Abdurrahman
Wahid dan Kebudayaan Tionghoa
Dalam proses perkembangan bangsa
Indonesia sampai saat ini, Etnis cina merupakan salah satu elemen penting yang
turut andil dalam proses terbentuknya Indonesia. Etnis cina yang merupakan kaum
imigran yang tersebar di seluruh dunia, telah ada di Indonesia jauh sebelum
kemerdekaan, tepatnya pada masa kerajaan di Nusantara. Keberadaan Etnis Cina di
Indonesia tidak terlepas dari tujuan mereka untuk berdagang dan mendirikan
bisnis. Namun demikian, seiring berjalanya
waktu, Etnis Cina yang menetap di indonesia juga telah melahirkan suatu budaya
baru, hasil asimilasi budaya asli mereka dengan budaya Indonesia, yang kemudian
menjadi sebuah identitas dan melahirkan klasifikasi masyarakat baru yang sering
disebut “Cina Peranakan”.
Kuatnya
pengaruh ketokohan Gus Dur di dunia internasional tampak pada perundingan Corry
Aquino dengan masyarakat Morro. Saat itu, Gus Dur dimintai pendapat dan
pemikirannya oleh masyarakat dunia, seperti oleh utusan Vatikan (Kardinal
Mardini dan Uskup Agung Legaspi; keduanya berasal dari philipina). Dalam
konteks ini Gus Dur dianggap sebagai sosok yang mengerti tentang dunia umat
Islam, dan mayoritas warga Morro adalah muslim[1].
Kehidupan
kelompok Tionghoa di Nusantara, pada dasarnya telah membaur dengan masyarakat
pribumi. Kelompok pendatang Tionghoa yang umumnya pedagang, banyak yang menikah
dengan perempuan pribumi. Begitu besarnya pengaruh pembauran ini hingga mampu
mempengaruhi sejarah perkembangan kehidupan kerajaan dengan para rajanya dan
perkembangan agama Islam dengan para ulamanya[2].
Rekonsiliasi Nasional
Masih belum hilang dalam ingatan
kita bagaimana Gus Dur berjuang membela etnis Tionghoa pada masa-masa sulit
tahun 1998. Dan langkah yang diambil Gus Dur dianggap sulit diterima, bahkan
bertentangan dengan pendapat umum yang menimpakan kesalahan pada orang-orang
Tionghoa sebagai penyebab krisis ekonomi pada waktu itu. Beberapa saat setelah
tragedi Mei 1998, Gus Dur (yang waktu itu masih menjabat Ketua Umum PBNU)
menyerukan kepada keturunan China yang berada di luar negeri untuk segera
kembali ke Indonesia dan menjamin keselamatan mereka. Dan kepada warga pribumi,
Gus Dur menghimbau agar mau menerima dan membaur dengan warga keturunan
Tionghoa tersebut. Perjuangan Gus Dur membela minoritas Tionghoa semakin tegas
ketika Ia menjadi Presiden Republik Indonesia keempat yang diwujudkannya
memalui berbagai kebijakan, Inpres No. 14 tahun 1967 yang kemudian dilanjutkan
oleh Megawati dengan penetapan Imlek sebagai hari libur Nasional melalui Kepres
No. 19 tahun 2002.
Di saat bersamaan, Gus Dur juga
mengajak bangsa Indonesia mewujudkan rekonsiliasi dengan China. Bukan
semata-mata karena ia sendiri keturunan China, tapi Gus Dur melihat pada
masa-masa mendatang China sebagai suatu jaringan (guanxi) perlu dirangkul untuk
membangun kembali perekonomian Indonesia yang baru saja dilanda krisis hebat.
Dan untuk memulihkan ekonomi nasional, langkah pertama yang ia lakukan adalah
memanggil kembali para pemilik modal agar mau berinvestasi di Indonesia. Gus
Dur yakin, suatu pemerintahan yang tidak menerapkan politik rasialis, akan
membuat para "guanxi" merasa aman menanam modal di Indonesia.
Kelompok etnis Tionghoa dalam
wawasan kebangsaan Gus Dur adalah sama dengan suku-etnis bangsa lain, seperti
etnis-suku Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan Eropa yang sudah lama
hidup dan menjadi penduduk atau warga negara Indonesia. Mereka juga memilik hak
yang sama sebagai warga negara yang sah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945[3].
Dan kini, ketika area perdagangan
bebas Asean-RRC dibuka, hubungan dengan China tidak bisa dinafikan lagi. Gus
Dur sudah sejak awal menyiapkan masuknya pengaruh China, bukan saja dari sisi
budaya, tapi juga ekonomi dan bisnis. Namun sayangnya, bangunan pandangan
kebangsaan dan perjuangan Gus Dur tersebut baru bisa dirasakan relevansinya
bagi kemajuan perekonomian Indonesia sekarang, setelah berpuluh tahun dan
setelah beliau wafat.
Bapak Kaum Minoritas
Gus Dur tetap Gus Dur, sulit dibaca
dan ditebak. Ia kokoh dalam pendirian dan terus ngotot pada keyakinan yang
dianggapnya benar walau “nyeleneh” bagi orang kebanyakan. Kegigihannya membela
kaum minoritas di Indonesia membuatnya ditahbiskan sebagai Bapak bagi kaum
minoritas, sebagai payung semua golongan yang tertindas dan terpinggirkan. Namun
yang jelas, sikap Gus Dur tersebut tetap memiliki landasan yang kuat dalam
pandangan kebangsaan dan keislaman, tidak lepas dari pengaruh ayah dan kakeknya
sebagai founding fathers negara ini. Pandangan kebangsaan Gus Dur adalah
berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebangsan yang telah dibakukan para
pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan padangan keislamannya berpegang
pada prinsip tauhid dan sendi dasar agama, menerjunkan diri sepenuhnya pada
perdamaian dan menebar pertolongan sebagai pengabdian pada kemanusiaan dalam
ikatan tali Ketuhanan, karena yang berhak disebut Muslim sejati adalah mereka
yang; menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam
secara utuh, meneolong mereka yang memerlukan pertolongan, menegakkan
prefesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan[4].
Tionghoa sebagai kaum minoritas
Awal ketertindasan etnis Tionghoa
dimulai sejak Belanda mengeluarkan peraturan pada tahun 1800-an yang berisi
larangan kelompok keturunan Tionghoa masuk agama Islam dan larangan bagi
kelompok pribumi menikah dengan kelompok Tionghoa. Belanda tampaknya takut
melihat Tionghoa dan muslim bersatu. Peraturan ini memiliki dampak pada
kehidupan masyarakat Nusantara dalam memandang keturunan Tionghoa. Kelompok
Tionghoa menjadi kelompok yang terpinggirkan, dikucilkan dan dibenci oleh kelompok
masyarakat yang lain karena berhubungan dengan mereka berarti malapetaka yang
datang dari pemerintahan kolonial Belanda[5].
Sejak masa kolonial ketertindasan
dan pendiskriminasian terhadap etnis Tionghoa membabi buta di Nusantara.
Meskipun sudah merdeka pada masa Orde Lama kebijakan pemerintahan Orde Lama
masih tetap mendiskriminasikan keturunan Tionghoa, baik politik, budaya, maupun
ekonomi. Tekanan terhadap keturunan Tionghoa ini semakin diperparah dengan
munculnya peraturan pemerintah Orde Lama (PP. No. 10 th 1959) yang melarang
keturunan Tionghoa melakukan perdagangan eceran di daerah pedesaan. Pada masa
orde baru, pemerintahan Indonesia sedikit berpihak pada keturunan Tionghoa,
terutama dalam bidang budaya dan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru lebih memilih
merangkul keturunan Tionghoa dalam bidang ekonomi, namun tetap mencurigai
mereka dalam bidang politik. Kelompok Tionghoa tidak serta merta mendapat
kebebasan, karena istilah pribumi dan non pribumi masih tetap diterapkan dalam
setiap bidang. Hal ini ditandai dengan kebijakan (InpresNo. 14 th 1967) yang
melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum.
Sedangkan pada masa Habibie, Habibie
mengeluarkan kebijakan (Inpres No. 26 th 1998) mencabut istilah pribumi dan non
pribumi. Pada masa ini kelompok keturunan Tionghoa kembali mendapatkan sedikit
kebebasan[6].
Kita bisa merasakan bagaimanaposisi
etnis Tionghoa pada saat itu, hidup sebagai kaum minoritas yang mendapat
perlakuan ketertindasan dan termarjinalkan bukanlah hal yang di inginkan setiap
orang. Bahkan peran etnis Tionghoa sebagai warga Negara Indonesia pun banyak
dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia pada saat itu.
Sosok Lintas Etnis
Gus Dur dengan wawasan kebangsaannya
memandang bahwa, orang-orang Tionghoa yang ada di Nusantara juga memiliki
hak-hak yang sama seperti warga negara yang lain. Karena mereka lahir di negeri
ini dan menjadi warga negara, sehingga sepatutnya mereka juga dikenal sebagai
penduduk asli seperti yang lainnya. Pembelaan Gus Dur pada kelompok keturunan
Tionghoa diwujudkannya ketika ia menjadi presiden melalui berbagai kebijakan,
seperti PP. No. 6 Th 2000 dan diresmikannya Imlek sebagai hari Libur Nasional.
Dalam perkembangan Indonesia Gus Dur mengakui bahwa keturunan Tionghoa memiliki
peranan yang sangat besar dari masa para raja sampai masa kemerdekaan. Begitu
juga dalam perkembangan Islam di Nusantara, keturunan Tionghoa memiliki peran
yang mengakar. Begitu besarnya pengakuan Gus Dur tersebut, hingga ia membuat
pernyataan yang cukup kontroversial bahwa para Walisongo adalah keturunan
Tionghoa dan ia sendiri adalah keturunan Tan Kim Han[7].
Banyak usaha Gus Dur yang dilakukan
untuk membela kaum minoritas, terutama etnis Tionghoa di Indonesia. Seorang
tokoh lintas etnis ini memiliki peran yang sangat besar terkait pembelaannya
terhadap etnis Tionghoa, sehingga pada tanggal 10 Maret 2004 kelompok keturunan
Tionghoa yang berada di wilayah semarang, kelenteng TayKek Sie mengangkat dan
menobatkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Meskipun terdapat berbagai pro
kontra terkait hal tersebut, dari sudut pandang penulis mengatakan bahwa
penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memiliki alasan mendasar. Secara garis
besaralasan tersebut bisa ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu perjuangan
Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa, perjuangan Gus
Dur dari sisi keyakinan dan tradisi kelompok keturunan Tionghoa, keteladanan
Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan Tionghoa, serta sisi pelengkap
yang masih bersifat kontroversi, yaitu pengakuan Gus Dur sebagai keturunan
Tionghoa juga[8].
Soeharto dan Kebudayaan Tionghoa.
Kebijakan Pollitik
Sebelum Soeharto berkuasa,
pemerintah indonesia mentolelir adanya organisasi sosio –politik etnis ini.
Baperki yang didirikan pada tahun 1954, berusaha untuk mendapatkan persamaan
antara sesama warga indonesia, tanpa pandang latar belakang rasnya. Baperki
berpendapat bahwa orang Tionghoa kedudukannya sama dengan suku-bangsa Indonesia
seperti Jawa, Sunda dan Minang. Dengan kata lain orang Tionghoa perlu
meleburkan diri dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Soekarno (demokrasi
terpimpin), Baperki berkembang menjadi organisasi massa. Ia menitikberatkan
integrasi bukan asimilasi dikalangan tionghoa. Organisasi ini makin condong ke
kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapat perlindungan. Politik kiri inilah
yang membuat Baperki musnah setelah terjadinya G-30-S pada tahun 1965[9].
Sebetulnya setelah jatuhnya soekarno, pemerintahan Soeharto
melarang semua organisasi Sosio-politik Tionghoa. Ini bukan saja karena politik
kiri Baperki, tetapi karena konsep nation
building yang dianut oleh pemimpin baru Indonesia. Mereka memandang
organisasi Tionghoa itu ekslusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung
dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang
menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti
Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar[10].
Kebijakan
Kebudayaan dan Pendidikan
Pada tahun 1958, di Indonesia muncul
kampanya anti-Guomindang (Kuomintang), ini karena pemerintah Teipei telah
terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta. Semua sekolah tionghoa yang
bersangkutan dengan Teipei ditutup. Pada tahun 1965, di Indonesia terjadi
G-30-S, dan Beijing dianggap telah terlibat dalam kudeta ini, dan semua sekolah
yang pro Beijingpun ditutup. Ini juga merupakan sejarah berakhirnya pendidikan
Tionghoa di bumi Indonesia[11].
Walaupun sejumlah sekolah Khusus
telah didirikan oleh masyarakat Tionghoa pada tahun 1968, bahasa pengantar dan
mata pelajarannya tidak berbeda dari sekolah nasional, terkecuali bahasa
Tionghoa sebagai mata pelajaran tambahan. Namun bahasa Tionghoa hanya boleh
diajarkan diluar waktu sekolah. Meskipun demikian, sekolah-sekolah ini pun akhirnya
ditutup pada tahun 1975. Sebetulnya sejak zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa
hanya bisa belajar disekolah Indonesia. Ada orang Tionghoa yang anak-anaknya
belajar bahasa Tionghoa, anak-anaik ini pun sangat terbatas. Ada juga orangtua
yang mengirim anak-anaknya keluar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi
jumlahnya sangat sedikit. Jadi, pada Zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa
peranakan maupun totok sama-sama mengalami Indonesianisasi[12].
Sebetulnya, penggunaan bahasa
Tionghoa sudah dibatasi di Indonesia.
Ketika Orde baru mulai, penguasaan militer di Jawa Timur misalnya, telah
memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa semua percakapan dalam
bahasa Tionghoa harus diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi diberlakukan.
Namun selama Zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidakboleh dipamerkan dan semua
nama toko harus dalam bahasa Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya,
kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa, tapi umumnya diletakkan
ditempat yang tidak mencolok[13].
Kebijakan Agama Minoritas
Sebelum berakhirnya Orde Baru,
terjadi Sengketa antara pemeluk agama Konghucu dan Kantor Catatan Sipil di
Surabaya. Sepasang mempelai peranakan Tionghoa menuntut kepala Catatan Sipil di
Surabaya karena tidak mengizinkan perkawinan merka didaftarkan di kantor
tersebut. Namun pasangan Konghucu tersebut akhirnya dikalahkan[14].
Meskipun agama Konghucu tidak diakui
antara tahun 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang
tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan
perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan. Baru setelah lengser Keprabonnya Soeharto,
agama Konghucu diakui[15].
Kebijakan Ekonomi
Pada masa Orde Baru, sistem ini
berkembang menjadi sistem cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya
majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk
menyebut seorang pedagang Tionhghoa yang bekerjasama dengan elite yang
berkuasa, termasuk presiden dan perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan
fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan
menjalankan perusahaan tersebut.
Sistem Cukong ini tidak
menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi
terhadap pemerintah Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini, karena
tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu hanya orang yang berkuasa yang
menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah satu
cara bagi pribumi mempelajari ketrampilan mitranya yang kemudian hari bisa
membantu mereka meenjadi pengusaha sukses[16].
[9] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa, hal
81-81.
[10] Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
82-83.
[11]. Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
84 .
[12] .Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
85.
[13]. Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
85-86.
[14] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
89.
[15] . Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
90.
[16] Leo
Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal
91.

No comments:
Post a Comment