About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

Abdurrahman Wahid dan Kebudayaan Tionghoa


Abdurrahman Wahid dan Kebudayaan Tionghoa
            Dalam proses perkembangan bangsa Indonesia sampai saat ini, Etnis cina merupakan salah satu elemen penting yang turut andil dalam proses terbentuknya Indonesia. Etnis cina yang merupakan kaum imigran yang tersebar di seluruh dunia, telah ada di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya pada masa kerajaan di Nusantara. Keberadaan Etnis Cina di Indonesia tidak terlepas dari tujuan mereka untuk berdagang dan mendirikan bisnis. Namun demikian,  seiring berjalanya waktu, Etnis Cina yang menetap di indonesia juga telah melahirkan suatu budaya baru, hasil asimilasi budaya asli mereka dengan budaya Indonesia, yang kemudian menjadi sebuah identitas dan melahirkan klasifikasi masyarakat baru yang sering disebut “Cina Peranakan”.
            Kuatnya pengaruh ketokohan Gus Dur di dunia internasional tampak pada perundingan Corry Aquino dengan masyarakat Morro. Saat itu, Gus Dur dimintai pendapat dan pemikirannya oleh masyarakat dunia, seperti oleh utusan Vatikan (Kardinal Mardini dan Uskup Agung Legaspi; keduanya berasal dari philipina). Dalam konteks ini Gus Dur dianggap sebagai sosok yang mengerti tentang dunia umat Islam, dan mayoritas warga Morro adalah muslim[1].
            Kehidupan kelompok Tionghoa di Nusantara, pada dasarnya telah membaur dengan masyarakat pribumi. Kelompok pendatang Tionghoa yang umumnya pedagang, banyak yang menikah dengan perempuan pribumi. Begitu besarnya pengaruh pembauran ini hingga mampu mempengaruhi sejarah perkembangan kehidupan kerajaan dengan para rajanya dan perkembangan agama Islam dengan para ulamanya[2].
Rekonsiliasi Nasional
            Masih belum hilang dalam ingatan kita bagaimana Gus Dur berjuang membela etnis Tionghoa pada masa-masa sulit tahun 1998. Dan langkah yang diambil Gus Dur dianggap sulit diterima, bahkan bertentangan dengan pendapat umum yang menimpakan kesalahan pada orang-orang Tionghoa sebagai penyebab krisis ekonomi pada waktu itu. Beberapa saat setelah tragedi Mei 1998, Gus Dur (yang waktu itu masih menjabat Ketua Umum PBNU) menyerukan kepada keturunan China yang berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia dan menjamin keselamatan mereka. Dan kepada warga pribumi, Gus Dur menghimbau agar mau menerima dan membaur dengan warga keturunan Tionghoa tersebut. Perjuangan Gus Dur membela minoritas Tionghoa semakin tegas ketika Ia menjadi Presiden Republik Indonesia keempat yang diwujudkannya memalui berbagai kebijakan, Inpres No. 14 tahun 1967 yang kemudian dilanjutkan oleh Megawati dengan penetapan Imlek sebagai hari libur Nasional melalui Kepres No. 19 tahun 2002.
            Di saat bersamaan, Gus Dur juga mengajak bangsa Indonesia mewujudkan rekonsiliasi dengan China. Bukan semata-mata karena ia sendiri keturunan China, tapi Gus Dur melihat pada masa-masa mendatang China sebagai suatu jaringan (guanxi) perlu dirangkul untuk membangun kembali perekonomian Indonesia yang baru saja dilanda krisis hebat. Dan untuk memulihkan ekonomi nasional, langkah pertama yang ia lakukan adalah memanggil kembali para pemilik modal agar mau berinvestasi di Indonesia. Gus Dur yakin, suatu pemerintahan yang tidak menerapkan politik rasialis, akan membuat para "guanxi" merasa aman menanam modal di Indonesia.
            Kelompok etnis Tionghoa dalam wawasan kebangsaan Gus Dur adalah sama dengan suku-etnis bangsa lain, seperti etnis-suku Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan Eropa yang sudah lama hidup dan menjadi penduduk atau warga negara Indonesia. Mereka juga memilik hak yang sama sebagai warga negara yang sah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945[3].
            Dan kini, ketika area perdagangan bebas Asean-RRC dibuka, hubungan dengan China tidak bisa dinafikan lagi. Gus Dur sudah sejak awal menyiapkan masuknya pengaruh China, bukan saja dari sisi budaya, tapi juga ekonomi dan bisnis. Namun sayangnya, bangunan pandangan kebangsaan dan perjuangan Gus Dur tersebut baru bisa dirasakan relevansinya bagi kemajuan perekonomian Indonesia sekarang, setelah berpuluh tahun dan setelah beliau wafat.
Bapak Kaum Minoritas
            Gus Dur tetap Gus Dur, sulit dibaca dan ditebak. Ia kokoh dalam pendirian dan terus ngotot pada keyakinan yang dianggapnya benar walau “nyeleneh” bagi orang kebanyakan. Kegigihannya membela kaum minoritas di Indonesia membuatnya ditahbiskan sebagai Bapak bagi kaum minoritas, sebagai payung semua golongan yang tertindas dan terpinggirkan. Namun yang jelas, sikap Gus Dur tersebut tetap memiliki landasan yang kuat dalam pandangan kebangsaan dan keislaman, tidak lepas dari pengaruh ayah dan kakeknya sebagai founding fathers negara ini. Pandangan kebangsaan Gus Dur adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebangsan yang telah dibakukan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
            Dan padangan keislamannya berpegang pada prinsip tauhid dan sendi dasar agama, menerjunkan diri sepenuhnya pada perdamaian dan menebar pertolongan sebagai pengabdian pada kemanusiaan dalam ikatan tali Ketuhanan, karena yang berhak disebut Muslim sejati adalah mereka yang; menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh, meneolong mereka yang memerlukan pertolongan, menegakkan prefesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan kesusahan[4].
Tionghoa sebagai kaum minoritas
            Awal ketertindasan etnis Tionghoa dimulai sejak Belanda mengeluarkan peraturan pada tahun 1800-an yang berisi larangan kelompok keturunan Tionghoa masuk agama Islam dan larangan bagi kelompok pribumi menikah dengan kelompok Tionghoa. Belanda tampaknya takut melihat Tionghoa dan muslim bersatu. Peraturan ini memiliki dampak pada kehidupan masyarakat Nusantara dalam memandang keturunan Tionghoa. Kelompok Tionghoa menjadi kelompok yang terpinggirkan, dikucilkan dan dibenci oleh kelompok masyarakat yang lain karena berhubungan dengan mereka berarti malapetaka yang datang dari pemerintahan kolonial Belanda[5].
            Sejak masa kolonial ketertindasan dan pendiskriminasian terhadap etnis Tionghoa membabi buta di Nusantara. Meskipun sudah merdeka pada masa Orde Lama kebijakan pemerintahan Orde Lama masih tetap mendiskriminasikan keturunan Tionghoa, baik politik, budaya, maupun ekonomi. Tekanan terhadap keturunan Tionghoa ini semakin diperparah dengan munculnya peraturan pemerintah Orde Lama (PP. No. 10 th 1959) yang melarang keturunan Tionghoa melakukan perdagangan eceran di daerah pedesaan. Pada masa orde baru, pemerintahan Indonesia sedikit berpihak pada keturunan Tionghoa, terutama dalam bidang budaya dan ekonomi. Pemerintahan Orde Baru lebih memilih merangkul keturunan Tionghoa dalam bidang ekonomi, namun tetap mencurigai mereka dalam bidang politik. Kelompok Tionghoa tidak serta merta mendapat kebebasan, karena istilah pribumi dan non pribumi masih tetap diterapkan dalam setiap bidang. Hal ini ditandai dengan kebijakan (InpresNo. 14 th 1967) yang melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di muka umum. Sedangkan pada masa Habibie,  Habibie mengeluarkan kebijakan (Inpres No. 26 th 1998) mencabut istilah pribumi dan non pribumi. Pada masa ini kelompok keturunan Tionghoa kembali mendapatkan sedikit kebebasan[6].
            Kita bisa merasakan bagaimanaposisi etnis Tionghoa pada saat itu, hidup sebagai kaum minoritas yang mendapat perlakuan ketertindasan dan termarjinalkan bukanlah hal yang di inginkan setiap orang. Bahkan peran etnis Tionghoa sebagai warga Negara Indonesia pun banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia pada saat itu.
Sosok Lintas Etnis
            Gus Dur dengan wawasan kebangsaannya memandang bahwa, orang-orang Tionghoa yang ada di Nusantara juga memiliki hak-hak yang sama seperti warga negara yang lain. Karena mereka lahir di negeri ini dan menjadi warga negara, sehingga sepatutnya mereka juga dikenal sebagai penduduk asli seperti yang lainnya. Pembelaan Gus Dur pada kelompok keturunan Tionghoa diwujudkannya ketika ia menjadi presiden melalui berbagai kebijakan, seperti PP. No. 6 Th 2000 dan diresmikannya Imlek sebagai hari Libur Nasional. Dalam perkembangan Indonesia Gus Dur mengakui bahwa keturunan Tionghoa memiliki peranan yang sangat besar dari masa para raja sampai masa kemerdekaan. Begitu juga dalam perkembangan Islam di Nusantara, keturunan Tionghoa memiliki peran yang mengakar. Begitu besarnya pengakuan Gus Dur tersebut, hingga ia membuat pernyataan yang cukup kontroversial bahwa para Walisongo adalah keturunan Tionghoa dan ia sendiri adalah keturunan Tan Kim Han[7].
            Banyak usaha Gus Dur yang dilakukan untuk membela kaum minoritas, terutama etnis Tionghoa di Indonesia. Seorang tokoh lintas etnis ini memiliki peran yang sangat besar terkait pembelaannya terhadap etnis Tionghoa, sehingga pada tanggal 10 Maret 2004 kelompok keturunan Tionghoa yang berada di wilayah semarang, kelenteng TayKek Sie mengangkat dan menobatkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
            Meskipun terdapat berbagai pro kontra terkait hal tersebut, dari sudut pandang penulis mengatakan bahwa penobatan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa memiliki alasan mendasar. Secara garis besaralasan tersebut bisa ditinjau dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu perjuangan Gus Dur dari sisi kewarganegaraan kelompok keturunan Tionghoa, perjuangan Gus Dur dari sisi keyakinan dan tradisi kelompok keturunan Tionghoa, keteladanan Gus Dur dalam memperlakukan kelompok keturunan Tionghoa, serta sisi pelengkap yang masih bersifat kontroversi, yaitu pengakuan Gus Dur sebagai keturunan Tionghoa juga[8].

Soeharto dan Kebudayaan Tionghoa.
Kebijakan Pollitik
            Sebelum Soeharto berkuasa, pemerintah indonesia mentolelir adanya organisasi sosio –politik etnis ini. Baperki yang didirikan pada tahun 1954, berusaha untuk mendapatkan persamaan antara sesama warga indonesia, tanpa pandang latar belakang rasnya. Baperki berpendapat bahwa orang Tionghoa kedudukannya sama dengan suku-bangsa Indonesia seperti Jawa, Sunda dan Minang. Dengan kata lain orang Tionghoa perlu meleburkan diri dalam masyarakat pribumi. Pada zaman Soekarno (demokrasi terpimpin), Baperki berkembang menjadi organisasi massa. Ia menitikberatkan integrasi bukan asimilasi dikalangan tionghoa. Organisasi ini makin condong ke kiri dan mendekati Soekarno untuk mendapat perlindungan. Politik kiri inilah yang membuat Baperki musnah setelah terjadinya G-30-S pada tahun 1965[9].
            Sebetulnya setelah  jatuhnya soekarno, pemerintahan Soeharto melarang semua organisasi Sosio-politik Tionghoa. Ini bukan saja karena politik kiri Baperki, tetapi karena konsep nation building yang dianut oleh pemimpin baru Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu ekslusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar[10].
 Kebijakan Kebudayaan dan Pendidikan
            Pada tahun 1958, di Indonesia muncul kampanya anti-Guomindang (Kuomintang), ini karena pemerintah Teipei telah terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta. Semua sekolah tionghoa yang bersangkutan dengan Teipei ditutup. Pada tahun 1965, di Indonesia terjadi G-30-S, dan Beijing dianggap telah terlibat dalam kudeta ini, dan semua sekolah yang pro Beijingpun ditutup. Ini juga merupakan sejarah berakhirnya pendidikan Tionghoa di bumi Indonesia[11].
            Walaupun sejumlah sekolah Khusus telah didirikan oleh masyarakat Tionghoa pada tahun 1968, bahasa pengantar dan mata pelajarannya tidak berbeda dari sekolah nasional, terkecuali bahasa Tionghoa sebagai mata pelajaran tambahan. Namun bahasa Tionghoa hanya boleh diajarkan diluar waktu sekolah. Meskipun demikian, sekolah-sekolah ini pun akhirnya ditutup pada tahun 1975. Sebetulnya sejak zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar disekolah Indonesia. Ada orang Tionghoa yang anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa, anak-anaik ini pun sangat terbatas. Ada juga orangtua yang mengirim anak-anaknya keluar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jadi, pada Zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa peranakan maupun totok sama-sama mengalami Indonesianisasi[12].
            Sebetulnya, penggunaan bahasa Tionghoa sudah dibatasi di Indonesia.  Ketika Orde baru mulai, penguasaan militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa harus diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi diberlakukan. Namun selama Zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidakboleh dipamerkan dan semua nama toko harus dalam bahasa Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa, tapi umumnya diletakkan ditempat yang tidak mencolok[13].

Kebijakan Agama Minoritas
            Sebelum berakhirnya Orde Baru, terjadi Sengketa antara pemeluk agama Konghucu dan Kantor Catatan Sipil di Surabaya. Sepasang mempelai peranakan Tionghoa menuntut kepala Catatan Sipil di Surabaya karena tidak mengizinkan perkawinan merka didaftarkan di kantor tersebut. Namun pasangan Konghucu tersebut akhirnya dikalahkan[14].
            Meskipun agama Konghucu tidak diakui antara tahun 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan.  Baru setelah lengser Keprabonnya Soeharto, agama Konghucu diakui[15].
Kebijakan Ekonomi
            Pada masa Orde Baru, sistem ini berkembang menjadi sistem cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionhghoa yang bekerjasama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dan perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut.
            Sistem Cukong ini tidak menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintah Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini, karena tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu hanya orang yang berkuasa yang menikmati hasilnya. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah satu cara bagi pribumi mempelajari ketrampilan mitranya yang kemudian hari bisa membantu mereka meenjadi pengusaha sukses[16].








[1] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 15.
[2] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 44.
[3] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 83-84.
[4] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 92.
[5] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 62.
[6] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 68-70.
[7] . Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 82-85.
[8] .Ibad dan Akhmad Fikri AF, Bapak Tionghoa Indonesia, hal 123
[9] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa, hal 81-81.
[10] Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 82-83.

[11]. Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 84 .
[12] .Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 85.
[13]. Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 85-86.
[14] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 89.
[15] . Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 90.
[16] Leo Syeyadinata, Negara dan Etnis Tionghoa. Hal 91.

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...