1.
Kebijakan Politik
Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintah Soeharto melarang semua
organisasi sosio-politik Tionghoa. Hal ini karena konsep nation building yang
dianut oleh pemimpin barU Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu
eksklusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang
didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam
politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai
pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar, Jusuf Wanandi (Liem
Bian Kie), Harry Tjan Silalahi adalah dua tokoh dari kelompok ini. Sedangkan
anggota DPR yang yang mewakili Golkar, hanya terdapat Djoko Sujatmiko (Lie Giok
Hauw) seorang, Budi Dipojuwono (Lie Po Yoe) mewakili PNI (1971-1977). Sedangkan
Kwak Kian Gie, tokoh PDI (Megawati) gagal masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1987.
Sejak tahun 1966, tidak ada seorangpun
Tionghoa yang diangkat menjadi menteri kabinet, kecuali dalam kabinet Soeharto
yang terakhir (Maret 1998), yang hanya bertahan satu bulan. Menteri Tionghoa
itu adalah konco bekas Presiden yang bernama Mohammad Bob Hasan alias The Kian
Seng. Politik Tionghoa pada zaman Orde Baru merupakan politik tipe “broker”.
Kepentingan orang Tionghoa diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada
hubungan dengan penguasa. Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintahan
atau orang pemerintah seperti Bakom dan CSIS
(Centre for Srategic and International Studies) sering digunakan
untuk menyalurkan permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga
berupa satu saluran untuk memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. Masih
perlu diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif.[1] Dapat
diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif, tetapi jelas bahwa pemerintah
masih memperlihatkan keengganannya untuk mencegah etnis Tionghoa sebagai figur
politik. Ini mungkin karena prasangka elite pribumu bahwa Tionghoa Indonesia
lebih Cina daripada Indonesia, dan karena orang Tionghoa masih merupakan
sasaran serangan golongan nasionalis, adalah lebih aman untuk mempertahankan
mereka dalam kondisi menonjol. Sebenarnya ini juga memperlihatkan orang
Tionghoa di Indonesia sebagai minoritas mutlak memiliki pengaruh yang sangat
terbatas dalam bidang politik.[2]
2.
Kebijakan Ekonomi
Pada
zaman Orde Baru sistem ekonomi yang berkembang yaitu Sistem Cukong. Cukong adalah istilah Hokkian yang artinya majikan
atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut
seorang pedagang Tionghoa yang bekerja sama dengan elite yang berkuasa,
termasuk presiden dalam perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan
fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan
menjalankan perusahaan tersebut. Sistem cukong ini dianggap tidak menguntungkan
pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap
pemerintahan Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini karena tidak
ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu juga karena hanya pihak yang berkuasa
yang dapat menikmati hasilnya. Berhubung dengan protes yang dilakukan oleh
pihak pribumi dan kerusuhan anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun
70-an, pemerintah Orde Baru mulai mulai melaksankan politik pribumi kembali
dalam bidang ekonomi. Untuk memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi
dalam bidang ekonomi, Pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan pada 1974 dimana
ditentukan bahwa penanaman modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak
bidang bisnis yang tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain, surat
izin baru tidak akan dikeluarkan lagi untuk pedagang nonpribumi. Peraturan yang
mencerminkan kebijakan ini adalah Keppres No. 14 yang dikeluarkan pada tahun
1979. Keppres ini kemudian disempurnakan dan menjadi Keppres No. 14A /1980 yang
mewajibkan semua lembaga pemerintah dan kementrian memberikan keistimewaan
kepada pedagang dan kontraktor pribumi. Untuk proyek besar, usaha patungan
antara pribumu dan non pribumi digalakkan, akan tetapi pribumi harus memiliki
andil 50 persen dan harus aktif dalam perusahaan tersebut. Dalam dekade
terakhir Orde Baru konglomerat yang bersangkutan dengan Cendana tumbuh makin
subur dan besar di Indonesia, sehingga menjadi sorotan Internasional. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa kelompok Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) inilah
yang sebetulnya menguasai ekonomi Indonesia, bukan orang-orang Tionghoa kelas
menengah. Meskipun demikian tidak bisa disangkal bahwa kedudukan ekonomi
nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama dalam bidang perdagangan,
yang konon 70 prsen dikuasai oleh pedagang Tionghoa. Ini merupakan akibat dari
kebijakan pemerintah Orde Baru yang menjuruskan
orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Kebijakan ini merupakan keputusan yang dibuat
pada Seminar Angkatan Darat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966,
dimana ditetapkan bahwa orang Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain,
terutama kebidang politik, karena pemimpin militer tidak percaya kepada orang
Tionghoa sebagai sebuah kelompok. Dengan membatasi orang Tionghoa di bidang
ekonomi, elite yang berkuasa merasa bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai
minoritas Tionghoa. Mungkin juga ini berhubungan dengan keputusan pemerintah
Orde Baru untuk menekankan petumbuhan dan perkembangan ekonomi. Jadi orang
Tionghoa disalurkan ke bidang tersebut supaya ekonomi Indonesia bisa berkembang
pesat. Ada yang berpendapat bahwa pemerintah sengaja memupuk orang Tionghoa
dalam bidang ekonomi supaya mereka mudah diajak kerjasama, bahkan diperas.
Sedangkan kaum pribumi sukar untuk diperlakukan demikan karena mereka mempunyai
kedudukan politik yang kuat. Mungkin hal tersebut ada benarnya karenaakibat
kebijakan Orde Baru tersebut, segelintir pengusaha yang terkait dengan
pengusaha besar bermunculan yang dikenal sebagai konglomerat. Kesenjangan
masyarakat makin kentara dan jurang antara orang Tionghoa dan pribumi, jika
ukan diseluruh Indonesia, sekurang-kurangnya di Jawa dan Sumatera, semakin
besar. Pada saat itu pemerintah Soeharto juga menghimbau konglomerat membantu
perusahaan lemah dan menjual 1 sampai 25 persen dari sahamnya kepada koperasi.
Namun program semacam ini tidak berhasil mengatasi masalah ekonomi yang parah
dan jurang ekonomi-sosial yang melebar.[3]
3.
Kebijakan Bahasa, Kebudayaan dan
Pendidikan
Dalam kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah ingin membentuk
sebuah masyarakat multietnis menjadi sebuah bangsa yang memiliki rasa
kepemilikan bersama.[4] Usaha
yang paling jelas untuk mengasimilasikan orang Tionghoa itu tercermin dalam
kebijakan bahasa, kebudayaan serta pendidikan. Mula-mula awalnya pemerintah
Indonesia tidak menaruh banyak perhatian terhadp pendidikan orang Tionghoa.
Namun setalah pemerintah berhasil mengkonsolidasikan kekuasaannya, pemerintah
mulai mencurahkan perhatiannya kedalam bidang ini. Sejak zaman Orde Baru, semua
anak Tionghoa hanya bisa belajar di sekolah Indonesia . ada rang tua yang
menginginkan anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa dan memanggil guru les
kerumahnya, tetapi praktik ini tidak digalakkan. Penguasaan bahasa Tionghoa
anak-anak inipun sangat terbatas. Ada juga orang tua yang mengirim anak-anaknya
ke luar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit.
Jadi, zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa baik peranakan maupun totok
sama-sama mengalami Indonesianisasi. Bukan saja sekolah Tionghoa yang
diIndonesiakan, bahkan sekolah Baperki (Ureca) juga diambil alih dan dijadikan
Universitas Trisakti pada tahun 1965. Komposisi mahasiswanya pun mengalami
perubahan, Baperki bukan lagi universitas yang menampung pemuda Tionghoa belaka
tetapi juga pribumi . bahkan jumlah mahasiswa pribumi lebih besar daripada
nonpribumi. Sebuah universitas kecil, Universitas Tarumanegara, kemudian
berkembang menjadi universitas yang cukup besar dan menampung banyak mahasiswa
Tionghoa. Demikan pula beberapa universitas swasta di Jakarta dan Surabaya yang
menerima mahasiswa Tionghoa. Dari lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, pemuda
pemudi Tionghoa mengalami proses sosialisasi di Indonesia. Sebetulnya
penggunaan bahasa Tionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai,
penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada
operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa diputus. Praktik
ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde Baru, bahasa
Tionghoa tidak boleh dipamerkan dan semua toko harus dengan menggunakan nama
Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat
beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya diletakkan pada tempat-tempat yang
tidak mencolok. Meskipun banyak koran berbahasa Tionghoa dibreidel untuk
sementara waktu pada awal tahun 60-an, surat-surat kabar ini diperbolehkan
terbit kembali sebelum masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Akan tetapi, semenjak
Soeharto berkuasa hanya sebuah koran “berbahasa Cina” yang diizinkan terbit.
Koran ini bernama Yinduxiniya Ribao atau Harian Indonesia, sebuah harian
pemerintah yang terbit di Jakarta. Harian Indonesia berjumlah 8 halaman.
4 halaman dalam bahasa Tionghoa dan sisanya dalam bahasa Indonesia. Banyak
halaman memuat iklan dan berita/ kebijakan pemerintah Indonesia. Banyak orang
Tionghoa yang membacanya hanya untuk iklan, konon pengahsilannya sangat besar
dari iklan. Meskipun Harian Indonesia boleh beredar secara bebas di
Indonesia, surat kabaar dan buku berbahasa Tionghoa yang terbit di luar negeri
dilarang beredar. Pemerintah Soeharto menjalanknak kebijakan “buka pintu” dalam
bidang ekonomi dengan menggalakan penanaman modal asing. Banyak modal dari
Singapura, Hongkong dan Taiwan datang ke Indonesia. Meskipun penanaman modal
Taiwan sangat aktif, mereka baru berhasil membujuk pemerintah Soeharto untuk
mengizinkan didirikannya sebuah sekolah Tionghoa Taiwan seusai perang dingin.
Namun Tionghoa Indonesia tidak boleh bersekolah disana. Adanaya penanam modal
Tionghoa yang berbahasa Mandarin juga memberikan rangsangan untuk peranakan
Tionghoa belajar bahasa disitu. Normalisasi hubungan Jakarta dan Beijing juga
menggalakkan perkembangan bahasa Mandarin dinegeri ini. Tapi semua ini tidak
membuat peranakan Tonghoa menjadi totok. Kebijakan yang paling
komperhensif untuk mengubah identitas Tionghoa di Indonesia adalah peraturan
ganti nama. Pada tahun 1961, ketika Soekarno masih berkuasa, peraturan ini sudah
diumumkan, akan tetapi tidak dilaksanakan. Pada tahun 1966, setelah Soeharto
berkuasa peraturan ganti nama diterbitkan lagi, kali ini prosedurnya
disederhanakan lagi dan banyak orang Tionghoa yang mengganti nama Tionghoanya,
walaupun ganti nama tidak wajib. Namun, bagi kebanyakan orang Tionghoa,
terutama pada pertengahan tahun 60-an, ada tekanan halus dari pemerintah untuk
mengganti nama, karena ganti nama diangggap sebagai sebuah tingkah laku
simbolik, semacam deklarasi orang Tionghoa bahwa mereka setia terhadap
pemerintah Indonesia, atau mengidentitaskan diri dengan bangsa dan budaya
Indonesia. Namun tidak semua orang Tionghoa mengganti namanya , sebagian
menggunakan dua nama, nama resmi (Indonesia) dan nama tidak resmi (Tionghoa).
Namun orang Tionghoa generasi muda yang lahir sesudah tahun 1965 hampir semua
memiliki nama Indonesia atau nama yang dianggap Indonesia (yakni yang bukan
nama Tionghoa). Kebijakan asimilasi ini mempunyai dampak besar terhadap
masyarakat Tionghoa. Orang Tionghoa menjadi peranakan dan berbahasa Indonesia.[5]
4.
Kebijakan Agama Minoritas
Sebelum adanya kudeta, pada tahun 1965 telah dikeluarkan sebuah
Penetapan Presiden (Penpres No. 1/1965)
yang mengakui enam agama di Indonesia yaitu, Islam, Katolik, Protestan,
Hindu-Bali, Budha dan Konghuchu. Agama yang terakhir umumnya dipeluk oleh orang
Tionghoa. Tidaklah mengherankan, pemerintah Orde Baru, yang ingin melebur orang
Tionghoa menjadi pribumi, akhirnya tidak mengakui agama Konghuchu sebagai
agama. Pada tahun 1979, kabinet mengeluarkan instruksi, menyatakan agama
Konghuchu bukan agama dan tidak lagi diakui sebagai agama resmi. Padahal,
Konghuchuisme di Indonesia selama 70-80 tahun sudah berkembang menjadi agama
yang terorganisir. Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghuchu) ingin pemerintah Orde
Baru mengakui agama Konghuchu, tetapi sia-sia. Padahal pada tahun, 70-an, 0,8
persen penduduk Tionghoa di Indonesia beragama Konghuchu, sedangkan yang
beragama Budha 0,9 persen. Tetapi penduduk Tionghoa di Indonesia berjumlah 3
persen, jadi kira-kira 1,3 persen beragama lain (Katolik, Protestan dan
Islam). Meskipun agama Konghuchu tidak
diakui antara 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang
Tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan
perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan. Baru setelah
lengser keprabonnya Soeharto, agama Konghuchu konon mau diakui lagi.[6]
Sebnarnya pada periode awal Orde Baru, agama Konghuchu memang diterima oleh
para tokoh militer, terbukti dari sambutan-sambutan tertulis dan hadirnya
tokoh-tokoh tertentu dalam Munas dan Muker MATAKIN. Ini mungkin disebabkan oleh
situasi pada waktu itu. Bahaya komunisme masih sangat dirasakan dan
agamaKonghuchu berguna untuk melawan kekuatan komunis. Akan tetapi lama
kelamaan, mungkin terasa bahwa umumnya penganut agama Konghuchu adalam orang
Tionghoa, terutama sebagian orang peranakan. Pengakuan “agama minoritas asing”
ini tidak sejalan dengan kebijaksanaan asimilasionis. Pemerintah Soeharto
berniat menyerap masyarakat Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia. Namun, pengakua
agama minoritas ini sejalan dengan prinsip Pancasila, yaitu setiap warga negara
bebas untuk menganut agama masing-masing. [7]
[1] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 81-82.
[2] Leo
Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 99.
[3] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 90-93
[4] Leo
Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 83
[5] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 84-87
[6] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 88-90
[7] Leo
Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 186

No comments:
Post a Comment