PERISTIWA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI
1959
Oleh
: Dyah Setyorini (3101412054)
A.
Latar
Belakang Dibentuknya Demokrasi Terpimpin
Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959
merupakan peristiwa yang menuju ke sebuah pemerintahan yang di namakan
“Demokrasi Terpimpin”, pada demokrasi ini bentuk pemerintahan yang didominasi
oleh kepribadian Soekarno. Jatuhnya kabinet-kabinet yang terbentuk pada masa
Demokrasi Parlementer membawa dampak yang buruk bagi perkembangan politik di
Indonesia. Perbedaan kepentingan yang dipengaruhi oleh partai politik dalam
parlemen merupakan penyebab jatuhnya kabinet-kabinet, hal tersebut di tandai
dengan gagalnya Dewan Konstituante yang bertugas untuk menyusun UUD yang baru.
Demokrasi parlementer juga berdampak pada instabilitas keamanan dan ekonomi.
Hal ini terbukti hanya dalam rentang waktu 10 tahun terdapat 7 kabinet jatuh
bangun, di samping itu pula muncul gerakan-gerakan separatis serta berbagai
pemberontakan di daerah. Dengan
demikian, situasi Indonesia semakin lama semakin tidak kondusif. Melihat
keadaan demikian, Presiden Soekarno mengambil sikap tegas untuk mengubah sistem
pemerintahannya. Sistem yang dianggap sesuai dengan Presiden Soekarno yaitu
sistem pemerintahan Presidensil.
Demokrasi terpimpin ini yang dapat membawa Presiden Soekarno ke dalam suatu
pemerintahan Presidensil.
Konsep sistem Demokrasi Terpimpin
pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang
Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi terpimpin adalah sebuah
sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai 1956, dimana dalam
sistem demokrasi ini seluruh keputusan pada pemimpin negara yang pada waktu itu
dipegang oleh Presiden Soekarno. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Terpimpin
yaitu sebagai berikut :
1. Dominasi
presiden
2. Tidak
berfungsinya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara
3. Makin
berkembangnya paham komunisme
4. Makin
besarnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya Demokrasi Terpimpin, yaitu sebagai
berikut :
1. Kegagalan
Badan Konstituante dalam menyusun Undang-undang Baru. Kegagalan tersebut
disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam anggota dan konstituante tidak
dapat menghasilkan kesepakatan.
2. Presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam mengeluarkan Dekrit
Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dalam kondisi yang genting.
3. Munculnya
gerakan-gerakan separatisme. Gerakan separatisme adalah suatu gerakan yang
ingin mengambil alih kekuasaan secara paksa. Gerakan-gerakan separatisme yang
muncul pada masa Demokrasi Terpimpin menyebabkan ketidakstabilan politik dalam
negeri, sehingga sealin mengacaukan keamanan juga dapat menyebabkan
disintegrasi bangsa atau perpecahan.
4. Sering berganti-ganti kabinet. Kehidupan
politik pada massa Demokrasi Terpimpin juga ditandai dengan jatuh bangunnya
kabinet sehingga menimbulkan munculnya ketidakpercayaan rakyat terhadap
pemerintah sebab banyak program kerja dan masing-masing program kerja dari
kabinet tersebut tidak dapat direalisasikan dengan baik.
5. Munculnya
persaingan pada masing-masing parpol. Kehidupan politik pada masa Demokrasi
Terpimpin ini ditandai dengan munculnya persaingan yang tidak sehat dan saling
menjatuhkan oleh masing-masing parpol, sehingga menyebabkan ketidakstabilan
politik dan perpecahan bangsa.
Pada tanggal 21 Februari 1957, Presiden
Soekarno mengucapkan pidato yang dikenal dengan sebutan “Konsepsi Presiden”,
sebagai gagasan pembaharuan kehidupan politik dengan sistem Demokrasi
Terpimpin. Soekarno berpendapat bahwa sistem Demokrasi Terpimpin adalah jawaban
terhadap kegagalan sistem Demokrasi Parlementer yang membuahkan pergolakan,
pembangkangan dan instabilitas politik di daerah-daerah, krisis gezag, dan krisis Angkatan Perang. Pada
saat itu partai-partai politik menolak konsepsi ini dan berpendapat bahwa
merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada
Konstituante. Karena keadaan politik pada saat itu semakin mengkhawatirkan maka
Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat perang bagi seluruh wilayah
Indonesia. Gerakan-gerakan di daerah kemudian memuncak dengan adanya
Pemberontakan PRRI dan permesta. Setelah keadaan aman maka Konstituante mulai
bersidang untuk menyusun Undang-undang Dasar, sidang ini berlangsung beberapa
kali yang memakan waktu kurang lebih tiga tahun. Akan tetapi sidang tersebut
tidak membuahkan hasil yakni untuk merumuskan Undang-undang Dasar dan hanya
merupakan Presiden Soekarno pun menyatakan ketidakpuasannya terhadap sistem
demokrasi yang dianut oleh pemerintah:
“jikalau
kita menyimpang dari pada cita-cita Revolusi Nasional kita ini maka pecahlah
persatuan bangsa kita, akan bengkah seluruh negara dan masyarakat kita”[1].
Pernyataan tersebut tidak mendapatkan
tanggapan dari partai-partai politik maupun masyarakat, sekalipun Presiden
Soekarno menghendaki perubahan mendasar atas sistem demokrasi yang dianut.
Tampak jelas bahwa pada tahun 1957
partai-partai politik berada pada posisi desensif, tetapi rasa saling
permusuhan di antara mereka, terlalu berat bagi mereka untuk bekerja sama dalam
mempertahankan sistem parlementer. Pada bulan April 1957 mengumumkan
pembentukan suatu Kabinet Karya di bawah seorang politisi nonpartai, Djuanda
Kartawidjaja sebagai Perdama Menteri. Kabinet tersebut merupakan suatu koalisi
antara PNI dan NU tidak ada satupun anggota PSI atau PKI di dalamnya[2].
Pada bulan Mei 1957 dibentuklah Dewan
Nasional yang terdiri atas emapt puluh wakil golongan funksionil (pemuda, kaum
tani, kaum buruh, kaum wanita, para cendikiawan, agama-agama, kelompok daerah,
dll). Soekarno menjadi ketuanya tetapi urusan–urusan Dewan tersebut secara
langsung beradadi tangan wakil ketuanya Roeslan Abdulgani yang tampak sebagai
seorang arsitek ideologi demokrasi terpimpin.
Dengan terbentuknya sistem pemerintahan baru tersbut, maka PKI dan
tentara mengambil langkah-langkah untuk memperkuat posisi mereka.
Setidak-tidaknya pada tahun 1957 seorang anggota rahasia PKI mulai menyusup ke
tubuh militer melalui kontak-kontak dengan perwira-perwira intelejen yang juga
berusaha menyusup ke dalam tubuh PKI. Kalangan militer berusaha untuk menjamin
bahwa cara baru yang bersandar pada golongan-golongan fungsional akan
meningkatkan peranan tentara. Banyak golongan fungsional yang berafiliasi
dengan partia-partai dan pada bualn Juni 1957 Nasution mulai membentuk
badan-badan kerja sama tentara dan sipil guna memisahkan golongan-golongan dari
partai[3].
Pada saat itu Soekarno juga mencari cara
baru untuk pembentukan organisasi massa. Karena Soekarno memuji sistem satu
partai dari Uni Soviet dan mengatakan bahwa Soekarno menyukai struktur seperti
itu. Soekaro pun menyeruakan pembentukan sebuah Gerakan hidup Baru yang
diharapkan dapat menghidupkan kembali bangsa Indonesia. PKI juga menjanjikan
dukungannya tersebut terhadap Soekarno, namun tidak ada hasilnya dan Gerakan
tersebut hanya menjadi sasaran lelucon-lelucon politik. tetapi Soekarno tetap
bersikeras untuk menyeruakan pembentukan gerakan tersebut.
Pada kesempatan kali ini penulis akan
membahas mengenai faktor penyebab munculnya Demokrasi Terpimpin pada point no.2
yaitu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam
mengeluarkan Dekrit Presiden yang bertujuan untuk menyelamatkan negara dalam
kondisi yang genting.
B.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Pada awal 1958, setelah berhasil
mengkonsolidasikan Angkatan Perang sebagai pendukungnya, dan situasi telah
kondusif, Soekarno berani menyatakan kosepsi demokrasinya. Isi pokok
konsepsinya adalah perlu dibentuknya pemerintahan baru yang disebut kabinet
Gotong Royong. Kabinet ini terdiri dari wakil-wakil partai politik dan kekuatan
golongan baru yang diberi nama golongan
fungsional.
Sekalipun beberapa tokoh partai politik
pada umumnya menolak konsepsi itu, mereka berpendapat bahwa mengubah susunan
ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante. Selain itu,
mereka keberatan atas hadirnya golongan fungsional. Akan tetapi presiden
Soekarno mengabaikan mereka. Semantara itu, konstituante hasil Pemilihan Umun
1955 yang ditugasi menyusun UUD baru dalam sidang-sidangnya dipenuhi oleh
pidato politis tanpa hasil yang berarti. Partai-partia politik yang berpegang
teguh pada pendirian ideologi dan politiknya masing-masing enggan membuka pintu
konsensus. Akibatnya terjadi krisis dan instabilitas politik, kepemimpinan, dan
kewibawaan serta perpecahan nasional yang tidak kunjung selesai. Instabilitas
politik ekonomi, dan militer ditanggapi oleh Presiden Soekarno dengan nada
mengecam praktik demokrasi yang dilaksanakan bangsa Indonesia[4].
Didalam pidatonya di hadapan sidang
Konstituate 22 April 1959, yang berjudul “Res Publica, Sekali Lagi Res
publica”, Presiden Soekarno atas nama pemerintah meminta supaya Konstituante
menetapkan UUD 1945 menjadi UUD negaraRepublik Indonesia yang tetap. Menurut
Soekarno, UUD 1945 merupakan landasan terbaik di dalam rangka pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin. Permintaan Presiden Soekarno dibahs dalam sidang
Konstituante dari tanggal 29 Mei-2 Juni 1959, tanpa ada kesepakatan. Yang
menjadi masalah krusial adalah dasar negara. Kelompok Islam mengajukan usul
amandemen dengan mengembalikan tujug kata sebegaimana yang tercantum dalam
Piagam Jakarta 22 Juni 1945, tentang syariat Islam. Sekalipun telah diadakan
pemungutan suara sebanyak tigas kali, sidang tidak pernah mencapai jumlah dua
pertiga suara setuju seperti yang ditetapkan Undang-Undang Dasar Sementar
(UUDS) 1950 pasal 37. Hasilnya adalah adalah 201 suara setuju dan 265 suara
tidak setuju. Adapun anggota yang hadir pada pemungutan suara pertama sebanyak
474 orang. Bahkan pada pemungutan suara yang terakhir pada 2 Juni 1959
menjelang reses tidak juga dicapai kuorum. Pada keesokan harinya, Konstituante
reses untuk selama-lamanya.
Dengan kegagalan pemungutan suara,
berarti Permintaan Presiden Soekarno tidak terpenuhi, karena perbedaan pendapat
prinsipiil mengenai dasar negara. Sementara itu konflik politik antara partai
meningkat semakin panas yang melibatkan masyarakat. Untuk mencegah ekses-ekses
politik sebagai akibat ditolaknya usul pemerintah oleh Konstituante, Kepala
Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Letnan
Jenderal A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua
kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 pagi.
KSAD dan ketua umum PNI Suwiryo menulis surat dan menyarankan kepada Presiden
Soekarno (yang saat itu sedang berada di Jepang dalam perjalanan dinas keluar
negeri), untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit
Presiden[5].
PKI dan PNI sepakat bahwa inilah satu-satunya
cara untuk dapat menerobos kekerasan pendirian partai-partai Islam yang tidak
dapat ditawar dan menghindari terjadinya kudeta oleh pihak tentara. NU juga
lebih menyukai cara ini, kepentingan utamanya adalah dipertahankannya dan
terwakilinya Islam tradisional pada rezim apa pun yang akan tampil, tetapi
tampaknya tidak akan memberikan suara di dalam Majelis Konstituante bagi suatu
Undang-Undang Dasar yang tidak memberi
tempat yang khusus kepada Islam. Sikap kaku Masyumi jelas merupakan jalan
buntu, dengan demikian NU menilih suatu cara penyelesaian yang setidak-tidaknya
akan menyelamatkannya dari pertentangan-pertentangan filosofis yang tajam
dimuka umum dan menghindarkan NU ikut tenggelam dalam ketidakmampuan politik
yang dihadapi Islam modern. Nasution juga meminta kepada kalangan pers supaya
tetap tenang[6].
Sekarang semuanya menunggu kembalinya Presiden Soekarno dari perjalanan
dinasnya ke Jepang.
Pada tanggal 29 Juni 1959 Presiden
Soekarno kembali ke Jakarta dari perjalanan dinasnya di Jepang, Soekarno merasa
cemas dengan semakin besarnya kekuasaan Nasution. Presiden Soekarno memutuskan
unruk menyetujui usulan dari Nasution. Presiden Soekarno didukung TNI muncul
sebagai kekuatan politik baru. Kekuatan ini mulai melakukan pembaharuan tatanan
politik untuk mengatasi krisis politik akibat pergolakan daerah-daerah dan
kenyataan bahwa peranan dan posisi partai-partai politik semakin melemah.
Menurut Presiden Soekarno hanya dengan
memberlakukan kembali UUD 1945, satu-satunya kekuatan yang dianggap oleh pimpinan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa menjadi landasan untuk mengatasi segala
macam kericuhan yang terjadi dalam negara. Massa yang digalang TNI
menyelenggarakan rapat umum dengan tuntutan agar UUD 1945 diberlakukan kembali.
Para pejabat militer berperan menyediakan dan menentukan tema slogan yang
tertulis dalam spanduk yang dipasang diberbagai sudut ibukota untuk menyambut
yang sudah lama menderita. Spanduk dengan slogan-slogan tersebut bertuliskan
“Hidup Bung Karno” atau “Rakyat yang sudah lama menderita, mendesak presiden
bertindak tegas”[7].
Mr. Sartono, pejabat presiden, tidak
mempu menahan desakan. Sartono mengumumkan melalui radio agara masyarakat sabar
menunggu Presiden Soekarno menentukan keputusannya yang baru. Presiden Soekarno
memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil keputusan yang menuntukan. Pada
tanggal 3 Juli 1959, Soekarno memanggil ketua parlemen Mr. Sartono, Perdana
Menteri Ir. Djuanda , para menteri, pemimpin TNI dan para anggota Dewan
Nasional (Roestan Abdulgani dan Muhammad Yamin), serta ketua Mahkamah Agung Mr.
Wirjono Prodjodikoro. Mereka sepakat memutuskan memberlakukan kembali
Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan itu dipandang sebagai jalan terbaik untuk
bersama-sama mengembalikan persatuan nasional.
Akhirnya dengan keputusan bersama pada
tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 sore, dalam suatu upacara resmi yang hanya
berlangsung 15 menit di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Soekarno mengumumkan
Dekrit Presiden yang memuat tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan
pembubaran Konstituante
2. Menetapkan
UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
3. Pembentukan
MPRS, yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan
daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
didukung oleh TNI, dua partai politik besar yaitu, PKI dan PNI serta Mahkamah
Agung. Kepala staf Angkatan Darat sebagai salah satu konseptornya mengeluarkan
perintah harian kepada seluruh jajaran TNI Angakatan Darat untuk melaksanakan
dan mengamankan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dukunag lain datang dari DPR hasil Pemilihan Umum 1955, yang dipimpin
oleh Mr. Sartono. Dalam sidanganya 22 Juli 1959 secara aklamasi DPR bersedia
bekerja terus dalam rangka UUD 1945. Dengan Dekrit tersebut, konsep Demokrasi
Terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno pada tahun 1957 direalisasikan
melalui pemberlakuan Staatsnoodrecht,
hukum keselamatan negara dalam keadaan bahaya yang luar biasa. Langkah politik
ini terpaksa dilakukan karena kondisi ketatanegaraan serta krisis politik dan
militer telah membehayakan persatuan dan kesatuan bangsa[8].
Sistem demokrasi baru yang diintroduksi
Presiden Soekarno ditanggapi oleh tokoh-tokoh partai politik dengan dua sikap
yang berbeda, ada yang menerima dan ada juga yang menolak. Partai-partai yang
menerima adalah PNI, PKI, Murba, Partai Rakyat Nasional (PRN), Baperki, dan
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI). Sedangkan NU tidak tegas, sebagian anggota
ada yang menerima dan sebagian lagi ada yang menolaknya. PSII, IPKI, PSI,
Masyumi, dan Partai Katolik langsung menolak Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Partai Katolik berpendapat bahwa ikut sertanya komunis berujung pada kekuasaan
komunis seperti di negara-negara Eropa Timur. Kelompok yang menolak itu
kemudian membentuk “Liga Demokrasi” yang dipimpin oleh Mr. Imron Rosyadi dari
NU. Kelompok lainnya yang menerima adalah golongan fungsional, yaitu kekuatan
politik baru yang diciptakan oleh Soekarno. Pihak TNI menerima sistem Demokrasi
Terpimpin yang dipelopori oleh KSAD Letnan Jenderal Nasution karena memiliki
gagasan yang sama dengan Presiden Soekarno. Tidak ada satu partai pun yang
mampu menghalangi langkah Soekarno dalam melaksanakan Demokrasi Terpimpin.[9]
Dengan adanya peristiwa Dekrit Presiden
5 Juli 1959 membawa perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan
tersebut diantaranya yaitu :
1.
Kabinet
Karya diganti dengan Kabinet Kerja
Setelah dikeluarkanya Dekrit Presiden 5
Juli 1959, Kabinet Karya atau Kabinet Djuanda dibubarkan pada tanggal 9 Juli
1959 dan diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Sokerno bertindak
selaku sebabagi Perdana Menteri sedangkan Ir. Djuanda sebagai menteri pertama
dengan wakilnya dr. Leimena dan dr. Subandrio[10].
Beserta tokoh NU yang tetap menjadi Menteri Agama yang paling diinginkan oleh
NU untuk dikuasai. Guna memberikan terkanan nonpartai pemerintah. Dalam
keanggotaa kabinet kerja ini tidak ada satu orangpun yang berasal dari PKI,
namun beberapa anggota menteri dianggap sebagai simpatisan komunis. Dengan
dibentuknya Kabinet Kerja ini Soekarno ingin melemahkan Nasution dengan cara
memasukkannya ke dalam kabinet dan menngantikannya di puncak pimpinan tentara.
Akan tetapi Soekarno tidak berhasil menghadapi tekad Nasution, sehingga
Nasution menjadi menteri keamanan dan pertahanan merangkap Kepala Staf
Angakatan Darat. Para kepala staf Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisisan
juga menjadi anggota ex officio di
Kabinet Kerja ini dan juga beberapa perwira menjadi menteri[11].
Program kabinet meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan
Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.
2.
Undang-undang
Dasar Sementara 1950 diganti dengan Undang-undang 1945
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan
Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang menganjurkan untuk kembali
kepada Undang-undang 1945. Yang pada saat itu kondisi negara sedang dalam
mengalami krisis politik akibat pergolakan di berbagai daerah-daerah di
Indonesia seperti PRRI/Permesta dan
dengan adanya tindakan ini ada harapan bahwa tindakan ini akan
menghidupkan kembali semangat optimisme, pengabdian dan revolusi yang
sehubungan dengan suasana tahun 1945. Para pemimpin PNI dan PKI telah
menyetujui gagasan untuk memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1954 dan
hanya masyumilah yang tetap mempertahankan oposisinya yang kaku terhadap
Demokrasi Terpimpin.
Pada bulan Februari NU menyetujui,
sebagian di bawah tekanan ancaman-ancaman akan dituntutnya beberapa pemimpinnya
dengan tuduhan melakukan tindakan korupsi, tetapi dngan pengertian bahwa Piagam
Jakarta dicantumkan ke dalam Undang-Undang Dasar tersebut dan mempunyai
kekuatan hukum. Kamudian para kabinet memutuskan untuk mengajukan usulan ini
kepada Komstituante. Dalam hal ini apabila NU menyatakan perestujuannya di
sana, maka usulan tersebut akan mendapatkan suara mayoritas dua pertiga suara
yang diperlukan. Dengan adanya penrnyataan digantinya dasar negara ini, secar
tidak langsung terjadinya konflik yang berlarut-larut antara partai Islam dan
partai non-Islam.
Ketika itu pihak tentara mengadakan
demonstrasi-demontrasi untuk mendukung
diberlakukannya kemabali Undang-Undang Dasar 1945 dan juga kelompok
pemuda-pemuda dari kalangan PKI dan Masyumi turun ke jalan-jalan di sekitar
Bandung, dalam hal ini PKI mendukung diberkalukannya kembali Undang-Undang
Dasar 1945, sedangkan Masyumi menolak diberkalukannya kembali Undang-Undang
Dasar 1945. Di mana pada saat itu Majelis Konstituante sedang bersidang, Soekarno
juga sedang melakukan perjalanan dinasnya ke luar negeri salah satunya
kunjungannya ke Jepang yaitu tanggal 23 April – 29 Juni 1959, dan juga ketua
NU, Idham Chalid, pergi naik haji ke Mekkah[12].
Ketika pada bulan Mei Majelis
Konstituante menolak usulan agar Piagam Jakarta dimasukkan sebagai bagian dari
Undang-Undang Dasar yang memiliki kekuatan hukum maka NU menentang
diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 2 Juni 1959 jumlah suara
yangterakhir yang menyetujui diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 adalah 56
persen kurang dari jumlah dua pertiga yang diperlukan untuk mendukung. Hal ini
lah yang membuat jalan buntu untuk diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar
1945.
Sentimen-sentimen Islam tetap menjadi
penghalang bagi perubahan konstitusional di tingkat nasional, pemerintah pun
berhasil mencapai suatu penyelesaian dengan daerah pemberontakan Darul Islam
yang paling diilhami oleh Agama Islam. Sejak bulan Maret 1957 telah disepakati
suatu genjatan senjata di Aceh, tetapi terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya.
Pada bulan Mei 1959, ketika terjadi percecokan di dalam Majelis Konstituante,
pemerintah menyetujui pembentukan sesuatu yang sebenarnya merupakan sebuah
negara Islam dalam negara dengan memberikan status Daerah Istimewa kepada Aceh
. penduduk Aceh diberikan otonomi dalam masalah-masalah keagamaan, hukum adat
dan pendidikan. Penyelesaian seperti itu dapat diterima untuk Aceh yang sangat
jauh letaknya, tetapi jelas tidak dapat diterima untuk Jawa Barat atau bangsa
Indonesia secara keseluruhan[13].
Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dan
untuk memcahkan jalan buntu pada tingakt nasional adalah dengan dibelakukannya
kembali Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden.
3.
DPR
di bubarkan dan diganti dengan DPR-GR
Pada bulan Maret DPR yang terpilih pada
tahun 1955 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 7 tahun 1953, tetap
melaksanakan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala
perombakan yang dilakukan oleh pemerintah. Penolakan Anggaran Belanja Negara
yang tidak disangka-sangka tersebut menyebabkan dikeluarkannya Penetapan
Presiden No. 3 Tahun 1960, yang menyatakan pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum
1955. Kemudian tindakan tersebut disusul dengan dibentuknya DPR baru. Pada
tanggal 24 Juni 1960 Presiden Soekarno selesai menyusun komposisi DPR baru yang
diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). “Penggodoan”
komposisi itu dilakukan di Istana Tampaksiring, Bali dengan mengundang para
ketua tiga partai besar yaitu PNI, NU, dan PKI serta kolonel Wiluyo Puspotudo
yang mewakili TNI AD. Para anggota DPR-GR dilantik pada tanggal 25 Juni 1960.
Komposisi DPR GR, jumlah wakil golongan
Nasionalis, Islam dan Komunis adalah 44, 43 dan 30. Jumlah itu berubah jika
ikut dihitung anggota yang resminya tidak mewakili partai politik. perimbangan
suara golongan Nasionalis, Islam dan Komunis adalah 44 + 50 = 94, 43 + 24 = 67,
dan 30 + 51 = 81. Padahal dalam DPR hasil Pemilihan Umum 1955 perbandingan kurs
untuk Nasionalis : Islam : Komunis adalah 65 : 115 : 42. Dengan demikian,
setelah pembubaran DRR lama dan pembentukan DPR GR, partai-partai Nasionalis
dan PKI memperoleh keuntungan masing-masing 25 kursi dan 48 kursi[14].
Disini dapat dilihat bahwa PKI lah yang memperoleh keuntungan terbesar dari kebijakan Presiden Soekarno tersebut.
DPR GR yang seluruh anggotanya ditunjuk oleh Presiden Soekarno itu,
peraturan-peraturan tata tertibnya juga ditetapkan oleh Presiden Soekarno No.
24 tahun 1960 dan peraturan Presiden No. 32 tahun 1964. Pidato Presiden
Soeakrno pada upacara pelantikan DPR GR tangga 25 Juni 1960 menyebutkan bahwa tugas
DPR GR adalah melaksanakan Manipol, Merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat,
dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Dalam upacara pelantikan wakil-wakil
ketua DPR GR pada tanggal 5 Januari 1961, Presiden Soekarno menjelaskan kembali
kedudukan DPR GR yaitu bahwa DPR GR adalah pembantu Presiden/Mandaris MPRS dan
memberi sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang
ditetapkan oleh MPRS[15].
Dalam sistem Demokrasi Terpimpin, DPR GR merupakan lembaga yang mensahkan
secara formal-yuridis setiap keputusan
dan tindakan Presiden Soekarno, yang menyangkut Anggaran Pandapatan dan Belanja
Negara, politik luar negeri, dan sebagainya. Presiden menghendaki perombakan
total (retooling) terhadap lembaga pemerintah era Demokrasi Parlementer[16].
Terhadap perkembangan politik itu pernah
ada reaksi dari kalangan partai-partai, antara lain dari beberapa pemimpin
Nahdlatul Ulama (NU) dan PNI. Beberapa tokoh NU pernah mengatakan keberatannya
terhadap pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan mengancam akan menarik
pencalonan anggota-anggotanya untuk DPR GR. Akan tetapi, Karen adanya
penambahan jumlah kursi untuk NU, sikap mereka berubah, dan mereka memberi
kesempatan pada Presiden Soekarno untuk meneruskan kebijakan politiknya. Namun,
Ro’is Aam, K.H Wahab Chasbullah menyatakan bahwa NU tidak dapat duduk dengan
PKI dalam satu kabinet, dan NU sesungguhnya menolak kabinet Nasakom dan menolak
kerja sama dengan PKI.
Dari kalangan PNI yang patut dicatat
adalah sikap Mr. Sartono, tokoh kawakan PNI dan ketua DPR hasil pemilu 1955,
dan Mr. Iskaq Tjokroadisuryo, keduanya adalah kawan seperjuangan Presiden
Soekarno. Pada rapat terakhir mereka yang merasa prihatin dengan perkembangan
keadaan[17].
Sementara Mr. Iskaq mengatakan bahwa anggota partai mereka yang duduk dalam DPR
GR bukanlah wakil PNI, hubungan antar mereka dengan PNI tidak ada lagi, sebab
mereka yang duduk dalam DPR GR itu adalah hasil penunjukan. Reaksi juga dari
Prawoto Mangkusasmito dari Masyumi dan Soetomo dari Partai Rakyat Indonesia[18].
Soetomo mengajukan pengaduan kepada
Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 22 Juni 1960. Pengaduan yang ditunjukan
kepada kabinet Soekarno yang berbunyi, antara lain sebagai berikut: “Mengadukan
kabinet yang dipimpin oleh Ir. Soekarno atas pelanggaran yang dilakukan oleh
kabinet atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan
tindakan-tindakan kabinet membubarkan parlemen Republik Indonesia hasil pilihan
rakyat…”. Selanjutnya Soetomo menuduh bertindak sewenang-wenang dan
mengemukakan beberapa fakta, yaitu sebagai berikut:
a. Paksaan
untuk menerima Manipol dan Usdek, tanpa diberi tempo dahulu untuk
mempelajarinya.
b. Paksaan
supaya diadakan kerja sama antara golongan Nasionalis, Agama, dan Komunis.
c. Paksaan
pembongkaran Tugu Gedung Proklamasi Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta[19].
Mantan wakil Presiden Moh. Hatta dalam
tulisannya yang berjudul “Demokrasi Kita”, mengecam tindakan Presiden Soekarno
yang telah melanggar konstitusi (1950). Tindakan tersebut merupakan kudeta[20].
Memang di kalangan partai-partai
terdapat variasi sikap dan pendapat. Karena tidak adanya kesatuan pendapat di
kalangan partai-partai, beberapa tokoh partai menggabungkan diri dalam suatu
kelompok yang menamakan diri Liga
Demokrasi yang menentang pembentukan DPR GR. Atas dorongan Hatta dan
beberapa orang tokoh militer. Maka PSI dan Masyumi dan beberapa sekutunya.
Di dalam Liga Demokrasi yang diketuai
oleh Imron Rosyadi dari NU, tergabung beberapa tokoh NU, Parkindo, Partai
Katholik, Liga Muslimin, PSII, IPKI, dan Masyumi. Pada akhir bulan Maret 1960,
liga tersebut mengeluarkan pernyataan yang antara lain: supaya dibentuk DPR
yang demokratis dan kontitusional. Oleh sebab itu, hendaknya rencana pemerintah
untuk membentuk DPR GR yang telah diumumkan tersebut, ditangguhkan. Adapun
alasan yang dikemukakan, antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan
perimbangan perwakilan golongan-golongan dalam DPR GR, memperkuat pengaruh dan
kedudukan suatu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan memungkinkan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
b. DPR,
yang demikian, pada hakikatnya adalah DPR yang hanya akan mengiakan sehingga
tidak dapat menjadi soko guru negara
hukum dan demokrasi yang sehat.
c. Pembaharuan
dengan cara pengangkatan sebagaimana yang dipersiapkan itu adalah bertentangan
dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Kegiatan Liga Demokrasi terhenti ketika Presiden Soekarno perjalanannya
dinas ke luar negeri. Kegiatan Liga
Demokrasi hanya muncul pada waktu Presiden Soekarno berada di luar negeri.
Perdana Menteri Djuanda, selaku pejabat Presiden selam Presiden Soekarno berada
di luar negeri, bersikap toleran. Akan tetapi, setibanya di tanah air, Presden
Soekarno melarang Liga Demokrasi[21].
4.
Tema
Nasionalis, Islam dan Marxisme di ganti menjadi tema doktrin Nasakom
(Nasionalisme, Agama dan Komunisme)
Soekarno memberi penekanan pada tema
yang sudah terlihat dalam tulisan-tulisannya pada tahun 1926, yang menghendaki
persatuan antara Nasionalisme, Islam dan Marxisme. Tema itu sekarang dinamakan
doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Tampaknya dotrin ini
mengandung arti bahwa PNI (untuk Nasionalisme), NU (untuk Agama) dan PKI (untuk
Komunisme). PNI dan NU sudah terwakili, ada masalah yang timbul karena Nasakom
yaitu dimasukkannya para menteri PKI di dalam kebinet, hal inilah yang tidak
disetujui pihak militer. Pihak tentara mengambil tindakan membatasi PKI pada
tahun 1960.
Pada bulan Juli PKI melancarkan
kecaman-kecaman terhadap kabinet, terutama Subandrio yang dituduh telah
menghina Cina, dan terhadap pihak tentara yang masih belum bisa menumpas habis
kaum penberontakan PRRI. Semua anggota Politbiro PKI di tangkap guna diperiksa
oleh tentara tetapi Soekarno berhasil
mendesak Nasution supaya membebaskan mereka. Para panglima daerah di Sumatera
Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatang melarang PKI dan menahan
kaum komunis setempat pada bulan Agustus dan atas desakan Soekarno juga
larangan-larangan tersebut dicabut pada bulan Desember. Di berbagai daerah PKI
terus diawasi, diganggu dan dibatasi oleh pihak militer. Namun, PKI semakin
bergerak menuju radikalisme yang akan memberi ruang kepada PKI untuk berkembang
walaupun masih menghadapi permusuhan dari pihak tentara[22].
5.
Di
bentuknya alat kenegaraan seperti MPRS dan DPA juga dibentuk Dewan Nasional
Dalam rangka melaksanakan konsep
Demokrasi Terpimpin berdasarkan UUD 1945 Presiden Soekarno membentuk alat-alat
kenegaraan seperti MPRS, yang anggota terdiri dari anggota-anggota DPR, utusan
daerah dan utusan golongan dengan persyaratan setuju kembali kepada UUD 1945
dan setia kepada perjuangan RI. Pimpinan MPRS diangkat oleh Presiden yang
terdiri atas ketua merangkap wakil Perdana Menteri III. Adapun wakil-wakil
ketuanya diangkat dari pimpinan parta-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta
wakil Angakatan Bersenjata yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri
tanpa porto folio[23].
Selain itu, langkah Presiden Soekarno
selanjutnya adalah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Dan dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun
1959, Presiden menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), badan yang
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan
usul kepada presiden, Soekarno mengangkat dirinya sebagai ketua, dan menunjuk
Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketua dengan 43 anggotanya. Pengangkatan mereka
didarkan pada pilihan pribadi yang bersala dari tiga golongan masyarakat.
Pemimpin dari 10 partai politik, yang tidak disertakan dalam kabinet mendapat
12 kursi, golongan dari wakil-wakil daerah mendapat 8 kursi, sedangkan golongan
fungsional mendapat 23 kursi. Anggota DPA dilantik pada 15 Agustus 1959. Kebijakan
Presiden Soekarno memberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin ditegaskan dalam
pidatonya “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang diucapkan pada 17 Agustus 1959.
Pidato tersebut dianggap sebagai pertanggungjawaban berkenaan dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959[24].
Selain itu juga dibentuk suatu Dewan
Nasional yang terdiri atas 40 anggota yang separuhnya terdiri atas golongan
fungsional, seperti golongan buruh, tani, pengusaha, wanita, pemuda,
wakil-wakil berbagai agama, wakil daerah dan wakil ABRI. Komposisi Dewan Nasional
mencerminkan pemikiran bahwa di luar partai politik beberapa kelompok
masyarakat (termasuk ABRI) perlu didengar suaranya dan diberi kesempatan untuk
berpartisipasi dalam proses politik[25].
Selain membentuk lembaga-lembaga tersebut, Presiden juga membentuk Musyawarah
Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 tahun
1962, MPRS beserta stafnya merupakan badan Pembantu Pimpinan Besar Revolusi
(BPR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan
revolusi. Keanggotaan MPPR terdiri dari sejumlah menteri yang mewakili MPRS dan
DPR GR, departemen-departemen, angakatan-angkatan, dan para pemimpin partai
politik Nasakom[26].
6.
Pembentukan
Front Nasional
Tindakan Presiden Soekarno selanjutnya
dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga
negara baru Front Nasional, yang dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 13
tahun 1959. Dalam penetapan itu disebutkan, Front Nasional adalah suatu
organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang
terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional itu sendiri diketuai oleh Presiden
Soekarno[27].
7.
Diangkatnya
Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup
Pada Demokrasi Presiden Soekarno
diangkat menjadi Presiden seumur hidup. Namun di sisi lain, Soekarno makin
ditolaknya oleh garis besar AD yang sebenarnya sedang mencari strategi untuk
melumpuhkannya. Melihat besarnya kekuatan PKI yang tumbuh pesat menjadi partai terkuat, maka
pihak nekolim khawatir bila pemilu digelar, PKI akan menang mutlak dan otomatis
Presidennya juga dari orang PKI. Oleh Karena itu pihak Angkatan Darat melalui
Jenderal A.H. Nasution dengan mengajak Suwiryo (ketua PNI waktu itu)
mengusulkan agar Soekarno dijadikan Presiden seumur hidup, agar tidak perlu
diadakannya pemilu. Dengan ditiadakannya pemilu, tertutuplah kesempatan bagi
orang PKI untuk menjadi Presiden. Lebih lanjut untuk memperjelas pernyataan
mengenai ide pengangkatan Presiden seumur hidup, bukan dari pemikiran Soekarno,
Suhardiman mengatakan:
“Pendapat itu sama sekali tidak benar,
tidak ada rekayasa dari Bung Karno untuk mengangkat dirinya sendiri menjadi
presiden seumur hidup. Demi Allah saya bersumpah, hal itu adalah keinginan saya
sendiri dan tidak ada seseorang yang menyuruh saya untuk mengajukan usul mengangkat
Bung karno menjadi presiden seumur hidup”[28].
Namun dalam Demokrasi Terpimpin ini
keegoisan Soekarno muncul terbukti dengan pengangkatan dirinya sendiri, yaitu
antara lain: menjadi Perdana Menteri pada Kabinet Kerja, menjadi ketua Front
Nasional, menjadi ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DAFTAR PUSTAKA
Amin,
Mr. S.M., 1967. Indonesia di Bawah Rezim
Demokrasi Terpimpin. Djakarta: Tintamas
Budiardjo, Miriam. 2008.
Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi
revisi, cetakan pertama. Jakarta: CV Prima Grafika
M.C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern, cetakan
kedelapan. Yogyakarta: UGM Press
Nuryanti, Reni. 2008. Tragedi Sukarno: Dari Kudeta Hingga
Kematiannya, cetakan pertama. Yogyakarta: Ombak
Prof.
Dr. A. Dahana. 2004 - 2011. Indonesia
dalam Arus Sejarah, Pasca Revolusi. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Tim Nasional Penulisan
Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional
Indoesia VI, edisi pemutakhiran, cetakan keempat. Jakarta: Balai Pustaka
[1] Prof. Dr. A. Dahana. 2004-2011. Indonesia dalam Arus Sejarah, Pasca Revolusi.
Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, hlm. 361
[2] M.C. Ricklefs. 2005. Sejarah Indonesia Modern, cetakan
kedelapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 389-390.
[3] M.C. Ricklefs, Op.Cit,.
hlm. 390-391.
[4] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit,.
hlm. 361
[5] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit,.
hlm. 362
[6] M.C. Ricklefs, Op.Cit.,
hlm. 412.
[7] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 363
[8] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 364
[9] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 364
[10] Tim Nasional Penulisan Sejarah Indonesia. 2010. Sejarah Nasional Indoesia VI, edisi
pemutakhiran, cetakan keempat. Jakarta: Balai Pustaka, hlm 419
[11] M.C. Ricklefs, Op.Cit.,
hlm. 412-413
[12] M.C. Ricklefs, Op.Cit.,
hlm. 401
[13] M.C. Ricklefs, Op.Cit.,
hlm. 403-404
[14] S.M. Amin, 1967, Indonesia di Bawah Rezim Demokrasi Terpimpin,
hlm. 50
[16] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 367
[17] S.M. Amin, Op.Cit., hlm 192-193
[20] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 366
[23] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 365
[24] Prof. Dr. A. Dahana, Op.Cit.,
hlm. 365
[25] Budiarjo,
Miriam. 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik,
edisi revisi, cetakan pertama, Jakarta: CV Prima Grafika, hlm. 441
[28] Wawancara Suhardiman dalam Reni
Nuryanti. 2008. Tragedi Sukarno: Dari
Kudeta Hingga Kematiannya, cetakan pertama. Yogyakarta: Ombak, hlm. 27-28

No comments:
Post a Comment