PERAN MILITER DALAM PERCATURAN POLITIK INDONESIA
MASA TRANSISI 1965-1968
A.
Judul: Peran Militer Dalam
Percaturan Politik Indonesia Masa Transisi 1965-1968
B.
Latar Belakang
Setelah proklamasi
kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta di Jl. Pegangsaan Timur tanggal
17 Agustus 1945 pagi, Indonesia secara resmi berdiri. Namun, negara yang baru
saja berdiri ini masih mempunyai kekurangan kelengkapan institusi negara.
Disamping itu, kekuatan-kekuatan asing masih berusaha untuk menancapkan
kekuasaannya kembali terhadap negara yang baru lahir ini. Kekuatan-kekuatan
asing itu antara lain adalah para tentara Jepang, Belanda serta Inggris sebagai
wakil sekutu yang menang atas perang pasifik yang secara rahasia ditumpangi
oleh NICA (Nederland Indies Civil Administration).
Kedatangan NICA tesebut
menjadi awal perjuangan Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya. Pada
masa inilah peran militer dalam kehidupan bernegara sangat menonjol dan sebagai
salah satu pihak yang paling berjasa dalam mempertahankan kemerdekaan. Beberapa
hal yang terjadi diatas kemudian mendesak
pemerintah untuk segera menyusun alat kelengkapan negara. Pada tanggal 22
Agustus 1945 dalam sidang lanjutan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) merumuskan tiga hal pokok yaitu pertama,
membentuk Komite Nasional Indonesia dengan tujuan sebagai badan perwakilan
rakyat sementara dan membantu pemerintah; kedua,
membentuk sebuah partai nasional yang terkenal dengan nama Partai Nasional
Indonesia (PNI) dan ketiga, membentuk
sebuah Badan Keamanan Rakyat.[1]
Pembentukan institusi
militer Indonesia tidaklah instan melainkan melalui proses yang panjang dan
dari berbagai kesatuan yang menjadi unsur pembentuknya. Unsur-unsur pembentuk
institusi militer Indonesia antara lain bersal dari bekas anggota Tentara
Hindia Belanda (KNIL-Koninklijk
Nederlandsche Indische Leger), bekas prajurit Tentara Sukarela Pembela
Tanah Air (PETA) dan berbagai laskar perjuangan rakyat lainnya. Pada tanggal 5
Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan sebuah maklumat nomor 6 [2]
dengan tujuan mentransformasikan BKR menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat) yang
kemudian dikenal sebagai hari lahir TNI. Namun, TKR dipandang hanyalah sebagai
institusi keamanan (mengutamakan segi keamanan dalam negeri (polisionil)) dan
bukanlah tentara yang benar-benar bersifat pertahanan (militer profesional).
Maka kemudian pada tanggal 7 Januari 1946 dikeluarkan kembali maklumat
pemerintah No.2[3] tentang
perubahan nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat
(disingkat TKR juga) sebagai usaha restrukturisasi angkatan bersenjata,
sedangkan Kementerian Keamanan diubah namanya menjadi Kementerian Pertahanan.
Kemudian pada tanggal 24 Januari 1946 TKR diubah namanya menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI). Karena saat itu di
Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara
Republik Indonesia (TRI) maka pada
tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk
mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata
tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan
diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan
dualisme antara tentara yang dibentuk oleh pemerintah dan badan-badan atau
kelompok-kelompok perjuangan tersebut. Dengan demikian TNI merupakan
satu-satunya wadah bagi perjuangan bersenjata pada waktu itu.[4]
Usai perang kemerdekaan menjadi babak baru bagi
pemerintahan di Indonesia. Kedaulatan yang diakui Belanda sejak Desember 1949,
semakin memperkuat posisi pemerintahan darurat yang selama ini telah terbentuk.
Lamanya penjajahan di Indonesia, ditambah banyaknya ujian untuk mencapai
kedaulatan sepenuhnya atas nusantara. Posisi Militer mengalami upaya reposisi
dalam kancah politik pada saat itu. Padahal sebelumnya posisi politik TNI
sebagai kekuatan penentu yang memperjuangkan kemerdekaan, cukup diperhitungkan
sampai akhir masa Revolusi Kemerdekaan. Meskipun dalam prakteknya, TNI pada
saat itu tidak memaknai peran atau fungsinya di luar kemiliteran. Secara
politis, TNI lebih memaknainya sebagai kemanunggalan TNI-rakyat. TNI baru
menyadari pentingnya kekuatan politik, setelah adanya upaya pemerintah dan
parlemen saat itu untuk menempatkan TNI sebagaimana militer di negara-negara
barat. TNI diarahkan menjadi militer professional. Militer yang hanya
menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tidak mempunyai peran dalam
politik. Atau secara sederhana dalam dikotomi sipil-militer.
Perjalanan militer di Indonesia membawa peranan penting
yang mendorong
militer maju kepanggung politik. Faktor lain yaitu adanya ketidakpuasan militer
terhadap pemerintahan sipil. Seperti misalnya, ketidak stabilan kondisi negara
pada masa Demokras Liberal dianggap sebagai akibat gagalnya pemerintah sipil
dalam mengendalikan negara, menambah kekesalan militer terhadap para politisi
partai di parlemen. Mereka bukannya meluluskan perundang-undangan yang mendesak
diperlukan, melainkan tetap menyibukkan diri untuk menjatuhkan kabinet serta
tidak dewasanya politisi sipil dalam mengelola negara, adanya ancaman terhadap
keamanan nasional, ambisi mempertahankan privilege
seperti otonomi dalam merumuskan kebijakan pertahanan, memperoleh dan
menggunakan anggaran pertahanan serta melindungi aset dan akses ekonomi dan
tugas sejarah[5].
Pada Juli 1958, militer diakui sebagai kekuatan politik
golongan fungsional dan wakil-wakil militer berhasil didudukkan dalam lembaga
negara Dewan Nasionalyang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan berlakunya
maklumat keadaan darurat bahaya perang.[6]
Walaupun lembanga tersebut merupakan lembaga inkonstitusional namun mempunyai
peranan yang begitu sentral dalam proses penentuan kebijakan strategis
pemerintah saat itu. Semenjak itulah partisipasi politik kaum militer dalam
pemerintahan semakin kuat, terutama setelah militer berhasil dalam upaya
mengatasi krisis nasional pemberontakan PRRI/PERMESTA dan tersingkirnya para
perwira “kiri radikal” dalam tubuh Angkatan Darat. Di lain hal, runtuhnya
berbagai partai politik masa itu telah “melanggengkan jalan” militer dalam
berpartisipasi dalam kehidupan politik pemerintahan.
Militer semakin kuat perannya di masa setelah kejatuhan
era parlementer. Dimana pertikaian tiada henti antar politisi dan partai-partai
politik di panggung pemerintahan Indonesia pada era parlementer, membuat
presiden Soekarno mengubah strateginya dengan menggandeng TNI sebagai kekuatan
politik. Kemenangan politik Soekarno, melalui pembubaran banyak partai politik
dan pengendalian partai politik yang begitu ketat, serta memegang kendali pemerintahan
secara terpimpin, memberikan angin segar bagi TNI. Apalagi setelah mengeluarkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Soekarno dianggap berhasil menguasai dunia
politik Indonesia kembali, setelah sebelumnya berjalan dengan tidak stabil.
Bersamaan dengan akomodasi presiden Soekarno pada TNI, dengan menempatkannya
sebagai salah satu kekuatan politik golongan yang berkarya dalam militer namun
tetap memiliki posisi politik, Partai Komunis Indonesia (PKI) muncul dari
bayang-bayang Soekano sebagai salah satu partai politik yang memiliki kemajuan
pesat saat itu yang kemudian berpengaruh besar dalam pemerintahan. Terutama
setelah mendapat wadah dari Soekarno lewat pembentukan wadah Nasionalis, Agama,
dan Komunis (NASAKOM) setelah Dekrit Presiden 1959.
Perbedaan yang cukup mendasar antara komunis milik PKI
dan pancasila yang dipegang TNI membuat TNI merasa perlu memperkuat posisi
politiknya. Konsep inilah yang kurang disadari oleh Soekarno yang pada saat itu
memegang dua kekuatan yang ingin menjadi jalan bagi dirinya tetap berkuasa,
namun kekuatan itu berpotensi besar menjadi penghancur karir politiknya, Karena
perbedaan yang tidak bisa disatukan. Apalagi TNI pintar menutup gerakan
membangun dukungan politik ditingkat massa, terutama bersama kekuatan-kekuatan yang
anti komunis.
Militer Indonesia mempunyai
keunikan tersendiri dibandingkan dengan militer negara lain. Militer Indonesia
membentuk dirinya sendiri melalui berbagai peristiwa dan perjuangan melawan
kolonialis Belanda dan Jepang. Peristiwa dan perjuangan itu menuntutnya
melakukan berbagai kegiatan kesemestaan (taktik pertahanan rakyat semesta) dan
tidak dapat dipisahkan dengan rakyat. Disamping hal itu, militer Indonesia pada
masa perang revolusi kemerdekaan juga turut serta dalam penyusunan strategi pendirian
negara. Keunikan tersebut yang menjadi legitimasi militer untuk turut serta
menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan politik negara.
Peran militer terhadap percaturan politik di Indonesia
terus menerus dikaji karena dalam perkembangannya mengalami berbagai proses
berliku, yang diwarnai berbagai konflik, intrik atau benturan antar kelompok.
Konflik yang terjadi, tidak hanya bersifat benturan politik-sosial-budaya
maupun kelas atau terjadi antara hubungan militer dengan sipil, melainkan juga antara
pihak militer itu sendiri yang seringkali di dasarkan kepada konflik antar
individu. Untuk mengamati proses perkembangan politik militer secara kontinu
itulah, maka penulisan dalam penelitian ini memerlukan pemetaan politik
mengenai kemunculan dan perkembangan kekuatan militer sejak awal kemerdekaan
hingga masa transisi 1965-1967 serta diuraikan pula mengenai dampak perubahan
dalam pemerintahan ketika militer masuk ke dalam percaturan politik Indonesia
masa transisi 1965-1967.
C.
Pembahasan
1.
Peran Militer dalam
Percaturan Politik di Indonesia 1965-1967
a.
Tentara sebagai Kekuatan Politik 1945 – 1969
Militer adalah sebuah organisasi yang melayani
kepentingan umum tanpa menyertakan orang-orang yang menjadi sasaran usaha-usaha
organisasi. Militer hadir sebagai salah satu organ penting yang harus dimiliki
oleh pemerintah dalam suatu negara. Hakekat tugas militer yang sebenarnya dalam
suatu negara ialah melatih diri dan menyediakan perlengkapan untuk menghadapi
musuh dari luar, golongan militer yang harus bertanggung jawab dalam berbagai
bidang keamanan dan keselamatan umum terhadap ancaman musuh dari luar[7].
Peran militer disebut
sebagai raison d’entre yaitu sebagai alat untuk menghadapi dan mengatasi
keadaan darurat (emergency organization) yang bercirikan organisasi keras,
ketat, hirarkhis sentralistis, berdisiplin keras, dan bergerak atas komando.
Emergency organization adalah sebagai alat dan kekuatan pertahanan keamanan
untuk menghadapi, mengendalikan dan mengatasi keadaan gawat yang ditimbulkan
oleh tindakan kekerasan bersenjata dari pihak-pihak lain yang mengancam negara,
kedaulatan, integrasi wilayah, dan nilai-nilai hidup bangsa[8].
Pada masa transisi yaitu antara tahun
1965-1968 merupakan masa-masa unik dimana terjadi peralihan kedudukan militer
yang mulai masuk kedalam gelanggang politik. Geliat
militer Indonesia dalam gelanggang politik tidak terjadi secara alami, tetapi
merupakan konsekuensi sejarah sejak lahirnya tentara Indonesia. Mentalitas umum
tentara Indonesia sebelum maupun sesudah kemerdekaan adalah peran langsungnya
dalam perpolitikan[9].
Selama masa lima tahun
revolusi Indonesia (1945-1949) terlihat peran militer sangat mencolok. Dari
awal terbentuknya pemerintahan Indonesia, militer Indonesia telah memiliki
peran yang sangat besar dalam menentukan garis sejarah peruangan bangsa
Indonesia. Bahkan sebelum pecahnya revolusi 1945 telah ada dan selalu
bermetamorposa dalam perubahannya yang disesuaikan dengan perkembangan politik.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945 yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan
Moh. Hatta
merupakan sumber dari seluruh tatanan dan kehidupan politik bangsa Indonesia
sebagai negara yang baru. Kemerdekaan yang dicapai
bangsa Indonesia bukanlah sesuatu yang diraih tanpa perjuangan. Perjuangan yang
panjang dan penuh dengan lika-liku. Pembentukan tentara oleh Presiden Soekarno tidak
sertamerta bersamaan dengan proklamasi Indonesia. Presiden Soekarno mengangkat
Supriyadi sebagai menteri Keamanan dan Hankam secara absteinsi. Ketidakpastian
negara meletakkan dasar tentara dan pertahanan nasional pada awal kemerdekaan
menyebabkan kelahiran tentara Indonesia berbeda dengan negara lain. Berikut
akan dibahas mengenai sejarah pembentukan militer di Indonesia.
Pada masa pemerintahan kolonial, Indonesia tidak
mempunyai militer. Pada masa pemerintahan kolonial militer hanya dimiliki oleh
pemerintah dan anggotanya hanya berasal dari orang Eropa atau Belanda dan
sedikit sekali dari orang pribumi. Pembentukan militer pada masa kolonial pada
tangal 4 Desember 1830 oleh Van den Bosh, dibentuk untuk meredem konflik atau
serangan dari tentara kerajaan ditanah Jawa. Nama pasukan yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda adalah Oost Indische Leger (Tentara Hindia Timur).
Tahun 1836 Raja Willem I menghendaki pemberian status sebagai Koninklijk Leger
(Tentara Kerajaan), sehingga nama lengkapnya adalah Koninklijk Nederlandche Oos
Indische Leger (KNIL)[10].
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia yaitu antara
1942-1945 sifat pergerakan berubah menjadi sangat militan, dengan berbagai
doktrin yang diberikan pasukan Jepang kepada rakyat Indonesia terutama para
pemuda. Mobilitas penduduk Indonesia oleh pemerintah Jepang mempercepat proses
penyerapan dan pengetahuan tentang kemiliteran yang dimiliki Jepang[11].
Karena saat itu Jepang sedang menjalankan pertempuran menghadapi pasukan sekutu
atau dikenal dengan Perang Dunia II dan Perang Pasifik. Jepang membutuhkan
pasukan untuk membantu tentara Jepang dalam perang tersebut. Karena Jepang
terus menghadapi kekalahan maka pemerintahan Jepang di Indonesia mengambil
keputusan untuk melatih rakyat Indonesia tentang militer untuk membantu tentara
Jepang melawan Sekutu. Para pemuda dilatih
kemiliteran dalam PETA (Pembela Tanah Air), Heiho[12]
dan Gyugun[13].
Pasukan Jepang juga melatih kemiliteran kepada seluruh lapisan masyarakat
dengan membentuk organisasi-organasasi semi-milter seperti Keibondan dan
Seinendan[14].
Militer ini dibentuk oleh Jepang dikarenakan Jepang tidak menginginkan
Indonesia lepas dari pemerintahanya, maka Jepang membentuknya dengan alasan
untuk mempertahankan Indonesia terhadap serangan Sekutu.
Pasca Kemerdekaan pemerintah Indonesia membentuk
organisasi yaitu Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus
1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945. Dibentuknya
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ini bukanlah tentara dalam arti sebagai suatu
organisasi kemiliteran yang resmi. Tetapi BKR ini hanya disiapkan untuk
memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan
diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu. Garis koordinasi kepengurusan
BKR baik di tingkat pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan
KNI Daerah.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) melalui dekrit presiden
tanggal 5 Oktober 1945 diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai
tentara reguler tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) berganti
nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah
lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Karena saat itu di Indonesia terdapat
barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia (TRI),
maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk
mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata
tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan
diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947[15].
Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan dualisme antara tentara yang dibentuk
oleh pemerintah dan badan-badan atau kelompok-kelompok perjuangan tersebut.
Dengan demikian TNI merupakan satu-satunya wadah bagi perjuangan bersenjata
pada waktu itu.
Dilihat dari alur sejarahnya militer Indonesia membentuk
dirinya sendiri melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajahan Belanda.
Perjuangan mendapatkan kemerdekaan membuatnya melakukan kegiatan keseluruhan,
tidak hanya bertempur secara fisik akan tetapi terlibat dalam penyusunan
strategi pendirian bangsa Indonesia. Pada masa itu, para perwira militer juga
mengurusi masalah politik, ekonomi dan pemerintahan. Oleh karena itu
keterlibatan TNI dalam panggung politik di tanah air tidak dapat dilepaskan
dari sejarah lahir, tumbuh dan berkembangannya TNI dalam perjuangan bangsa
Indonesia. Kelahiran TNI yang seperti itu membuat TNI juga berhak dan wajib
ikut menentukan haluan negara dan jalannya pemerintahan. Inilah sebab pokok,
mengapa TNI mempunyai dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan pertahanan
keamanan yang merupakan status dan kedudukan TNI sebagai alat negara serta
fungsi TNI sebagai kekuatan sosial dan politik yang merupakan alat pejuang
rakyat[16].
Namun setelah kondisi kembali normal, TNI (Tentara Nasional Indonesia)
menyerahkan kembali fungsi pemerintahan sipil itu. Semenjak tahun-tahun pertama
Republik Indonesia berdiri, para perwira militer Indonesia sebenarnya sudah
mempunyai kecenderungan untuk berpolitik sebagai prajurit revolusioner.
Kecenderungan ini semakin kuat setelah pada tahun-tahun berikutnya mereka harus
mengatasi bukan hanya ancaman dari luar (Belanda), tetapi juga mengatasi
peristiwa politik yang kritis, yaitu pemberontakan komunis di Madiun pada tahun
1948[17].
Adanya pemahaman bahwa militerlah yang paling berjasa
dalam melakukan perjuangan kemardekaan 1945, sehingga dianggap mereka terlahir
bukan dari sistem politik maupun pemerintahan yang pada saat itu berkuasa,
melainkan terlahir dari hirup pikuk situasi revolusi. Sehingga membuat militer
merasa bertanggung jawab maka mereka lebih tunduk secara langsung kepada bangsa
dan negara dari pada harus patuh terhadap politisi yang sedang berkuasa.
Terlebih pasca kemerdekaan yang menjadi babak baru bagi pemerintahan di
Indonesia. Kedaulatan yang diakui Belanda sejak Desember 1949, semakin
memperkuat posisi pemerintah darurat yang selama ini telah terbentuk lamanya
penjajahan di Indonesia. Euphoria politik dalam pemerintahan mulai muncul yaitu
dengan di adopsinya model pemerintahan di daerah-daerah barat. Ideologi
demokrasi liberal, dengan representasi sistem pemerintahan parlementer. Modal
parlementer menjadi mekanisme baku saat itu, untuk mengatur hubungan eksekutif
dan legislatif (Parlemen).
Konsep kemanunggalan TNI sebagai tentara rakyat menjadi
simbol dari ciri khas jati diri TNI, secara formal konsep tersebut di tuangkan
dalam Doktrin Ubaya Cakti yang ditetapkan dalam seminar Angkatan Darat di
Bandung pada bulan April 1965. Dalam doktrin itu disebutkan bahwa jati diri dan
citra diri TNI adalah sebagai anak revolusi dan tentara pejuang serta kekuatan
"progresif revolusioner" yang salah satu tugasnya adalah membela sang
saka merah putih hingga titik darah pengahabisan, serta menjadi suatu kekuatan
sosial politik dan kekuatan militer yang berperan sebagai alat revolusi, alat
demokrasi dan alat kekuasaan negara[18].
Doktrin Tri Ubaya Cakti terdiri dari 3 bagian:
1. Doktrin Kekaryaan TNI yang menetapkan Angkatan Bersenjata
merupakan suatu kekuatan sosial dan kekuatan militer sebagai bagian dari
kekuatan-kekuatan progresif revolusioner menetapkan dan juga sebagai alat
revolusi, alat demokrasi dan alat kekuasaan negara[19].
2. Doktrin Perang Revolusi Indonesia. Ditekankan bahwa
hakikat perang revolusi Indonesia adalah perlawanan adil yang bersifat semesta
dan dilakukan secara ofensif-revolusioner tanpa kenal menyerah sebagai bagaian
dari Perjuangan Umat Manusia terhadap NEKOLIM untuk menjapai tujuan Revolusi
Indonesia dan membentuk dunia baru yang adil dan makmur bersih dari penindasan
dan penghisapan[20].
3. Doktrin Pembinaan Potensi Perang Revolusi Indonesia.
Doktrin ini menekankan perlunya penggalangan kekuatan-kekuatan progresif -
revolusioner domestik dan internasional dalam menghadapi ancaman NEKOLIM.
Posisi TNI mulai mengalami upaya reposisi dalam kancah
politik Indonesia masa itu. Sebelumnya posisi politik TNI sebagai kekuatan
penentu, yang memperjuangkan kemerdekaan, cukup diperhitungkan sampai akhir masa
revolusi kemerdekaan. Meskipun dalam prakteknya, TNI pada saat itu tidak
memaknai peran atau fungsinya di luar kemiliteran. Secara politis, TNI lebih
memaknainya sebagai kemanunggalan TNI-rakyat. TNI baru menyadari pentingnya
kekuatan politik, setelah adanya upaya pemerintah dan parlemen saat itu, untuk
menempatkan TNI sebagaimana militer di negara-negara barat. TNI diarahkan
menjadi militerprofessional. Militer yang hanya menjalankan fungsinya
pertahanan dan keamanan, tidak punya posisi politik.
Tentara Indonesia dapat dikategorikan dalam tipologi
tentara pretorian revolusioner yang memiliki kecenderungan kuat untuk
berpolitik. TNI adalah tentara yang menciptakan diri sendiri (self created
army), artinya bahwa mereka tidak diciptakan oleh pemerintah, juga tidak oleh
suatu partai politik sebagaimana layaknya terjadi pada negara demokratis
lainnya. Tentara Indonesia terbentuk, mempersenjatai diri dan mengorganisasi
dirinya sendiri. Hal ini terjadi akibat adanya keengganan pemerintah sipil pada
waktu itu untuk menciptakan tentara[21].
Muncul dan berkembangnya militer di panggung politik Indonesia berpangkal dari
lemahnya pihak sipil dalam megendalikan unsur-unsur kehidupan masyarakat.
politisi sipil yang relatif cepat dihadapkan kepada segala masalah seperti penyusunan
sistem politik dan mengorganisir masyarakat yang tergesa-gesa.
b.
Perluasan Peran Tentara dalam Percaturan Politik
Indonesia
Era Demokrasi Terpimpin merupakan titik awal
dari meluasnya peranan militer di dalam sistem politik Indonesia[22].
Demokrasi Terpimpin dibangun atas dasar bangunan politik segitiga yang
menempatkan Soekarno pada posisi puncak, dengan mengikat Partai Komunis
Indonesia di sisi kiri bawah dan TNI di kanan bawah[23].
Demokrasi Terpimpin telah menempatkan Soekarno sebagai pemimpin sentral dengan
kekuasaan yang bersifat absolut. Soekarno menjadi penentu utama mengenai baik
dan buruknya sebuah kebijakan. Pada awal Demokrasi Terpimpin kekuasaan ada pada
dua poros utama yaitu Presiden dan TNI[24].
Perluasan peran militer ke dalam bidang politik Indonesia dipengaruhi oleh
beberapa faktor[25]
:
1. Nilai-nilai dan orientasi yang tinggi para perwira
militer, baik secara indvidu maupun kelompok
2. Kepentingan-kepentingan material korps militer
3. Kepentingan material angkatan bersenjata seperti untuk
memperoleh fasilitas-fasilitas militer maupun untuk memberikan gaji yang layak
kepada anggotanya.
Militer yang masuk ke dalam panggung politik Indonesia
juga didasari oleh banyak faktor pendukung. Secara kultur yang dibangun dalam
dunia militer memang menjadikan setiap perwira militer memiliki keunggulan yang
dapat dikatakan melebihi kualitas sipil. Indoktrinasi yang dibangun dalam dunia
militer juga memberikan semangat juang yang berbeda dibandingkan kalangan
sipil. Faktor-faktor pendukung itu adalah pembangunan jaringan yang kuat oleh
setiap perwira. Perwira tinggi milietr yang memiliki jaringan yang kuat dapay
melakukan koordinasi bahkan bantuan dukungan jaringannya di negara lain.
Kemudian adalah sistem kepemimpinan yang dibangun dalam dunia militer. Setiap
perwira militer sudah dilatih kepemimpinannya dalam suatu entitas terkecil
sampai memimpin satu angkatan keseluruhan.
Adanya persoalan disorganisasi yang dilakukan oleh sipil
juga mendorong militer terjun ke politik. apalagi mengingat militer memiliki
kelebihan dari kelompok lain, yaitu kedisiplinan yang tinggi, sentralisasi
sistem komando yang menjadikan organisasi militer lebih solid dan mampu
mengorganisir dengan baik, terlebih jika militer tampil sebagai penguasa.
Dengan kerapuhan secara struktural yang dialami masyarakat, maka titik
kelemahan ini menarik militer untuk tampil melakukan intervensi politik[26].
Tampilnya Tentara sebagai kekuatan pilitik dimulai dari
adanya pertikaian yang tiada henti antar politisi sipil dan partai-partai
politik di panggung pemerintahan Indonesia pada era parlementer, membuat
presiden Soekarno mengubah strateginya dengan menggandeng TNI sebagai kekuatan
politik. Kemenangan politik Soekarno, melalui pembubaran banyak partai politik
dan mengendalikan ketat partai politik, dan memegang kendali pemerintahan
secara terpimpin, memberikan angina segar bagi TNI. Terlebih setelah
dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, Soekarno dianggap berhasil
menguasai dunia politik Indonesia kembali, setelah sebelumnya berjalan dengan
tidak stabil. Bersamaan dengan akomodasinya presiden Soekarno pada TNI, yaitu
dengan menempatkannya sebagai salah satu kekuatan politik golongan yang
berkarya dalam militer tetapi tetap memiliki posisi politik.
Partai Komunis Indonesia (PKI) muncul dari bayang-bayang
Soekano sebagai salah satu partai politik yang memiliki kemajuan pesat saat
itu. Sehingga bisa berpengaruh dalam pemerintahan. Terutama setelah mendapat
wadah dari Soekarno lewat pembentukan wadah Nasionalis, Agama, dan Komunis
(NASAKOM) setelah dekrit presiden 1959. Perbedaan yang cukup mendasar antara
komunis milik PKI dan pancasila yang dipegang TNI, membuat TNI merasa perlu
memperkuat posisi politiknya di tingkat grassroot.
Demi mewujududkan cita-citanya yakni menempatkan Nasakom
sebagai ideology bangsa. Soekarno mencoba melakukan penyisipan misi NASAKOM
pada semua gerakan, partai, organisasi masa dan bahkan dalam tubuh angkatan
bersenjata Negara Republik Indonesia. Nasakomisasi dalam tubuh TNI merupakan
salah satu hal yang menarik, karena TNI sangat tidak menyetujui adanya komunis
(PKI) di Indonesia. Tetapi, ketika Presiden Soekarno memiliki kekuasaan mutlak
dalam konsep Demokrasi Terpimpin maka Presiden Soekarno mencoba merubah visi
atau paradigma dari TNI. Karena menurut Soekarno, untuk mewujudkan persatuan
dari masyarakat Indonesia harus ada persatuan dari kekuatan-kekuatan yang
muncul di Indonesia yang salah tiganya yaitu nasionalisme, agama dan Komunisme[27].
Konsep inilah yang kurang disadari oleh Soekarno sepertinya Soekarno pada saat
itu memegang dua kekuatan yang ingin menjadi jalan bagi dirinya tetap berkuasa,
namun kekuatan itu berpotensi besar menjadi penghancur baik karir politiknya,
Karena perbedaan yang tidak bisa disatukan. Apalagi TNI pintar menutup gerakan
membangun dukungan politik ditingkat massa, terutama bersama kekuatan-kekuatan
yang anti komunis
c.
Peran Militer Masa Demokrasi Terpimpin
Pada masa-masa setelah Dekrit Preseiden 5 Juli 1959 iniah
keterlibatan militer beserta wakil-wakilnya dalam politik dan lembaga politik
meluas dengan cepat. Saat Soekarno mengumumkan Kabinet Kerja pada 10 Juli 1959,
sepertiga menteri berasal dari militer, dimana duduk delapan perwira ABRI[28].
Dalam kehidupan politik Indonesia peran Tentara Nasional Indonesia melalui
Mayor Jenderal A. H. Nasution sebagai KSAD, menitik beratkan tindakannya untuk
mengurangi dan bahkan untuk menghilangkan kerapuhan politis yang merupakan
kelemahan paling fundamentil yang ada pada TNI. Jenderal Nasution menitik
beratkan usahanya untuk mendapatkan legitimacy atau “dasar hukum” bagi TNI
untuk melakukan peranan-peranan non-militer, dalam hal ini peranan politik yang
selama ini belum dimiliki TNI.
Hal ini kemudian mulai terakomodir ketika peran Nasution
dalam memuluskan jalan agi terciptanya demokrasi terpimpin oleh Soekarno nampak
jelas terlihat. Pada masa demokrasi terpimpin begitu besar peranan Soekarno dan
Nasution dalam memilih anggotaa kainet baru, terutama tindakan Nasution dalam
menerapkan idea middle way-nya ditingkat atas. Beberapa perwira militer
berhasil diangkat menjadi menteri. Walaupun Soekarno dengan baik dapat
memasukan beberapa menteri sayap kiri (pro komunis), tetapi Nasution berhasil
mencegah masuknya PKI ke dalam formasi kabinet dan programnya banyak dipenuhi[29].
Usaha TNI dalam rangka strategi politiknya yang difokuskan
pada pengembangan dan peningkatan peranan golongan fungsional untuk melayani
politik Presiden Soekarno serta menandingi peranan partai-partai politik dengan
fokus untuk menghadapi PKI mempunyai tujuan utama untuk memperkokoh legitimasi
yang goyah bersama dengan dicabutnya S. O. B (Staat Van Oorlog en Belelg)
sebagai pemberlakuan darurat perang yang membolehkan TNI mengambil tindakan
apapun dan bagaimanapun ancamannya. Jika sebelumnya legitimasi peranan politik
bersandar pada SOB, sedang statusnya sebagai kekuatan politik golongan
fungsional waktu itu hanya diapaki sebagi reserve dalam kehidupan politik, maka
pada masa sesudah dihapusnya SOB TNI menggunakan status golongan fungsional
sebagai landasan utamka partisipasi politiknya. Usaha strategi TNI dengan
pimpinan jenderal Nasution telah merintis peranan politik golongan fungsional
sejak tahun 1958-1959 dan kini yang menjadi pusat perhatian TNI yaitu
mengembangkan serta meningkatkan posisi dan organisasi golongan fungsional
sehingga perannya akan mampu menandingi peranan partai politik, terutama PKI[30].
Walaupun sebenarnya sepak terjang militer dalam bidang
non - hankam telah nyata sejak awal berdirinya republik Indonesia, namun
keterlibatan militer dalam politik baru mendapat pengakuan secara resmi ketika presiden
Soekarno membentuk Dewan nasional pada 6
Mei 1957 berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 7/1957,101 setelah
peranan partai- partai politik dilumpuhkan (dengan pengecualian PKI) dan
Undang-Undang Darurat diberlakukan (Staat Van Oorlog en Beleg: SOB), yaitu
peraturan negara dalam keadaan darurat perang. Tujuan dibentuknya Dewan
Nasional sebagai upaya Angkatan Darat untuk mengambil alih dan mengembangkan
ide perwakilan fungsional dan menganjurkan supaya UUD 1945 diberlakukan
kembali. Cara tersebut membuka jalan bagi Demokrasi Terpimpin sebagai
alternatif kongkret terhadap pemerintahan konstitusional yang sedang diusahakan konstituante[31].
Untuk memperjelas kedudukannya dalam Dewan nasional,
Nasution melakukan ceramah pada ulang tahun Akademi Militer Nasional di
Magelang tanggal 12 November 1958 yang dinamakan the army’s middle way. Tujuan
Nasution melakukan pidato agar kedudukan tentara yan statusnya sebagai golongan
fungsional menjadi jelas, yaitu membolehkan keikutsertaan militer
dalam pemerintahan dengan
atau tanpa Undang- Undang Darurat Bahaya Perang (SOB)[32].
Konsepsi Presiden[33]
dan Nasution yang menginginkan memasukkan sebagai golongan fungsional dibahas
dalam Dewan Nasional. Dalam banyak pembahasan didapati bahwa konsepsi-konsepsi tersebut
tidak dapat dilaksanakan dengan Undang Undang Dasar Sementara, oleh karena itu
diusulkanlah agar UUD 1945 diberlakukan kembali. Usulan tersebut kemudian
diusulkan kepada Konstituante, namun dalam perdebatan- perdebatan yang terjadi
pada sidang-sidang konstituante ternyata usulan tersebut mengalami jalan buntu.
Kebuntuan yang menimpa konstituante menyebabkan
sistem ketatanegaraan dinyatakan
berada dalam keadaan bahaya.
Untuk mengatasi hal itu Presiden Soekarno dengan dukungan
penuh TNI mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 pada
tanggal 5 Juli 1959[34].
Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945, maka peranan TNI sebagai golongan
fungsional atau kekuatan sosial politik memperoleh legitimasi konstitusional.
2.
Dampak dari masuknya militer dalam percaturan politik
Indonesia
a.
Konflik TNI dan PKI
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Era Demokrasi
Terpimpin merupakan titik awal dari meluasnya peranan militer di dalam sistem
politik Indonesia[35].
Keterlibatan militer beserta wakil-wakilnya dalam politik dan lembaga politik
meluas dengan cepat. Saat Soekarno mengumumkan Kabinet Kerja pada 10 Juli 1959
sepertiga menteri berasal dari
militer, di mana duduk
delapan perwira ABRI[36].
Nasution sendiri menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus tetap
menjabat Kepala Staff Angkatan Darat. Juga, ketika Soekarno mengumumkan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong, pada 1960, 35 dari 283 anggotanya adalah
anggota militer aktif[37].
Dengan adanya doktrin Nasakom, keberadaan PKI sulit
diganggu gugat. Sejak 1957, Soekarno telah menyatakan bahwa PKI tidak dapat
dikesampingkan karena telah terbukti menjadi partai politik yang memperoleh
banyak dukungan dalam Pemilu 1955. Posisi PKI semakin menguat dengan
dibentuknya Front Nasional sebagai salah satu bentuk pelaksanaan konsepsi
Presiden. Peran
PKI juga dapat dilihat dari kedudukan D.N. Aidit memimpin Panitia Kerja DPA
yang merumuskan GBHN berdasarkan pidato Presiden berjudul Penemuan Kembali
Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1959. Posisi itu menurut Notosusanto berhasil
dimanfaatkan untuk memasukkan tesis PKI “Masyarakat Indonesia dan Revolusi
Indonesia (MIRI)” yang dirumuskan pada 1957 menjadi bagian dari doktrin Manipol[38].
PKI yang sebelumnya tidak pernah berhasil masuk dalam
kabinet pemerintahan, akhirnya dalam Kabinet Dwikora yang dibentuk pada 27
Agustus 1964 berhasil mendudukkan beberapa tokohnya dalam jajaran menteri
koordinator dan menteri[39].
Walaupun demikian, PKI pada saat itu tidak banyak terlibat memikul
tanggungjawab kebijakan pemerintah, terutama di bidang ekonomi yang semakin
merosot. Di sisi lain, PKI sering memprakarsai kebijakan yang banyak disetujui
oleh Presiden Soekarno, yang pada saat itu sudah mulai kehabisan gagasan[40].
Konflik politik saat itu terjadi terutama antara PKI
dengan TNI AD dan kekuatan lain yang berseberangan dengan PKI. Pada 1960, PKI
menuduh TNI AD tidak bersungguh-sungguh dalam menumpas pemberontakan
PRRI/Permesta. Selain itu, PKI melakukan kekacauan di tiga daerah, yaitu di
Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, yang dikenal dengan
nama “Peristiwa Tiga Selatan”. Atas peristiwa tersebut, TNI AD menghentikan dan
membekukan kegiatan PKI di beberapa daerah, serta menangkap dan memeriksa
pimpinan PKI di daerah-daerah tersebut[41].
Pimpinan TNI AD menyampaikan masukan kepada Presiden
untuk tidak terlalu mempercayai PKI. TNI AD selalu berupaya menghalang-halangi
masuknya orang PKI dalam kabinet atau jabatan pemerintahan lainnya[42].
Namun, Presiden Soekarno justru menyarankan agar TNI AD tidak bersikap
komunisto-fobi dan tidak menyalahgunakan undang-undang keadaan bahaya. Presiden
Soekarno memerintahkan pencabutan semua tindakan yang telah dilakukan terhadap
PKI. Bahkan, Presiden Soekarno melarang Penguasa Perang Daerah (Peperda)
mengambil tindakan yang bersifat politik. Soekarno menyatakan Marhaenisme
adalah Marxisme-Soekarnoisme yang paralel dengan komunisme[43].
Pertikaian semakin memuncak dengan ditemukannya dokumen
rahasia berisi program rahasia berjudul “Resume Program dan Kegiatan PKI Dewasa
Ini (1963).” Program tersebut memuat rencana PKI untuk merebut pimpinan
Indonesia. Penemuan dokumen dan dilakukannya ekspose dalam sidang kabinet
menimbulkan ketegangan antar partai hingga harus diselesaikan melalui
“Deklarasi Bogor”. Namun kemelut politik tersebut mengakibatkan Partai Murba
dibekukan karena dianggap bersikap anti PKI sehingga mengganggu pelaksanaan
Nasakom.
Konflik lain antara PKI dengan TNI AD adalah terkait
dengan gagasan pembentukan Angkatan Kelima. Hal itu dilakukan dengan
mempersenjatai buruh dan tani dalam rangka konfrontasi dengan Malaysia. Gagasan
tersebut dikemukakan oleh Aidit pada 14 Januari 1965. Usul itu telah
disampaikan kepada Presiden Soekarno dan disetujui. Usul tersebut juga didukung
oleh Ir. Surachman mengatasnamakan PNI dan K. Werdoyo dari Partindo[44].
b.
Kudeta TNI
Pada Demokrasi Terpimpin ini, baik Presiden Soekarno
maupun Nasution memiliki kepentingan yang sama dalam diberlakukannya Demokrasi
Terpimpin. Namun bulan madu Soekarno dan Nasution tak berlangsung lama, karena
di balik “kemesraan” itu sesungguhnya terkandung potensi konflik yang
melibatkan keduanya. Soekarno yang semakin khawatir akan pertumbuhan kekuatan
militer, khususnya kekuatan Nasution, mencoba mengurangi ketergantungannya
kepada militer. Pada perkembangan selanjutnya Soekarno terbukti berhasil
mengkonsolidasikan kekuasaannya dengan membuat posisi tentara semakin terdesak,
dengan cara merapatkan diri dan merangkul kalangan komunis, PKI.
Perselingkuhan politik Soekarno dengan PKI memunculkan
keresahan di benak TNI khususnya garis militer Nasution yang menilainya sebagai
suatu pengkhianatan, karena dengan posisi seperti ini tentunya akan mengancam
keberadaan tentara di dalam sistem pemerintahan. Tentara yang semakin gelisah
dengan manuver-manuver politik yang kian liar berupaya pula melakukan
langkah-langkah preventif guna menghadang laju pergerakan kaum komunis
Indonesia. Tidak dapat disangkal bahwa TNI AD adalah lawan utama PKI[45].
Awal hubungan Presiden dengan TNI bersifat simbiosis
mutualistik. Di satu pihak Soekarno membutuhkan dukungan TNI dalam menggolkan
ide Demokrasi Terpimpin. Sedangkan di pihak yang lain, TNI memerlukan Soekarno
demi menjaga peluang TNI untuk terus bisa duduk di kursi pemerintahan. Namun
pada era selanjutnya, ketika Soekarno lebih menempatkan PKI pada posisi istimewa,
otomatis TNI pun meradang menyaksikan realitas politik yang berkembang. Di
tambah lagi dengan seringnya PKI melakukan intrik-intrik politik yang tidak
sungkan-sungkan melakukan penistaan terhadap TNI, bahkan membunuh anggota TNI.
Sehingga tidak ada pilihan lain bagi TNI, kecuali dengan melakukan perlawanan
politik pula. Untuk melempangkan niatnya ini, pada tahun 1964 TNI segera
mengkonsolidasikan kekuatan- kekuatan fungsional dalam sebuah wadah bersama,
dengan nama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Pada akhirnya
situasi ini menciptakan ketegangan-ketegangan yang mengakibatkan posisi TNI
lebih kuat daripada Soekarno dan PKI.
Pertikaian politik TNI dan PKI mengalami puncaknya ketika
terjadi suatu peristiwa berdarah yang mengubah wajah sejarah perpolitikan
Indonesia modern secara drastis. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh
perwira Angkatan Darat pada tanggal 30 September 1965 atau yang dikenal sebagai
peristiwa Gerakan 30 September (G30S) menjadi klimaks atas permusuhan yang pada
masa itu terjadi. Jenazah mereka di masukan ke dalam sumur tua di daerah Lubang
Buaya tempat latihan sukarelawan Pemuda Rakyat dan Gerwani, yang merupakan
organisasi underbow Partai Komunis Indonesia. Maka tak heran jika penculikan
para Jenderal tersebut diidentikan sebagai upaya kup dari kekuatan PKI terhadap
pemerintahan yang tidak lagi kuat.
Peralihan kepemimpinan dari Soekarno kepada Soeharto,
tidak terjadi begitu saja melalui proses yang mulus. Pada kurun waktu tahun
1965-1967 merupakan tahun-tahun yang penuh intrik dan ketegangan politik.
Peristiwa dini hari tanggal 1 Oktober 1965 dapat dilukiskan sebagai percobaan
kudeta yang gagal dari golongan kontra revolusioner yang menamakan dirinya
Gerakan 30 September. Tindakan- tindakan yang diambil oleh Jenderal Soeharto
sejak Peristiwa 30 September 1965 sampai diangkat sebagai pejabat presiden pada
tahun 1967, merupakan kudeta merangkak (creeping coup)[46].
Proses kudetanya tidak langsung menghantam, melainkan
secara perlahan. Bahkan setelah kekuasaan beralih, Soekarno masih berstatus
sebagai presiden. Inilah dualisme kepemimpinan yang terjadi dalam kurun waktu
peralihan kekuasaan Soekarno kepada Soeharto. Peristiwa 30 September 1965
menjadi titik awal bagi keruntuhan Soekarno dari panggung politik Indonesia. Peristiwa
ini masih menyimpan misteri tentang pelaku dan pihak sebenarnya yang harus
bertanggung jawab, namun titik awal inilah yang kemudian menghasilkan berbagai
persepsi dan hasil studi menyangkut jatuhnya Presiden Soekarno sepanjang
periode 1965-1967. Turunnya Soekarno dari kursi kepresidenan melahirkan suatu
pemerintahan baru yang memiliki semangat untuk menegakkan Pancasila dan
melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tekad inilah yang disebut
sebagai Orde Baru dan melahirkan kepemimpinan baru yaitu Soeharto.
Tafsir atau peristiwa yang menjadi titik awal dimulainya
peralihan kekuasaan Soekarno kepada Soeharto, sebagaimana yang telah
disebarluaskan kepada masyarakat selama 32 tahun tahun rezim Orde Baru
berkuasa, cenderung merupakan penilaian tunggal dan bersifat indoktriner. Di
samping itu, cukup banyak bahan sejarah dan saksi peristiwa tersebut yang
akhirnya melahirkan pendapat yang beraneka ragam. Secara khusus mengenai
pergantian kekuasaan negara dari Soekarno kepada Soeharto, telah memunculkan
dugaan adanya kudeta yang dilakukan Soeharto terhadap Soekarno. Pergeseran
kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto terjadi melalui penerbitan Surat Perintah
Sebelas Maret (Supersemar) yang berisi sebagai berikut :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERINTAH [47]
I.
Mengingat :
1.1.
Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik Nasional
maupun Internasional.
1.2.
Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan
Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.
II.
Menimbang :
2.1.
Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalandja
Revolusi.
2.2.
Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat
untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima
Tertnggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja.
III.
Memutuskan/Memerintahkan :
Kepada : LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk : Atas nama
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
1.
Mengambil segala tindakan jang dianggap pelu, untuk terdjaminnja
keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja
Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribdai dan kewibawaan Pimpinan
Presiden/Panglima Tertnggi/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris M.P.R.S. demi
untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan
pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2.
Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima
Angkatan2 lain dengan sebaik-baiknja.
3.
Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkut-paut dalam tugas dan
tanggung-djawab seperti tersebut diatas.
IV.
Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR
REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.
(tanda
tangan)
SUKARNO\
Terlihat jelas
ketika pasca penyerahan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar/SP 11 Maret)
1966, benar-benar dimanfaatkan oleh Soeharto sebagai pengemban surat sakti,
dengan mengambil kebijakan dan keputusan politik, seperti pembubaran Partai
Komunis Indonesia (PKI) dan ormas-ormasnya. Padahal dictum dari Supersemar
sendiri lebih menekankan pada penyerahan kekuasaan militer (dalam artian
pengamanan jalannya pemerintahan) dan bukan sebagai penyerahan kekuasaan
politik. Supersemar bukanlah transfer of authority (pengalihan kekuasaan) dari
presiden Soekarno kepada Soeharto[48]. Hal
inilah yang mengindikasikan adanya kudeta perlahan dalam proses peralihan
kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto.
Jatuhnya Soekarno dari kursi kepresidenan memang tidak
bisa lepas dari Peristiwa 30 September 1965 yang menewaskan perwira tinggi TNI
Angkatan Darat yang dikenal loyal terhadap pemerintahan Soekarno namun anti
komunis. Menjelang tahun 1965, Angkatan Darat pecah menjadi tiga faksi. Faksi
tengah yang loyal pada Soekarno (dipimpin Men/Pangad, Mayjen. A. Yani), namun
menentang kebijakan Soekarno tentang persatuan nasional (konsep Nasakom). Faksi
kanan bersikap menentang A. Yani yang Soekarnois, didalamnya terdapat Jenderal
Nasution dan Mayjen Soeharto. Kedua faksi ini sama-sama anti PKI. Faksi yang
ketiga yaitu faksi kiri yang merupakan perwira-perwira menengah ke bawah yang
telah diifiltrasi oleh PKI. Peristiwa G 30 S ditujukan untuk menyingkirkan
faksi tengah dan kemudian menghabisi faksi kiri yang dijadikan kambing hitam,
sehingga akan melapangkan jalan bagi perebutan kekuasaan oleh kekuatan sayap
kanan Angkatan Darat. Angkatan Darat sejak 1962 mengalami perpecahan. Terkait
dengan Gerakan 30 September, unsur-unsur Angkatan Darat dan Angkatan Udara
terlibat dalam aksi tersebut bersama dengan ormas-ormas PKI[49].
Dokumen tentang sejauh mana keterlibatan Badan Intelejen
Amerika Serikat (Central Intelligence Agency atau CIA) dalam peristiwa penggulingan Soekarno.
Bahan-bahan itu sekarang dapat diperoleh dan dikaji lebih mendalam sehubungan
dengan ketentuan undang-undang Amerika Serikat sendiri yang menyatakan bahwa
semua dokumen negara yang bersifat rahasia dan telah berumur 30 tahun atau
lebih dapat dipublikasikan dan diketahui khalayak secara terbuka. Abad XX dapat
dikatakan sebagai abad Intervensi, abad Intel. Abad ini menjadi puncak
kecanggihan intelligence yang sangat berkuasa diseluruh dunia, mendominasi
kepentingan hidup manusia. Negara-negara adikuasa, terutama Amerika Serikat,
sering mengaduk-aduk negri orang lain dengan sasaran utama negri-negri dunia
ketiga, khusus Indonesia, Soekarno dianggap paling menghambat garis politik
“dunia bebas”. Data yang dibeberkan CIA ini dapat ditelusuri benang merahnya
guna melacak kisah penggulinga Soekarno dan Peristiwa 30 September 1965,
walaupun bisa dipastikan masih banyak informasi penting yang disembunyikan[50].
Presiden Soekarno saat itu juga begitu konfrontatif
terhadap Amerika Serikat, Inggris, dan sekutunya yaitu dengan pernyataan
Ganyang Nekolim (Neo Kolonialis dan Imperialis) bangsa barat. Sikap dan
tindakan Soekarno dengan menyerukan Dwikora untuk Ganyang Malaysia juga
menjadikan Soekarno sebagai tokoh yang mengancam kedudukan blok kapitalis di
kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, akibatnya sikap AS juga jelas yaitu
gulingkan Soekarno.
Amerika Serikat telah berhasil gemilang dengan membendung
komunisme di Eropa Barat sesuai Perang Dunia II melalui Marshall Plan-nya. Di
Dunia Ketiga, AS menemukan cara yang jauh lebih murah, cukup meneteskan dollar
pada sekutu-sekutu lokalnya. AS melalui CIA menggunakan militer dan
jenderal-jenderal lokal “our local army friends” sebagai sekutu terpercaya
untuk menghalau komunisme, demikian juga yang terjadi di Indonesia. CIA yang
ingin menjatuhkan Soekarno dan kekuatan komunis (teori domino). CIA bekerja
sama dengan sayap kanan Angkatan Darat untuk memprovokasi PKI melalui isu adanya
dewan Jenderal. Keterlibatan PKI dalam hal ini tidaklah secara nasional dan
institusional. Hanya para pemimpin PKI saja (D. N. Aidit, Nyoto, Ir. Sakirman,
dan pimpinan PKI lainnya) yang jelas-jelas terlibat karena termakan isu yang
dilemparkan CIA. Keterlibatan CIA cukup beralasan jika dikaitkan dengan konteks
Perang Dingin.
Peran CIA dalam Penggulingan Soekarno tidak lepas dari
intervensinya terhadap militer Indonesia dengan meracuni pikiran beberapa
perwira Indonesia bahwa menyingkirkan Soekarno merupakan tugas patriotik demi
menghalau komunis di Indonesia. Perwira-perwira ini merupakan anggota Angkatan
Darat yang memperoleh pendidikan militer AS dan para perwira daerah yang
bekerja sama dengan CIA dalam melaksanakan program civic mission membendung
kekuatan komunis di daerah. Bahkan CIA berhasil meyakinkan salah seorang
perwira yang memegang tampuk pimpinan militer pasca peristiwa Gerakan 30
September yaitu Soeharto, bahwa PKI-lah yang bersalah dan harus disingkirkan
bersama dengan Soekarno yang enggan mengutuk keterlibatan PKI dalam peristiwa
tersebut.
Dalam pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarnodi depan
Sidang Umum IV MPRS tanggal 22 juni 1966 yang berjudul Nawaksara (Sembilan
Laporan Pokok) dan Pelengkap Nawaksara tanggal 10 Januari 1967, Presiden
Soekarno mengungkapkan bahwa Peristiwa G 30 S itu ditimbulkan oleh pertemuan
tiga sebab, yaitu keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi Nekolim (AS/CIA
dan sekutunya), dan adanya oknum-oknum dalam Angkatan Darat yang tidak benar[51].
Terlihat jelas Soekarno sendiri juga tidak menutup
kemungkinan adanya pihak asing, khususnya AS melalui CIA, turut andil dalam
upaya menggoyahkan kedudukan dirinya sebagai presiden. Laporan Pokok) dan
Pelengkap Nawaksara tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno mengungkapkan
bahwa Peristiwa G 30 S itu ditimbulkan oleh pertemuan tiga sebab, yaitu
keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi Nekolim (AS/CIA dan sekutunya),
dan adanya oknum-oknum dalam Angkatan Darat yang tidak benar.
Dari berbagai versi yang ada, cukup masuk akal bila
dikatakan tidak ada pelaku tunggal dalam Peristiwa 30 September 1965. dalam
konteks Perang Dingin, keterlibatan unsur AS (CIA) sangatlah mungkin, demikian
juga dengan peran elit pengurus PKI, dan adanya persekongkolan suatu kelompok
kecil dalam Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang mencoba menangkap dan
menghadapkan beberapa jenderal kepada Presiden Soekarno[52].
Akhir dari semua ini menjadikan Soekarno sebagai orang
yang sangat dicelakakan hingga dia digulingkan dari kekuasaannya karena tidak mau
mengutuk PKI, sementara Soeharto nantinya justru menjadi orang yang sangat
diuntungkan karena para saingannya sesama jenderal telah tersingkir menjadi
korban dan dia dapat melenggang ke kursi kepresidenan.
c.
Peralihan Kekuasaan
Peristiwa 30 September 1965 menjadi titik awal bagi
keruntuhan Soekarno dari panggung politik Indonesia. Peristiwa ini masih
menyimpan misteri tentang pelaku dan pihak sebenarnya yang harus bertanggung
jawab, namun titik awal inilah yang kemudian menghasilkan berbagai persepsi dan
hasil studi menyangkut jatuhnya Presiden Soekarno sepanjang periode 1965-1967.
Turunnya Soekarno dari kursi kepresidenan melahirkan suatu pemerintahan baru
yang memiliki semangat untuk menegakkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Tekad inilah yang disebut sebagai Orde Baru dan
melahirkan kepemimpinan baru yaitu Soeharto.
Orde Baru yang lahir dalam situasi ketidakstabilan
politik, ekonomi dan hukum di tanah air yang diakibatkan oleh G30-S/PKI yang
berdampak pada kekacauan dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Hancurnya
perekonomian negara Indonesia pada saat itu disebabkan tingginya tingkat angka
inflasi, sehingga rakyat mengalami kesusahan untuk mendapatkan kebutuhan untuk
hidup mereka keseharian.
Dari keadaan perekonomian negara yang tidak stabil
inilah, Orde Baru atau era pemerintahan nasional baru yang dimulai dengan
kepemimpinan Soeharto melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
(MPRS) tahun 1966. Orde Baru dengan pemerintahan baru telah mengkonsepsikan dirinya
sebagai koreksi total terhadap pemerintahan Orde Lama yang lebih cenderung
berpihak kepada kalangan kiri (Komunis). Sebagai koreksi total terhadap
pembangunan yang telah dipraktikkan oleh Orde Lama, pilihan Orde Baru adalah
pembangunan yang berorientasi kepada modernisasi sebagai pilihan strategis yang
memiliki dua pengaruh[53]:
1. Pemerintah Orde Baru dengan demikian memiliki basis
“ideologi” kuat yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, sehingga
dapat menarik dukungan serta partisipasi politik.
2. Dukungan dan partisipasi politik rakyat pada giliran
berikutnya mendukung kelangsungan proses pembangunan sekaligus mengukuhkan
posisi pemerintahan Orde Baru itu sendiri.
Koreksi total Orde Baru terhadap segala penyelewengan
yang terjadi pada masa Orde Lama, adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam
rangka untuk mempercepat proses pembangunan bangsa berdasarkan Pancasila dan
UUD’45. Hal ini bertolak belakang dengan konsep pemerintahan pada masa Orde
Lama, jika pada masa Orde Lama pembangunan ditekankan pada bidang politik, maka
pada masa Orde Baru mengubahnya menjadi pembangunan pada bidang ekonomi. Orde
Baru selalu mengusung jargon “politik no” dan “ekonomi yes” yang sangat lantang
disuarakan pada masa-masa awal Orde Baru. Pada masa itu para pendukung Orde
Baru malah menciptakan pemikiran-pemikiran tandingan seperti ide-ide pragmatik,
deideologisasi, deparpolisasi, berorientasi pada program pembangunan[54].
Sejarah keterlibatan militer dalam politik diawali pada
akhir pemerintahan Soekarno dan semakin begitu mendominasi kehidupan politik
ketika Soeharto mengambil alih pemerintahan yang kemudian berlangsung selama 32
tahun. Orde Baru tampil dengan mengedepankan dominasi militer dalam kehidupan
politik yang berimplikasi terhadap reperesivitas dan berbagai bentuk kekerasan
politik lainnya. Suasana politik yang represif dimana suara kritis dibungkam,
peran dan fungsi lembaga - lembaga politik tidak berjalan dengan semestinya
serta hukum yang dijalankan berdasarkan like or dislike, telah menjadi
prototipe bagi perjalanan pemerintahan Orde Baru yang militeristik. Richard
Tanter, seorang Pengamat politik militer dari AS, menilai bahwa Indonesia
dibawah Soeharto telah menjadi negara intel.
Kehancuran sistem Demokrasi Terpimpin yang terjadi
setelah bencana yang menyertai percobaan kudeta di tahun 1965 – diikuti oleh
tersingkirnya PKI dan jatuhnya Soekarno – telah menempatkan Angkatan Darat
sebagai kekuatan politik yang dominan[55].
Melalui ketetapan MPRS No. XXIV/MPRS/1966, pada masa permulaan Orba dengan
tandas meletakkan posisi ABRI pada “kedudukan ABRI adalah sebagai alat revolusi
dan alat negara yang dalam pelaksanaannya menggunakan sistem persenjataan fisik
teknologis dan sistem persenjataan sosial politik[56].
Pada awal berdirinya rezim Orde Baru ini, TNI telah
memainkan peran yang sangat dominan, bahkan rezim ini menurut sebagian pengamat
politik Barat sebagai rezim diktator militer Perwira-perwira tinggi militer
khususnya AD (Angkatan Darat) telah menjabat posisi kunci di kabinet dan pada
level atas birokrasi, dan telah dialokasikan 20% untuk kursi jabatan di DPR.
Golkar pada masa Orde Baru diposisikan sebagai partai pemerintah, oleh karena
itu Golkar memiliki dua sokoguru yang kuat, yaitu Angkatan Bersenjata (kelompok
pendukung utama) mempunyai misi untuk menjamin kemenangan Golkar. Alasannya
adalah, bahwa hanyalah melalui kemenangan Golkar stabilitas politik dan
Pancasila bisa dipertahankan. Sedangkan kekuatan kedua adalah birokrasi. Semua
pegawai negeri sipil adalah anggota organisasi
yang disebut Korpri (Korp pegawai republik Indonesia) dengan garis
hirarkisnya turun sampai ke tingkat desa untuk menjamin kemenangan Golkar.
Orde Baru yang ditulang punggungi oleh militer amatlah
traumatis dengan disintegrasi nasional dan stabilitas politik yang dapat
menghambat rencana pemerintah untuk menjalankan pembangunan ekonomi. Lebih jauh
lagi Orde Baru melakukan penekanan dan pembatasan secara luas partisipasi
politik rakyat secara langsung. Kooptasi negara terhadap berbagai kekuatan
masyarakat, serta berbagai regulasi ekonomi dan politik pada masa Orde Baru
juga dilakukan melalui intimidasi dan kebijakan politik represif kelompok
militer, yang berlindung dibalik jargon stabilitas dan keamanan nasional. Pada
masa Orde Baru juga aktualisasi politik masyarakat telah ditekan di bawah
bayang-bayang kekuasaan militer yang sangat besar, terutama melalui praktek
intelijen. Dalam kerangka ini, Tante kemudian menyebutkan Orde Baru sebagai
pemerintahan yang menjalankan model “negara militer rente”[57].
d.
Dwi Fungsi ABRI dalam
Perluasan Peran Militer di Bidang Politik Era Orde Baru
Dalam tahun – tahun permulaan Orde Baru,
jenderal-jenderal “politik” dan “uang” pada lingkaran terdekat dengan presiden
diberi keleluasan bergerak sebebas – bebasnya. Pada dekade tahun 1970-an
kekuasaan yang berlebihan tersebut mendapat tantangan-tantangan dari perwira
-periwa yang berhaluan pembaharuan, yang berhasrat untuk membangun suatu sistem
yang lebih berdisiplin. Mereka yang mendengungkan pembaharuan itu, sebenarnya
bukanlah untuk mengadakan perubahan yang radikal, akan tetapi untuk
menyelamatkan sistem itu menurut aturannya. Seperti lawan-lawan militernya,
mereka pun menginginkan militer yang tetap berkuasa.
Politik militer Orde Baru merupakan suatu fase
kontinuitas dari peran politik militer pada masa Orde Lama. Seperti pada masa
Orde Lama, militer pada masa Orde Baru terus berusaha memantapkan dan
mengokokohkan posisi dan peran politiknya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Militer Pada masa Orde Baru menghendaki adanya ketertiban dan
kondisi yang stabil dan baik dari segi politik, ideologi maupun masyarakat.
Militer pada masa ini memposisikan dirinya sebagai penjaga integritas bangsa
dan negara, pengaman jalannya pembangunan, melindungi keamanan dan ketertiban
negara, penjaga ideologi tunggal Pancasila, dan sebagai dinamisator dari pada
pembangunan.
Pada masa awal Orde Baru, tindakan politik yang dimainkan
oleh kelompok militer adalah untuk mengembangkan kepentingan bersama yang
melampaui kepentingan golongan militer dan menentang kepentingan kelas yang diwakili oleh
golongan komunis[58].
Hal ini dikarenakan ABRI/TNI-AD tujuan utamanya adalah stabilitas nasional dan
pembangunan ekonomi nasional.
Landasan politik militer ABRI khususnya TNI-AD mendapat
legitimasinya setelah lahirnya konsep “Dwifungsi ABRI” pada masa Orde Baru dan
pada masa Orde Lama dikenal dengan “konsep jalan tengah” ABRI yang
diperkenalkan oleh Nasution pada 1958, yang intinya pemberian kesempatan kepada
ABRI, sebagai salah satu kekuatan politik bangsa, untuk berperan serta di dalam
pemerintahan atas dasar “Asas Negara Kekeluargaan”. Konsep Nasution juga dicetuskan
sebagai upaya untuk
mencegah militer melakukan kudeta terhadap pemerintah
sipil.
Meskipun Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai
kekuatan sosial baru dikukuhkan pada tahun 1982, yaitu melalui UU No. 20/1982,
namun prakteknya peran sosial-politik TNI telah berjalan sejak tahun 1960-an.
Terutama, sejak Soeharto berkuasa pada tahun 1966, peran sosial-politik TNI
semakin membesar. Peran sosial-politik TNI ini kemudian lebih dikenal dengan
sebutan "dwi fungsi ABRI/TNI". Konsep dwi fungsi TNI pertama kali
dilontarkan oleh Abdul Haris Nasution pada peringatan ulang tahun Akademi
Militer Nasional (AMN) pada 12 November 1958 di Magelang, dan istilah "dwi
fungsi" diperkenalkan kemudian pada rapat pimpinan Polri di Porong tahun
1960. Dwi fungsi merupakan istilah untuk menyebut dua peran militer, yaitu
fungsi tempur dan fungsi "pembina wilayah" atau pembina
masyarakat[59].
Mayor Jendral Nasution, meski berasal dari kalangan
militer yang netral, pada tahun 1965 merumuskan sebuah konsep yang dia namai
“Jalan Tengah”. Dalam seminar pertama yang diselenggarakan pada April 1965, tentara mencetuskan suatu doktrin yang
menyatakan bahwa angkatan bersenjata memiliki peran rangkap, yaitu sebagai
“kekuatan militer” dan “kekuatan sosial-politik”. Sebagai kekuatan
“sosial-politik”, kegiatan tentara meliputi bidang-bidang: “ideologi, politik,
sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan”.
Peran rangkap militer ini, walau belum tercetuskan secara
resmi, sering dijadikan alasan untuk meraih kendali kekuasaan ke tangan mereka,
terutama ketika sistem pemerintahan sedang mengalami kemerosotan.
Konflik-konflik yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, seperti “Peristiwa
Madiun”, membuat tentara menyadari peran ekstrem mereka. Perkawinan antara
kalangan militer netral yang lebih terdidik dengan kalangan militer yang haus
kekuasaan seperti Soeharto, sekurangnya dalam ruang lingkup yang paling dominan
di dalam TNI, berhasil meredam perpecahan lebih jauh di kalangan militer
Indonesia yang pada waktu itu terbagi-bagi menjadi divisi-divisi kecil yang
memegang ideologi politik tertentu. Setiap konflik yang terjadi membuat militer
memiliki alasan untuk memberlakukan situasi darurat, kemudian menuai
kendali-kendali politik dan ekonomi setelah konflik berhasil diredam.
Dwi fungsi ABRI adalah satu point penting yang
memungkinkan ABRI memasuki hampir seluruh lapangan kehidupan, bukan saja
sebagai aparat pertahanan dan keamanan, melainkan juga sebagai kekuatan sosial
politik.
Dwifungsi ABRI adalah peran atau kedudukan mempunyai dua
fungsi, adalah sebagai kekuatan hankam, maka ABRI merupakan aparatur negara dan
bangsa terhadap serangan atau ancaman atau bahaya yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri. Dalam fungsinya sebagai kekuatan sosial ABRI, merupakan
salah satu golongan karya yang ikut secara aktif dalam segala usaha dan
kegiatan masyarakat dan negara di semua bidang dalam rangka pencapaian tujuan
nasional. Sebagai aparatur negara ABRI menegakkan dan membela negara, sebagai
golongan karya ABRI mengisi dan membangun negara[60].
Agar keberadaan militer di bidang sosial-politik diakui,
maka pemerintah militer Orde Baru melakukan langkah-langkah yuridis sebagai
berikut: (1) memasukkan dwi fungsi ABRI dalam GBHN tentang ABRI sebagai modal
dasar pembangunan, (2) UU No. 20/1982 tentang Pokok- pokok Hankam Negara, (3)
UU No. 2/1988; dan (4) UU No. 1/1989. Dua produk UU yang terakhir merupakan
penyempurnaan dari produk UU sebelumnya.
Setidak-tidaknya, terdapat tiga peran militer pada masa
Orde Baru yang berakibat buruk bagi kehidupan demokrasi. Menempati
jabatan-jabatan politis seperti menteri, gubernur, bupati, anggota Golkar dan
duduk mewakilinya dirinya di DPR[61].
1) Tahun 1966, anggota militer yang menjadi menteri sebanyak
12 orang dari 27 anggota kabinet dan 11 anggota militer yang menempati jabatan
strategis di departemen- departemen urusan sipil. Di DPR, sebanyak 75 anggota
militer duduk mewakili militer.
2) Di tingkat daerah, pada tahun 1968, sebanyak 68% gubernur
dijabat oleh anggota militer, dan 92% pada tahun 1970.
3) Tahun 1968, terdapat sebanyak 59% bupati di Indonesia
berasal dari anggota militer. Kemudian pada tahun 1973, jumlah militer yang
menjadi menteri sebanyak 13 orang; sebanyak 400 anggota militer dikaryakan di
tingkat pusat, dan 22 dari 27 gubernur di Indonesia dijabat oleh militer.
4) Hingga tahun 1982, sebanyak 89% jabatan-jabatan strategis
ditingkat pusat yang berkaitan dengan persoalan sipil dijabat oleh anggota
militer. Kemudian paska pemilu 1987, sebanyak 80% anggota DPR dari Fraksi ABRI
dan sebanyak 34 perwira senior menjadi anggota DPR melalui Fraksi Golkar.
Kemudian, 120 anggota militer terpilih sebagai pimpinan Golkar daerah dan
hampir 70% wakil daerah dalam kongres nasional Golkar berasal di militer.
Jumlah fraksi ABRI di DPR juga meningkat dari 75 menjadi 100. Kenaikan ini
dianggap tidak layak, karena jumlah ABRI hanya 500.000 orang (0,3% dari jumlah
penduduk Indonesia) tetapi mendapatkan kursi 20% di parlemen.
Sikap pemerintahan Orde Baru mengenai konsep dwifungsi
sospol ABRI, mencerminkan bahwa presiden Soeharto yang berlatar belakang
militer memiliki kepentingan dan ambisi politik yang lebih besar untuk
melibatkan TNI masuk lebih jauh ke dalam wilayah politik. Tujuannya agar TNI
dapat menjadi pilar kekuatan yang menopang rezim otoritarian yang dibentuknya.
Selama kepemimpinan Soeharto terbukti bahwa TNI telah menjelma dan bahkan
menjadi sebuah instrumen kontrol yang sangat efektif dan produktif untuk
meredam dan membunuh kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan
sosial dan politik yang menjadi hak setiap warga masyarakat Indonesia.
e.
Penyederhanaan Partai Politik
Politik kepartian pada masa Orde Baru diorientasikan
untuk menegakkan stabilitas nasional berdasarkan konsensus nasional untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk
melaksanakan consensus pertama tersebut, kedaulatan rakyat harus terwujud dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan melalui pemilihan umum.
Masalah pemilihan umum terkait erat dengan penentuan partai politik peserta
pemilu yang wakil-wakilnya akan menjadi anggota MPR, DPR, dan DPRD. Saat itu
berkembang gagasan “dwi partai” dan “dwi group” serta penyederhanaan struktur
politik[62].
Kelompok militer menginginkan perubahan besar dari sistem
kepartaian. Partai-partai lama yang bersifat ideologis diganti dengan
organisasi-organisasi dengan program sesuai kebutuhan pembangunan. Kekuatan
politik diharapkan dapat mendukung program pemerintah[63].
Arah penyederhanaan partai menjadi salah satu konsensus
nasional yang tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang
Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan. Dalam konsideran “Menimbang” disebutkan
perlunya mengatur penggolongan masyarakat dalam partai politik, ormas, dan
golongan karya agar dapat menjadi alat demokrasi yang sehat. Hal itu dilakukan
dengan meninjau kembali Penpres Nomor 7 Tahun 1959, Perpres Nomor 13 Tahun 1960
dan Keppres Nomor 2 Tahun 1959. Pasal 1 Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966
menyatakan sebagai berikut:
Pemerintah bersama - sama DPRGR segera
membuat Undang -undang yang mengatur kepartaian, keormasan dan kekaryaan yang
menuju pada penyederhaan.
Dengan demikian arah undang-undang yang akan dibuat telah
ditentukan untuk menyederhanakan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjadikan partai politik sebagai alat
demokrasi yang sehat sesuai dengan UUD 1945[64].
Proses penyederhanaan kepartaian mulai dilakukan dengan
pengelompokkan anggota DPR berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966. Pengelompokkan
itu selanjutnya menjadi fraksi-fraksi DPR. Pengelompokkan tersebut meliputi[65]
:
1) Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri atas anggota
DPR dari Partai Katolik, Parkindo, dan PNI.
2) Kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri atas anggota
DPR dari NU, Parmusi, PSII, dan Perti.
3) Kelompok Karya Pembangunan yang terdiri atas anggota DPR
dari Golongan Karya melalui pemilihan umum, pengangkatan dari wilayah Irian
Jaya, dan pengangkatan dari golongan karya non ABRI.
4) Kelompok ABRI yang terdiri atas anggota-anggota DPR yang
diangkat dari unsur ABRI meliputi AD, AL, AU, dan Kepolisian.
Pengelompokkan tersebut sesuai dengan sasaran strategis
bidang politik yang telah dirumuskan. Sasaran strategis di bidang politik
meliputi: (a) menggarap kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat
melalui pengelompokkan partai-partai yang diarahkan pada orientasi program; (b)
pembentukan fraksi-fraksi gabungan yang lebih sederhana dalam badan-badan
legislatif, terutama di DPRD-DPRD; (c) membantu sepenuhnya Sekber Golkar; (d)
membantu angkatan muda untuk menjadi kekuatan sosial-politik yang merupakan
tunas-tunas pembangunan; (e) mempersiapkan pengamanan pemilihan umum; (f)
penertiban politik luar negeri sehingga benar-benar mengabdi pada kepentingan
nasional; dan (g) membentuk kerjasama dengan media massa yang pro Orde Baru.
Menurut Presiden Soeharto, gagasan penyederhanaan partai
tidak hanya berarti pengurangan jumlah partai, tetapi yang lebih penting adalah
untuk perombakan pola kerja menuju orientasi program. Oleh karena itu,
disarankan pengelompokkan berdasarkan tekanan pada aspek pembangunan yang
meliputi aspek spirituil dan materiil. Partai politik dapat dikelompokkan
menjadi kelompok materiil-spirituil yang menekankan pada pembangunan materiil
tanpa meninggalkan aspek spirituil (meliputi PNI, Murba, IPKI, Partai Katolik,
dan Parkindo) dan kelompok spirituil-materiil yang menekankan pada aspek
spirituil tanpa meninggalkan materiil (meliputi NU, Parmusi, PSII, dan Perti)[66].
Dalam perkembangannya pengelompokkan diterima dan diwujudkan dalam
pengelompokan golongan nasionalis, golongan spirituil, dan golongan karya[67].
Sebagai salah satu tahapan
pemantapan Orde Baru, penyederhanaan kepartaian dimaksudkan untuk mengurangi
friksi-friksi ideologis yang pada masa Orde Lama sangat kuat. Selain itu, dalam
jangka pendek bertujuan mempertahankan stabilitas nasional dan kelancaran
pembangunan, serta untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPRS Nomor
XXII/MPRS/1966.
Terhadap saran tersebut,
semua partai politik memberikan dukungan. Keberatan yang ada hanya disampaikan
oleh Partai Katolik dan Parkindo karena dikelompokkan dalam golongan spirituil
dan memilih masuk ke dalam kelompok nasionalis. Akhirnya, pada 4 Maret 1970
terbentuk kelompok nasionalis yang terdiri atas PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan
Partai Katolik. Pada 14 Maret 1970 terbentuk kelompok spiritul yang terdiri
atas NU, Parmusi, PSII, dan Perti.696 Namun pengelompokkan itu belum sampai pada
tingkat penggabungan partai. Masing-masing partai politik tetap mengikuti
pemilu sendiri-sendiri. Pengelompokkan baru dilakukan sampai tahap pembentukan
fraksi di DPR[68].
Upaya penyederhanaan partai politik juga terlihat dalam
proses pembahasan RUU Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan yang diajukan oleh
pemerintah. Pemerintah dalam RUU tersebut mengajukan persyaratan bahwa semua
partai politik, organisasi massa, dan organisasi golongan karya wajib
mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam anggaran dasarnya, dan wajib pula
mengamankan dan mengamalkannya. Ketentuan itu dimaksudkan agar tidak terulang
penyimpangan pada masa lalu atau terjadi persaingan antar partai yang akan
menonjolkan asas mereka masing-masing[69].
Penyederhanaan partai
politik dan menjadikan Golkar sebagai kekuatan politik mayoritas juga dapat
dilihat dari upaya mencabut pengaruh partai politik terhadap pegawai negeri.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 1969,
pegawai negeri diharuskan hanya memiliki loyalitas kepada negara dan melarang
masuk sebagai anggota partai politik. Permendagri itu diikuti dengan surat
edaran yang mewajibkan pegawai negeri mengisi formulir dengan tujuan agar
keluar dari partai politik dan menjadi anggota Korps Karyawan Departemen Dalam
negeri (Kopkarmendagri). Bahkan sering ditegaskan, pegawai negeri yang tidak
menjadi anggota, lebih baik keluar dari pegawai negeri[70].
Proses pembatasan dan
intervensi terhadap partai politik memberikan hasil yang luar biasa bagi Golkar
sebagai pendukung pemerintahan yang dikendalikan oleh ABRI. Pada pemilu 1971,
Golkar memperoleh 62,8 persen suara pemilih. Perolehan suara partai-partai lain
jauh berada di bawah Golkar. NU memperoleh 18,67 persen, Parmusi 7,365 persen,
PNI 6,94 persen, PSII 2,39 persen, Parkindo 1,34 persen, Partai Katolik 1,11
persen, dan Perti 0,70 persen.
Sebagai kelanjutan dari upaya penyederhanaan partai
politik melalui pengelompokkan, Presiden
Soeharto menunjuk Kepala Opsus Brigjen Ali Murtopo, Aspri Presiden Brigjen
Sujono Humardani, Kepala BAKIN Mayjen Sutopo Juwono, dan Brigjen Tjokropranolo
sebagai penghubung partai-partai politik untuk menjalankan pengelompokkan
hingga tercapainya fusi partai politik[71].
Kebijakan penyederhanaan dengan melakukan fusi partai
politik dilakukan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hasil Sidang MPR Tahun 1973. Ketetapan
tersebut menyatakan bahwa pemilu 1977 hanya diikuti oleh tiga peserta yaitu dua
Partai Politik dan satu Golongan Karya. Hal itu tertuang pada bagian
Kebijaksanaan Pembangunan Bidang Politik GBHN 1973 sebagai berikut[72]:
Dalam rangka mempercepat proses pembaharuan
dan penyederhanaan organisasi kekuatan-kekuatan sosial politik, baik partai
politik maupun golongan karya dewasa ini telah memperlihatkan orientasinya
kepada perkembangan masyarakat yang diwujudkan melalui penyusunan dan
pelaksanaan program-program pembangunan di seluruh bidang kehidupan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu dalam rangka membina
kehidupan politik yang efektif dan efisien bagi pelaksanaan pembangunan, maka
struktur, jumlah maupun sikap mental dari organisasi -organisasi kekuatan
sosial politik tersebut, telah dapat mengelompokkan diri menjadi dua Partai
Politik dan satu Golongan Karya. Dengan terdapatnya tiga pengelompokkan
tersebut yang merupakan wadah penampungan dari seluruh aspirasi masyarakat,
maka pada Pemilihan Umum yang akan datang hanya akan ada tiga Tanda Gambar.
Pada 10 Januari 1973, partai-partai yang
tadinya masuk dalam kelompok nasionalis memutuskan diri untuk bergabung dalam
satu wadah partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sedangkan kelompok
spirituil menyatakan menggabungkan kegiatan politiknya dalam wadah Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).728 Namun fusi partai politik tersebut bukannya
tanpa masalah. Baik di tubuh PPP maupun PDI mengalami kesulitan dalam
menentukan identitas partai baru karena masing-masing unsur yang berfusi
memiliki identitas sendiri. Kesulitan juga muncul dalam penyusunan kepengurusan
yang harus menampung semua unsur di dalamnya sehingga struktur yang terbentuk
sangat gemuk.729 Selain itu, baik PPP maupun PDI selalu diwarnai dengan konflik
internal yang menunjukkan pertentangan antar unsur yang belum usai.
Penyederhanaan partai politik telah berhasil
dilakukan dengan terjadinya fusi partai politik. Pemilu 1977 hanya diikuti oleh
tiga peserta, yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Keberadaan ketiga organisasi politik
tersebut dipertahankan dan dipertegas dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978
yang menyatakan bahwa pemilihan umum diikuti oleh tiga organisasi kekuatan
sosial politik, yakni Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai
Demokrasi tersebut juga disebutkan dalam Ketetapan MPR tentang GBHN dan
Ketetapan MPR tentang Pemilihan Umum hingga tahun 1988[73].
Berbagai upaya yang dilakukan terkait dengan
penyederhanaan yang berujung pada fusi, pengawasan, dan pembatasan partai
politik, merupakan langkah Orde Baru dalam melakukan penataan wadah kelembagaan
politik. Sasaran selanjutnya adalah pembenahan isi atau individu yang berada di
dalamnya. Hal itu dilakukan dengan membuat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila yang dikenal dengan P-4 dan dikukuhkan melalui Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penhayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa[74].
Program
ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan tuntutan masyarakat agar partai politik
dan Ormas menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas, seperti telah digagas
dan dikemukakan pemerintah pada awal Orde Baru.
f.
Pemerintahan Soeharto yang Militeristik
Pembentukan negara Orde Baru di bawah rezim Presiden
Soeharto disesuaikan dengan proses pembentukan "kapital" yang tidak
bisa dipisahkan dari proses "transnasionalisasi". Di sini negara
terutama dipandang sebagai kekuatan yang memainkan peran sebagai
"alat" dari kelompok elite yang terdiri dari kelas borjuis, tentara
dan para "teknokrat" sekuler[75].
Dalam usahanya untuk memperkokoh dan menstabilkan
kekuasaan politik serta mencapai sasaran-sasaran politiknya, rezim Orde Baru
menetapkan empat metode[76]
: 1) memberi peran dan posisi khusus pada ABRI tidak hanya sebagai kekuatan
keamanan tetapi juga kekuatan sosial politik (dwifungsi) dalam politik
Indonesia, 2) memperlakukan golkar sebagai anak emas, 3) meluncurkan kebijakan sistematis depolitisasi
semua kekuatan sosial-politik dan 4) mengisi Badan Perwakilan negara dalam dua
cara, dengan menunjukkan wakil-wakilnya dari atas dan dengan memilih mereka
melalui pemilihan umum.
Ciri pokok Soeharto dalam memimpin pemerintahan Orde
Baru, adalah pengembangan politik Pancasila, dan perencanaan perubahan
masyarakat secara bertahap yang tertuang di dalam konsepsi Pembangunan Nasional[77].
Pemerintah Orde Baru didirikan atas dukungan gabungan
dari kekuatankekuatan masyarakat yang anti-komunis, yaitu kelompok tentara,
kelompok Islam dan kelompok borjuis yang tersingkir pada masa Soekarno. Lama
kelamaan kelompok tentara ini bertambah kuat dan akhirnya muncul sebagai
pemimpin, dan kelompok lainnya berhasil disingkirkan. Tentara tidak lagi
menginginkan gabungan dengan kelompok lain[78].
Kepemimpinan politik Orde Baru tidak terlepas dari
karakter politik budaya jawa yaitu hierarki serta pengaturan posisi dan peran
para pembantu; kontrol dan partisipasi politik; dan pengendalian dalam proses
pengambilan keputusan. Dari ketiga corak tersebut, yang tampak adalah bahwa
kepemimpinan presiden Orde Baru memiliki kekuasaan yang konkret luas dan
cenderung memusat[79].
Presiden Soeharto melakukan pendekatan pembangunan yang
bergaya "top-down" dan birokratik dengan kekuasaan yang terpusat
sepenuhnya pada pemerintah serta menghilangkan sama sekali pengaruh partai
politik. Di dalam praktiknya kekuasaan di Indonesia partai politik dan rakyat
("public") mempunyai peran yang relatif kecil yang berbeda dengan
sistem yang lebih bersifat perwakilan. Mekanisme politik demikian ternyata
berhasil dipraktekkan oleh Soeharto, selama tiga dasawarsa perjalanannya negara
Orde Baru, menyerupai sebuah piramida yang dipuncaknya dia bertengger,
sementara institusi-institusi kenegaraan yang lain Golkar, Militer dan
Birokrasi diposisikan sebagai kaki-kaki penyangga piramida Orde Baru, yang
hamper sepenuhnya penyelenggaraan pemerintahan berada dibawah kontrol Presiden[80].
Selain itu, Soeharto dikelilingi oleh sekelompok pejabat
tinggi tentara (perwira) yang patuh kepadanya, yaitu mereka yang mempunyai
hubungan yang sangat erat dengannya, dan dari kelompok abangan seperti Ali
Moertopo, Ibnu Sutowo, Sudjono Humardani dan Sudharmono. Jumlah
"perwira" dari Jawa telah meningkat dari 50 person menjadi 70 persen.
Semua Jenderal ini patuh mengikuti garis yang telah digariskan oleh Soeharto[81].
Sejak itu pula kekuasaan negara secara perlahan-lahan makin terpusat di tangan
Soeharto. Tindakan yang diambil Soeharto untuk melumpuhkan kekuatan massa dan
terutama partai politik melebihi dari apa yang berlaku pada masa Orde Lama.
Pada masa tersebut, Soekarno masih memerlukan partai
politik dan massa untuk menghadapi perluasan pengaruh ABRI, sehingga
partai-partai politik, perhimpunan dan pergerakan yang bersendikan masyarakat
sipil bisa melakukan kegiatan dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat.
Dengan perkataan lain, sampai akhir 1960-an sistem politik benarbenar merupakan
struktur autoritarian dan "monolitik".
Tetapi untuk pengaturan politik pada masa Orde Baru ini
mempunyai dua tujuan sekaligus yakni memperkuat negara dan memperlemah
partai-partai politik, dengan langkah-langkah "departy-ization" dan
"Golkarization" oleh karena ABRI sendiri tidak menginginkan setiap
peran yang dimainkan oleh partai berdasarkan pada pengalaman pahitnya pada masa
lalu.
Partai dianggap sebagai pencetus kerusuhan yang tidak
bertanggungjawab dan juga sebagai kelompok pencari kekuasanan yang
"oportunis" serta menimbulkan keributan ekonomi dan ketidakstabilan
politik. Sikap anti-partai ini juga menimpa kelompok sipil, termasuk
intelektual, profesional dan mahasiswa. Bahkan kelompok intelektual
ber-pandangan bahwa pembangunan ekonomi akan gagal jika rezim ini beraliansi
dengan partai politik atau dapat dikatakan ini sebagai hubungan antagonis[82].
g.
Kesimpulan
Dari seluruh paparan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa lemahnya institusi Negara yang dikelola oleh para politisi sipil
menjadikan militer mudah kembali masuk kedalam arena politik. Apalagi dalam
rentang Dari seluruh paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa lemahnya institusi
Negara yang dikelola oleh para politisi sipil menjadikan militer mudah kembali
masuk kedalam arena politik. Apalagi dalam rentang dengan militer. Pada
gilirannya otoritas politik yang ada, parlemen dan kekuatan partai politik yang
semestinya mampu mengkoreksi seluruh watak dan sepak terjang militer justru
malah bersekutu dengan militer.
Selain itu juga, dapat disimpulkan bahwa militer saat ini
tidak menyumbang secara signifikan terhadap konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Hal ini terjadi karena militer tidak mau dikoreksi disatu sisi dan lemahnya
posisi politik elit sipil yang
berkuasa, baik di parlemen maupun eksekutif, dihadapan TNI. Oleh karena itu
sebagai kekuatan politik dari rezim lama, TNI tetap menjalankan watak
otoriteriannya dengan pola terror, intimidasi, kekerasan atau pengintaian untuk
menundukkan kekuatan politik lain atau massa rakyat.
Dalam suatu sistem demokrasi dimana negara berperan
sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dan gangguan, maka posisi militer di
dalam sebuah negara sudah semestinya berfungsi agar ancaman dan gangguan itu
menjadi minimal. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai kewajiban pokok dari sebuah
institusi militer. Dengan demikian posisi militer atau angkatan bersenjata
merupakan sebuah institusi yang sah atau lazim jika memang disepakati dalam
sebuah organisasi yang bernama negara, yang mempunyai kewajiban berkaitan
dengan perlindungan negara demi memproteksi masyarakat dari ancaman fisik.
Setelah melalui pergulatan mengenai peristiwa pembentukan
organisasi militer di Indonesia, yang telah berganti-ganti nama, yang tentunya
mempengaruhi terhadap sifat serta orientasi militer. Ketika bernama TNI,
nasionalisme yang tercermin dari nama itu menandakan anggota militer tidak
terbatas pada satu etnis atau suku tertentu, tetapi seluruh warga negara
Indonesia dipersilahkan menjadi anggota militer. Peran politik yang diperoleh
militer dengan susah payah mereka peroleh, melalui berbagai peristiwa yang
terekam dalam sejarah bangsa ini, menandakan bahwa militer sebagai salah satu unsur yang mutlak dalam suatu Negara.
Keberadaannya tidak dapat dipandang sebelah mata. Fakta
bahwa militer merupakan kekuatan yang menentukan dalam jagat perpolitikan kita
adalah realitas yang tidak bisa ditolak siapa pun. Buktinya kejatuhan Presiden
Soekarno karena berseberangan dengan militer, sehingga jenderal Soeharto
mengudetanya, dan jenderal Soeharto pun lalu jatuh, karena militer menarik
dukungan kepadanya.
Pengaruh dari terjunnya militer ke dalam percaturan
politik Indonesia membawa beberapa dampak yaitu Konflik antara TNI dan PKI yang
menyebabkan adanya kudeta TNI terhadap pemerintahan Soekarno. Sehingga
puncaknya terjadi peralihan pemimpin bangsa Indonesia yaitu dari Soekarno
dengan Nasakomnya beralih dipegang oleh Soeharto dengan militer sebagai basis
pemerintahannya. Pada MAsa Indonesia dipegang oleh Presiden Soeharto terjadi
peristiwa penyederhanaan partai politik dengan menampilkan Golkar sebagai
partai tunggal yang disebut-sebut sebagai jembatan menuju pembangunan
Indonesia. Jatuhnya militer ke dalam perpolitikan Indonesia juga membawa
pengaruh terhadap konsep pemerintahan. Dimana konsep dasar Indonesia dibawah
Presiden Soeharto menjadi pemerintahan yang militeristik.
D.
Buku yang Relevan
1.
Judul Buku :
Dwifungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya dalam
Kehidupan Politik Indonesia.
Identitas
Buku :
Penulis
: Soebijono, Tambunan, Hidayat Mumin, Roekmini Koesoemo Astoeti
Tahun
Terbit : 1997 Cetakan 1
Penerbit
: Universitas Gadjah Mada Press
ISBN
: 979-420-234-7
Isi Buku :
Fokus dari buku ini adalah
memaparkan mengenai perkembangan dwifungsi ABRI. Konsep dwifungsi ABRI
difahami sebagai ”jiwa, tekad dan semangat pengabdian ABRI, untuk bersama-sama
dengan kekuatan perjuangan lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan
bangsa Indonesia, baik di bidang hankam negara maupun di bidang kesejahteraan
bangsa, dalam rangka penciptaan tujuan nasional, berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.”
Selanjutnya buku ini
memaparkan mengenai perkembangan fungsi ABRI sebagai Kekuatan Sosial Politik;
Dwifungsi ABRI sebagai Konsep Politik; Pelaksanaan Fungsi Sosial Politik ABRI;
Konsep Dwifungsi ABRI: Pemikiran-pemikiran Antisipatif; Dwifungsi ABRI dalam
Sistem Demokrasi Pancasila, dan dilengkapi dengan Lampiran-lampiran.
Buku ini diharapkan dapat
mengisi kekurangan informasi mengenai Dwifungsi ABRI, baik dilihat dari segi
sejarah, konsepsi, dan implementasinya, maupun gambaran pengembangan dan
aktualisasinya di masa depan.
2.
Judul Buku :
Kesaksianku Tentang G-30-S
Identitas Buku :
Penulis : DR. H. Sebandrio
Tahun Terbit : 2001, Cetakan 1
Penerbit : Forum Pendukung Reformasi Total
Tebal + ukuran : 80 halaman + 14,5x21 cm
Isi Buku :
Buku ini
membahas tentang kesaksian Soebandiro mengenai G 30 S. Diceritakan alasan Amerika Serikat tidak menyukai Indonesia yaitu
karena adanya PKI sebagai partai legal yang mendapat dukungan penuh dari
Presiden Soekarno. Yang pada saat itu Soekarno pun membenci AS.Adanya
pernyataan keras dari Presiden Soekarno "Go to the hell with your
aid!" dan sikap konfrontatif "Ganyang neo Kolonialisme dan
Imperialisme" membuat AS semakin panas dan ingin menggulingkan Presiden
Soekarno. AS mulai membangun hubungan dengan fraksi-fraksi militer di
Indonesia.
Tahun 1956 usaha kudetapun muncul, militer berusaha
mengambil alih kekuasaan. Sayangnya konstelasi politik dalam negeri Indonesia
pada saat itu juga tidak stabil. Bung Karno berupaya keras menciptakan
kestabilan, namun kondisi perpolitikan menjadi sangat rumit dengan tidak
meratanya keharmonisan yang terjalin diantara ketiga kekuatan politik terbesar
di Indonesia (Presiden R.I, TNI/AD, PKI). Awal Agustus 1965, Bung Karno
mengalami sakit keras. Kemudian peristiwa itu seolah mempermudah langkah PKI
untuk melakukan pemberontakan (G-30-S). Namun sebenarnya hal ini hanyalah
cerita rekayasa dari Soeharto yang ingin menanamkan bahwa PKI-lah yang
mendalangi gerakan G-30-S.
Kemudian dilanjutkan dengan membahas adanya Isu Dewan
Jendral dan taktik Amerika menggulingkan Soekarno sampai pada tampilnya
Soeharto sebagai Presiden Indonesia.
3.
Judul Buku :
Profesionalisme
Militer : Profesionalisasi TNI
Identitas Buku :
Penulis
: Drs. Muhadjir Effendy, M.Ap
Tahun Terbit : 2008, Cetakan 1
Tebal : 341 Halaman
ISBN : 978-979-796-055-1
Isi Buku :
Krisis ekonomi yang terjadi
di tahun 1998 melahirkan berbagai pergerakan, terutama di kalangan mahasiswa
yang menuntut adanya reformasi total dengan mengusung ide demokratisasi. Agenda
ini terkait pula dengan upaya mereduksi peran militer dalam tanggung jawab
sosial dan politik yang terjadi di era sebelumnya. Upaya tersebut dijalankan
dengan (paling tidak) menghilangkan sama sekali dan mengembalikan TNI ke dalam
fungsinya (repositioning) di bidang pertahanan keamanan sehingga tidak ikut
campur di dalam fungsi sosial politik. Namun prakteknya tidak lah mudah
mereduksi peran TNI dalam bidang sosial politik, karenanya reposisi TNI tidak
dapat dilakukan secara drastis. Hal ini juga terkait dengan kesiapan mental TNI
untuk dapat kembali ke posisi semula sebagai "tentara profesional".
Dalam rangka membangun profesionalisme, tidak hanya
dibutuhkan semangat dan kemauan tapi juga dukungan politik. Sebab kenyataannya
di satu sisi TNI dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya, namun di sisi
lain biaya operasional, persenjataan maupun kesejahteraan prajurit masih jauh
dari harapan. Buku ini akan mencoba mengurai persoalan profesionalisme TNI,
khususnya profesionalisme TNI pasca reformasi.
Secara umum, buku ini menggambarkan apa saja yang sebetulnya
terjadi di lingkungan ketentaraan, perluasan pemangku kepentingan (stake
holder) dalam upaya profesionalisasi tentara dan pemahaman kesatriyaan di
lingkungan tentara.
4.
Judul Buku :
Perkembangan Pemikiran
Politik Militer Indonesia 2958-2000
Identitas Buku :
Penulis
: Salim Said
Penerbit
: Aksara Karunia
Tahun Terbit : 2002, Cetakan 1
Tebal+Ukuran : 310 halaman + 14,4 x 20,5 cm
SBN : 978-979-796-055-1
Isi Buku :
Buku ini merupakan sebuah upaya sistematis
pertama yang dilakukan oleh seorang pengamat militer Indonesia terkemuka, untuk
menjelaskan latar belakang sejarah, peristiwa penting yang berpengaruh, cara
pandang dan pemikiran yang berkembang di kalangan perwira militer Indonesia
sejak 1958 hingga 2000.
Analisis atas dasar konteks sejarah ini amat penting disimak,
mengingat bahwa pilihan nilai terhadap penamaan fenomena seringkali diberikan
tanpa penjelasan kontekstual perihal gejalah atau peristiwa yang
bersangkutan. Dalam buku ini Dr. Salim
Said memberikan latar belakang persepsi diri para perwira TNI tentang kedudukan
serta peran tentara dalam kehidupan politik Nasional. (Prof.Dr.Juwono Sudarsono, Mantan Menteri
Pertahanan).
5. Judul Buku :
Dwifungsi ABRI : Asal-Usul, Aktualisasi dan
Implikasinya bagi Stabilitas Pembangunan
Identitas Buku :
Penulis
: Bilveer Singh
Penerbit : Gramedia
Tahun Terbit : 1996
Tebal : 227 Halaman
Isi Buku :
Dalam pendahuluan,
buku ini menjelaskan tentang keterlibatan militer dalam politik Dunia Ketiga,
sebab, cara dan implikasinya. Pada bab pendahuluan kita dapat memahami rincian
pembahasan tentang keterlibatan militer dalam bidang politik khususnya di Dunia
Ketiga. Kecenderungan di Dunia Ketiga persis sebaliknya, di mana pihak militer
semakin terlibat dalam politik melalui bermacam-macam bentuk, dari dominasi
yang terang-terangan melalui kudeta, sampai pemilihan sukarela personil militer
ke dalam posisi kunci aparat politik pemerintahan.
Pada bab satu dalam buku
ini akan melacak perkembangan angkatan-angkatan bersenjata Indonesia sejak
tahun 1945. Secara militer pihak Jepang memainkan peran penting dalam
mempengaruhi arah masa depan politik dan masyarakat Indonesia. Hal ini
tercermin dari upaya-upaya Jepang dalam menciptakan berbagai organisasi militer
dan kuasi-militer di negara ini selama masa peralihan kekuasaan.
Pada
bab dua mengulas perkembangan dan evolusi dwifungsi ABRI. Empat perkembangan
mempengaruhi persepsi diri dan norma perilaku angkatan bersenjata Republik
Indonesia dan kemunculan Dwifungsi ABRI.
Pada
bab tiga mengulas cara dwifungsi diaktualisasikan di negara ini lewat beberapa
fase penting dalam perjalanannya. Dwifungsi angkatan bersenjata Indonesia, pada
dasarnya menunjuk pada peran angkatan bersenjata dalam masyarakat di luar
lingkungan militer, paling baik dapat dipahami dengan melihat fase-fase sejarah
modern di mana dwifungsi diaktualisasikan di Indonesia.
Pada bab empat mengulas berbagai argumen yang menunjang
dan mengkritik konsep dwifungsi dan implementasinya. Setelah kemunduran Sukarno
dan partai-partai politik, muncullah sistem politik di mana pihak militer
dominan.
Pada
bab lima menganalisis ketahanan dan masih bertahtanya konsep dwifungsi ABRI dan
berusaha melakukan rekonseptulasi terhadapnya untuk masa depan.
Pada
bab terakhir mengulas mengenai masa depan dwifungsi yang terperinci di dalam
kesimpulan. Berbagai pengamat Barat menulis mengenai hubungan sipil-militer,
yang menegaskan bahwa yang harus menjadi norma adalah supremasi sipil atas
militer, kalaupun militer pernah mendominasi maka dipandang sebagai fenomena
sementara.
6.
Judul Buku :
Soeharto File Sisi Gelap Sejarah Indonesia
Identitas Buku :
Penulis
: Asvi Warman Adam
Penerbit
: Ombak, Yogyakarta
Tahun Terbit : 2004, Cetakan 1
Tebal : xxv + 219 halaman
ISBN : 979-96941-05-7
Isi Buku :
Pada awal pembahasan buku ini membahas mengenai mas
akecil Soeharto yang kurang dari kata
cukup. Ibunya seorang petani yang sakit-sakitan setelah melahirkan dirinya.
Masa kecil dan remajanya di lewati dengan tinggal dari satu kerabat ke kerabat
lainnya. Kemudian setelah dewasa ia masuk KNIL dan PETA serta berkarier dalam
tentara nasional. Tahun 1946 ia menjadi Komandan Resimen III dengan pangkat
Letnan Kolonel.
Dibahas pula mengenai pengangkatan Soeharto menjadi
Presiden Indonesia tahun 1967, perhatian
Soeharto yaitu pada pemulihan ekonomi yang sangat merosot diakhir pemerintahan
Soekarno. Indonesia segera memulihkan hubungan dengan Malaysia, kembali menjadi
anggota PBB, mendukung pembentukan ASEAN, dan kemudian menjadi motor penggerak
organisasi regional tersebut. Mengenai alur Supersemar juga diurai secara
rinci. Disebutkan bahwa, sebenarnya Supersemar yang kontroversial itu tidak
dibuat oleh Presiden Soekarno dengan sukarela. Soeharto diuntungkan dengan
adanya percobaan kudeta yang gagal. Soeharto bisa saja berdalih bahwa ia tidak
memaksa Soekarno tetapi kenyataannya ketiga jendral pembantunya telah membuat
Soekarno dalam keadaan terpaksa untuk membuat surat perintah 11 Maret tersebut.
Apalagi pada tanggal 11 Maret 1966 dalam buku itu dijelaskan bahwa ada pasukan
yang tidak memakai tanda pengenal berkeliaran di sekitar istana sehingga
Soekarno memutuskan untuk meninggalkan istana pergi ke Bogor.
Selain kasus mengenai Supersemar, Soeharto juga terlibat
dalam pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam kasus Pulau Buru. Mereka yang di
buang ke Pulau Buru adalah orang-orang yang termasuk dalam golongan B yaitu,
orang-orang yang tidak cukup bukti untuk di adili. Sebanyak 10.000 orang
dikirim ke Pulau Buru dalam beberapa rombongan. Mereka semua diwajibkan untuk
melakukan kerja wajib di bawah pengawasan orang-orang bersenjata. Mereka tidak
tahu sampai kapan mereka di sana, namun atas desakan dari lembaga Hak Asasi
Manusia Internasional menyebabkan pemerintah Indonesia terpaksa membebaskan
tahanan itu pada tahun 1979. Berdasarkan analisis struktur Kopkamtib yang
berada langsung di bawah Presiden dan rantai komando Panglima Kopkamtib sampai
ke pelaksana dibawahnya dan dengan melihat jabatan-jabatan rangkap yang dalam
waktu bersamaan dipegang oleh Soeharto, sangat terlihat bahwa dia terlibat
dalam kasus penahanan di Pulau Buru.
Banyak informasi yang terungkap dalam buku ini, sehingga
bisa menambah wawasan kita mengenai kejahatan-kejahatan yang di lakukan oleh
Soeharto. Namun buku ini ditulis dengan bahasa yang sulit dimengerti, sehingga
membutuhkan konsentrasi yang penuh umtuk bisa memahami isi dalam buku ini.
Pendekatan yang digunakan dalam buku ini adalah
Pendekatan sosiologi karena memberikan penjelasan (eksplanasi) terhadap
perilaku-perilaku sosial dalam sejarah Soeharto tersebut. Perilaku-perilaku
sosial tersebut lebih dilekatkan pada makna subyektif dari seorang individu
(pemimpin atau tokoh) dan bukan perilaku massa.
7.
Judul Buku :
Militer Dan Politik Indonesia
Identitas Buku :
Penulis
: Harold Crouch
Penerbit
+ Tahun Terbit: Sinar Harapan, 1999
Tebal : 419
halaman
Isi Buku :
Buku ini mengulas mengenai sejarah peran militer atau
khususnya AD dalam perpolitikan di Indonesia yang mencapai puncaknya dengan
kejadian-kejadian di antara tahun 1965-1967 dimana telah melahirkan rezim
baru yang didominasi Angkatan Darat. Crouch membahas mengenai jalannya peristiwa
G-30-S, berbagai teori mengenai itu dan mengupas baik kekuatan maupun
kelemahannya satu-persatu.
Suatu hal yang dapat disimpulkan dari karya Crouch adalah
bahwa peristiwa G 30 S lahir dari pertemuan kepentingan antara perwira
progresif dengan suatu klik terbatas dalam kepemimpinan PKI untuk melawan
pimpinan AD karena mengkhawatirkan kemungkinan pengambil alihan kekuasaan oleh
AD jika Sukarno wafat (Presiden Sukarno mengalami sakit serius pada awal
Agustus 1965).
Peran PKI dalam komplotan perwira progresif itu telah
dimainkan oleh suatu Biro Khusus, yang berperan entah hanya sebagai wakil dari
pimpinan PKI atau memiliki fungsi pengorganisasian terhadap gerakan. Crouch
setengah menyetujui premis Cornell Paper bahwa inisiatif mungkin sekali berawal
dari kelompok perwira progresif, tetapi kemudian merekalah yang dimanfaatkan
PKI bukan sebaliknya. Kegagalan dari gerakan putsch melawan AD kemudian
dijadikan alasan kuat bagi sayap kanan AD yang dipimpin Mayjen Soeharto untuk
melakukan pembersihan terhadap unsur komunis.
8.
Judul Buku :
Soekarno, Tentara, PKI
(Segitiga Kekuasaan sebelum Prahara Politik 1961-1965)
Identitas Buku :
Penulis
: Salim Said
Penerbit
: Yayasan Obor Indonesia
Edisi pertama : september
2006
Edisi kedua : Januari
2007
Tebal Buku : Xiv +
396 hlm.; 16x24 cm.
ISBN : 979-461-613-3.
Isi Buku :
Buku
karya Salim Said ini menampakan kesaksian catatan harian Rosihan Anwar “in the
mood of diaries at the crucial moment” yang ditulis dengan objektif dan tekun
selama 5 tahun (1961-1965), yang menggambarkan prolog permainan segitiga
kekuasaan yang semu antara Sukarno – Tentara dan PKI sebelum negeri ini
terhempas ke dalam Prahara Besar. Bagi generasi muda bangsa yang waktu itu bau
lahir dan generasi sesudahnya yang tidak tahu banyak tentang sejarah dan “aroma semangat
zaman waktu itu”, buku ini dipersembahkan.
Buku
ini merupakan kesaksian catatan harian Rosihan Anwar “In The Mood of Diaries at
the Crucial Moment” yang ditulis dengan objektif dan tekun selama 5 tahun
(1961-1965), yang menggambarkan prolog permainan segitiga kekuasaan yang seru
antara Sukarno – Tentara dan PKI sebelum negeri ini terhempas ke dalam Prahara
Besar. Kontak-kontak pribadi dan catatan percakapan empat mata tentang
soal-soal politik dengan tokoh-tokoh masa itu seperti : Bung Hatta, Bung
Sjahrir, Soedjatmiko, Aidit, Subandrio, MT Haryono dan sebagainya, membuat buku
ini sukar dicari padanannya dengan buku sejarah manapun.
Buku
ini menceritakan tentang keterlibatan dan suasana politik antara Sukarno, TNI
dan PKI. Sukarno sebagai pemimpin besar revolusi dan Panglima Tertinggi ABRI,
TNI yang terpecah menjadi dua kubu pro-kontra dengan visi Sukarno, dan PKI
sebagai partai besar yang berkuasa dan mendapatkan tempat khusus dalam
pemerintahan dan kedekatan dengan Sukarno.
9. Judul Buku :
Politik Militer Indonesia 1945 – 1967 Menuju
Dwi Fungsi ABRI
Judul Asli :
Read
to Power : Indonesian military
Identitas Buku :
Penulis :Ulf
Sundhaussen
Penerjemah
: Hasan Basari
Penerbit
+ Tahun Terbit : LP3ES 1988, Cetakan ke-2
Tebal :
xv + 504 halaman
Isi Buku :
Buku ini
mengulas mengenai Intervensi militer terhadap politik Indonesia. Dijelaskan
bahwa Lembaga kemiliteran merupakan simbol kemerdekaan dan kedaulatan yang
paling menonjol. Lebih dari lembaga-lembaga masyarakat lainnya, lembaga kemiliteran
diliputi oleh ide nasional. Setiap latihan militer menekankan identitas
nasional dan patriotisme. Jadi apabila mereka mengintervensi dengan alasan
kepentingan nasional, orang lebih mudah percaya.
Dengan
menggunakan pendekatan kekerasan fisik dan unsur-unsur militeristik lainnya,
TNI leluasa merampas hak-hak masyarakat sipil, khususnya berhubungan dengan hak
mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat. Kesempatan untuk intervensi
datang apabila pemerintah sipil terlalu bergantung pada militer, ataupun ketika
negeri dilanda krisis, dan kesempatan militer untuk intervensi dapat juga
timbul karena vakumnya kekuasaan. Berkurangnya dukungan masyarakat terhadap
pemerintah, dan bertambahnya harapan pada militer, menciptakan kesempatan bagi
militer untuk konsolidasi (memperkuat) pengaruhnya dalam kekuasaan negara.
Militer
Indonesia membentuk dirinya sendiri melalui perjuangan kemerdekaan melawan
penjajahan Belanda. Perjuangan mendapatkan kemerdekaan membuatnya melakukan
kegiatan keseluruhan, tidak hanya bertempur secara fisik akan tetapi terlibat
dalam penyusunan strategi pendirian bangsa Indonesia. Namun setelah kondisi
kembali normal, TNI menyerahkan kembali fungsi pemerintahan sipil itu.
Semenjak
tahun-tahun pertama Republik Indonesia berdiri, para perwira militer Indonesia
sebenarnya sudah mempunyai kecenderungan untuk berpolitik sebagai prajurit
revolusioner. Kecenderungan ini semakin kuat setelah pada tahun-tahun
berikutnya mereka harus mengatasi bukan hanya ancaman dari luar (Belanda)
tetapi juga mengatasi peristiwa politik yang kritis, yaitu pemberontakan
komunis di Madiun pada tahun 1948. Penggalan sejarah kemerdekaan menjadi
legitimasi menjadikan militer tidak hanya menjadi instrumen pertahanan bangsa
dari gangguan kekuatan luar, akan tetapi menjadi bagian penting dalam Indonesia
political decision making. Di Indonesia campur tangan politik militer ke dalam
wilayah politik sudah terjadi sekian lama dan pada kenyataannya memang
menyebabkan proses demokratisasi menjadi terhambat bahkan mati.
Salah satu
upaya yang ditempuh untuk membangun demokrasi adalah menjauhkan kekuatan
militer dari urusan-urusan politik, mengembalikannya ke barak, dan
menjadikannya sebagai alat negara yang profesional. Tetapi, pada kenyataannya,
upaya ini bukanlah sesuatu yang mudah. Terutama di negara-negara sedang
berkembang, militer menampakkan hasrat yang sangat kuat untuk tetap melakukan
intervensi politik. Militer dengan pengetahuan dan keahlian profesionalnya
menjadi pelindung tunggal negara. Sebab itu, di negara-negara yang telah maju,
militer berada di bawah supremasi sipil.
Sistem
politik yang telah mapan, pendapatan per kapita yang tinggi, tingkat
industrialisasi yang tinggi, ditambah dengan kesadaran politik dan hukum rakyat
yang tinggi telah mengurangi kemungkinan terjadinya intervensi militer. Hal ini
bukan berarti bahwa di negara-negara maju tidak ada keikutsertaan militer dalam
politik. Militer tetap ikut berpolitik dalam proses pembuatan kebijakan
politik, seperti pembuatan kebijakan politik luar negeri dan pertahanan.
Militer
juga ikut dalam mengatasi masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi oleh
negara-negara maju, seperti aktivitas sosial untuk menanggulangi bencana alam
atau bencana lainnya. Namun demikian, kadar keikutsertaan militer dalam politik
itu amatlah rendah. Keikutsertaannya dalam bidang-bidang nonmiliter hanyalah
menjalankan fungsi bantuan yang bersifat sementara dan dalam kondisi darurat.
Jadi, militer sangat diperlukan dalam sebuah negara. Negara kuat jika mempunyai
kekuatan militer yang hebat dan bisa diandalkan. Tetapi kekuatan militer ini
berada dalam frame work sebagai alat negara yang profesional yang tidak turut
campur dalam masalah-masalah politik dan menyerahkan sepenuhnya menjadi
otoritas sipil.
E.
Daftar Pustaka
Adnan, Buyung Nasution. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal
atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Grafiti.
AH. Nasution. 2001. Konsistensi
TNI dalam Pasang Surut Republik, Catatan dan Pemikiran Jenderal Besar A.H.
Nasution. Jakarta: Komite Penegak Keadilan dan Kebenaran.
Anwar, H.Rosihan. 2007.
Soekarno, Tentara, PKI: Segitiga Kekuasaan sebelum Prahara Politik 1961-1965. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Arif Zulkifli. 1996. PDI
Di Mata Golongan Menengah Indonesia: Studi Komunikasi Politik. Jakarta: PT
Pustaka Utama Grafiti.
Asvi, Warman Adam. 2006. Soeharto File: Sisi Gelap Sejarah Indonesia.Yogyakarta: Ombak.
Atim Supomo, dkk. 1996. Brimob Polri Jateng dan DIY dalam Lintasan Sejarah. Semarang: Brigade Mobile Polri
Polda Jateng.
Bhakti, Ikrar Nusa. 1999. Tentara Mendamba Mitra: Hasil Penelitian LIPI tentang Pasang Surut
Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Kepartaian di Indonesia. Bandung: Mizan.
Bilveer, Singh. 1996. Dwi
Fungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi, dan Implikasinya bagi Stabilitas dan
Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiman, Arif . 1991. Negara
dan Pembangunan: Study tentang Indonesia dan Korea Selatan. Jakarta:
Yayasan Padi dan Kapas.
Crouch, Harold. 1999. Militer
dan Politik di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Cholisin. 2002. Militer
dan Gerakan Pro Demokrasi , Studi Analisis tentang Respon Militer terhadap
Gerakan Pro Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Departemen Angkatan Darat. Doktrin Perdjuangan "Tri Ubaya Cakra". Djakarta:
Departemen Angkat.
Fahry Ali dan Bahtiar Effendy. Merambah Jalan Baru Islam, Rekonstruksi Pemikiran Islam Orde Baru.
Bandung: Mizan.
Fatah, Eef Saefullah. Zaman
Kesempatan, Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru. Bandung:
Mizan.
Firdaus, Syam. Amien Rais & Yusril Ihza Mahendra. Di Pentas Politik Indonesia Modern.
Jakarta: Khairul Bayan.
Fatah, Eep Saefulloh. Penghianatan
Demokrasi ala Orde Baru (masalah dan masa depan demokrasi terpimpin).
Bandung: Rosda Karya, Cet. ke-2.
GBHN 1973. Tap MPR Nomor IV/MPR/1973. Angka 4, Arah dan
Kebijaksanaan Pembangunan Bidang Politik.
Harsja W. Bachtiar. 1988. Siapa Dia? Perwira Tinggi Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD). Jakarta:
Djambatan.
Hidayat,Mukmin. Dwi
Fungsi ABRI, perkembangan dan perannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Herbert Feith, TIM PSH (Terj). 1995. Seokarno dan Militer dalam Demokrasi Terpimpin. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Indra Ismawan (ed.). 2006. Kumpulan Pernyataan Bung Karno tentang Gerakan 30 September: Benarkah
Gerakan 30 September Didalangi Bung Karno?, Yogyakarta: Media Pressindo.
Joesoef Isak (ed.). 2002. Dokumen CIA Melacak Penggulingan Sukarno dan Konspirasi G30S 1965.
Jakarta: Hasta Mitra.
Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966.
Lembaga Analisa Informasi. 1998. Kontroversi Supersemar dalam Transisi Kekuasaan Soekarno-Soeharto.
Yogyakarta: Media Pressindo.
M. AS. Hikam, M. AS. 1994. “Khittah dan Penguatan Civil Society di Indonesia: Sebuah kajian
Historis Struktural Asas NU sejak 1984”, dalam Dharwis, Gus Dur dan Masyarakat
Sipil. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhadjir, Effendi. 2008. Profesionalisme Militer Profesionalisasi TNI. Malang: UMM Pres.
Muhaimin, Yahya. 1982. Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966.
Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Mulkhan, Abdul Munir. 1989. Perubahan Perilaku Politik dan Polarisasi Ummat Islam 1965-1987.
Jakarta: Rajawali, Cet. ke-1.
Petrik Patanasi. 2007. KNIL Bom Waktu Tinggalan Belanda. Yogyakarta: Medpress.
Petrik Patanasi. 2011. Sejarah Tentara. Yogyakarta: Narasi.
Rivai Nur, dkk. 2000. Saatnya Milier Keluar Dari Kancah
Politik. Jakarta: PSPK.
R. William Liddle. 2004. Leadership and Culture in
Indonesian Politics, dalam Akhmad Arif Junaidi, “Kompilasi Hukum Islam dan
Lintas Sejarah Pergulatan Politik”, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan hukum
Islam “Al Ahkam”, Volume XV, Edisi ke-1 April.
Salim, Said. Tumbuh
dan Tumbangnya Dwifungsi. Jakarta: Aksara Karunia.
Salim, Said. 2001. Tentara Nasional Indonesia Dalam Politik:
Dulu, Sekarang dan Masa Datang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Soebandrio. 2001. Kesaksianku
tentang G-30-S. Jakarta: Forum Pendukung Reformasi Total.
Soebijono, dkk. 1995. Dwi
Fungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soebiyanto, 1976.
Catatan-catatan tentang Dwifungsi dan kekaryaan ABRI, dalam Diktat Kursus
Pembinaan Mental ABRI. Dephankam: Pusat pembinaan mental ABRI.
Subagyo. 2010. Buku
Ajar Sejarah Militer. Semarang: Jurusan Sejarah FIS UNNES.
Sundhaussen, Ulf. 1986.
Politik Militer Indonesia
1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta:
LP3ES.
Suyatno Kartodirdjo. 1997. “Kepemimpinan ABRI dalam Perspektif sejarah” Dalam Djoko Subroto,
Visi ABRI Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Tap MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara
Tap MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
Tap MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara
Tap MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Wardaya, Baskara T. 2009. Membongkar Supersemar!
Dari CIA Hingga Kudeta Merangkak melawan Bung Karno. Yogyakarta: Galang
Press
Yahya A. Muhaimin, 2005. Perkembangan militer dalam Politik di
Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[1] Subagyo. 2010. Buku Ajar Sejarah Militer. Semarang:
Jurusan Sejarah FIS UNNES. hal. 22
[2] Petrik Patanasi. 2011. Sejarah Tentara. Yogyakarta: Narasi.
hal. 133
[3] Ibid. hal. 136
[4] Ulf Sundhaussen. 1986.
Politik Militer Indonesia
1945-1967. Jakarta: LP3ES. Hal. 10.
[5] Subagyo. 2010. Ibid. hal. 27
[6] Ibid. hal. 29
[7] Yahya
A. Muhaimin, 2005. Perkembangan militer
dalam Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press. hlm. 1.
[8]
Habib. ABRI dan Demokratisasi Politik, dalam Cholisin, Militer dan Gerakan
Prodemokrasi Studi Analisis Tentang Respons Militer Terhadap Gerakan Prodemokrasi
di Indonesia. 2002. Yogyakarta: Tiara Wacana.
[11]
Suyatno Kartodirdjo. 1997. “Kepemimpinan
ABRI dalam Perspektif sejarah” Dalam Djoko Subroto, Visi ABRI Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Pres. hlm. 120.
[12] Heiho adalah pembantu prajurit
Jepang baik digaris depan pertempuran maupun digaris belakang. Heiho dibentuk
atas kehendak kementrian angkatan darat. Anggota Heiho mendapatkan pendidikan
militer selama 2 bulan kemudian disebarkan dalam satuan-satuan yang
diperbantukan kepada angkatan perang Jepang. Atim Supomo, dkk. 1996. Brimob Polri Jateng dan DIY dalam
Lintasan Sejarah. Semarang: Brigade
Mobile Polri Polda Jateng. hlm. 19
[13] Gyugun adalah angkatan
bersenjata yang dibentuk di Sumatra yang hampir sama kedudukannya dengan PETA
di Jawa. Latihan militer diselenggarakan oleh Sumatra Gunseibu di Bukittinggi
selama 6 bulan. Latihan militer dimulai pada bulan November 1943. Harsja W.
Bachtiar, 1988, Siapa Dia? Perwira Tinggi Tentara Nasional Angkatan Darat
(TNI-AD). Jakarta: Djambatan. hlm. 41
[14] Pembentukan Keibondan (Barisan
Pembantu Polisi) dan Seinendan (Barisan Pemuda) diumumkan pada tanggal 29 April
1943 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang. Kedua oragnisasi ini bertugas
untuk mempersiakan para pemuda baik mental maupun teknis untuk memberikan
sumbangan kepada usaha pertahanan Jepang garis belakang, terutama didaerah
propinsi, desa, pabrikpabrik dan perkebunan. Keibondan adalah barisan pemuda
sebagai pembantu polisi Jepang.
[15] Muhadjir,
Effendi. 2008. Profesionalisme Militer
Profesionalisasi TNI. Malang: UMM Pres. Hlm. 191.
[16] Hidayat Mukmin. Dwi Fungsi ABRI, perkembangan dan perannya
dalam kehidupan politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press. hlm. 7.
[17] Muchtar S.P. 1999. dalam Ulf
Sundhaussen. Politik Militer Indonesia
1945-1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES. hlm.52.
[19] Departemen Angkatan Darat.
Doktrin Perdjuangan "Tri Ubaya Cakra". Djakarta: Departemen Angkat.
hlm. 10
[20] Departemen
Angkatan Darat. Doktrin Perdjuangan "Tri Ubaya Cakra". Djakarta:
Departemen Angkat. hlm.21
[21] Salim, Said. 2001. Tentara
Nasional Indonesia Dalam Politik: Dulu, Sekarang dan Masa Datang. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan. hlm. 3.
[22] Soebijono, dkk. 1995. Dwi Fungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya
dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press. hlm. 26.
[23] Bhakti, Ikrar Nusa. 1999. Tentara Mendamba Mitra: Hasil Penelitian
LIPI tentang Pasang Surut Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan Kepartaian di
Indonesia. Bandung: Mizan. hlm. 75
[24] Herbert Feith, TIM PSH (Terj).
1995. Seokarno dan Militer dalam
Demokrasi Terpimpin. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. hlm. 31
[25] Bilveer, Singh. 1996. Dwi Fungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi, dan
Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama. hlm. 1-24
[27] Anwar, H.Rosihan. 2007. Soekarno, Tentara, PKI: Segitiga Kekuasaan
sebelum Prahara Politik 1961-1965. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm.
11.
[28] Soebijono, dkk. 1995. Dwi Fungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya
dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press. hlm. 25.
[29] Muhaimin,
Yahya. 1982. Perkembangan Militer dalam
Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University. hlm.
80.
[31] Adnan, Buyung Nasution. 1995. Aspirasi
Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Grafiti, 1995. hlm. 418.
[32] Muhaimin,
Yahya. 1982. Perkembangan Militer dalam
Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: Gadjah Mada University. hlm.
110.
[33]
Pokok-pokok isi konsepsi Presiden adalah:
1) Sistem
politik Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian
bangsa Indonesia, oleh karena itu harus diganti dengan sistem Demokrasi
terpimpin.
2)
Untuk pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
perlu dibentuk suatu Kabinet Gotong Royong, yang anggotanya terdiri dari semua
partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam
masyarakat. Konsepsi Presiden ini mengetengahkan juga perlunya pembentukan
“Kabinet Kaki Empat” yang mengandung arti bahwa keempat partai besar yakni PNI,
Masyumi, NU, dan PKI turut serta di dalam kabinet untuk menciptakan
kegotongroyongan nasional.
3) Pembentukan
Dewan Nasional yang beranggotakan wakil-wakil partai dan golongan fungsional
dalam masyarakat. Dalam Nugroho Notosusanto (ed), Pejuang dan Prajurit,
Konsepsi dan Implementasi Dwifungsi ABRI, (Jakarta: Sinar Harapan, 1984), h.
76.
[34] Soebijono, dkk.
1995. Dwi Fungsi ABRI: Perkembangan dan
Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press. hlm. 26.
[35]
Bhakti, Ikrar Nusa. dkk. 1999. Tentara
Mendamba Mitra: Hasil Penelitian LIPI tentang Pasang Surut Keterlibatan ABRI
dalam Kehidupan Kepartaian di Indonesia. Bandung: Mizan. hlm.75.
[36] Soebijono,
dkk. 1995. Dwi Fungsi ABRI: Perkembangan
dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press. hlm. 25.
[37] Bhakti,
Ikrar Nusa. dkk. 1999. Tentara Mendamba
Mitra: Hasil Penelitian LIPI tentang Pasang Surut Keterlibatan ABRI dalam
Kehidupan Kepartaian di Indonesia. Bandung: Mizan. hlm. 77.
[41] Nugroho Notosusanto, Tercapainya
Konsensus Nasional, Op. Cit., hal. 5. Kekuasaan panglima TNI AD di daerah saat
itu cukup besar karena sejak 14 Maret 1957 dinyatakan negara dalam keadaan
darurat perang berdasarkan Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg,
Staatsblad 1939 Nomor 582, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 74
Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya, Lembaran Negara RI Tahun 1957 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1485. Status Keadaan Bahaya baru dicabut pada 28
Desember 1962 sehingga kekuasaan Panglima sebagai Peperda dialihkan kepada
Gubernur berdasarkan Penpres Nomor 4 Tahun 1962 tentang Keadaan Tertib Sipil.
[44]
Nugroho Notosusanto, Tercapainya Konsensus Nasional, Op. Cit., hal. 19 –
20.
[45]
Perseteruan antara tentara dengan PKI dapat dilihat secara jelas dalam Sejarah
TNI Jilid III 1960-1965. 2000. Jakarta: Pusat Sejarah dan Tradisi TNI. hlm.
101.
[46] Soebandrio.
2001. Kesaksianku tentang G-30-S.
Jakarta: Forum Pendukung Reformasi Total. hlm. 60-61.
[47] Baskara T. Wardaya. 2009. Membongkar
Supersemar! Dari CIA Hingga Kudeta Merangkak melawan Bung Karno.
Yogyakarta: Galang Press. Hal.23
[48] Lembaga Analisa Informasi. 1998. Kontroversi
Supersemar dalam Transisi Kekuasaan Soekarno-Soeharto. Yogyakarta: Media
Pressindo. hlm. 84 .
[49] Ulf Sundhaussen. 1986. Politik
Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI, Terjemahan Hasan Basri,
Jakarta: LP3ES.
[50] Joesoef Isak (ed.). 2002.
Dokumen CIA Melacak Penggulingan Sukarno dan Konspirasi G30S 1965. Jakarta:
Hasta Mitra. hlm. Vi.
[51] Indra Ismawan (ed.). 2006. Kumpulan Pernyataan Bung Karno tentang
Gerakan 30 September: Benarkah Gerakan 30 September Didalangi Bung Karno?,
Yogyakarta: Media Pressindo. hlm. 66.
[52] Asvi, Warman Adam. 2006. Soeharto File: Sisi Gelap Sejarah Indonesia.
Yogyakarta: Ombak. hlm. 79-80.
[53] Firdaus, Syam. Amien Rais &
Yusril Ihza Mahendra Di Pentas Politik Indonesia Modern. Jakarta: Khairul
Bayan. hlm.74.
[54] Fahry Ali dan Bahtiar Effendy. Merambah Jalan Baru Islam, Rekonstruksi
Pemikiran Islam Orde Baru. Bandung: Mizan. hlm.95.
[55] Crouch, Harold. 1999. Militer dan Politik
Di Indonesia . Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. hlm. 15.
[56] Cholisin. 2002. Militer dan Gerakan Pro Demokrasi , Studi
Analisis tentang Respon Militer terhadap Gerakan Pro Demokrasi di Indonesia.
Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. hlm. 11
[57] Fatah, Eef Saefullah. Zaman
Kesempatan, Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde
Baru. Bandung: Mizan. hlm.10.
[59] AH. Nasution. 2001. Konsistensi TNI dalam Pasang Surut Republik,
Catatan dan Pemikiran Jenderal Besar A.H. Nasution. Jakarta: Komite Penegak
Keadilan dan Kebenaran. hlm. 3
[60] Soebiyanto, 1976. Catatan-catatan tentang Dwifungsi dan
kekaryaan ABRI, dalam Diktat Kursus Pembinaan Mental
ABRI. Dephankam: Pusat pembinaan mental ABRI. hlm. 4-8.
[62]
Juwono Sudarsono (ed.), Op. Cit., hal. xi.
[64] Ketetapan MPRS Nomor
XXII/MPRS/1966.
[68] NU dan Parmusi menyambut
pengelompokkan tersebut karena menganggap akan dapat menyatukan kelompok Islam
yang semula terpecah menjadi beberapa partai. Subhan Z. E., seorang tokoh NU
menyatakan bahwa pengelompokkan tersebut akan memudahkan proses pengambilan
keputusan sehingga alternatif pendapat dalam masyarakat dapat dipeerkecil.
Lihat, Arif Zulkifli, PDI Di Mata Golongan Menengah Indonesia: Studi Komunikasi
Politik, (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1996), hal. 56 – 57.
[72] Angka 4, Arah dan Kebijaksanaan
Pembangunan Bidang Politik GBHN 1973. Tap MPR Nomor IV/MPR/1973.
[73] Tap MPR Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, Tap MPR Nomor III/MPR/1983 tentang
Pemilihan Umum, Tap MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
[75] M. AS. Hikam, M. AS. 1994. “Khittah dan Penguatan Civil Society di
Indonesia: Sebuah kajian Historis Struktural Asas NU sejak 1984”, dalam
Dharwis, Gus Dur dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 9
[77] Mulkhan, Abdul Munir. P1989.
Perubahan Perilaku Politik dan Polarisasi Ummat Islam 1965-1987, Jakarta:
Rajawali, Cet. ke-1. hlm. 85.
[78] Budiman, Arif . 1991. Negara dan Pembangunan: Study tentang
Indonesia dan Korea Selatan. Jakarta: Yayasan Padi dan Kapas. hlm. 50.
[79] Fatah,
Eep Saefulloh. Penghianatan Demokrasi ala
Orde Baru (masalah dan masa depan demokrasi terpimpin). Bandung: Rosda
Karya, Cet. ke-2, hlm. 43-52.
[80] R. William Liddle, Leadership and Culture in Indonesian
Politics, dalam Akhmad Arif Junaidi, “Kompilasi
Hukum Islam dan Lintas Sejarah Pergulatan Politik”, Jurnal Pemikiran dan
Pembaharuan hukum Islam “Al Ahkam”, Volume XV, Edisi ke-1, April, 2004.,
hlm. 12-13.

No comments:
Post a Comment