About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 1 May 2015

PERISTIWA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 Oleh : Dyah Setyorini (3101412054)

PERISTIWA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Oleh : Dyah Setyorini (3101412054)

A.    Latar Belakang Dibentuknya Demokrasi Terpimpin
Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan peristiwa yang menuju ke sebuah pemerintahan yang di namakan “Demokrasi Terpimpin”, pada demokrasi ini bentuk pemerintahan yang didominasi oleh kepribadian Soekarno. Jatuhnya kabinet-kabinet yang terbentuk pada masa Demokrasi Parlementer membawa dampak yang buruk bagi perkembangan politik di Indonesia. Perbedaan kepentingan yang dipengaruhi oleh partai politik dalam parlemen merupakan penyebab jatuhnya kabinet-kabinet, hal tersebut di tandai dengan gagalnya Dewan Konstituante yang bertugas untuk menyusun UUD yang baru. Demokrasi parlementer juga berdampak pada instabilitas keamanan dan ekonomi. Hal ini terbukti hanya dalam rentang waktu 10 tahun terdapat 7 kabinet jatuh bangun, di samping itu pula muncul gerakan-gerakan separatis serta berbagai pemberontakan di daerah.  Dengan demikian, situasi Indonesia semakin lama semakin tidak kondusif. Melihat keadaan demikian, Presiden Soekarno mengambil sikap tegas untuk mengubah sistem pemerintahannya. Sistem yang dianggap sesuai dengan Presiden Soekarno yaitu sistem pemerintahan Presidensil. Demokrasi terpimpin ini yang dapat membawa Presiden Soekarno ke dalam suatu pemerintahan Presidensil.
Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai 1956, dimana dalam sistem demokrasi ini seluruh keputusan pada pemimpin negara yang pada waktu itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Terpimpin yaitu sebagai berikut :
1.      Dominasi presiden
2.      Tidak berfungsinya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara
3.      Makin berkembangnya paham komunisme
4.      Makin besarnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya Demokrasi Terpimpin, yaitu sebagai berikut :
1.      Kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun Undang-undang Baru. Kegagalan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam anggota dan konstituante tidak dapat menghasilkan kesepakatan.
2.      Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam mengeluarkan Dekrit Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dalam kondisi yang genting.
3.      Munculnya gerakan-gerakan separatisme. Gerakan separatisme adalah suatu gerakan yang ingin mengambil alih kekuasaan secara paksa. Gerakan-gerakan separatisme yang muncul pada masa Demokrasi Terpimpin menyebabkan ketidakstabilan politik dalam negeri, sehingga sealin mengacaukan keamanan juga dapat menyebabkan disintegrasi bangsa atau perpecahan.
4.       Sering berganti-ganti kabinet. Kehidupan politik pada massa Demokrasi Terpimpin juga ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga menimbulkan munculnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah sebab banyak program kerja dan masing-masing program kerja dari kabinet tersebut tidak dapat direalisasikan dengan baik.
5.      Munculnya persaingan pada masing-masing parpol. Kehidupan politik pada masa Demokrasi Terpimpin ini ditandai dengan munculnya persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan oleh masing-masing parpol, sehingga menyebabkan ketidakstabilan politik dan perpecahan bangsa. 
Pada tanggal 21 Februari 1957, Presiden Soekarno mengucapkan pidato yang dikenal dengan sebutan “Konsepsi Presiden”, sebagai gagasan pembaharuan kehidupan politik dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Soekarno berpendapat bahwa sistem Demokrasi Terpimpin adalah jawaban terhadap kegagalan sistem Demokrasi Parlementer yang membuahkan pergolakan, pembangkangan dan instabilitas politik di daerah-daerah, krisis gezag, dan krisis Angkatan Perang. Pada saat itu partai-partai politik menolak konsepsi ini dan berpendapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada Konstituante. Karena keadaan politik pada saat itu semakin mengkhawatirkan maka Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat perang bagi seluruh wilayah Indonesia. Gerakan-gerakan di daerah kemudian memuncak dengan adanya Pemberontakan PRRI dan permesta. Setelah keadaan aman maka Konstituante mulai bersidang untuk menyusun Undang-undang Dasar, sidang ini berlangsung beberapa kali yang memakan waktu kurang lebih tiga tahun. Akan tetapi sidang tersebut tidak membuahkan hasil yakni untuk merumuskan Undang-undang Dasar dan hanya merupakan Presiden Soekarno pun menyatakan ketidakpuasannya terhadap sistem demokrasi yang dianut oleh pemerintah:
“jikalau kita menyimpang dari pada cita-cita Revolusi Nasional kita ini maka pecahlah persatuan bangsa kita, akan bengkah seluruh negara dan masyarakat kita”[1].
Pernyataan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari partai-partai politik maupun masyarakat, sekalipun Presiden Soekarno menghendaki perubahan mendasar atas sistem demokrasi yang dianut.
Tampak jelas bahwa pada tahun 1957 partai-partai politik berada pada posisi desensif, tetapi rasa saling permusuhan di antara mereka, terlalu berat bagi mereka untuk bekerja sama dalam mempertahankan sistem parlementer. Pada bulan April 1957 mengumumkan pembentukan suatu Kabinet Karya di bawah seorang politisi nonpartai, Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdama Menteri. Kabinet tersebut merupakan suatu koalisi antara PNI dan NU tidak ada satupun anggota PSI atau PKI di dalamnya[2].
Pada bulan Mei 1957 dibentuklah Dewan Nasional yang terdiri atas emapt puluh wakil golongan funksionil (pemuda, kaum tani, kaum buruh, kaum wanita, para cendikiawan, agama-agama, kelompok daerah, dll). Soekarno menjadi ketuanya tetapi urusan–urusan Dewan tersebut secara langsung beradadi tangan wakil ketuanya Roeslan Abdulgani yang tampak sebagai seorang arsitek ideologi demokrasi terpimpin.  Dengan terbentuknya sistem pemerintahan baru tersbut, maka PKI dan tentara mengambil langkah-langkah untuk memperkuat posisi mereka. Setidak-tidaknya pada tahun 1957 seorang anggota rahasia PKI mulai menyusup ke tubuh militer melalui kontak-kontak dengan perwira-perwira intelejen yang juga berusaha menyusup ke dalam tubuh PKI. Kalangan militer berusaha untuk menjamin bahwa cara baru yang bersandar pada golongan-golongan fungsional akan meningkatkan peranan tentara. Banyak golongan fungsional yang berafiliasi dengan partia-partai dan pada bualn Juni 1957 Nasution mulai membentuk badan-badan kerja sama tentara dan sipil guna memisahkan golongan-golongan dari partai[3].
Pada saat itu Soekarno juga mencari cara baru untuk pembentukan organisasi massa. Karena Soekarno memuji sistem satu partai dari Uni Soviet dan mengatakan bahwa Soekarno menyukai struktur seperti itu. Soekaro pun menyeruakan pembentukan sebuah Gerakan hidup Baru yang diharapkan dapat menghidupkan kembali bangsa Indonesia. PKI juga menjanjikan dukungannya tersebut terhadap Soekarno, namun tidak ada hasilnya dan Gerakan tersebut hanya menjadi sasaran lelucon-lelucon politik. tetapi Soekarno tetap bersikeras untuk menyeruakan pembentukan gerakan tersebut.
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai faktor penyebab munculnya Demokrasi Terpimpin pada point no.2 yaitu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam mengeluarkan Dekrit Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dalam kondisi yang genting.
B.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada awal 1958, setelah berhasil mengkonsolidasikan Angkatan Perang sebagai pendukungnya, dan situasi telah kondusif, Soekarno berani menyatakan kosepsi demokrasinya. Isi pokok konsepsinya adalah perlu dibentuknya pemerintahan baru yang disebut kabinet Gotong Royong. Kabinet ini terdiri dari wakil-wakil partai politik dan kekuatan golongan baru yang  diberi nama golongan fungsional.
Sekalipun beberapa tokoh partai politik pada umumnya menolak konsepsi itu, mereka berpendapat bahwa mengubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante. Selain itu, mereka keberatan atas hadirnya golongan fungsional. Akan tetapi presiden Soekarno mengabaikan mereka. Semantara itu, konstituante hasil Pemilihan Umun 1955 yang ditugasi menyusun UUD baru dalam sidang-sidangnya dipenuhi oleh pidato politis tanpa hasil yang berarti. Partai-partia politik yang berpegang teguh pada pendirian ideologi dan politiknya masing-masing enggan membuka pintu konsensus. Akibatnya terjadi krisis dan instabilitas politik, kepemimpinan, dan kewibawaan serta perpecahan nasional yang tidak kunjung selesai. Instabilitas politik ekonomi, dan militer ditanggapi oleh Presiden Soekarno dengan nada mengecam praktik demokrasi yang dilaksanakan bangsa Indonesia[4].
Didalam pidatonya di hadapan sidang Konstituate 22 April 1959, yang berjudul “Res Publica, Sekali Lagi Res publica”, Presiden Soekarno atas nama pemerintah meminta supaya Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD negaraRepublik Indonesia yang tetap. Menurut Soekarno, UUD 1945 merupakan landasan terbaik di dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Permintaan Presiden Soekarno dibahs dalam sidang Konstituante dari tanggal 29 Mei-2 Juni 1959, tanpa ada kesepakatan. Yang menjadi masalah krusial adalah dasar negara. Kelompok Islam mengajukan usul amandemen dengan mengembalikan tujug kata sebegaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, tentang syariat Islam. Sekalipun telah diadakan pemungutan suara sebanyak tigas kali, sidang tidak pernah mencapai jumlah dua pertiga suara setuju seperti yang ditetapkan Undang-Undang Dasar Sementar (UUDS) 1950 pasal 37. Hasilnya adalah adalah 201 suara setuju dan 265 suara tidak setuju. Adapun anggota yang hadir pada pemungutan suara pertama sebanyak 474 orang. Bahkan pada pemungutan suara yang terakhir pada 2 Juni 1959 menjelang reses tidak juga dicapai kuorum. Pada keesokan harinya, Konstituante reses untuk selama-lamanya.
Dengan kegagalan pemungutan suara, berarti Permintaan Presiden Soekarno tidak terpenuhi, karena perbedaan pendapat prinsipiil mengenai dasar negara. Sementara itu konflik politik antara partai meningkat semakin panas yang melibatkan masyarakat. Untuk mencegah ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usul pemerintah oleh Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Letnan Jenderal A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 pagi. KSAD dan ketua umum PNI Suwiryo menulis surat dan menyarankan kepada Presiden Soekarno (yang saat itu sedang berada di Jepang dalam perjalanan dinas keluar negeri), untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden[5]
PKI dan PNI sepakat bahwa inilah satu-satunya cara untuk dapat menerobos kekerasan pendirian partai-partai Islam yang tidak dapat ditawar dan menghindari terjadinya kudeta oleh pihak tentara. NU juga lebih menyukai cara ini, kepentingan utamanya adalah dipertahankannya dan terwakilinya Islam tradisional pada rezim apa pun yang akan tampil, tetapi tampaknya tidak akan memberikan suara di dalam Majelis Konstituante bagi suatu Undang-Undang  Dasar yang tidak memberi tempat yang khusus kepada Islam. Sikap kaku Masyumi jelas merupakan jalan buntu, dengan demikian NU menilih suatu cara penyelesaian yang setidak-tidaknya akan menyelamatkannya dari pertentangan-pertentangan filosofis yang tajam dimuka umum dan menghindarkan NU ikut tenggelam dalam ketidakmampuan politik yang dihadapi Islam modern. Nasution juga meminta kepada kalangan pers supaya tetap tenang[6]. Sekarang semuanya menunggu kembalinya Presiden Soekarno dari perjalanan dinasnya ke Jepang.
Pada tanggal 29 Juni 1959 Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dari perjalanan dinasnya di Jepang, Soekarno merasa cemas dengan semakin besarnya kekuasaan Nasution. Presiden Soekarno memutuskan unruk menyetujui usulan dari Nasution. Presiden Soekarno didukung TNI muncul sebagai kekuatan politik baru. Kekuatan ini mulai melakukan pembaharuan tatanan politik untuk mengatasi krisis politik akibat pergolakan daerah-daerah dan kenyataan bahwa peranan dan posisi partai-partai politik semakin melemah.
Menurut Presiden Soekarno hanya dengan memberlakukan kembali UUD 1945, satu-satunya kekuatan yang dianggap oleh pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa menjadi landasan untuk mengatasi segala macam kericuhan yang terjadi dalam negara. Massa yang digalang TNI menyelenggarakan rapat umum dengan tuntutan agar UUD 1945 diberlakukan kembali. Para pejabat militer berperan menyediakan dan menentukan tema slogan yang tertulis dalam spanduk yang dipasang diberbagai sudut ibukota untuk menyambut yang sudah lama menderita. Spanduk dengan slogan-slogan tersebut bertuliskan “Hidup Bung Karno” atau “Rakyat yang sudah lama menderita, mendesak presiden bertindak tegas”[7].
Mr. Sartono, pejabat presiden, tidak mempu menahan desakan. Sartono mengumumkan melalui radio agara masyarakat sabar menunggu Presiden Soekarno menentukan keputusannya yang baru. Presiden Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil keputusan yang menuntukan. Pada tanggal 3 Juli 1959, Soekarno memanggil ketua parlemen Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda , para menteri, pemimpin TNI dan para anggota Dewan Nasional (Roestan Abdulgani dan Muhammad Yamin), serta ketua Mahkamah Agung Mr. Wirjono Prodjodikoro. Mereka sepakat memutuskan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan itu dipandang sebagai jalan terbaik untuk bersama-sama mengembalikan persatuan nasional.
Akhirnya dengan keputusan bersama pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 sore, dalam suatu upacara resmi yang hanya berlangsung 15 menit di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang memuat tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      Menetapkan pembubaran Konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
3.      Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 didukung oleh TNI, dua partai politik besar yaitu, PKI dan PNI serta Mahkamah Agung. Kepala staf Angkatan Darat sebagai salah satu konseptornya mengeluarkan perintah harian kepada seluruh jajaran TNI Angakatan Darat untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.  Dukunag lain datang dari DPR hasil Pemilihan Umum 1955, yang dipimpin oleh Mr. Sartono. Dalam sidanganya 22 Juli 1959 secara aklamasi DPR bersedia bekerja terus dalam rangka UUD 1945. Dengan Dekrit tersebut, konsep Demokrasi Terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno pada tahun 1957 direalisasikan melalui pemberlakuan Staatsnoodrecht, hukum keselamatan negara dalam keadaan bahaya yang luar biasa. Langkah politik ini terpaksa dilakukan karena kondisi ketatanegaraan serta krisis politik dan militer telah membehayakan persatuan dan kesatuan bangsa[8].
Sistem demokrasi baru yang diintroduksi Presiden Soekarno ditanggapi oleh tokoh-tokoh partai politik dengan dua sikap yang berbeda, ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Partai-partai yang menerima adalah PNI, PKI, Murba, Partai Rakyat Nasional (PRN), Baperki, dan Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI). Sedangkan NU tidak tegas, sebagian anggota ada yang menerima dan sebagian lagi ada yang menolaknya. PSII, IPKI, PSI, Masyumi, dan Partai Katolik langsung menolak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Partai Katolik berpendapat bahwa ikut sertanya komunis berujung pada kekuasaan komunis seperti di negara-negara Eropa Timur. Kelompok yang menolak itu kemudian membentuk “Liga Demokrasi” yang dipimpin oleh Mr. Imron Rosyadi dari NU. Kelompok lainnya yang menerima adalah golongan fungsional, yaitu kekuatan politik baru yang diciptakan oleh Soekarno. Pihak TNI menerima sistem Demokrasi Terpimpin yang dipelopori oleh KSAD Letnan Jenderal Nasution karena memiliki gagasan yang sama dengan Presiden Soekarno. Tidak ada satu partai pun yang mampu menghalangi langkah Soekarno dalam melaksanakan Demokrasi Terpimpin.[9]
Dengan adanya peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya yaitu :
1.      Kabinet Karya diganti dengan Kabinet Kerja
Setelah dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kabinet Karya atau Kabinet Djuanda dibubarkan pada tanggal 9 Juli 1959 dan diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Sokerno bertindak selaku sebabagi Perdana Menteri sedangkan Ir. Djuanda sebagai menteri pertama dengan wakilnya dr. Leimena dan dr. Subandrio[10]. Beserta tokoh NU yang tetap menjadi Menteri Agama yang paling diinginkan oleh NU untuk dikuasai. Guna memberikan terkanan nonpartai pemerintah. Dalam keanggotaa kabinet kerja ini tidak ada satu orangpun yang berasal dari PKI, namun beberapa anggota menteri dianggap sebagai simpatisan komunis. Dengan dibentuknya Kabinet Kerja ini Soekarno ingin melemahkan Nasution dengan cara memasukkannya ke dalam kabinet dan menngantikannya di puncak pimpinan tentara. Akan tetapi Soekarno tidak berhasil menghadapi tekad Nasution, sehingga Nasution menjadi menteri keamanan dan pertahanan merangkap Kepala Staf Angakatan Darat. Para kepala staf Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisisan juga menjadi anggota ex officio di Kabinet Kerja ini dan juga beberapa perwira menjadi menteri[11]. Program kabinet meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.
2.      Undang-undang Dasar Sementara 1950 diganti dengan Undang-undang 1945
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang menganjurkan untuk kembali kepada Undang-undang 1945. Yang pada saat itu kondisi negara sedang dalam mengalami krisis politik akibat pergolakan di berbagai daerah-daerah di Indonesia seperti PRRI/Permesta dan  dengan adanya tindakan ini ada harapan bahwa tindakan ini akan menghidupkan kembali semangat optimisme, pengabdian dan revolusi yang sehubungan dengan suasana tahun 1945. Para pemimpin PNI dan PKI telah menyetujui gagasan untuk memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1954 dan hanya masyumilah yang tetap mempertahankan oposisinya yang kaku terhadap Demokrasi Terpimpin.
Pada bulan Februari NU menyetujui, sebagian di bawah tekanan ancaman-ancaman akan dituntutnya beberapa pemimpinnya dengan tuduhan melakukan tindakan korupsi, tetapi dngan pengertian bahwa Piagam Jakarta dicantumkan ke dalam Undang-Undang Dasar tersebut dan mempunyai kekuatan hukum. Kamudian para kabinet memutuskan untuk mengajukan usulan ini kepada Komstituante. Dalam hal ini apabila NU menyatakan perestujuannya di sana, maka usulan tersebut akan mendapatkan suara mayoritas dua pertiga suara yang diperlukan. Dengan adanya penrnyataan digantinya dasar negara ini, secar tidak langsung terjadinya konflik yang berlarut-larut antara partai Islam dan partai non-Islam.
Ketika itu pihak tentara mengadakan demonstrasi-demontrasi  untuk mendukung diberlakukannya kemabali Undang-Undang Dasar 1945 dan juga kelompok pemuda-pemuda dari kalangan PKI dan Masyumi turun ke jalan-jalan di sekitar Bandung, dalam hal ini PKI mendukung diberkalukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Masyumi menolak diberkalukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pada saat itu Majelis Konstituante sedang bersidang, Soekarno juga sedang melakukan perjalanan dinasnya ke luar negeri salah satunya kunjungannya ke Jepang yaitu tanggal 23 April – 29 Juni 1959, dan juga ketua NU, Idham Chalid, pergi naik haji ke Mekkah[12].
Ketika pada bulan Mei Majelis Konstituante menolak usulan agar Piagam Jakarta dimasukkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar yang memiliki kekuatan hukum maka NU menentang diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 2 Juni 1959 jumlah suara yangterakhir yang menyetujui diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 adalah 56 persen kurang dari jumlah dua pertiga yang diperlukan untuk mendukung. Hal ini lah yang membuat jalan buntu untuk diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Sentimen-sentimen Islam tetap menjadi penghalang bagi perubahan konstitusional di tingkat nasional, pemerintah pun berhasil mencapai suatu penyelesaian dengan daerah pemberontakan Darul Islam yang paling diilhami oleh Agama Islam. Sejak bulan Maret 1957 telah disepakati suatu genjatan senjata di Aceh, tetapi terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya. Pada bulan Mei 1959, ketika terjadi percecokan di dalam Majelis Konstituante, pemerintah menyetujui pembentukan sesuatu yang sebenarnya merupakan sebuah negara Islam dalam negara dengan memberikan status Daerah Istimewa kepada Aceh . penduduk Aceh diberikan otonomi dalam masalah-masalah keagamaan, hukum adat dan pendidikan. Penyelesaian seperti itu dapat diterima untuk Aceh yang sangat jauh letaknya, tetapi jelas tidak dapat diterima untuk Jawa Barat atau bangsa Indonesia secara keseluruhan[13]. Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dan untuk memcahkan jalan buntu pada tingakt nasional adalah dengan dibelakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden.
3.      DPR di bubarkan dan diganti dengan DPR-GR
Pada bulan Maret DPR yang terpilih pada tahun 1955 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 7 tahun 1953, tetap melaksanakan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala perombakan yang dilakukan oleh pemerintah. Penolakan Anggaran Belanja Negara yang tidak disangka-sangka tersebut menyebabkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960, yang menyatakan pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum 1955. Kemudian tindakan tersebut disusul dengan dibentuknya DPR baru. Pada tanggal 24 Juni 1960 Presiden Soekarno selesai menyusun komposisi DPR baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). “Penggodoan” komposisi itu dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali dengan mengundang para ketua tiga partai besar yaitu PNI, NU, dan PKI serta kolonel Wiluyo Puspotudo yang mewakili TNI AD. Para anggota DPR-GR dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
Komposisi DPR GR, jumlah wakil golongan Nasionalis, Islam dan Komunis adalah 44, 43 dan 30. Jumlah itu berubah jika ikut dihitung anggota yang resminya tidak mewakili partai politik. perimbangan suara golongan Nasionalis, Islam dan Komunis adalah 44 + 50 = 94, 43 + 24 = 67, dan 30 + 51 = 81. Padahal dalam DPR hasil Pemilihan Umum 1955 perbandingan kurs untuk Nasionalis : Islam : Komunis adalah 65 : 115 : 42. Dengan demikian, setelah pembubaran DRR lama dan pembentukan DPR GR, partai-partai Nasionalis dan PKI memperoleh keuntungan masing-masing 25 kursi dan 48 kursi[14]. Disini dapat dilihat bahwa PKI lah yang memperoleh keuntungan terbesar  dari kebijakan Presiden Soekarno tersebut. DPR GR yang seluruh anggotanya ditunjuk oleh Presiden Soekarno itu, peraturan-peraturan tata tertibnya juga ditetapkan oleh Presiden Soekarno No. 24 tahun 1960 dan peraturan Presiden No. 32 tahun 1964. Pidato Presiden Soeakrno pada upacara pelantikan DPR GR tangga 25 Juni 1960 menyebutkan bahwa tugas DPR GR adalah melaksanakan Manipol, Merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Dalam upacara pelantikan wakil-wakil ketua DPR GR pada tanggal 5 Januari 1961, Presiden Soekarno menjelaskan kembali kedudukan DPR GR yaitu bahwa DPR GR adalah pembantu Presiden/Mandaris MPRS dan memberi sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang ditetapkan oleh MPRS[15]. Dalam sistem Demokrasi Terpimpin, DPR GR merupakan lembaga yang mensahkan secara formal-yuridis setiap  keputusan dan tindakan Presiden Soekarno, yang menyangkut Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara, politik luar negeri, dan sebagainya. Presiden menghendaki perombakan total (retooling) terhadap lembaga pemerintah era Demokrasi Parlementer[16].
Terhadap perkembangan politik itu pernah ada reaksi dari kalangan partai-partai, antara lain dari beberapa pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) dan PNI. Beberapa tokoh NU pernah mengatakan keberatannya terhadap pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan mengancam akan menarik pencalonan anggota-anggotanya untuk DPR GR. Akan tetapi, Karen adanya penambahan jumlah kursi untuk NU, sikap mereka berubah, dan mereka memberi kesempatan pada Presiden Soekarno untuk meneruskan kebijakan politiknya. Namun, Ro’is Aam, K.H Wahab Chasbullah menyatakan bahwa NU tidak dapat duduk dengan PKI dalam satu kabinet, dan NU sesungguhnya menolak kabinet Nasakom dan menolak kerja sama dengan PKI.
Dari kalangan PNI yang patut dicatat adalah sikap Mr. Sartono, tokoh kawakan PNI dan ketua DPR hasil pemilu 1955, dan Mr. Iskaq Tjokroadisuryo, keduanya adalah kawan seperjuangan Presiden Soekarno. Pada rapat terakhir mereka yang merasa prihatin dengan perkembangan keadaan[17]. Sementara Mr. Iskaq mengatakan bahwa anggota partai mereka yang duduk dalam DPR GR bukanlah wakil PNI, hubungan antar mereka dengan PNI tidak ada lagi, sebab mereka yang duduk dalam DPR GR itu adalah hasil penunjukan. Reaksi juga dari Prawoto Mangkusasmito dari Masyumi dan Soetomo dari Partai Rakyat Indonesia[18].
Soetomo mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 22 Juni 1960. Pengaduan yang ditunjukan kepada kabinet Soekarno yang berbunyi, antara lain sebagai berikut: “Mengadukan kabinet yang dipimpin oleh Ir. Soekarno atas pelanggaran yang dilakukan oleh kabinet atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan tindakan-tindakan kabinet membubarkan parlemen Republik Indonesia hasil pilihan rakyat…”. Selanjutnya Soetomo menuduh bertindak sewenang-wenang dan mengemukakan beberapa fakta, yaitu sebagai berikut:
a.       Paksaan untuk menerima Manipol dan Usdek, tanpa diberi tempo dahulu untuk mempelajarinya.
b.      Paksaan supaya diadakan kerja sama antara golongan Nasionalis, Agama, dan Komunis.
c.       Paksaan pembongkaran Tugu Gedung Proklamasi Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta[19].
Mantan wakil Presiden Moh. Hatta dalam tulisannya yang berjudul “Demokrasi Kita”, mengecam tindakan Presiden Soekarno yang telah melanggar konstitusi (1950). Tindakan tersebut merupakan kudeta[20].
Memang di kalangan partai-partai terdapat variasi sikap dan pendapat. Karena tidak adanya kesatuan pendapat di kalangan partai-partai, beberapa tokoh partai menggabungkan diri dalam suatu kelompok yang menamakan diri Liga Demokrasi yang menentang pembentukan DPR GR. Atas dorongan Hatta dan beberapa orang tokoh militer. Maka PSI dan Masyumi dan beberapa sekutunya.
Di dalam Liga Demokrasi yang diketuai oleh Imron Rosyadi dari NU, tergabung beberapa tokoh NU, Parkindo, Partai Katholik, Liga Muslimin, PSII, IPKI, dan Masyumi. Pada akhir bulan Maret 1960, liga tersebut mengeluarkan pernyataan yang antara lain: supaya dibentuk DPR yang demokratis dan kontitusional. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pemerintah untuk membentuk DPR GR yang telah diumumkan tersebut, ditangguhkan. Adapun alasan yang dikemukakan, antara lain sebagai berikut:
a.       Perubahan perimbangan perwakilan golongan-golongan dalam DPR GR, memperkuat pengaruh dan kedudukan suatu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
b.      DPR, yang demikian, pada hakikatnya adalah DPR yang hanya akan mengiakan sehingga tidak dapat menjadi soko guru negara hukum dan demokrasi yang sehat.
c.       Pembaharuan dengan cara pengangkatan sebagaimana yang dipersiapkan itu adalah bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Kegiatan Liga Demokrasi terhenti ketika Presiden Soekarno perjalanannya dinas ke luar negeri. Kegiatan Liga Demokrasi hanya muncul pada waktu Presiden Soekarno berada di luar negeri. Perdana Menteri Djuanda, selaku pejabat Presiden selam Presiden Soekarno berada di luar negeri, bersikap toleran. Akan tetapi, setibanya di tanah air, Presden Soekarno melarang Liga Demokrasi[21].
4.      Tema Nasionalis, Islam dan Marxisme di ganti menjadi tema doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme)
Soekarno memberi penekanan pada tema yang sudah terlihat dalam tulisan-tulisannya pada tahun 1926, yang menghendaki persatuan antara Nasionalisme, Islam dan Marxisme. Tema itu sekarang dinamakan doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Tampaknya dotrin ini mengandung arti bahwa PNI (untuk Nasionalisme), NU (untuk Agama) dan PKI (untuk Komunisme). PNI dan NU sudah terwakili, ada masalah yang timbul karena Nasakom yaitu dimasukkannya para menteri PKI di dalam kebinet, hal inilah yang tidak disetujui pihak militer. Pihak tentara mengambil tindakan membatasi PKI pada tahun 1960.
Pada bulan Juli PKI melancarkan kecaman-kecaman terhadap kabinet, terutama Subandrio yang dituduh telah menghina Cina, dan terhadap pihak tentara yang masih belum bisa menumpas habis kaum penberontakan PRRI. Semua anggota Politbiro PKI di tangkap guna diperiksa oleh tentara  tetapi Soekarno berhasil mendesak Nasution supaya membebaskan mereka. Para panglima daerah di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatang melarang PKI dan menahan kaum komunis setempat pada bulan Agustus dan atas desakan Soekarno juga larangan-larangan tersebut dicabut pada bulan Desember. Di berbagai daerah PKI terus diawasi, diganggu dan dibatasi oleh pihak militer. Namun, PKI semakin bergerak menuju radikalisme yang akan memberi ruang kepada PKI untuk berkembang walaupun masih menghadapi permusuhan dari pihak tentara[22].
5.      Di bentuknya alat kenegaraan seperti MPRS dan DPA juga dibentuk Dewan Nasional
Dalam rangka melaksanakan konsep Demokrasi Terpimpin berdasarkan UUD 1945 Presiden Soekarno membentuk alat-alat kenegaraan seperti MPRS, yang anggota terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan dengan persyaratan setuju kembali kepada UUD 1945 dan setia kepada perjuangan RI. Pimpinan MPRS diangkat oleh Presiden yang terdiri atas ketua merangkap wakil Perdana Menteri III. Adapun wakil-wakil ketuanya diangkat dari pimpinan parta-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil Angakatan Bersenjata yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri tanpa porto folio[23].
Selain itu, langkah Presiden Soekarno selanjutnya adalah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.  Dan dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959, Presiden menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), badan yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada presiden, Soekarno mengangkat dirinya sebagai ketua, dan menunjuk Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketua dengan 43 anggotanya. Pengangkatan mereka didarkan pada pilihan pribadi yang bersala dari tiga golongan masyarakat. Pemimpin dari 10 partai politik, yang tidak disertakan dalam kabinet mendapat 12 kursi, golongan dari wakil-wakil daerah mendapat 8 kursi, sedangkan golongan fungsional mendapat 23 kursi. Anggota DPA dilantik pada 15 Agustus 1959. Kebijakan Presiden Soekarno memberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin ditegaskan dalam pidatonya “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang diucapkan pada 17 Agustus 1959. Pidato tersebut dianggap sebagai pertanggungjawaban berkenaan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959[24].
Selain itu juga dibentuk suatu Dewan Nasional yang terdiri atas 40 anggota yang separuhnya terdiri atas golongan fungsional, seperti golongan buruh, tani, pengusaha, wanita, pemuda, wakil-wakil berbagai agama, wakil daerah dan wakil ABRI. Komposisi Dewan Nasional mencerminkan pemikiran bahwa di luar partai politik beberapa kelompok masyarakat (termasuk ABRI) perlu didengar suaranya dan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses politik[25]. Selain membentuk lembaga-lembaga tersebut, Presiden juga membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962, MPRS beserta stafnya merupakan badan Pembantu Pimpinan Besar Revolusi (BPR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR terdiri dari sejumlah menteri yang mewakili MPRS dan DPR GR, departemen-departemen, angakatan-angkatan, dan para pemimpin partai politik Nasakom[26].

6.      Pembentukan Front Nasional
Tindakan Presiden Soekarno selanjutnya dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga negara baru Front Nasional, yang dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959. Dalam penetapan itu disebutkan, Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional itu sendiri diketuai oleh Presiden Soekarno[27].
7.      Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup
Pada Demokrasi Presiden Soekarno diangkat menjadi Presiden seumur hidup. Namun di sisi lain, Soekarno makin ditolaknya oleh garis besar AD yang sebenarnya sedang mencari strategi untuk melumpuhkannya. Melihat besarnya kekuatan PKI yang  tumbuh pesat menjadi partai terkuat, maka pihak nekolim khawatir bila pemilu digelar, PKI akan menang mutlak dan otomatis Presidennya juga dari orang PKI. Oleh Karena itu pihak Angkatan Darat melalui Jenderal A.H. Nasution dengan mengajak Suwiryo (ketua PNI waktu itu) mengusulkan agar Soekarno dijadikan Presiden seumur hidup, agar tidak perlu diadakannya pemilu. Dengan ditiadakannya pemilu, tertutuplah kesempatan bagi orang PKI untuk menjadi Presiden. Lebih lanjut untuk memperjelas pernyataan mengenai ide pengangkatan Presiden seumur hidup, bukan dari pemikiran Soekarno, Suhardiman mengatakan:
“Pendapat itu sama sekali tidak benar, tidak ada rekayasa dari Bung Karno untuk mengangkat dirinya sendiri menjadi presiden seumur hidup. Demi Allah saya bersumpah, hal itu adalah keinginan saya sendiri dan tidak ada seseorang yang menyuruh saya untuk mengajukan usul mengangkat Bung karno menjadi presiden seumur hidup”[28].
Namun dalam Demokrasi Terpimpin ini keegoisan Soekarno muncul terbukti dengan pengangkatan dirinya sendiri, yaitu antara lain: menjadi Perdana Menteri pada Kabinet Kerja, menjadi ketua Front Nasional, menjadi ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).




DAFTAR PUSTAKA

Amin, Mr. S.M., 1967. Indonesia di Bawah Rezim Demokrasi Terpimpin. Djakarta: Tintamas
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, cetakan pertama. Jakarta: CV Prima Grafika
M.C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern, cetakan kedelapan. Yogyakarta: UGM Press
Nuryanti, Reni. 2008. Tragedi Sukarno: Dari Kudeta Hingga Kematiannya, cetakan pertama. Yogyakarta: Ombak
Prof. Dr. A. Dahana. 2004 - 2011. Indonesia dalam Arus Sejarah, Pasca Revolusi. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional Indoesia VI, edisi pemutakhiran, cetakan keempat. Jakarta: Balai Pustaka




[1] Prof. Dr. A. Dahana. 2004-2011. Indonesia dalam Arus Sejarah, Pasca Revolusi. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, hlm. 361
[2] M.C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern, cetakan kedelapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 389-390.
[3] M.C. Ricklefs, Op.Cit,. hlm. 390-391.
[4] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit,. hlm. 361
[5] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit,. hlm. 362
[6] M.C. Ricklefs, Op.Cit., hlm. 412.
[7] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 363
[8] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 364
[9] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 364
[10] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional Indoesia VI, edisi pemutakhiran, cetakan keempat. Jakarta: Balai Pustaka, hlm 419
[11] M.C. Ricklefs, Op.Cit., hlm. 412-413
[12] M.C. Ricklefs, Op.Cit., hlm. 401
[13] M.C. Ricklefs, Op.Cit., hlm. 403-404
[14] S.M. Amin, 1967, Indonesia di Bawah Rezim Demokrasi Terpimpin, hlm. 50
[15] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 421
[16] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 367
[17] S.M. Amin, Op.Cit., hlm 192-193
[18] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 422
[19] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 422
[20] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 366
[21] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 422-423
[22] M.C. Ricklefs, Op.Cit., hlm. 406-407
[23] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 365
[24] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit., hlm. 365
[25] Budiarjo, Miriam. 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, cetakan pertama, Jakarta: CV Prima Grafika, hlm. 441
[26] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 424-425
[27] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010, Op.Cit., hlm. 423
[28] Wawancara Suhardiman dalam Reni Nuryanti. 2008. Tragedi Sukarno: Dari Kudeta Hingga Kematiannya, cetakan pertama. Yogyakarta: Ombak, hlm. 27-28 

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...