahasiswa Indonesia (Jakarta) serta Indonesia Pos (Ujung Pandang). Media tersebut diberangus karena pemberitaan mereka yang tidak menyenangkan penguasa mengenai peristiwa unjuk rasa anti-pemerintah oleh mahasiswa pada bulan Januari tahun itu. Di samping itu, pemerintah menahan Mochtar Lubis dan wakil pemimpin redaksi Indonesia Raya Enggak Bahau’ddin dan  Soemarso Soemarsono. Wartawan lain yang pernah ditahan beberapa tahun kemudian adalah  Syahrir Wahab dan Mansur Amin. Pengadilan T. Hafas oleh pemerintah atas tuduhan ‘menyebar kebencian’ adalah kasus pers yang menonjol di awal masa Orde Baru.
2.      Pers Era Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit. Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers.
Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP). Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

3.      Langkah Awal Menegakkan Kebebasan Pers
Mendahului kasus-kasus suram yang menghantui kebebasan pers di masa awal orde reformasi sejak Soeharto lengser, kalangan pers sendiri secara agresif menggulirkan kampanye publik untuk menegakkan kebebasan pers. Bahkan beberapa hari menjelang pergantian presiden, pada tanggal 18 Mei 1998  sejumlah wartawan dari beberapa kota yang sedang berkumpul di Solo mencetuskan Deklarasi Wartawan Indonesia Tentang Kemerdekaan Pers mengacu pada Pasal 28 UUD 1945. Pada 15 Oktober, diskusi wartawan dan akademisi di Jakarta menghasilkan pernyataan, bahwa kebebasan pers adalah kebebasan dari ancaman, paksaan, tekanan, dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun, untuk menyampaikan informasi.
Secara kongkrit,  MPR didesak mengeluarkan ketetapan yang menjamin kebebasan pers. Pada 13 November 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia, yang mencantumkan pasal-pasal mengenai hak kemerdekaan menyatakan pikiran; kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; serta hak atas kebebasan informasi, termasuk hak “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal 42 Tap MPR tersebut menegaskan, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tersebut “dijamin dan dilindungi” serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia itu adalah “tanggung jawab Pemerintah”. Berikutnya, tanggal 23 November, sekumpulan wartawan dan penyokong kebebasan pers, antara lain Rosihan Anwar, Atmakusumah, S.L. Batubara, hakim Benjamin Mangkudilaga dan  aktivis LSM  membentuk Komite Kebebasan Pers dengan misi memperjuangkan jaminan dan perlindungan atas kebebasan pers.
Dalam upaya menegakkan kebebasan pers di awal masa reformasi, patut dicatat peran positif Presiden Habibie (terlepas kasus pembreidelan Tempo dan somasi terhadap The Jakarta Post sebelumnya, serta usulnya kemudian untuk menerapkan  sistem lisensi bagi  profesi wartawan). Juga perlu diingat dukungan bulat  menteri penerangan Mohamad Yunus, seorang mantan komandan pasukan tempur. Yunus sempat mendapat pujian dari lembaga Committee To Protect Journalist yang berpusat di Amerika atas keputusannya mengundang pengurus Article 19, lembaga anti-sensor non-pemerintah di Inggris, dan Unesco untuk membantu upaya menyempurnakan perundang-undangan pers.
Komitmen Yunus untuk menciptakan sistem pers merdeka diakui kalangan internasional. Dan memang, di masa Yunus inilah,  atas persetujuan DPR dan  dukungan masyarakat pers dan penyiaran, pemerintah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, 23 September 1999,  yang mencabut UU Pers 1966 dan 1982. Dengan UU baru tersebut sistem lisensi atau izin penerbitan pers dihapus dan Dewan Pers sepenuhnya bebas dari dominasi dan intervensi pemerintah. Pembentukan Dewan Pers baru, beranggotakan 9 orang, disahkan oleh  Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres Nomor 96/M Tahun 2000. Dewan diketuai Atmakusumah Astraatmadja, dengan wakil ketua R.H. Siregar dan direktur eksekutif Lukas Luwarso. Masa kerjanya berlangsung sampai tahun 2003.
Presiden Abdurrahman Wahid, yang terpilih dalam Sidang Umum MPR  pada 20 Oktober, 1999, bersama Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri, bertekad untuk melanjutkan kebebasan pers. Keputusan Gus Dur untuk menghapus Departemen Penerangan menutup sejarah sebuah lembaga eksekutif yang awalnya merupakan pendukung pers nasional, namun dari era Sukarno sampai Soeharto berbalik menjadi pemasung kemerdekaan pers.
Euforia demokrasi dan kebebasan di awal masa reformasi membawa dampak positif  tetapi juga negatif. Dalam dunia politik kepartaian,  puluhan partai-partai baru bermunculan dengan cepat dan mudah. Partai-partai tersebut umumnya tergolong ‘gurem’. Hanya sekitar selusin partai  mampu memperoleh dukungan suara berarti secara nasional dalam pemilu 1999. Di bidang media massa, ratusan penerbitan pers baru bermunculan, umumnya tabloid.  Sebagian besar tidak profesional, cenderung sensasional, mengabaikan standard jurnalistik yang universal, dan terbit tidak teratur. Rekrutmen personil terjadi tanpa strategi atau konsep  kerja dan usaha yang jelas. Sejumlah perusahaan penerbitan pers yang terpaksa gulung tikar otomatis menyebabkan  puluhan wartawan dan karyawan menganggur. Pemberitaan yang melanggar nilai-nilai dasar  jurnalistik memicu protes anggota masyarakat yang dirugikan.
Menjelang akhir November 2000, satu stasiun televisi baru pimpinan Surya Paloh, bernama Metro, memulai siaran percobaan, sementara empat stasiun baru lainnya --- Pasaraya, Global, Trans dan Duta ---  direncanakan beroperasi tahun 2001. Mereka menampung banyak tenaga-tenaga pemula, tetapi juga memicu eksodus wartawan berpengalaman baik dari media siaran mau pun penerbitan pers yang ada.

Tumbuhnya media komunikasi dan informasi baru --- Internet --- terjadi tepat saat reformasi digulirkan. Sampai Desember 2000 tercatat lebih 390 situs, sekitar 90 merupakan majalah web, 30 tergolong portal berita atau informasi. Surat kabar online mencapai 40 lebih. Sebagian besar bertujuan  bisnis murni. Tidak pelak lagi, proses kristalisasi atau eliminasi alamiah telah dan akan terus berlangsung. Secara global, media “dot com” mengalami pasang-surut  dan  diperkirakan sebagian besar akhirnya terpaksa gulung tikar. Begitu pun, potensi dan prospeknya secara umum dianggap bagus mengingat perluasan pesat jaringan tilpon dan pertumbuhan komputerisasi di kantor-kantor mau pun rumah-rumah.
Di Indonesia diperkirakan terdapat sedikitnya seribu warung net (warnet) dengan sekitar 300.000 anggota. Menurut satu proyeksi, jumlah pemakai bisa mencapai 20 juta orang.  Saat ini sekitar  selusin situs berita independen terlibat persaingan ketat, di antaranya  Astaga, Satunet, Detik, Berpolitik, Koridor, Suratkabar, inilho dan indonesia-raya.  Di samping mereka terdapat situs-situs berita yang menggandul pada penerbitan pers yang ada. Media siaran, seperti RCTI,  juga menyelenggarakan situs sendiri. Tahun 1999 tercatat sebanyak 502 radio AM dan 413 radio FM di seluruh Indonesia, sebagian di antaranya melakukan liputan jurnalistik atau berita. Di Jakarta berdiri pula kantor berita televisi Indra. Pertumbuhan mencolok juga terjadi di bidang media cetak. Koran-koran baru dalam grup Jawa Pos, yang bermarkas di Surabaya, bermunculan di sejumlah ibukota provinsi dan kabupaten. Grup Kompas-Gramedia dan grup Pos Kota juga menyelenggarakan sejumlah penerbitan, selain di Jakarta juga di daerah lain.
Pemerintah di era reformasi, dari masa kepresidenan Habibie yang singkat dilanjutkan pada masa kepresidenan Gus Dur, secara konsisten  mendukung kemerdekaan pers. Setidaknya mereka membebaskan pers dari pembreidelan.  Ada UU pers baru dan Tap MPR tentang hak azasi manusia yang  de jure menjamin dan melindungi kebebasan pers dan informasi serta kebebasan berkomunikasi. Namun, kembali perlu diingat  masih adanya perundang-undangan, seperti KUHP,  yang bisa mengancam pers dan wartawan. Berlarutnya perdebatan  tentang prinsip dasar yang melandasi Rancangan UU Penyiaran baru menunjukkan  masih tajamnya perbedaan tentang strategi dan kebijakan komunikasi, arus informasi serta pers. Selama pemerintah mempertahankan sistem lisensi penyiaran, selama itu pula Pedang Damocles akan terus menghantui kehidupan pers, khususnya bidang penyiaran. Begitu pula, amuk massa dan tindakan kekerasan dari penguasa terhadap pers sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip kebebasan pers. Namun, tidak bisa diingkari bahwa pelanggaran nilai-nilai dasar jurnalistik oleh pers jelas mencemari kebebasan pers.
Pengalaman pers nasional sejauh ini, bagai  gerak pendulum yang  berganti-ganti arah, menunjukkan dua hal yang mendasar. Pertama, pembreidelan pers di masa lalu  menunjukkan sifat konstan perbedaan tajam antara tanggung jawab pers  yang independen, non-partisan dan non-partai di satu pihak dan tanggung jawab pemerintah (terlepas partai mana yang berkuasa) di lain pihak.  Dan kedua, pemerintah (eksekutif) yang secara dominan mengendalikan kekuasaan cenderung menempuh jalan represi untuk memasung oposisi dan menyumbat kritik. Untuk menghindari pembreidelan dan dominasi eksekutif,  peran pers dan kebebasan pers perlu dipahami sebagai pra-syarat berfungsinya sistem dan proses “check and balance” dalam penyelenggaraan negara  secara demokratis, transparan dan menganut azas akuntabilitas kepada publik. Peran dan proses ini hanya bisa efektif bila lembaga pers terbebas dari segala manifestasi tekanan dan ancaman tindak kekerasan.
Berikutnya, selain diperlukan kesepakatan tentang kedudukan dan fungsi pers tersebut di atas, secara paralel harus ada upaya nasional yang kongkrit untuk memperkuat fundamental politik dan pers. Jika sejauh ini sebagian pers dinilai kebablasan, unjuk rasa massa terhadap pers juga kebablasan, sementara sebagian pejabat dan aparat eksekutif masih menyimpan hasrat untuk membelenggu pers, masalahnya (seperti  dikatakan oleh sesepuh wartawan Rosihan Anwar) karena tidak adanya tradisi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tradisi itu tidak ada karena memang kebijakan politik sejak zaman kolonial hingga masa-masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru menonjolkan pemasungan pers. Kondisi tersebut dengan sendirinya melemahkan minat dan proses pendidikan nilai-nilai dasar dan teknik jurnalistik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi bari para kader pers guna memantapkan kebebasan pers serta sistem pers merdeka.
Wawasan untuk mendukung kebebasan pers di kalangan masyarakat luas dan jajaran pemerintah juga sangat lemah. Kelemahan ini adalah bagian dari kelemahan negara dalam membangun dan menata kehidupan demokrasi, terutama dasar-dasarnya yang bersifat universalnya.  Dalam masa transisi menuju kehidupan demokrasi yang sebenar-benarnya, diperlukan lembaga mediasi yang mampu meredam segala bentuk kekerasan terhadap pers oleh pihak-pihak non-pers. 

4.      Kebebasan Pers di Era Reformasi
Perjalanan demokrasi di Indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnan. Wajar apabila dalam pelaksaannya masih terdapat ketimpangan untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya. Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan presiden Soekarno yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Begitu pula kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers.
Bagi Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin atau sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan. Sebagai contoh adanya pembatasan terhadap pers dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen 01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi ”pers yang bebas dan bertanggung jawab”, SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan pembredelan.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru. Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap yang dilematis. Di satu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim Orde Baru membuat media massa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan. Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali tereksploitasi oleh sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral. Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena berubah menjadi ”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada media-media yang menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media tersebut cenderung mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus diperhatikan oleh pers, yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah agama, ras, suku, dan kebudayaan lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
Ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia. Ada dua pandangan besar mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial.  Menurut pandangan libertarian, semenjak lahir manusia memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk oleh pemerintahan. Dengan asumsi seperti ini, teori libertarian menganggap sensor sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen. Pertama, sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas. Kedua, sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor menghalangi upaya pencarian kebenaran. Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap informasi dan gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press). Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan, kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press). Di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud, diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena ketidakberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.
C.    Fungsi Pers di Era Reformasi
a.       Pers sebagai mitra masyarakat dalam menghadapi perubahan-perubahan
Jika ditanyakan apa fungsi pers dimasyarakat yang paling mencuat? Jawabanya adalah pers menjadi mitra dalam masyarakat. Tidak lain lagi dalam peristiwa lokal dipojokan dunia manapun yang menjadi peristiwa global. Prubahan-perubahan itu tidak membuat lapuk wawasan dan komitmen surat kabar, tidak ada indepentesi yang absolut. Pers juga merupakan kemampuan merupakan dan kewibawaan untuk menjadi faktor dinamika bagi keterbukaan.
b.      Kreativitas media, komunikasi politik, dan kreativitas politik
c.       Peranan media untuk pembangunan
Selain fungsi di atas, Pers juga merupakan sebuah alat kebebasan berpendapat media yang mampu memposisikan manusia untuk dapat menyerap suatu informasi. Ketka kehidupan manusia melampui batas desa, kota, daerah, negara, dan bangsa, komunikasi tatap muka secara langsung tidak lagi memadai. Maka mansusia memerlkan alat atau sarana yaitu media massa. Melalui dan dengan perantara media itulah, masnusia memberikan informasi dan dialog.
Di tinjau dari sudut pandang sosiolog itu, menjadi lebh jelas apa peranan atau fngsi media massa. Ialah sarana untuk mengetahui lingkungan dengan memperoleh informasi yang diperlukan. Saranan untuk mengikuti dan mengetahui perkembangan, agar sebagai individu maupun sebagai masyarakat dapat menenmpatkan diri.
Informasi tentang lingkungan serta tentang permasalahan yang dihadapi, menenmpatkan orang pada posisi untuk menguasai keadaan. Bersama dengan itu, media massa juga menjadi sarana komunikasi dan dialog serta sarana untuk menyatakan diri, menyatakan aspirasi serta menyatakan pandangan dan pendapat.

D.    Misi dan Fungsi Pers
a. Misi Pers
Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan mencerdaskan masyarakat, memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan tata nilai social yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kehidupan social, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka. Untuk itulah, pers sebagai lembaga kemasyarakatan dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakatnya.
1.       Pers sebagai Media Informasi
Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan
Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.
3. Pers sebagai Media Entertainment
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut “penyampai berita buruk”.
5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca.






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bahwasanya Pers Nasional sejak zaman penjajahan Belanda sdah menjadi alat untuk memperjuangkan hak-hak bangsa sebagai usaha memperbaiki nasib rakyat yang terjajah. Sedangkan pada masa Pendudukan Jepang berita-berita dan tulisan-tulisan yang tersirat yang dimuat merupakan alatpenenrangan terhadap masyarakat untuk mempertebal semangat perlawanan terhadap penjajah. Sementara itu pada masa revolusi fisik, pers Indonesia mengalami kemajuan dan terbit di daerah-daerah.
Namun pada periode berikutnya, pers kita masuk dalam lembaran hitam karena terjadi penurunan dan dibawah tekanan kontrol pemerintah yang bersifat otoriter. Namun kebebasan pers mulai terbuka kembali setelah berakhirnya kekuuasaan Orde Baru, pada waktu Reformasi pers sudah mulai memberitakan kejelekan-kejelekan kepemimpinan Soeharta serta menyerukan Reformasi yang tertampang jelas di media-media cetak di Indonesia.
Pers di Semarang sendiri tidak kalah heboh, melalui Suara Merdeka pers di Semarang juga turut memberitakan mengenai berbagai peristiwa seputar Reformasi teradap rakyat Semarang.














B.     Daftar Pustaka
Oetama, Jakob. 2001. Pers Indonesia Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus. Jakarta: Kompas.
Taufik. 1977. Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Jakarta: P.T. Triyinco.
Said, Tribuana. Sekilas Sejarah Pers Nasional. Enjang Muhaemin   Studi Jurnalistik.htm. (Diakses pada 25 Juni 2014).
Aris, Wildan. 2013. Sejarah Pers, Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia. Sejarah Pers, Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia. Sejarah Pers, Pengertian Pers, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesi.htm. (Diakses pada 25 Juni 2014).
Hasan. 2011. Pengertian dan Sejarah Pers. sejarah pers.htm. (Diakses pada 25 Juni 2014).





















C.    Lampiran

Koran Suara Merdeka Edisi bulan Mei 1998

Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0041A.jpg             Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0046A.jpg

Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0051A.jpg             Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0078A.jpg

Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0079A.jpg            Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0081A.jpg

Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0093A.jpg           Description: D:\TUGAS KULIAH\SEMESTER 4\Metode Penelitian Sejarah\foto\IMG0107A.jpg



No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...