Kata
Pengantar
Puji Syukur yang tidak terhingga penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada penulis sehingga
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Proses penulisan makalah ini mempunyai beberapa
tahapan yang harus dilalui, dimana ditengah banyaknya tugas akhir yang sering
menumpuk di akhir perkuliahan semester akan tetapi Allah SWT memberikan
kelapangan waktunya untuk penulis dalam penyelesaian makalah ini. harus
berkonsultasi kepada dosen pengampu mata kuliah ini itu adalah hal yang wajub
dilakukan. Makalah ini adalah sebagai tugas akhir mata kuliah Kapita selekta
sebagai pengganti ujian akhir.
Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih
kepada bapak Hamdan sebagai dosen pengampu mata kuliah ini, dimana dengan
pemberian tugas ini maka penulis terpacu dan mempunyai motivasi lebih untuk
menulis makalah ini sebagai tugas akhir pengganti ujian. Selain itu juga
kelompok penulis juga mengucapkan terima kasih kepada perpustakaan daerah kota
semarang dan perpustakaan sejarah UNNES yang telah mempermudah peminjaman buku
sebagai sumber dari isi makalah ini.
Akhirnya, meskipun penulis telah berusaha
mempersembahkan kemampuan terbaik penulis miliki guna merampungkan makalah ini,
makalah ini tidak bisa luput dari berbagai kelemahan dan mungkin kesalahan.
Oleh karena itu, segala kritik yang membangun dari berbagai pihak, sangat
penulis harapkan. Semua kritik dapat disampaikan secara langsung melalui email:
riwanssusutandi@gmail.com.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Semarang, Juli 2015
Penulis
BAB 1
A. Latar Belakang
Kebudayaan
Tionghoa yang ada di Indonesia merupakan hasil dari etnis-etnis Tionghoa yang
berada di Indonesia. Dalam sejarahnya kebudayaan tersebut di bawa oleh etnis
tersebut ke berbagai tempat yang mereka tuju, maka tidak heran dalam
membicarakan atau mengupas tentang Kebudayaan tionghoa juga harus membahas
tentang etnis Tionghoa karena hal ini saling berhubungan. Tidak tahu dengan
pasti kapan pertama kali etnis tionghoa datang ke Nusantara menurut beberapa
sumber Terdapat banyak bukti
sejarah bahwa pedagang-pedagang Tionghoa
telah datang ke
daerah-daerah pesisir Laut Cina Selatan (orang
Cina menyebutnya Nanyang)
sejak 300 tahun sebelum
Masehi. Namun catatan-catatan sejarah tertulis menunjukkan mereka telah datang ke Asia Tenggara sebagai
pedagang lama setelah itu.
Sekitar abad ke-11, mereka datang ke negara- negara di Asia Tenggara
yang terletak di
daratan Asia sebagai
pedagang. Pada awalnya mereka
hanya tinggal untuk
jangka waktu yang pendek
selama masa kunjungan perdagangan
mereka di beberapa kota
pesisir (Wang Gung Wu 1959: 2-3).
Bagaimana
mereka menjadi penduduk
tetap di Indonesia clan bagaima-na proses tersebut berlangsung
belum ada gambaran yang jelas. Akan tetapi, lama sebelum Jayakarta dikuasai oleh Belanda di bawah
pimpinan Jan Pieterszoon Coen pada
tahun 1619 yang kemudian
mengubah namanya menjadi Batavia (sekarang Jakarta),
orang-orang Tionghoa telah menetap di
wilayah yang sekarang Banten clan
tempat-tempat lain di .luar Jawa
(Purcell 1965: 391).
Dengan
lamanya mereka tinggal sebagai pendatang di suatau negeri orang hal ini pasti
akan memunculkan Dinamika dalam kehidupan perantauan mereka tersebut. Dalam hal
ini penulis makalah lebih mengkhususkan dalam Dinamika Kebudayaan Tionghoa yang
ada di Indonesia, bagaimana peran budaya tersebut dalam mempengaruhi
perkembangan bangsa Indonesia. Selain itu juga kebudayaan Tioghoa yang ada di
Indonesia karena sudah lama berada di Indonesia pasti sudah mencampur baur di
kalangan masyarakat Indonesia dan hal ini secara tidak langsung mempengaruhi
kehidupan masyarakat di Indonesia baik dalam aspek ekonomi, sosial dan Budaya.
Sejarah
juga membuktikan bahwa bangsa atau etnis Tionghoa sudah ada di indonesia bahkan
Indonesia belum lahir, maka dari hal itu kebudayan tionghoa ini juga sudah ada
pastinya di zaman orde lama dan orde baru, sebagai kaum pendatang pastilah
kebudayaan mereka ini juga sangat di perhatikan oleh penguasa pada saat itu,
baik perkembangannya maupun pengaruhnya. Maka disini penulis makalah ingin
mengetahui bagaimanakah keadaan Budaya dan etnis Tionghoa dalam sejarahnya
mengikuti perkembangan yang ada di Indoseia.
DINAMIKA KEBUDAYAAN TIONGHOA DI
INDONESIA
“Pada Era Demokrasi Terpimpin
sampai Orde Baru”
Rumusan Masalah:
1) Bagaimana
kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Cina di Indonesia
pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
2) Bagaimana
peran tokoh-tokoh Indonesia terhadap Perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
3) Bagaimana
Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya
di Indonesia?
SUB JUDUL:
1) Bagaimana
kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di
Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
a. Sejarah
Masuknya kebudayaan tionghoa Di Indonesia
b. Perkembangan
Kebudayaan tionghoa di Indonesia
c. Pengaruh
kebijakan politik pada masa demokrasi terpimpin terhadap kebudayaan tionghoa
d. Pengaruh
kebijakan politik pada masa orde baru terhadap kebudayaan tionghoa
e. Dampak
kebijakan politik terhadap kebudayaan tionghoa pada masa demokrasi terpimpin
dan orde baru.
2) Bagaimana
peran tokoh- tokoh Indonesia terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
a. Soekarno
dan kebudayaan tionghoa
b. Soeharto
dan kebudayaan tionghoa
c. Abdurrahman
wahid dan kebudayaan tionghoa
3) Bagaimana
Kebudayaan Tionghoa dalam mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya
di Indonesia ?
a. Pengaruh
Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Ekonomi di Indonesia
b. Pengaruh
kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan Sosial di Indonesia
c. Pengaruh
Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Budaya di Indonesia
d. Bentuk-Bentuk Kebudayaan Tionghoa di Indonesia.
ASUMSI AWAL:
1.
Bagaimana
kebijakan politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di
Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru ?
Perkembangan
kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak serta merta mulus tanpa ada hambatan.
Dimana pada saat kekuasaan di tangan penguasa maka segala sesuatu ditentukan
oleh penguasa yang bersangkutan dalam memenuhi kepentingannya untuk menjalankan
roda pemerintahan. Yaitu salah satunya kebijakan politik yang diambil oleh
penguasa pada saat itu, dimana kebijakan politik pada saat itu sangat
menentukan bagaimana perkembangan kebudayaan tionghoa pada saat itu.
2. Bagaimana peran tokoh- tokoh
Indonesia terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa ?
Dalam
sejarahnya Soekarno adalah tokoh yang gencar menyerukan persatuan , sejak tahun
1928 Soekarno muda terus saja terobsesi pada penyatuan berbagai
kelompok-kelompok yang berbeda identitas, suku, agama dan budaya untuk bersatu,
cita-cita persatuan Soekarno yang ingin menjadikan bangsa Indonesia yang
berbhinneka tunggal ika adalah cita-cita yang besar. Itu berarti pada pemerintahan Soekarno
kebudayaan etnis tionghoa lebih di akui dan dihargai dibandingan pada era orde
baru yaitu dimana pemerintahan Soeharto yang banyak mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap etnis tionghoa baik pada bidang
budaya, sosial, poltik.
Pada
masa pemerintahan Soekarno, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia
digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai
Pasal 2 UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejarah
juga mencatat bahwa Presiden Indonesia pertama, Soekarno dikait-kaitkan dengan
“komunis” yang identik dengan Tiongkok. Tahun 1948 di masa pemerintahan
Presiden Soekarno Indonesia mengalami keadaan genting menyangkut keberadaan dan
penamaan “Cina” dan “Tionghoa”.
Pemberontakan
PKI di Madiun disinyalir mendapat dukungan dari Partai Komunis Cina, beberapa
orang Tionghoa-Indonesia dijadikan kambing hitam dan dikait-kaitkan dengan
kegiatan komunisme. Semua itu terus berlangsung sampai jatuhnya Pemerintahan
Presiden Soekarno, digantikan rezim Orde Baru.
Tionghoa
Pada masa Orde Baru
Diskriminasi
pada bidang Budaya
Pada masa Orde Baru warga keturunan Tionghoa juga
dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan Tionghoa dianggap
sebagai warga negara asing di Indonesia kedudukannya pun berada di bawah warga
pribumi. Bahkan terdapat bahasa warga “Pribumi” dan “non- pribumi” / warga
etnis keturunan Cina, Arab, dll.
Pelarangan
terhadap Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, Etnis Tionghoa
harus mengganti nama Tionghoa mereka, pelarangan-penggunaan bahasa sehari-hari
yang jelas mempersulit mereka untuk melestarikan bahasa sosial antar sesama
etnis, pengobatan Tionghoa tradisional dan pemakaian Bahasa Mandarin . Agama
yang dianut oleh para etnis Tionghoa yaitu Kong Hu Cuisme. Agama Kong Hu
Chuisme dipermasalahkan oleh pemerintah pada saat zaman Soeharto. Pada Bulan
April 1979 Pemerintah Indonesia bersama Menteri Agama Alamsjah Perwiranegara
membuat kebijakan bahwa agama Kong Hu Cu akan dikelola di bawah Dirjen Hindu
dan Budha. (studi kasus mengenai diskriminasi terhadap etnis Tionghoa ,2011)
Akibatnya, kedudukan agama Kong Hu Cu ini menjadi tidak jelas dan ketika usai
sidang kabinet 27 Januari 1979, Presiden Soeharto menyatakan bahwa Kong Hu Cu
bukanlah agama. Pendapat pula dikemukakan oleh Menteri Agama Tarmizi Taher pada
saat itu yang mengatakan bahwa Kong Hu Cu itu falsafah, sama seperti agama Kong
Hu Cu di negara lain seperti Cina. Oleh sebab itu, warga Tionghoa yang memeluk
Kong Hu Cu sebagai pilihannya, harus terlebih dahulu memilih salah satu dari
lima agama yang diakui pemerintah. Selain itu klenteng harus dirubah namanya
menjadi vihara agar lebih berasimilasi dengan agama yang ada di Indonesia.
Diskriminasi
pada bidang Politik
Para pelaksana birokrasi melakukan praktik
diskriminatif kepada WNI keturunan Tionghoa. Biro-biro pelayanan umum sengaja
mempersulit pelayanan kepada etnis Tionghoa Adanya penerapan ketentuan
administratif tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI),dan tujukan kepada warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa beserta
keturunan-keturunannya. Namun penerapan SBKRI sama artinya dengan upaya yang
menempatkan WNI Tionghoa pada posisi status hukum WNI yang "masih
dipertanyakan". Dari keterangan di atas SKBRI terkesan mengejar asal usul
warga etnis tionghoa untuk memperjelas status kewarganegaraannya, padahal
secara ciri-ciri fisik etnis Tionghoa berasal dari negara Cina. Mereka harus
memakai formulir D (Surat Keterangan mengenai Kewarganegaraan RI Tunggal karena
dianggap sudah melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok). Ini juga
berarti ambigu bahwa Etnis Tionghoa harus melepas atributnya sebagai warga keturunan
baik dalam adat istiadatnya, budaya dan perilaku sosialnya. Sehingga hal ini
juga mempersulit akses Etnis Tionghoa untuk masuk ke akses politik atau
birokrasi, selain itu juga yang lebih mencolok adalah tidak diperbolehkannya
Tionghoa untuk memasuki profesi TNI, POLRI, atau jabatan pegawai negeri lainnya. Sehingga banyak yang
lari ke bidang bisnis niaga.
Diskriminasi
pada bidang Sosial
Pemerintah ingin membentuk sebuah masyarakat
multietnis menjadi sebuah bangsa, satu tanah air, satu bahasa. Motto Bhineka
Tunggal Ika (Persatuan dalam perbedaan) mengakui berbagai kelompok etnis di
Indonesia. Moto tersebut berlaku terhadap minoritas pribumi regional ini tetapi
tidak berlaku terhadap etnis Tionghoa. Tujuan kebijakan Indonesia ini adalah
menyerap Etnis Tionghoa ke dalam kelompok pribumi. Pada bidang sosial
diskriminasi sangat terlihat jelas dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah
saat itu, yaitu ada 3 jenis peraturan yang jelas ditujukan bagi etnis Tionghoa
di Indonesia. 1. Resolusi MPRS No.III/MPRS/1966 dengan jelas pada salah satu
bagiannya menyatakan asimilasi sebagai satu-satunya jalan bagi etnis Tionghoa
untuk meleburkan diri. 2. Resolusi MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang Agama,
Pendidikan, dan Kebudayaan secara tegas mendesak pemerintah untuk mengeluarkan
Undang-undanglarangan terhadap sekolah-sekolah asing dan agar pemerintah
membina kebudayaan-kebudayaan daerah. 3. Resolusi MPRS No.XXXII/MPRS/1966
tentang Pembinaan Pers menyatakan bahwa penerbitan pers dalam bahasa Tionghoa
merupakan monopoli pemerintah.
3. Bagaimana Kebudayaan Tionghoa dalam
mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia ?
Masuknya kebudayaan asing ke dalam suatu daerah
tidak serta merta hanya sebagai penghias atau penambah koleksi budaya di daerah
tersebut. Dimana kebudayaan yang masuk pasti akan mempengaruhi setiap bidang
kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya, baik di bidang ekonomi, sosial,
dan Budaya. Kebudayaan tionghoa yang masuk ke indonesia juga mempengaruhi
perkembangan bidang-bidang tersebut. Di dalam bidang ekonomi kita ketahui pada
saat pemerintahan soekarno maupun soeharto hampir di setiap daerah di Indonesia
perekonomiannya di dominan oleh orang-orang tiongho terutama di dalam
perdagangan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini disebabkan karena ketekunan
dan keuletan orang-orang tionghoa dalam menjalankan prinsip mereka dalam
berdangan, yaitu “Boleh untung sedikit tapi laku banyak”. Hal inilah yang juga
banyak ditiru oleh orang-orang indonesia dalam melakukan usaha-usaha mereka. Di
bidang sosial dan kebudayaan, kebudayaan tionghoa juga mempengaruhi kebudayaan
Indonesia, dimana kita temukan akulturasi-akulturasi dari 2 kebudayaan sehingga
menjadi lebih menarik. Selain itu juga prilaku sosial kehidupan masyarakat
indonesia seperti makan menggunakan sumpit dan masuknya makanan-makanan khas
tionghoa juga mempengaruhi kehidupan sosial dan mata pencaharian baru bagi
masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
politik di Indonesia dalam mempengaruhi kebudayaan Tionghoa di Indonesia pada
era Demokrasi Terpimpin sampai Orde Baru.
1.
Sejarah
Masuknya Kebudayaan Tionghoa di Indonesia
Sejarah masuknya
kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak terlepas dari orang-orang tionghoanya
sendiri, bagaimana orang-orang tionghoa itu sendirilah yang membawa kebudayaan
tersebut masuk ke indonesia, jadi jika kita ingin membicarakan sejarah masuknya
kebudayaan tionghoa tidak bisa lepas dari sejarah datangnya etnis tionghoa
tersebut ke Indonesia.
Etnis Tionghoa, yang dulu sering
disebutChinese Overseas atau Tionghoa perantauan, tersebar di mana-mana.
Jumlahnya kira-kira 23 juta jiwa, lebih dari 80 persen di antaranya berada di
Asia Tenggara. Salah satu sebab mereka bermukim disana, karena Asia tenggara
dekat dengan daratan Tiongkok dan selain, pada waktu itu, perdagangan di Asia
Tenggara juga banyak dipengaruhi oleh orang tionghoa.[1]
Terdapat banyak
bukti sejarah bahwa
pedagang-pedagang Tionghoa telah datang
ke daerah-daerah pesisir Laut Cina Selatan (orang
Cina menyebutnya Nanyang) sejak 300 tahun
sebelum Masehi. Namun
catatan-catatan sejarah tertulis menunjukkan mereka telah datang ke Asia Tenggara sebagai
pedagang lama setelah itu.
Sekitar abad ke-11, mereka datang ke negara- negara di Asia Tenggara
yang terletak di
daratan Asia sebagai
pedagang. Pada awalnya mereka
hanya tinggal untuk
jangka waktu yang pendek selama masa
kunjungan perdagangan mereka
di beberapa kota pesisir
(Wang Gung Wu 1959: 2-3). Bagaimana mereka
menjadi penduduk tetap
di Indonesia clan bagaima-na
proses tersebut berlangsung belum ada gambaran yang jelas. Akan tetapi,
lama sebelum Jayakarta dikuasai oleh
Belanda di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen pada tahun
1619 yang kemudian mengubah namanya menjadi Batavia (sekarang Jakarta),
orang-orang Tionghoa telah menetap di
wilayah yang sekarang Banten clan
tempat-tempat lain di .luar Jawa
(Purcell 1965: 391).[2]
keberadaan etnis Cina di Indonesia
diperkirakan sudah ada sejak abad ke-5. Hal itu
ditunjukkan oleh kunjungan Fa-Hsien, seorang pendeta Budha ke Indonesia pada
abad awal tarikh masehi.[3] Dengan adanya fakta yang
demikian, berarti etnis Cina sudah hadir kurang lebih 15 abad, jauh sebelum
bangsa Belanda menjajah di Indonesia. Tahun kedatangan pendeta Budha itu lebih
jauh lagi jika dibandingkan dengan tahun terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), yang diproklamirkan tahun 1945 .
Menurut Robert Siburian, bukti lain tentang keberadaan etnis Cina di
Indonesia adalah berupa keikutsertaan muslim Cina untuk membangun Kesultanan
Demak. Kesultanan Demak merupakan salah satu pusat pemerintahan Islam pertama
di bumi Nusantara ini. Muslim Cina ini adalah para musafir muslim yang
bermazhab Hanafi yang terdampar, dan kemudian membangun sebuah mesjid di
Semarang.[4] Rentang waktu sejak dari
kunjungan pendeta Budha hingga negara Indonesia diproklamirkan lebih dari 1000
tahun. Dalam rentang waktu itu, kiprah etnis Cina di Nusantara ini sudah
banyak, walaupun sejarah mencatat bahwa kiprah mereka itu dominan di bidang
perdagangan. Selama itu pula, sudah banyak orang Cina yang lahir, mati dan
dikuburkan di bumi Pertiwi ini. Dengan kata lain, etnis Cina di bumi Indonesia
sudah lama beranak-pinak.
Walaupun
orang Tionghoa perantau itu terdiri dari paling sedikit empat suku-bangsa,
namun dalam pandangan orang Indonesia pada umumnya mereka hanya terbagi ke
dalam dua golongan ialah : (1) Peranakan, dimana bukan hanya orang
Tionghoa yang lahir di Indonesia, hasil perkawinan campuran antara orang
Tionghoa dan orang Indonesia, sedangkan (2) Totok, bukan hanya
orang Tionghoa yang lahir di yang lahir di negara Tionghoa. Penggolongan
tersebut juga menyangkut soal derajat penyesuaian dan akulturasi dari para
perantau Tionghoa itu terhadap kebudayaan Indonesia yang ada di sekitarnya,
sedangkan derajat akulturasi itu tergantung kepada jumlah generasi para
perantau itu telah berada di Indonesia dan kepada intensitet perkawinan
campuran yang telah terjadi do antara para perantau itu dengan orang Indonesia.
2.
Perkembangan
Kebudayaan Tionghoa di Indonesia
Komunitas Tionghoa
Perantauan di Indonesia pada akhir
abad ke-19 masih belum bersatu.
Provinsialisme, perbedaan bahasa clan budaya di kalangan mereka masih
sangat besar. Hal itu diperburuk dengan tersebarnya mereka di berbagai
wilayah di Indonesia. Kecenderungan itu
tampaknya memiliki persamaan dengan
situasi di negeri Cina
sendiri. Dr. Sun Yat-sen, bapak pendiri Republik Cina,
menggambarkan negeri dan
bangsa Cina yang didasarkan pada
sistem keterikatan keluarga,
desa dan lokasi
pemukiman mereka pada saat
itu tak bedanya
dengan "segenggam pasir"
yang kalau dilepas akan tercerai
berai (Sun Yat-sen, t.t.: 31).
Setelah akhir
abad ke-19, ketika makin
banyak imigran Tionghoa
yang datang ke Indonesia,
terdapat perbedaan antara
Tionghoa Peranakan dan Tionghoa
Totok. Sebelum akhir
abad ke-19, masyarakat Cina yang
datang ke Indonesia didominasi
oleh kaum pria karena mereka
meninggalkan keluarga atau istri
mereka di Cina. Mereka mengawini wanita setempat dan menyebab- kan adanya
percampuran antara kebudayaan
Cina dan kebudayaan
lokal. Mereka berbicara bahasa
Melayu clan telah lupa akan bahasa rnereka sendiri. Meskipun mereka menganut clan
berhubungan dengan budaya
dan masyarakat lokal, kendala
budaya, ekonorni, lingkungan hidup,
dan religi, menyebabkan mereka
tetap terpisah dari kornunitas lokal
(Suryadinata 1978: 86- 7). Mereka
yang da tang ke Indonesia lebih
awal dari golongan itu disebut Tionghoa Peranakan. Golongan Totok
adalah orang-orang Tionghoa
yang datang ke Indonesia
lebih kemudian. Pada
pergantian abad, komunikasi antara Cina
dengan dunia luar
relatif menjadi lebih
rnudah dibandingkan dengan masa-masa
sebelurnnya. Oleh karena
itu, mereka yang
datang kemudian dapat rnembawa
keluarga rnereka dan
ketika tiba di
Indonesia, mereka secara penuh
rnenjadi suatu kelornpok
eksklusif dalam masyarakat Indonesia. Mereka
menggunakan bahasa daerah
asal mereka di Cina
dalam kalangan mereka clan pengetahuan mereka dalam
bahasa setempat sangatlah
terbatas. Mereka juga
melakukan perkawinan di kalangan komunitas mereka sendiri. Masyarakat Tionghoa Totok
lebih memiliki kesadaran sebagai orang Cina
daripada kaum Peranakan (Suryadinata 1978: 90-1).
Kesimpulannya, golongan Totok bisa
disebut sebagai "kelewat Cina
untuk disebut sebagai orang orang
Indonesia," sedangkan
golongan Peranakan "kelewat
Indonesia untuk disebut orang
Cina." Dalam istilah
sosiologis kedua golongan itu bisa dikategorikan sebagai
golongan marginal.
Perbedaan
orientasi budaya antara
kedua golongan tersebut
telah menimbulkan pertentangan. Banyak usaha yang telah dijalankan untuk mempersatukan kedua pihak, akan tetapi
semua usaha tersebut gagal karena perbedaan
kultural di antara
kedua golongan itu
sangat besar (Suryadinata 1978: 94). Tulisan ini tidak
membahas tentang konflik
antara Tionghoa Totok dan Peranakan karena keduanya sedikit
banyak telah mendapat pengaruh nasionalisme bangsa Cina.
Karena itu tidak terdapat
suatu konflik yang jelas antara Tionghoa
Peranakan dan Tionghoa Totok dalam
masalah nasionalisme bangsa Cina,
meskipun harus diingat
bahwa kelompok Totok
tentu saja mendapat lebih
banyak pengaruh dari
nasionalisme Cina daripada
kaum Peranakan. Pada dimensi
lain, meskipun masyarakat Tionghoa
terpecah belah, mereka juga terpisah dengan masyarakat lokal karena perbedaan yang mendalam dengan komunitas pribumi.
Hal itu disebabkan
oleh beberapa faktor. Masyarakat Indonesia asli sebagian besar
adalah masyarakat muslim.
Tidaklah mudah bagi kaum muslim untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan kaum
Cina "pemakan babi". Pada waktu itu tentu
saja telah ada kaum Tionghoa
Muslim, namun jumlah
mereka masih sangat
kecil. Faktor lainnya adalah
rintangan kultural. Kebudayaan
lokal Indonesia menerima
pengaruh India dan
Islam, sedangkan masyarakat
Cina memiliki latar belakang
kebudayaan yang sangat
berbeda. Masyarakat Tionghoa
dikenal dengan chauvinisme
kebudayaan mereka yang
tebal dan selalu memandang rendah kebudayaan lain di luar kebudayaan Cina. Kesadaran itu sampai
saat ini masih
menjadi salah satu
batu sandungan dalam
proses asimilasi mereka dengan
kebudayaan dan masyarakat Asia
Tenggara. Faktor ekonomi juga
memiliki peranan penting.
Sebagian besar masyarakat
asli Indonesia hidup dari pertanian sehingga kebanyakan
dari mereka hidup
di pedesaan. Di lain pihak,
hampir semua anggota
masyarakat Cina hidup di daerah
perkotaan dan menggantungkan diri
dan hidupnya dari perdagangan dan perburuhan.
Faktor ekonomi menjadi
penentu dalam pola
hubungan antara masyarakat Indonesia
lokal dengan masyarakat Cina.
Setelah Belanda mempekerjakan masyarakat
Cina sebagai medium antara
pemerintah kolonial dengan
masyarakat Indonesia dan
karena orang-orang Cina
mendominasi perdagangan dan perekonomian
yang disebabkan oleh
sifat hemat dan kemampuan bisnis
mereka, faktor ekonomi
menjadi sumber ketegangan utama antara
masyarakat lokal dengan
orang-orang Cina pada
tahun-tahun berikutnya. Sejak pertengahan abad
ke-19, pada waktu liberalisasi perekonomian di Hindia
Belanda diperkenalkan setelah
penghapusan Sistem Tanam Paksa,
para penguasa Belanda membuka kesempatan perekonomian, terutama
bisnis perkebunan di Jawa dan Sumatera
serta pertambangan di kepulauan Malaka. Untuk memenuhi kebutuhan akan
tenaga kerja, mereka mendatangkan kaum buruh dari
tempat-tempat lain, terutama
orang-orang Cina. Di
satu pihak, orang-orang Cina yang meninggalkan negerinya tersebut
berada dalam posisi yang
sulit. Sampai tahun
1894, pemerintah Imperial di
Cina menganggap mereka sebagai kaum pembangkang dan oleh karena itu
kepergian mereka meninggalkan Cina
dianggap illegal (Willmott 1961: 2). Namun,
beban politik dan ekonomi
dalam negeri Cina,
ditambah pesona perkembangan perekono- mian di
Hindia Belanda menyebabkan
lebih banyak lagi
orang-orang Cina yang datang
ke Indonesia. Jelas
terlihat bahwa karena
orang-orang Cina tersebut adalah
buruh, mereka berasal
dari strata bawah
masyarakat Cina. Posisi mereka
sebagai mediator antara pemerintah
kolonial dan masyarakat lokal dan
kemudian keikutsertaan mereka
dalam perdagangan kecil
hanya terjadi pada masa-masa
berikutnya. Keikutsertaan masyarakat
Cina dalam masalah usaha
dan perdagangan didorong oleh orang Belanda.
Perkembang- an perekonomian
Indonesia di berbagai bidang
membutuhkan jumlah tenaga
kerja yang tidak
mungkin dipenuhi oleh
bangsa Belanda. Oleh
karena itu, orang-orang Cina
diizinkan dan didorong untuk berpartisipasi dalam bidang usaha
dan jaringan finansial
dari daerah pedesaan
sampai pelabuhan utama. Dalam tahun-tahun
selanjutnya bahkan terdapat
lebih banyak lagi
orang- orang Cina perantauan
yang dipekerjakan oleh orang-orang Belanda sebagai mandor atau
pekerja kerah putih
dalam perusahaan-perusahaan Belanda (Skinner 1967:
98). Dari pembahasan tersebut
dapat dilihat bahwa
pada awalnya peme rintah kolonial Belanda membutuhkan
orang-orang Cina untuk memenuhi kekurangan
tenaga kerja dalam
era tinggal landas
ekonomi mereka, namun ketika semakin banyak
masyarakat Cina yang
memasuki koloni dan menyebabkan berbagai masalah
sosial seperti kejahatan dan
pengangguran, pemerintah kolonial mengambil
beberapa tindakan untuk
menghambat pergerakan
masyarakat Cina. Pada
1900, meskipun orang-orang Cina
telah mengembangkan status ekonomi
mereka, pemerintah Belanda tetap menghambat perdagangan dan
gerakan mereka. Peraturan pemukiman memaksa orang-orang
Cina untuk tinggal
dalam lokasi
yang dikhususkan bagi mereka
di kota-kota besar. Untuk
setiap perjalanan ke pedesaan
dalam rangka bisnis atau
perdagangan, orang-orang Cina
harus memiliki izin
dari penguasa Belanda (Purcell 1965: 439). Posisi legal mereka juga menyerupai
masyarakat lokal dan oleh karena itu dianggap
lebih rendah dari orang
Eropa. pada umumnya, walaupun
dalam tatanan masyarakat mereka dimasukkan ke dalam kategori
"Timur Asing" (Vreemde Oosterlingen) (Purcell 1965:436).
Sementara itu, sebagai
mediator antara komunitas
Cina yang terus meningkat dan
administrasi kolonial,
orang-orang Belanda
memperkenalkan "sistem
opsir" yang terutama
berkembang di Jawa.
Dalam sistem ini, pemerintah kolonial
Belanda menunjuk orang-orang tertentu
yang memiliki pengaruh dalam
komunitas Cina untuk
menjadi pimpinan atau
kepala komunitas Cina. Hal itu,
menurut pemerintah kolonial
berdasarkan pada prinsip bahwa
setiap orang memiliki
pemimpinnya sendiri. Furnivall,
seorang sejarawan dan ahli
sosiologi terkemuka, mengatakan
bahwa Belanda mengikuti sistem
oriental yang dipraktekkan
di Malaka ketika
Malaka menjadi pusat perdagangan
di Asia Tenggara dan dilanjutkan oleh Portugis yang mengambil
alih pelabuhan pada
abad ke-15 (Furnivall
dikutip oleh Coppel 1976:-22).
Namun, menurut Charles
Coppel, pernyataan Furnivall itu dapat
menyesatkan jika diinterpretasikan bahwa masyarakat Cina bersifat
independen atau tidak
memiliki otonomi dibawah pemimpin mereka.
Pada kenyataannya,
komunitas Cina tidak
memilih pemimpin sebagai
wakil mereka tetapi justru
pemerintah kolonial-lah yang menunjuk dan menyeleksi calon pimpinan Cina
tersebut. Kriteria seleksi hampir seluruhnya didasarkan kepada kekayaan,
kekuasaan clan hubungan
bisnis dengan para
pejabat Belanda (Coppel 1976:
22-3). Dengan kata
lain penunjukkan para
opsir terse but sangat berwarna
kolutif. Pada umumnya
para opsir Cina
itu tidak lebih dari
alat pemerintah kolonial
Belanda dan mewakili
kepentingan pemerintah kolonial
yang seringkali bertentangan
dengan aspirasi komunitas Cina. Kebijakan Belanda yang
sewenang-wenang dalam
membuat peraturan- peraturan yang
diterapkan pada masyarakat
Tionghoa menyebabkan timbulnya
rasa tidak puas di kalangan para anggota komunitas Cina tersebut. Mereka mulai
menyadari bahwa persatuan
di kalangan mereka
tanpa memandang latar belakang suku
dan asal-usul akan
berguna dalam usaha mereka untuk
memperoleh hak-hak dan status
yang lebih baik dalam
sistem administrasi
kolonial. Rasa kesadaran
itu berkembang pada saat
yang sama dengan pemunculan
gerakan politik di
dalam negeri Cina,
yang kemudian lebih dikenal
sebagai gerakan nasionalisme dan modernisasi.[5]
Kebudayaan
Tionghoa tidak serta merta berkembang dengan atau tanpa hambatan, hal ini
disebabkan oleh beberapa pengambil keputusan atau kebijakan yang berada di
indonesia . hal ini disebabkan karena Etnis Tionghoa sendiri yang juga mau
tidak mau harus mengikuti aturan di tempat mereka tinggal.
Etnis
Tionghoa di Indonesia pada era kolonial memiliki nasib yang lebih baik daripada
kaum pribumi. Meskipun begitu ada juga beberapa tokoh Tionghoa yang mendukung
perjuangan bangsa Indonesia.
Pada masa
orde lama etns Tionghoa amatlah dihargai karena adanya poros Jakarta-Peking.
Namun etnis ini menjadi pelampiasan massa karena peristiwa G30S/PKI, sehingga
menimbulkan trauma.
Pada masa
orde baru pergerakan kaum Tionghoa semakin terbatas, karena adanya kekhawatiran
pemerintah akan adanya penggulingan kekuasaan seperti masa G30S/PKI. Beberapa Salah
satu aturan yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa adalah penggantian nama
orang Cina menjadi nama orang Indonesia.
Pada era
reformasi etnis Tionghoa memasuki masa perkembangan yang berarti, seperti
diakuinya imlek sebagai hari libur dan agama khongfuchu menjadi agama yang
resmi diakui di Indonesia.
Kita tidak bisa pungkiri sumbangsih etnis Cina dalam pembangun khusunya
bidang ekonomi di Indonesia. Jika kita mau bersikap positif dan memaknai betul
arti dari deklarasi sumpah pemuda 28 Oktober 1928, harusnya perbedaan yang ada
dijadikan kekayaan khasanah budaya kita yang harus dihargai dan perlu rasa
saling memiliki sebagai bentuk kebanggaan seorang warga negara. Dilema yang
dialamai oleh etnis Cina di Indonesia memang sesuatu yang kita sayangkan, namun
inilah pelajaran besar bagi kita sebenarnya orang pribumi. Ketertinggalan kita
dan tingginya kesenjangan ekonomi yang terjadi harus dimaknai sebagai kompetisi
yang sehat untuk terus memotivasi diri agar tidak tertinggal lebih jauh oleh
bangsa asing maupun sesama warga negara yang berbeda latar belakangnya namun
bukan untuk menjadi sombong.
3.
Pengaruh
Kebijakan Politik Pada Masa Demokrasi Terpimpin Terhadap Etnis & Kebudayaan
Tionghoa.
Warga
Negara Indonesia etnis Cina sebagaimana WNI dari etnis lain merupakan bagian
dari rakyat Indonesia. Tetapi apabila dibandingkan dengan nasib rakyat
Indonesia lainnya nasib WNI etnis Cina secara politis kurang beruntung. Dalam
masyarakat Indonesia juga berkembang mitos dominasi ekonomi oleh etnis Cina
sehingga akibat mitos tersebut mereka seringkali menjadi sasaran kecemburuan.
Setiap gejolak sosial yang terjadi di negeri ini hampir selalu melibatkan etnis
Cina sebagai korbannya. Sentimen anti-Cina bila dilihat dari sejarahnya memang
telah lama ada. Hal ini sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkuasa.[6]
Pemerintah Indonesia yang
dibentuk setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1950 pada dasarnya mewarisi
kebijakan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial. Pemerintah membiarkan
warga Cina terus aktif di bidang ekonomi sambil membatasi keberadaan mereka sebagai
pejabat di bidang birokrat. Namun warga Cina dibolehkan dalam bidang politik
sehingga terdapat sebagian warga Cina yang menduduki jabatan sebagai menteri,
misalnya Lie Kiat Teng sebagai Menteri Kesehatan dan Oey Tjoe Tat sebagai
menteri pada kabinet 100 menteri.
Pemerintahan Soekarno
juga membolehkan etnis Cina mengekspresikan kebudayaan mereka dan menjalankan
agama atau keyakinan mereka. Namun demikian segregasi tetap terjadi karena
dalam kenyataannya tidak ada interaksi yang efektif antara warga etnis Cina
dengan warga etnis lainnya. Akibatnya beberapa konflik serius terjadi. Masalah
utamanya adalah kesenjangan kemakmuran.
Pemerintah Soekarno
sebelum tahun 1950 membuat kebijakan positif untuk orang Tionghoa mengenai
status kewarganegaraan mereka, yaitu dengan jus soli atau “sistem Pasif”
menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang asli yang bertempat
tinggal di Indonesia. Sehingga secara otomatis masyarakat Tionghoa di Indonesia
menjadi warga negara Indonesi,a walaupun mereka tetap pasif dalam artian tidak
melakukan apapun untuk mereaksi adanya undang-undang tersebut
Sedang menurut
suryadinata alasan mengapa Etnis Tinghoa lebih memilih menjadi WNA. Pertama, sebagai
Warga Negara Asing yang dalam hal ini lebih mengarah kepada Warga Negara RRC
maka secara hukum mereka akan selalu dijaga dan dilindungi oleh
pemerintah RRC walaupun sudah berada di luar wilayah negaranya. Kedua,
dipandang dari sudut ekonomi mereka akan lebih mudah menjalin hubungan dagang
dengan penduduk Etnis Tionghoa khususnya bagi yang sering bepergian ke luar
negeri.[7]
Pada tahun 1945
penguasa mulai mengganti kebijakan kewarganegaraan yang lebih mengikat dengan menerapkan
azas jus soli dua generasi (pengganti jus soli sebelumnya di tahun 1950) dimana
system ini mensyarakat adanya pernyataan penerimaan kewarganegaraan Indonesia.
Dimana dalam sistem ini nantinya warga tionghoa keturunan Indonesia akan
kehilangan kewarganegaraan jika tidak bisa menunjukan atau memenuhi salah satu
hal berikut :
1.
Memberikan bukti bahwa
orang tua mereka telah tinggal
diindonesia
2.
selama 10 tahun menyatakan
secara tidak
resmi menolak kewarganegaraan china.
Selain itu terdapat beberapa perauturan
tambahan yang dicantumkan dalan undang undang
kwarganegaraan pada tahun 1955 dan terus
di revisi 1958 :
1. Mereka
harus menaati peraturan undang- undang
di Indonesia agar menjadi warga negara
Indonesia.
2. orang
Tionghoa kelahiran
Indonesia yang orang tuanya berdiam
dan lahir di Indonesia boleh mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia
apabila telah berumur 18 tahun
3. seseorang yang berumur
lebih dari 18 tahun orang tuanya tidak lahir
di Indonesia orang tersebut harus mengajukan permohonan
naturalisasi[8]
Fase Demokrasi
Terpimpin menunjukkan polarisasi Tionghoa Indonesia antara yang nasionalis dan
slogan integrasi dengan kubu Tionghoa yang mendukung slogan asimilasi yang
secara politik sangat anti-komunis. Pada era ini, Tionghoa nasionalis semakin
dekat dengan Bung Karno dan juga lebih condong segaris dengan gerakan kiri
(PKI). Tionghoa Indonesia Kiri tampaknya mendapatkan banyak dukungan moral dari
kedekatan Soeakarno yang dalam politik luar negerinya mendekat ke Tiongkok dan
politik dalam negerinya semakin condong ke kubu Kiri, setelah kekuatan politik
Kanan (Masyumi, PSI, dan lain-lain) secara formal kalah sejak akhir 1950-an.
Dinamika politik sejak
tahun 1950, yang melahirkan dinamika baru bagi sikap terhadap warga Tionghoa.
Kelompok Islam fanatic yang memelopori sikap anti-Tionghoa sejak awal
mendapatkan eksistensinya dalam percaturan politik.
Gerakan Asaat tahun
1955 secara nyata menyerukan agar pemerintah melakukan diskriminasi kepada
Tionghoa (termasuk warga Tionghoa yang telah menjadi warga Indonesia) dan agar
pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada kaum pribumi.
Pada 14 Mei 1956,
penguasa perang Jawa Barat mengeluarkan peraturan yang melarang orang Tionghoa
asing berdagang di desa-desa. Peraturan inilah yang kemudian mendorong
munculnya PP No.10 Tahun 1959. Isinya adalah melarang orang Tionghoa berdagag
di wilayah pedesaan. Dengan peraturan ini, peran dan hak ekonomi etnis Cina
dibatasi, Aturan ini juga mewajibkan pedagang Tionghoa di pedesaan dan
kecamatan mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Mereka
diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960.
Peraturan pemerintah
itu membuat pemerintah Tiongkok marah, tatapi Menteri Luar Negeri Subandrio
menegaskan bahwa sama sekali tidak ada tujuan untuk anti-Tiongkok dari
peraturan itu. Subandrio menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan tanda
dimulainya nasionalisme dan sosialisasi di bidang ekonomi, yang juga merupakan
bagian dari revolusi Indonesia.[9]
Dikalangan masyarakat,
peraturan itu jelas memicu tindakan Anti-Tionghoa yang bernuasnsa pemaksaan dan
kekerasan, Tercatat nahwa dibeberapa tempat penerapannnya juga dipaksakan
dengan kekuatan militer, tidak hanya dilarang berdagang, namun orang Tionghoa
dilarang tinggal di tempat tersebut. Di Curut, Cibadak, dan Cimahi peraturan
ini memakan korban. Di Cimahi, Jawa Barat, terjadi pengusiran orang Tionghoa.
Selama tahun 1959-1960, kampanye pengusiran Tionghoa berlangsung dengan
dukungan pihak TNI-AD. Sejumlah 136.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia,
sementara 100.000 orang di antaranya pulang ke tanah leluhur Tiongkok.[10]
Kerusuhan anti-Cina
tahun 1963 terjadi di berbagai daerah terutama di Jawa Barat yaitu di Cirebon,
Bandung, Sumedang, Bogor, Cipayung, Tasikmalaya, Garut, Singaparna, dan
Sukabumi. Selain itu kerusuhan juga terjadi di Solo, Surabaya, Malang, dan
Medan. Kerusuhan terjadi akibat kesenjangan kemakmuran. Etnis Cina terkena
imbas dari situasi politik-ekonomi saat itu, yaitu inflasi yang melonjak
tinggi, kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok, frustasi terhadap kebijakan
ekonomi pemerintah Soekarno yang amburadul. Rasa frustasi dengan mudah dapat
diarahkan dengan mencari target kemarahan yang termanifestasikan dalam
kerusuhan anti-Cina, dan ini adalah bagian dari pertarungan memperebutkan
kekuasaan politik antara kekuatan kiri dengan kanan.[11]
Pengejaran terhadap
orang-orang Tionghoa ketika itu merupakan bagian dari pelaksanaan serta
pengembangan politik anti Tionghoa pada 1956. Konsep pemikiran dari pemerintah
mengenai nasionalisasi perusahaan telah sangat meminggirkan usaha milik orang-
orang etnis Tionghoa. Pada 14 Mei 1959 dengan pemerintah mengeluarkan PP No. 10/1959 yang
isinya menetapkan bahwa
semua usaha dagang kecil milik orang asing di tingkat
desa tidak diberi izin lagi setelah 31 desember 1959. Peraturan ini terutama
ditujukan pada pedagang kecil Tionghoa yang merupakan bagian terbesar
orang-orang asing yang melakukan usaha ditingkat desa. Alhasil, semakin
mengeraslah perlakuan rasis terhadap orang Tionghoa di Indonesia. Bahkan
sebagai akibat dari PP No. 10/1959 itu, selama tahun 1960-1961 tercatat lebih
dari 100.000 orang Tionghoa meninggalkan Indonesia dan secara tipikal mereka
mengalami banyak kesengsaraan. Disatu pihak karena intrik-intrik politik negara
Indonesia dan Tiongkok dan di lain pihak meningkatnya terror dalam perbatasan-
perbatasan Indonesia sendiri. Sebutan orang ‘ Cina‘ oleh sebagian besar Rakyat
Indonesia dan perlakuan aparat militer yang menjadi alat negara telah mampu
mendiskreditkan etnis Tionghoa sebagai kaum pendatang yang harus tunduk pada
masyarakat yang punya tanah kelahiran (pribumi). Namun kenyataan menjadi
paradoks ketika lobi-lobi penguasa tempo itu tidak bisa menghindar dari
sebagian elit etnis Cina. Rasa dendam terhadap etnis Cina semakin memberi
kekuatan baru bagi perjuangan meminggirkan etnis Cina. Disisi yang lain,
bangkitnya semangat nasionalisme yang cenderung mengacu pada sentiment
primordial adalah faktor lain yang menunjukkan betapa suramnya rasialisme itu
di wajah Negara Republik Indonesia.
Ketika Presiden Soekarno
mengeluarkan dua regulasi pada tahun 1959 dan 1960, pertama PP. No 10 1959 yang
melarang etnis Tionghoa melakukan bisnis retail di wilayah pedesaan. Soekarno
mengkhawatirkan jika orang Tionghoa menguasai bisnis retail di pedesaan, dengan
kekuatan sumber daya mereka, maka orang-orang desa akan kehilangan kesempatan
berusaha dalam bidang yang sama. Kebijakan ini memancing intervensi
Peking/Beijing. Mereka menuduh NKRI melanggar Dua Kewarganegaraan yang ditanda
tangani pada 1955, dimana Jakarta setuju untuk melindungi hak dan kepentingan
orang Tionghoa. Tetapi Soekarno menolak tunduk, dia tetap beralasan bahwa
sangat besar potensi ketidakadilan dalam berusaha akan terjadi jika orang
Tionghoa masuk ke bisnis-bisnis retail di Indonesia. Sikap berani dan tegas
Soekarno ini memancing kemarahan Peking. Mereka melancarkan aksi politik
nasional untuk menyerang dan mengecam Soekarno (Indonesia). Di
sejumlah suratkabar, seperti Jen min Jih Pao, banyak kecaman-kecaman dari
pejabat-pejabat China ditujukan pada RI-1. Bahkan PKC mengirimkan kapal untuk
mengangkut warga Tionghoa kembali ke tanah leluhurnya. Menurut sumber dari
Indonesia, sekitar 102.000 warga Tionghoa diangkut menuju China, tetapi menurut
sumber dari China hanya 96.000 yang tiba di sana. Kepergian sejumlah besar
warga Indonesia keturunan Tionghoa ini menimbulkan kesulitan ekonomi bagi
Indonesia dan dianggap memperlemah Soekarno. Sebaliknya, sentiment anti Peking
berkembang di militer, terutama Angkatan Darat. Saat itulah Soviet mendekat dan
memberikan sejumlah bantuan, termasuk bantuan militer untuk menghadapi Belanda
di Irian Barat. Contoh lainnya adalah pelarian kekayaan yang dilakukan
"konglomerat hitam" pada saat krisis ekonomi 1997-1998 ikut
memperparah perekonomian nasional. Pelarian itu diperkirakan ke Singapura
(salah satunya oleh Liem Sioe Liong) dan RRC. Singapura adalah pusat jaringan
dari China Peranakan di dunia. Termasuk di dalamnya pelarian modal dalam bentuk
US$ ke luar negeri oleh swasta asing maupun swasta Indonesia (konglomerat
seperti Liem Sioe Liong dll).[12]
Diskriminasi juga
terjadi ketika dikeluarkannya UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 karena posisi
Tionghoa dibedakan dengan warga negara lain di negeri ini. Pembedaan itu,
misalnya, bisa dilihat dari kewajiban untuk memiliki Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat ini adalah kartu identitas
yang menyatakan bahwa pemilikknya adalah warga negara Republik Indonesia. SBKRI
hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa.
Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang untuk
mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia
pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah, meninggal
dunia, dll. SBKRI ini melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pengakuan yang
sama sebagai warga negara Indonesia.
Pada dekade 1960-an,
guna mendapatkan SBKRI warga Tionghoa harus maju ke pengadilan sambil
menyatakan sumpah setia kepada NKRI. Diskriminasi tersebut masih dirasakan
hingga saat ini, bagi warga keturunan Tionghoa, juga disyaratkan untuk
menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk
mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya.
Sebenarnya,
pemerintahan Presiden Soekarno berusaha mengakomodasi kepentingan Tionghoa,
terutama di era Demokrasi Terpimpin, akan tetapi keberadaan masyarakat Tionghoa
di Indonesia dan dinamika munculnya sikap anti-Tionghoa dari masyarakat harus
dilihat dalam kaitannya dengan situasi politik yang ada. Dan pada akhirnya
dalam kebijakan tersebut juga mempengaruhi aspek Sosial, Politik, Ekonomi dan
Budaya etnis Tionghoa di Indonesia.[13]
Waktu itu masyarakat
Tionghoa terbelah menjadi dua kelompok utama, yaitu kelompok yang secara
organisional berada di bawah Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan
Indonesia) dan LPKB. Baperki secara jelas sangat dekat dengan kelompok komunis,
sedangkan LPKB dekat dengan kelompok anti-komunis dan Angkatan Dara. (AD).
Dalam era Demokrasi
Terpimpin ini, kelompok Islam yang sikapnya sangat anti-Tionghoa, seperti
kelompok Asaat dengan Masyumi, secara politik formal tak punya kekuatan karena
Masyumi telah dibubarkan karena terlibat pemberontakan PRRI/Permesta 1959. Akan
tetapi sisa-sisanya jelas masih ada, terutama di kalangan organisasi
masyarakat, tokoh-tokoh, dan juga tentara. Kerusuhan terjadi lagi di tahun
1963, meluas di berbagai kota. Kerusuhan yang paling parah terjadi di Bandung
pada 10 Mei, atau yang dikenal dengan “Peristiwa 10 Mei”[14]
4.
Pengaruh
kebijakan politik pada masa orde baru terhadap kebudayaan tionghoa
Pada masa Orde Baru citra orang Tionghoa di
Indonesia merupakan citra yang sangat negatif. Segala sesuatu yang berhubungan
dengan Cina, tidak ada yang baik. Bangsa pribumilah yang dijunjung tinggi dan
etnis Tionghoa mesti dipisahkan dari pribumi karena pada msa Orde Baru Soeharto
beranggapan bahwa orang Tionghoa berbahaya. Pada masa Orde Baru pemerintahan
Soeharto mengambil beberapa kebijakan diantaranya ialah:
Kebijakan Politik
Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintah Soeharto
melarang semua organisasi sosio-politik Tionghoa. Hal ini karena konsep nation
building yang dianut oleh pemimpin barU Indonesia. Mereka memandang
organisasi Tionghoa itu eksklusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu
bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang
Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi
asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi
dengan Golkar, Jusuf Wanandi (Liem Bian Kie), Harry Tjan Silalahi adalah dua
tokoh dari kelompok ini. Sedangkan anggota DPR yang yang mewakili Golkar, hanya
terdapat Djoko Sujatmiko (Lie Giok Hauw) seorang, Budi Dipojuwono (Lie Po Yoe)
mewakili PNI (1971-1977). Sedangkan Kwak Kian Gie, tokoh PDI (Megawati) gagal
masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1987.
Sejak tahun 1966, tidak ada seorangpun Tionghoa yang diangkat menjadi
menteri kabinet, kecuali dalam kabinet Soeharto yang terakhir (Maret 1998),
yang hanya bertahan satu bulan. Menteri Tionghoa itu adalah konco bekas Presiden
yang bernama Mohammad Bob Hasan alias The Kian Seng. Politik Tionghoa pada
zaman Orde Baru merupakan politik tipe “broker”. Kepentingan orang Tionghoa
diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada hubungan dengan penguasa.
Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintahan atau orang pemerintah
seperti Bakom dan CSIS (Centre for
Srategic and International Studies) sering digunakan untuk menyalurkan
permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga berupa satu saluran
untuk memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. Masih perlu diperdebatkan
apakah tekanan-tekanan ini efektif.[15]
Dapat diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif, tetapi jelas bahwa
pemerintah masih memperlihatkan keengganannya untuk mencegah etnis Tionghoa
sebagai figur politik. Ini mungkin karena prasangka elite pribumu bahwa
Tionghoa Indonesia lebih Cina daripada Indonesia, dan karena orang Tionghoa
masih merupakan sasaran serangan golongan nasionalis, adalah lebih aman untuk
mempertahankan mereka dalam kondisi menonjol. Sebenarnya ini juga
memperlihatkan orang Tionghoa di Indonesia sebagai minoritas mutlak memiliki
pengaruh yang sangat terbatas dalam bidang politik.[16]
Kebijakan Ekonomi
Pada zaman Orde Baru
sistem ekonomi yang berkembang yaitu Sistem Cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan
atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut
seorang pedagang Tionghoa yang bekerja sama dengan elite yang berkuasa,
termasuk presiden dalam perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan
fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan
menjalankan perusahaan tersebut. Sistem cukong ini dianggap tidak menguntungkan
pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap
pemerintahan Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini karena tidak
ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu juga karena hanya pihak yang berkuasa
yang dapat menikmati hasilnya. Berhubung dengan protes yang dilakukan oleh
pihak pribumi dan kerusuhan anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun
70-an, pemerintah Orde Baru mulai mulai melaksankan politik pribumi kembali
dalam bidang ekonomi. Untuk memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi
dalam bidang ekonomi, Pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan pada 1974 dimana
ditentukan bahwa penanaman modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak
bidang bisnis yang tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain,
surat izin baru tidak akan dikeluarkan lagi untuk pedagang nonpribumi.
Peraturan yang mencerminkan kebijakan ini adalah Keppres No. 14 yang
dikeluarkan pada tahun 1979. Keppres ini kemudian disempurnakan dan menjadi
Keppres No. 14A /1980 yang mewajibkan semua lembaga pemerintah dan kementrian
memberikan keistimewaan kepada pedagang dan kontraktor pribumi. Untuk proyek
besar, usaha patungan antara pribumu dan non pribumi digalakkan, akan tetapi
pribumi harus memiliki andil 50 persen dan harus aktif dalam perusahaan
tersebut. Dalam dekade terakhir Orde Baru konglomerat yang bersangkutan dengan
Cendana tumbuh makin subur dan besar di Indonesia, sehingga menjadi sorotan
Internasional. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kelompok Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN) inilah yang sebetulnya menguasai ekonomi Indonesia, bukan
orang-orang Tionghoa kelas menengah. Meskipun demikian tidak bisa disangkal
bahwa kedudukan ekonomi nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama
dalam bidang perdagangan, yang konon 70 prsen dikuasai oleh pedagang Tionghoa.
Ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah
Orde Baru yang menjuruskan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Kebijakan
ini merupakan keputusan yang dibuat pada Seminar Angkatan Darat yang
diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966, dimana ditetapkan bahwa orang
Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain, terutama kebidang politik, karena
pemimpin militer tidak percaya kepada orang Tionghoa sebagai sebuah kelompok.
Dengan membatasi orang Tionghoa di bidang ekonomi, elite yang berkuasa merasa
bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai minoritas Tionghoa. Mungkin juga
ini berhubungan dengan keputusan pemerintah Orde Baru untuk menekankan
petumbuhan dan perkembangan ekonomi. Jadi orang Tionghoa disalurkan ke bidang
tersebut supaya ekonomi Indonesia bisa berkembang pesat. Ada yang berpendapat
bahwa pemerintah sengaja memupuk orang Tionghoa dalam bidang ekonomi supaya
mereka mudah diajak kerjasama, bahkan diperas. Sedangkan kaum pribumi sukar
untuk diperlakukan demikan karena mereka mempunyai kedudukan politik yang kuat.
Mungkin hal tersebut ada benarnya karenaakibat kebijakan Orde Baru tersebut,
segelintir pengusaha yang terkait dengan pengusaha besar bermunculan yang
dikenal sebagai konglomerat. Kesenjangan masyarakat makin kentara dan jurang
antara orang Tionghoa dan pribumi, jika ukan diseluruh Indonesia, sekurang-kurangnya
di Jawa dan Sumatera, semakin besar. Pada saat itu pemerintah Soeharto juga
menghimbau konglomerat membantu perusahaan lemah dan menjual 1 sampai 25 persen
dari sahamnya kepada koperasi. Namun program semacam ini tidak berhasil
mengatasi masalah ekonomi yang parah dan jurang ekonomi-sosial yang melebar.[17]
Kebijakan Bahasa, Kebudayaan dan Pendidikan
Dalam kasus yang terjadi di Indonesia,
pemerintah ingin membentuk sebuah masyarakat multietnis menjadi sebuah bangsa
yang memiliki rasa kepemilikan bersama.[18]
Usaha yang paling jelas untuk mengasimilasikan orang Tionghoa itu tercermin
dalam kebijakan bahasa, kebudayaan serta pendidikan. Mula-mula awalnya
pemerintah Indonesia tidak menaruh banyak perhatian terhadp pendidikan orang
Tionghoa. Namun setalah pemerintah berhasil mengkonsolidasikan kekuasaannya,
pemerintah mulai mencurahkan perhatiannya kedalam bidang ini. Sejak zaman Orde
Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar di sekolah Indonesia . ada rang
tua yang menginginkan anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa dan memanggil guru
les kerumahnya, tetapi praktik ini tidak digalakkan. Penguasaan bahasa Tionghoa
anak-anak inipun sangat terbatas. Ada juga orang tua yang mengirim anak-anaknya
ke luar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit.
Jadi, zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa baik peranakan maupun totok
sama-sama mengalami Indonesianisasi. Bukan saja sekolah Tionghoa yang
diIndonesiakan, bahkan sekolah Baperki (Ureca) juga diambil alih dan dijadikan
Universitas Trisakti pada tahun 1965. Komposisi mahasiswanya pun mengalami
perubahan, Baperki bukan lagi universitas yang menampung pemuda Tionghoa belaka
tetapi juga pribumi . bahkan jumlah mahasiswa pribumi lebih besar daripada
nonpribumi. Sebuah universitas kecil, Universitas Tarumanegara, kemudian
berkembang menjadi universitas yang cukup besar dan menampung banyak mahasiswa
Tionghoa. Demikan pula beberapa universitas swasta di Jakarta dan Surabaya yang
menerima mahasiswa Tionghoa. Dari lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, pemuda
pemudi Tionghoa mengalami proses sosialisasi di Indonesia. Sebetulnya
penggunaan bahasa Tionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai,
penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada
operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa diputus. Praktik
ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde Baru, bahasa
Tionghoa tidak boleh dipamerkan dan semua toko harus dengan menggunakan nama
Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat
beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya diletakkan pada tempat-tempat yang
tidak mencolok. Meskipun banyak koran berbahasa Tionghoa dibreidel untuk
sementara waktu pada awal tahun 60-an, surat-surat kabar ini diperbolehkan
terbit kembali sebelum masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Akan tetapi, semenjak
Soeharto berkuasa hanya sebuah koran “berbahasa Cina” yang diizinkan terbit.
Koran ini bernama Yinduxiniya Ribao atau Harian Indonesia, sebuah harian
pemerintah yang terbit di Jakarta. Harian Indonesia berjumlah 8 halaman.
4 halaman dalam bahasa Tionghoa dan sisanya dalam bahasa Indonesia. Banyak
halaman memuat iklan dan berita/ kebijakan pemerintah Indonesia. Banyak orang
Tionghoa yang membacanya hanya untuk iklan, konon pengahsilannya sangat besar
dari iklan. Meskipun Harian Indonesia boleh beredar secara bebas di
Indonesia, surat kabaar dan buku berbahasa Tionghoa yang terbit di luar negeri
dilarang beredar. Pemerintah Soeharto menjalanknak kebijakan “buka pintu” dalam
bidang ekonomi dengan menggalakan penanaman modal asing. Banyak modal dari
Singapura, Hongkong dan Taiwan datang ke Indonesia. Meskipun penanaman modal
Taiwan sangat aktif, mereka baru berhasil membujuk pemerintah Soeharto untuk
mengizinkan didirikannya sebuah sekolah Tionghoa Taiwan seusai perang dingin.
Namun Tionghoa Indonesia tidak boleh bersekolah disana. Adanaya penanam modal
Tionghoa yang berbahasa Mandarin juga memberikan rangsangan untuk peranakan
Tionghoa belajar bahasa disitu. Normalisasi hubungan Jakarta dan Beijing juga
menggalakkan perkembangan bahasa Mandarin dinegeri ini. Tapi semua ini tidak
membuat peranakan Tonghoa menjadi totok. Kebijakan yang paling
komperhensif untuk mengubah identitas Tionghoa di Indonesia adalah peraturan
ganti nama. Pada tahun 1961, ketika Soekarno masih berkuasa, peraturan ini
sudah diumumkan, akan tetapi tidak dilaksanakan. Pada tahun 1966, setelah
Soeharto berkuasa peraturan ganti nama diterbitkan lagi, kali ini prosedurnya
disederhanakan lagi dan banyak orang Tionghoa yang mengganti nama Tionghoanya,
walaupun ganti nama tidak wajib. Namun, bagi kebanyakan orang Tionghoa,
terutama pada pertengahan tahun 60-an, ada tekanan halus dari pemerintah untuk
mengganti nama, karena ganti nama diangggap sebagai sebuah tingkah laku
simbolik, semacam deklarasi orang Tionghoa bahwa mereka setia terhadap
pemerintah Indonesia, atau mengidentitaskan diri dengan bangsa dan budaya
Indonesia. Namun tidak semua orang Tionghoa mengganti namanya , sebagian
menggunakan dua nama, nama resmi (Indonesia) dan nama tidak resmi (Tionghoa).
Namun orang Tionghoa generasi muda yang lahir sesudah tahun 1965 hampir semua
memiliki nama Indonesia atau nama yang dianggap Indonesia (yakni yang bukan
nama Tionghoa). Kebijakan asimilasi ini mempunyai dampak besar terhadap masyarakat
Tionghoa. Orang Tionghoa menjadi peranakan dan berbahasa Indonesia.[19]
Kebijakan Agama Minoritas
Sebelum adanya kudeta, pada tahun 1965 telah
dikeluarkan sebuah Penetapan Presiden
(Penpres No. 1/1965) yang mengakui enam agama di Indonesia yaitu, Islam,
Katolik, Protestan, Hindu-Bali, Budha dan Konghuchu. Agama yang terakhir
umumnya dipeluk oleh orang Tionghoa. Tidaklah mengherankan, pemerintah Orde
Baru, yang ingin melebur orang Tionghoa menjadi pribumi, akhirnya tidak
mengakui agama Konghuchu sebagai agama. Pada tahun 1979, kabinet mengeluarkan
instruksi, menyatakan agama Konghuchu bukan agama dan tidak lagi diakui sebagai
agama resmi. Padahal, Konghuchuisme di Indonesia selama 70-80 tahun sudah
berkembang menjadi agama yang terorganisir. Matakin (Majelis Tinggi Agama
Konghuchu) ingin pemerintah Orde Baru mengakui agama Konghuchu, tetapi sia-sia.
Padahal pada tahun, 70-an, 0,8 persen penduduk Tionghoa di Indonesia beragama
Konghuchu, sedangkan yang beragama Budha 0,9 persen. Tetapi penduduk Tionghoa
di Indonesia berjumlah 3 persen, jadi kira-kira 1,3 persen beragama lain
(Katolik, Protestan dan Islam). Meskipun
agama Konghuchu tidak diakui antara 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut
tidak dilarang. Orang Tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak
bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan.
Baru setelah lengser keprabonnya Soeharto, agama Konghuchu konon mau diakui
lagi.[20] Sebnarnya
pada periode awal Orde Baru, agama Konghuchu memang diterima oleh para tokoh
militer, terbukti dari sambutan-sambutan tertulis dan hadirnya tokoh-tokoh
tertentu dalam Munas dan Muker MATAKIN. Ini mungkin disebabkan oleh situasi
pada waktu itu. Bahaya komunisme masih sangat dirasakan dan agamaKonghuchu
berguna untuk melawan kekuatan komunis. Akan tetapi lama kelamaan, mungkin
terasa bahwa umumnya penganut agama Konghuchu adalam orang Tionghoa, terutama
sebagian orang peranakan. Pengakuan “agama minoritas asing” ini tidak sejalan
dengan kebijaksanaan asimilasionis. Pemerintah Soeharto berniat menyerap
masyarakat Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia. Namun, pengakua agama minoritas
ini sejalan dengan prinsip Pancasila, yaitu setiap warga negara bebas untuk
menganut agama masing-masing. [21]
5. Dampak kebijakan politik terhadap
kebudayaan tionghoa pada masa demokrasi terpimpin dan orde baru.
DEMOKRASI TERPIMPIN
Tahun 1950-an etnis Tionghoa di
Indonesia terdiri dari orang orang asing (yang lahir di luar negeri dan karena
itu warga negara Cina) dan warga negara Indonesia yang dalam kenyataannya
memiliki dwi kewarganegaraan (karena ketika itu RRC masih mengklaim etnis
Tionghoa perantauan sebagai warga negara mereka). Setiap kategori secara kasar
mencakup setengah dari orang Tionghoa di Indonesia. Namun, pada tahun 1955
perjanjian dwi kewarganegaraan ditandatangani walaupun baru disetujui dan
dilaksanakan DPR Indonesia. Tetapu, anak anak etnis Tionghoa yang memilih
kewarganegaraan RRC dan masih belum dewasa diberikan peluang untuk memilih
kewarganegaraan RRC atau Indonesia ketika mereka mencapai usia 18 tahun. Secara
teoritis, masalah dwi kewarganegaraan telah terpecahkan.[22]
Dan pada era Demokrasi Terpimpin,
Pemerintahan Soekarno membuat kebijakan integrasi dan asimilasi yang
dilaksanakan secara bertahap. Mula mula warga negara Indonesia keturunan
Tionghoa tidak diizinkan mendirikan sekolah Tionghoa, aktivitas prang Tionghoa
asing pun mulai dibatasi. [23]
Presiden Sukarno pada November 1959
dengan tiba tiba menandatangi Peraturan Pemerintah No. 10 atau yang lebih
terkenal dengan sebutan PP-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang orang
asing (terutama ditunjukan kepada orang orang Tionghoa) untuk berdagang eceran
di daerah daerah pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I
dan tingkat II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960.
Sudah tentu peraturan yang rasialis ini
sangat mengejutkan dan menggoncangkan sendi sendi kehidupan orang Tionghoa di
Indonesia. Karena pada masa itu Undang Undang Kewarganegaraan Tahun 1958 belum
dilaksanakan, sehingga terjadi kesimpangsiuran dalam menentukan yang mana asing
dan yang mana WNI. Para penguasa militer di daerah daerah dengan seengaknya
mengusir bukan saja orang orang Tionghoa asing tetapi juga orang orang Tionghoa
yang berdasarkan UU Kewarganegaraan Tahun 1946 telah menjadi warganegara Indonesia.[24]
Dampak dari dilaksanakannya PP-10
tersebut puluhan ribu orang Tionghoa terpaksa harus meninggalkan tempat usaha
dan kediamannya di daerah pedalaman, peraturan yang sebenarnya hanya melarang
berdagang eceran tetapi dalam pelaksanaannya juga melarang bertempat tinggal.
Orang orang Tionghoa dianggap semua
berstatus dwikewarganegaraan atau asing, sehingga oleh pihak militer mereka
dipaksa menonggalkan kediamannya. Bukan hanya para pedagang tetapi yang
berdagang pun diusir.
Pelaksanaan PP-10 menimbulkan ketegangan
hubungan diplomatik RI-RRT. Melalui Duta Besar Huang Chen dan Radio Peking,
pemerintah RRT menyampaikan protes-protesnya dan menyatakan kesediaanya
menampung korban PP-10 dengan mengirimkan beberapa kapalnya dan mengangkut
mereka untuk ditemaptkan diberbagai daerah di Tionghoa.[25]
Pada masa itu lebih dari 136.000 orang
Tionghoa meninggalkan Indonesia untuk ermukim kembali di Tiongkok. Tetapi
karena kondisi dan sistem masyarakat yang berbeda dengan di Indonesia
menyebabkan kesengsaraan bagi orang orang Tionghoa yang berpindah ke Tiongkok.
Merasa tidak betah akhirnya mereka mencoba keluar dan berusaha keluar daratan
Tiongkok untuk bermukim di Hongkong, Macau dan sebagainya.
Pelaksanaan PP-10 ternyata menimbulkan
dampak yang negatif terhadap perekonomian negara. Daerah daerah pedalaman yang
ditinggalkan para pedagang Tionghoa mengalami kemunduran berbagai barang
kebutuhan menjadi langka dan harganya membumbung tinggi. Produk produk
pertanian para petani menumpuk dan tidak dapat dipasarkan. Ternyata jaringan
distribusi yang ditinggalkan para pedagang Tionghoa tidak dapat segera diganti,
baik oleh para pedagang Islam pribumi maupun koperasi. Dan akhirnya peratura
tersebut malah merugikan semua pihak.
Dan juga pada kebijakan
pemerintah sejak tahun 1960 untuk menghalangi penggunaan bahasa Cina. Walaupun
kaum peranakan menggunakan bahasa Indonesia dan tidak memilik masalah dengan
bahasa Indonesia, kalangan totok masih
berbahasa Cina dan kerana itu secara kultural lebih Cina daripada kaum
peranakan. Sejak tahun 1960, pemerintah menginstruksikan kepada orang Tionghoa
untuk menggunakan Bahasa Indonesia terhadap nama nama toko mereka. [26]
ORDE BARU
Kebijakan
asimilasi secara total baru diberlakukan sejak lahirnya Orde Baru. Ketika
Soeharto berkuasa tahun 1966, ia melonggarkan larangan terhadap aktivitas
ekonomi etnis Tionghoa, tetapi pada saat yang sama ia mengintensifkan berbagai
usaha asimilasi budaya. Semua sekolah Cina dilarang, penggunaan bahasa Cina
tidak dianjurkan dan penerbitan dalam bahasa Cina dilarang masuk ke Indonesia.
Tidak hanya imigrasi orang Tionghoa saja yang dihentikan, tetapi juga etnis
Tionghoa diimbau untuk memakai nama nama yang terdengar seperti nama Indonesia.
Banyak etnis Tionghoa yang mengubah nama mereka, sebagian untuk mengidentifikasikan
diri dengan lebih baik denganbangsa baru ini, sedangkan yang lain mengubah nama
mereka dengan pertimbangan praktis seperti memudahkan mata pencaharian mereka.
Setelah
jatuhnya Soekarno, pemerintahan Soeharto melarang semua organisasi sosio-politik
Tionghoa. Ini bukan saja karena politik kiri Baperki, tetapi juga konsep nation building yang dianut oleh
pemimpin baru Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu ekslusif dan
ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh
pribumi. Sejumlah orang kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam poltik
ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau
organisasi yang berafiliasi dengan Golkar. Jusuf Wanandi (Liem Bian Kie), Hrry
Tjan Silalahi adalah dua tokoh dari kelompok ini. sedangkan Anggota DPR yang
mewakili Golkar, hanya Djoko Sujatmiko (Lie Giok Hauw) seorang, Budi Dipojuwono
(Lie Po Yoe) mewakili PNI (1971-1977). [27]
Namun
tidak bisa dipungkiri, kekuatan ekonomi Tionghoa dalam zaman Orde Baru
bertambah. Kebijakan Soeharto yang mementingkan pertumbuhan ekonomi dan
mengarahkan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Pemerintah Soeharto menutup
bidang bidang lain untuk orang Tionghoa. Selama 32 tahun Soeharto berkuasa,
muncul beberapa ratus konglomerat itu juga orang Tionghoa, ini sering dijadikan
bukti seakan akan bahwa Tionghoa mendominasi ekonomi di Indonesia, sekaan akan
semua konglomerat itu adlaah orang Tionghoa dan kekayaan mereka yang berlimpah
limpah adalah hasil KKN.[28]
Di
bawah rezim Orde Baru dengan Soeharto sebagai Presiden, ditandai dengan
dilarangnya semua kebudayaan, simbol dan adat istiadat etnis Tionghoa termasuk
sekolah, organisasi, dan media massa Tionghoa. Dalam pelaksanaan kebijakannya
rezim Orde Baru tidak selalu konsisten. Sistem pendidikan dan peraturan
penggantian nama dilaksanakan dengan tujuan untuk membaurkan etnis Tionghoa ke
dalam masyarakat Pribumi Indonesia. Tetapi, pemerintah sendiri tetap membeda
bedakan status kewarganegaraan mereka secara umum, misalnya pemberian kode
khusus dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) para warga yang disebut nonpribumi.
Lalu pembedaan ekonomi lemah dan kuat yang didasarkan pada pribumi dan
nonpribumi.
Politik
Tionghoa pada zaman Orde Baru merupakan politik tipe “bloker”. Kepentingan
orang Tionghoa diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada hubungannya
dengan penguasa. Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintah atau orang
pemerintah seperti Bakom dan CSIS (Centre
for Strategic and International Studies) sering digunakan untuk menyalurkan
permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga berupa satu saluran untuk
memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. [29]
Salah
satu peraturan berkaitan dengan asimilasi, yang dikeluarkan pada masa Orde Baru
yaitu Intruksi Presiden nomor 14 Tahun 1967. Isi intruksi tersebut adalah :
“Tanpa
mengurasi jaminan keleluasaan memeluk agama dna menunaikan ibadatnya, tata cara
ibadat Tionghoa yang memiliki aspek afinitas kultural pada negeri leluhur,
pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau
perorangan.”
Segala aktivitas yang
berhubungan dengan agama, kepercayaan dan adat istiadat keturunan Tionghoa
dibatasi. Intruksi Presiden ini bertujuan melikuidasi pengaruh seluruh
kebudayaan Tionghoa, termasuk kepercayaan , tradisi, adat istiadat dan agamanya
dan mendorong terjadinya asimilasi secara total.
Keluarnya Intruksi
Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967 yang menyatakan adat istiadat orang Tionghoa
dialrang dipertontonkan di depan umum. Membuat keturunan Tionghoa tidak bebas
melestarikan budaya leluhurnya di Indonesia. Tidak hanya itu, pelestarian
budaya orang orang keturunan Tionghoa dikhawatirkan oleh pemerintah akan
mengganggu proses program asimilasi yang dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru.
Kebijakan asimilasi yang diterapkan oleh Soeharto mengakibatkan pengikisan
bahasa serta kebudayaan Tionghoa. Organisai dibubarkan dan sekolah ditutup. Hal
itu sejalan denga kebijakan asimilasi ini. kebijakan asimilasi di Indonesia
merupakan kebijakan yang paling radikal, sebab kebijakan tersebut telah
menghilangkan tiga pilar yang menyangga keberadaan masyarakat dan identitas
kultural orang orang keturunan Tionghoa, yaitu sekolah, media massa, dan
asosiasi asosiasi orang orang keturunan Tionghoa.
Tidak hanya itu, mereka
yang ingin mendirikan rumah ibadah (kelenteng) juga tidak diperbolehkan, yang
diperbolehkan hanya memperbaiki, mengecat, atau memelihara kelenteng. Istilah
kelenteng yang menunjukkan tempat ibadah orang Tionghoa tidak lagi boleh
digunakan dan diganti dengan Wihara (tempat ibadah orang Budha). Pelarangan
terhadap penayanagan iklan di televisi juga dilakukan. Media seperti iklan di
televisi dan film dapat memainkan peran dalam pembentukan identitas. Media
tersebut dianggap sebagai sarana imajinasi orang keturunan Tionghoa Indonesia
untuk menggambarkan identitas mereka yang telah dengan sengaja dimatikan oleh
kebijakan asimilasi Orde Baru.
Sudah sejak tahun 1965 pemerintah Orde Baru
melarang semua surat kabar berbahasa Cina kecuali satu yaitu Yindunixiya Ribao. Yang disponsori
kelompok militer. Sebenarnya surat kabar berbahasa Cina ini hanya terdiri dari
delapan halaman, empat halaman dalam Bahasa Indonesia dan sisanya dalam bahasa
Cina. Tujuan terakhir adalah mengubah surat kabar tersebut menjadi surat kabar
Indonesia. Sebelumnya larangan juga dikeluarkan dan kemudian dikeluarkan lagi
tahun 1978 terhadap impor semua penertiban dalam bahasa Cina. Tujuannya adalah
mempercepat proses asimilasi totok Tionghoa
ke masyarakat pribumi. Bahkan majalah majalah berbahasa Inggris yang
menampilkan aksara Cina juag disensor.[30]
Pada tahun 1976,
mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Bank Indonesia juga
melakukan hal yang serupa dalam memberikan kredit bagi pribumi dan nonpribumi.
Etnis Tionghoa harus memperlihatkan surat bukti kewarganegaraannya untuk
mengurus berbagai ijin ataupun dokumen dokumen resmi, sementara syarat ini
tidak berlaku bagi warga pribumi. Selain itu, meraka juga didiskriminasi dari
pemerintah dan militer khususnya posisi puncak. Kedekatan hubungan antara
konglomerat dengan rezim pemerintah pada saat itu menyebabkan kecemburuan
masyarakat umum. Kemarahan rakyat bukan hanya tertumpah pada para konglomerat
itu, tetapi juga menyebar ke seluruh etnis Tionghoa, terutama mereka yang
tinggal di kota kota besar. [31]
sebelumnya, pada tahun 1973 dibawah kontrol Bakin, dibentuklah Badan Koordinasi
Masalah Cina (BKMC). Tugasnya adalah mengawasi seluruh gerak gerik dan kegiatan
etnis Tionghoa.
Soeharto mengeluarkan
dua peraturan : Intruksi Presiden No. 2/1980 dan keputusan Presiden No.
13/1980. Berdasarkan Inpres No.2/1980, sejumlah etnis Tionghoa yang berdiam di
wilayah tertentu dan cara hidupnya sama dengan penduduk Indonesia akan diberi
surat kewarganegaraan tanpa harus melalui pengadilan. Orang Tionghoa Indonesia
ini hanya perlu pergi ke kepala distrik untuk mengajukan permohonan mendapatkan
surat tersebut dalam waktu enam bulan setelah dikeluarkannya Inpres tersebut.
Sekitar 100.000 orang Tionghoa mendapat memenuhi syarat dapat dinaturalisasikan
berdasarkan Keppres No.13/1980, yang jauh lebih sederhana dan lebih cepat
daripada prosedur yang disebutkan dalam Akta Kewarganegaraan tahun 1958. Karena
kurangnya informasi tidak diketahui berapa banyak orang asing etnis Tionghoa
yang telah dinaturalisasikan melalui Keppres No. 13. Menyadari tidak efisiennya
birokrasi dan ketidakwajaran yang merajalela (yaitu korupsi) di Indonesia,
banyak sekali orang Tionghoa mungkin masih tetap sebagai orang asing.[32]
Di akhir Masa Orde Baru
setelah 32 tahun dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, ditandai dengan
terjadinya kerusuhan di berbagai tempat di negara ini. kejatuhan Presiden Soeharto didahului dengan banyaknya
pergolakan sosial dan demontrasi demontrasi mahasiswa. Keadaaan seperti ini sudah
menjadi pemandangan sehari hari sejak Jnauari 1998. Ketika itu, krisis moneter
benar benar memukul Indonesia, dan situasinya semakin meruncing dengan
terjadinya pembunuhan terhadap mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998. Tragedi ini
kemudian berlanjut dengan kerusuhan selama tiga hari penuh. Di berbagai tempat
di Indonesia, orang orang menjarah toko toko milik para etnis Tionghoa. Ratusan
orang dibunuh dan wanita wanita Tionghoa banyak yang diperkosa.
B. Peran tokoh- tokoh Indonesia
terhadap perkembangan kebudayaan Tionghoa
1.
Soekarno
dan kebudayaan tionghoa
Hubungan Soekarno dengan Cina memiliki
akar sejarah yang panjang. Interaksi antara nenek moyang bangsa Cina dengan
nenek moyang bangsa Indonesia telah mulai sejak 2000 tahun lalu. Pada era
modern hubungan kedua negara dimulai spada tahun 1950 yang merupakan tahun
kedua setelah RRC didirikan oleh Partai Komunis Chian (PKC) pada tahun 1949.
Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengakui berdirinya Cina baru
dibawah pemerintahan komunis. Selanjutnya di era Soekarno hubungan kedua negara
pernah sangat erat yang ditandai dengan terbentuknya Poros Jakarta-Peking yang
menjadi simbol kedekatan Indonesia dengan komunisme pada masa itu. Begitupula
sejak berdirinya Republik Indonesia dan republik Rakyat Cina.
Pada masa Presiden Soekarno hubungan
dengan Cina berjalan semakin erat. Politik luar negeri Indonesia pada saat itu
dijalankan untuk mendapatkan posisi politik yang signifikan dilingkungan
Internasional, sehingga ketika RRC dan PKI mengobarkan perjuangan “membela
rakyat yang tertindas” Presiden Soekarno mendukung hal tersebut dan dalam
rangka Politik Anti Impreliasme dan
Kolonialismenya.
Pada era kepemimpinan Presiden Soekarno
sebuah sistem partai kebangsaan juga telah digunakan untuk mengintegrasikan
berbagai kelompok ke dalam masyarakat Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin parlementer
(1950-58) partai partai politik di Indonesia bersifat multietnis. Empat partai
utama, Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Masyumi,
dan Nadhlatul Ulama (NU) pada dasarnya wilayah merupakan partai nasional
walaupun dengan preferensi wilayah dan etnis. Dengan kata lain, partai partai
ini bukanlah partai etnis. Di wilayah suku Batak, misalnya mayoritas suku Batak
berpartisipasi dalam aprtai Nasional. Juga benar terdapat identifikasi etnis
yang jelas dengan partai partai tertentu : orang orang Batak Tapanuli Utara
dengan Parkindo (Partai Kristen Indonesia), orang Batak Tapanuli Selatan dengan
Mayumi dan orang Jawa dengan PNI
walaupun terpecah dalam loyalitas partisan mereka.
Era Demokrasi Terpimpin 1965-65, partai
politik nasional (kecuali PKI) tidak memainkan peran yang penting seperti
sebelumnya. Partai partai yang beroposisi terhadap Soekarno. Masyumi dan PSI
dilarang. Soekarno memberlakukan konsep Nasakom
(Nasionalisme, agama dan komunisme) yanag ingin mempersatukan berbagai
kekuatan politik, tetapi tidak berhasil. Banyak konflik konflik yang terjadi
pada era Soekarno seperti halnya konflik antar santri Jawa dan kaum abangan
Jawa dan bukan bentrokan etnis. Namun, konflik etnis memang menyebar di sleuruh
Indonesia setelah kup tahun 1965, tetapi antara etnis Tionghoa setempat dan
pribumi bukan antaretnis Indonesia.[33]
Keberadaan etnis Tionghoa itu sendiri di
Indonesia merupakan akibat dari lamanya mereka tinggal di Indonesia dan tempat
tempat yang berbeda. Orang Tionghoa yang terlebih dahulu bermigrasi ke
Indonesia, kerena tidak adanya tidak adanya migrasi etnis Tionghoa dalam jumlah
besar dan tidak ada wanita Tionghoa, cenderung mengawini wanita setempat. [34]
eksistensi orang Tionghoa pertama kali di Indonesia tidak terlalu jelas. Mereka
tersebar ke berbagai tempat, termasuk daerh pesisir dan pedalaman, dan hidup
serta berbaur dengan baik dengan penduduk setempat. Namun kedatangan Belanda ke
Indonesia mulai mengubah peta politik di negeri ini. dengan tujuan untuk
memecah belah kekuatan rakyat Indonesia, Belanda kemudian mulai menjalankan
politik yang terkenal dengan nama devide et impera atau politik pecah belah.
Antara lain menempatkan posisi etnis Tionghoa menjadi Timur Asing yang berarti
secara kedudukan mereka berada di atas warga pribumi, mengeksklusifkan tempat
tinggal mereka, dan memberi mereka hak untuk memungut pajak, menjual candu, dan
membuka rumah judi bagi warga pribumi. Sejak saat itulah hubungan antara etnis
Tionghoa dengan penduduk pribumi Indonesia mulai merenggang. [35]
Pengakuan pemerintah Indonesia terhadap
Republik Rakyat Tiongkok RRT dan dijalinnya hubungan diplomatik antara RRT dan
RI tahun 1950 membuat orang keturunan Tionghoa yang tidak pro dengan komunis
Tiongkok (rata rata pro-kuomintang) dan kelompok anti komunis Indonesia bahwa
keturunan Tionghoa akan menjadi agen dari Komunis Tiongkok. Pada bulan Agustus
1951 ada tindakan yang dikenal dengan Razia Sukiman, yang merupakan tindakan menangkap para tokoh PKI dan orang keturunan
yang berkiblat ke RRT.
Masa pemerintahan dari Soekarno sendiri
ditandai dengan percobaan untuk mengembangkan kebijakan kelas bisnis Indonesia
yang dikenal dengan nama “Sistem Benteng” pada tahun 1950. Program ini
merupakan program kerjasama antara warga Pribumi dengan etnis Tionghoa, yang
disebut dengan Ali Baba Firms. Ali
maksudnya adalah warga pribumi Indonesia yang berperan sebagai importir
dikeluarkan Peratuan Pemerintah yang melarang orang Cina asing berada di daerah
pedesaan. Pada tahun 1963 sering terjadi ketegangan rasial, terutama di kota
kota di Jawa Barat. [36]
Kebijakan pemerintah dalam segi
pendidikan yaitu pada tahun 1957 pemerintah mengumumkan satu peraturan yang
melarang warga Indonesia belajar di sekolah Tionghoa sebelumnya ada sekitar
2000 buah sekolah Tionghoa dan terdiri dari sekolah sekolah yang pro Taipei dan
pro Beijing. Namun karena adanya peraturan ini membawa pengaruh besar ke dalam
masyarakat Tionghoa. Akibatnya kira kira 1.100 sekolah Tionghoa harus diubah
menjadi sekolah bahasa Indonesia.
Pada tahun 1958, di Indonesia muncul
kampanye anti Guomindang (kuomintang), ini karena pemerintah Taipei telah
terlibat dalam pemberontakan PPRI Permesta. Semua sekolah Tionghoa yang
bersangkutan dengan Taipei ditutup. Pada tahun 1965 di Indonesia terjadi G30S
dan Beijing dianggap telah terlibat dalam kudeta, dan semua sekolah Tionghoa
yang pro-Beijing pun ditutup. Ini juga merupakan berakhirnya sejarah pendidikan
Tionghoa di bumi Indonesia.[37]
Memasuki periode 1960-an sikap pemerintah
Soekarno terhadap warga keturunan Tionghoa sangat berkaitan dengan semakin
dekatnya pemerintahannya dengan negara Tiongkok. Keterlibatan politik keturunan
Tionghoa menjadi masif sejak awal 1960an, yaitu dengan semakin besarnya
organisasi Baperki. Ada fakta bahwa dikalangan kaum keturunan Tionghoa ternyata
secara politik terbagi menjadi dua kelompok, kelompok kiri yang dekat dengan
PKI dan Soekarno serta kelompok yang dekat dengan Angkatan Darat, musuh PKI dan
Soekarno. Kelompok yang dekat dengan Soekarno adalah warga keturunan Tionghoa
yang tergabung dalam Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia)
yang waktu itu berkiblat pada RRT. Kubu satunya adalah LPKB (Lembaga Pembina
Kesatuan Bangsa). Sedangkan LPKB sangat dekat dengan kolompok komunis sedangkan
LPKB sangat dekat dengan anti komunis dan Angkatan Darat.[38]
Sebelum Indonesia merdeka, bagi kaum
nasionalis pribumi Indonesia berkonsentrasi kepada Belanda dan etnis Tionghoa
belum merupakan target utama. Namun, dengan terusirnya Belanda dan diperolehnya
kemerdekaan politik, karakteristik nasionalisme Indonesia mengalami beberapa
perubahan. Nasionalisme Indonesia setelah kemerdekaan mempunyai tujuan sebagai
berikut : pertama, membangun negara dan bangsa Indonesia modern yang didalamnya
terdapat berbagai kelompok etnis yang berintegrasi ke dalam sebuah negara
Indonesia baru. Dan kedua, memperoleh kemerdekaan ekonomi. Tetapi seperti telah
dijelaskan sebelumnya strategi yang dipakai kaum nasionalis Indonesia untuk
mengintegrasikan penduduk pribumi adalah moderat dan tujuannya adalah membentuk
negara baru berdasarkan kebudayaan “pribumi” (ini sama dengan ide amalgamasi).
Etnis Tionghoa diharapkan dilebur kedalam budaya pribumi.
Sehubungan dengan tujuan kedua
nasionalisme Indonesia, secara ekonomis etnis Tionghoa kuat, membentuk kelas
menengah komersial Indonesia dan menjadi bagian elite ekonomi. Kaum nasionalis
Indonesia ingin mengurangi kekuatan ekonomi etnis Tionghoa agar kelas menengah
pribumi dapat mengambil alih fungsi etnis Tionghoa. [39]
Pada masa Soekarno, ia berupaya mengakui kaum peranakan Cina sebagai suku
Indonesia. Sama halnya dengan suku Jawa, suku Sunda, dan suku suku lainnya.
Pada masa pemerintahan Soekarno
pemerintah mentolerir adanya organisasi sosio-politi etnis ini. Baperki yang didirikan
pada tahun 1954, berusaha untuk mendapatkan persamaan antara sesama warga
negara Indonesia, tanpa pandang latar belakang rasnya. Baperki berpendapat
bahwa orang Tionghoa merupakan satu abgian dari suku bangsa Indonesia. Jadi,
orang Tionghoa kedudukannya sama dengan suku bangsa Indonesia seperti Jawa,
Sunda dan Minang. Dengan kata lain, orang Tionghoa tidak perlu meleburkan diri
ke dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Demokrasi Terpimpin Baperki berkembang
menjaid organisasi masa. Ia menitikberatkan integrasi (integrasi politik),
bukan asimilasi, di aklangan orang Tionghoa. Organisasi itu makin condong ke
kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapatkan perlindungan. Politik kiri inilah
yang akhirnya membawa Baperki musnah setelah terjadinya G30S pada tahun 1965.[40]
Presiden Sukarno pada November 1959
dengan tiba tiba menandatangi Peraturan Pemerintah No. 10 atau yang lebih
terkenal dengan sebutan PP-10. Peraturan ini berisi larangan bagi orang orang
asing (terutama ditunjukan kepada orang orang Tionghoa) untuk berdagang eceran
di daerah daerah pedalaman, yaitu di luar ibukota daerah swatantra tingkat I
dan tingkat II yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960.[41]
Pelaksanaan PP-10 ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap
perekonomian negara. Daerah daerah pedalaman yang ditinggalkan para pedagang
Tionghoa mengalami kemunduran berbagai barang kebutuhan menjadi langka dan
harganya membumbung tinggi. Produk produk pertanian para petani menumpuk dan
tidak dapat dipasarkan. Ternyata jaringan distribusi yang ditinggalkan para
pedagang Tionghoa tidak dapat segera diganti, baik oleh para pedagang Islam
pribumi maupun koperasi. Dan akhirnya peratura tersebut malah merugikan semua
pihak.
Strategi asimilasi yang paling
komprehensif adalah untuk mengganti identitas etnis Tionghoa melalui perubahan
nama. Pada tahun 1961 peraturan mengubah nama dikelaurkan bagi orang yang ingn
mengganti nama Cina mereka menjadi nama yang terdengar seperti nama Indonesia.[42]
Kerusuhan anti Tionghoa yang meletus
pada tahun 1963 setelah diselenggarakannya kongres Bapeki tampaknya
mencerminkan perbedaan pendapat dan pertarungan antara kedua kubu komunitas
Tionghoa tersebut. Kongres Baperki yang dihadiri Presiden Soekarno itu memang
mendekatkan komunitas Tionghoa Kiri. Sebetulnya konflik ini bermula ketika ada
anak putra dari Dr Murad (seorang aktivis PSI) yang menjadi tertuduh atas
kecelakaan lalulintas yang menewaskan pemuda Tionghoa. Keputusan hakim yang
membebaskan tertuduh tidak memuaskan keluarga korban dan teman temannya, lalu
terjadilah perkelahian di halaman pengadilan negeri Cirebon antara pemuda
pemuda dengan sejumlah pemuda Tionghoa yang menghadiri sidang. Dan pada saat
pulang dari pengadilan para pemuda pribumi melakukan perusakan terhadap toko
toko etnis Tionghoa dengan melemparinya batu.
Namun kerusuhan malah merambat di daerah
Bandung, aksi anti tionghoa di kota Bandung. Aksi kerusuhan rasialis tersebut
diawali dengan perkelahian dikampus ITB antara mahasiswa tionghoa dengan
mahasiswa pribumi yang disebabkan senggokan motor. Kemudian dipelopori oleh
mahasiswa ITB dab Universitas Padjajaran mereka melakukan aksi perusakan toko
toko, rumah tinggal dan kendaraan milik orang Tionghoa. [43]
Dari Bandung aksi tersebut merambat ke
daerah Tasikmalaya, Garut, Cianjur Bogor dan Sukabumi. peristiwa ini
menimbulkan banyak reaksi PKI dan kelompok kiri lainnya dengan segera
mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa rasialis kontra
revolusioner yang didalangi oleh sisa sisa Masyumi dan PSI. Demikian juga
Baperki mempunyai pandangan yang sama. Sebaliknya LPKB dibawah pimpinan
Sindhunatha mengeluarkan selebaran berisi pernyataan bahwa peristiwa tersebut
disebabkan oleh perilaku etnis Tionghoa yang ekslusif dan suka pamer kemewahan.
Anggota Baperki dan Partindo yang
dikirim ke Cirebon untuk menolong korban kerusuhan dan menyelidiki sebab sebab
kejadian tersebut menyimpulkan bahwa kerusuhan ini direkayasa oleh para aktivis
PSI dan Masyumi. Mereka menggunakan isi pidato Presiden Soekarno pada upaca
penyambutan Liu Shao Chi sebagai sinyal bahwa etnis Tionghoa adalah musuh
golongan Islam.
Dan pada 19 Mei 1963 di depan peserta
Kongres Wanita Indonesia di Gelora Senayan, Presiden Soekarno mengeluarkan
suatu pernyataan tentang Peristiwa 10 Mei tersebut. Ia menyatakan bahwa kaum
kontra revolusioner termasuk sisa sisa pemberontakan PRRI/Permesta dan partai
partai terlarang. Masyumi dan PSI bertanggung jawab atas peristiwa rasialis
ini. tyjuan aksi kekerasaan ini adalah untuk mencemarkan nama baik Indonesia
dan dirinya sebagai Presiden di dunia Internasional.[44]
Dan ketika pergantian pemerintahan
Soekarno ke tangan Soeharto banyak diwarnai dengan huru hara disekitar masalah
Tionghoa berlangsung sejak bulan Oktober 1965. Berakhirnya pemerintahan
Soekarno mengakibatkan keturunan Tionghoa yang garis politiknya Kiri dengan
Baperki mendapatkan perlakuan sama dengan apa yang dilakukan pada PKI (Partai
Komunis Indonesia), yaitu pembantaian besar besaran. Kebencian Angkatan Darat
dan kalangan sipil pada keturunan Tionghoa diperbesar oleh fakta bahwa mereka
komunis Tionghoa yang telah mendukung sepenuhnya PKI untuk menjadikan Indonesia
negara Komunis, suatu yang paling ditakuti Angkatan Darat dan para elite
pribumi yang sejak awal sangat membenci komunis.
Sejak Peristiwa G30S yang gagal dan
menjadi awal bagi penghancuran PKI, tindakan AD dibawah Soeharto yang membantai
“pemberontakan” PKI juga tidak ketinggalan mengitimidasi kaum keturunan
Tionghoa karena Identik dengan Tionghoa Komunis. Dalam tindakan pembantaian,
warga keturunan Tionghoa juga menjadi sasaran sikap kemrahan yang didasari
prasangka bahwa keturunan Tionghoa identik dengan komunis. Sejumlah orang orang
Tiongho di penjarakan, disiksa dan dibunuh. Aset aset dan lembaga lembaga juga
dimbil alih oleh Angkatan Darat pimpinan Soeharto.
2.
Soeharto
dan Kebudayaan Tionghoa
Kebijakan Pollitik
Sebelum
Soeharto berkuasa, pemerintah indonesia mentolelir adanya organisasi sosio
–politik etnis ini. Baperki yang didirikan pada tahun 1954, berusaha untuk
mendapatkan persamaan antara sesama warga indonesia, tanpa pandang latar belakang
rasnya. Baperki berpendapat bahwa orang Tionghoa kedudukannya sama dengan
suku-bangsa Indonesia seperti Jawa, Sunda dan Minang. Dengan kata lain orang
Tionghoa perlu meleburkan diri dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Soekarno
(demokrasi terpimpin), Baperki berkembang menjadi organisasi massa. Ia
menitikberatkan integrasi bukan asimilasi dikalangan tionghoa. Organisasi ini
makin condong ke kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapat perlindungan.
Politik kiri inilah yang membuat Baperki musnah setelah terjadinya G-30-S pada
tahun 1965[45].
Sebetulnya
setelah jatuhnya soekarno, pemerintahan
Soeharto melarang semua organisasi Sosio-politik Tionghoa. Ini bukan saja
karena politik kiri Baperki, tetapi karena konsep nation building yang dianut oleh pemimpin baru Indonesia. Mereka
memandang organisasi Tionghoa itu ekslusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu
bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang
Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif
seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar[46].
Kebijakan Kebudayaan dan Pendidikan
Pada
tahun 1958, di Indonesia muncul kampanya anti-Guomindang (Kuomintang), ini
karena pemerintah Teipei telah terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta.
Semua sekolah tionghoa yang bersangkutan dengan Teipei ditutup. Pada tahun
1965, di Indonesia terjadi G-30-S, dan Beijing dianggap telah terlibat dalam
kudeta ini, dan semua sekolah yang pro Beijingpun ditutup. Ini juga merupakan sejarah
berakhirnya pendidikan Tionghoa di bumi Indonesia[47].
Walaupun
sejumlah sekolah Khusus telah didirikan oleh masyarakat Tionghoa pada tahun
1968, bahasa pengantar dan mata pelajarannya tidak berbeda dari sekolah
nasional, terkecuali bahasa Tionghoa sebagai mata pelajaran tambahan. Namun
bahasa Tionghoa hanya boleh diajarkan diluar waktu sekolah. Meskipun demikian,
sekolah-sekolah ini pun akhirnya ditutup pada tahun 1975. Sebetulnya sejak
zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar disekolah Indonesia.
Ada orang Tionghoa yang anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa, anak-anaik ini
pun sangat terbatas. Ada juga orangtua yang mengirim anak-anaknya keluar negeri
untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jadi, pada Zaman
Orde Baru anak-anak Tionghoa peranakan maupun totok sama-sama mengalami
Indonesianisasi[48].
Sebetulnya,
penggunaan bahasa Tionghoa sudah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde baru mulai, penguasaan militer di
Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa
semua percakapan dalam bahasa Tionghoa harus diputus. Praktik ini kemudian
tidak lagi diberlakukan. Namun selama Zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa
tidakboleh dipamerkan dan semua nama toko harus dalam bahasa Indonesia. Di
Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara
Tionghoa, tapi umumnya diletakkan ditempat yang tidak mencolok[49].
Kebijakan Agama
Minoritas
Sebelum
berakhirnya Orde Baru, terjadi Sengketa antara pemeluk agama Konghucu dan
Kantor Catatan Sipil di Surabaya. Sepasang mempelai peranakan Tionghoa menuntut
kepala Catatan Sipil di Surabaya karena tidak mengizinkan perkawinan merka
didaftarkan di kantor tersebut. Namun pasangan Konghucu tersebut akhirnya
dikalahkan[50].
Meskipun
agama Konghucu tidak diakui antara tahun 1979 dan Mei 1998, namun agama
tersebut tidak dilarang. Orang tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut
walaupun tidak bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun
tidak diajarkan. Baru setelah lengser
Keprabonnya Soeharto, agama Konghucu diakui[51].
Kebijakan
Ekonomi
Pada
masa Orde Baru, sistem ini berkembang menjadi sistem cukong. Cukong adalah
istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia,
istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionhghoa yang
bekerjasama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dan perusahaan
patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan,
sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut.
Sistem
Cukong ini tidak menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari
pihak pribumi terhadap pemerintah Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap
sistem ini, karena tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu hanya orang
yang berkuasa yang menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga yang berpendapat
bahwa ini adalah satu cara bagi pribumi mempelajari ketrampilan mitranya yang
kemudian hari bisa membantu mereka meenjadi pengusaha sukses[52].
3.
Abdurrahman
wahid dan kebudayaan tionghoa
Dalam proses perkembangan bangsa
Indonesia sampai saat ini, Etnis cina merupakan salah satu elemen penting yang
turut andil dalam proses terbentuknya Indonesia. Etnis cina yang merupakan kaum
imigran yang tersebar di seluruh dunia, telah ada di Indonesia jauh sebelum
kemerdekaan, tepatnya pada masa kerajaan di Nusantara. Keberadaan Etnis Cina di
Indonesia tidak terlepas dari tujuan mereka untuk berdagang dan mendirikan
bisnis. Namun demikian, seiring
berjalanya waktu, Etnis Cina yang menetap di indonesia juga telah melahirkan
suatu budaya baru, hasil asimilasi budaya asli mereka dengan budaya Indonesia,
yang kemudian menjadi sebuah identitas dan melahirkan klasifikasi masyarakat
baru yang sering disebut “Cina Peranakan”.
Kuatnya pengaruh ketokohan Gus Dur di dunia internasional
tampak pada perundingan Corry Aquino dengan masyarakat Morro. Saat itu, Gus Dur
dimintai pendapat dan pemikirannya oleh masyarakat dunia, seperti oleh utusan
Vatikan (Kardinal Mardini dan Uskup Agung Legaspi; keduanya berasal dari philipina).
Dalam konteks ini Gus Dur dianggap sebagai sosok yang mengerti tentang dunia
umat Islam, dan mayoritas warga Morro adalah muslim[53].
Kehidupan kelompok Tionghoa di Nusantara, pada dasarnya telah
membaur dengan masyarakat pribumi. Kelompok pendatang Tionghoa yang umumnya
pedagang, banyak yang menikah dengan perempuan pribumi. Begitu besarnya
pengaruh pembauran ini hingga mampu mempengaruhi sejarah perkembangan kehidupan
kerajaan dengan para rajanya dan perkembangan agama Islam dengan para ulamanya[54].
Rekonsiliasi
Nasional
Masih belum
hilang dalam ingatan kita bagaimana Gus Dur berjuang membela etnis Tionghoa
pada masa-masa sulit tahun 1998. Dan langkah yang diambil Gus Dur dianggap
sulit diterima, bahkan bertentangan dengan pendapat umum yang menimpakan
kesalahan pada orang-orang Tionghoa sebagai penyebab krisis ekonomi pada waktu
itu. Beberapa saat setelah tragedi Mei 1998, Gus Dur (yang waktu itu masih
menjabat Ketua Umum PBNU) menyerukan kepada keturunan China yang berada di luar
negeri untuk segera kembali ke Indonesia dan menjamin keselamatan mereka. Dan
kepada warga pribumi, Gus Dur menghimbau agar mau menerima dan membaur dengan
warga keturunan Tionghoa tersebut. Perjuangan Gus Dur membela minoritas
Tionghoa semakin tegas ketika Ia menjadi Presiden Republik Indonesia keempat
yang diwujudkannya memalui berbagai kebijakan, Inpres No. 14 tahun 1967 yang
kemudian dilanjutkan oleh Megawati dengan penetapan Imlek sebagai hari libur
Nasional melalui Kepres No. 19 tahun 2002.
Di saat
bersamaan, Gus Dur juga mengajak bangsa Indonesia mewujudkan rekonsiliasi
dengan China. Bukan semata-mata karena ia sendiri keturunan China, tapi Gus Dur
melihat pada masa-masa mendatang China sebagai suatu jaringan (guanxi) perlu
dirangkul untuk membangun kembali perekonomian Indonesia yang baru saja dilanda
krisis hebat. Dan untuk memulihkan ekonomi nasional, langkah pertama yang ia
lakukan adalah memanggil kembali para pemilik modal agar mau berinvestasi di
Indonesia. Gus Dur yakin, suatu pemerintahan yang tidak menerapkan politik
rasialis, akan membuat para "guanxi" merasa aman menanam modal di
Indonesia.
Kelompok
etnis Tionghoa dalam wawasan kebangsaan Gus Dur adalah sama dengan suku-etnis
bangsa lain, seperti etnis-suku Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan
Eropa yang sudah lama hidup dan menjadi penduduk atau warga negara Indonesia.
Mereka juga memilik hak yang sama sebagai warga negara yang sah sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945[55].
Dan kini,
ketika area perdagangan bebas Asean-RRC dibuka, hubungan dengan China tidak
bisa dinafikan lagi. Gus Dur sudah sejak awal menyiapkan masuknya pengaruh
China, bukan saja dari sisi budaya, tapi juga ekonomi dan bisnis. Namun
sayangnya, bangunan pandangan kebangsaan dan perjuangan Gus Dur tersebut baru
bisa dirasakan relevansinya bagi kemajuan perekonomian Indonesia sekarang,
setelah berpuluh tahun dan setelah beliau wafat.
Bapak
Kaum Minoritas
Gus Dur
tetap Gus Dur, sulit dibaca dan ditebak. Ia kokoh dalam pendirian dan terus
ngotot pada keyakinan yang dianggapnya benar walau “nyeleneh” bagi orang
kebanyakan. Kegigihannya membela kaum minoritas di Indonesia membuatnya
ditahbiskan sebagai Bapak bagi kaum minoritas, sebagai payung semua golongan
yang tertindas dan terpinggirkan. Namun yang jelas, sikap Gus Dur tersebut
tetap memiliki landasan yang kuat dalam pandangan kebangsaan dan keislaman,
tidak lepas dari pengaruh ayah dan kakeknya sebagai founding fathers negara
ini. Pandangan kebangsaan Gus Dur adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip
kebangsan yang telah dibakukan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Dan padangan
keislamannya berpegang pada prinsip tauhid dan sendi dasar agama, menerjunkan
diri sepenuhnya pada perdamaian dan menebar pertolongan sebagai pengabdian pada
kemanusiaan dalam ikatan tali Ketuhanan, karena yang berhak disebut Muslim
sejati adalah mereka yang; menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan
ajaran (rukun) Islam secara utuh, meneolong mereka yang memerlukan pertolongan,
menegakkan prefesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan
kesusahan[56].
Tionghoa
sebagai kaum minoritas
Awal
ketertindasan etnis Tionghoa dimulai sejak Belanda mengeluarkan peraturan pada
tahun 1800-an yang berisi larangan kelompok keturunan Tionghoa masuk agama
Islam dan larangan bagi kelompok pribumi menikah dengan kelompok Tionghoa.
Belanda tampaknya takut melihat Tionghoa dan muslim bersatu. Peraturan ini
memiliki dampak pada kehidupan masyarakat Nusantara dalam memandang keturunan
Tionghoa. Kelompok Tionghoa menjadi kelompok yang terpinggirkan, dikucilkan dan
dibenci oleh kelompok masyarakat yang lain karena berhubungan dengan mereka
berarti malapetaka yang datang dari pemerintahan kolonial Belanda[57].
Sejak masa
kolonial ketertindasan dan pendiskriminasian terhadap etnis Tionghoa membabi
buta di Nusantara. Meskipun sudah merdeka pada masa Orde Lama kebijakan
pemerintahan Orde Lama masih tetap mendiskriminasikan keturunan Tionghoa, baik
politik, budaya, maupun ekonomi. Tekanan terhadap keturunan Tionghoa ini
semakin diperparah dengan munculnya peraturan pemerintah Orde Lama (PP. No. 10
th 1959) yang melarang keturunan Tionghoa melakukan perdagangan eceran di
daerah pedesaan. Pada masa orde baru, pemerintahan Indonesia sedikit berpihak
pada keturunan Tionghoa, terutama dalam bidang budaya dan ekonomi. Pemerintahan
Orde Baru lebih memilih merangkul keturunan Tionghoa dalam bidang ekonomi,
namun tetap mencurigai mereka dalam bidang politik. Kelompok Tionghoa tidak
serta merta mendapat kebebasan, karena istilah pribumi dan non pribumi masih
tetap diterapkan dalam setiap bidang. Hal ini ditandai dengan kebijakan
(InpresNo. 14 th 1967) yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat
Tionghoa di muka umum. Sedangkan pada masa Habibie, Habibie mengeluarkan kebijakan (Inpres No. 26
th 1998) mencabut istilah pribumi dan non pribumi. Pada masa ini kelompok
keturunan Tionghoa kembali mendapatkan sedikit kebebasan[58].
Kita bisa
merasakan bagaimanaposisi etnis Tionghoa pada saat itu, hidup sebagai kaum
minoritas yang mendapat perlakuan ketertindasan dan termarjinalkan bukanlah hal
yang di inginkan setiap orang. Bahkan peran etnis Tionghoa sebagai warga Negara
Indonesia pun banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia pada saat
itu.
Sosok
Lintas Etnis
Gus Dur
dengan wawasan kebangsaannya memandang bahwa, orang-orang Tionghoa yang ada di
Nusantara juga memiliki hak-hak yang sama seperti warga negara yang lain.
Karena mereka lahir di negeri ini dan menjadi warga negara, sehingga sepatutnya
mereka juga dikenal sebagai penduduk asli seperti yang lainnya. Pembelaan Gus
Dur pada kelompok keturunan Tionghoa diwujudkannya ketika ia menjadi presiden
melalui berbagai kebijakan, seperti PP. No. 6 Th 2000 dan diresmikannya Imlek
sebagai hari Libur Nasional. Dalam perkembangan Indonesia Gus Dur mengakui
bahwa keturunan Tionghoa memiliki peranan yang sangat besar dari masa para raja
sampai masa kemerdekaan. Begitu juga dalam perkembangan Islam di Nusantara,
keturunan Tionghoa memiliki peran yang mengakar. Begitu besarnya pengakuan Gus
Dur tersebut, hingga ia membuat pernyataan yang cukup kontroversial bahwa para
Walisongo adalah keturunan Tionghoa dan ia sendiri adalah keturunan Tan Kim Han[59].
Banyak usaha
Gus Dur yang dilakukan untuk membela kaum minoritas, terutama etnis Tionghoa di
Indonesia. Seorang tokoh lintas etnis ini memiliki peran yang sangat besar
terkait pembelaannya terhadap etnis Tionghoa, sehingga pada tanggal 10 Maret
2004 kelompok keturunan Tionghoa yang berada di wilayah semarang, kelenteng
TayKek Sie mengangkat dan menobatkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Meskipun terdapat
berbagai pro kontra terkait hal tersebut, dari sudut pandang penulis mengatakan
bahwa penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memiliki alasan mendasar. Secara
garis besaralasan tersebut bisa ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu
perjuangan Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa,
perjuangan Gus Dur dari sisi keyakinan dan tradisi kelompok keturunan Tionghoa,
keteladanan Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan Tionghoa, serta sisi
pelengkap yang masih bersifat kontroversi, yaitu pengakuan Gus Dur sebagai
keturunan Tionghoa juga[60].
C. Kebudayaan Tionghoa dalam
mempengaruhi Perkembangan Ekonomi, sosial dan Budaya di Indonesia.
1.
Pengaruh
kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan ekonomi di Indonesia
Suatu
bagian dari besar orang Tionghoa di Indonesia sekarang memang hidup dari
perdagangan dan hal ini suatu fakta terutama di Jawa. Sebagian besar dari
mereka adalah orang Hokkien. Memang 50% dari orang Hokkien di Indonesia adalah
pedagang, tetapi di Jawa Barat dan di pantai Barat Sumatera ada banyak orang
Hokkien yang bekerja sebagai petani dan penanam sayur-mayur, sedangkan di Bagan
Siapiapi (Riau) orang Hokkien umumnya menjadi penangkap ikan.
Orang
Hakka di Jawa, dan madura banyak yang menjadi pedagang, tetapi banyak juga yang
menjadi pengusaha industri kecil. Di Sumatera orang Hakka bekerja
dipertambangan, sedangkan di Kalimantan Barat banyak yang menjadi petani. Orang
Teu Chiu kebanyakan bekerja sebagai petani dan penanam sayur-mayur, tetapi di
daerah perkebunan-perkebunan tembakau. Untuk perkebunan-perkebunan inilah pada
mulanya mereka didatangkan dari negara Cina. Di Kalimantan Barat pekerjaan
mereka adalah sebagai petani. Di daerah lain dari Indonesia, jumlah yang
terbesar dari mereka adalah sebagi pedagang, sedangkan di beberapa daerah
mereka bekerja di perusahaan industri.
Orang
Kanton atau Kwong Fu di Jawa untuk lebih dari 40% mempunyai
perusahaan-perusahaan industri kecil dan perusahaan-perusahaan dagang hasil
bumi. Di Sumatera banyak orang Katon adalah petani, penanam sayur-mayur atau
buruh tambang. Dibangka mereka merupakan kelompok yang penting sebagai pekerja
tanbang, sedangkan di Palembang ada banyak orang Kwong Fu, yang bekerja sebagai
tukang dalam industri-industri minyak.
Sejak
adanya lulusan sekolah tinggi Belanda dalam tahun-tahun menjelang Perang Dunia
II, ada banyak juga orang Tionghoa memilih pekerjaan profisional seperti
pengacara, insinyur, dan dokter, sedangkan akhir-akhir ini jumlah orang
Tionghoa yang bekerja sebagai pegawai makin bertambah.
Karena
perdagangan dan berusaha memang merupakan suatu mata pencaharian hidup yang
paling penting diantara orang Tionghoa di Indonesia, maka menarik juga untuk
mengetahui bagaimana susunan dari organisasi-organisasi perdagangan mereka.
Organisasi perdagangan orang Tionghoa di Indonesia berdasarkan sistem hubungan
kekerabatannya (sistem famili), sebagian besar dari usaha orang Tionghoa adalah
kecil dan hanya cukup diurus oleh satu keluarga tanpa membutuhkan pekerjaan
yang diambil dari luar. Usaha tersebut dapat terdiri dari sebuah kantor dagang,
atau toko, atau sebuah gudang yang biasanya tempat tinggal kepalanya adalah
gudang itu juga. Apabila usaha perdagangan itu menjadi besar, biasanya mereka
membuka sebuah cabang di kota lain dalam bentuk yang sama, dipegang oleh
seseorang saudara atau kerabat lainnya. Banyak pula usaha-usaha mereka khusus
berdagang satu jenis barang misalnya textil, walaupun ada kalanya mereka juga
memasuki bidang perdagangan lain.
Usaha
perdagangan orang Tionghoa di Indonesia adalah tidak tetap, mereka selau
terancam kebangkrutan. Oleh karena itu banyak perusahaan mereka tidak bisa
hidup lebih dari tiga generasi. Salah satu sebab kebangkrutan itu adalah
kegoncangan harga di pasaran yang berada di luar pengetahuan mereka. Organisasi
perdagangan yang kecil dan pembagian yang merata pada keturunan-keturunanya
menyebabkan mereka selalu memulai suatu usaha dengan modal yang kecil. Banyak
anak tidak memperhatikan usaha perdagangan ayahnya, sehingga usaha itu mati
bersama-sama dengan kematian ayahnya.
Hak
milik dipegang seluruhnya dalam lingkungan keluarga dan famili dekat. Sehingga
usaha anggota keluarga dapat dengan mudah dipersatukan, kalau mau membuat
sebuah person terbatas, perseroan itu kadang-kadang tidak perlu dari satu
keluarga saja tetapi dapat pula dari satu she (nama keluarga).
Masalah
tionghoa di Indonesia memang rumit. Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan
dengan masalah indentitas politik yakni, kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda
dan kebangsaan Indonesia. Kemudian masalah ini juga mengandung dimensi budaya
dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan
kalangan Tionghoa perantauan, beberapa dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan
kalangan Tionghoa Indonesia atau peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang ingin
dipandang sebagai sepenuhnya orang Indonesia, yakni diserap kedalam masyarakat
Indonesia (termasuk pindah agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua pandangan
ini berakhir bersaing satu sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain
dari masalah identitas, hubungan kalangan Tionghoa Indonesia dengan
kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok, juga menjadi masalah. Masyarakat
Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama
ingin memelihara ikatan politik maupun budaya dengan Tiongkok; kedua berharap
hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan politik; dan yang terakhir
memutuskan ikatan baik budaya maupun politik Tiongkok. Pandangan kedua dan
ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.[61]
Posisi
Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan pribumi Indonesia merupakan satu masalah
lagi. Masyarakat pribumi Indonesia memandang kalangan Tionghoa mendominasi
ekonomi Indonesia, tetapi kalangan Tionghoa menilai status ekonomi mereka
dengan cara yang agak berbeda. Sementara banyak tokoh kalangan di Indonesia
kuat dalam perdagangan, perbankan, dan manufaktor, mereka tidak sadar bahwa
mereka mendominasi ekonomi Indonesia. Karena mengakui adanya penumpangan antara
kalangan Tionghoa dengan masa Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi”
yang semuanya menolak diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah
ekonomi.
Para
tokoh Tionghoa Indonesia tidak sependapat dalam mengusulkan solusi terhadap
masal-masalah ini. Kelompok yang satu mengusulkan integrasi politik dan
pembauran politik, sementara kelpmpok lain mengusulkan pembauran politik total
sebagai jawaban. Ada juga kelompok yang berupaya mengangungkan identitas etnis
Tionghoa. Selain itu masih ada kelompok yang menganjurkan agar orang Tionghoa
memeluk agama Islam. Namun, semua saran tersebut memiliki kelemahan, karena
semua pandangan itu tidak mendasarkan kemajemukan minoritas Tionghoa dan
kerumitan sistem internasional dan nasional indonesia. Karena itu masalah etnis
minoritas Tionghoa sangat rumit. Ini adalah bagian dari masalh kemanusiaan
lebih besar dalam dunia moderen yang perlu didekati dengan penalaran bukan
secara emosional.
Aktivitas
manusia selalu menuju pada nilai-nilai. Manusia selalu akan menuju pada
nilai-nilai, bersatu dengan nya, dengan demikian memiliki nilai-nilai terasebut.
Menjadi suatu bangsa berati besmasam-sama menghayati nilai-nilai budaya bangsa
tersebut. Kebudayaan adalah sebuah persoalan kompleks sehingga hampir tidak
mungkin dihayati bila si individu tidak terlibat dalam sejarah, tradisi dan
cara berfikir bangsa tersebut. Artinya menghayati kebudayaan tidak mungkin
dilingkungi juga oleh kondisi-kondisi fisik.
Seorang kulit putih yang lahir dan samapai tuanya tinggal di Indonesia
tidak mungkin menghayati kebudayaan Indonesia seperti orang Indonesia yang
menghayatinya.
Kita
adalah generasi yang kurang beruntung, karena oarang tua kita tidak menjadikan
kita orang Indonesia. Tapi Bung Karno adalah orang yang sungguh mengerti akan
perasaan golongan ini. Beliau menyatakan bahwa Bhineka adalah das Sein
(kenyataan). Tunggal Ika adalah das Sollen (seharusnya). Golongan peranaka
diakuinya sebagai suatu kekayaan yang ada, bahkan beliau menyamakannya dengan
suku, suatu hal yang sebetulnya berlebih-lebihan. Atas kebaikan ini hendaklah
kita tidak tidak salah interpetensi dan menjadi manja samapi melupakan “das
sollen” tersebut “das sein” adalah dalam suatu proses melaksanakan “das
sollen”. Bahkan perkawinan antar suku dianjurkan oleh beliau, sedangkan kita
tahu bahwa bila suku-suku asli itu bertahan diri sebagai suku saja, mereka
telah menjadi bangsa Indonesia. Artinya, betapa besar sentimen
kesukuan/keadaerahannya. Orang suku Jawa atau Minang misalnya, ia takan
terlepas dari rasa kesatuan Berbangsa Indonesia. Golongan Tionghoa adalah
golongan yang jauh lebih “tidak indonesia” daripada suku manapun di Indonesia
ini. Sebab dia tidak punya hak historis atas suatu daerah tertentu di
Indonesia, karena merupakan keturunan mendatang.
Seperti
yang telah dikatakan, kedudukan ekonomi orang Tionghoa cukup kuat, dan kekuatan
ini bisa dijelaskan dengan perkembangan sejarah dan politik kolonial Belanda.
Orang Tionghoa kini paling kuat dalam bidang bisnis dan keuangan. Setelah
Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menjalankan kebijakan pribumisme dalam
bidang ekonomi untuk melemahkan kedudukan ekonomi orang Tionghoa dan membantu
pedagang pribumi. Contoh paling dikenal adalah sistem Benteng pada awal tahun
50-an dan peraturan Presiden No.10 (PP-10) pada tahun 1959.
Namun,
perlindungan terhadap pedagang pribumi dan pemaksaan pedagang kecil Tionghoa
keluar dari pedesaan tidak berhasil memperkecilperan orang Tionghoa dalam
bidang ekonomi Indonesia. Kemudian pemerintahan Indonesia harus membekukan
pelaksanaan PP-10 untuk mengelakkan kehancuran ekonomi dan ketidakstabilan
politik.
Mungkin
sama pentingnya adalah hasil dari sistem Benteng yang memunculkan pengusaha
“Ali Baba”. Ini merupakan aliansi antara pedagang Tionghoa dan pribumi yang
memegang surat izin. Pada zaman Orde Baru, sistem ini berkembang menjadi sistem
cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi
dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang
Tionghoa ang bekarja sama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dalam
perusahan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan
perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan
perusahaan tersebut.
Sistem
cokung ini dianggap tidak memberikan keuntungan pribumi, sehingga menimbulkan
kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintahan orde baru. Mereka sangat
kritis terhadap sistem ini karena tidak ada pemindahan keterampilan. Disamping
itu, hanya orang yang berkuasa yang menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga
yang berpendapat bahwa ini adalah sustu cara bagi pribumi mempelajari
keterampilan mitranya yang kemudian hari bisa membantu mereka menjadi pengusaha
sukses.
Berhubungan
dengan protes yang timbul dikalangan pedagang pribumi dan kerusuhan
anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun 70-an, pemerintah Orde Baru
mulai melaksanakan politik pribumi kembali dalam bidang ekonomi. Untuk
memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi dalam ekonomi, Pemerintah
mengeluarkan peraturan pada tahun 1974 dimana ditentukan bahwa semua penanaman
modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak bidang bisnis yang
tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain, surat izin baru tidak
akan dikeluarkan kembali bagi pedagang nonpribumi. Peraturan yang mencerminkan
kebijakan ini adalah Keppres No.14 yang dikeluarkan pada tahun 1979.
Lain
dari zaman Sukarno yang menjalankan kebijakan berdikari dan melalaikan
perkembangan ekonomi, adalah zamn Suharto yang memusatkan perhatian pada
perkembangan ekonomi, sering disebut pembangunan, sebagai cara untuk
melegitiminasi rezim Orde Baru. Pintu Indonesia dibuka lebar dan penanaman
modal asing digalakan, Etnis Tionghoa, baik WNI maupun asing dikerahkan untuk
mensuksekan program ekonomi Orde Baru.
Dibawah
kebijakan ekonomi yang liberal ini, kedudukan ekonomi orang Tionghoa menguat.
Mereka teleh berkembang melempari batas negara Indonesia dan masuk ke arena
internasional. Diantara konglomerat-komglomerat yang berjumlah dua samapi tiga
ratus orang, terdapat banyak pribumi, namun yang terbanyak adalah nonpribumi.
Namun dalam dekade terakhir Orde Baru, konglomerat yang bersangkutan dengan
Cendana tumbuh makin subur dan besar, sehingga menjadi sorotan media
Internasional. Meskipun demikian, tidak bisa disangkal bahwa kedudukan ekonomi
nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama dalam bidang perdagangan,
yang konon 70 persen dikuasai pedagang Tionghoa. Ini merupakan akibat kebijakan
pemerintah Orde Baru yang menjuruskan orang Tionghoa ke bidang ekonomi.
Kebijakan ini merupakan keputusan yang dibuat pada Seminar Angkatan Darat yang
diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966, dimana ditetapkan bahwa orang
Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain, terutama kebidang politik, karena
pimpinan militer tidak percaya kepada orang Tionghoa sebagai sebuah
kelompok.Dengan membatasi orang Tionghoa dibidang ekonomi, elite yang berkuasa
merasa bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai minoritas Tionghoa. Mungkin
juga kebijakan ini berhubungan dengan keputusan pemerintah Orde Baru untuk
menekankan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.Jadi orang Tionghoa disalurkan
ke bidang tersebut agar ekonomi Indonesia bisa berkembang pesat.
Etnis
Tionghoa di Indonesia telah memainkan peran enting dalam sektor ekonomi sejak
zaman kolonial, tetapi menjelang akhir abad ke-19, MNCs Tionghoa bermunculan,
keluarga Oei dan Tjong merupakan dua contoh. Namun, ada perbedaan antara MNCs
Tionghoa sebelum dan sesudah Perang Dunia II, baik dalam skala maupun dalam
kualitas. MNCs Tionghoa sesudah perang cenderung jauh lebih besar dan jauh pada
gula dan beberapa hasil bumi lain, sedangkan Kelompok Liem menderfisivikasikan
usahanya ke industri baja, semen, terigu, ekspor-impor, penerbangan, perbankan,
dan keuangan, benar baik bahwa MNCs Tionghoa sebelum dan sesudah perang juga
terjun dalam perbankan, tetapi kelihatannya bank-bank Tionghoa sebelum perang
digunakan untuk mensubsidi aktivitas perusahaan, sedangkan bank-bank Tionghoa
pasca perang Dunia adalah banyak yang mandiri, tidak meengherankan MNCs
Tionghoa pasca perang lebih besar dalam hal modal.
Kaum
peranakan yang tidak mengausai bahasa Tionghoa cenderung berada pada posisi
yang kurang menguntungkan. Mereka tidak dapat berkomunikasi dalam bahsa
Tionghoa. Walaupun dapat berbahsa Tionghoa sedikit, mereka tidak dapat
berkomunikasikan dengan benar. Maka, mereka tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya
hubungan etnis untuk mempromosikan kepentingan ekonomi mereka.
Sebetulnya
masalah Tionghoa tidak terbatas pada masalah identitas, kebudayaan dan politik
saja. Ekonomi juga merupakan satu komponen penting dalam masalah ini. Namun,
status ekonomi orang Tionghoa masih harus dipelajari secara lebih terinci dan
ilmiah. Disini bukan tempatnya untuk membahas status ekonomi gambaran sederhana
saja belum diskusi.[62]
2.
Pengaruh
Kebudayaan Tionghoa dalam perkembangan sosial di Indonesia
Stratifikasi
sosial. Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada perbedaan antara
lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan golongan orang
kaya, Namun perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena golongan buruh juga
ini tidak menyadari akan kedudukannya, demikian juga sebaliknya. Hal ini
disebabkan karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan antara si buruh dan
si majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya memang merupakan
perusahaan yang dikerjakan oleh suatu kelompok kekerabatan dan kadang-kadang
merupakan usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu di negara Cina
dulu sebelum ke Indonesia.
Tionghoa
Peranakan yang kebanyakan terdiri dari orang Hokkien, merasa dirinya lebih
tinggi dari Tionghoa Totok karena mereka mengangap Tionghoa totok umumnya berasal
dari kuil dan buruh. Sebaliknya Tionghoa Totok mengagap rendah Tionghoa
Peranakan karena mereka dianggap mempunyai daerah campuran.
Sekarang
ini, dengan adanya pemisah pendidikan bagi anak-anak Tionghoa, yaitu sebagian
yang mengikuti pendidikan Cina berorientasi kenegara Cina dan sebagainya lagi
yang mengikuti pendidikan Indonesia dan Barat (Belanda), maka telah timbul
pemisah antara golongan yang berpendidikan berlainan itu. Masing-masing
mengangap lawannya sebagai golongan yang lebih rendah. Orang-orang yang kaya
dalam masyarakat Tionghoa umumnya, tidak akan bekerjasama dengan orang yang
makin miskin dan sebgainya. Demikian strativikasi sosial orang Tionghoa di Indonesia berdasarkan
orientasinya perbedaan pendidikannya dan tingkat kekayaannya.
Masyarakat
Tionghoa di Indonesia bukan merupakan minoritas homogen. Dari sudut kebudayaan,
orang Tionghoa terbagi atas peranakan dan totok. Peranakn adalah orang Tionghoa
yang sudah lama tinggal di Indonesia dan umumnya sudah berbaur. Mereka
berbahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari dan bertingkah laku seperti
pribumi. Totok adalah pandatang baru, umunya baru satu samapi dua generasi dan
masih berbahasa Tionghoa. Namun dengan terhentinya imigrasi dari daratan
Tiongkok, jumlah totok sudah menurun dan keturunan totok pun telah mengalami
peranakanisasi. Karena itu, generasi muda Tionghoa di Indonesia sebetulnya
sudah menjadi peranakan apalagi yang dipulau Jawa.
Sebetulnya,
penggunaan bahasa ionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai,
penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan [63]instruki
kepada operator telepon bahwa semua pecakapan dalam bahsa Tionghoa harus
diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde
Baru, bahasa Tionghoa tidak boleh luput dipamerkan dan semua nama tokoh harus
dalam bahsa Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih
terlihat beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya ini diletakkan pada
tempat-tempat yang tidak mencolok.
Meskipun
banyak koran yang berbahasa Tionghoa dibriedel untuk semntara waktu pada
awalnya tahun 60-an, surat-surat kabr ini diperbolehkan terbit kembali sebelum
masa Demokrasi Terpimpin berakhir.
Perkumpulan
dan organisasi orang Tionghoa. Pada mulanya orang Tionghoa di beberapa kota
besar mendirikan perkumpulan “Kamar dagang” yang disebut Sianghwee, “Kamar
dagang” ini merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Tionghoa yang bekerja untuk
kepentingan anggota-anggotanya terutama mengurus pajak. Disamping itu ada
perkumpulan-perkumpulan yang berdasarkan “asal satu disa di negara cina”
Mulai
awal abad ke-20, nasionalisme Cina dengan Cina cepat sekali menjalar, Hal ini
disebabkan karena kekecewaan orang Tionghoa ini terhadap pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1900 didirikan suatu perkumpulan yang bertujuan memajukan
nasionalisme Cina berdasarkan Religi Kungfu Tae dan menyatukan orang Tionghoa
yang masih provionalistis. Perkumpulan itu mula-mula ada di Jakarta, tetapi
kemudian juga timbul cabang-cabangnya di seluruh Indonesia.
Pada
tahun 1927 kaum cendekiawan peranakan yang memperoleh pendidikan Belanda
mendirikan suatu organisasi yang disebut Chung Hua Hui yang mewakil orang
Tionghoa di Volksraad. Kemudian setelah Indonesia merdeka organisasi-organisasi
yang sebelumnya ada dibubarkan dan dilebur ke dalam suatu organisasi yang
mewakili orang-orang Tionghoa Peranakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat yaitu
Baperki. Disamping itu ada perkumpulan-perkumpulan agama Kristen, Sam Kauw dan
lain-lain lagi.
Peraturan
ganti nama di umumkan, Warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di himbau
mengganti nama Tionghoanya menjadi nama yang berbau “Indonesia”. Apakah nama
yang berbaur Indonesia? asal bukan nama Tionghoa?
Dalam
bidang budaya, pemerintahan Orde Baru rupanya ingin mengkikis habis kebudayaan
Tionghoa, bukan saja tidak menginginkan orang mengamalkan tradisis dan adat
istiadatnya secara publik, misalnya tidak boleh merayakan tahun baru Imekdan
cap game, tidak boleh maen barongsai, semua kelenteng harus diubah menjadi
wihara, agama konghucu tidak diakui, belajar bahasa Tionghoa tidak diizinkan,
hanya sebuah koran setengah Tionghoa yang disuruh oleh militer diizinkan
terbit, dan koran ini dikenal dikalangan masyarakat Tionghoa sebagai koran
iklan.
Ketionghoan
dianggap sebagai keburukan, jika bukan kejahatan. Prasangka rasial dipupuk.
Istilah Tiongkok dan Tionghoa diganti menjadi Cina sejak tahun 1966 atas
anjuran seminar Angkatan Darat. Alasannya ialah untuk menghilangkan rasa
inferior pada golongan yang bersangkutan didalam negara kita. Dengan kata lain
perubahan istilah merupakan pelampiasan ketidaksukaan pribumi kepada Tiongkok
yang komunis dan menghina etnis Tionghoa. Kalau secara WNI keturunan berbuat
kejahatan, walaupun orang itu sudah ganti nama. Nama Tionghoa masih dicantumkan
untuk memperlihatkan bahwa ini adalah oknum Cina. Etnis Tionghoa melambangkan
semua keburukan.
Dalam hubungan dagang antara Cina dan Indonesia telah terjadi hubungan
pelayaran langsung antara keduanya. Bukti pasti mengenai pelayaran kedua tempat
tersebut berasal dari abad ke-V M. hubungan perdagangan antara
kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan Cina pada umumnya disimpulkan dari
utusan-utusan mereka. Hubungan antara kedua negara ini pun tidak selalu
mengenai masalh perdagangan. Seperti perutusan dari P’oli dan Tan-tan yang
membawa surat berisi pujian terhadap kaisar karena jasanya untuk agama Buddha.
Keberhasilan Indonesia untuk dapat berdagang dengan Cina telah mwnunjukkan
tahap nyata dari perkembangan masyarakat Indonesia. Setelah bangsa Indonesia
dapat berdagang langsung dengan Cina, Indonesia dapat mendapatkan kedudukan
tersendiri dalam perdagangan Internasional. Kapal-kapal Indonesia melayari
jalur-jalur pelayaran perdagangan dari India hingga Cina. Datangnya pedagang
Cina di Indonesia juga telah meningkatkan pertumbuhan perdagangan. Hal tersebut
mendukung perkembangan kerajaan-kerajaan di Indonesia menjadi kerajaan maritime
yang memiliki pengaruh yang besar.
Hubungan dagang ini juga mengakibatkan
orang-orang Indonesia dapat sampai ke Cina, dan sebaliknya. Pengaru hubungan
Cina dengan Indonesia tidaklah [64]sebesar pengaruh India
terhadap Indonesia. Hubungan dengan India telah mengakibatkan
perubahan-perubahan dalam ketatanegaraan di sebagian wilayah Indonesia. Selain
itu juga mengakibatkan perubahan dalam tata dan susunan masyarakat sebagai
akibat dari penyebaran agama Hindu-Buddha. Pengaruh Cina ke Indonesia jauh
lebih kecil.
Di bidang
asrsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat mempengaruhi orang Betawi ketika
membangun rumah. Bagian depan rumah Betawi diberi hiasan pembatas berupa
langkan (China: lan-kan, red). Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu
dan jendela harus dicat (chat) ulang setiap tahun.
Di dinding
tergantung lonceng (lo-ceng). Penghuni rumah tidur di pangkeng (pang-keng)
‘kamar tidur’. Sebelum tidur orang tentunya ingin kongko (kong-kou) atau
‘mengobrol’ terlebih dahulu sambil minum teh (te) dan makan kuaci (koa-ci).
Sementara Ta’pang (tah-pang) ‘balai-balai’ atau ‘dipan’ dipakai untuk
rebah-rebahan sambil bersantai.
Untuk memasak di dapur ada langseng (lang-sng) yang
artinya kurang lebih ‘dandang’, anglo (hang-lou) ‘perapian dengan arang’. Meja
bisa dibersihkan dengan topo’ (toh-pou) atau ‘lap meja’, atau pakai kemoceng
(ke-mo-cheng) ‘bulu ayam’ untuk menghilangkan debunya. Untuk mengumpulkan
sampah yang sudah disapu ada pengki (pun-ki). Sementara di tempat-tempat becek
dulu orang suka memakai bakiak (bak-kiah).
Sebelum abad ke-19 pendidikan bagi
anak-anak Tinghoa tidak mendapat perhatian pemerintahan jajahan Belanda.
Undang-undang tahun 1854, yang memperluas kesempatan belajar bagi penduduk,
hanya berlaku untuk orang Indonesia, tetapi kemudian anak-anak Tionghoa diberi
kesempatan untuk memasuki sekolah-sekolah Belanda dengan syarat mengerti Bahasa
Belanda, bila ada lowongan dan sanggup membayar uang sekolah yang tinggi. Hal
ini menyebabkan orang-orang Tionghoa merasa dianak tirikan oleh pemerintah
jajahan Belanda.
Pada tahun 1900 orang Tionghoa di
Indonesia mendapat pengaruh dari sistem pendidikan di negara Cina yang
mengalami modernisasi. Karena itu dengan mendapat dukungan pedagang-pedagang
Tionghoa yang tergabung dalam organisasi Siang Hwee di Jakarta didirikan
sekolah Tiong Hou Hwee Koan. Sekilah ini didirikan dengan maksud untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan bagi anak-anak Tionghoa, disamping itu agar orang Tionghoa
peranakan kembali memperlihatkan adat istiadat.
Pendidikan Tionghoa yang bersifat
nasionalis Cina ini, menimbulkan kekaitan pemerintahan penjajahan Belanda,
sehingga mulai tahun 1908 sekolah-sekolah Tionghoa Belanda atau Hollands
Chenest School (HCS).
Pada abad
ke-16 dan ke-17 terjadi eksodus besar-besaran orang Tionghoa ke selatan, yaitu
ke wilayah Asia Tenggara termasuk Nusantara. Kejadian itu disebabkan adanya
perang saudara dan kemarau berkepanjangan di sana.
Pada saat
bersamaan, VOC berkuasa di Batavia. Untuk memperlancar pembangunan, mereka
memerlukan banyak tenaga kerja. Karena itu mereka mengambil tenaga kerja asal
Tiongkok yang dinilai ulet dan rajin.
Sejak itu
kebudayaan Tionghoa banyak bercampur dengan kebudayaan dari berbagai daerah
termasuk dengan budaya Betawi, dan masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan.
Misalnya bahasa, nama tempat, arsitektur, kesenian, dan kuliner. Bisa dimaklumi
kalau Batavia menjadi kota yang multietnis.
Selain
sebagai pusat pemerintahan Hindia Belanda, kota Batavia awalnya berada di
sekitaran pelabuhan Sunda Kalapa. Banyak orang dari berbagai suku dan ras
datang untuk berdagang, termasuk orang-orang dari daratan Tiongkok.
Dalam kosa
kata sehari-hari banyak istilah Tiongkok yang sudah dianggap punyanya orang
Betawi. Sebut saja cepek (seratus), engkong (kakek), gua (saya), lu (kamu),
cabo ( istri / pelacur), centeng (penjaga malam), toko (tempat bertransaksi),
sekoteng (minuman sejenis wedang jahe), cincau (minuman ringan dari sari daun),
Cokek ( jenis tarian ) dan bakiak (sandal dari kayu). Sejak lama rupanya
orang-orang Betawi dan Tionghoa sudah bersosialisasi, baik sebagai sahabat,
relasi bisnis maupun hubungan pembantu-majikan.
Busana
tradisional Betawi juga berakulturasi dengan busana orang-orang Tionghoa. Baju
koko atau tikim berasal dari dialek Tionghoa tuikim. Begitu pula dengan kebaya
encim karena dalam dialek Hokkian encim adalah bibi / tante. [65]Aksesori
sanggul sering kali berujud burung hong, yang merupakan hewan mitologi dalam
kebudayaan Tiongkok .
Bidang lain
yang mendapat pengaruh Tiongkok adalah kesenian, terlihat jelas pada gambang
kromong, cokek, dan lenong. Petasan dan kembang api yang tadinya dibakar
menjelang Tahun Baru Imlek, menjadi pelengkap setiap hajatan masyarakat Betawi.
Di bidang
arsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat. Bagian depan rumah Betawi diberi
hiasan pembatas berupa langkan. Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu
dan jendela harus dicat (chat). Istilah ubin, lonceng, pangkeng (kamar tidur),
kongkow, teh, kuaci, tapang (bermakna balai-balai), langseng, anglo, topo,
kemoceng, dan pengki, juga berasal dari dialek Hokkian.
3.
Pengaruh
Kebudayaan Tionghoa dalam Perkembangan Budaya di Indonesia
Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu
pembentuk dan bagian integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan Nasional
Indonesia sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari
budaya leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses
asimilasi dengan kebudayaan lokal lainnya.
Satu yang mencolok terjadi segera setelah Peristiwa Mei 1998 adalah
munculnya berongsai dan tarian singa dan naga di banyak kota di Indonesia.
Mula-mula hanya pada perayaan Tahun Baru Imlek saja tarian itu diperagakan,
tetapi selanjutnya tarian barongsai (demikian disebut di Indonesia) dipergakan
dibanyak kesempatan, misalnya pada kesempatan pembukaan di mall,
peristiwa-peristiwa penting semacam pembukaan pesta olahraga, pawai di jalan
protokol dan lainnya.
Dengan kata lain
terjadilah boom tarian barongsai,
suatu hal yang mengagumkan, karena dalam jangka waktu yang amat panjang (30
tahun), tarian ini dilarang sama sekali dipergakan di tempat umum di semua
wilayah Indonesia. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002
oleh Presiden Abdurrahman Wahid, tarian barongsai segera hidup lagi dan menjadi
atraksi yang memikat di seluruh Indonesia. Saat ini di banyak kota di Indonesia
telah muncul banyak kelompok penari liong (naga) dan barongsai, yang berciri
profesional bahkan komersional.1 (hal. 184-185 Setelah Air Mata Kering
Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Secara
perlahan, pementasan barongsai memang mengalami pergeseran. Kecenderungan
terbaru, barongsai muncul sebagai komoditas “jajanan” kaki lima yang
permainannya muncul tanpa diundang dan sering disebut barongsai ngamen. Praktik komersialisasi barongsai
di mall-mall ditiru oleh “barongsai
mini” untuk menjajakan dirinya dengan mengetuk rumah-rumah dan toko-toko untuk
memperoleh angpao ala kadarnya.
Gairah
terhadap barongsai ini kemudian ditangkap oleh mereka yang berjiwa wiraswasta,
tentu saja. Tak jarang barongsai dibentuk untuk memenuhi permintaan pasar.
Dengan demikian, permintaan barongsai telah memasuki dunia komersial. Meski
demikian tak semua kelompok barongsai bertujan komersial.2 (hal 197 Air
Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Pengaruh kebudayaan
Tionghoa dalam bentuk tarian barongsai tersebut jelas sangat mempengaruhi
perkembangan budaya di Indonesia. Kebudayaan Tionghoa menjadi kajian unik yang
menambah khasanah keanekaragam budaya bagi Indonesia. Dengan demikian juga
mampu menambah pikat ekonomi di Indonesia.
Untuk
kesenian, selain Barongsai juga ada wayang potehi. Wayang potehi merupakan
salah satu jenis wayang khas Tionghoa yang berasal dari China bagian selatan.
Kesenian ini dibawa oleh perantau etnis tionghoa ke berbagai wilayah nusantara
pada masa lampau dan telah menjadi salah satu jenis kesenian tradisional
indonesia. Cerita yang ditampilkan berasal dari legenda rakyat tiongkok,
seperti sampek engthay, sih djienkoei, capsha thaypoo, sungokong, dll.
Selain
dari tarian barongsai dan wayang potehi, terlihat dari seni sastra dan
buku-buku tentang Kebudayaan Tionghoa juga memberi pengaruh besar bagi
perkembangan budaya di Indonesia. Selama lebih dari tiga dasawarsa sejak era
1960-an saat Orde Baru berkuasa, buku-buku bernuansa Tiongkok relatif sulit
berkembang, khususnya buku-buku mengenai Tiongkok dalam bahasa Indonesia.
Saat
Orde Baru pupus dan era Reformasi bergulir, buku-buku bernuansa Tiongkok atau
kelompok etnis Tionghoa itu sedikit demi sedikit membanjiri rak-rak toko buku.
Mula-mula sebatas buku tentang ramalan atau feng
shui, lama-kelamaan buku-buku dari aneka kategori bermunculan. Hal tersebut
tentulah sangat bermanfaat bagi kelompok etnnis Tionghoa, bukan saja hanya bagi
kelompok etnis Tionghoa saja tetapi juga bagi setiap orang yang meminati
kebudayaan Tiongkok. Ini berlaku baik bagi yang mempelajari sejarah
sosial-politik maupun sastranya, juga yang berhubungan dengan strategi
berbisnis, dan tidak boleh dilupakan juga yaitu mengenai feng shui. 3 (hal. 164 Air Mata Kering Masyarakat Tionghoa
Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Selain
pada tarian dan buku-buku yang mempengaruhi kebudayaan nusantara yaitu juga
terlihat dari pakaian. Busana yang memprlihatkan bahwa Kebudayaan Tionghoa
mempengaruhi kebudayaan nusantara, terutama busana tradisional Betawi. Busana
tradisional kaum pria Betawi, menurut Ridwan Saidi, terdiri dari celana batik,
baju tikim warna putih, kain plekat yang disampirkan di bahu, penutup kepala
atau ikat batik. Baju tikim itulah yg berasal dari Tionghoa. Pakaian pengantin
tradisional Betawi juga demikian, banyak dipengaruhi kebudayaan Tionghoa.
Contoh
yang lain juga terlihat dari batik. Batik China adalah jenis batik yang dibuat
oleh orang-orang Tionghoa atau peranakan yang pada mulanya menampilkan
pola-pola dengan ragan hias satwa mitos China, seperti naga, siang, burung phoenix (burung hong), kura-kura, kilin
(anjing berkepala singa), serta dewa dan
dewi Kong Hu Chu. Ada pula ragam hias yang berasal dari keramik China
kuno, serta ragam hias berbentuk mega dengan warna merah atau merah dan biru.
Pada
perkembangannya, Batik China menampakkan pola-pola yang lebih beragam, antara
lain pola-pola dengan pengaruh ragam hias Batik Keraton seperti yang terlihat
pada Batik Dua Negeri dan Tiga Negeri. Daerah perkembangan Batik China meliputi
daerah pesisir maupun pedalaman dengan nuansa yang dipengaruhi lingkungan.
Daerah tersebut adalah Cirebon, Pekalongan, Lasem, Demak dan Kudus. Lasem
terkenal dengan selendang lokcan-nya (burung phoenix) sebagai ragam hias
utamanya, sedangkan Demak dan Kudus mempunyai ciri khas dalam isen latar,
antara lain "gabah sinawur", "dele kecer" dan "mrutu
sewu". Pekalongan sebagai tempat terdapatnya perusahaan-perusahaan Batik
China, menghasilkan karya-karya "terbaik" seperti Oey Soe Tjoen, The
Tie Siet, Oey Kok Sing dan lain-lain, mempunyai ciri khas produk yang
terpengaruh budaya Belanda. 4 (http://putuyulikristina.blogspot.com/2014/10/pengaruh-kebudayaan-china-di-indonesia.html)
Di
bidang asrsitektur, pengaruh Tionghoa juga cukup kuat mempengaruhi orang Betawi
ketika membangun rumah. Bagian depan rumah Betawi diberi hiasan pembatas berupa
langkan (China: lan-kan, red). Lalu agar tampak indah dan tidak kusam, pintu
dan jendela harus dicat (chat) ulang setiap tahun.
Di
dinding tergantung lonceng (lo-ceng). Penghuni rumah tidur di pangkeng
(pang-keng) ‘kamar tidur’. Sebelum tidur orang tentunya ingin kongko (kong-kou)
atau ‘mengobrol’ terlebih dahulu sambil minum teh (te) dan makan kuaci
(koa-ci). Sementara Ta’pang (tah-pang) ‘balai-balai’ atau ‘dipan’ dipakai untuk
rebah-rebahan sambil bersantai.
Untuk
memasak di dapur ada langseng (lang-sng) yang artinya kurang lebih ‘dandang’,
anglo (hang-lou) ‘perapian dengan arang’. Meja bisa dibersihkan dengan topo’
(toh-pou) atau ‘lap meja’, atau pakai kemoceng (ke-mo-cheng) ‘bulu ayam’ untuk
menghilangkan debunya. Untuk mengumpulkan sampah yang sudah disapu ada pengki
(pun-ki). Sementara di tempat-tempat becek dulu orang suka memakai bakiak
(bak-kiah).
Kesempatan
untuk mempelajari bahasa Mandarin secara lebih luas dan terbuka baru datang
setelah terjadi reformasi politik dan sosial pada tahun 1998. Tepatnya setelah
dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Intruksi
Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat
China. Seiring dengan keluarnya keputusan presiden itu, bermunculan
kursus-kursus bahasa Mandarin di mana-mana. 5 (hal. 210 Air Mata Kering
Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Dalam
kosa kata sehari-hari banyak istilah China yang sudah dianggap ‘punyanya’ orang
Betawi. Padahal hal tersebut tidak seperti yang disangkakakn. Contohnya saja
seperti sebutan bilangan cepek untuk menyebut angka 100, gopek atau 500, seceng
atau 1000, atau panggilan engkong yang diartikan sebagai kakek, sebutan Wa yang
diserap menjadi Gua atau saya dan Lu
yang diartikan kamu.
Kata-kata
sebutan itu identik sekali dengan bahsa Betawai. Menurt sejarawan, hal itu
karena memang jaman dahulu orang-orang Betawi dan China sudah bersosialisasi,
baik sebagai teman, sahabat, relasi bisnis atau hubungan pembantu-majikan.
Bahkan
untuk nama-nama warga China atau etnis Tionghoa yang biasanya berdasar pada
marga pun juga mengalami berbagai perubahan. Akibat
tekanan rezim Orde Baru, banyak dari antara orang Tionghoa telah
menanggalkan nama aslinya dan menggunakan nama-nama lokal, meskipun secara
diam-diam masih memakainya untuk kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring
dengan terjadinya Reformasi, tanpa rasa takut mereka kembali menggunakan
nama Tionghoa mereka, meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.
Ditinjau
dari segi seni musik, adapun budaya Indonesia yang merupakan pembauran atau
gabungan dari budaya Tionghoa adalah orkes gambang kromong salah satunya. Orkes
gambang kromong yang semulanya hanya digemari oleh kaum peranakan China atau
etnis Tionghoa saja pada waktu abad ke-18, lama kelamaan di gemari pula oleh
golongan pribumi, karena berlangsungnya proses pembauran.
Secara
fisik unsur China tampak pada alat-alat musik gesek yaitu Tehyan, Kongahyan dan
Sukong, sedangkan alat musik unsur pribumi yaitu Gambang, Kromong, Gendang,
Krecek dan Gong. Perpaduan kedua unsur kebudayaan ini tampak pula pada
perbendaharaan lagu-lagunya, lagu-lagu yang menunjukkan sifat pribumi seperti
Jali-jali, Surilang, Lenggang-lenggang kangkung dan sebagainya, terdapat pula
lagu-lagu yang jelas bercorak China, baik nama lagu, alur melodi maupun
liriknya seperti Kong Jilok, Phe Pantaw, Sipatmo dan sebagainya. Sebutan untuk
tangga nadanya pun berasal dari bahasa China yaitu Syang atau Hsyang, Ceh atau
Tse, Kong, Oh atau ho, Uh Lio atau Liu dan Suh. Jadi bisa disimpulkan bahwa
kedatangan dan keberadaan bangsa Tionghoa di Indonesia membawa banyak pengaruh
ke dalam budaya Indonesia.
4.
Bentuk-Bentuk Kebudayaan Tionghoa di Indonesia.
Dalam kebudayaan Tionghoa berbagai macam atribut sangat identik dengan
warna merah. Sejak lama, warna merah melambangkan kebaikan dan kesejahteraan di
dalam kebudayaan Tionghoa. Warna merah menunjukkan kegembiraan, semangat yang
pada akhirnya akan membawa nasib baik. Warna merah menjadi warna yang kerap
digunakan dalam pakaian adat Tionghoa, tempat ibadah yang didominasi dengan
warna merah dan segala hal yang berkaitan dengan Tionghoa, contoh kecilnya
seperti angpao. Angpao sendiri adalah dialek Hokkian, arti harfiahnya adalah
bungkusan/amplop merah. Sebenarnya, tradisi memberikan angpao sendiri bukan
hanya monopoli tahun baru Imlek, melainkan di dalam peristiwa apa saja yang
melambangkan kegembiraan seperti pernikahan, ulang tahun, masuk rumah baru dan
lain-lain, angpao juga akan ditemukan.
Untuk cara berpakaian orang-orang Tionghoa di Indonesia, kebanyakan sama
saja seperti orang-orang pribumi. Hanya pada saat hari-hari tertentu saja
mereka memakai pakaian adat Tionghoa. Antara tahun 1942 dan 1945, masyarakat
Indonesia menyaksikan demam seragam sebagaimana belum pernah terjadi, sebagai
akibat rezim militer serta upaya untuk mencari dukungan massa. Dari sini muncul
seragam safari kaum birokrat Orde Baru. Namun juga sebaliknya, di kalangan
penduduk terjadi kekurangan tekstil yang makin lama makin meningkat. Akibatnya
baik warga pribumi ataupun warga keturunan Tionghoa memakai pakaian yang serba
kekurangan. Para pegawai ke kantor berpakaian celana pendek yang etrbuat dari
bahan karung goni ke kantor. Untuk penggunaan sepatu bagi warga Tionghoa, sama
halnya dengan warga pribumi. 6 (hal. 255 Kriminalitas, Modernitas Dan
Identitas Dalam Sejarah Indonesia)
Budaya
minum teh, minum teh telah menjadi semacam ritual di kalangan masyarakat
Tionghoa. Di China, budaya minum teh dikenal sejak 3.000 tahun sebelum Masehi
(SM), yaitu pada zaman Kaisar Shen Nung berkuasa. Bahkan, berlanjut di Jepang
sejak masa Kamakaru (1192 – 1333) oleh pengikut Zen. Tujuan minum teh, agar
mereka mendapatkan kesegaran tubuh selama meditasi yang bisa memakan waktu
berjam-jam.
Pada
akhirnya, tradisi minum teh menjadi bagian dari upacara ritual Zen. masyarakat
Tionghoa sudah meyakini teh dapat menetralisasi kadar lemak dalam darah,
setelah mereka mengonsumsi makanan yang mengandung lemak. Mereka juga percaya,
minum teh dapat melancarkan buang air seni, menghambat diare, dan sederet
kegunaan lainnya.
Selain
untuk minuman teh, dalam hal makanan masyarakat Tionghoa di Indonesia juga
sangat beragam. Berikut ini adalah jenis-jenis makanan khas Tionghoa yang populer
di Indonesia yaitu seperti, Kue bulan atau Tiong Chiu Pia, dasarnya berbentuk
bulat, yang melambangkan kebulatan dan keutuhan. Namun seiring perkembangan
zaman, bentuk-bentuk lainnya muncul menambah variasi dalam komersialisasi kue
bulan. Perkataan Tiong Chiu sendiri berasal dari kata "Tiong" berarti
tengah dan "Chiu" berarti musim rontok, jadi boleh dikatakan sebutan
Tiong Chiu arti secara harafiahnya berarti pertengahan musim rontok. Namun
demikian masyarakat lebih kenal dengan sembahyang Tiong Chiu Pia, walaupun
sebenarnya penyebutan ini tidak tepat namun kenyataan dalam kebiasaan
masyarakat tetap demikian.
Selain
itu juga ada Bakcang, ,akanan dalam bungkusan daun, isinya ketan atau nasi yang
ditambah daging dan isi lainnya sesuai selera. Di Tiongkok, bakcang disebut
Zongzi. "Duan Wu Jie" adalah hari raya dimana umumnya orang makan
bakcang. Pada hari itu dijual bermacam-macam bakcang dan semua warga, baik tua
maupun muda, besar atau kecil, semua makan bakcang.
Lalu
ada juga Lumpia, memiliki ciri khas pada bahan bakunya, yaitu rebung. Selain
rebung dari bambu muda, beberapa bahan yang juga utama adalah udang dan telur,
termasuk tepung terigu yang digunakan sebagai pembungkus.
Siomay
makanan yang mungkin banyak mengira makanan khas dari Bandung, tapi sebenarnya
ini adalah makanan khas Tionghoa. Makanan yang terbuat dari terigu diisi
campuran daging, udang dan lain-lain. Terdapat banyak macam isi siomay mulai
dari siomay ikan tenggiri, ayam, udang, kepiting, atau campuran daging ayam dan
udang. Kulit siomay mirip dengan kulit pangsit.
Tak
terlupa juga Bakpao, makanan yang biasanya diisi dengan daging ayam,
sayur-sayuran, srikaya manis, coklat, selai kacang kedelai, kacang azuki,
kacang hijau,dan sebagainya. Bakpao yang berisi daging ayam dinamakan kehpao. Bakso,
daging yang dicincang dan dibentuk menjadi bulat,biasanya daging yang digunakan
adalah daging sapi atau ikan. Bakso itu berasal dari bahasa Tionghoa yang
terdiri dari 2 kata, "Bak" dan "so", dimana "Bak"
artinya daging babi dan "So" itu mie + sup. Tapi kemudian di
indonesia sendiri daging babi itu dirubah menjadi daging sapi tetapi tetap
menggunakan kata Bak.
Selain
itu juga ada mie. Dapat dibuat dari berbagai macam tepung seperti tepung
terigu, tepung beras, tepung kanji, tepung kacang hijau dan lain lain. Secara
umum mie dapat digolongkan menjadi dua, mie kering dan mie basah. Pada umumnya
mie basah adalah mie yang belum dimasak, kandungan airnya cukup tinggi dan
tidak tahan lama, jenis mie ini biasanya hanya tahan 1 hari.
Tahu
Pong, Tahu yang tengahnya kosong. Tahu ini sebenarnya tahu biasa, seperti
tahu-tahu lain yang kita kenal. Bedanya karena proses pembuatan yang sedikit
berbeda, tingkat kepadatan akhir yang berbeda menyebabkan bolong. Sewaktu
mentah bentuknya juga sama seperti tahu biasa, tetapi setelah digoreng, bagian
tengahnya menyusut dan menjadi kopong / kosong.
Kue
Keranjang, kue yang terbuat dari tepung ketan dan gula, serta mempunyai tekstur
yang kenyal dan lengket. Kue ini merupakan salah satu kue khas atau wajib pada
saat Perayaan Tahun Baru Imlek. Kue ini dinamakan kue keranjang karena wadah
cetaknya berbentuk keranjang. Kalau dulu hanya dikenal kue keranjang dibungkus
daun pisang, maka kemudian, karena alasan praktis dan sulit mendapatkan daun
pisang dalam jumlah banyak, digunakan plastik untuk membungkus dodol khas imlek
ini. 7 (http://www.tionghoa.net/)
Ritual
dari masyarakat Tionghoa yaitu seperti Ceng Beng atau Festival Qingming. Ritual
etnis Tionghoa untuk bersembahyang dan jiarah ke kuburan dengan ajaran
Hhongkucu. Bagi etnis Tionghoa ini merupakan suatu hari mengingat dan
menghormati nenek moyang. Setiap berdoa di depan nenek moyang, menyapu pusaran,
menyajikan makanana, the, arak, dupa, kertas sembahyang sebagai persembahan
kepada nenek moyang. Secara umum, kepercayaan tradisional Tionghoa mementingkan
ritual penghormatan yaitu:
Penghormatan
leluhur: Penghormatan kepada nenek moyang merupakan intisari dalam kepercayaan
tradisional Tionghoa. Ini dikarenakan pengaruh ajaran Konfusianisme yang
mengutamakan bakti kepada orang tua termasuk leluhur jauh. Penghormatan
dewa-dewi: Dewa-dewi dalam kepercayaan tradisional Tionghoa tak terhitung
jumlahnya, ini tergantung kepada popularitas sang dewa atau dewi. Mayoritas
dewa atau dewi yang populer adalah dewa-dewi yang merupakan tokoh sejarah,
kemudian dikultuskan sepeninggal mereka karena jasa yang besar bagi masyarakat
Tionghoa di zaman mereka hidup. 7 (http://veronicamartha3.blogspot.com/2013/01/makalah-kebudayaan-tionghoa.html)
Untuk
kesenian sendiri tentu contohnya tak lepas dari Tarian Barongsai. “Barongsai”
yang dikenal dengan wushi merupakan
tari tradisional rakyat Tiongkok yang sudah ada sejak abad ke-3 sebelum masehi.
Hal ini berhubungan dengan kisah mitologi yang berkembang pada masa Dinasti
Tang (618-906). Suatu ketika salah seorang raja bermimpi bertemu dengan makhluk
yang menyelamatkannya. Keesokan hari sang raja bertanya kepada salah seorang
menterinya dan menceritakan bentuk makhluk yang hadir dalam mimpinya. Menteri
mengatakan bahwa makhluk itu adalah singa yang datang dari Barat (India). Raja
kemudian memerintahkan agar menteri membuat replika makhluk yang menyelamatkan
hidupnya.
Sejak
saat itu singa menjadi simbol keberuntungan, kebahagiaan dan kesejahteraan.
Walaupun singa bukan binatang asli Tiongkok, kreasi bentuknya digunakan sebagai
hadiah bagi kaisar dari generasi ke generasi. Ragam hias bentuk singa pun tidak
terlalu banyak muncul dalam ragam hias Tiongkok tradisional karena ragam ini
diperkenalkan oleh pengaruh Buddhaiseme yang masuk ke Tiongkok sebagai simbol
pembela kebenaran dan penjaga bangunan suci. 8 (hal. 186-187 Setelah Air
Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
Barongsai
di Indonesia, kata “barongsai” tidak dikenal dalam bahasa asal permainan ini.
Kiranya ada pergeseran dalam hal pengucapan. Christin Bachrun dalam tulisannya,
“Barongsai: Singa atau Naga?” menyebutkan bahwa kata “barongsai” bisa
sepenuhnya berasal dari bahasa Hokkian, ‘bbu
lang say’ dilafalkan “bulansai” oleh kelompok masyarakat berbahasa Hokkian
dan terdengar “barongsai” oleh penduduk lokal. 9 (hal. 191 Setelah Air
Mata Kering Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998)
BAB III
KESIMPULAN
Kebudayaan
tionghoa di Indonesia merupakan hasil dari etnis tionghoa sendiri, perkembangan
kebudayaan tersebut sangat tergantung kepada situasi dan kondisi etnis tionghoa
pada saat itu dimana seperti kita ketahui bersama pasang surut hubungan etnis
tionghoa sebagai pendatang dan penduduk pribumi sebagai penduduk asli indonesia
juga sangat berpengaruh. Kebudayaan tionghoa sudah ada di indonesia sejak zaman
kolonialisme di Indonesia seperti yang diceritakan di buku Benny
G. Setiono yang berjudul “Tionghoa Dalam Pusaran Politik” menceritakan bahwa Jauh
sebelum orde baru, diskriminasi dan peminggiran kaum Tionghoa di Indonesia
telah terjadi. Bermula sejak penjajah Belanda mencium bau keharmonisan antara
penduduk pribumi dengan etnis Tionghoa. Belanda menyebut kedekatan mereka sebagai "duri." Lewat politik
devide et impera, aroma sengit yang berbau rasialis ditebarkan di antara
penduduk setempat dengan etnis Tionghoa. Alhasil, hubungan antar penduduk
setempat dengan etnis Tionghoa pun menegang dan merenggang. Bahkan sisa-sisanya
masih terasa hingga kini. Pasca kemerdekaan RI, tepatnya pada Maret 1963,
kerusuhan anti Tionghoa terjadi di Cirebon hingga menjalar ke Bandung. Aksi
kerusuhan anti-Tionghoa ini menjalar juga di Garut, Tasikmalaya, Cianjur,
Bogor, dan Sukabumi. Peristiwa 10 Mei di Bandung menyebabkan kerugian materiil
500 toko, ratusan juta rupiah dan puluhan mobil terbakar. Gerakan anti China
(Germani) sempat juga menjalar di Purwokerto.
Selain
itu perkembangan kebudayaan tionghoa sangat tergantung juga oleh
kebijakan-kebijakan atau tokoh-tokoh Indonesia di setiap pemerintahannya. Pada
masa orde lama berlangsung perkembangan kebudayaan tionghoa cukup baik pada
saat itu karena ada poros Jakarta-Peking. Sedangkan pada masa orde baru,
seperti yang tertulis di atas terdapat diskrimatif yang dilakukan oleh
pemerintah karena anggapan atau asumsi anti komunis. Perkembangan kebudayaan
tionghoa di Indonesia mempunyai dinamika yang panjang sesuai dengan lamanya
etnis tionghoa tinggal di Indonesia. Dengan lamanya menetap maka sedikit demi
sedikit juga mempengaruhi keadaan sosial,ekonomi dan budaya yang ada di daerah
sekitarnya. Seperti yang terkutip di buku tulisan I. Wibowo dan Thung Ju Lan “Gairah terhadap
barongsai ini kemudian ditangkap oleh mereka yang berjiwa wiraswasta, tentu
saja. Tak jarang barongsai dibentuk untuk memenuhi permintaan pasar. Dengan
demikian, permintaan barongsai telah memasuki dunia komersial. Meski demikian
tak semua kelompok barongsai bertujan komersial.” 2 (hal 197 Air Mata Kering
Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998) kutipan ini menunjukan bahwa
budaya tionghoa sudah mulai di terima oleh masyarakat lokal. Jadi kesimpulannya
yaitu jika kita berbicara tentang kebudayaan tionghoa di Indonesia tidak maka
tidak bisa lepas untuk membicarakan tentang keadaan etnis tionghoa. Kebudayaan
dan keadaan yang membawa kebudayaan adalah saling berhubungan, maka ketika kita
membicarakan Dinamika kebudayaan tionghoa di Indonesia maka kita juga harus
membicarakan sejarah etnis tionghoa tersebut.
Sinopsis
Buku
Nama :
Siti Rahmawati (3101412079)
Judul buku :
Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa
(Chinese
and nation-building in southeast Asia)
Pengarang :
Leo Suryadinata
Penerbit :
Pustaka LP3ES
Tahun terbit :
tahun 1999
Jml Hlm :
267 hlm. ; 17 cm
Buku ini secara garis besar membahas
tentang perkembangan Etnis Tionghoa dalam pembangunan bangsa di Asia Tenggara.
Karena Asia Tenggara terdiri dari negara negara
multietnis. Karena etnisitas mengandung sifat memecah belah, sebagian
besar pemerintah negara Asia Tenggara telah memutuskan untuk mengelola
masyarakat multietnis melalui sebuah strategi integrasi nasional. Tujuannya
untuk menciptakan sebuah bangsa berdasarkan batas negara yang ada.
Dan disini etnis Tionghoa dalam
banga bangsa tidaklah setara dengan minoritas pribumi. Minoritas pribumi untuk
mempertahankan kekhususan kebudayaan mereka ditoleransi, sedangkan etnis
Tionghoa sering kali diharapkan untuk berasimilasi dengan kebudayaan nasional
berdasarkan kebudayaan pribumi.
Menyusul kebijakan yang dilakukan
Cina dan investasi etnis Tionghoa di daratan Cina. Etnis tionghoa mempunyai
sejarah panjang dalam mengintegrasikan diri mereka ke dalam populasi Asia
Tenggara. Negara negara Asia Tenggara lainnya adalah negara negara bangsa
pribumi. Walaupun tidak semua “negara bangsa pribumi” mengharuskan etnis
Tionghoa meninggalkan identitas kecinaannya seutuhnya, berbagai syarat
dibebankan kepada etnis Tionghoa yang ingin diterima sebagai anggota bangsa
bangsa baru. Dalam hubungan ini beberapa negara mengharuskan etnis Tionghoa
berbaur dengan populasi pribumi, sedangkan negara lain mengharuskan etnis
Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan bahasa populasi pribumi.
Setidaknya ada tiga jenis kebijakan
pemerintah terhadap etnis Tionghoa di negara negara Asia Tenggara. Pertama
adalah kebijakan asimilasi sebagaimana diterapkan oleh Indonesia, Filipina,
Thailand dan mungkin Vietnam. Tujuannya yaitu untuk mengurangi karakteristik
etnis minoritas Tionghoa sehingga mereka dapat berasimilasi dengan penduduk
pribumi. Kedua adalah akomodasi yang digunakan oleh Malaysia dan Brunnei
Darussalam. Karena keduanya adalah negara Islam, maka kedua negara mentolerir
agama dan budaya Cina, tetapi tetap mengharuskan etnis Tionghoa mempelajari
bahasa Melayu dan mengidentifikasi diri mereka dengan kebijakan penggunaan
bahasa Melayu. Ketiga yaitu pluralisme budaya sebagaimana dijabarkan oleh
Singapura. Karena komposisi etnis Singapura dan lokasi geografis khusus dan
pengalaman historis, Singapura menerapkan pluralisme budaya sejak awal.
Kebijakan bahasa berkembang sesuai dengan perubahan situasi politik, tetapi
bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar untuk berbagai kelompok etnis tetap
dipertahankan.
Nama :
Aminatul Fitriah
Nim :
3101412083
- Identitas Buku
Judul
buku : Negara dan Etnis Tionghoa
2002
Penulis : Leo Suryadinata, editor
Penerbit : Pustaka LP3ES
Indonesia, 2002
Redaksi : Kerja sama dengan
Center for Political Studies (CPS)
Sampul : Putri S dan Yahya S
ISBN : 979-3330-29-5
Cetakan
Pertama : November 2002
- Isi Buku
Keadaan politik Tionghoa di negara-negara Asia
Tenggara terkait dengan konsep bangsa dan kebijakan pemerintahan tempat mereka
berada. Tak terkecuali di Indonesia Dinamika keadaan mereka di negeri ini
secara tak langsung merefleksikan watak penguasa pada masanya. Setidaknya sejak
masa demokrasi liberal hingga pasca Orde Baru ini. Karena itu, tidaklah
mengherankan bila eksistensi mereka terkesan “terombang-ambing”. Entah kapan
keadaan ekonomi seperti ini akan selesai merupakan hal yang diperlukan, selain
mereka sendirilah yang harus aktif memperjuangkan nasibnya, termasuk misalnya
mengubah konsep bangsa Indonesia agar menjadi bagian integral di dalamnya serta
mau bekerja sama dengan pribumi. Bagaimanapun sesungguhnya etnis Tionghoa bisa
memberikan masukan berarti kepada pemerintah.
Stratifikasi sosial.
Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada perbedaan antara lapisan buruh
dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan golongan orang kaya, Namun
perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena golongan buruh juga ini tidak
menyadari akan kedudukannya, demikian juga sebaliknya. Hal ini disebabkan
karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan antara si buruh dan si majikan.
Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa biasanya memang merupakan perusahaan
yang dikerjakan oleh suatu kelompok kekerabatan dan kadang-kadang merupakan
usaha dari sekelompok orang yang berasal dari satu di negara Cina dulu sebelum
ke Indonesia.
Masalah tionghoa di Indonesia memang rumit.
Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan dengan masalah indentitas politik yakni,
kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda dan kebangsaan Indonesia. Kemudian
masalah ini juga mengandung dimensi budaya dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa
mengidentifikasikan diri mereka dengan kalangan Tionghoa perantauan, beberapa
dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan kalangan Tionghoa Indonesia atau
peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang ingin dipandang sebagai sepenuhnya
orang Indonesia, yakni diserap kedalam masyarakat Indonesia (termasuk pindah
agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua pandangan ini berakhir bersaing satu
sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain dari masalah identitas, hubungan
kalangan Tionghoa Indonesia dengan kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok,
juga menjadi masalah. Masyarakat Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam
tiga kelompok. Yang pertama ingin memelihara ikatan politik maupun budaya
dengan Tiongkok; kedua berharap hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan
politik; dan yang terakhir memutuskan ikatan baik budaya maupun politik
Tiongkok. Pandangan kedua dan ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.[66]
Posisi Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan
pribumi Indonesia merupakan satu masalah lagi. Masyarakat pribumi Indonesia
memandang kalangan Tionghoa mendominasi ekonomi Indonesia, tetapi kalangan
Tionghoa menilai status ekonomi mereka dengan cara yang agak berbeda. Sementara
banyak tokoh kalangan di Indonesia kuat dalam perdagangan, perbankan, dan
manufaktor, mereka tidak sadar bahwa mereka mendominasi ekonomi Indonesia.
Karena mengakui adanya penumpangan antara kalangan Tionghoa dengan masa
Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi” yang semuanya menolak
diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah ekonomi.
Nama :
Aminatul Fitriah (Buku 2)
Nim :
3101412083
- Identitas
Buku
Judul buku : Pemikiran Politik Etnis Tionghoa Indonesia
1900-2002
Penulis : Leo Suryadinata, editor
Penerbit :
Pustaka LP3ES Indonesia, anggota Ikapi
Redaksi :
Kerja sama ISAI-Haeta Mitra
Desain Buku :
Yahya S
Sampul :
Yahya S
ISBN :
979-3330-29-5
Cetakan Pertama : Mei 2005
- Isi Buku
Pemikiran
Politik Etnis Tionghoa Indonesia
Masalah
tionghoa di Indonesia memang rumit. Sebelum Perang Dunia II ini berkaitan
dengan masalah indentitas politik yakni, kebangsaan Tionghoa, kekawulan Belanda
dan kebangsaan Indonesia. Kemudian masalah ini juga mengandung dimensi budaya
dan ekonomi. Beberapa orang Tionghoa mengidentifikasikan diri mereka dengan
kalangan Tionghoa perantauan, beberapa dengan “Yinhua”, dan yang lain dengan
kalangan Tionghoa Indonesia atau peranakan Tionghoa. Ada Juga para tokoh yang
ingin dipandang sebagai sepenuhnya orang Indonesia, yakni diserap kedalam
masyarakat Indonesia (termasuk pindah agama menjadi Islam). Kelihatannya kedua
pandangan ini berakhir bersaing satu sama lain mencarai pebdukung meraka.
Selain
dari masalah identitas, hubungan kalangan Tionghoa Indonesia dengan
kekuatan-kekuatan asing, terutama Tiongkok, juga menjadi masalah. Masyarakat
Tionghoa Indonesia, sekali lagi, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama
ingin memelihara ikatan politik maupun budaya dengan Tiongkok; kedua berharap
hanya mempertahankan ikatan budaya, dan bukan politik; dan yang terakhir
memutuskan ikatan baik budaya maupun politik Tiongkok. Pandangan kedua dan
ketiga kelihatannya memiliki basis di Indonesia.
Posisi
Ekonomi Tionghoa yang berharap dengan pribumi Indonesia merupakan satu masalah
lagi. Masyarakat pribumi Indonesia memandang kalangan Tionghoa mendominasi
ekonomi Indonesia, tetapi kalangan Tionghoa menilai status ekonomi mereka
dengan cara yang agak berbeda. Sementara banyak tokoh kalangan di Indonesia
kuat dalam perdagangan, perbankan, dan manufaktor, mereka tidak sadar bahwa
mereka mendominasi ekonomi Indonesia. Karena mengakui adanya penumpangan antara
kalangan Tionghoa dengan masa Indonesia, mereka mengusulkan beberapa “solusi”
yang semuanya menolak diskriminasi rasial sebagai cara untuk memecahkan masalah
ekonomi.
Para
tokoh Tionghoa Indonesia tidak sependapat dalam mengusulkan solusi terhadap
masal-masalah ini. Kelompok yang satu mengusulkan integrasi politik dan
pembauran politik, sementara kelpmpok lain mengusulkan pembauran politik total
sebagai jawaban. Ada juga kelompok yang berupaya mengangungkan identitas etnis
Tionghoa. Selain itu masih ada kelompok yang menganjurkan agar orang Tionghoa
memeluk agama Islam. Namun, semua saran tersebut memiliki kelemahan, karena
semua pandangan itu tidak mendasarkan kemajemukan minoritas Tionghoa dan kerumitan
sistem internasional dan nasional indonesia. Karena itu masalah etnis minoritas
Tionghoa sangat rumit. Ini adalah bagian dari masalh kemanusiaan lebih besar
dalam dunia moderen yang perlu didekati dengan penalaran bukan secara
emosional.
Aktivitas
manusia selalu menuju pada nilai-nilai. Manusia selalu akan menuju pada
nilai-nilai, bersatu dengan nya, dengan demikian memiliki nilai-nilai
terasebut. Menjadi suatu bangsa berati besmasam-sama menghayati nilai-nilai
budaya bangsa tersebut. Kebudayaan adalah sebuah persoalan kompleks sehingga
hampir tidak mungkin dihayati bila si individu tidak terlibat dalam sejarah,
tradisi dan cara berfikir bangsa tersebut. Artinya menghayati kebudayaan tidak
mungkin dilingkungi juga oleh kondisi-kondisi fisik. Seorang kulit putih yang lahir dan samapai
tuanya tinggal di Indonesia tidak mungkin menghayati kebudayaan Indonesia
seperti orang Indonesia yang menghayatinya.
Kita
adalah generasi yang kurang beruntung, karena oarang tua kita tidak menjadikan
kita orang Indonesia. Tapi Bung Karno adalah orang yang sungguh mengerti akan
perasaan golongan ini. Beliau menyatakan bahwa Bhineka adalah das Sein
(kenyataan). Tunggal Ika adalah das Sollen (seharusnya). Golongan peranaka
diakuinya sebagai suatu kekayaan yang ada, bahkan beliau menyamakannya dengan
suku, suatu hal yang sebetulnya berlebih-lebihan. Atas kebaikan ini hendaklah
kita tidak tidak salah interpetensi dan menjadi manja samapi melupakan “das
sollen” tersebut “das sein” adalah dalam suatu proses melaksanakan “das sollen”.
Bahkan perkawinan antar suku dianjurkan oleh beliau, sedangkan kita tahu bahwa
bila suku-suku asli itu bertahan diri sebagai suku saja, mereka telah menjadi
bangsa Indonesia. Artinya, betapa besar sentimen kesukuan/keadaerahannya. Orang
suku Jawa atau Minang misalnya, ia takan terlepas dari rasa kesatuan Berbangsa
Indonesia. Golongan Tionghoa adalah golongan yang jauh lebih “tidak indonesia”
daripada suku manapun di Indonesia ini. Sebab dia tidak punya hak historis atas
suatu daerah tertentu di Indonesia, karena merupakan keturunan mendatang.
Stratifikasi sosial. Dalam masyarakat orang Tionghoa di Indonesia ada
perbedaan antara lapisan buruh dan lapisan majikan, golongan orang miskin dan
golongan orang kaya, Namun perbedaan ini tidaklah sangat mencolok karena
golongan buruh juga ini tidak menyadari akan kedudukannya, demikian juga
sebaliknya. Hal ini disebabkan karena sering masih adanya ikatan kekeluargaan
antara si buruh dan si majikan. Sebuah perusahaan (kongsi) orang Tionghoa
biasanya memang merupakan perusahaan yang dikerjakan oleh suatu kelompok
kekerabatan dan kadang-kadang merupakan usaha dari sekelompok orang yang
berasal dari satu di negara Cina dulu sebelum ke Indonesia.
Nama : Intan Wahyuningsih 3101412077
Buku : Setelah Air
Mata Kering, Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998
Editor : I. Wibowo
dan Thung Ju Lan
Penerbit : Kompas
Tahun : 2010
Halaman : x+250 hlm
SETELAH AIR MATA KERING
Masyarakat Tionghoa Pasca-Peristiwa Mei 1998
Kerusuhan anti-Tionghoa Mei 1998 dapat
dikatakan sebuah tonggak sejarah paling buruk dalam kehadiran orang Tionghoa di
Indonesia. Peristiwa itu brutal, kejam, berdarah, dan tak berperikemanusiaan.
Sepuluh tahun kemudian beberapa orang berkumpul untuk merenungkan peristiwa itu
dan melihat apa-apa saja yang telah dicapai ‘Setelah Air Mata Kita Kering’.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan mengenai kondisi kelompok masyarakat
Tionghoa di Indonesia setelah reformasi yang terjadi pada tahun 1988. Beberapa
artikel terlihat cukup menarik, meskipun ada juga artikel yang topik
pembahasannya terlalu spesifik dan malah panjang lebar, misalnya artikel yang
membahas tentang agama Buddha di Indonesia yang dalam perkembangannya menjadi
berbeda dengan agama Buddha di negara lain.
Topik pembahasan lainnya, seperti perkembangan
media (koran) dan menjamurnya kursus Bahasa Mandarin juga merupakan topik yang
unik, meskipun sebetulnya kurang menggambarkan kondisi masyarakat Tionghoa.
Sebagai buku terbaru yang membahas kondisi etnis Tionghoa di Indonesia, buku
ini bisa dijadikan bacaan yang menarik. Topik (wajib) tentang lenyapnya
Tionghoa totok dan lahirnya generasi Tionghoa peranakan juga dibahas dengan
cukup lengkap di buku ini.
Pembahasan tentang rendahnya antusiasme
Tionghoa generasi muda terhadap organisasi Tionghoa ini cukup menarik, karena
ternyata generasi muda ini baru tertarik untuk bergabung dengan organisasi
Tionghoa setelah ada gerakan wirausahawan Tionghoa muda (sejenis Young
Entrepreneurs Council). Generasi yang berbeda rupanya bergerak dengan insentif
dan tujuan yang berbeda. Seperti buku tentang pembahasan etnis Tionghoa yang
lainnya, salah satu kontributor artikel dalam buku ini adalah Leo Suryadinata,
yang banyak dikenal sebagai penulis berbagai buku yang membahas peran dan kondisi
etnis Tionghoa di Indonesia sejak awal Orde Baru berdiri.
SINOPSIS BUKU SOEKARNO
DAN CINA
Oleh
Mifta Ulzanah
Penulis :
Nurani Suyomukti
Editor :
Meita
Proofreder :
NurHid
Desain
Cover :
TriAT
Desain
Isi : Leelo Legowo
Penerbit :
GARASI, 2012
SOEKARNO
DAN CINA
Soekarno
dan Tionghoa di Era Demokrasi Terpimpin
Pada 14 Mei 1956,
penguasa perang Jawa Barat mengeluarkan peraturan yang melarang orang Tionghoa
asing berdagang di desa-desa. Peraturan inilah yang kemudian mendorong
munculnya PP No.10 Tahun 1959. Isinya adalah melarang orang Tionghoa berdagag
di wilayah pedesaan. Dengan peraturan ini, peran dan hak ekonomi etnis Cina
dibatasi, Aturan ini juga mewajibkan pedagang Tionghoa di pedesaan dan
kecamatan mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Mereka
diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960.
Diskriminasi juga
terjadi ketika dikeluarkannya UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958 karena posisi
Tionghoa dibedakan dengan warga negara lain di negeri ini. Pembedaan itu,
misalnya, bisa dilihat dari kewajiban untuk memiliki Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Surat ini adalah kartu identitas
yang menyatakan bahwa pemilikknya adalah warga negara Republik Indonesia. SBKRI
hanya diberikan kepada warga negara Indonesia keturunan, terutama keturunan
Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi
seorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP),
memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum,
menikah, meninggal dunia, dll. SBKRI ini melanggar hak seseorang untuk
mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia. Pada dekade
1960-an, guna mendapatkan
SBKRI warga Tionghoa
harus maju ke pengadilan sambil menyatakan sumpah setia kepada NKRI.
Sebenarnya,
pemerintahan Presiden Soekarno berusaha mengakomodasi kepentingan Tionghoa,
terutama di era Demokrasi Terpimpin, akan tetapi keberadaan masyarakat Tionghoa
di Indonesia dan dinamika munculnya sikap anti-Tionghoa dari masyarakat harus
dilihat dalam kaitannya dengan situasi politik yang ada. Dan pada akhirnya
dalam kebijakan tersebut juga mempengaruhi aspek Sosial, Politik, Ekonomi dan
Budaya etnis Tionghoa di Indonesia.

Nama
: Riwan Sutandi 3101412084
Judul Buku
: NEGARA DAN ETNIS TIONGHOA KASUS INDONESIA
Pengarang : Leo Suryadinata
Tebal
buku : vii-295 hlm ; 23cm
Tahun
terbit : 2002
Percetakan : Pustaka LP3ES Indonesia
NEGARA
DAN ETNIS TIONGHOA KASUS INDONESIA
Buku
ini berisi mengenai masalah etnis Tionghoa yang ada di Indonesia dan
perkembangannya dari Jaman kolonialisme sampai dengan era reformasi. Buku ini
menggambarkan tentang perjalanan etnis
Tionghoa dari segi ekonomi, politik dan kebudayaan dalam konsep nasional. Dalam
buku ini juga membahas tentang etnis Tionghoa di Asia Tenggara, yang mengkaji
berbagai Konsep nation atau bangsa yang dianut Negara serta kebijakan yang
diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini, bisa dilihat bahwa banyak Negara
memiliki Konsep bangsa yang sempit, sering menimbulkan masalah terhadap etnis
Tionghoa. Terbaur atau tidaknya etnis Tionghoa di Asia Tenggara sebagian
tergantung pada Konsep bangsa yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia ,
pada zaman Soeharto, menganut konsep bangsa sangat ketat dan sempit menyebabkan
sukarnya etnis Tionghoa menjadi bagian integral “bangsa Indonesia”.
Etnis
tionghoa di Indonesia bukan merupakan suatu kelompok yang homogeny. Dari latar
kebudayaan dan sejarah, penduduk Tionghoa di Indonesia bisa dibagi atas
beberapa kelompok antaralain. Kelompok yang paling umum ialah kaum peranakan
yang kebudayaanya sudah mengindonesia dan kaum totok yang masih lekat
ketionghoanya. Kelompok etnis Tionghoa ini juga memiliki pikiran politik yang
berlainan. Namun yang paling mempengaruhi pikiran politik Tionghoa adalah
kebijakan Negara zaman kolonial, karena
dasar politiknya berdasarkan ras, maka pikiran politik Tionghoa berdasarkan
ras. Setelah Indonesia merdeka, karena adanya aliran asimilatif mulai menonjol,
bahkan dominan, pikiran politik masyarakat Tionghoa mengarah kesana. Dengan timbulnya
demokratisasi, pikiran politik etnis Tionghoa pun mulai beraneka ragam.
Kebijakan negara kolonial Belanda dan negara Republik Indonesia terhadap etnis
Tionghoa. Dalam hal ini yang tampak adalah negara kolonial mengambil “ras”
(race) sebagai ideologi negara dan memisahkan etnis Tionghoa dan “ras” yang
lain, terutama ras pribumi yang merupakan tulang pungung negara kolonial.
Terintegrasinya berbagai suku bangsa dan ras akan membahayakan pemerintahan
kolonial. Namun setelah Indonesia merdeka , struktur masyarakat belum beragam
dan cara berpikir para pemimpin Indonesia tetap berdasarkan pembedaan perbedaan
ras dan keturunan. Meskipun sistem politik Republik Indonesia berbeda dari masa
ke masa, tetapi kebijakan asimilasi merupakan suatu arus yang paling kuat.
Kebijakan ini baru ditinjau kembali setelah orde baru tumbang.
Hal
yang menarik pada zaman Orde Baru adalah rezim ini dikuasai oleh kaum militer
yang dipimpin oleh mantan Jenderal Soeharto. Untuk pertama kali dalam sejarah
Indonesia yaitu negara telah mengambil suatu
kebijakan terhadap suatu etnis minoritas yang dianggap berbahaya dan
menggantikan “Tionghoa” menjadi “Cina”. Menurut Gordon Allport . name calling
atau memangil orang dengan nama yang tidak senonoh adalah semacam manifestasi
prasangka (prejudice) yang mendalam. Namun dalam hal ini politik memainkan
peranan penting. Istilah Tionghoa dan Cina dalam perkembangan sejarah
Indonesia, termasuk perkembangan sejarah Indonesia, termasuk perkembanganya
yang terbaru. Ini adalah sebuah contoh betapa kuatnya pengaruh kebijakan Negara
terhadap masyarakat mayoritas dan minoritas. Meskipun orang Tionghoa dianggap
sebagai minoritas pedagang, dan banyak kapitalis atau konglomerat di Indonesia
adalah etnis Tionghoa, namun jumlah konglomerat Tionghoa sedikit. Mereka
merupakan elite ekonomi Tionghoa, bukan rakyat kecil. Munculnya elite ekonomi
Tionghoa sebelum Perang Dunia Kedua hingga pascaperang. Dari munculnya Kapitan
sampai lahirnya Cukong/Konglomerat. Kebijakaan Orde Barulah yang bertanggung
jawab dalam hal memperkuat posisi etnis Tionghoa di bidang ekonomi, terutama
membesarnya jumlah pedagang Tionghoa. Walaupun Rezim Orde Baru berusaha
memaksakan etnis Tionghoa berasimilasi, namun Negara authoritarian juga
memberlakukan kebijakan yang anti-asimilasi. Disamping itu, ideology pancasila
menjamin kebebasan beragama, salah satu hak asasi manusia. Etnis Tionghoa
rupanya bisa berlindung di belakang agama ini. tetapi pemerintah Orde Baru
berusaha untuk tidak mengakui agama Konghucu supaya mereka mengambil salah satu
agama yang bukan Tionghoa. Perkembangan agama Konghucu di bumi Garuda sejak
munculnya hingga hari ini. Transformasi Konghucuisme di Indonesia menjadi
sebuah agama Indonesia merupakan perkembangan yang unik sekali dan patut dikaji
lebih lanjut. Etnis Tionghoa memainkan peranan penting dalam bidang ekonomi di
Asia Tenggara pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Karena itulah
muncul mitos yang mengatakan bahwa orang Tionghoa sejak lahir sudah pandai
berdagang. Dan ada yang mengatakan bahwa kekuatan Konghucuismelah yang membuat
orang Tionghoa sukses. Etika konghucuisme dan hubunganya dengan keadaan ekonomi
etnis Tionghoa di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Keberhasilan etnis
Tionghoa dalam bidang ekonomi sangat kompleks dan perkembangan kapitalisme
serta kebijakan Negara juga harus dipertimbangkan. Dilihat dari sejarahnya,
orang Tionghoa hanya ditonjolkan sebagai mahluk ekonomi, sehingga orang lupa
bahwa minoritas ini juga memiliki kesustraanya, kesustraan mereka terbagi atas
dua jenis, sastra peranakan yang ditulis dalam bahasa Melayu/Indonesia dan
sastra totok ditulis dalam bahasa Tionghoa.
Kelebihan Buku
Menurut
saya, buku karangan Leo Suryadinata ini berisi data-data yang memberikan sebuah
gambaran umum mengenai kondisi masyarakat Tionghoa kontemporer dari zaman
kolonial hingga orde baru. Tidak hanya terbatas pada etnis Tionghoa yang berada
di perkotaan, namun juga keturunan
Tionghoa yang berada di pinggiran, misalnya saja mereka yang disebut dengan
Cinta Benteng yang bermukim di Tangerang, Banten.
Kelemahan Buku
Menurut
saya kekurangan dalam buku ini tidak ada, hanya saja apa yang di bahas di dalam
buku ini hanya kehidupan orang Tionghoa yang bagus-bagus saja, tidak dibahas
kehidupan miskin orang-orang tionghoa yang ada di Indonesia secara detail
dimulai dari latar belakang sampai dampaknya.
Nama: Riwan Sutandi 3101412084 (Buku 2)
Judul : Tionghoa Dalam Pusaran Politik
Penulis : Benny G. Setiono
Kategori : Nonfiksi—sejarah, politik
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 1.166 halaman (BW, hardcover)
ISBN : 979-799-052-4
Di
dalam buku ini diceritakan bahwa Jauh sebelum orde baru, diskriminasi dan
peminggiran kaum Tionghoa di Indonesia telah terjadi. Bermula sejak penjajah
Belanda mencium bau keharmonisan antara penduduk pribumi dengan etnis Tionghoa.
Belanda menyebut kedekatan mereka
sebagai "duri." Lewat politik devide et impera, aroma sengit
yang berbau rasialis ditebarkan di antara penduduk setempat dengan etnis
Tionghoa. Alhasil, hubungan antar penduduk setempat dengan etnis Tionghoa pun
menegang dan merenggang. Bahkan sisa-sisanya masih terasa hingga kini. Pasca
kemerdekaan RI, tepatnya pada Maret 1963, kerusuhan anti Tionghoa terjadi di
Cirebon hingga menjalar ke Bandung. Aksi kerusuhan anti-Tionghoa ini menjalar
juga di Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Bogor, dan Sukabumi. Peristiwa 10 Mei di
Bandung menyebabkan kerugian materiil 500 toko, ratusan juta rupiah dan puluhan
mobil terbakar. Gerakan anti China (Germani) sempat juga menjalar di
Purwokerto.
Buku
ini juga menceritakan di masa Orde Baru, pola-pola diskriminatif pun masih
pekat terasa. Namun setalah dikeluarkannya Keppres No:6/2000 tentang pencabutan
Inpres No:14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, etnis
Tionghoa bisa bernapas lega. Keppres ini membuka lebar ruang kebebasan etnis
Tionghoa untuk merayakan upacara keagamaan dan adat istiadat seperti Imlek,
Capgomeh, dan sebagainya.
Politik
rasial yang dirawat di beberapa zaman ini coba diceritakan ulang oleh Benny G.
Setiono dalam bukunya Tionghoa dalam Pusaran Politik. Fakta sejarah dan politik
yang berasal dari beragam peristiwa sejak kehadiran etnis Tionghoa hingga
aksi-aksi kerusuhan yang berbau rasialis menjelang lengser Soeharto dijahit
secara runut dalam buku ini.
Dalam
buku setebal 1142 halaman ini, Benny menguraikan sisi lain yang belum terungkap
soal etnis Tionghoa. Tentang pemberitaan etnis Tionghoa yang tidak berimbang--
seperti halnya G30S/PKI--serta tentang kontribusi etnis Tionghoa pada
Indonesia. Benny G. Setiono adalah peraih Weirtheim Award tahun 2008. Weirtheim
Award diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi terhadap usaha
Emansipasi Nasion Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya. Hasil studi dan
analisisnya yang terpenting kini diterbitkan kembali oleh TransMedia Pustaka
berjudul TIONGHOA DALAM PUSARAN POLITIK. Sebuah buku yang mengungkap fakta
sejarah tersembunyi orang Tionghoa di Indonesia.
Buku
ini juga menceritakan nasib orang Tionghoa dalam berbagai perubahan besar
politik di negeri ini. Tak banyak orang yang memotret setiap kejadian penting
yang sebelumnya selalu meletakkan kembali orang Tionghoa Indonesia dalam kegamanan. Dalam setiap pergolakan
politik, isyu anti-Tionghoa selalu jadi
bahan politisasi dan ujungnya adalah terjadinya proses “pen-Cina-an” kembali
orang Tionghoa. Buku ini kaya akan
informasi. Termasuk informasi yang selama ini disembunyikan oleh rezim Orde Baru. Politik kesengajaan
yang di kemudian hari menggiring orang Tionghoa untuk dinamai sebagai ‘binatang
ekonomi’.
Nama :
prita wulandari 3101412059
Identitas buku
Judul buku : negara dan
etnis tionghoa
Penulis : leo
suryadinata
Penerbit : pustaka
lp3es indonesia
Tahun terbit : 2002
Tebal buku : 295 hal
Buku
ini pada bab pertama membahas mengenai etnis tionghoa di Asia Tenggara, yang
menkaji berbagai konsep nation bangsa yang dianut negara serta kebijakan
yang diambil oleh pemerintah. Dalam hal ini bisa dilihat bahwa banyak negara
memiliki konsep bangsa yang sempit, serta menimbulkan masalah terhadap etnis
Tionghoa. Indonesia, yang hingga zaman Soeharto, menganut konsep bangsa yang
sangat ketat dan sempit menyebabkan sukarnya etnis Tionghoa menjadi bagian
integral “bangsa Indonesia”.
Pada
bab kedua mambahas mengenai pemikiran politik dari etnis Tionghoa yang
berlainan. Yang paling mempengaruhi pikiran politik Tionghoa yaitu kebijakan
negara. Zaman negara kolonial, karena dasar politiknya berdasarkan ras, maka
pikiran politik etnis Tionghoa berkisar pada ras. Begitu juga pada masa
Indonesia merdeka, karena aliran asimilatif mulai menonjol, bahkan dominan,
pikiran politik Tionghoa juga mengarah kesana. Namun perbedaan politik tidak
pernah lenyap. Dengan timbulnya demokratisasi, pikiran politik etnis Tionghoa pun
mulai beraneka ragam.
Bab
ketiga membahas kebijakan negara kolonial Belanda dan negara Republik Indonesia
terhadap etnis Tionghoa. Sistem politik Indonesia berbeda dari masa ke masa,
tetapi kebijakan asimilatif merupakan suatu arus yang paling kuat. Kebijakan
ini baru ditinjau kembali setelah Orde Baru tumbang. Mengenai orde Baru, yang
menarik adalah bahwa rezim ini dikuasai oleh kaum militer yang dipimpin oleh
mantan Jenderal Soeharto. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, negara
telah mengambil kebijakan terhadap suatu etnis minoritas yang dianggap
berbahaya dan menggatikan sebutannya “Tionghoa” menjadi “Cina”. Kemudian pada bab keempat membahas pemakaian
istilah “Tionghoa” dan “Cina” dalam perkembangan sejarah Indonesia, termasuk
perkembangannya yang terbaru. Ini adalah sebuah contoh betapa kuatnya pengaruh
kebijakan negara terhadap masyarakat mayoritas dan minoritas.
Bab
ke 5 membahas sejarah munculnya elite ekonomi dari sebelum hingga pasca perang.
Kebijakan Orde Baru yang bertanggung jawab dalam al memperkuat posisi etnis
Tionghoa dibidang ekonomi. Serta bab yang terakhir yaitu membahas sejarah
perkembangan agama Konghuchu di Indonesia. Transformasi
Nama :
Syaiful Yuhdi 3101412074
Judul Buku : Bapak Tionghoa
Indonesia
Penulis : MN Ibad dan
Akhmad Fikri AF
Penerbit : LKIS,
Yogyakarta
Cetakan : I, 2012
Tebal : x + 170 hal.
Sudah
lebih dari dua tahun KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) wafat, namun karya-karya
yang membahasnya masih terus bermunculan. Gus Dur-dalam bahasa Ulil Abshar
Abdalla-merupakan "teks yang seksi". Kiprah dan kebijakan Gus Dur
semasa hidupnya banyak memberi inspirasi bagi warga lintas etnis, agama dan
golongan. Dari sudut pandang itulah, buku "Bapak Tionghoa Indonesia"
ini ditulis. Buku anggitan MN Ibad dan Akhmad Fikri AF ini secara spesifik
menelaah pikiran dan kebijakan Gus Dur dalam relasinya dengan etnis Tionghoa.
Kiprah
Gus Dur sangat dirasakan oleh warga Tionghoa di Indonesia. Ketika menjabat
sebagai presiden, Gus Dur mengeluarkan PP. No 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres
no. 14 tahun 1967. Kebijakan Gus Dur membuka kran kebebasan budaya dan agama
bagi masyarakat Tionghoa Indonesia, yang sebelumnya terkekang oleh represi
penguasa Orde Baru. Peran Gus Dur ini mengembalikan eksistensi warga Tionghoa
di Indonesia. Tradisi, kepercayaan, dan pandangan hidup warga Tionghoa di
Indonesia kembali terangkat. Kebijakan Gus Dur ini menjadi bagian dari politik
identitas, untuk mencipta harmoni keindonesiaan.
Bapak Tionghoa
Atas
sumbangsih Gus Dur, pada 10 Maret 2004, kelompok keturunan Tionghoa di
Semarang, klenteng Tay Kek Sie mengangkat dan menahbiskan mantan presiden RI
tersebut sebagai "Bapak Tionghoa Indonesia". Secara garis besar,
alasan penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia, dapat diteropong
dari empat sudut pandang; perjuangan Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok
keturunan Tionghoa, keteladanan Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan
Tionghoa, serta sisi pelengkap yang masih berupa kontroversi, yaitu pengakuan
Gus Dur sebagai keturunan Tionghoa, dari marga Tan.
Penahbisan
Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memang menjadi perdebatan, ada yang mendukung,
namun juga ada yang mencibir bahwa Gus Dur hanya mencari popularitas. Apalagi,
jejaring komunitas dan ekonomi Tionghoa menjadi sangat penting di Indonesia,
khususnya sebagai pendukung politik. Pendapat yang terakhir ini dapat
dipatahkan, sebab pada kenyataannya, Gus Dur tak hanya memihak pada kelompok
Tionghoa semata. Namun, secara luas berpihak pada kaum lemah (mustadh'afin) dan
pihak-pihak yang selama ini mengalami perlakuan marginal, lintas budaya dan
agama. Jika ditelusuri lebih detail, Gus Dur sebenarnya mendasarkan keyakinan
perjuangan untuk membantu warga yang lemah dan margnial, bersumber pada
keyakinan teologis.
Humanisme universal
Pandangan
Gus Dur dalam mendasari nilai universalismenya, yang membuat berbeda dengan
para pemikir dan pemimpin umat Islam kebanyakan adalah dalam memahami ayat,
"udkhuluha fi as-silmi kaffah" (QS al-Baqarah [2:208]). Berbeda
dengan tokoh lain yang menganggap as-silmi sebagai "Islam", Gus Dur
dalam hal ini memandang as-silmi kaffah sebagai kedamaian secara penuh, yang
membawa pada keberadaan universal dan tidak perlu diterjemahkan pada
sistem-sistem tertentu, termasuk kepada Islam. Karena ayat tersebut mengajak
kepada kedamaian umat manusia.
Lebih
lanjut, Gus Dur (dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita, 2006: 4) dalam
memandang keislaman lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar untuk menjadi
‘muslim yang baik'. Sebagaimana diajarkan dalam ayat-ayat al-Qur'an bahwa ada
lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi muslim yang baik: yaitu menerima
prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh,
menolong mereka yang memerlukan pertolongan (sanak saudara, anak yatim, kaum
miskin), menegakkan profesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi
cobaan dan kesusahan.
Dari
perspektif inilah, keberpihakan Gus Dur pada warga Tionghoa dapat dicari raison
d'etre-nya. Buku "Bapak Tionghoa Indonesia" ini penting sebagai
referensi yang mengulas relasi Gus Dur dengan warga Tionghoa, bahkan secara
luas membuka kajian tentang relasi pesantren dan Islam dengan etnis Tionghoa.
Namun, ada beberapa kesalahan kecil, yang menandaskan buku ini terbit tergesa,
semisal salah ketik di beberapa halaman (semisal hal. 111, 117), tak
menyebutkan sumber, dan mengulang keterangan. Namun, beberapa kesalahan itu tak
mengurangi bobot buku ini. Buku ini menjadi referensi penting lintas pembaca.
Daftar
Pustaka
Suryadinata, Leo.2002.Negara dan Etnis Tionghoa.
Jakarta.Pustaka LP3ES.
Suryadinata, Leo.1999. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa.
Jakarta. Pustaka LP3ES.
Nurani, Soyomukti.
2012. “Soekarno dan Cina”. Jogjakarta : Garasi
Ririn Darini. Kebijakan Negara Dan Sentimen Anti-Cina:
Perspektif Historis.Artikle. (online)
Vinia ardisari.vita.2005. “Politik Pemerintah
Indonesia Terhadap Etnis Tionghoa di Kudus Pasca G.30 S/PKI
(1965-1998)”. Program Studi Ilmu Sejarah Jurusan Sejarah Fakultas Imu Sosial Universitas
Negeri Semarang.
Suryadinata, Leo. 1984. “Dilemma Minoritas Tionghoa”
. Jakarta : Grafiti Pers.
Kakarisah.
2015. Perkembangan Etnis Tionghoa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa . Jakarata.
Wibowo, I dan Thung Ju Lan.2010. Setelah Air Mata Kering, Masyarakat Tionghoa
Pasca-Peristiwa Mei 1998.Jakarta.Kompas.
Ibad, MN dan Akhmad Fikri AF. 2012. Bapak
Tionghoa Indonesia.
Yogyakarta. LKIS Yogyakarta.
Setiono,
G.B. Tionghoa
Dalam
Pusaran Politik: Mengungkap Fakta Sejarah
Tersembunyi Orang Tionghoa
di Indonesia, TransMedia, Jakarta, 2008
Skinner, W.“Golongan Minoritas Tionghoa”, dalam Golongan
Etnis Tionghoa di Indonesia,
M.G Tan (ed), Gramedia, Jakarta, 1981
Internet:
http://kakarisah.wordpress.com/2015/03/20/pers-indonesia-dari-masa-
ke-masa
Jurnal:
WACANA, Vol.2, No. 1,
April 2000.
[1] Leo
Suryadinata, Negara dan Etnis Tionghoa: Kasus Indonesia (Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2002) 7-8.
[2] WACANA, Vol.2,
No. 1, April 2000 hal 55-56
[3] Kwartanada,
1996: 24; Djie, 1995: 20
[4]
Rochmawati, 2004: 115
[5] WACANA, Vol.2,
No. 1, April 2000 hal 57-60
[7] Vinia
ardisari.vita.2005. Politik Pemerintah
Indonesia Terhadap Etnis Tionghoa di Kudus Pasca G.30 S/PKI (1965-1998). hlm
14
[10] Nurani
Soyomukti. Soekarno dan Cina. 2012.
hlm 276
[12] Kakarisah. 2010. Perkembangan
Etnis Tionghoa Di Indonesia Dari Masa Ke Masa . Jakarata. (online)
diakses
: http://kakarisah.wordpress.com/2015/06/21/pers-indonesia-dari-masa- ke-masa
[13] Nurani
Soyomukti. Soekarno dan Cina , 2012.
hlm. 274-277
[14] Nurani Soyomukti.
Soekarno dan Cina 2012. hlm 278
[15] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 81-82.
[16] Leo
Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 99.
[17] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 90-93
[18] Leo
Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 83
[19] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 84-87
[20] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 88-90
[21] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 186
[22] Leo Suryadinata. Etnis Tionghoa
dan Pembangunan Bangsa. 1999. Jakarta : Pustaka
LP3ES. Hlm 78
[23] Leo Suryadinata. Negara dan Etnis
Tionghoa. 2002. Jakarta: Pustaka LP3ES. Hlm 15
[24]Benny G.Setiono, Tionghoa Dalam
Pusaran Politik. ELKASA. Hal 791
[25] ibid, hlm 795
[30] Leo
Suryadinata. Etnis dan Pembangunan Bangsa hlm 85
[31] Mia
Yuniartie: Peranan Media untuk Masyarakat Etnis Tionghoa Setelah Era Reformasi.
Jurnal komunikasi Universitas Tarumanegara Tahun III/01/2011
[32] Leo
Suryadinata. Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa. Hlm 80
[34] Leo Suryadinata. Ibid. hlm 171
[35] Mia Yuniartie: Peranan Media
untuk Masyarakat Etnis Tionghoa Setelah Era Reformasi. Jurnal komunikasi
Universitas Tarumanegara Tahun III/01/2011
[36] Jurnal,
ibid
[38] Di pdf
[39] Leo
suryadinata, ibid hlm 172
[44] Ibid,
hlm 809
[45] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa, hal
81-81.
[46] Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
82-83.
[47]. Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
84 .
[48] .Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
85.
[49]. Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
85-86.
[50] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
89.
[51] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
90.
[52] Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
91.
[53] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 15.
[54] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 44.
[55] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 83-84.
[56] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 92.
[57] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 62.
[58] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 68-70.
[59] . Ibad dan
Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia,
hal 82-85.
[61] Prof.
Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta:Djambatan
2004, terutama hal. 353-373.
[62] Leo
Suryadinata, Negara Dan Etnis Tionghoa Kasus Indonesia, Jakarta : Pustaka LP3ES
Indonesia, 2002, hal. 100-193.
[63] Leo Suryadinata, Negara Dan Etnis
Tionghoa: Kasus Indonesia, Jakarta :
Pustaka LP3ES Indonesia, 2002, hal. 15-17.
[64] Prof.
Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta : Djambatan,
2004, hal. 108-16
[65] \History
Education Pengaruh Peradaban India,
Cina, dan Kebudayaan Yunan terhadap Peradaban di Indonesia.htm
[66] Prof.
Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta:Djambatan
2004, terutama hal. 353-373.

No comments:
Post a Comment