About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Monday, 21 December 2015

DINAMIKA KEBUDAYAAN TIONGHOA DI INDONESIA “Pada Era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru





Kata Pengantar

Puji Syukur yang tidak terhingga penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Proses penulisan makalah ini mempunyai beberapa tahapan yang harus dilalui, dimana ditengah banyaknya tugas akhir yang sering menumpuk di akhir perkuliahan semester akan tetapi Allah SWT memberikan kelapangan waktunya untuk penulis dalam penyelesaian makalah ini. harus berkonsultasi kepada dosen pengampu mata kuliah ini itu adalah hal yang wajub dilakukan. Makalah ini adalah sebagai tugas akhir mata kuliah Kapita selekta sebagai pengganti ujian akhir.
Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada bapak Hamdan sebagai dosen pengampu mata kuliah ini, dimana dengan pemberian tugas ini maka penulis terpacu dan mempunyai motivasi lebih untuk menulis makalah ini sebagai tugas akhir pengganti ujian. Selain itu juga kelompok penulis juga mengucapkan terima kasih kepada perpustakaan daerah kota semarang dan perpustakaan sejarah UNNES yang telah mempermudah peminjaman buku sebagai sumber dari isi makalah ini.
Akhirnya, meskipun penulis telah berusaha mempersembahkan kemampuan terbaik penulis miliki guna merampungkan makalah ini, makalah ini tidak bisa luput dari berbagai kelemahan dan mungkin kesalahan. Oleh karena itu, segala kritik yang membangun dari berbagai pihak, sangat penulis harapkan. Semua kritik dapat disampaikan secara langsung melalui email: riwanssusutandi@gmail.com. Semoga makalah ini bermanfaat.                                                    

Semarang,    Juli 2015
Penulis
BAB 1
A.    Latar Belakang
Kebudayaan Tionghoa yang ada di Indonesia merupakan hasil dari etnis-etnis Tionghoa yang berada di Indonesia. Dalam sejarahnya kebudayaan tersebut di bawa oleh etnis tersebut ke berbagai tempat yang mereka tuju, maka tidak heran dalam membicarakan atau mengupas tentang Kebudayaan tionghoa juga harus membahas tentang etnis Tionghoa karena hal ini saling berhubungan. Tidak tahu dengan pasti kapan pertama kali etnis tionghoa datang ke Nusantara menurut beberapa sumber Terdapat  banyak   bukti   sejarah  bahwa   pedagang-pedagang   Tionghoa  telah datang  ke daerah-daerah  pesisir  Laut Cina Selatan  (orang  Cina menyebutnya Nanyang)   sejak  300 tahun   sebelum   Masehi.  Namun   catatan-catatan  sejarah tertulis    menunjukkan    mereka telah datang ke Asia Tenggara sebagai pedagang  lama setelah   itu.  Sekitar  abad  ke-11, mereka datang ke negara- negara di Asia  Tenggara   yang  terletak   di  daratan   Asia  sebagai   pedagang. Pada  awalnya  mereka  hanya  tinggal  untuk  jangka  waktu  yang pendek  selama masa  kunjungan   perdagangan  mereka  di beberapa  kota  pesisir  (Wang  Gung Wu 1959: 2-3).
 Bagaimana  mereka  menjadi  penduduk  tetap  di Indonesia  clan bagaima-na proses tersebut berlangsung belum ada gambaran yang jelas. Akan tetapi, lama   sebelum Jayakarta dikuasai oleh Belanda di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen pada  tahun  1619 yang  kemudian  mengubah namanya  menjadi Batavia (sekarang   Jakarta),   orang-orang Tionghoa telah menetap di  wilayah yang  sekarang Banten clan tempat-tempat   lain  di .luar Jawa  (Purcell 1965:  391).
Dengan lamanya mereka tinggal sebagai pendatang di suatau negeri orang hal ini pasti akan memunculkan Dinamika dalam kehidupan perantauan mereka tersebut. Dalam hal ini penulis makalah lebih mengkhususkan dalam Dinamika Kebudayaan Tionghoa yang ada di Indonesia, bagaimana peran budaya tersebut dalam mempengaruhi perkembangan bangsa Indonesia. Selain itu juga kebudayaan Tioghoa yang ada di Indonesia karena sudah lama berada di Indonesia pasti sudah mencampur baur di kalangan masyarakat Indonesia dan hal ini secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia baik dalam aspek ekonomi, sosial dan Budaya.
Sejarah juga membuktikan bahwa bangsa atau etnis Tionghoa sudah ada di indonesia bahkan Indonesia belum lahir, maka dari hal itu kebudayan tionghoa ini juga sudah ada pastinya di zaman orde lama dan orde baru, sebagai kaum pendatang pastilah kebudayaan mereka ini juga sangat di perhatikan oleh penguasa pada saat itu, baik perkembangannya maupun pengaruhnya. Maka disini penulis makalah ingin mengetahui bagaimanakah keadaan Budaya dan etnis Tionghoa dalam sejarahnya mengikuti perkembangan yang ada di Indoseia.













DINAMIKA KEBUDAYAAN TIONGHOA DI INDONESIA
“Pada Era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru”

Rumusan Masalah:
1)      Bagaimana kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Cina di Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
2)      Bagaimana peran tokoh-tokoh Indonesia terhadap Perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
3)      Bagaimana Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia?

SUB JUDUL:
1)      Bagaimana kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
a.       Sejarah Masuknya kebudayaan tionghoa Di Indonesia
b.      Perkembangan Kebudayaan tionghoa di Indonesia
c.       Pengaruh kebijakan politik pada masa demokrasi terpimpin terhadap kebudayaan tionghoa
d.      Pengaruh kebijakan politik pada masa orde baru terhadap kebudayaan tionghoa
e.       Dampak kebijakan politik terhadap kebudayaan tionghoa pada masa demokrasi terpimpin dan orde baru.

2)      Bagaimana peran tokoh- tokoh Indonesia terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
a.       Soekarno dan kebudayaan tionghoa
b.      Soeharto dan kebudayaan tionghoa
c.       Abdurrahman wahid dan kebudayaan tionghoa

3)      Bagaimana Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia ?
a.       Pengaruh Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Ekonomi di Indonesia
b.      Pengaruh kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan Sosial di Indonesia
c.       Pengaruh Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Budaya di Indonesia
d.      Bentuk-Bentuk  Kebudayaan Tionghoa di Indonesia.

ASUMSI AWAL:
1.      Bagaimana kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
Perkembangan kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak serta merta mulus tanpa ada hambatan. Dimana pada saat kekuasaan di tangan penguasa maka segala sesuatu ditentukan oleh penguasa yang bersangkutan dalam memenuhi kepentingannya untuk menjalankan roda pemerintahan. Yaitu salah satunya kebijakan politik yang diambil oleh penguasa pada saat itu, dimana kebijakan politik pada saat itu sangat menentukan bagaimana perkembangan kebudayaan tionghoa pada saat itu.

2.      Bagaimana peran tokoh- tokoh Indonesia terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
Dalam sejarahnya Soekarno adalah tokoh yang gencar menyerukan persatuan , sejak tahun 1928 Soekarno muda terus saja terobsesi pada penyatuan berbagai kelompok-kelompok yang berbeda identitas, suku, agama dan budaya untuk bersatu, cita-cita persatuan Soekarno yang ingin menjadikan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika adalah cita-cita yang besar.  Itu berarti pada pemerintahan Soekarno kebudayaan etnis tionghoa lebih di akui dan dihargai dibandingan pada era orde baru yaitu dimana pemerintahan Soeharto yang banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap etnis tionghoa baik pada bidang budaya, sosial, poltik.
Pada masa pemerintahan Soekarno, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejarah juga mencatat bahwa Presiden Indonesia pertama, Soekarno dikait-kaitkan dengan “komunis” yang identik dengan Tiongkok. Tahun 1948 di masa pemerintahan Presiden Soekarno Indonesia mengalami keadaan genting menyangkut keberadaan dan penamaan “Cina” dan “Tionghoa”.
Pemberontakan PKI di Madiun disinyalir mendapat dukungan dari Partai Komunis Cina, beberapa orang Tionghoa-Indonesia dijadikan kambing hitam dan dikait-kaitkan dengan kegiatan komunisme. Semua itu terus berlangsung sampai jatuhnya Pemerintahan Presiden Soekarno, digantikan rezim Orde Baru.

Tionghoa Pada masa Orde Baru
Diskriminasi pada bidang Budaya
Pada masa Orde Baru warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan Tionghoa dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia kedudukannya pun berada di bawah warga pribumi. Bahkan terdapat bahasa warga “Pribumi” dan “non- pribumi” / warga etnis keturunan Cina, Arab, dll.
Pelarangan terhadap Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, Etnis Tionghoa harus mengganti nama Tionghoa mereka, pelarangan-penggunaan bahasa sehari-hari yang jelas mempersulit mereka untuk melestarikan bahasa sosial antar sesama etnis, pengobatan Tionghoa tradisional dan pemakaian Bahasa Mandarin . Agama yang dianut oleh para etnis Tionghoa yaitu Kong Hu Cuisme. Agama Kong Hu Chuisme dipermasalahkan oleh pemerintah pada saat zaman Soeharto. Pada Bulan April 1979 Pemerintah Indonesia bersama Menteri Agama Alamsjah Perwiranegara membuat kebijakan bahwa agama Kong Hu Cu akan dikelola di bawah Dirjen Hindu dan Budha. (studi kasus mengenai diskriminasi terhadap etnis Tionghoa ,2011) Akibatnya, kedudukan agama Kong Hu Cu ini menjadi tidak jelas dan ketika usai sidang kabinet 27 Januari 1979, Presiden Soeharto menyatakan bahwa Kong Hu Cu bukanlah agama. Pendapat pula dikemukakan oleh Menteri Agama Tarmizi Taher pada saat itu yang mengatakan bahwa Kong Hu Cu itu falsafah, sama seperti agama Kong Hu Cu di negara lain seperti Cina. Oleh sebab itu, warga Tionghoa yang memeluk Kong Hu Cu sebagai pilihannya, harus terlebih dahulu memilih salah satu dari lima agama yang diakui pemerintah. Selain itu klenteng harus dirubah namanya menjadi vihara agar lebih berasimilasi dengan agama yang ada di Indonesia.
Diskriminasi pada bidang Politik
Para pelaksana birokrasi melakukan praktik diskriminatif kepada WNI keturunan Tionghoa. Biro-biro pelayanan umum sengaja mempersulit pelayanan kepada etnis Tionghoa Adanya penerapan ketentuan administratif tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI),dan tujukan kepada warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa beserta keturunan-keturunannya. Namun penerapan SBKRI sama artinya dengan upaya yang menempatkan WNI Tionghoa pada posisi status hukum WNI yang "masih dipertanyakan". Dari keterangan di atas SKBRI terkesan mengejar asal usul warga etnis tionghoa untuk memperjelas status kewarganegaraannya, padahal secara ciri-ciri fisik etnis Tionghoa berasal dari negara Cina. Mereka harus memakai formulir D (Surat Keterangan mengenai Kewarganegaraan RI Tunggal karena dianggap sudah melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok). Ini juga berarti ambigu bahwa Etnis Tionghoa harus melepas atributnya sebagai warga keturunan baik dalam adat istiadatnya, budaya dan perilaku sosialnya. Sehingga hal ini juga mempersulit akses Etnis Tionghoa untuk masuk ke akses politik atau birokrasi, selain itu juga yang lebih mencolok adalah tidak diperbolehkannya Tionghoa untuk memasuki profesi TNI, POLRI, atau jabatan  pegawai negeri lainnya. Sehingga banyak yang lari ke bidang bisnis niaga.

Diskriminasi pada bidang Sosial
Pemerintah ingin membentuk sebuah masyarakat multietnis menjadi sebuah bangsa, satu tanah air, satu bahasa. Motto Bhineka Tunggal Ika (Persatuan dalam perbedaan) mengakui berbagai kelompok etnis di Indonesia. Moto tersebut berlaku terhadap minoritas pribumi regional ini tetapi tidak berlaku terhadap etnis Tionghoa. Tujuan kebijakan Indonesia ini adalah menyerap Etnis Tionghoa ke dalam kelompok pribumi. Pada bidang sosial diskriminasi sangat terlihat jelas dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah saat itu, yaitu ada 3 jenis peraturan yang jelas ditujukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. 1. Resolusi MPRS No.III/MPRS/1966 dengan jelas pada salah satu bagiannya menyatakan asimilasi sebagai satu-satunya jalan bagi etnis Tionghoa untuk meleburkan diri. 2. Resolusi MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan secara tegas mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Undang-undanglarangan terhadap sekolah-sekolah asing dan agar pemerintah membina kebudayaan-kebudayaan daerah. 3. Resolusi MPRS No.XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers menyatakan bahwa penerbitan pers dalam bahasa Tionghoa merupakan monopoli pemerintah.
3.      Bagaimana Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia ?
Masuknya kebudayaan asing ke dalam suatu daerah tidak serta merta hanya sebagai penghias atau penambah koleksi budaya di daerah tersebut. Dimana kebudayaan yang masuk pasti akan mempengaruhi setiap bidang kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya, baik di bidang ekonomi, sosial, dan Budaya. Kebudayaan tionghoa yang masuk ke indonesia juga mempengaruhi perkembangan bidang-bidang tersebut. Di dalam bidang ekonomi kita ketahui pada saat pemerintahan soekarno maupun soeharto hampir di setiap daerah di Indonesia perekonomiannya di dominan oleh orang-orang tiongho terutama di dalam perdagangan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini disebabkan karena ketekunan dan keuletan orang-orang tionghoa dalam menjalankan prinsip mereka dalam berdangan, yaitu “Boleh untung sedikit tapi laku banyak”. Hal inilah yang juga banyak ditiru oleh orang-orang indonesia dalam melakukan usaha-usaha mereka. Di bidang sosial dan kebudayaan, kebudayaan tionghoa juga mempengaruhi kebudayaan Indonesia, dimana kita temukan akulturasi-akulturasi dari 2 kebudayaan sehingga menjadi lebih menarik. Selain itu juga prilaku sosial kehidupan masyarakat indonesia seperti makan menggunakan sumpit dan masuknya makanan-makanan khas tionghoa juga mempengaruhi kehidupan sosial dan mata pencaharian baru bagi masyarakat Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru.

1.      Sejarah Masuknya Kebudayaan Tionghoa di Indonesia

Sejarah masuknya kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak terlepas dari orang-orang tionghoanya sendiri, bagaimana orang-orang tionghoa itu sendirilah yang membawa kebudayaan tersebut masuk ke indonesia, jadi jika kita ingin membicarakan sejarah masuknya kebudayaan tionghoa tidak bisa lepas dari sejarah datangnya etnis tionghoa tersebut ke Indonesia.
Etnis Tionghoa, yang dulu sering disebutChinese Overseas atau Tionghoa perantauan, tersebar di mana-mana. Jumlahnya kira-kira 23 juta jiwa, lebih dari 80 persen di antaranya berada di Asia Tenggara. Salah satu sebab mereka bermukim disana, karena Asia tenggara dekat dengan daratan Tiongkok dan selain, pada waktu itu, perdagangan di Asia Tenggara juga banyak dipengaruhi oleh orang tionghoa.[1]
Terdapat  banyak   bukti   sejarah  bahwa   pedagang-pedagang   Tionghoa  telah datang  ke daerah-daerah  pesisir  Laut Cina Selatan  (orang  Cina menyebutnya Nanyang)   sejak  300 tahun   sebelum   Masehi.  Namun   catatan-catatan  sejarah tertulis    menunjukkan    mereka telah datang ke Asia Tenggara sebagai pedagang  lama setelah   itu.  Sekitar  abad  ke-11, mereka datang ke negara- negara di Asia  Tenggara   yang  terletak   di  daratan   Asia  sebagai   pedagang. Pada  awalnya  mereka  hanya  tinggal  untuk  jangka  waktu  yang pendek  selama masa  kunjungan   perdagangan  mereka  di beberapa  kota  pesisir  (Wang  Gung Wu 1959: 2-3). Bagaimana  mereka  menjadi  penduduk  tetap  di Indonesia  clan bagaima-na proses tersebut berlangsung belum ada gambaran yang jelas. Akan tetapi, lama   sebelum Jayakarta dikuasai oleh Belanda di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen pada  tahun  1619 yang  kemudian  mengubah namanya  menjadi Batavia (sekarang   Jakarta),   orang-orang Tionghoa telah menetap di  wilayah yang  sekarang Banten clan tempat-tempat   lain  di .luar Jawa  (Purcell 1965:  391).[2]
 keberadaan etnis Cina di Indonesia diperkirakan sudah ada sejak abad ke-5. Hal itu ditunjukkan oleh kunjungan Fa-Hsien, seorang pendeta Budha ke Indonesia pada abad awal tarikh masehi.[3] Dengan adanya fakta yang demikian, berarti etnis Cina sudah hadir kurang lebih 15 abad, jauh sebelum bangsa Belanda menjajah di Indonesia. Tahun kedatangan pendeta Budha itu lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan tahun terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diproklamirkan tahun 1945 .
Menurut Robert Siburian, bukti lain tentang keberadaan etnis Cina di Indonesia adalah berupa keikutsertaan muslim Cina untuk membangun Kesultanan Demak. Kesultanan Demak merupakan salah satu pusat pemerintahan Islam pertama di bumi Nusantara ini. Muslim Cina ini adalah para musafir muslim yang bermazhab Hanafi yang terdampar, dan kemudian membangun sebuah mesjid di Semarang.[4] Rentang waktu sejak dari kunjungan pendeta Budha hingga negara Indonesia diproklamirkan lebih dari 1000 tahun. Dalam rentang waktu itu, kiprah etnis Cina di Nusantara ini sudah banyak, walaupun sejarah mencatat bahwa kiprah mereka itu dominan di bidang perdagangan. Selama itu pula, sudah banyak orang Cina yang lahir, mati dan dikuburkan di bumi Pertiwi ini. Dengan kata lain, etnis Cina di bumi Indonesia sudah lama beranak-pinak.
Walaupun orang Tionghoa perantau itu terdiri dari paling sedikit empat suku-bangsa, namun dalam pandangan orang Indonesia pada umumnya mereka hanya terbagi ke dalam dua golongan ialah : (1) Peranakan, dimana bukan hanya orang Tionghoa yang lahir di Indonesia, hasil perkawinan campuran antara orang Tionghoa dan orang Indonesia, sedangkan (2) Totok, bukan hanya orang Tionghoa yang lahir di yang lahir di negara Tionghoa. Penggolongan tersebut juga menyangkut soal derajat penyesuaian dan akulturasi dari para perantau Tionghoa itu terhadap kebudayaan Indonesia yang ada di sekitarnya, sedangkan derajat akulturasi itu tergantung kepada jumlah generasi para perantau itu telah berada di Indonesia dan kepada intensitet perkawinan campuran yang telah terjadi do antara para perantau itu dengan orang Indonesia.



2.      Perkembangan Kebudayaan Tionghoa di Indonesia
Komunitas Tionghoa Perantauan di Indonesia   pada  akhir  abad  ke-19 masih belum bersatu. Provinsialisme,  perbedaan  bahasa clan budaya di  kalangan mereka  masih  sangat besar. Hal itu diperburuk dengan tersebarnya mereka di berbagai wilayah di   Indonesia. Kecenderungan itu tampaknya memiliki persamaan  dengan situasi   di  negeri Cina  sendiri. Dr. Sun  Yat-sen,  bapak pendiri Republik Cina, menggambarkan   negeri   dan   bangsa   Cina   yang didasarkan  pada   sistem  keterikatan   keluarga,   desa  dan  lokasi  pemukiman mereka   pada   saat  itu  tak  bedanya   dengan "segenggam   pasir"  yang  kalau dilepas  akan tercerai  berai (Sun Yat-sen, t.t.: 31).
Setelah  akhir  abad  ke-19, ketika  makin  banyak  imigran   Tionghoa   yang datang   ke  Indonesia,   terdapat    perbedaan  antara   Tionghoa   Peranakan  dan Tionghoa  Totok.   Sebelum  akhir  abad  ke-19, masyarakat Cina yang datang  ke Indonesia   didominasi   oleh kaum  pria karena  mereka  meninggalkan keluarga atau  istri mereka  di Cina.  Mereka mengawini  wanita setempat  dan menyebab- kan  adanya   percampuran  antara   kebudayaan  Cina  dan  kebudayaan   lokal. Mereka  berbicara  bahasa  Melayu  clan telah lupa  akan bahasa rnereka  sendiri. Meskipun mereka menganut   clan   berhubungan    dengan     budaya     dan masyarakat lokal, kendala  budaya, ekonorni, lingkungan hidup,  dan religi, menyebabkan mereka  tetap  terpisah  dari  kornunitas   lokal  (Suryadinata   1978: 86-  7). Mereka  yang da tang ke Indonesia  lebih awal dari  golongan  itu disebut Tionghoa   Peranakan. Golongan   Totok  adalah   orang-orang  Tionghoa    yang datang   ke  Indonesia   lebih  kemudian.    Pada   pergantian   abad,   komunikasi antara   Cina  dengan   dunia   luar  relatif  menjadi   lebih  rnudah   dibandingkan dengan    masa-masa    sebelurnnya.    Oleh   karena    itu,   mereka    yang   datang kemudian   dapat   rnembawa   keluarga   rnereka  dan  ketika   tiba  di  Indonesia, mereka   secara  penuh   rnenjadi  suatu  kelornpok   eksklusif  dalam  masyarakat Indonesia.   Mereka  menggunakan  bahasa  daerah  asal  mereka  di Cina  dalam kalangan   mereka  clan pengetahuan mereka  dalam  bahasa  setempat sangatlah terbatas.  Mereka  juga  melakukan   perkawinan di kalangan  komunitas mereka sendiri.  Masyarakat Tionghoa  Totok  lebih  memiliki  kesadaran sebagai  orang Cina  daripada   kaum   Peranakan (Suryadinata  1978: 90-1).   Kesimpulannya, golongan  Totok  bisa  disebut   sebagai   "kelewat   Cina  untuk   disebut   sebagai orang  orang  Indonesia," sedangkan  golongan  Peranakan "kelewat Indonesia untuk   disebut  orang  Cina."  Dalam  istilah  sosiologis  kedua  golongan itu bisa dikategorikan  sebagai  golongan  marginal.
Perbedaan orientasi  budaya  antara  kedua  golongan  tersebut  telah menimbulkan pertentangan. Banyak usaha yang telah dijalankan  untuk mempersatukan kedua pihak, akan tetapi semua usaha tersebut gagal karena perbedaan  kultural   di  antara  kedua   golongan   itu  sangat  besar  (Suryadinata 1978: 94). Tulisan  ini tidak  membahas   tentang  konflik  antara  Tionghoa  Totok dan Peranakan karena keduanya sedikit banyak telah mendapat pengaruh nasionalisme bangsa  Cina.   Karena  itu tidak  terdapat   suatu  konflik  yang jelas antara  Tionghoa  Peranakan   dan Tionghoa  Totok dalam  masalah  nasionalisme bangsa   Cina,   meskipun  harus   diingat   bahwa   kelompok    Totok   tentu   saja mendapat  lebih  banyak   pengaruh  dari  nasionalisme  Cina  daripada  kaum Peranakan. Pada  dimensi lain,   meskipun masyarakat Tionghoa terpecah belah, mereka juga terpisah dengan masyarakat   lokal karena perbedaan yang mendalam  dengan komunitas    pribumi.   Hal  itu  disebabkan  oleh  beberapa faktor.  Masyarakat Indonesia asli sebagian  besar  adalah masyarakat  muslim. Tidaklah mudah bagi kaum muslim untuk hidup berdampingan   secara harmonis dengan  kaum  Cina "pemakan babi". Pada waktu  itu tentu  saja telah ada   kaum   Tionghoa   Muslim,   namun   jumlah   mereka   masih   sangat   kecil. Faktor    lainnya    adalah    rintangan   kultural.    Kebudayaan   lokal   Indonesia menerima pengaruh  India  dan  Islam,  sedangkan masyarakat Cina  memiliki latar   belakang  kebudayaan   yang   sangat    berbeda. Masyarakat   Tionghoa dikenal   dengan    chauvinisme  kebudayaan   mereka   yang   tebal   dan   selalu memandang rendah  kebudayaan lain di luar  kebudayaan Cina. Kesadaran   itu sampai   saat   ini  masih   menjadi   salah  satu   batu   sandungan  dalam   proses asimilasi  mereka  dengan  kebudayaan dan  masyarakat Asia Tenggara.  Faktor ekonomi   juga   memiliki   peranan    penting.   Sebagian   besar   masyarakat  asli Indonesia hidup   dari  pertanian sehingga  kebanyakan  dari  mereka   hidup   di pedesaan.   Di lain  pihak,  hampir  semua  anggota    masyarakat Cina  hidup   di daerah  perkotaan dan menggantungkan  diri dan hidupnya  dari  perdagangan dan   perburuhan.  Faktor   ekonomi   menjadi   penentu   dalam   pola  hubungan antara  masyarakat  Indonesia  lokal dengan  masyarakat Cina. Setelah  Belanda mempekerjakan masyarakat Cina sebagai  medium  antara  pemerintah kolonial dengan   masyarakat  Indonesia   dan  karena   orang-orang  Cina  mendominasi perdagangan   dan   perekonomian  yang   disebabkan  oleh   sifat   hemat   dan kemampuan   bisnis   mereka,   faktor   ekonomi   menjadi   sumber   ketegangan utama   antara   masyarakat  lokal  dengan   orang-orang  Cina  pada  tahun-tahun berikutnya. Sejak pertengahan  abad  ke-19, pada  waktu  liberalisasi perekonomian  di Hindia  Belanda  diperkenalkan setelah penghapusan Sistem Tanam  Paksa, para  penguasa Belanda  membuka kesempatan perekonomian, terutama bisnis perkebunan  di Jawa  dan Sumatera  serta pertambangan di kepulauan Malaka. Untuk  memenuhi kebutuhan  akan  tenaga  kerja, mereka  mendatangkan kaum buruh   dari  tempat-tempat  lain,  terutama  orang-orang  Cina.  Di  satu  pihak, orang-orang  Cina yang meninggalkan negerinya  tersebut  berada  dalam  posisi yang   sulit.  Sampai   tahun   1894, pemerintah  Imperial   di  Cina  menganggap mereka  sebagai kaum pembangkang dan oleh karena itu kepergian  mereka meninggalkan Cina dianggap illegal (Willmott  1961:  2). Namun,  beban  politik dan  ekonomi  dalam  negeri  Cina,  ditambah pesona  perkembangan  perekono- mian  di  Hindia   Belanda  menyebabkan  lebih  banyak   lagi  orang-orang  Cina yang   datang   ke  Indonesia.  Jelas  terlihat   bahwa   karena   orang-orang   Cina tersebut   adalah   buruh,   mereka   berasal  dari  strata   bawah   masyarakat  Cina. Posisi  mereka   sebagai  mediator antara  pemerintah   kolonial  dan  masyarakat lokal  dan  kemudian  keikutsertaan  mereka   dalam   perdagangan  kecil  hanya terjadi   pada   masa-masa  berikutnya.  Keikutsertaan  masyarakat    Cina  dalam masalah  usaha  dan  perdagangan  didorong oleh orang  Belanda.  Perkembang- an perekonomian  Indonesia   di berbagai  bidang  membutuhkan jumlah  tenaga kerja  yang  tidak  mungkin  dipenuhi  oleh  bangsa   Belanda.  Oleh  karena   itu, orang-orang  Cina  diizinkan dan  didorong untuk  berpartisipasi dalam  bidang usaha  dan  jaringan   finansial  dari  daerah  pedesaan   sampai  pelabuhan utama. Dalam   tahun-tahun  selanjutnya   bahkan   terdapat    lebih  banyak   lagi  orang- orang  Cina  perantauan    yang  dipekerjakan   oleh orang-orang Belanda  sebagai mandor    atau   pekerja  kerah   putih   dalam   perusahaan-perusahaan    Belanda (Skinner  1967:  98). Dari  pembahasan  tersebut   dapat   dilihat   bahwa   pada   awalnya   peme rintah kolonial Belanda membutuhkan orang-orang Cina untuk memenuhi kekurangan  tenaga  kerja  dalam  era  tinggal  landas  ekonomi  mereka,   namun ketika    semakin    banyak    masyarakat     Cina   yang    memasuki     koloni    dan menyebabkan berbagai  masalah  sosial seperti kejahatan  dan pengangguran, pemerintah   kolonial    mengambil    beberapa    tindakan   untuk    menghambat pergerakan  masyarakat  Cina.  Pada  1900, meskipun  orang-orang  Cina  telah mengembangkan    status     ekonomi     mereka, pemerintah    Belanda    tetap menghambat    perdagangan    dan   gerakan    mereka. Peraturan   pemukiman memaksa  orang-orang  Cina  untuk   tinggal   dalam   lokasi  yang  dikhususkan bagi  mereka   di kota-kota  besar.  Untuk  setiap  perjalanan   ke pedesaan   dalam rangka   bisnis  atau  perdagangan,  orang-orang  Cina  harus  memiliki  izin  dari penguasa Belanda (Purcell 1965: 439).   Posisi legal mereka juga menyerupai masyarakat   lokal dan oleh karena  itu dianggap  lebih rendah  dari  orang  Eropa. pada  umumnya, walaupun dalam  tatanan  masyarakat mereka  dimasukkan ke dalam  kategori  "Timur  Asing"  (Vreemde Oosterlingen) (Purcell 1965:436). Sementara  itu,   sebagai   mediator  antara   komunitas  Cina   yang   terus meningkat  dan  administrasi kolonial,  orang-orang Belanda  memperkenalkan "sistem    opsir"    yang   terutama   berkembang   di   Jawa.   Dalam   sistem   ini, pemerintah  kolonial  Belanda  menunjuk orang-orang  tertentu   yang  memiliki pengaruh   dalam    komunitas   Cina   untuk    menjadi    pimpinan   atau   kepala komunitas  Cina. Hal  itu,  menurut    pemerintah  kolonial   berdasarkan  pada prinsip  bahwa  setiap  orang  memiliki  pemimpinnya sendiri.  Furnivall, seorang sejarawan   dan    ahli    sosiologi    terkemuka,   mengatakan   bahwa    Belanda mengikuti   sistem      oriental   yang   dipraktekkan  di   Malaka   ketika   Malaka menjadi   pusat  perdagangan  di  Asia Tenggara dan  dilanjutkan oleh  Portugis yang   mengambil  alih  pelabuhan  pada   abad   ke-15  (Furnivall  dikutip   oleh Coppel  1976:-22).   Namun,  menurut   Charles  Coppel,  pernyataan Furnivall  itu dapat  menyesatkan jika diinterpretasikan bahwa masyarakat Cina bersifat independen  atau  tidak  memiliki  otonomi   dibawah pemimpin  mereka.  Pada kenyataannya,   komunitas   Cina   tidak   memilih    pemimpin   sebagai   wakil mereka  tetapi  justru  pemerintah kolonial-lah yang menunjuk dan  menyeleksi calon  pimpinan Cina  tersebut.  Kriteria  seleksi hampir  seluruhnya didasarkan kepada    kekayaan,  kekuasaan  clan  hubungan  bisnis   dengan    para   pejabat Belanda   (Coppel   1976:  22-3).    Dengan   kata   lain  penunjukkan  para   opsir terse but  sangat  berwarna  kolutif.  Pada  umumnya  para  opsir  Cina  itu  tidak lebih   dari   alat   pemerintah   kolonial   Belanda   dan   mewakili    kepentingan pemerintah kolonial  yang  seringkali bertentangan dengan  aspirasi  komunitas Cina. Kebijakan Belanda  yang  sewenang-wenang dalam  membuat   peraturan- peraturan    yang    diterapkan    pada    masyarakat   Tionghoa   menyebabkan timbulnya rasa tidak  puas  di kalangan para anggota  komunitas Cina tersebut. Mereka    mulai    menyadari   bahwa    persatuan   di   kalangan   mereka    tanpa memandang  latar  belakang suku  dan  asal-usul   akan  berguna   dalam   usaha mereka   untuk  memperoleh hak-hak  dan  status  yang  lebih baik  dalam  sistem administrasi  kolonial.  Rasa  kesadaran  itu  berkembang pada  saat  yang  sama dengan   pemunculan  gerakan   politik  di  dalam  negeri  Cina,  yang  kemudian lebih  dikenal  sebagai  gerakan  nasionalisme dan modernisasi.[5]


Kebudayaan Tionghoa tidak serta merta berkembang dengan atau tanpa hambatan, hal ini disebabkan oleh beberapa pengambil keputusan atau kebijakan yang berada di indonesia . hal ini disebabkan karena Etnis Tionghoa sendiri yang juga mau tidak mau harus mengikuti aturan di tempat mereka tinggal.
Etnis Tionghoa di Indonesia pada era kolonial memiliki nasib yang lebih baik daripada kaum pribumi. Meskipun begitu ada juga beberapa tokoh Tionghoa yang mendukung perjuangan bangsa Indonesia.
Pada masa orde lama etns Tionghoa amatlah dihargai karena adanya poros Jakarta-Peking. Namun etnis ini menjadi pelampiasan massa karena peristiwa G30S/PKI, sehingga menimbulkan trauma.
Pada masa orde baru pergerakan kaum Tionghoa semakin terbatas, karena adanya kekhawatiran pemerintah akan adanya penggulingan kekuasaan seperti masa G30S/PKI. Beberapa Salah satu aturan yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa adalah penggantian nama orang Cina menjadi nama orang Indonesia.
Pada era reformasi etnis Tionghoa memasuki masa perkembangan yang berarti, seperti diakuinya imlek sebagai hari libur dan agama khongfuchu menjadi agama yang resmi diakui di Indonesia.
Kita tidak bisa pungkiri sumbangsih etnis Cina dalam pembangun khusunya bidang ekonomi di Indonesia. Jika kita mau bersikap positif dan memaknai betul arti dari deklarasi sumpah pemuda 28 Oktober 1928, harusnya perbedaan yang ada dijadikan kekayaan khasanah budaya kita yang harus dihargai dan perlu rasa saling memiliki sebagai bentuk kebanggaan seorang warga negara. Dilema yang dialamai oleh etnis Cina di Indonesia memang sesuatu yang kita sayangkan, namun inilah pelajaran besar bagi kita sebenarnya orang pribumi. Ketertinggalan kita dan tingginya kesenjangan ekonomi yang terjadi harus dimaknai sebagai kompetisi yang sehat untuk terus memotivasi diri agar tidak tertinggal lebih jauh oleh bangsa asing maupun sesama warga negara yang berbeda latar belakangnya namun bukan untuk menjadi sombong.


3.      Pengaruh Kebijakan Politik Pada Masa Demokrasi Terpimpin Terhadap Etnis & Kebudayaan Tionghoa.
Warga Negara Indonesia etnis Cina sebagaimana WNI dari etnis lain merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Tetapi apabila dibandingkan dengan nasib rakyat Indonesia lainnya nasib WNI etnis Cina secara politis kurang beruntung. Dalam masyarakat Indonesia juga berkembang mitos dominasi ekonomi oleh etnis Cina sehingga akibat mitos tersebut mereka seringkali menjadi sasaran kecemburuan. Setiap gejolak sosial yang terjadi di negeri ini hampir selalu melibatkan etnis Cina sebagai korbannya. Sentimen anti-Cina bila dilihat dari sejarahnya memang telah lama ada. Hal ini sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkuasa.[6]
Pemerintah Indonesia yang dibentuk setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1950 pada dasarnya mewarisi kebijakan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial. Pemerintah membiarkan warga Cina terus aktif di bidang ekonomi sambil membatasi keberadaan mereka sebagai pejabat di bidang birokrat. Namun warga Cina dibolehkan dalam bidang politik sehingga terdapat sebagian warga Cina yang menduduki jabatan sebagai menteri, misalnya Lie Kiat Teng sebagai Menteri Kesehatan dan Oey Tjoe Tat sebagai menteri pada kabinet 100 menteri.
Pemerintahan Soekarno juga membolehkan etnis Cina mengekspresikan kebudayaan mereka dan menjalankan agama atau keyakinan mereka. Namun demikian segregasi tetap terjadi karena dalam kenyataannya tidak ada interaksi yang efektif antara warga etnis Cina dengan warga etnis lainnya. Akibatnya beberapa konflik serius terjadi. Masalah utamanya adalah kesenjangan kemakmuran.
Pemerintah Soekarno sebelum tahun 1950 membuat kebijakan positif untuk orang Tionghoa mengenai status kewarganegaraan mereka, yaitu dengan jus soli atau “sistem Pasif” menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang asli yang bertempat tinggal di Indonesia. Sehingga secara otomatis masyarakat Tionghoa di Indonesia menjadi warga negara Indonesi,a walaupun mereka tetap pasif dalam artian tidak melakukan apapun untuk mereaksi adanya undang-undang tersebut
Sedang menurut suryadinata alasan mengapa Etnis Tinghoa lebih memilih menjadi WNA. Pertama, sebagai Warga Negara Asing yang dalam hal ini lebih mengarah kepada Warga Negara RRC maka secara hukum mereka akan selalu dijaga dan dilindungi oleh pemerintah RRC walaupun sudah berada di luar wilayah negaranya. Kedua, dipandang dari sudut ekonomi mereka akan lebih mudah menjalin hubungan dagang dengan penduduk Etnis Tionghoa khususnya bagi yang sering bepergian ke luar negeri.[7]
Pada tahun 1945 penguasa mulai mengganti kebijakan kewarganegaraan yang lebih mengikat dengan menerapkan azas jus soli dua generasi (pengganti jus soli sebelumnya di tahun 1950) dimana system ini mensyarakat adanya pernyataan penerimaan kewarganegaraan Indonesia. Dimana dalam sistem ini nantinya warga tionghoa keturunan Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan jika tidak bisa menunjukan atau memenuhi salah satu hal berikut :
1.      Memberikan bukti bahwa orang tua mereka telah tinggal diindonesia
2.      selama 10 tahun menyatakan secara tidak resmi menolak kewarganegaraan china.
Selain itu terdapat beberapa perauturan tambahan yang dicantumkan dalan undang undang
kwarganegaraan pada tahun 1955 dan terus di revisi 1958 :
1.      Mereka harus menaati peraturan undang- undang di Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia.
2.      orang Tionghoa kelahiran Indonesia yang orang tuanya berdiam dan lahir di Indonesia boleh mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia apabila telah berumur 18 tahun
3.       seseorang yang berumur lebih dari 18 tahun orang tuanya tidak lahir di Indonesia orang tersebut harus mengajukan permohonan naturalisasi[8]
Fase Demokrasi Terpimpin menunjukkan polarisasi Tionghoa Indonesia antara yang nasionalis dan slogan integrasi dengan kubu Tionghoa yang mendukung slogan asimilasi yang secara politik sangat anti-komunis. Pada era ini, Tionghoa nasionalis semakin dekat dengan Bung Karno dan juga lebih condong segaris dengan gerakan kiri (PKI). Tionghoa Indonesia Kiri tampaknya mendapatkan banyak dukungan moral dari kedekatan Soeakarno yang dalam politik luar negerinya mendekat ke Tiongkok dan politik dalam negerinya semakin condong ke kubu Kiri, setelah kekuatan politik Kanan (Masyumi, PSI, dan lain-lain) secara formal kalah sejak akhir 1950-an.
Dinamika politik sejak tahun 1950, yang melahirkan dinamika baru bagi sikap terhadap warga Tionghoa. Kelompok Islam fanatic yang memelopori sikap anti-Tionghoa sejak awal mendapatkan eksistensinya dalam percaturan politik.
Gerakan Asaat tahun 1955 secara nyata menyerukan agar pemerintah melakukan diskriminasi kepada Tionghoa (termasuk warga Tionghoa yang telah menjadi warga Indonesia) dan agar pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada kaum pribumi.
Pada 14 Mei 1956, penguasa perang Jawa Barat mengeluarkan peraturan yang melarang orang Tionghoa asing berdagang di desa-desa. Peraturan inilah yang kemudian mendorong munculnya PP No.10 Tahun 1959. Isinya adalah melarang orang Tionghoa berdagag di wilayah pedesaan. Dengan peraturan ini, peran dan hak ekonomi etnis Cina dibatasi, Aturan ini juga mewajibkan pedagang Tionghoa di pedesaan dan kecamatan mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Mereka diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960.
Peraturan pemerintah itu membuat pemerintah Tiongkok marah, tatapi Menteri Luar Negeri Subandrio menegaskan bahwa sama sekali tidak ada tujuan untuk anti-Tiongkok dari peraturan itu. Subandrio menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tanda dimulainya nasionalisme dan sosialisasi di bidang ekonomi, yang juga merupakan bagian dari revolusi Indonesia.[9]
Dikalangan masyarakat, peraturan itu jelas memicu tindakan Anti-Tionghoa yang bernuasnsa pemaksaan dan kekerasan, Tercatat nahwa dibeberapa tempat penerapannnya juga dipaksakan dengan kekuatan militer, tidak hanya dilarang berdagang, namun orang Tionghoa dilarang tinggal di tempat tersebut. Di Curut, Cibadak, dan Cimahi peraturan ini memakan korban. Di Cimahi, Jawa Barat, terjadi pengusiran orang Tionghoa. Selama tahun 1959-1960, kampanye pengusiran Tionghoa berlangsung dengan dukungan pihak TNI-AD. Sejumlah 136.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia, sementara 100.000 orang di antaranya pulang ke tanah leluhur Tiongkok.[10]
Kerusuhan anti-Cina tahun 1963 terjadi di berbagai daerah terutama di Jawa Barat yaitu di Cirebon, Bandung, Sumedang, Bogor, Cipayung, Tasikmalaya, Garut, Singaparna, dan Sukabumi. Selain itu kerusuhan juga terjadi di Solo, Surabaya, Malang, dan Medan. Kerusuhan terjadi akibat kesenjangan kemakmuran. Etnis Cina terkena imbas dari situasi politik-ekonomi saat itu, yaitu inflasi yang melonjak tinggi, kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok, frustasi terhadap kebijakan ekonomi pemerintah Soekarno yang amburadul. Rasa frustasi dengan mudah dapat diarahkan dengan mencari target kemarahan yang termanifestasikan dalam kerusuhan anti-Cina, dan ini adalah bagian dari pertarungan memperebutkan kekuasaan politik antara kekuatan kiri dengan kanan.[11]
Pengejaran terhadap orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha milik orang- orang etnis Tionghoa. Pada 14 Mei 1959 dengan pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang isinya menetapkan bahwa semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat desa tidak diberi izin lagi setelah 31 desember 1959. Peraturan ini terutama ditujukan pada pedagang kecil Tionghoa yang merupakan bagian terbesar orang-orang asing yang melakukan usaha ditingkat desa. Alhasil, semakin mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang Tionghoa di Indonesia. Bahkan sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama tahun 1960-1961 tercatat lebih dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan secara tipikal mereka mengalami banyak kesengsaraan. Disatu pihak karena intrik-intrik politik negara Indonesia dan Tiongkok dan di lain pihak meningkatnya terror dalam perbatasan- perbatasan Indonesia sendiri. Sebutan orang ‘ Cina‘ oleh sebagian besar Rakyat Indonesia dan perlakuan aparat militer yang menjadi alat negara telah mampu mendiskreditkan etnis Tionghoa sebagai kaum pendatang yang harus tunduk pada masyarakat yang punya tanah kelahiran (pribumi). Namun kenyataan menjadi paradoks ketika lobi-lobi penguasa tempo itu tidak bisa menghindar dari sebagian elit etnis Cina. Rasa dendam terhadap etnis Cina semakin memberi kekuatan baru bagi perjuangan meminggirkan etnis Cina. Disisi yang lain, bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentiment primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu di wajah Negara Republik Indonesia.
Ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dua regulasi pada tahun 1959 dan 1960, pertama PP. No 10 1959 yang melarang etnis Tionghoa melakukan bisnis retail di wilayah pedesaan. Soekarno mengkhawatirkan jika orang Tionghoa menguasai bisnis retail di pedesaan, dengan kekuatan sumber daya mereka, maka orang-orang desa akan kehilangan kesempatan berusaha dalam bidang yang sama. Kebijakan ini memancing intervensi Peking/Beijing. Mereka menuduh NKRI melanggar Dua Kewarganegaraan yang ditanda tangani pada 1955, dimana Jakarta setuju untuk melindungi hak dan kepentingan orang Tionghoa. Tetapi Soekarno menolak tunduk, dia tetap beralasan bahwa sangat besar potensi ketidakadilan dalam berusaha akan terjadi jika orang Tionghoa masuk ke bisnis-bisnis retail di Indonesia. Sikap berani dan tegas Soekarno ini memancing kemarahan Peking. Mereka melancarkan aksi politik nasional untuk menyerang dan mengecam Soekarno (Indonesia). Di sejumlah suratkabar, seperti Jen min Jih Pao, banyak kecaman-kecaman dari pejabat-pejabat China ditujukan pada RI-1. Bahkan PKC mengirimkan kapal untuk mengangkut warga Tionghoa kembali ke tanah leluhurnya. Menurut sumber dari Indonesia, sekitar 102.000 warga Tionghoa diangkut menuju China, tetapi menurut sumber dari China hanya 96.000 yang tiba di sana. Kepergian sejumlah besar warga Indonesia keturunan Tionghoa ini menimbulkan kesulitan ekonomi bagi Indonesia dan dianggap memperlemah Soekarno. Sebaliknya, sentiment anti Peking berkembang di militer, terutama Angkatan Darat. Saat itulah Soviet mendekat dan memberikan sejumlah bantuan, termasuk bantuan militer untuk menghadapi Belanda di Irian Barat. Contoh lainnya adalah pelarian kekayaan yang dilakukan "konglomerat hitam" pada saat krisis ekonomi 1997-1998 ikut memperparah perekonomian nasional. Pelarian itu diperkirakan ke Singapura (salah satunya oleh Liem Sioe Liong) dan RRC. Singapura adalah pusat jaringan dari China Peranakan di dunia. Termasuk di dalamnya pelarian modal dalam bentuk US$ ke luar negeri oleh swasta asing maupun swasta Indonesia (konglomerat seperti Liem Sioe Liong dll).[12]
Diskriminasi juga terjadi ketika dikeluarkannya UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 karena posisi Tionghoa dibedakan dengan warga negara lain di negeri ini. Pembedaan itu, misalnya, bisa dilihat dari kewajiban untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat ini adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemilikknya adalah warga negara Republik Indonesia. SBKRI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah, meninggal dunia, dll. SBKRI ini melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Pada dekade 1960-an, guna mendapatkan SBKRI warga Tionghoa harus maju ke pengadilan sambil menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Diskriminasi tersebut masih dirasakan hingga saat ini, bagi warga keturunan Tionghoa, juga disyaratkan untuk menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya.
Sebenarnya, pemerintahan Presiden Soekarno berusaha mengakomodasi kepentingan Tionghoa, terutama di era Demokrasi Terpimpin, akan tetapi keberadaan masyarakat Tionghoa di Indonesia dan dinamika munculnya sikap anti-Tionghoa dari masyarakat harus dilihat dalam kaitannya dengan situasi politik yang ada. Dan pada akhirnya dalam kebijakan tersebut juga mempengaruhi aspek Sosial, Politik, Ekonomi dan Budaya etnis Tionghoa di Indonesia.[13]
Waktu itu masyarakat Tionghoa terbelah menjadi dua kelompok utama, yaitu kelompok yang secara organisional berada di bawah Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) dan LPKB. Baperki secara jelas sangat dekat dengan kelompok komunis, sedangkan LPKB dekat dengan kelompok anti-komunis dan Angkatan Dara. (AD).
Dalam era Demokrasi Terpimpin ini, kelompok Islam yang sikapnya sangat anti-Tionghoa, seperti kelompok Asaat dengan Masyumi, secara politik formal tak punya kekuatan karena Masyumi telah dibubarkan karena terlibat pemberontakan PRRI/Permesta 1959. Akan tetapi sisa-sisanya jelas masih ada, terutama di kalangan organisasi masyarakat, tokoh-tokoh, dan juga tentara. Kerusuhan terjadi lagi di tahun 1963, meluas di berbagai kota. Kerusuhan yang paling parah terjadi di Bandung pada 10 Mei, atau yang dikenal dengan “Peristiwa 10 Mei”[14]





4.      Pengaruh kebijakan politik pada masa orde baru terhadap kebudayaan tionghoa

Pada masa Orde Baru citra orang Tionghoa di Indonesia merupakan citra yang sangat negatif. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Cina, tidak ada yang baik. Bangsa pribumilah yang dijunjung tinggi dan etnis Tionghoa mesti dipisahkan dari pribumi karena pada msa Orde Baru Soeharto beranggapan bahwa orang Tionghoa berbahaya. Pada masa Orde Baru pemerintahan Soeharto mengambil beberapa kebijakan diantaranya ialah:

Kebijakan Politik
Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintah Soeharto melarang semua organisasi sosio-politik Tionghoa. Hal ini karena konsep nation building yang dianut oleh pemimpin barU Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu eksklusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar, Jusuf Wanandi (Liem Bian Kie), Harry Tjan Silalahi adalah dua tokoh dari kelompok ini. Sedangkan anggota DPR yang yang mewakili Golkar, hanya terdapat Djoko Sujatmiko (Lie Giok Hauw) seorang, Budi Dipojuwono (Lie Po Yoe) mewakili PNI (1971-1977). Sedangkan Kwak Kian Gie, tokoh PDI (Megawati) gagal masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1987.  Sejak tahun 1966, tidak ada seorangpun Tionghoa yang diangkat menjadi menteri kabinet, kecuali dalam kabinet Soeharto yang terakhir (Maret 1998), yang hanya bertahan satu bulan. Menteri Tionghoa itu adalah konco bekas Presiden yang bernama Mohammad Bob Hasan alias The Kian Seng. Politik Tionghoa pada zaman Orde Baru merupakan politik tipe “broker”. Kepentingan orang Tionghoa diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada hubungan dengan penguasa. Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintahan atau orang pemerintah seperti Bakom dan CSIS  (Centre for Srategic and International Studies) sering digunakan untuk menyalurkan permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga berupa satu saluran untuk memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. Masih perlu diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif.[15] Dapat diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif, tetapi jelas bahwa pemerintah masih memperlihatkan keengganannya untuk mencegah etnis Tionghoa sebagai figur politik. Ini mungkin karena prasangka elite pribumu bahwa Tionghoa Indonesia lebih Cina daripada Indonesia, dan karena orang Tionghoa masih merupakan sasaran serangan golongan nasionalis, adalah lebih aman untuk mempertahankan mereka dalam kondisi menonjol. Sebenarnya ini juga memperlihatkan orang Tionghoa di Indonesia sebagai minoritas mutlak memiliki pengaruh yang sangat terbatas dalam bidang politik.[16]
Kebijakan Ekonomi
Pada zaman Orde Baru sistem ekonomi yang berkembang yaitu Sistem Cukong. Cukong  adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionghoa yang bekerja sama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dalam perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut. Sistem cukong ini dianggap tidak menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintahan Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini karena tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu juga karena hanya pihak yang berkuasa yang dapat menikmati hasilnya. Berhubung dengan protes yang dilakukan oleh pihak pribumi dan kerusuhan anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai mulai melaksankan politik pribumi kembali dalam bidang ekonomi. Untuk memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi dalam bidang ekonomi, Pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan pada 1974 dimana ditentukan bahwa penanaman modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak bidang bisnis yang tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain, surat izin baru tidak akan dikeluarkan lagi untuk pedagang nonpribumi. Peraturan yang mencerminkan kebijakan ini adalah Keppres No. 14 yang dikeluarkan pada tahun 1979. Keppres ini kemudian disempurnakan dan menjadi Keppres No. 14A /1980 yang mewajibkan semua lembaga pemerintah dan kementrian memberikan keistimewaan kepada pedagang dan kontraktor pribumi. Untuk proyek besar, usaha patungan antara pribumu dan non pribumi digalakkan, akan tetapi pribumi harus memiliki andil 50 persen dan harus aktif dalam perusahaan tersebut. Dalam dekade terakhir Orde Baru konglomerat yang bersangkutan dengan Cendana tumbuh makin subur dan besar di Indonesia, sehingga menjadi sorotan Internasional. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kelompok Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) inilah yang sebetulnya menguasai ekonomi Indonesia, bukan orang-orang Tionghoa kelas menengah. Meskipun demikian tidak bisa disangkal bahwa kedudukan ekonomi nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama dalam bidang perdagangan, yang konon 70 prsen dikuasai oleh pedagang Tionghoa. Ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah  Orde Baru yang menjuruskan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Kebijakan ini merupakan keputusan yang dibuat pada Seminar Angkatan Darat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966, dimana ditetapkan bahwa orang Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain, terutama kebidang politik, karena pemimpin militer tidak percaya kepada orang Tionghoa sebagai sebuah kelompok. Dengan membatasi orang Tionghoa di bidang ekonomi, elite yang berkuasa merasa bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai minoritas Tionghoa. Mungkin juga ini berhubungan dengan keputusan pemerintah Orde Baru untuk menekankan petumbuhan dan perkembangan ekonomi. Jadi orang Tionghoa disalurkan ke bidang tersebut supaya ekonomi Indonesia bisa berkembang pesat. Ada yang berpendapat bahwa pemerintah sengaja memupuk orang Tionghoa dalam bidang ekonomi supaya mereka mudah diajak kerjasama, bahkan diperas. Sedangkan kaum pribumi sukar untuk diperlakukan demikan karena mereka mempunyai kedudukan politik yang kuat. Mungkin hal tersebut ada benarnya karenaakibat kebijakan Orde Baru tersebut, segelintir pengusaha yang terkait dengan pengusaha besar bermunculan yang dikenal sebagai konglomerat. Kesenjangan masyarakat makin kentara dan jurang antara orang Tionghoa dan pribumi, jika ukan diseluruh Indonesia, sekurang-kurangnya di Jawa dan Sumatera, semakin besar. Pada saat itu pemerintah Soeharto juga menghimbau konglomerat membantu perusahaan lemah dan menjual 1 sampai 25 persen dari sahamnya kepada koperasi. Namun program semacam ini tidak berhasil mengatasi masalah ekonomi yang parah dan jurang ekonomi-sosial yang melebar.[17]

Kebijakan Bahasa, Kebudayaan dan Pendidikan
Dalam kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah ingin membentuk sebuah masyarakat multietnis menjadi sebuah bangsa yang memiliki rasa kepemilikan bersama.[18] Usaha yang paling jelas untuk mengasimilasikan orang Tionghoa itu tercermin dalam kebijakan bahasa, kebudayaan serta pendidikan. Mula-mula awalnya pemerintah Indonesia tidak menaruh banyak perhatian terhadp pendidikan orang Tionghoa. Namun setalah pemerintah berhasil mengkonsolidasikan kekuasaannya, pemerintah mulai mencurahkan perhatiannya kedalam bidang ini. Sejak zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar di sekolah Indonesia . ada rang tua yang menginginkan anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa dan memanggil guru les kerumahnya, tetapi praktik ini tidak digalakkan. Penguasaan bahasa Tionghoa anak-anak inipun sangat terbatas. Ada juga orang tua yang mengirim anak-anaknya ke luar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jadi, zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa baik peranakan maupun totok sama-sama mengalami Indonesianisasi. Bukan saja sekolah Tionghoa yang diIndonesiakan, bahkan sekolah Baperki (Ureca) juga diambil alih dan dijadikan Universitas Trisakti pada tahun 1965. Komposisi mahasiswanya pun mengalami perubahan, Baperki bukan lagi universitas yang menampung pemuda Tionghoa belaka tetapi juga pribumi . bahkan jumlah mahasiswa pribumi lebih besar daripada nonpribumi. Sebuah universitas kecil, Universitas Tarumanegara, kemudian berkembang menjadi universitas yang cukup besar dan menampung banyak mahasiswa Tionghoa. Demikan pula beberapa universitas swasta di Jakarta dan Surabaya yang menerima mahasiswa Tionghoa. Dari lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, pemuda pemudi Tionghoa mengalami proses sosialisasi di Indonesia. Sebetulnya penggunaan bahasa Tionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai, penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidak boleh dipamerkan dan semua toko harus dengan menggunakan nama Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya diletakkan pada tempat-tempat yang tidak mencolok. Meskipun banyak koran berbahasa Tionghoa dibreidel untuk sementara waktu pada awal tahun 60-an, surat-surat kabar ini diperbolehkan terbit kembali sebelum masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Akan tetapi, semenjak Soeharto berkuasa hanya sebuah koran “berbahasa Cina” yang diizinkan terbit. Koran ini bernama Yinduxiniya Ribao atau Harian Indonesia, sebuah harian pemerintah yang terbit di Jakarta. Harian Indonesia berjumlah 8 halaman. 4 halaman dalam bahasa Tionghoa dan sisanya dalam bahasa Indonesia. Banyak halaman memuat iklan dan berita/ kebijakan pemerintah Indonesia. Banyak orang Tionghoa yang membacanya hanya untuk iklan, konon pengahsilannya sangat besar dari iklan. Meskipun Harian Indonesia boleh beredar secara bebas di Indonesia, surat kabaar dan buku berbahasa Tionghoa yang terbit di luar negeri dilarang beredar. Pemerintah Soeharto menjalanknak kebijakan “buka pintu” dalam bidang ekonomi dengan menggalakan penanaman modal asing. Banyak modal dari Singapura, Hongkong dan Taiwan datang ke Indonesia. Meskipun penanaman modal Taiwan sangat aktif, mereka baru berhasil membujuk pemerintah Soeharto untuk mengizinkan didirikannya sebuah sekolah Tionghoa Taiwan seusai perang dingin. Namun Tionghoa Indonesia tidak boleh bersekolah disana. Adanaya penanam modal Tionghoa yang berbahasa Mandarin juga memberikan rangsangan untuk peranakan Tionghoa belajar bahasa disitu. Normalisasi hubungan Jakarta dan Beijing juga menggalakkan perkembangan bahasa Mandarin dinegeri ini. Tapi semua ini tidak membuat peranakan Tonghoa menjadi totok. Kebijakan yang paling komperhensif untuk mengubah identitas Tionghoa di Indonesia adalah peraturan ganti nama. Pada tahun 1961, ketika Soekarno masih berkuasa, peraturan ini sudah diumumkan, akan tetapi tidak dilaksanakan. Pada tahun 1966, setelah Soeharto berkuasa peraturan ganti nama diterbitkan lagi, kali ini prosedurnya disederhanakan lagi dan banyak orang Tionghoa yang mengganti nama Tionghoanya, walaupun ganti nama tidak wajib. Namun, bagi kebanyakan orang Tionghoa, terutama pada pertengahan tahun 60-an, ada tekanan halus dari pemerintah untuk mengganti nama, karena ganti nama diangggap sebagai sebuah tingkah laku simbolik, semacam deklarasi orang Tionghoa bahwa mereka setia terhadap pemerintah Indonesia, atau mengidentitaskan diri dengan bangsa dan budaya Indonesia. Namun tidak semua orang Tionghoa mengganti namanya , sebagian menggunakan dua nama, nama resmi (Indonesia) dan nama tidak resmi (Tionghoa). Namun orang Tionghoa generasi muda yang lahir sesudah tahun 1965 hampir semua memiliki nama Indonesia atau nama yang dianggap Indonesia (yakni yang bukan nama Tionghoa). Kebijakan asimilasi ini mempunyai dampak besar terhadap masyarakat Tionghoa. Orang Tionghoa menjadi peranakan dan berbahasa Indonesia.[19]
Kebijakan Agama Minoritas
Sebelum adanya kudeta, pada tahun 1965 telah dikeluarkan sebuah Penetapan Presiden  (Penpres No. 1/1965) yang mengakui enam agama di Indonesia yaitu, Islam, Katolik, Protestan, Hindu-Bali, Budha dan Konghuchu. Agama yang terakhir umumnya dipeluk oleh orang Tionghoa. Tidaklah mengherankan, pemerintah Orde Baru, yang ingin melebur orang Tionghoa menjadi pribumi, akhirnya tidak mengakui agama Konghuchu sebagai agama. Pada tahun 1979, kabinet mengeluarkan instruksi, menyatakan agama Konghuchu bukan agama dan tidak lagi diakui sebagai agama resmi. Padahal, Konghuchuisme di Indonesia selama 70-80 tahun sudah berkembang menjadi agama yang terorganisir. Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghuchu) ingin pemerintah Orde Baru mengakui agama Konghuchu, tetapi sia-sia. Padahal pada tahun, 70-an, 0,8 persen penduduk Tionghoa di Indonesia beragama Konghuchu, sedangkan yang beragama Budha 0,9 persen. Tetapi penduduk Tionghoa di Indonesia berjumlah 3 persen, jadi kira-kira 1,3 persen beragama lain (Katolik, Protestan dan Islam).  Meskipun agama Konghuchu tidak diakui antara 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang Tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan. Baru setelah lengser keprabonnya Soeharto, agama Konghuchu konon mau diakui lagi.[20] Sebnarnya pada periode awal Orde Baru, agama Konghuchu memang diterima oleh para tokoh militer, terbukti dari sambutan-sambutan tertulis dan hadirnya tokoh-tokoh tertentu dalam Munas dan Muker MATAKIN. Ini mungkin disebabkan oleh situasi pada waktu itu. Bahaya komunisme masih sangat dirasakan dan agamaKonghuchu berguna untuk melawan kekuatan komunis. Akan tetapi lama kelamaan, mungkin terasa bahwa umumnya penganut agama Konghuchu adalam orang Tionghoa, terutama sebagian orang peranakan. Pengakuan “agama minoritas asing” ini tidak sejalan dengan kebijaksanaan asimilasionis. Pemerintah Soeharto berniat menyerap masyarakat Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia. Namun, pengakua agama minoritas ini sejalan dengan prinsip Pancasila, yaitu setiap warga negara bebas untuk menganut agama masing-masing. [21]




5.      Dampak kebijakan politik terhadap kebudayaan tionghoa pada masa demokrasi terpimpin dan orde baru.

DEMOKRASI TERPIMPIN
Tahun 1950-an etnis Tionghoa di Indonesia terdiri dari orang orang asing (yang lahir di luar negeri dan karena itu warga negara Cina) dan warga negara Indonesia yang dalam kenyataannya memiliki dwi kewarganegaraan (karena ketika itu RRC masih mengklaim etnis Tionghoa perantauan sebagai warga negara mereka). Setiap kategori secara kasar mencakup setengah dari orang Tionghoa di Indonesia. Namun, pada tahun 1955 perjanjian dwi kewarganegaraan ditandatangani walaupun baru disetujui dan dilaksanakan DPR Indonesia. Tetapu, anak anak etnis Tionghoa yang memilih kewarganegaraan RRC dan masih belum dewasa diberikan peluang untuk memilih kewarganegaraan RRC atau Indonesia ketika mereka mencapai usia 18 tahun. Secara teoritis, masalah dwi kewarganegaraan telah terpecahkan.[22]
Dan pada era Demokrasi Terpimpin, Pemerintahan Soekarno membuat kebijakan integrasi dan asimilasi yang dilaksanakan secara bertahap. Mula mula warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak diizinkan mendirikan sekolah Tionghoa, aktivitas prang Tionghoa asing pun mulai dibatasi. [23]
Presiden Sukarno pada November 1959 dengan tiba tiba menandatangi Peraturan Pemerintah No. 10 atau yang lebih terkenal dengan sebutan PP-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang orang asing (terutama ditunjukan kepada orang orang Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah daerah pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan tingkat II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960.
Sudah tentu peraturan yang rasialis ini sangat mengejutkan dan menggoncangkan sendi sendi kehidupan orang Tionghoa di Indonesia. Karena pada masa itu Undang Undang Kewarganegaraan Tahun 1958 belum dilaksanakan, sehingga terjadi kesimpangsiuran dalam menentukan yang mana asing dan yang mana WNI. Para penguasa militer di daerah daerah dengan seengaknya mengusir bukan saja orang orang Tionghoa asing tetapi juga orang orang Tionghoa yang berdasarkan UU Kewarganegaraan Tahun 1946 telah menjadi warganegara Indonesia.[24]
Dampak dari dilaksanakannya PP-10 tersebut puluhan ribu orang Tionghoa terpaksa harus meninggalkan tempat usaha dan kediamannya di daerah pedalaman, peraturan yang sebenarnya hanya melarang berdagang eceran tetapi dalam pelaksanaannya juga melarang bertempat tinggal.
Orang orang Tionghoa dianggap semua berstatus dwikewarganegaraan atau asing, sehingga oleh pihak militer mereka dipaksa menonggalkan kediamannya. Bukan hanya para pedagang tetapi yang berdagang pun diusir.
Pelaksanaan PP-10 menimbulkan ketegangan hubungan diplomatik RI-RRT. Melalui Duta Besar Huang Chen dan Radio Peking, pemerintah RRT menyampaikan protes-protesnya dan menyatakan kesediaanya menampung korban PP-10 dengan mengirimkan beberapa kapalnya dan mengangkut mereka untuk ditemaptkan diberbagai daerah di Tionghoa.[25]
Pada masa itu lebih dari 136.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia untuk ermukim kembali di Tiongkok. Tetapi karena kondisi dan sistem masyarakat yang berbeda dengan di Indonesia menyebabkan kesengsaraan bagi orang orang Tionghoa yang berpindah ke Tiongkok. Merasa tidak betah akhirnya mereka mencoba keluar dan berusaha keluar daratan Tiongkok untuk bermukim di Hongkong, Macau dan sebagainya.
Pelaksanaan PP-10 ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap perekonomian negara. Daerah daerah pedalaman yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa mengalami kemunduran berbagai barang kebutuhan menjadi langka dan harganya membumbung tinggi. Produk produk pertanian para petani menumpuk dan tidak dapat dipasarkan. Ternyata jaringan distribusi yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa tidak dapat segera diganti, baik oleh para pedagang Islam pribumi maupun koperasi. Dan akhirnya peratura tersebut malah merugikan semua pihak.
Dan juga pada kebijakan pemerintah sejak tahun 1960 untuk menghalangi penggunaan bahasa Cina. Walaupun kaum peranakan menggunakan bahasa Indonesia dan tidak memilik masalah dengan bahasa Indonesia, kalangan totok masih berbahasa Cina dan kerana itu secara kultural lebih Cina daripada kaum peranakan. Sejak tahun 1960, pemerintah menginstruksikan kepada orang Tionghoa untuk menggunakan Bahasa Indonesia terhadap nama nama toko mereka. [26]

ORDE BARU
            Kebijakan asimilasi secara total baru diberlakukan sejak lahirnya Orde Baru. Ketika Soeharto berkuasa tahun 1966, ia melonggarkan larangan terhadap aktivitas ekonomi etnis Tionghoa, tetapi pada saat yang sama ia mengintensifkan berbagai usaha asimilasi budaya. Semua sekolah Cina dilarang, penggunaan bahasa Cina tidak dianjurkan dan penerbitan dalam bahasa Cina dilarang masuk ke Indonesia. Tidak hanya imigrasi orang Tionghoa saja yang dihentikan, tetapi juga etnis Tionghoa diimbau untuk memakai nama nama yang terdengar seperti nama Indonesia. Banyak etnis Tionghoa yang mengubah nama mereka, sebagian untuk mengidentifikasikan diri dengan lebih baik denganbangsa baru ini, sedangkan yang lain mengubah nama mereka dengan pertimbangan praktis seperti memudahkan mata pencaharian mereka.
            Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintahan Soeharto melarang semua organisasi sosio-politik Tionghoa. Ini bukan saja karena politik kiri Baperki, tetapi juga konsep nation building yang dianut oleh pemimpin baru Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu ekslusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah orang kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam poltik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar. Jusuf Wanandi (Liem Bian Kie), Hrry Tjan Silalahi adalah dua tokoh dari kelompok ini. sedangkan Anggota DPR yang mewakili Golkar, hanya Djoko Sujatmiko (Lie Giok Hauw) seorang, Budi Dipojuwono (Lie Po Yoe) mewakili PNI (1971-1977). [27]
            Namun tidak bisa dipungkiri, kekuatan ekonomi Tionghoa dalam zaman Orde Baru bertambah. Kebijakan Soeharto yang mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengarahkan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Pemerintah Soeharto menutup bidang bidang lain untuk orang Tionghoa. Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, muncul beberapa ratus konglomerat itu juga orang Tionghoa, ini sering dijadikan bukti seakan akan bahwa Tionghoa mendominasi ekonomi di Indonesia, sekaan akan semua konglomerat itu adlaah orang Tionghoa dan kekayaan mereka yang berlimpah limpah adalah hasil KKN.[28]
            Di bawah rezim Orde Baru dengan Soeharto sebagai Presiden, ditandai dengan dilarangnya semua kebudayaan, simbol dan adat istiadat etnis Tionghoa termasuk sekolah, organisasi, dan media massa Tionghoa. Dalam pelaksanaan kebijakannya rezim Orde Baru tidak selalu konsisten. Sistem pendidikan dan peraturan penggantian nama dilaksanakan dengan tujuan untuk membaurkan etnis Tionghoa ke dalam masyarakat Pribumi Indonesia. Tetapi, pemerintah sendiri tetap membeda bedakan status kewarganegaraan mereka secara umum, misalnya pemberian kode khusus dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) para warga yang disebut nonpribumi. Lalu pembedaan ekonomi lemah dan kuat yang didasarkan pada pribumi dan nonpribumi.
            Politik Tionghoa pada zaman Orde Baru merupakan politik tipe “bloker”. Kepentingan orang Tionghoa diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada hubungannya dengan penguasa. Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintah atau orang pemerintah seperti Bakom dan CSIS (Centre for Strategic and International Studies) sering digunakan untuk menyalurkan permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga berupa satu saluran untuk memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. [29]
            Salah satu peraturan berkaitan dengan asimilasi, yang dikeluarkan pada masa Orde Baru yaitu Intruksi Presiden nomor 14 Tahun 1967. Isi intruksi tersebut adalah :
“Tanpa mengurasi jaminan keleluasaan memeluk agama dna menunaikan ibadatnya, tata cara ibadat Tionghoa yang memiliki aspek afinitas kultural pada negeri leluhur, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.”
Segala aktivitas yang berhubungan dengan agama, kepercayaan dan adat istiadat keturunan Tionghoa dibatasi. Intruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh seluruh kebudayaan Tionghoa, termasuk kepercayaan , tradisi, adat istiadat dan agamanya dan mendorong terjadinya asimilasi secara total.
Keluarnya Intruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967 yang menyatakan adat istiadat orang Tionghoa dialrang dipertontonkan di depan umum. Membuat keturunan Tionghoa tidak bebas melestarikan budaya leluhurnya di Indonesia. Tidak hanya itu, pelestarian budaya orang orang keturunan Tionghoa dikhawatirkan oleh pemerintah akan mengganggu proses program asimilasi yang dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru. Kebijakan asimilasi yang diterapkan oleh Soeharto mengakibatkan pengikisan bahasa serta kebudayaan Tionghoa. Organisai dibubarkan dan sekolah ditutup. Hal itu sejalan denga kebijakan asimilasi ini. kebijakan asimilasi di Indonesia merupakan kebijakan yang paling radikal, sebab kebijakan tersebut telah menghilangkan tiga pilar yang menyangga keberadaan masyarakat dan identitas kultural orang orang keturunan Tionghoa, yaitu sekolah, media massa, dan asosiasi asosiasi orang orang keturunan Tionghoa.
Tidak hanya itu, mereka yang ingin mendirikan rumah ibadah (kelenteng) juga tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya memperbaiki, mengecat, atau memelihara kelenteng. Istilah kelenteng yang menunjukkan tempat ibadah orang Tionghoa tidak lagi boleh digunakan dan diganti dengan Wihara (tempat ibadah orang Budha). Pelarangan terhadap penayanagan iklan di televisi juga dilakukan. Media seperti iklan di televisi dan film dapat memainkan peran dalam pembentukan identitas. Media tersebut dianggap sebagai sarana imajinasi orang keturunan Tionghoa Indonesia untuk menggambarkan identitas mereka yang telah dengan sengaja dimatikan oleh kebijakan asimilasi Orde Baru.
 Sudah sejak tahun 1965 pemerintah Orde Baru melarang semua surat kabar berbahasa Cina kecuali satu yaitu Yindunixiya Ribao. Yang disponsori kelompok militer. Sebenarnya surat kabar berbahasa Cina ini hanya terdiri dari delapan halaman, empat halaman dalam Bahasa Indonesia dan sisanya dalam bahasa Cina. Tujuan terakhir adalah mengubah surat kabar tersebut menjadi surat kabar Indonesia. Sebelumnya larangan juga dikeluarkan dan kemudian dikeluarkan lagi tahun 1978 terhadap impor semua penertiban dalam bahasa Cina. Tujuannya adalah mempercepat proses asimilasi totok Tionghoa ke masyarakat pribumi. Bahkan majalah majalah berbahasa Inggris yang menampilkan aksara Cina juag disensor.[30]
Pada tahun 1976, mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Bank Indonesia juga melakukan hal yang serupa dalam memberikan kredit bagi pribumi dan nonpribumi. Etnis Tionghoa harus memperlihatkan surat bukti kewarganegaraannya untuk mengurus berbagai ijin ataupun dokumen dokumen resmi, sementara syarat ini tidak berlaku bagi warga pribumi. Selain itu, meraka juga didiskriminasi dari pemerintah dan militer khususnya posisi puncak. Kedekatan hubungan antara konglomerat dengan rezim pemerintah pada saat itu menyebabkan kecemburuan masyarakat umum. Kemarahan rakyat bukan hanya tertumpah pada para konglomerat itu, tetapi juga menyebar ke seluruh etnis Tionghoa, terutama mereka yang tinggal di kota kota besar. [31] sebelumnya, pada tahun 1973 dibawah kontrol Bakin, dibentuklah Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC). Tugasnya adalah mengawasi seluruh gerak gerik dan kegiatan etnis Tionghoa.
Soeharto mengeluarkan dua peraturan : Intruksi Presiden No. 2/1980 dan keputusan Presiden No. 13/1980. Berdasarkan Inpres No.2/1980, sejumlah etnis Tionghoa yang berdiam di wilayah tertentu dan cara hidupnya sama dengan penduduk Indonesia akan diberi surat kewarganegaraan tanpa harus melalui pengadilan. Orang Tionghoa Indonesia ini hanya perlu pergi ke kepala distrik untuk mengajukan permohonan mendapatkan surat tersebut dalam waktu enam bulan setelah dikeluarkannya Inpres tersebut. Sekitar 100.000 orang Tionghoa mendapat memenuhi syarat dapat dinaturalisasikan berdasarkan Keppres No.13/1980, yang jauh lebih sederhana dan lebih cepat daripada prosedur yang disebutkan dalam Akta Kewarganegaraan tahun 1958. Karena kurangnya informasi tidak diketahui berapa banyak orang asing etnis Tionghoa yang telah dinaturalisasikan melalui Keppres No. 13. Menyadari tidak efisiennya birokrasi dan ketidakwajaran yang merajalela (yaitu korupsi) di Indonesia, banyak sekali orang Tionghoa mungkin masih tetap sebagai orang asing.[32]
Di akhir Masa Orde Baru setelah 32 tahun dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, ditandai dengan terjadinya kerusuhan di berbagai tempat di negara ini. kejatuhan  Presiden Soeharto didahului dengan banyaknya pergolakan sosial dan demontrasi demontrasi mahasiswa. Keadaaan seperti ini sudah menjadi pemandangan sehari hari sejak Jnauari 1998. Ketika itu, krisis moneter benar benar memukul Indonesia, dan situasinya semakin meruncing dengan terjadinya pembunuhan terhadap mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998. Tragedi ini kemudian berlanjut dengan kerusuhan selama tiga hari penuh. Di berbagai tempat di Indonesia, orang orang menjarah toko toko milik para etnis Tionghoa. Ratusan orang dibunuh dan wanita wanita Tionghoa banyak yang diperkosa. 
           
B.   Peran tokoh- tokoh Indonesia terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa

1.      Soekarno dan kebudayaan tionghoa
Hubungan Soekarno dengan Cina memiliki akar sejarah yang panjang. Interaksi antara nenek moyang bangsa Cina dengan nenek moyang bangsa Indonesia telah mulai sejak 2000 tahun lalu. Pada era modern hubungan kedua negara dimulai spada tahun 1950 yang merupakan tahun kedua setelah RRC didirikan oleh Partai Komunis Chian (PKC) pada tahun 1949. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengakui berdirinya Cina baru dibawah pemerintahan komunis. Selanjutnya di era Soekarno hubungan kedua negara pernah sangat erat yang ditandai dengan terbentuknya Poros Jakarta-Peking yang menjadi simbol kedekatan Indonesia dengan komunisme pada masa itu. Begitupula sejak berdirinya Republik Indonesia dan republik Rakyat Cina.
Pada masa Presiden Soekarno hubungan dengan Cina berjalan semakin erat. Politik luar negeri Indonesia pada saat itu dijalankan untuk mendapatkan posisi politik yang signifikan dilingkungan Internasional, sehingga ketika RRC dan PKI mengobarkan perjuangan “membela rakyat yang tertindas” Presiden Soekarno mendukung hal tersebut dan dalam rangka Politik  Anti Impreliasme dan Kolonialismenya.
Pada era kepemimpinan Presiden Soekarno sebuah sistem partai kebangsaan juga telah digunakan untuk mengintegrasikan berbagai kelompok ke dalam masyarakat Indonesia.  Pada masa demokrasi terpimpin parlementer (1950-58) partai partai politik di Indonesia bersifat multietnis. Empat partai utama, Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Masyumi, dan Nadhlatul Ulama (NU) pada dasarnya wilayah merupakan partai nasional walaupun dengan preferensi wilayah dan etnis. Dengan kata lain, partai partai ini bukanlah partai etnis. Di wilayah suku Batak, misalnya mayoritas suku Batak berpartisipasi dalam aprtai Nasional. Juga benar terdapat identifikasi etnis yang jelas dengan partai partai tertentu : orang orang Batak Tapanuli Utara dengan Parkindo (Partai Kristen Indonesia), orang Batak Tapanuli Selatan dengan Mayumi dan orang Jawa dengan PNI  walaupun terpecah dalam loyalitas partisan mereka.
Era Demokrasi Terpimpin 1965-65, partai politik nasional (kecuali PKI) tidak memainkan peran yang penting seperti sebelumnya. Partai partai yang beroposisi terhadap Soekarno. Masyumi dan PSI dilarang. Soekarno memberlakukan konsep Nasakom (Nasionalisme, agama dan komunisme) yanag ingin mempersatukan berbagai kekuatan politik, tetapi tidak berhasil. Banyak konflik konflik yang terjadi pada era Soekarno seperti halnya konflik antar santri Jawa dan kaum abangan Jawa dan bukan bentrokan etnis. Namun, konflik etnis memang menyebar di sleuruh Indonesia setelah kup tahun 1965, tetapi antara etnis Tionghoa setempat dan pribumi bukan antaretnis Indonesia.[33]
Keberadaan etnis Tionghoa itu sendiri di Indonesia merupakan akibat dari lamanya mereka tinggal di Indonesia dan tempat tempat yang berbeda. Orang Tionghoa yang terlebih dahulu bermigrasi ke Indonesia, kerena tidak adanya tidak adanya migrasi etnis Tionghoa dalam jumlah besar dan tidak ada wanita Tionghoa, cenderung mengawini wanita setempat. [34] eksistensi orang Tionghoa pertama kali di Indonesia tidak terlalu jelas. Mereka tersebar ke berbagai tempat, termasuk daerh pesisir dan pedalaman, dan hidup serta berbaur dengan baik dengan penduduk setempat. Namun kedatangan Belanda ke Indonesia mulai mengubah peta politik di negeri ini. dengan tujuan untuk memecah belah kekuatan rakyat Indonesia, Belanda kemudian mulai menjalankan politik yang terkenal dengan nama devide et impera atau politik pecah belah. Antara lain menempatkan posisi etnis Tionghoa menjadi Timur Asing yang berarti secara kedudukan mereka berada di atas warga pribumi, mengeksklusifkan tempat tinggal mereka, dan memberi mereka hak untuk memungut pajak, menjual candu, dan membuka rumah judi bagi warga pribumi. Sejak saat itulah hubungan antara etnis Tionghoa dengan penduduk pribumi Indonesia mulai merenggang. [35]
Pengakuan pemerintah Indonesia terhadap Republik Rakyat Tiongkok RRT dan dijalinnya hubungan diplomatik antara RRT dan RI tahun 1950 membuat orang keturunan Tionghoa yang tidak pro dengan komunis Tiongkok (rata rata pro-kuomintang) dan kelompok anti komunis Indonesia bahwa keturunan Tionghoa akan menjadi agen dari Komunis Tiongkok. Pada bulan Agustus 1951 ada tindakan yang dikenal dengan Razia Sukiman, yang merupakan tindakan  menangkap para tokoh PKI dan orang keturunan yang berkiblat ke RRT.
Masa pemerintahan dari Soekarno sendiri ditandai dengan percobaan untuk mengembangkan kebijakan kelas bisnis Indonesia yang dikenal dengan nama “Sistem Benteng” pada tahun 1950. Program ini merupakan program kerjasama antara warga Pribumi dengan etnis Tionghoa, yang disebut dengan Ali Baba Firms. Ali maksudnya adalah warga pribumi Indonesia yang berperan sebagai importir dikeluarkan Peratuan Pemerintah yang melarang orang Cina asing berada di daerah pedesaan. Pada tahun 1963 sering terjadi ketegangan rasial, terutama di kota kota di Jawa Barat. [36]
Kebijakan pemerintah dalam segi pendidikan yaitu pada tahun 1957 pemerintah mengumumkan satu peraturan yang melarang warga Indonesia belajar di sekolah Tionghoa sebelumnya ada sekitar 2000 buah sekolah Tionghoa dan terdiri dari sekolah sekolah yang pro Taipei dan pro Beijing. Namun karena adanya peraturan ini membawa pengaruh besar ke dalam masyarakat Tionghoa. Akibatnya kira kira 1.100 sekolah Tionghoa harus diubah menjadi sekolah bahasa Indonesia.
Pada tahun 1958, di Indonesia muncul kampanye anti Guomindang (kuomintang), ini karena pemerintah Taipei telah terlibat dalam pemberontakan PPRI Permesta. Semua sekolah Tionghoa yang bersangkutan dengan Taipei ditutup. Pada tahun 1965 di Indonesia terjadi G30S dan Beijing dianggap telah terlibat dalam kudeta, dan semua sekolah Tionghoa yang pro-Beijing pun ditutup. Ini juga merupakan berakhirnya sejarah pendidikan Tionghoa di bumi Indonesia.[37]
Memasuki periode 1960-an sikap pemerintah Soekarno terhadap warga keturunan Tionghoa sangat berkaitan dengan semakin dekatnya pemerintahannya dengan negara Tiongkok. Keterlibatan politik keturunan Tionghoa menjadi masif sejak awal 1960an, yaitu dengan semakin besarnya organisasi Baperki. Ada fakta bahwa dikalangan kaum keturunan Tionghoa ternyata secara politik terbagi menjadi dua kelompok, kelompok kiri yang dekat dengan PKI dan Soekarno serta kelompok yang dekat dengan Angkatan Darat, musuh PKI dan Soekarno. Kelompok yang dekat dengan Soekarno adalah warga keturunan Tionghoa yang tergabung dalam Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang waktu itu berkiblat pada RRT. Kubu satunya adalah LPKB (Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa). Sedangkan LPKB sangat dekat dengan kolompok komunis sedangkan LPKB sangat dekat dengan anti komunis dan Angkatan Darat.[38]
Sebelum Indonesia merdeka, bagi kaum nasionalis pribumi Indonesia berkonsentrasi kepada Belanda dan etnis Tionghoa belum merupakan target utama. Namun, dengan terusirnya Belanda dan diperolehnya kemerdekaan politik, karakteristik nasionalisme Indonesia mengalami beberapa perubahan. Nasionalisme Indonesia setelah kemerdekaan mempunyai tujuan sebagai berikut : pertama, membangun negara dan bangsa Indonesia modern yang didalamnya terdapat berbagai kelompok etnis yang berintegrasi ke dalam sebuah negara Indonesia baru. Dan kedua, memperoleh kemerdekaan ekonomi. Tetapi seperti telah dijelaskan sebelumnya strategi yang dipakai kaum nasionalis Indonesia untuk mengintegrasikan penduduk pribumi adalah moderat dan tujuannya adalah membentuk negara baru berdasarkan kebudayaan “pribumi” (ini sama dengan ide amalgamasi). Etnis Tionghoa diharapkan dilebur kedalam budaya pribumi.
Sehubungan dengan tujuan kedua nasionalisme Indonesia, secara ekonomis etnis Tionghoa kuat, membentuk kelas menengah komersial Indonesia dan menjadi bagian elite ekonomi. Kaum nasionalis Indonesia ingin mengurangi kekuatan ekonomi etnis Tionghoa agar kelas menengah pribumi dapat mengambil alih fungsi etnis Tionghoa. [39] Pada masa Soekarno, ia berupaya mengakui kaum peranakan Cina sebagai suku Indonesia. Sama halnya dengan suku Jawa, suku Sunda, dan suku suku lainnya.
Pada masa pemerintahan Soekarno pemerintah mentolerir adanya organisasi sosio-politi etnis ini. Baperki yang didirikan pada tahun 1954, berusaha untuk mendapatkan persamaan antara sesama warga negara Indonesia, tanpa pandang latar belakang rasnya. Baperki berpendapat bahwa orang Tionghoa merupakan satu abgian dari suku bangsa Indonesia. Jadi, orang Tionghoa kedudukannya sama dengan suku bangsa Indonesia seperti Jawa, Sunda dan Minang. Dengan kata lain, orang Tionghoa tidak perlu meleburkan diri ke dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Demokrasi Terpimpin Baperki berkembang menjaid organisasi masa. Ia menitikberatkan integrasi (integrasi politik), bukan asimilasi, di aklangan orang Tionghoa. Organisasi itu makin condong ke kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapatkan perlindungan. Politik kiri inilah yang akhirnya membawa Baperki musnah setelah terjadinya G30S pada tahun 1965.[40]
Presiden Sukarno pada November 1959 dengan tiba tiba menandatangi Peraturan Pemerintah No. 10 atau yang lebih terkenal dengan sebutan PP-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang orang asing (terutama ditunjukan kepada orang orang Tionghoa) untuk berdagang eceran di daerah daerah pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan tingkat II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960.[41] Pelaksanaan PP-10 ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap perekonomian negara. Daerah daerah pedalaman yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa mengalami kemunduran berbagai barang kebutuhan menjadi langka dan harganya membumbung tinggi. Produk produk pertanian para petani menumpuk dan tidak dapat dipasarkan. Ternyata jaringan distribusi yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa tidak dapat segera diganti, baik oleh para pedagang Islam pribumi maupun koperasi. Dan akhirnya peratura tersebut malah merugikan semua pihak.
Strategi asimilasi yang paling komprehensif adalah untuk mengganti identitas etnis Tionghoa melalui perubahan nama. Pada tahun 1961 peraturan mengubah nama dikelaurkan bagi orang yang ingn mengganti nama Cina mereka menjadi nama yang terdengar seperti nama Indonesia.[42]
Kerusuhan anti Tionghoa yang meletus pada tahun 1963 setelah diselenggarakannya kongres Bapeki tampaknya mencerminkan perbedaan pendapat dan pertarungan antara kedua kubu komunitas Tionghoa tersebut. Kongres Baperki yang dihadiri Presiden Soekarno itu memang mendekatkan komunitas Tionghoa Kiri. Sebetulnya konflik ini bermula ketika ada anak putra dari Dr Murad (seorang aktivis PSI) yang menjadi tertuduh atas kecelakaan lalulintas yang menewaskan pemuda Tionghoa. Keputusan hakim yang membebaskan tertuduh tidak memuaskan keluarga korban dan teman temannya, lalu terjadilah perkelahian di halaman pengadilan negeri Cirebon antara pemuda pemuda dengan sejumlah pemuda Tionghoa yang menghadiri sidang. Dan pada saat pulang dari pengadilan para pemuda pribumi melakukan perusakan terhadap toko toko etnis Tionghoa dengan melemparinya batu.
Namun kerusuhan malah merambat di daerah Bandung, aksi anti tionghoa di kota Bandung. Aksi kerusuhan rasialis tersebut diawali dengan perkelahian dikampus ITB antara mahasiswa tionghoa dengan mahasiswa pribumi yang disebabkan senggokan motor. Kemudian dipelopori oleh mahasiswa ITB dab Universitas Padjajaran mereka melakukan aksi perusakan toko toko, rumah tinggal dan kendaraan milik orang Tionghoa. [43]
Dari Bandung aksi tersebut merambat ke daerah Tasikmalaya, Garut, Cianjur Bogor dan Sukabumi. peristiwa ini menimbulkan banyak reaksi PKI dan kelompok kiri lainnya dengan segera mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa rasialis kontra revolusioner yang didalangi oleh sisa sisa Masyumi dan PSI. Demikian juga Baperki mempunyai pandangan yang sama. Sebaliknya LPKB dibawah pimpinan Sindhunatha mengeluarkan selebaran berisi pernyataan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh perilaku etnis Tionghoa yang ekslusif dan suka pamer kemewahan.
Anggota Baperki dan Partindo yang dikirim ke Cirebon untuk menolong korban kerusuhan dan menyelidiki sebab sebab kejadian tersebut menyimpulkan bahwa kerusuhan ini direkayasa oleh para aktivis PSI dan Masyumi. Mereka menggunakan isi pidato Presiden Soekarno pada upaca penyambutan Liu Shao Chi sebagai sinyal bahwa etnis Tionghoa adalah musuh golongan Islam.
Dan pada 19 Mei 1963 di depan peserta Kongres Wanita Indonesia di Gelora Senayan, Presiden Soekarno mengeluarkan suatu pernyataan tentang Peristiwa 10 Mei tersebut. Ia menyatakan bahwa kaum kontra revolusioner termasuk sisa sisa pemberontakan PRRI/Permesta dan partai partai terlarang. Masyumi dan PSI bertanggung jawab atas peristiwa rasialis ini. tyjuan aksi kekerasaan ini adalah untuk mencemarkan nama baik Indonesia dan dirinya sebagai Presiden di dunia Internasional.[44]
Dan ketika pergantian pemerintahan Soekarno ke tangan Soeharto banyak diwarnai dengan huru hara disekitar masalah Tionghoa berlangsung sejak bulan Oktober 1965. Berakhirnya pemerintahan Soekarno mengakibatkan keturunan Tionghoa yang garis politiknya Kiri dengan Baperki mendapatkan perlakuan sama dengan apa yang dilakukan pada PKI (Partai Komunis Indonesia), yaitu pembantaian besar besaran. Kebencian Angkatan Darat dan kalangan sipil pada keturunan Tionghoa diperbesar oleh fakta bahwa mereka komunis Tionghoa yang telah mendukung sepenuhnya PKI untuk menjadikan Indonesia negara Komunis, suatu yang paling ditakuti Angkatan Darat dan para elite pribumi yang sejak awal sangat membenci komunis.
Sejak Peristiwa G30S yang gagal dan menjadi awal bagi penghancuran PKI, tindakan AD dibawah Soeharto yang membantai “pemberontakan” PKI juga tidak ketinggalan mengitimidasi kaum keturunan Tionghoa karena Identik dengan Tionghoa Komunis. Dalam tindakan pembantaian, warga keturunan Tionghoa juga menjadi sasaran sikap kemrahan yang didasari prasangka bahwa keturunan Tionghoa identik dengan komunis. Sejumlah orang orang Tiongho di penjarakan, disiksa dan dibunuh. Aset aset dan lembaga lembaga juga dimbil alih oleh Angkatan Darat pimpinan Soeharto.


2.      Soeharto dan Kebudayaan Tionghoa
Kebijakan Pollitik
            Sebelum Soeharto berkuasa, pemerintah indonesia mentolelir adanya organisasi sosio –politik etnis ini. Baperki yang didirikan pada tahun 1954, berusaha untuk mendapatkan persamaan antara sesama warga indonesia, tanpa pandang latar belakang rasnya. Baperki berpendapat bahwa orang Tionghoa kedudukannya sama dengan suku-bangsa Indonesia seperti Jawa, Sunda dan Minang. Dengan kata lain orang Tionghoa perlu meleburkan diri dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Soekarno (demokrasi terpimpin), Baperki berkembang menjadi organisasi massa. Ia menitikberatkan integrasi bukan asimilasi dikalangan tionghoa. Organisasi ini makin condong ke kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapat perlindungan. Politik kiri inilah yang membuat Baperki musnah setelah terjadinya G-30-S pada tahun 1965[45].
            Sebetulnya setelah  jatuhnya soekarno, pemerintahan Soeharto melarang semua organisasi Sosio-politik Tionghoa. Ini bukan saja karena politik kiri Baperki, tetapi karena konsep nation building yang dianut oleh pemimpin baru Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu ekslusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar[46].
 Kebijakan Kebudayaan dan Pendidikan
            Pada tahun 1958, di Indonesia muncul kampanya anti-Guomindang (Kuomintang), ini karena pemerintah Teipei telah terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta. Semua sekolah tionghoa yang bersangkutan dengan Teipei ditutup. Pada tahun 1965, di Indonesia terjadi G-30-S, dan Beijing dianggap telah terlibat dalam kudeta ini, dan semua sekolah yang pro Beijingpun ditutup. Ini juga merupakan sejarah berakhirnya pendidikan Tionghoa di bumi Indonesia[47].
            Walaupun sejumlah sekolah Khusus telah didirikan oleh masyarakat Tionghoa pada tahun 1968, bahasa pengantar dan mata pelajarannya tidak berbeda dari sekolah nasional, terkecuali bahasa Tionghoa sebagai mata pelajaran tambahan. Namun bahasa Tionghoa hanya boleh diajarkan diluar waktu sekolah. Meskipun demikian, sekolah-sekolah ini pun akhirnya ditutup pada tahun 1975. Sebetulnya sejak zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar disekolah Indonesia. Ada orang Tionghoa yang anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa, anak-anaik ini pun sangat terbatas. Ada juga orangtua yang mengirim anak-anaknya keluar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jadi, pada Zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa peranakan maupun totok sama-sama mengalami Indonesianisasi[48].
            Sebetulnya, penggunaan bahasa Tionghoa sudah dibatasi di Indonesia.  Ketika Orde baru mulai, penguasaan militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa harus diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi diberlakukan. Namun selama Zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidakboleh dipamerkan dan semua nama toko harus dalam bahasa Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa, tapi umumnya diletakkan ditempat yang tidak mencolok[49].
Kebijakan Agama Minoritas
            Sebelum berakhirnya Orde Baru, terjadi Sengketa antara pemeluk agama Konghucu dan Kantor Catatan Sipil di Surabaya. Sepasang mempelai peranakan Tionghoa menuntut kepala Catatan Sipil di Surabaya karena tidak mengizinkan perkawinan merka didaftarkan di kantor tersebut. Namun pasangan Konghucu tersebut akhirnya dikalahkan[50].
            Meskipun agama Konghucu tidak diakui antara tahun 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan.  Baru setelah lengser Keprabonnya Soeharto, agama Konghucu diakui[51].
Kebijakan Ekonomi
            Pada masa Orde Baru, sistem ini berkembang menjadi sistem cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionhghoa yang bekerjasama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dan perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut.
            Sistem Cukong ini tidak menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintah Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini, karena tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu hanya orang yang berkuasa yang menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah satu cara bagi pribumi mempelajari ketrampilan mitranya yang kemudian hari bisa membantu mereka meenjadi pengusaha sukses[52].
3.      Abdurrahman wahid dan kebudayaan tionghoa
Dalam proses perkembangan bangsa Indonesia sampai saat ini, Etnis cina merupakan salah satu elemen penting yang turut andil dalam proses terbentuknya Indonesia. Etnis cina yang merupakan kaum imigran yang tersebar di seluruh dunia, telah ada di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya pada masa kerajaan di Nusantara. Keberadaan Etnis Cina di Indonesia tidak terlepas dari tujuan mereka untuk berdagang dan mendirikan bisnis. Namun demikian,  seiring berjalanya waktu, Etnis Cina yang menetap di indonesia juga telah melahirkan suatu budaya baru, hasil asimilasi budaya asli mereka dengan budaya Indonesia, yang kemudian menjadi sebuah identitas dan melahirkan klasifikasi masyarakat baru yang sering disebut “Cina Peranakan”.
            Kuatnya pengaruh ketokohan Gus Dur di dunia internasional tampak pada perundingan Corry Aquino dengan masyarakat Morro. Saat itu, Gus Dur dimintai pendapat dan pemikirannya oleh masyarakat dunia, seperti oleh utusan Vatikan (Kardinal Mardini dan Uskup Agung Legaspi; keduanya berasal dari philipina). Dalam konteks ini Gus Dur dianggap sebagai sosok yang mengerti tentang dunia umat Islam, dan mayoritas warga Morro adalah muslim[53].
            Kehidupan kelompok Tionghoa di Nusantara, pada dasarnya telah membaur dengan masyarakat pribumi. Kelompok pendatang Tionghoa yang umumnya pedagang, banyak yang menikah dengan perempuan pribumi. Begitu besarnya pengaruh pembauran ini hingga mampu mempengaruhi sejarah perkembangan kehidupan kerajaan dengan para rajanya dan perkembangan agama Islam dengan para ulamanya[54].
Rekonsiliasi Nasional
            Masih belum hilang dalam ingatan kita bagaimana Gus Dur berjuang membela etnis Tionghoa pada masa-masa sulit tahun 1998. Dan langkah yang diambil Gus Dur dianggap sulit diterima, bahkan bertentangan dengan pendapat umum yang menimpakan kesalahan pada orang-orang Tionghoa sebagai penyebab krisis ekonomi pada waktu itu. Beberapa saat setelah tragedi Mei 1998, Gus Dur (yang waktu itu masih menjabat Ketua Umum PBNU) menyerukan kepada keturunan China yang berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia dan menjamin keselamatan mereka. Dan kepada warga pribumi, Gus Dur menghimbau agar mau menerima dan membaur dengan warga keturunan Tionghoa tersebut. Perjuangan Gus Dur membela minoritas Tionghoa semakin tegas ketika Ia menjadi Presiden Republik Indonesia keempat yang diwujudkannya memalui berbagai kebijakan, Inpres No. 14 tahun 1967 yang kemudian dilanjutkan oleh Megawati dengan penetapan Imlek sebagai hari libur Nasional melalui Kepres No. 19 tahun 2002.
            Di saat bersamaan, Gus Dur juga mengajak bangsa Indonesia mewujudkan rekonsiliasi dengan China. Bukan semata-mata karena ia sendiri keturunan China, tapi Gus Dur melihat pada masa-masa mendatang China sebagai suatu jaringan (guanxi) perlu dirangkul untuk membangun kembali perekonomian Indonesia yang baru saja dilanda krisis hebat. Dan untuk memulihkan ekonomi nasional, langkah pertama yang ia lakukan adalah memanggil kembali para pemilik modal agar mau berinvestasi di Indonesia. Gus Dur yakin, suatu pemerintahan yang tidak menerapkan politik rasialis, akan membuat para "guanxi" merasa aman menanam modal di Indonesia.
            Kelompok etnis Tionghoa dalam wawasan kebangsaan Gus Dur adalah sama dengan suku-etnis bangsa lain, seperti etnis-suku Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan Eropa yang sudah lama hidup dan menjadi penduduk atau warga negara Indonesia. Mereka juga memilik hak yang sama sebagai warga negara yang sah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945[55].
            Dan kini, ketika area perdagangan bebas Asean-RRC dibuka, hubungan dengan China tidak bisa dinafikan lagi. Gus Dur sudah sejak awal menyiapkan masuknya pengaruh China, bukan saja dari sisi budaya, tapi juga ekonomi dan bisnis. Namun sayangnya, bangunan pandangan kebangsaan dan perjuangan Gus Dur tersebut baru bisa dirasakan relevansinya bagi kemajuan perekonomian Indonesia sekarang, setelah berpuluh tahun dan setelah beliau wafat.

Bapak Kaum Minoritas
            Gus Dur tetap Gus Dur, sulit dibaca dan ditebak. Ia kokoh dalam pendirian dan terus ngotot pada keyakinan yang dianggapnya benar walau “nyeleneh” bagi orang kebanyakan. Kegigihannya membela kaum minoritas di Indonesia membuatnya ditahbiskan sebagai Bapak bagi kaum minoritas, sebagai payung semua golongan yang tertindas dan terpinggirkan. Namun yang jelas, sikap Gus Dur tersebut tetap memiliki landasan yang kuat dalam pandangan kebangsaan dan keislaman, tidak lepas dari pengaruh ayah dan kakeknya sebagai founding fathers negara ini. Pandangan kebangsaan Gus Dur adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebangsan yang telah dibakukan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
            Dan padangan keislamannya berpegang pada prinsip tauhid dan sendi dasar agama, menerjunkan diri sepenuhnya pada perdamaian dan menebar pertolongan sebagai pengabdian pada kemanusiaan dalam ikatan tali Ketuhanan, karena yang berhak disebut Muslim sejati adalah mereka yang; menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh, meneolong mereka yang memerlukan pertolongan, menegakkan prefesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan[56].


Tionghoa sebagai kaum minoritas
            Awal ketertindasan etnis Tionghoa dimulai sejak Belanda mengeluarkan peraturan pada tahun 1800-an yang berisi larangan kelompok keturunan Tionghoa masuk agama Islam dan larangan bagi kelompok pribumi menikah dengan kelompok Tionghoa. Belanda tampaknya takut melihat Tionghoa dan muslim bersatu. Peraturan ini memiliki dampak pada kehidupan masyarakat Nusantara dalam memandang keturunan Tionghoa. Kelompok Tionghoa menjadi kelompok yang terpinggirkan, dikucilkan dan dibenci oleh kelompok masyarakat yang lain karena berhubungan dengan mereka berarti malapetaka yang datang dari pemerintahan kolonial Belanda[57].
            Sejak masa kolonial ketertindasan dan pendiskriminasian terhadap etnis Tionghoa membabi buta di Nusantara. Meskipun sudah merdeka pada masa Orde Lama kebijakan pemerintahan Orde Lama masih tetap mendiskriminasikan keturunan Tionghoa, baik politik, budaya, maupun ekonomi. Tekanan terhadap keturunan Tionghoa ini semakin diperparah dengan munculnya peraturan pemerintah Orde Lama (PP. No. 10 th 1959) yang melarang keturunan Tionghoa melakukan perdagangan eceran di daerah pedesaan. Pada masa orde baru, pemerintahan Indonesia sedikit berpihak pada keturunan Tionghoa, terutama dalam bidang budaya dan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru lebih memilih merangkul keturunan Tionghoa dalam bidang ekonomi, namun tetap mencurigai mereka dalam bidang politik. Kelompok Tionghoa tidak serta merta mendapat kebebasan, karena istilah pribumi dan non pribumi masih tetap diterapkan dalam setiap bidang. Hal ini ditandai dengan kebijakan (InpresNo. 14 th 1967) yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum. Sedangkan pada masa Habibie,  Habibie mengeluarkan kebijakan (Inpres No. 26 th 1998) mencabut istilah pribumi dan non pribumi. Pada masa ini kelompok keturunan Tionghoa kembali mendapatkan sedikit kebebasan[58].
            Kita bisa merasakan bagaimanaposisi etnis Tionghoa pada saat itu, hidup sebagai kaum minoritas yang mendapat perlakuan ketertindasan dan termarjinalkan bukanlah hal yang di inginkan setiap orang. Bahkan peran etnis Tionghoa sebagai warga Negara Indonesia pun banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia pada saat itu.
Sosok Lintas Etnis
            Gus Dur dengan wawasan kebangsaannya memandang bahwa, orang-orang Tionghoa yang ada di Nusantara juga memiliki hak-hak yang sama seperti warga negara yang lain. Karena mereka lahir di negeri ini dan menjadi warga negara, sehingga sepatutnya mereka juga dikenal sebagai penduduk asli seperti yang lainnya. Pembelaan Gus Dur pada kelompok keturunan Tionghoa diwujudkannya ketika ia menjadi presiden melalui berbagai kebijakan, seperti PP. No. 6 Th 2000 dan diresmikannya Imlek sebagai hari Libur Nasional. Dalam perkembangan Indonesia Gus Dur mengakui bahwa keturunan Tionghoa memiliki peranan yang sangat besar dari masa para raja sampai masa kemerdekaan. Begitu juga dalam perkembangan Islam di Nusantara, keturunan Tionghoa memiliki peran yang mengakar. Begitu besarnya pengakuan Gus Dur tersebut, hingga ia membuat pernyataan yang cukup kontroversial bahwa para Walisongo adalah keturunan Tionghoa dan ia sendiri adalah keturunan Tan Kim Han[59].
            Banyak usaha Gus Dur yang dilakukan untuk membela kaum minoritas, terutama etnis Tionghoa di Indonesia. Seorang tokoh lintas etnis ini memiliki peran yang sangat besar terkait pembelaannya terhadap etnis Tionghoa, sehingga pada tanggal 10 Maret 2004 kelompok keturunan Tionghoa yang berada di wilayah semarang, kelenteng TayKek Sie mengangkat dan menobatkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
            Meskipun terdapat berbagai pro kontra terkait hal tersebut, dari sudut pandang penulis mengatakan bahwa penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memiliki alasan mendasar. Secara garis besaralasan tersebut bisa ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu perjuangan Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa, perjuangan Gus Dur dari sisi keyakinan dan tradisi kelompok keturunan Tionghoa, keteladanan Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan Tionghoa, serta sisi pelengkap yang masih bersifat kontroversi, yaitu pengakuan Gus Dur sebagai keturunan Tionghoa juga[60].





C.   Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia.

1.      Pengaruh kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan ekonomi di Indonesia

Suatu bagian dari besar orang Tionghoa di Indonesia sekarang memang hidup dari perdagangan dan hal ini suatu fakta terutama di Jawa. Sebagian besar dari mereka adalah orang Hokkien. Memang 50% dari orang Hokkien di Indonesia adalah pedagang, tetapi di Jawa Barat dan di pantai Barat Sumatera ada banyak orang Hokkien yang bekerja sebagai petani dan penanam sayur-mayur, sedangkan di Bagan Siapiapi (Riau) orang Hokkien umumnya menjadi penangkap ikan.
Orang Hakka di Jawa, dan madura banyak yang menjadi pedagang, tetapi banyak juga yang menjadi pengusaha industri kecil. Di Sumatera orang Hakka bekerja dipertambangan, sedangkan di Kalimantan Barat banyak yang menjadi petani. Orang Teu Chiu kebanyakan bekerja sebagai petani dan penanam sayur-mayur, tetapi di daerah perkebunan-perkebunan tembakau. Untuk perkebunan-perkebunan inilah pada mulanya mereka didatangkan dari negara Cina. Di Kalimantan Barat pekerjaan mereka adalah sebagai petani. Di daerah lain dari Indonesia, jumlah yang terbesar dari mereka adalah sebagi pedagang, sedangkan di beberapa daerah mereka bekerja di perusahaan industri.
Orang Kanton atau Kwong Fu di Jawa untuk lebih dari 40% mempunyai perusahaan-perusahaan industri kecil dan perusahaan-perusahaan dagang hasil bumi. Di Sumatera banyak orang Katon adalah petani, penanam sayur-mayur atau buruh tambang. Dibangka mereka merupakan kelompok yang penting sebagai pekerja tanbang, sedangkan di Palembang ada banyak orang Kwong Fu, yang bekerja sebagai tukang dalam industri-industri minyak.
Sejak adanya lulusan sekolah tinggi Belanda dalam tahun-tahun menjelang Perang Dunia II, ada banyak juga orang Tionghoa memilih pekerjaan profisional seperti pengacara, insinyur, dan dokter, sedangkan akhir-akhir ini jumlah orang Tionghoa yang bekerja sebagai pegawai makin bertambah.
Karena perdagangan dan berusaha memang merupakan suatu mata pencaharian hidup yang paling penting diantara orang Tionghoa di Indonesia, maka menarik juga untuk mengetahui bagaimana susunan dari organisasi-organisasi perdagangan mereka. Organisasi perdagangan orang Tionghoa di Indonesia berdasarkan sistem hubungan kekerabatannya (sistem famili), sebagian besar dari usaha orang Tionghoa adalah kecil dan hanya cukup diurus oleh satu keluarga tanpa membutuhkan pekerjaan yang diambil dari luar. Usaha tersebut dapat terdiri dari sebuah kantor dagang, atau toko, atau sebuah gudang yang biasanya tempat tinggal kepalanya adalah gudang itu juga. Apabila usaha perdagangan itu menjadi besar, biasanya mereka membuka sebuah cabang di kota lain dalam bentuk yang sama, dipegang oleh seseorang saudara atau kerabat lainnya. Banyak pula usaha-usaha mereka khusus berdagang satu jenis barang misalnya textil, walaupun ada kalanya mereka juga memasuki bidang perdagangan lain.
Usaha perdagangan orang Tionghoa di Indonesia adalah tidak tetap, mereka selau terancam kebangkrutan. Oleh karena itu banyak perusahaan mereka tidak bisa hidup lebih dari tiga generasi. Salah satu sebab kebangkrutan itu adalah kegoncangan harga di pasaran yang berada di luar pengetahuan mereka. Organisasi perdagangan yang kecil dan pembagian yang merata pada keturunan-keturunanya menyebabkan mereka selalu memulai suatu usaha dengan modal yang kecil. Banyak anak tidak memperhatikan usaha perdagangan ayahnya, sehingga usaha itu mati bersama-sama dengan kematian ayahnya.
Hak milik dipegang seluruhnya dalam lingkungan keluarga dan famili dekat. Sehingga usaha anggota keluarga dapat dengan mudah dipersatukan, kalau mau membuat sebuah person terbatas, perseroan itu kadang-kadang tidak perlu dari satu keluarga saja tetapi dapat pula dari satu she (nama keluarga).
Masalah tionghoa di Indonesia memang rumit. Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan dengan masalah indentitas politik yakni, kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda dan kebangsaan Indonesia. Kemudian masalah ini juga mengandung dimensi budaya dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan kalangan Tionghoa perantauan, beberapa dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan kalangan Tionghoa Indonesia atau peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang ingin dipandang sebagai sepenuhnya orang Indonesia, yakni diserap kedalam masyarakat Indonesia (termasuk pindah agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua pandangan ini berakhir bersaing satu sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain dari masalah identitas, hubungan kalangan Tionghoa Indonesia dengan kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok, juga menjadi masalah. Masyarakat Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama ingin memelihara ikatan politik maupun budaya dengan Tiongkok; kedua berharap hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan politik; dan yang terakhir memutuskan ikatan baik budaya maupun politik Tiongkok. Pandangan kedua dan ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.[61]
Posisi Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan pribumi Indonesia merupakan satu masalah lagi. Masyarakat pribumi Indonesia memandang kalangan Tionghoa mendominasi ekonomi Indonesia, tetapi kalangan Tionghoa menilai status ekonomi mereka dengan cara yang agak berbeda. Sementara banyak tokoh kalangan di Indonesia kuat dalam perdagangan, perbankan, dan manufaktor, mereka tidak sadar bahwa mereka mendominasi ekonomi Indonesia. Karena mengakui adanya penumpangan antara kalangan Tionghoa dengan masa Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi” yang semuanya menolak diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah ekonomi.
Para tokoh Tionghoa Indonesia tidak sependapat dalam mengusulkan solusi terhadap masal-masalah ini. Kelompok yang satu mengusulkan integrasi politik dan pembauran politik, sementara kelpmpok lain mengusulkan pembauran politik total sebagai jawaban. Ada juga kelompok yang berupaya mengangungkan identitas etnis Tionghoa. Selain itu masih ada kelompok yang menganjurkan agar orang Tionghoa memeluk agama Islam. Namun, semua saran tersebut memiliki kelemahan, karena semua pandangan itu tidak mendasarkan kemajemukan minoritas Tionghoa dan kerumitan sistem internasional dan nasional indonesia. Karena itu masalah etnis minoritas Tionghoa sangat rumit. Ini adalah bagian dari masalh kemanusiaan lebih besar dalam dunia moderen yang perlu didekati dengan penalaran bukan secara emosional.
Aktivitas manusia selalu menuju pada nilai-nilai. Manusia selalu akan menuju pada nilai-nilai, bersatu dengan nya, dengan demikian memiliki nilai-nilai terasebut. Menjadi suatu bangsa berati besmasam-sama menghayati nilai-nilai budaya bangsa tersebut. Kebudayaan adalah sebuah persoalan kompleks sehingga hampir tidak mungkin dihayati bila si individu tidak terlibat dalam sejarah, tradisi dan cara berfikir bangsa tersebut. Artinya menghayati kebudayaan tidak mungkin dilingkungi juga oleh kondisi-kondisi fisik.  Seorang kulit putih yang lahir dan samapai tuanya tinggal di Indonesia tidak mungkin menghayati kebudayaan Indonesia seperti orang Indonesia yang menghayatinya.
Kita adalah generasi yang kurang beruntung, karena oarang tua kita tidak menjadikan kita orang Indonesia. Tapi Bung Karno adalah orang yang sungguh mengerti akan perasaan golongan ini. Beliau menyatakan bahwa Bhineka adalah das Sein (kenyataan). Tunggal Ika adalah das Sollen (seharusnya). Golongan peranaka diakuinya sebagai suatu kekayaan yang ada, bahkan beliau menyamakannya dengan suku, suatu hal yang sebetulnya berlebih-lebihan. Atas kebaikan ini hendaklah kita tidak tidak salah interpetensi dan menjadi manja samapi melupakan “das sollen” tersebut “das sein” adalah dalam suatu proses melaksanakan “das sollen”. Bahkan perkawinan antar suku dianjurkan oleh beliau, sedangkan kita tahu bahwa bila suku-suku asli itu bertahan diri sebagai suku saja, mereka telah menjadi bangsa Indonesia. Artinya, betapa besar sentimen kesukuan/keadaerahannya. Orang suku Jawa atau Minang misalnya, ia takan terlepas dari rasa kesatuan Berbangsa Indonesia. Golongan Tionghoa adalah golongan yang jauh lebih “tidak indonesia” daripada suku manapun di Indonesia ini. Sebab dia tidak punya hak historis atas suatu daerah tertentu di Indonesia, karena merupakan keturunan mendatang.
Seperti yang telah dikatakan, kedudukan ekonomi orang Tionghoa cukup kuat, dan kekuatan ini bisa dijelaskan dengan perkembangan sejarah dan politik kolonial Belanda. Orang Tionghoa kini paling kuat dalam bidang bisnis dan keuangan. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menjalankan kebijakan pribumisme dalam bidang ekonomi untuk melemahkan kedudukan ekonomi orang Tionghoa dan membantu pedagang pribumi. Contoh paling dikenal adalah sistem Benteng pada awal tahun 50-an dan peraturan Presiden No.10 (PP-10) pada tahun 1959.
Namun, perlindungan terhadap pedagang pribumi dan pemaksaan pedagang kecil Tionghoa keluar dari pedesaan tidak berhasil memperkecilperan orang Tionghoa dalam bidang ekonomi Indonesia. Kemudian pemerintahan Indonesia harus membekukan pelaksanaan PP-10 untuk mengelakkan kehancuran ekonomi dan ketidakstabilan politik.
Mungkin sama pentingnya adalah hasil dari sistem Benteng yang memunculkan pengusaha “Ali Baba”. Ini merupakan aliansi antara pedagang Tionghoa dan pribumi yang memegang surat izin. Pada zaman Orde Baru, sistem ini berkembang menjadi sistem cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionghoa ang bekarja sama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dalam perusahan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut.
Sistem cokung ini dianggap tidak memberikan keuntungan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintahan orde baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini karena tidak ada pemindahan keterampilan. Disamping itu, hanya orang yang berkuasa yang menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah sustu cara bagi pribumi mempelajari keterampilan mitranya yang kemudian hari bisa membantu mereka menjadi pengusaha sukses.
Berhubungan dengan protes yang timbul dikalangan pedagang pribumi dan kerusuhan anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan politik pribumi kembali dalam bidang ekonomi. Untuk memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi dalam ekonomi, Pemerintah mengeluarkan peraturan pada tahun 1974 dimana ditentukan bahwa semua penanaman modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak bidang bisnis yang tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain, surat izin baru tidak akan dikeluarkan kembali bagi pedagang nonpribumi. Peraturan yang mencerminkan kebijakan ini adalah Keppres No.14 yang dikeluarkan pada tahun 1979.
Lain dari zaman Sukarno yang menjalankan kebijakan berdikari dan melalaikan perkembangan ekonomi, adalah zamn Suharto yang memusatkan perhatian pada perkembangan ekonomi, sering disebut pembangunan, sebagai cara untuk melegitiminasi rezim Orde Baru. Pintu Indonesia dibuka lebar dan penanaman modal asing digalakan, Etnis Tionghoa, baik WNI maupun asing dikerahkan untuk mensuksekan program ekonomi Orde Baru.
Dibawah kebijakan ekonomi yang liberal ini, kedudukan ekonomi orang Tionghoa menguat. Mereka teleh berkembang melempari batas negara Indonesia dan masuk ke arena internasional. Diantara konglomerat-komglomerat yang berjumlah dua samapi tiga ratus orang, terdapat banyak pribumi, namun yang terbanyak adalah nonpribumi. Namun dalam dekade terakhir Orde Baru, konglomerat yang bersangkutan dengan Cendana tumbuh makin subur dan besar, sehingga menjadi sorotan media Internasional. Meskipun demikian, tidak bisa disangkal bahwa kedudukan ekonomi nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama dalam bidang perdagangan, yang konon 70 persen dikuasai pedagang Tionghoa. Ini merupakan akibat kebijakan pemerintah Orde Baru yang menjuruskan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Kebijakan ini merupakan keputusan yang dibuat pada Seminar Angkatan Darat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966, dimana ditetapkan bahwa orang Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain, terutama kebidang politik, karena pimpinan militer tidak percaya kepada orang Tionghoa sebagai sebuah kelompok.Dengan membatasi orang Tionghoa dibidang ekonomi, elite yang berkuasa merasa bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai minoritas Tionghoa. Mungkin juga kebijakan ini berhubungan dengan keputusan pemerintah Orde Baru untuk menekankan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.Jadi orang Tionghoa disalurkan ke bidang tersebut agar ekonomi Indonesia bisa berkembang pesat.
Etnis Tionghoa di Indonesia telah memainkan peran enting dalam sektor ekonomi sejak zaman kolonial, tetapi menjelang akhir abad ke-19, MNCs Tionghoa bermunculan, keluarga Oei dan Tjong merupakan dua contoh. Namun, ada perbedaan antara MNCs Tionghoa sebelum dan sesudah Perang Dunia II, baik dalam skala maupun dalam kualitas. MNCs Tionghoa sesudah perang cenderung jauh lebih besar dan jauh pada gula dan beberapa hasil bumi lain, sedangkan Kelompok Liem menderfisivikasikan usahanya ke industri baja, semen, terigu, ekspor-impor, penerbangan, perbankan, dan keuangan, benar baik bahwa MNCs Tionghoa sebelum dan sesudah perang juga terjun dalam perbankan, tetapi kelihatannya bank-bank Tionghoa sebelum perang digunakan untuk mensubsidi aktivitas perusahaan, sedangkan bank-bank Tionghoa pasca perang Dunia adalah banyak yang mandiri, tidak meengherankan MNCs Tionghoa pasca perang lebih besar dalam hal modal.
Kaum peranakan yang tidak mengausai bahasa Tionghoa cenderung berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Mereka tidak dapat berkomunikasi dalam bahsa Tionghoa. Walaupun dapat berbahsa Tionghoa sedikit, mereka tidak dapat berkomunikasikan dengan benar. Maka, mereka tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya hubungan etnis untuk mempromosikan kepentingan ekonomi mereka.
Sebetulnya masalah Tionghoa tidak terbatas pada masalah identitas, kebudayaan dan politik saja. Ekonomi juga merupakan satu komponen penting dalam masalah ini. Namun, status ekonomi orang Tionghoa masih harus dipelajari secara lebih terinci dan ilmiah. Disini bukan tempatnya untuk membahas status ekonomi gambaran sederhana saja belum diskusi.[62]

2.      Pengaruh Kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan sosial di Indonesia

Stratifikasi sosial. Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada perbedaan antara lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan golongan orang kaya, Namun perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena golongan buruh juga ini tidak menyadari akan kedudukannya, demikian juga sebaliknya. Hal ini disebabkan karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan antara si buruh dan si majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya memang merupakan perusahaan yang dikerjakan oleh suatu kelompok kekerabatan dan kadang-kadang merupakan usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu di negara Cina dulu sebelum ke Indonesia.
Tionghoa Peranakan yang kebanyakan terdiri dari orang Hokkien, merasa dirinya lebih tinggi dari Tionghoa Totok karena mereka mengangap Tionghoa totok umumnya berasal dari kuil dan buruh. Sebaliknya Tionghoa Totok mengagap rendah Tionghoa Peranakan karena mereka dianggap mempunyai daerah campuran.
Sekarang ini, dengan adanya pemisah pendidikan bagi anak-anak Tionghoa, yaitu sebagian yang mengikuti pendidikan Cina berorientasi kenegara Cina dan sebagainya lagi yang mengikuti pendidikan Indonesia dan Barat (Belanda), maka telah timbul pemisah antara golongan yang berpendidikan berlainan itu. Masing-masing mengangap lawannya sebagai golongan yang lebih rendah. Orang-orang yang kaya dalam masyarakat Tionghoa umumnya, tidak akan bekerjasama dengan orang yang makin miskin dan sebgainya. Demikian strativikasi sosial  orang Tionghoa di Indonesia berdasarkan orientasinya perbedaan pendidikannya dan tingkat kekayaannya.
Masyarakat Tionghoa di Indonesia bukan merupakan minoritas homogen. Dari sudut kebudayaan, orang Tionghoa terbagi atas peranakan dan totok. Peranakn adalah orang Tionghoa yang sudah lama tinggal di Indonesia dan umumnya sudah berbaur. Mereka berbahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari dan bertingkah laku seperti pribumi. Totok adalah pandatang baru, umunya baru satu samapi dua generasi dan masih berbahasa Tionghoa. Namun dengan terhentinya imigrasi dari daratan Tiongkok, jumlah totok sudah menurun dan keturunan totok pun telah mengalami peranakanisasi. Karena itu, generasi muda Tionghoa di Indonesia sebetulnya sudah menjadi peranakan apalagi yang dipulau Jawa.
Sebetulnya, penggunaan bahasa ionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai, penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan [63]instruki kepada operator telepon bahwa semua pecakapan dalam bahsa Tionghoa harus diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidak boleh luput dipamerkan dan semua nama tokoh harus dalam bahsa Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya ini diletakkan pada tempat-tempat yang tidak mencolok.
Meskipun banyak koran yang berbahasa Tionghoa dibriedel untuk semntara waktu pada awalnya tahun 60-an, surat-surat kabr ini diperbolehkan terbit kembali sebelum masa Demokrasi Terpimpin berakhir.
Perkumpulan dan organisasi orang Tionghoa. Pada mulanya orang Tionghoa di beberapa kota besar mendirikan perkumpulan “Kamar dagang” yang disebut Sianghwee, “Kamar dagang” ini merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Tionghoa yang bekerja untuk kepentingan anggota-anggotanya terutama mengurus pajak. Disamping itu ada perkumpulan-perkumpulan yang berdasarkan “asal satu disa di negara cina”
Mulai awal abad ke-20, nasionalisme Cina dengan Cina cepat sekali menjalar, Hal ini disebabkan karena kekecewaan orang Tionghoa ini terhadap pemerintahan Belanda. Pada tahun 1900 didirikan suatu perkumpulan yang bertujuan memajukan nasionalisme Cina berdasarkan Religi Kungfu Tae dan menyatukan orang Tionghoa yang masih provionalistis. Perkumpulan itu mula-mula ada di Jakarta, tetapi kemudian juga timbul cabang-cabangnya di seluruh Indonesia.
Pada tahun 1927 kaum cendekiawan peranakan yang memperoleh pendidikan Belanda mendirikan suatu organisasi yang disebut Chung Hua Hui yang mewakil orang Tionghoa di Volksraad. Kemudian setelah Indonesia merdeka organisasi-organisasi yang sebelumnya ada dibubarkan dan dilebur ke dalam suatu organisasi yang mewakili orang-orang Tionghoa Peranakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Baperki. Disamping itu ada perkumpulan-perkumpulan agama Kristen, Sam Kauw dan lain-lain lagi.
Peraturan ganti nama di umumkan, Warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di himbau mengganti nama Tionghoanya menjadi nama yang berbau “Indonesia”. Apakah nama yang berbaur Indonesia? asal bukan nama Tionghoa?
Dalam bidang budaya, pemerintahan Orde Baru rupanya ingin mengkikis habis kebudayaan Tionghoa, bukan saja tidak menginginkan orang mengamalkan tradisis dan adat istiadatnya secara publik, misalnya tidak boleh merayakan tahun baru Imekdan cap game, tidak boleh maen barongsai, semua kelenteng harus diubah menjadi wihara, agama konghucu tidak diakui, belajar bahasa Tionghoa tidak diizinkan, hanya sebuah koran setengah Tionghoa yang disuruh oleh militer diizinkan terbit, dan koran ini dikenal dikalangan masyarakat Tionghoa sebagai koran iklan.
Ketionghoan dianggap sebagai keburukan, jika bukan kejahatan. Prasangka rasial dipupuk. Istilah Tiongkok dan Tionghoa diganti menjadi Cina sejak tahun 1966 atas anjuran seminar Angkatan Darat. Alasannya ialah untuk menghilangkan rasa inferior pada golongan yang bersangkutan didalam negara kita. Dengan kata lain perubahan istilah merupakan pelampiasan ketidaksukaan pribumi kepada Tiongkok yang komunis dan menghina etnis Tionghoa. Kalau secara WNI keturunan berbuat kejahatan, walaupun orang itu sudah ganti nama. Nama Tionghoa masih dicantumkan untuk memperlihatkan bahwa ini adalah oknum Cina. Etnis Tionghoa melambangkan semua keburukan.
Dalam hubungan dagang antara Cina dan Indonesia telah terjadi hubungan pelayaran langsung antara keduanya. Bukti pasti mengenai pelayaran kedua tempat tersebut berasal dari abad ke-V M. hubungan perdagangan antara kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan Cina pada umumnya disimpulkan dari utusan-utusan mereka. Hubungan antara kedua negara ini pun tidak selalu mengenai masalh perdagangan. Seperti perutusan dari P’oli dan Tan-tan yang membawa surat berisi pujian terhadap kaisar karena jasanya untuk agama Buddha.
Keberhasilan Indonesia untuk dapat berdagang dengan Cina telah mwnunjukkan tahap nyata dari perkembangan masyarakat Indonesia. Setelah bangsa Indonesia dapat berdagang langsung dengan Cina, Indonesia dapat mendapatkan kedudukan tersendiri dalam perdagangan Internasional. Kapal-kapal Indonesia melayari jalur-jalur pelayaran perdagangan dari India hingga Cina. Datangnya pedagang Cina di Indonesia juga telah meningkatkan pertumbuhan perdagangan. Hal tersebut mendukung perkembangan kerajaan-kerajaan di Indonesia menjadi kerajaan maritime yang memiliki pengaruh yang besar.
Hubungan dagang ini juga mengakibatkan orang-orang Indonesia dapat sampai ke Cina, dan sebaliknya. Pengaru hubungan Cina dengan Indonesia tidaklah [64]sebesar pengaruh India terhadap Indonesia. Hubungan dengan India telah mengakibatkan perubahan-perubahan dalam ketatanegaraan di sebagian wilayah Indonesia. Selain itu juga mengakibatkan perubahan dalam tata dan susunan masyarakat sebagai akibat dari penyebaran agama Hindu-Buddha. Pengaruh Cina ke Indonesia jauh lebih kecil.
Di bidang asrsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat mempengaruhi orang Betawi ketika membangun rumah. Bagian depan rumah Betawi diberi hiasan pembatas berupa langkan (China: lan-kan, red). Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu dan jendela harus dicat (chat) ulang setiap tahun.
Di dinding tergantung lonceng (lo-ceng). Penghuni rumah tidur di pangkeng (pang-keng) ‘kamar tidur’. Sebelum tidur orang tentunya ingin kongko (kong-kou) atau ‘mengobrol’ terlebih dahulu sambil minum teh (te) dan makan kuaci (koa-ci). Sementara Ta’pang (tah-pang) ‘balai-balai’ atau ‘dipan’ dipakai untuk rebah-rebahan sambil bersantai.
Untuk memasak di dapur ada langseng (lang-sng) yang artinya kurang lebih ‘dandang’, anglo (hang-lou) ‘perapian dengan arang’. Meja bisa dibersihkan dengan topo’ (toh-pou) atau ‘lap meja’, atau pakai kemoceng (ke-mo-cheng) ‘bulu ayam’ untuk menghilangkan debunya. Untuk mengumpulkan sampah yang sudah disapu ada pengki (pun-ki). Sementara di tempat-tempat becek dulu orang suka memakai bakiak (bak-kiah).
Sebelum abad ke-19 pendidikan bagi anak-anak Tinghoa tidak mendapat perhatian pemerintahan jajahan Belanda. Undang-undang tahun 1854, yang memperluas kesempatan belajar bagi penduduk, hanya berlaku untuk orang Indonesia, tetapi kemudian anak-anak Tionghoa diberi kesempatan untuk memasuki sekolah-sekolah Belanda dengan syarat mengerti Bahasa Belanda, bila ada lowongan dan sanggup membayar uang sekolah yang tinggi. Hal ini menyebabkan orang-orang Tionghoa merasa dianak tirikan oleh pemerintah jajahan Belanda.
Pada tahun 1900 orang Tionghoa di Indonesia mendapat pengaruh dari sistem pendidikan di negara Cina yang mengalami modernisasi. Karena itu dengan mendapat dukungan pedagang-pedagang Tionghoa yang tergabung dalam organisasi Siang Hwee di Jakarta didirikan sekolah Tiong Hou Hwee Koan. Sekilah ini didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak Tionghoa, disamping itu agar orang Tionghoa peranakan kembali memperlihatkan adat istiadat.
Pendidikan Tionghoa yang bersifat nasionalis Cina ini, menimbulkan kekaitan pemerintahan penjajahan Belanda, sehingga mulai tahun 1908 sekolah-sekolah Tionghoa Belanda atau Hollands Chenest School (HCS).
Pada abad ke-16 dan ke-17 terjadi eksodus besar-besaran orang Tionghoa ke selatan, yaitu ke wilayah Asia Tenggara termasuk Nusantara. Kejadian itu disebabkan adanya perang saudara dan kemarau berkepanjangan di sana.
Pada saat bersamaan, VOC berkuasa di Batavia. Untuk memperlancar pembangunan, mereka memerlukan banyak tenaga kerja. Karena itu mereka mengambil tenaga kerja asal Tiongkok  yang dinilai ulet dan rajin.
Sejak itu kebudayaan Tionghoa banyak bercampur dengan kebudayaan dari berbagai daerah termasuk dengan budaya Betawi, dan masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya bahasa, nama tempat, arsitektur, kesenian, dan kuliner. Bisa dimaklumi kalau Batavia menjadi kota yang multietnis.
Selain sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda, kota Batavia awalnya berada di sekitaran pelabuhan Sunda Kalapa. Banyak orang dari berbagai suku dan ras datang untuk berdagang, termasuk orang-orang dari daratan Tiongkok.
Dalam kosa kata sehari-hari banyak istilah Tiongkok yang sudah dianggap punyanya orang Betawi. Sebut saja cepek (seratus), engkong (kakek), gua (saya), lu (kamu), cabo ( istri / pelacur), centeng (penjaga malam), toko (tempat bertransaksi), sekoteng (minuman sejenis wedang jahe), cincau (minuman ringan dari sari daun), Cokek ( jenis tarian ) dan bakiak (sandal dari kayu). Sejak lama rupanya orang-orang Betawi dan Tionghoa sudah bersosialisasi, baik sebagai sahabat, relasi bisnis maupun hubungan pembantu-majikan.
Busana tradisional Betawi juga berakulturasi dengan busana orang-orang Tionghoa. Baju koko atau tikim berasal dari dialek Tionghoa tuikim. Begitu pula dengan kebaya encim karena dalam dialek Hokkian encim adalah bibi / tante. [65]Aksesori sanggul sering kali berujud burung hong, yang merupakan hewan mitologi dalam kebudayaan Tiongkok .
Bidang lain yang mendapat pengaruh Tiongkok adalah kesenian, terlihat jelas pada gambang kromong, cokek, dan lenong. Petasan dan kembang api yang tadinya dibakar menjelang Tahun Baru Imlek, menjadi pelengkap setiap hajatan masyarakat Betawi.
Di bidang arsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat. Bagian depan rumah Betawi diberi hiasan pembatas berupa langkan. Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu dan jendela harus dicat (chat). Istilah ubin, lonceng, pangkeng (kamar tidur), kongkow, teh, kuaci, tapang (bermakna balai-balai), langseng, anglo, topo, kemoceng, dan pengki, juga berasal dari dialek Hokkian.

3.      Pengaruh Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Budaya di Indonesia
Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu pembentuk dan bagian integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan Nasional Indonesia sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari budaya leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses asimilasi dengan kebudayaan lokal lainnya.
Satu yang mencolok terjadi segera setelah Peristiwa Mei 1998 adalah munculnya berongsai dan tarian singa dan naga di banyak kota di Indonesia. Mula-mula hanya pada perayaan Tahun Baru Imlek saja tarian itu diperagakan, tetapi selanjutnya tarian barongsai (demikian disebut di Indonesia) dipergakan dibanyak kesempatan, misalnya pada kesempatan pembukaan di mall, peristiwa-peristiwa penting semacam pembukaan pesta olahraga, pawai di jalan protokol dan lainnya.
Dengan kata lain terjadilah boom tarian barongsai, suatu hal yang mengagumkan, karena dalam jangka waktu yang amat panjang (30 tahun), tarian ini dilarang sama sekali dipergakan di tempat umum di semua wilayah Indonesia. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 oleh Presiden Abdurrahman Wahid, tarian barongsai segera hidup lagi dan menjadi atraksi yang memikat di seluruh Indonesia. Saat ini di banyak kota di Indonesia telah muncul banyak kelompok penari liong (naga) dan barongsai, yang berciri profesional bahkan komersional.1 (hal. 184-185 Setelah Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Secara perlahan, pementasan barongsai memang mengalami pergeseran. Kecenderungan terbaru, barongsai muncul sebagai komoditas “jajanan” kaki lima yang permainannya muncul tanpa diundang dan sering disebut barongsai ngamen. Praktik komersialisasi barongsai di mall-mall ditiru oleh  “barongsai mini” untuk menjajakan dirinya dengan mengetuk rumah-rumah dan toko-toko untuk memperoleh angpao ala kadarnya.
Gairah terhadap barongsai ini kemudian ditangkap oleh mereka yang berjiwa wiraswasta, tentu saja. Tak jarang barongsai dibentuk untuk memenuhi permintaan pasar. Dengan demikian, permintaan barongsai telah memasuki dunia komersial. Meski demikian tak semua kelompok barongsai bertujan komersial.2 (hal 197 Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Pengaruh kebudayaan Tionghoa dalam bentuk tarian barongsai tersebut jelas sangat mempengaruhi perkembangan budaya di Indonesia. Kebudayaan Tionghoa menjadi kajian unik yang menambah khasanah keanekaragam budaya bagi Indonesia. Dengan demikian juga mampu menambah pikat ekonomi di Indonesia.
Untuk kesenian, selain Barongsai juga ada wayang potehi. Wayang potehi merupakan salah satu jenis wayang khas Tionghoa yang berasal dari China bagian selatan. Kesenian ini dibawa oleh perantau etnis tionghoa ke berbagai wilayah nusantara pada masa lampau dan telah menjadi salah satu jenis kesenian tradisional indonesia. Cerita yang ditampilkan berasal dari legenda rakyat tiongkok, seperti sampek engthay, sih djienkoei, capsha thaypoo, sungokong, dll.
Selain dari tarian barongsai dan wayang potehi, terlihat dari seni sastra dan buku-buku tentang Kebudayaan Tionghoa juga memberi pengaruh besar bagi perkembangan budaya di Indonesia. Selama lebih dari tiga dasawarsa sejak era 1960-an saat Orde Baru berkuasa, buku-buku bernuansa Tiongkok relatif sulit berkembang, khususnya buku-buku mengenai Tiongkok dalam bahasa Indonesia.
Saat Orde Baru pupus dan era Reformasi bergulir, buku-buku bernuansa Tiongkok atau kelompok etnis Tionghoa itu sedikit demi sedikit membanjiri rak-rak toko buku. Mula-mula sebatas buku tentang ramalan atau feng shui, lama-kelamaan buku-buku dari aneka kategori bermunculan. Hal tersebut tentulah sangat bermanfaat bagi kelompok etnnis Tionghoa, bukan saja hanya bagi kelompok etnis Tionghoa saja tetapi juga bagi setiap orang yang meminati kebudayaan Tiongkok. Ini berlaku baik bagi yang mempelajari sejarah sosial-politik maupun sastranya, juga yang berhubungan dengan strategi berbisnis, dan tidak boleh dilupakan juga yaitu mengenai feng shui. 3 (hal. 164 Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Selain pada tarian dan buku-buku yang mempengaruhi kebudayaan nusantara yaitu juga terlihat dari pakaian. Busana yang memprlihatkan bahwa Kebudayaan Tionghoa mempengaruhi kebudayaan nusantara, terutama busana tradisional Betawi. Busana tradisional kaum pria Betawi, menurut Ridwan Saidi, terdiri dari celana batik, baju tikim warna putih, kain plekat yang disampirkan di bahu, penutup kepala atau ikat batik. Baju tikim itulah yg berasal dari Tionghoa. Pakaian pengantin tradisional Betawi juga demikian, banyak dipengaruhi kebudayaan Tionghoa.
Contoh yang lain juga terlihat dari batik. Batik China adalah jenis batik yang dibuat oleh orang-orang Tionghoa atau peranakan yang pada mulanya menampilkan pola-pola dengan ragan hias satwa mitos China, seperti naga, siang, burung  phoenix (burung hong), kura-kura, kilin (anjing berkepala singa), serta dewa dan  dewi Kong Hu Chu. Ada pula ragam hias yang berasal dari keramik China kuno, serta ragam hias berbentuk mega dengan warna merah atau merah dan biru.
Pada perkembangannya, Batik China menampakkan pola-pola yang lebih beragam, antara lain pola-pola dengan pengaruh ragam hias Batik Keraton seperti yang terlihat pada Batik Dua Negeri dan Tiga Negeri. Daerah perkembangan Batik China meliputi daerah pesisir maupun pedalaman dengan nuansa yang dipengaruhi lingkungan. Daerah tersebut adalah Cirebon, Pekalongan, Lasem, Demak dan Kudus. Lasem terkenal dengan selendang lokcan-nya (burung phoenix) sebagai ragam hias utamanya, sedangkan Demak dan Kudus mempunyai ciri khas dalam isen latar, antara lain "gabah sinawur", "dele kecer" dan "mrutu sewu". Pekalongan sebagai tempat terdapatnya perusahaan-perusahaan Batik China, menghasilkan karya-karya "terbaik" seperti Oey Soe Tjoen, The Tie Siet, Oey Kok Sing dan lain-lain, mempunyai ciri khas produk yang terpengaruh budaya Belanda. 4 (http://putuyulikristina.blogspot.com/2014/10/pengaruh-kebudayaan-china-di-indonesia.html)
Di bidang asrsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat mempengaruhi orang Betawi ketika membangun rumah. Bagian depan rumah Betawi diberi hiasan pembatas berupa langkan (China: lan-kan, red). Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu dan jendela harus dicat (chat) ulang setiap tahun.
Di dinding tergantung lonceng (lo-ceng). Penghuni rumah tidur di pangkeng (pang-keng) ‘kamar tidur’. Sebelum tidur orang tentunya ingin kongko (kong-kou) atau ‘mengobrol’ terlebih dahulu sambil minum teh (te) dan makan kuaci (koa-ci). Sementara Ta’pang (tah-pang) ‘balai-balai’ atau ‘dipan’ dipakai untuk rebah-rebahan sambil bersantai.
Untuk memasak di dapur ada langseng (lang-sng) yang artinya kurang lebih ‘dandang’, anglo (hang-lou) ‘perapian dengan arang’. Meja bisa dibersihkan dengan topo’ (toh-pou) atau ‘lap meja’, atau pakai kemoceng (ke-mo-cheng) ‘bulu ayam’ untuk menghilangkan debunya. Untuk mengumpulkan sampah yang sudah disapu ada pengki (pun-ki). Sementara di tempat-tempat becek dulu orang suka memakai bakiak (bak-kiah).
Kesempatan untuk mempelajari bahasa Mandarin secara lebih luas dan terbuka baru datang setelah terjadi reformasi politik dan sosial pada tahun 1998. Tepatnya setelah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Intruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Seiring dengan keluarnya keputusan presiden itu, bermunculan kursus-kursus bahasa Mandarin di mana-mana. 5 (hal. 210 Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Dalam kosa kata sehari-hari banyak istilah China yang sudah dianggap ‘punyanya’ orang Betawi. Padahal hal tersebut tidak seperti yang disangkakakn. Contohnya saja seperti sebutan bilangan cepek untuk menyebut angka 100, gopek atau 500, seceng atau 1000, atau panggilan engkong yang diartikan sebagai kakek, sebutan Wa yang diserap menjadi Gua atau saya dan Lu yang diartikan kamu.
Kata-kata sebutan itu identik sekali dengan bahsa Betawai. Menurt sejarawan, hal itu karena memang jaman dahulu orang-orang Betawi dan China sudah bersosialisasi, baik sebagai teman, sahabat, relasi bisnis atau hubungan pembantu-majikan.
Bahkan untuk nama-nama warga China atau etnis Tionghoa yang biasanya berdasar pada marga pun juga mengalami berbagai perubahan. Akibat tekanan rezim Orde Baru, banyak dari antara orang Tionghoa telah menanggalkan nama aslinya dan menggunakan nama-nama lokal, meskipun secara diam-diam masih memakainya untuk kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring dengan terjadinya Reformasi, tanpa rasa takut mereka kembali menggunakan nama Tionghoa mereka, meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.
Ditinjau dari segi seni musik, adapun budaya Indonesia yang merupakan pembauran atau gabungan dari budaya Tionghoa adalah orkes gambang kromong salah satunya. Orkes gambang kromong yang semulanya hanya digemari oleh kaum peranakan China atau etnis Tionghoa saja pada waktu abad ke-18, lama kelamaan di gemari pula oleh golongan pribumi, karena berlangsungnya proses pembauran.
Secara fisik unsur China tampak pada alat-alat musik gesek yaitu Tehyan, Kongahyan dan Sukong, sedangkan alat musik unsur pribumi yaitu Gambang, Kromong, Gendang, Krecek dan Gong. Perpaduan kedua unsur kebudayaan ini tampak pula pada perbendaharaan lagu-lagunya, lagu-lagu yang menunjukkan sifat pribumi seperti Jali-jali, Surilang, Lenggang-lenggang kangkung dan sebagainya, terdapat pula lagu-lagu yang jelas bercorak China, baik nama lagu, alur melodi maupun liriknya seperti Kong Jilok, Phe Pantaw, Sipatmo dan sebagainya. Sebutan untuk tangga nadanya pun berasal dari bahasa China yaitu Syang atau Hsyang, Ceh atau Tse, Kong, Oh atau ho, Uh Lio atau Liu dan Suh. Jadi bisa disimpulkan bahwa kedatangan dan keberadaan bangsa Tionghoa di Indonesia membawa banyak pengaruh ke dalam budaya Indonesia.

4.      Bentuk-Bentuk  Kebudayaan Tionghoa di Indonesia.
Dalam kebudayaan Tionghoa berbagai macam atribut sangat identik dengan warna merah. Sejak lama, warna merah melambangkan kebaikan dan kesejahteraan di dalam kebudayaan Tionghoa. Warna merah menunjukkan kegembiraan, semangat yang pada akhirnya akan membawa nasib baik. Warna merah menjadi warna yang kerap digunakan dalam pakaian adat Tionghoa, tempat ibadah yang didominasi dengan warna merah dan segala hal yang berkaitan dengan Tionghoa, contoh kecilnya seperti angpao. Angpao sendiri adalah dialek Hokkian, arti harfiahnya adalah bungkusan/amplop merah. Sebenarnya, tradisi memberikan angpao sendiri bukan hanya monopoli tahun baru Imlek, melainkan di dalam peristiwa apa saja yang melambangkan kegembiraan seperti pernikahan, ulang tahun, masuk rumah baru dan lain-lain, angpao juga akan ditemukan.
Untuk cara berpakaian orang-orang Tionghoa di Indonesia, kebanyakan sama saja seperti orang-orang pribumi. Hanya pada saat hari-hari tertentu saja mereka memakai pakaian adat Tionghoa. Antara tahun 1942 dan 1945, masyarakat Indonesia menyaksikan demam seragam sebagaimana belum pernah terjadi, sebagai akibat rezim militer serta upaya untuk mencari dukungan massa. Dari sini muncul seragam safari kaum birokrat Orde Baru. Namun juga sebaliknya, di kalangan penduduk terjadi kekurangan tekstil yang makin lama makin meningkat. Akibatnya baik warga pribumi ataupun warga keturunan Tionghoa memakai pakaian yang serba kekurangan. Para pegawai ke kantor berpakaian celana pendek yang etrbuat dari bahan karung goni ke kantor. Untuk penggunaan sepatu bagi warga Tionghoa, sama halnya dengan warga pribumi. 6 (hal. 255 Kriminalitas, Modernitas Dan Identitas Dalam Sejarah Indonesia)
Budaya minum teh, minum teh telah menjadi semacam ritual di kalangan masyarakat Tionghoa. Di China, budaya minum teh dikenal sejak 3.000 tahun sebelum Masehi (SM), yaitu pada zaman Kaisar Shen Nung berkuasa. Bahkan, berlanjut di Jepang sejak masa Kamakaru (1192 – 1333) oleh pengikut Zen. Tujuan minum teh, agar mereka mendapatkan kesegaran tubuh selama meditasi yang bisa memakan waktu berjam-jam.
Pada akhirnya, tradisi minum teh menjadi bagian dari upacara ritual Zen. masyarakat Tionghoa sudah meyakini teh dapat menetralisasi kadar lemak dalam darah, setelah mereka mengonsumsi makanan yang mengandung lemak. Mereka juga percaya, minum teh dapat melancarkan buang air seni, menghambat diare, dan sederet kegunaan lainnya.
Selain untuk minuman teh, dalam hal makanan masyarakat Tionghoa di Indonesia juga sangat beragam. Berikut ini adalah jenis-jenis makanan khas Tionghoa yang populer di Indonesia yaitu seperti, Kue bulan atau Tiong Chiu Pia, dasarnya berbentuk bulat, yang melambangkan kebulatan dan keutuhan. Namun seiring perkembangan zaman, bentuk-bentuk lainnya muncul menambah variasi dalam komersialisasi kue bulan. Perkataan Tiong Chiu sendiri berasal dari kata "Tiong" berarti tengah dan "Chiu" berarti musim rontok, jadi boleh dikatakan sebutan Tiong Chiu arti secara harafiahnya berarti pertengahan musim rontok. Namun demikian masyarakat lebih kenal dengan sembahyang Tiong Chiu Pia, walaupun sebenarnya penyebutan ini tidak tepat namun kenyataan dalam kebiasaan masyarakat tetap demikian.
Selain itu juga ada Bakcang, ,akanan dalam bungkusan daun, isinya ketan atau nasi yang ditambah daging dan isi lainnya sesuai selera. Di Tiongkok, bakcang disebut Zongzi. "Duan Wu Jie" adalah hari raya dimana umumnya orang makan bakcang. Pada hari itu dijual bermacam-macam bakcang dan semua warga, baik tua maupun muda, besar atau kecil, semua makan bakcang.
Lalu ada juga Lumpia, memiliki ciri khas pada bahan bakunya, yaitu rebung. Selain rebung dari bambu muda, beberapa bahan yang juga utama adalah udang dan telur, termasuk tepung terigu yang digunakan sebagai pembungkus.
Siomay makanan yang mungkin banyak mengira makanan khas dari Bandung, tapi sebenarnya ini adalah makanan khas Tionghoa. Makanan yang terbuat dari terigu diisi campuran daging, udang dan lain-lain. Terdapat banyak macam isi siomay mulai dari siomay ikan tenggiri, ayam, udang, kepiting, atau campuran daging ayam dan udang. Kulit siomay mirip dengan kulit pangsit.
Tak terlupa juga Bakpao, makanan yang biasanya diisi dengan daging ayam, sayur-sayuran, srikaya manis, coklat, selai kacang kedelai, kacang azuki, kacang hijau,dan sebagainya. Bakpao yang berisi daging ayam dinamakan kehpao. Bakso, daging yang dicincang dan dibentuk menjadi bulat,biasanya daging yang digunakan adalah daging sapi atau ikan. Bakso itu berasal dari bahasa Tionghoa yang terdiri dari 2 kata, "Bak" dan "so", dimana "Bak" artinya daging babi dan "So" itu mie + sup. Tapi kemudian di indonesia sendiri daging babi itu dirubah menjadi daging sapi tetapi tetap menggunakan kata Bak.
Selain itu juga ada mie. Dapat dibuat dari berbagai macam tepung seperti tepung terigu, tepung beras, tepung kanji, tepung kacang hijau dan lain lain. Secara umum mie dapat digolongkan menjadi dua, mie kering dan mie basah. Pada umumnya mie basah adalah mie yang belum dimasak, kandungan airnya cukup tinggi dan tidak tahan lama, jenis mie ini biasanya hanya tahan 1 hari.
Tahu Pong, Tahu yang tengahnya kosong. Tahu ini sebenarnya tahu biasa, seperti tahu-tahu lain yang kita kenal. Bedanya karena proses pembuatan yang sedikit berbeda, tingkat kepadatan akhir yang berbeda menyebabkan bolong. Sewaktu mentah bentuknya juga sama seperti tahu biasa, tetapi setelah digoreng, bagian tengahnya menyusut dan menjadi kopong / kosong.
Kue Keranjang, kue yang terbuat dari tepung ketan dan gula, serta mempunyai tekstur yang kenyal dan lengket. Kue ini merupakan salah satu kue khas atau wajib pada saat Perayaan Tahun Baru Imlek. Kue ini dinamakan kue keranjang karena wadah cetaknya berbentuk keranjang. Kalau dulu hanya dikenal kue keranjang dibungkus daun pisang, maka kemudian, karena alasan praktis dan sulit mendapatkan daun pisang dalam jumlah banyak, digunakan plastik untuk membungkus dodol khas imlek ini. 7 (http://www.tionghoa.net/)
Ritual dari masyarakat Tionghoa yaitu seperti Ceng Beng atau Festival Qingming. Ritual etnis Tionghoa untuk bersembahyang dan jiarah ke kuburan dengan ajaran Hhongkucu. Bagi etnis Tionghoa ini merupakan suatu hari mengingat dan menghormati nenek moyang. Setiap berdoa di depan nenek moyang, menyapu pusaran, menyajikan makanana, the, arak, dupa, kertas sembahyang sebagai persembahan kepada nenek moyang. Secara umum, kepercayaan tradisional Tionghoa mementingkan ritual penghormatan yaitu:
Penghormatan leluhur: Penghormatan kepada nenek moyang merupakan intisari dalam kepercayaan tradisional Tionghoa. Ini dikarenakan pengaruh ajaran Konfusianisme yang mengutamakan bakti kepada orang tua termasuk leluhur jauh. Penghormatan dewa-dewi: Dewa-dewi dalam kepercayaan tradisional Tionghoa tak terhitung jumlahnya, ini tergantung kepada popularitas sang dewa atau dewi. Mayoritas dewa atau dewi yang populer adalah dewa-dewi yang merupakan tokoh sejarah, kemudian dikultuskan sepeninggal mereka karena jasa yang besar bagi masyarakat Tionghoa di zaman mereka hidup. 7 (http://veronicamartha3.blogspot.com/2013/01/makalah-kebudayaan-tionghoa.html)
Untuk kesenian sendiri tentu contohnya tak lepas dari Tarian Barongsai. “Barongsai” yang dikenal dengan wushi merupakan tari tradisional rakyat Tiongkok yang sudah ada sejak abad ke-3 sebelum masehi. Hal ini berhubungan dengan kisah mitologi yang berkembang pada masa Dinasti Tang (618-906). Suatu ketika salah seorang raja bermimpi bertemu dengan makhluk yang menyelamatkannya. Keesokan hari sang raja bertanya kepada salah seorang menterinya dan menceritakan bentuk makhluk yang hadir dalam mimpinya. Menteri mengatakan bahwa makhluk itu adalah singa yang datang dari Barat (India). Raja kemudian memerintahkan agar menteri membuat replika makhluk yang menyelamatkan hidupnya.
Sejak saat itu singa menjadi simbol keberuntungan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Walaupun singa bukan binatang asli Tiongkok, kreasi bentuknya digunakan sebagai hadiah bagi kaisar dari generasi ke generasi. Ragam hias bentuk singa pun tidak terlalu banyak muncul dalam ragam hias Tiongkok tradisional karena ragam ini diperkenalkan oleh pengaruh Buddhaiseme yang masuk ke Tiongkok sebagai simbol pembela kebenaran dan penjaga bangunan suci. 8 (hal. 186-187 Setelah Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Barongsai di Indonesia, kata “barongsai” tidak dikenal dalam bahasa asal permainan ini. Kiranya ada pergeseran dalam hal pengucapan. Christin Bachrun dalam tulisannya, “Barongsai: Singa atau Naga?” menyebutkan bahwa kata “barongsai” bisa sepenuhnya berasal dari bahasa Hokkian, ‘bbu lang say’ dilafalkan “bulansai” oleh kelompok masyarakat berbahasa Hokkian dan terdengar “barongsai” oleh penduduk lokal. 9 (hal. 191 Setelah Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)



BAB III
KESIMPULAN
Kebudayaan tionghoa di Indonesia merupakan hasil dari etnis tionghoa sendiri, perkembangan kebudayaan tersebut sangat tergantung kepada situasi dan kondisi etnis tionghoa pada saat itu dimana seperti kita ketahui bersama pasang surut hubungan etnis tionghoa sebagai pendatang dan penduduk pribumi sebagai penduduk asli indonesia juga sangat berpengaruh. Kebudayaan tionghoa sudah ada di indonesia sejak zaman kolonialisme di Indonesia seperti yang diceritakan di buku Benny G. Setiono yang berjudul “Tionghoa Dalam Pusaran Politik” menceritakan bahwa Jauh sebelum orde baru, diskriminasi dan peminggiran kaum Tionghoa di Indonesia telah terjadi. Bermula sejak penjajah Belanda mencium bau keharmonisan antara penduduk pribumi dengan etnis Tionghoa. Belanda menyebut kedekatan mereka  sebagai "duri." Lewat politik devide et impera, aroma sengit yang berbau rasialis ditebarkan di antara penduduk setempat dengan etnis Tionghoa. Alhasil, hubungan antar penduduk setempat dengan etnis Tionghoa pun menegang dan merenggang. Bahkan sisa-sisanya masih terasa hingga kini. Pasca kemerdekaan RI, tepatnya pada Maret 1963, kerusuhan anti Tionghoa terjadi di Cirebon hingga menjalar ke Bandung. Aksi kerusuhan anti-Tionghoa ini menjalar juga di Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Bogor, dan Sukabumi. Peristiwa 10 Mei di Bandung menyebabkan kerugian materiil 500 toko, ratusan juta rupiah dan puluhan mobil terbakar. Gerakan anti China (Germani) sempat juga menjalar di Purwokerto.
Selain itu perkembangan kebudayaan tionghoa sangat tergantung juga oleh kebijakan-kebijakan atau tokoh-tokoh Indonesia di setiap pemerintahannya. Pada masa orde lama berlangsung perkembangan kebudayaan tionghoa cukup baik pada saat itu karena ada poros Jakarta-Peking. Sedangkan pada masa orde baru, seperti yang tertulis di atas terdapat diskrimatif yang dilakukan oleh pemerintah karena anggapan atau asumsi anti komunis. Perkembangan kebudayaan tionghoa di Indonesia mempunyai dinamika yang panjang sesuai dengan lamanya etnis tionghoa tinggal di Indonesia. Dengan lamanya menetap maka sedikit demi sedikit juga mempengaruhi keadaan sosial,ekonomi dan budaya yang ada di daerah sekitarnya. Seperti yang terkutip di buku tulisan I. Wibowo dan Thung Ju Lan “Gairah terhadap barongsai ini kemudian ditangkap oleh mereka yang berjiwa wiraswasta, tentu saja. Tak jarang barongsai dibentuk untuk memenuhi permintaan pasar. Dengan demikian, permintaan barongsai telah memasuki dunia komersial. Meski demikian tak semua kelompok barongsai bertujan komersial.” 2 (hal 197 Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998) kutipan ini menunjukan bahwa budaya tionghoa sudah mulai di terima oleh masyarakat lokal. Jadi kesimpulannya yaitu jika kita berbicara tentang kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak maka tidak bisa lepas untuk membicarakan tentang keadaan etnis tionghoa. Kebudayaan dan keadaan yang membawa kebudayaan adalah saling berhubungan, maka ketika kita membicarakan Dinamika kebudayaan tionghoa di Indonesia maka kita juga harus membicarakan sejarah etnis tionghoa tersebut.











Sinopsis Buku

Nama               : Siti Rahmawati (3101412079)
Judul buku      : Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa
(Chinese and nation-building in southeast Asia)
Pengarang       : Leo Suryadinata
Penerbit           : Pustaka LP3ES
Tahun terbit     : tahun 1999
Jml Hlm           : 267 hlm. ; 17 cm
            Buku ini secara garis besar membahas tentang perkembangan Etnis Tionghoa dalam pembangunan bangsa di Asia Tenggara. Karena Asia Tenggara terdiri dari negara negara  multietnis. Karena etnisitas mengandung sifat memecah belah, sebagian besar pemerintah negara Asia Tenggara telah memutuskan untuk mengelola masyarakat multietnis melalui sebuah strategi integrasi nasional. Tujuannya untuk menciptakan sebuah bangsa berdasarkan batas negara yang ada.
            Dan disini etnis Tionghoa dalam banga bangsa tidaklah setara dengan minoritas pribumi. Minoritas pribumi untuk mempertahankan kekhususan kebudayaan mereka ditoleransi, sedangkan etnis Tionghoa sering kali diharapkan untuk berasimilasi dengan kebudayaan nasional berdasarkan kebudayaan pribumi.
            Menyusul kebijakan yang dilakukan Cina dan investasi etnis Tionghoa di daratan Cina. Etnis tionghoa mempunyai sejarah panjang dalam mengintegrasikan diri mereka ke dalam populasi Asia Tenggara. Negara negara Asia Tenggara lainnya adalah negara negara bangsa pribumi. Walaupun tidak semua “negara bangsa pribumi” mengharuskan etnis Tionghoa meninggalkan identitas kecinaannya seutuhnya, berbagai syarat dibebankan kepada etnis Tionghoa yang ingin diterima sebagai anggota bangsa bangsa baru. Dalam hubungan ini beberapa negara mengharuskan etnis Tionghoa berbaur dengan populasi pribumi, sedangkan negara lain mengharuskan etnis Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan bahasa populasi pribumi.
            Setidaknya ada tiga jenis kebijakan pemerintah terhadap etnis Tionghoa di negara negara Asia Tenggara. Pertama adalah kebijakan asimilasi sebagaimana diterapkan oleh Indonesia, Filipina, Thailand dan mungkin Vietnam. Tujuannya yaitu untuk mengurangi karakteristik etnis minoritas Tionghoa sehingga mereka dapat berasimilasi dengan penduduk pribumi. Kedua adalah akomodasi yang digunakan oleh Malaysia dan Brunnei Darussalam. Karena keduanya adalah negara Islam, maka kedua negara mentolerir agama dan budaya Cina, tetapi tetap mengharuskan etnis Tionghoa mempelajari bahasa Melayu dan mengidentifikasi diri mereka dengan kebijakan penggunaan bahasa Melayu. Ketiga yaitu pluralisme budaya sebagaimana dijabarkan oleh Singapura. Karena komposisi etnis Singapura dan lokasi geografis khusus dan pengalaman historis, Singapura menerapkan pluralisme budaya sejak awal. Kebijakan bahasa berkembang sesuai dengan perubahan situasi politik, tetapi bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk berbagai kelompok etnis tetap dipertahankan.









Nama   : Aminatul Fitriah
Nim     : 3101412083

  1. Identitas Buku
Judul buku                  :  Negara dan Etnis Tionghoa
                                       2002
Penulis                         :  Leo Suryadinata, editor
Penerbit                       : Pustaka LP3ES Indonesia, 2002
Redaksi                       : Kerja sama dengan Center for Political Studies (CPS)
Sampul                        : Putri S dan Yahya S
ISBN                           : 979-3330-29-5
Cetakan Pertama         : November 2002

  1. Isi Buku

Keadaan politik Tionghoa di negara-negara Asia Tenggara terkait dengan konsep bangsa dan kebijakan pemerintahan tempat mereka berada. Tak terkecuali di Indonesia Dinamika keadaan mereka di negeri ini secara tak langsung merefleksikan watak penguasa pada masanya. Setidaknya sejak masa demokrasi liberal hingga pasca Orde Baru ini. Karena itu, tidaklah mengherankan bila eksistensi mereka terkesan “terombang-ambing”. Entah kapan keadaan ekonomi seperti ini akan selesai merupakan hal yang diperlukan, selain mereka sendirilah yang harus aktif memperjuangkan nasibnya, termasuk misalnya mengubah konsep bangsa Indonesia agar menjadi bagian integral di dalamnya serta mau bekerja sama dengan pribumi. Bagaimanapun sesungguhnya etnis Tionghoa bisa memberikan masukan berarti kepada pemerintah.
Stratifikasi sosial. Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada perbedaan antara lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan golongan orang kaya, Namun perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena golongan buruh juga ini tidak menyadari akan kedudukannya, demikian juga sebaliknya. Hal ini disebabkan karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan antara si buruh dan si majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya memang merupakan perusahaan yang dikerjakan oleh suatu kelompok kekerabatan dan kadang-kadang merupakan usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu di negara Cina dulu sebelum ke Indonesia.
Masalah tionghoa di Indonesia memang rumit. Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan dengan masalah indentitas politik yakni, kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda dan kebangsaan Indonesia. Kemudian masalah ini juga mengandung dimensi budaya dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan kalangan Tionghoa perantauan, beberapa dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan kalangan Tionghoa Indonesia atau peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang ingin dipandang sebagai sepenuhnya orang Indonesia, yakni diserap kedalam masyarakat Indonesia (termasuk pindah agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua pandangan ini berakhir bersaing satu sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain dari masalah identitas, hubungan kalangan Tionghoa Indonesia dengan kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok, juga menjadi masalah. Masyarakat Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama ingin memelihara ikatan politik maupun budaya dengan Tiongkok; kedua berharap hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan politik; dan yang terakhir memutuskan ikatan baik budaya maupun politik Tiongkok. Pandangan kedua dan ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.[66]
Posisi Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan pribumi Indonesia merupakan satu masalah lagi. Masyarakat pribumi Indonesia memandang kalangan Tionghoa mendominasi ekonomi Indonesia, tetapi kalangan Tionghoa menilai status ekonomi mereka dengan cara yang agak berbeda. Sementara banyak tokoh kalangan di Indonesia kuat dalam perdagangan, perbankan, dan manufaktor, mereka tidak sadar bahwa mereka mendominasi ekonomi Indonesia. Karena mengakui adanya penumpangan antara kalangan Tionghoa dengan masa Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi” yang semuanya menolak diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah ekonomi.




















Nama   : Aminatul Fitriah (Buku 2)
Nim     : 3101412083

  1. Identitas Buku
Judul buku                   :  Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia
                                       1900-2002
Penulis                         :  Leo Suryadinata, editor
Penerbit                       : Pustaka LP3ES Indonesia, anggota Ikapi
Redaksi                                    : Kerja sama ISAI-Haeta Mitra
Desain Buku                : Yahya S
Sampul                        : Yahya S
ISBN                            : 979-3330-29-5
Cetakan Pertama          : Mei 2005

  1. Isi Buku
Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia
Masalah tionghoa di Indonesia memang rumit. Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan dengan masalah indentitas politik yakni, kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda dan kebangsaan Indonesia. Kemudian masalah ini juga mengandung dimensi budaya dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan kalangan Tionghoa perantauan, beberapa dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan kalangan Tionghoa Indonesia atau peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang ingin dipandang sebagai sepenuhnya orang Indonesia, yakni diserap kedalam masyarakat Indonesia (termasuk pindah agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua pandangan ini berakhir bersaing satu sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain dari masalah identitas, hubungan kalangan Tionghoa Indonesia dengan kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok, juga menjadi masalah. Masyarakat Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama ingin memelihara ikatan politik maupun budaya dengan Tiongkok; kedua berharap hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan politik; dan yang terakhir memutuskan ikatan baik budaya maupun politik Tiongkok. Pandangan kedua dan ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.
Posisi Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan pribumi Indonesia merupakan satu masalah lagi. Masyarakat pribumi Indonesia memandang kalangan Tionghoa mendominasi ekonomi Indonesia, tetapi kalangan Tionghoa menilai status ekonomi mereka dengan cara yang agak berbeda. Sementara banyak tokoh kalangan di Indonesia kuat dalam perdagangan, perbankan, dan manufaktor, mereka tidak sadar bahwa mereka mendominasi ekonomi Indonesia. Karena mengakui adanya penumpangan antara kalangan Tionghoa dengan masa Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi” yang semuanya menolak diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah ekonomi.
Para tokoh Tionghoa Indonesia tidak sependapat dalam mengusulkan solusi terhadap masal-masalah ini. Kelompok yang satu mengusulkan integrasi politik dan pembauran politik, sementara kelpmpok lain mengusulkan pembauran politik total sebagai jawaban. Ada juga kelompok yang berupaya mengangungkan identitas etnis Tionghoa. Selain itu masih ada kelompok yang menganjurkan agar orang Tionghoa memeluk agama Islam. Namun, semua saran tersebut memiliki kelemahan, karena semua pandangan itu tidak mendasarkan kemajemukan minoritas Tionghoa dan kerumitan sistem internasional dan nasional indonesia. Karena itu masalah etnis minoritas Tionghoa sangat rumit. Ini adalah bagian dari masalh kemanusiaan lebih besar dalam dunia moderen yang perlu didekati dengan penalaran bukan secara emosional.
Aktivitas manusia selalu menuju pada nilai-nilai. Manusia selalu akan menuju pada nilai-nilai, bersatu dengan nya, dengan demikian memiliki nilai-nilai terasebut. Menjadi suatu bangsa berati besmasam-sama menghayati nilai-nilai budaya bangsa tersebut. Kebudayaan adalah sebuah persoalan kompleks sehingga hampir tidak mungkin dihayati bila si individu tidak terlibat dalam sejarah, tradisi dan cara berfikir bangsa tersebut. Artinya menghayati kebudayaan tidak mungkin dilingkungi juga oleh kondisi-kondisi fisik.  Seorang kulit putih yang lahir dan samapai tuanya tinggal di Indonesia tidak mungkin menghayati kebudayaan Indonesia seperti orang Indonesia yang menghayatinya.
Kita adalah generasi yang kurang beruntung, karena oarang tua kita tidak menjadikan kita orang Indonesia. Tapi Bung Karno adalah orang yang sungguh mengerti akan perasaan golongan ini. Beliau menyatakan bahwa Bhineka adalah das Sein (kenyataan). Tunggal Ika adalah das Sollen (seharusnya). Golongan peranaka diakuinya sebagai suatu kekayaan yang ada, bahkan beliau menyamakannya dengan suku, suatu hal yang sebetulnya berlebih-lebihan. Atas kebaikan ini hendaklah kita tidak tidak salah interpetensi dan menjadi manja samapi melupakan “das sollen” tersebut “das sein” adalah dalam suatu proses melaksanakan “das sollen”. Bahkan perkawinan antar suku dianjurkan oleh beliau, sedangkan kita tahu bahwa bila suku-suku asli itu bertahan diri sebagai suku saja, mereka telah menjadi bangsa Indonesia. Artinya, betapa besar sentimen kesukuan/keadaerahannya. Orang suku Jawa atau Minang misalnya, ia takan terlepas dari rasa kesatuan Berbangsa Indonesia. Golongan Tionghoa adalah golongan yang jauh lebih “tidak indonesia” daripada suku manapun di Indonesia ini. Sebab dia tidak punya hak historis atas suatu daerah tertentu di Indonesia, karena merupakan keturunan mendatang.
Stratifikasi sosial. Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada perbedaan antara lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan golongan orang kaya, Namun perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena golongan buruh juga ini tidak menyadari akan kedudukannya, demikian juga sebaliknya. Hal ini disebabkan karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan antara si buruh dan si majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya memang merupakan perusahaan yang dikerjakan oleh suatu kelompok kekerabatan dan kadang-kadang merupakan usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu di negara Cina dulu sebelum ke Indonesia.

               


















Nama               : Intan Wahyuningsih 3101412077
Buku               : Setelah Air Mata Kering, Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998
Editor              : I. Wibowo dan Thung Ju Lan
Penerbit           : Kompas
Tahun              : 2010
Halaman          : x+250 hlm

SETELAH AIR MATA KERING
Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998

Kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 dapat dikatakan sebuah tonggak sejarah paling buruk dalam kehadiran orang Tionghoa di Indonesia. Peristiwa itu brutal, kejam, berdarah, dan tak berperikemanusiaan. Sepuluh tahun kemudian beberapa orang berkumpul untuk merenungkan peristiwa itu dan melihat apa-apa saja yang telah dicapai ‘Setelah Air Mata Kita Kering’. Buku ini merupakan kumpulan tulisan mengenai kondisi kelompok masyarakat Tionghoa di Indonesia setelah reformasi yang terjadi pada tahun 1988. Beberapa artikel terlihat cukup menarik, meskipun ada juga artikel yang topik pembahasannya terlalu spesifik dan malah panjang lebar, misalnya artikel yang membahas tentang agama Buddha di Indonesia yang dalam perkembangannya menjadi berbeda dengan agama Buddha di negara lain.
Topik pembahasan lainnya, seperti perkembangan media (koran) dan menjamurnya kursus Bahasa Mandarin juga merupakan topik yang unik, meskipun sebetulnya kurang menggambarkan kondisi masyarakat Tionghoa. Sebagai buku terbaru yang membahas kondisi etnis Tionghoa di Indonesia, buku ini bisa dijadikan bacaan yang menarik. Topik (wajib) tentang lenyapnya Tionghoa totok dan lahirnya generasi Tionghoa peranakan juga dibahas dengan cukup lengkap di buku ini.
Pembahasan tentang rendahnya antusiasme Tionghoa generasi muda terhadap organisasi Tionghoa ini cukup menarik, karena ternyata generasi muda ini baru tertarik untuk bergabung dengan organisasi Tionghoa setelah ada gerakan wirausahawan Tionghoa muda (sejenis Young Entrepreneurs Council). Generasi yang berbeda rupanya bergerak dengan insentif dan tujuan yang berbeda. Seperti buku tentang pembahasan etnis Tionghoa yang lainnya, salah satu kontributor artikel dalam buku ini adalah Leo Suryadinata, yang banyak dikenal sebagai penulis berbagai buku yang membahas peran dan kondisi etnis Tionghoa di Indonesia sejak awal Orde Baru berdiri.

















SINOPSIS BUKU SOEKARNO DAN CINA
Oleh Mifta Ulzanah

Penulis             :  Nurani Suyomukti
Editor              :  Meita
Proofreder       :  NurHid
Desain Cover  :  TriAT
Desain Isi        :  Leelo Legowo
Penerbit           :  GARASI, 2012



SOEKARNO DAN CINA

Soekarno dan Tionghoa di Era Demokrasi Terpimpin
Pada 14 Mei 1956, penguasa perang Jawa Barat mengeluarkan peraturan yang melarang orang Tionghoa asing berdagang di desa-desa. Peraturan inilah yang kemudian mendorong munculnya PP No.10 Tahun 1959. Isinya adalah melarang orang Tionghoa berdagag di wilayah pedesaan. Dengan peraturan ini, peran dan hak ekonomi etnis Cina dibatasi, Aturan ini juga mewajibkan pedagang Tionghoa di pedesaan dan kecamatan mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Mereka diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960.
Diskriminasi juga terjadi ketika dikeluarkannya UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 karena posisi Tionghoa dibedakan dengan warga negara lain di negeri ini. Pembedaan itu, misalnya, bisa dilihat dari kewajiban untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat ini adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemilikknya adalah warga negara Republik Indonesia. SBKRI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah, meninggal dunia, dll. SBKRI ini melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia. Pada dekade 1960-an, guna mendapatkan
SBKRI warga Tionghoa harus maju ke pengadilan sambil menyatakan sumpah setia kepada NKRI.
Sebenarnya, pemerintahan Presiden Soekarno berusaha mengakomodasi kepentingan Tionghoa, terutama di era Demokrasi Terpimpin, akan tetapi keberadaan masyarakat Tionghoa di Indonesia dan dinamika munculnya sikap anti-Tionghoa dari masyarakat harus dilihat dalam kaitannya dengan situasi politik yang ada. Dan pada akhirnya dalam kebijakan tersebut juga mempengaruhi aspek Sosial, Politik, Ekonomi dan Budaya etnis Tionghoa di Indonesia.




















Description: I:\Foto\Foto0023.jpg
Nama               : Riwan Sutandi 3101412084
Judul  Buku     : NEGARA DAN ETNIS TIONGHOA KASUS INDONESIA
Pengarang        : Leo Suryadinata
Tebal buku      : vii-295 hlm ; 23cm
Tahun terbit    : 2002
Percetakan      : Pustaka LP3ES Indonesia
NEGARA DAN ETNIS TIONGHOA KASUS INDONESIA

Buku ini berisi mengenai masalah etnis Tionghoa yang ada di Indonesia dan perkembangannya dari Jaman kolonialisme sampai dengan era reformasi. Buku ini menggambarkan tentang  perjalanan etnis Tionghoa dari segi ekonomi, politik dan kebudayaan dalam konsep nasional. Dalam buku ini juga membahas tentang etnis Tionghoa di Asia Tenggara, yang mengkaji berbagai Konsep nation atau bangsa yang dianut Negara serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini, bisa dilihat bahwa banyak Negara memiliki Konsep bangsa yang sempit, sering menimbulkan masalah terhadap etnis Tionghoa. Terbaur atau tidaknya etnis Tionghoa di Asia Tenggara sebagian tergantung pada Konsep bangsa yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia , pada zaman Soeharto, menganut konsep bangsa sangat ketat dan sempit menyebabkan sukarnya etnis Tionghoa menjadi bagian integral “bangsa Indonesia”.
Etnis tionghoa di Indonesia bukan merupakan suatu kelompok yang homogeny. Dari latar kebudayaan dan sejarah, penduduk Tionghoa di Indonesia bisa dibagi atas beberapa kelompok antaralain. Kelompok yang paling umum ialah kaum peranakan yang kebudayaanya sudah mengindonesia dan kaum totok yang masih lekat ketionghoanya. Kelompok etnis Tionghoa ini juga memiliki pikiran politik yang berlainan. Namun yang paling mempengaruhi pikiran politik Tionghoa adalah kebijakan Negara zaman  kolonial, karena dasar politiknya berdasarkan ras, maka pikiran politik Tionghoa berdasarkan ras. Setelah Indonesia merdeka, karena adanya aliran asimilatif mulai menonjol, bahkan dominan, pikiran politik masyarakat Tionghoa  mengarah kesana. Dengan timbulnya demokratisasi, pikiran politik etnis Tionghoa pun mulai beraneka ragam. Kebijakan negara kolonial Belanda dan negara Republik Indonesia terhadap etnis Tionghoa. Dalam hal ini yang tampak adalah negara kolonial mengambil “ras” (race) sebagai ideologi negara dan memisahkan etnis Tionghoa dan “ras” yang lain, terutama ras pribumi yang merupakan tulang pungung negara kolonial. Terintegrasinya berbagai suku bangsa dan ras akan membahayakan pemerintahan kolonial. Namun setelah Indonesia merdeka , struktur masyarakat belum beragam dan cara berpikir para pemimpin Indonesia tetap berdasarkan pembedaan perbedaan ras dan keturunan. Meskipun sistem politik Republik Indonesia berbeda dari masa ke masa, tetapi kebijakan asimilasi merupakan suatu arus yang paling kuat. Kebijakan ini baru ditinjau kembali setelah orde baru tumbang.
Hal yang menarik pada zaman Orde Baru adalah rezim ini dikuasai oleh kaum militer yang dipimpin oleh mantan Jenderal Soeharto. Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia yaitu negara telah mengambil suatu  kebijakan terhadap suatu etnis minoritas yang dianggap berbahaya dan menggantikan “Tionghoa” menjadi “Cina”. Menurut Gordon Allport . name calling atau memangil orang dengan nama yang tidak senonoh adalah semacam manifestasi prasangka (prejudice) yang mendalam. Namun dalam hal ini politik memainkan peranan penting. Istilah Tionghoa dan Cina dalam perkembangan sejarah Indonesia, termasuk perkembangan sejarah Indonesia, termasuk perkembanganya yang terbaru. Ini adalah sebuah contoh betapa kuatnya pengaruh kebijakan Negara terhadap masyarakat mayoritas dan minoritas. Meskipun orang Tionghoa dianggap sebagai minoritas pedagang, dan banyak kapitalis atau konglomerat di Indonesia adalah etnis Tionghoa, namun jumlah konglomerat Tionghoa sedikit. Mereka merupakan elite ekonomi Tionghoa, bukan rakyat kecil. Munculnya elite ekonomi Tionghoa sebelum Perang Dunia Kedua hingga pascaperang. Dari munculnya Kapitan sampai lahirnya Cukong/Konglomerat. Kebijakaan Orde Barulah yang bertanggung jawab dalam hal memperkuat posisi etnis Tionghoa di bidang ekonomi, terutama membesarnya jumlah pedagang Tionghoa. Walaupun Rezim Orde Baru berusaha memaksakan etnis Tionghoa berasimilasi, namun Negara authoritarian juga memberlakukan kebijakan yang anti-asimilasi. Disamping itu, ideology pancasila menjamin kebebasan beragama, salah satu hak asasi manusia. Etnis Tionghoa rupanya bisa berlindung di belakang agama ini. tetapi pemerintah Orde Baru berusaha untuk tidak mengakui agama Konghucu supaya mereka mengambil salah satu agama yang bukan Tionghoa. Perkembangan agama Konghucu di bumi Garuda sejak munculnya hingga hari ini. Transformasi Konghucuisme di Indonesia menjadi sebuah agama Indonesia merupakan perkembangan yang unik sekali dan patut dikaji lebih lanjut. Etnis Tionghoa memainkan peranan penting dalam bidang ekonomi di Asia Tenggara pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Karena itulah muncul mitos yang mengatakan bahwa orang Tionghoa sejak lahir sudah pandai berdagang. Dan ada yang mengatakan bahwa kekuatan Konghucuismelah yang membuat orang Tionghoa sukses. Etika konghucuisme dan hubunganya dengan keadaan ekonomi etnis Tionghoa di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Keberhasilan etnis Tionghoa dalam bidang ekonomi sangat kompleks dan perkembangan kapitalisme serta kebijakan Negara juga harus dipertimbangkan. Dilihat dari sejarahnya, orang Tionghoa hanya ditonjolkan sebagai mahluk ekonomi, sehingga orang lupa bahwa minoritas ini juga memiliki kesustraanya, kesustraan mereka terbagi atas dua jenis, sastra peranakan yang ditulis dalam bahasa Melayu/Indonesia dan sastra totok ditulis dalam bahasa Tionghoa.
Kelebihan Buku
Menurut saya, buku karangan Leo Suryadinata ini berisi data-data yang memberikan sebuah gambaran umum mengenai kondisi masyarakat Tionghoa kontemporer dari zaman kolonial hingga orde baru. Tidak hanya terbatas pada etnis Tionghoa yang berada di perkotaan,  namun juga keturunan Tionghoa yang berada di pinggiran, misalnya saja mereka yang disebut dengan Cinta Benteng yang bermukim di Tangerang, Banten.
Kelemahan Buku
Menurut saya kekurangan dalam buku ini tidak ada, hanya saja apa yang di bahas di dalam buku ini hanya kehidupan orang Tionghoa yang bagus-bagus saja, tidak dibahas kehidupan miskin orang-orang tionghoa yang ada di Indonesia secara detail dimulai dari latar belakang sampai dampaknya.








Nama: Riwan Sutandi 3101412084 (Buku 2)
Judul : Tionghoa Dalam Pusaran Politik
Penulis : Benny G. Setiono
Kategori : Nonfiksi—sejarah, politik
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 1.166 halaman (BW, hardcover)
ISBN : 979-799-052-4

Di dalam buku ini diceritakan bahwa Jauh sebelum orde baru, diskriminasi dan peminggiran kaum Tionghoa di Indonesia telah terjadi. Bermula sejak penjajah Belanda mencium bau keharmonisan antara penduduk pribumi dengan etnis Tionghoa. Belanda menyebut kedekatan mereka  sebagai "duri." Lewat politik devide et impera, aroma sengit yang berbau rasialis ditebarkan di antara penduduk setempat dengan etnis Tionghoa. Alhasil, hubungan antar penduduk setempat dengan etnis Tionghoa pun menegang dan merenggang. Bahkan sisa-sisanya masih terasa hingga kini. Pasca kemerdekaan RI, tepatnya pada Maret 1963, kerusuhan anti Tionghoa terjadi di Cirebon hingga menjalar ke Bandung. Aksi kerusuhan anti-Tionghoa ini menjalar juga di Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Bogor, dan Sukabumi. Peristiwa 10 Mei di Bandung menyebabkan kerugian materiil 500 toko, ratusan juta rupiah dan puluhan mobil terbakar. Gerakan anti China (Germani) sempat juga menjalar di Purwokerto.
Buku ini juga menceritakan di masa Orde Baru, pola-pola diskriminatif pun masih pekat terasa. Namun setalah dikeluarkannya Keppres No:6/2000 tentang pencabutan Inpres No:14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, etnis Tionghoa bisa bernapas lega. Keppres ini membuka lebar ruang kebebasan etnis Tionghoa untuk merayakan upacara keagamaan dan adat istiadat seperti Imlek, Capgomeh, dan sebagainya.
Politik rasial yang dirawat di beberapa zaman ini coba diceritakan ulang oleh Benny G. Setiono dalam bukunya Tionghoa dalam Pusaran Politik. Fakta sejarah dan politik yang berasal dari beragam peristiwa sejak kehadiran etnis Tionghoa hingga aksi-aksi kerusuhan yang berbau rasialis menjelang lengser Soeharto dijahit secara runut dalam buku ini.

Dalam buku setebal 1142 halaman ini, Benny menguraikan sisi lain yang belum terungkap soal etnis Tionghoa. Tentang pemberitaan etnis Tionghoa yang tidak berimbang-- seperti halnya G30S/PKI--serta tentang kontribusi etnis Tionghoa pada Indonesia. Benny G. Setiono adalah peraih Weirtheim Award tahun 2008. Weirtheim Award diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi terhadap usaha Emansipasi Nasion Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya. Hasil studi dan analisisnya yang terpenting kini diterbitkan kembali oleh TransMedia Pustaka berjudul TIONGHOA DALAM PUSARAN POLITIK. Sebuah buku yang mengungkap fakta sejarah tersembunyi orang Tionghoa di Indonesia.
Buku ini juga menceritakan nasib orang Tionghoa dalam berbagai perubahan besar politik di negeri ini. Tak banyak orang yang memotret setiap kejadian penting yang sebelumnya selalu meletakkan kembali orang Tionghoa Indonesia  dalam kegamanan. Dalam setiap pergolakan politik, isyu anti-Tionghoa  selalu jadi bahan politisasi dan ujungnya adalah terjadinya proses “pen-Cina-an” kembali orang Tionghoa.  Buku ini kaya akan informasi. Termasuk informasi yang selama ini disembunyikan  oleh rezim Orde Baru. Politik kesengajaan yang di kemudian hari menggiring orang Tionghoa untuk dinamai sebagai ‘binatang ekonomi’.



Nama               : prita wulandari 3101412059
Identitas buku
Judul buku      : negara dan etnis tionghoa
Penulis             : leo suryadinata
Penerbit           : pustaka lp3es indonesia
Tahun terbit     : 2002
Tebal buku      : 295 hal
            Buku ini pada bab pertama membahas mengenai etnis tionghoa di Asia Tenggara, yang menkaji berbagai konsep nation bangsa yang dianut negara serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini bisa dilihat bahwa banyak negara memiliki konsep bangsa yang sempit, serta menimbulkan masalah terhadap etnis Tionghoa. Indonesia, yang hingga zaman Soeharto, menganut konsep bangsa yang sangat ketat dan sempit menyebabkan sukarnya etnis Tionghoa menjadi bagian integral “bangsa Indonesia”.
            Pada bab kedua mambahas mengenai pemikiran politik dari etnis Tionghoa yang berlainan. Yang paling mempengaruhi pikiran politik Tionghoa yaitu kebijakan negara. Zaman negara kolonial, karena dasar politiknya berdasarkan ras, maka pikiran politik etnis Tionghoa berkisar pada ras. Begitu juga pada masa Indonesia merdeka, karena aliran asimilatif mulai menonjol, bahkan dominan, pikiran politik Tionghoa juga mengarah kesana. Namun perbedaan politik tidak pernah lenyap. Dengan timbulnya demokratisasi, pikiran politik etnis Tionghoa pun mulai beraneka ragam.
            Bab ketiga membahas kebijakan negara kolonial Belanda dan negara Republik Indonesia terhadap etnis Tionghoa. Sistem politik Indonesia berbeda dari masa ke masa, tetapi kebijakan asimilatif merupakan suatu arus yang paling kuat. Kebijakan ini baru ditinjau kembali setelah Orde Baru tumbang. Mengenai orde Baru, yang menarik adalah bahwa rezim ini dikuasai oleh kaum militer yang dipimpin oleh mantan Jenderal Soeharto. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, negara telah mengambil kebijakan terhadap suatu etnis minoritas yang dianggap berbahaya dan menggatikan sebutannya “Tionghoa” menjadi “Cina”.  Kemudian pada bab keempat membahas pemakaian istilah “Tionghoa” dan “Cina” dalam perkembangan sejarah Indonesia, termasuk perkembangannya yang terbaru. Ini adalah sebuah contoh betapa kuatnya pengaruh kebijakan negara terhadap masyarakat mayoritas dan minoritas.
            Bab ke 5 membahas sejarah munculnya elite ekonomi dari sebelum hingga pasca perang. Kebijakan Orde Baru yang bertanggung jawab dalam al memperkuat posisi etnis Tionghoa dibidang ekonomi. Serta bab yang terakhir yaitu membahas sejarah perkembangan agama Konghuchu di Indonesia. Transformasi 















Nama               : Syaiful Yuhdi 3101412074
Judul Buku     : Bapak Tionghoa Indonesia
Penulis            : MN Ibad dan Akhmad Fikri AF
Penerbit         : LKIS, Yogyakarta
Cetakan          : I, 2012
Tebal              : x + 170 hal.
            Sudah lebih dari dua tahun KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) wafat, namun karya-karya yang membahasnya masih terus bermunculan. Gus Dur-dalam bahasa Ulil Abshar Abdalla-merupakan "teks yang seksi". Kiprah dan kebijakan Gus Dur semasa hidupnya banyak memberi inspirasi bagi warga lintas etnis, agama dan golongan. Dari sudut pandang itulah, buku "Bapak Tionghoa Indonesia" ini ditulis. Buku anggitan MN Ibad dan Akhmad Fikri AF ini secara spesifik menelaah pikiran dan kebijakan Gus Dur dalam relasinya dengan etnis Tionghoa.
            Kiprah Gus Dur sangat dirasakan oleh warga Tionghoa di Indonesia. Ketika menjabat sebagai presiden, Gus Dur mengeluarkan PP. No 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres no. 14 tahun 1967. Kebijakan Gus Dur membuka kran kebebasan budaya dan agama bagi masyarakat Tionghoa Indonesia, yang sebelumnya terkekang oleh represi penguasa Orde Baru. Peran Gus Dur ini mengembalikan eksistensi warga Tionghoa di Indonesia. Tradisi, kepercayaan, dan pandangan hidup warga Tionghoa di Indonesia kembali terangkat. Kebijakan Gus Dur ini menjadi bagian dari politik identitas, untuk mencipta harmoni keindonesiaan.
Bapak Tionghoa
          Atas sumbangsih Gus Dur, pada 10 Maret 2004, kelompok keturunan Tionghoa di Semarang, klenteng Tay Kek Sie mengangkat dan menahbiskan mantan presiden RI tersebut sebagai "Bapak Tionghoa Indonesia". Secara garis besar, alasan penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, dapat diteropong dari empat sudut pandang; perjuangan Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa, keteladanan Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan Tionghoa, serta sisi pelengkap yang masih berupa kontroversi, yaitu pengakuan Gus Dur sebagai keturunan Tionghoa, dari marga Tan.
            Penahbisan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memang menjadi perdebatan, ada yang mendukung, namun juga ada yang mencibir bahwa Gus Dur hanya mencari popularitas. Apalagi, jejaring komunitas dan ekonomi Tionghoa menjadi sangat penting di Indonesia, khususnya sebagai pendukung politik. Pendapat yang terakhir ini dapat dipatahkan, sebab pada kenyataannya, Gus Dur tak hanya memihak pada kelompok Tionghoa semata. Namun, secara luas berpihak pada kaum lemah (mustadh'afin) dan pihak-pihak yang selama ini mengalami perlakuan marginal, lintas budaya dan agama. Jika ditelusuri lebih detail, Gus Dur sebenarnya mendasarkan keyakinan perjuangan untuk membantu warga yang lemah dan margnial, bersumber pada keyakinan teologis.
Humanisme universal
          Pandangan Gus Dur dalam mendasari nilai universalismenya, yang membuat berbeda dengan para pemikir dan pemimpin umat Islam kebanyakan adalah dalam memahami ayat, "udkhuluha fi as-silmi kaffah" (QS al-Baqarah [2:208]). Berbeda dengan tokoh lain yang menganggap as-silmi sebagai "Islam", Gus Dur dalam hal ini memandang as-silmi kaffah sebagai kedamaian secara penuh, yang membawa pada keberadaan universal dan tidak perlu diterjemahkan pada sistem-sistem tertentu, termasuk kepada Islam. Karena ayat tersebut mengajak kepada kedamaian umat manusia.
          Lebih lanjut, Gus Dur (dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita, 2006: 4) dalam memandang keislaman lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar untuk menjadi ‘muslim yang baik'. Sebagaimana diajarkan dalam ayat-ayat al-Qur'an bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi muslim yang baik: yaitu menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh, menolong mereka yang memerlukan pertolongan (sanak saudara, anak yatim, kaum miskin), menegakkan profesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan.
          Dari perspektif inilah, keberpihakan Gus Dur pada warga Tionghoa dapat dicari raison d'etre-nya. Buku "Bapak Tionghoa Indonesia" ini penting sebagai referensi yang mengulas relasi Gus Dur dengan warga Tionghoa, bahkan secara luas membuka kajian tentang relasi pesantren dan Islam dengan etnis Tionghoa. Namun, ada beberapa kesalahan kecil, yang menandaskan buku ini terbit tergesa, semisal salah ketik di beberapa halaman (semisal hal. 111, 117), tak menyebutkan sumber, dan mengulang keterangan. Namun, beberapa kesalahan itu tak mengurangi bobot buku ini. Buku ini menjadi referensi penting lintas pembaca.













Daftar Pustaka

Suryadinata, Leo.2002.Negara dan Etnis Tionghoa. Jakarta.Pustaka LP3ES.
Suryadinata, Leo.1999. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa. Jakarta. Pustaka LP3ES.
Nurani, Soyomukti. 2012. “Soekarno dan Cina”. Jogjakarta : Garasi
Ririn Darini. Kebijakan Negara Dan Sentimen Anti-Cina: Perspektif Historis.Artikle. (online)
Vinia ardisari.vita.2005. “Politik Pemerintah Indonesia Terhadap Etnis Tionghoa di Kudus Pasca             G.30             S/PKI (1965-1998)”. Program Studi Ilmu Sejarah Jurusan Sejarah Fakultas Imu     Sosial   Universitas             Negeri Semarang.
Suryadinata, Leo. 1984. “Dilemma Minoritas Tionghoa” . Jakarta : Grafiti Pers.
Kakarisah. 2015. Perkembangan Etnis Tionghoa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa . Jakarata.

Wibowo, I dan Thung Ju Lan.2010. Setelah Air Mata Kering, Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998.Jakarta.Kompas.
Ibad, MN dan Akhmad Fikri AF. 2012. Bapak Tionghoa Indonesia. Yogyakarta. LKIS Yogyakarta.
Setiono,  G.B. Tionghoa  Dalam Pusaran Politik: Mengungkap Fakta Sejarah Tersembunyi Orang Tionghoa di Indonesia, TransMedia, Jakarta, 2008

Skinner, W.Golongan Minoritas Tionghoa, dalam Golongan Etnis Tionghoa di Indonesia, M.G Tan (ed), Gramedia, Jakarta, 1981

Internet:
http://kakarisah.wordpress.com/2015/03/20/pers-indonesia-dari-masa- ke-masa

Jurnal:
WACANA, Vol.2,  No. 1,  April  2000.




[1] Leo Suryadinata, Negara dan Etnis Tionghoa: Kasus Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2002)  7-8.
[2] WACANA,   Vol.2,  No. 1,  April  2000 hal 55-56
[3] Kwartanada, 1996: 24; Djie, 1995: 20
[4] Rochmawati, 2004: 115
[5] WACANA,   Vol.2,  No. 1,  April  2000 hal 57-60
[6] Ririn Darini. Kebijakan Negara Dan Sentimen Anti-Cina: Perspektif Historis. 2011. Hlm 1-2
[7] Vinia ardisari.vita.2005. Politik Pemerintah Indonesia Terhadap Etnis Tionghoa di Kudus Pasca G.30 S/PKI (1965-1998). hlm 14
[8] Suryadinata, Leo. 1984. Dilemma Minoritas Tionghoa . hlm 117-118
[9] “Nasionalisasi Berakhir Buntung” dalam Soekarno dan CIna. hlm 275
[10] Nurani Soyomukti. Soekarno dan Cina. 2012. hlm 276
[11] Ririn Darini. Kebijakan Negara Dan Sentimen Anti-Cina: Perspektif Historis. 2011. Hlm 7-8
[12] Kakarisah. 2010. Perkembangan Etnis Tionghoa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa . Jakarata. (online)
diakses : http://kakarisah.wordpress.com/2015/06/21/pers-indonesia-dari-masa- ke-masa
[13] Nurani Soyomukti. Soekarno dan Cina , 2012. hlm. 274-277
[14] Nurani Soyomukti. Soekarno dan Cina 2012. hlm 278
[15] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 81-82.
[16] Leo Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 99.
[17] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 90-93
[18] Leo Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 83
[19] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 84-87
[20] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 88-90

[21] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 186
[22] Leo Suryadinata. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa. 1999. Jakarta : Pustaka  LP3ES. Hlm 78
[23] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 15 
[24]Benny G.Setiono, Tionghoa Dalam Pusaran Politik. ELKASA. Hal 791
[25] ibid, hlm 795
[27] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 83
[28] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 59
[29] Leo suryadinata ibid hlm 83
[30] Leo Suryadinata. Etnis dan Pembangunan Bangsa hlm 85
[31] Mia Yuniartie: Peranan Media untuk Masyarakat Etnis Tionghoa Setelah Era Reformasi. Jurnal komunikasi Universitas Tarumanegara Tahun III/01/2011
[32] Leo Suryadinata. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa. Hlm 80
[33] Leo Suryadinata. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa. 1999. Jakarta : Pustaka  LP3ES. Hlm 165
[34] Leo Suryadinata. Ibid. hlm 171
[35] Mia Yuniartie: Peranan Media untuk Masyarakat Etnis Tionghoa Setelah Era Reformasi. Jurnal komunikasi Universitas Tarumanegara Tahun III/01/2011
[36] Jurnal, ibid
[37] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 84
[38] Di pdf
[39] Leo suryadinata, ibid hlm 172
[40] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 81-82
[41] Benny G.Setiono, Tionghoa Dalam Pusaran Politik. ELKASA. Hal 791
[42] Leo Suryadinata. Ibid. hlm 178
[43] Benny G.Setiono, Tionghoa Dalam Pusaran Politik. ELKASA. Hal 806
[44] Ibid, hlm 809
[45] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa, hal 81-81.
[46] Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 82-83.

[47]. Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 84 .
[48] .Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 85.
[49]. Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 85-86.
[50] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 89.
[51] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 90.
[52] Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 91.
[53] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 15.
[54] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 44.
[55] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 83-84.
[56] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 92.
[57] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 62.
[58] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 68-70.
[59] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 82-85.
[60] .Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 123
[61]  Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta:Djambatan 2004, terutama hal. 353-373.
[62]  Leo Suryadinata, Negara Dan Etnis Tionghoa Kasus Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2002, hal. 100-193.
[63] Leo Suryadinata, Negara Dan Etnis Tionghoa: Kasus Indonesia, Jakarta :  Pustaka LP3ES Indonesia, 2002, hal. 15-17.
[64]  Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2004, hal. 108-16
[65] \History Education  Pengaruh Peradaban India, Cina, dan Kebudayaan Yunan terhadap Peradaban di Indonesia.htm
[66]  Prof. Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta:Djambatan 2004, terutama hal. 353-373.

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...