About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

Orde Baru,,,Dan citra orang Tionghoa di Indonesia


 Pada masa Orde Baru citra orang Tionghoa di Indonesia merupakan citra yang sangat negatif. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Cina, tidak ada yang baik. Bangsa pribumilah yang dijunjung tinggi dan etnis Tionghoa mesti dipisahkan dari pribumi karena pada msa Orde Baru Soeharto beranggapan bahwa orang Tionghoa berbahaya. Pada masa Orde Baru pemerintahan Soeharto mengambil beberapa kebijakan diantaranya ialah:
1.      Kebijakan Politik
Setelah jatuhnya Soekarno, pemerintah Soeharto melarang semua organisasi sosio-politik Tionghoa. Hal ini karena konsep nation building yang dianut oleh pemimpin barU Indonesia. Mereka memandang organisasi Tionghoa itu eksklusif dan ingin melihat orang Tionghoa itu bergabung dalam ormas yang didominasi oleh pribumi. Sejumlah kecil orang Tionghoa yang menaruh minat dalam politik ikut serta dalam organisasi asimilatif seperti Golkar, partai pemerintah atau organisasi yang berafiliasi dengan Golkar, Jusuf Wanandi (Liem Bian Kie), Harry Tjan Silalahi adalah dua tokoh dari kelompok ini. Sedangkan anggota DPR yang yang mewakili Golkar, hanya terdapat Djoko Sujatmiko (Lie Giok Hauw) seorang, Budi Dipojuwono (Lie Po Yoe) mewakili PNI (1971-1977). Sedangkan Kwak Kian Gie, tokoh PDI (Megawati) gagal masuk menjadi anggota DPR pada tahun 1987.  Sejak tahun 1966, tidak ada seorangpun Tionghoa yang diangkat menjadi menteri kabinet, kecuali dalam kabinet Soeharto yang terakhir (Maret 1998), yang hanya bertahan satu bulan. Menteri Tionghoa itu adalah konco bekas Presiden yang bernama Mohammad Bob Hasan alias The Kian Seng. Politik Tionghoa pada zaman Orde Baru merupakan politik tipe “broker”. Kepentingan orang Tionghoa diwakili oleh beberapa tokoh Tionghoa yang ada hubungan dengan penguasa. Beberapa lembaga yang berhubungan dengan pemerintahan atau orang pemerintah seperti Bakom dan CSIS  (Centre for Srategic and International Studies) sering digunakan untuk menyalurkan permintaan minoritas Tionghoa. Sistem cukong juga berupa satu saluran untuk memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah. Masih perlu diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif.[1] Dapat diperdebatkan apakah tekanan-tekanan ini efektif, tetapi jelas bahwa pemerintah masih memperlihatkan keengganannya untuk mencegah etnis Tionghoa sebagai figur politik. Ini mungkin karena prasangka elite pribumu bahwa Tionghoa Indonesia lebih Cina daripada Indonesia, dan karena orang Tionghoa masih merupakan sasaran serangan golongan nasionalis, adalah lebih aman untuk mempertahankan mereka dalam kondisi menonjol. Sebenarnya ini juga memperlihatkan orang Tionghoa di Indonesia sebagai minoritas mutlak memiliki pengaruh yang sangat terbatas dalam bidang politik.[2]
2.      Kebijakan Ekonomi
Pada zaman Orde Baru sistem ekonomi yang berkembang yaitu Sistem Cukong. Cukong  adalah istilah Hokkian yang artinya majikan atau bos, tetapi dalam konteks Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut seorang pedagang Tionghoa yang bekerja sama dengan elite yang berkuasa, termasuk presiden dalam perusahaan patungan. Umumnya mitra pribumi memberikan fasilitas dan perlindungan, sedangkan orang Tionghoa memberikan modal dan menjalankan perusahaan tersebut. Sistem cukong ini dianggap tidak menguntungkan pribumi, sehingga menimbulkan kritik pedas dari pihak pribumi terhadap pemerintahan Orde Baru. Mereka sangat kritis terhadap sistem ini karena tidak ada pemindahan ketrampilan. Disamping itu juga karena hanya pihak yang berkuasa yang dapat menikmati hasilnya. Berhubung dengan protes yang dilakukan oleh pihak pribumi dan kerusuhan anti-Tionghoa yang makin sering terjadi pada tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai mulai melaksankan politik pribumi kembali dalam bidang ekonomi. Untuk memperoleh bagian yang lebih besar bagi pribumi dalam bidang ekonomi, Pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan pada 1974 dimana ditentukan bahwa penanaman modal asing harus berupa perusahaan patungan. Banyak bidang bisnis yang tertutup bagi orang Tionghoa Indonesia. Dengan kata lain, surat izin baru tidak akan dikeluarkan lagi untuk pedagang nonpribumi. Peraturan yang mencerminkan kebijakan ini adalah Keppres No. 14 yang dikeluarkan pada tahun 1979. Keppres ini kemudian disempurnakan dan menjadi Keppres No. 14A /1980 yang mewajibkan semua lembaga pemerintah dan kementrian memberikan keistimewaan kepada pedagang dan kontraktor pribumi. Untuk proyek besar, usaha patungan antara pribumu dan non pribumi digalakkan, akan tetapi pribumi harus memiliki andil 50 persen dan harus aktif dalam perusahaan tersebut. Dalam dekade terakhir Orde Baru konglomerat yang bersangkutan dengan Cendana tumbuh makin subur dan besar di Indonesia, sehingga menjadi sorotan Internasional. Bahkan ada yang mengatakan bahwa kelompok Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) inilah yang sebetulnya menguasai ekonomi Indonesia, bukan orang-orang Tionghoa kelas menengah. Meskipun demikian tidak bisa disangkal bahwa kedudukan ekonomi nonpribumi menguat dalam zaman Orde Baru, terutama dalam bidang perdagangan, yang konon 70 prsen dikuasai oleh pedagang Tionghoa. Ini merupakan akibat dari kebijakan pemerintah  Orde Baru yang menjuruskan orang Tionghoa ke bidang ekonomi. Kebijakan ini merupakan keputusan yang dibuat pada Seminar Angkatan Darat yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1966, dimana ditetapkan bahwa orang Tionghoa harus dicegah masuk bidang lain, terutama kebidang politik, karena pemimpin militer tidak percaya kepada orang Tionghoa sebagai sebuah kelompok. Dengan membatasi orang Tionghoa di bidang ekonomi, elite yang berkuasa merasa bahwa pemerintah bisa lebih mudah menguasai minoritas Tionghoa. Mungkin juga ini berhubungan dengan keputusan pemerintah Orde Baru untuk menekankan petumbuhan dan perkembangan ekonomi. Jadi orang Tionghoa disalurkan ke bidang tersebut supaya ekonomi Indonesia bisa berkembang pesat. Ada yang berpendapat bahwa pemerintah sengaja memupuk orang Tionghoa dalam bidang ekonomi supaya mereka mudah diajak kerjasama, bahkan diperas. Sedangkan kaum pribumi sukar untuk diperlakukan demikan karena mereka mempunyai kedudukan politik yang kuat. Mungkin hal tersebut ada benarnya karenaakibat kebijakan Orde Baru tersebut, segelintir pengusaha yang terkait dengan pengusaha besar bermunculan yang dikenal sebagai konglomerat. Kesenjangan masyarakat makin kentara dan jurang antara orang Tionghoa dan pribumi, jika ukan diseluruh Indonesia, sekurang-kurangnya di Jawa dan Sumatera, semakin besar. Pada saat itu pemerintah Soeharto juga menghimbau konglomerat membantu perusahaan lemah dan menjual 1 sampai 25 persen dari sahamnya kepada koperasi. Namun program semacam ini tidak berhasil mengatasi masalah ekonomi yang parah dan jurang ekonomi-sosial yang melebar.[3]
3.      Kebijakan Bahasa, Kebudayaan dan Pendidikan
Dalam kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah ingin membentuk sebuah masyarakat multietnis menjadi sebuah bangsa yang memiliki rasa kepemilikan bersama.[4] Usaha yang paling jelas untuk mengasimilasikan orang Tionghoa itu tercermin dalam kebijakan bahasa, kebudayaan serta pendidikan. Mula-mula awalnya pemerintah Indonesia tidak menaruh banyak perhatian terhadp pendidikan orang Tionghoa. Namun setalah pemerintah berhasil mengkonsolidasikan kekuasaannya, pemerintah mulai mencurahkan perhatiannya kedalam bidang ini. Sejak zaman Orde Baru, semua anak Tionghoa hanya bisa belajar di sekolah Indonesia . ada rang tua yang menginginkan anak-anaknya belajar bahasa Tionghoa dan memanggil guru les kerumahnya, tetapi praktik ini tidak digalakkan. Penguasaan bahasa Tionghoa anak-anak inipun sangat terbatas. Ada juga orang tua yang mengirim anak-anaknya ke luar negeri untuk belajar bahasa Tionghoa tetapi jumlahnya sangat sedikit. Jadi, zaman Orde Baru anak-anak Tionghoa baik peranakan maupun totok sama-sama mengalami Indonesianisasi. Bukan saja sekolah Tionghoa yang diIndonesiakan, bahkan sekolah Baperki (Ureca) juga diambil alih dan dijadikan Universitas Trisakti pada tahun 1965. Komposisi mahasiswanya pun mengalami perubahan, Baperki bukan lagi universitas yang menampung pemuda Tionghoa belaka tetapi juga pribumi . bahkan jumlah mahasiswa pribumi lebih besar daripada nonpribumi. Sebuah universitas kecil, Universitas Tarumanegara, kemudian berkembang menjadi universitas yang cukup besar dan menampung banyak mahasiswa Tionghoa. Demikan pula beberapa universitas swasta di Jakarta dan Surabaya yang menerima mahasiswa Tionghoa. Dari lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, pemuda pemudi Tionghoa mengalami proses sosialisasi di Indonesia. Sebetulnya penggunaan bahasa Tionghoa telah dibatasi di Indonesia. Ketika Orde Baru mulai, penguasa militer di Jawa Timur misalnya, telah memberikan instruksi kepada operator telepon bahwa semua percakapan dalam bahasa Tionghoa diputus. Praktik ini kemudian tidak lagi dilakukan. Namun selama zaman Orde Baru, bahasa Tionghoa tidak boleh dipamerkan dan semua toko harus dengan menggunakan nama Indonesia. Di Glodok atau Pancoran, misalnya, kadang-kadang masih terlihat beberapa aksara Tionghoa tetapi umumnya diletakkan pada tempat-tempat yang tidak mencolok. Meskipun banyak koran berbahasa Tionghoa dibreidel untuk sementara waktu pada awal tahun 60-an, surat-surat kabar ini diperbolehkan terbit kembali sebelum masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Akan tetapi, semenjak Soeharto berkuasa hanya sebuah koran “berbahasa Cina” yang diizinkan terbit. Koran ini bernama Yinduxiniya Ribao atau Harian Indonesia, sebuah harian pemerintah yang terbit di Jakarta. Harian Indonesia berjumlah 8 halaman. 4 halaman dalam bahasa Tionghoa dan sisanya dalam bahasa Indonesia. Banyak halaman memuat iklan dan berita/ kebijakan pemerintah Indonesia. Banyak orang Tionghoa yang membacanya hanya untuk iklan, konon pengahsilannya sangat besar dari iklan. Meskipun Harian Indonesia boleh beredar secara bebas di Indonesia, surat kabaar dan buku berbahasa Tionghoa yang terbit di luar negeri dilarang beredar. Pemerintah Soeharto menjalanknak kebijakan “buka pintu” dalam bidang ekonomi dengan menggalakan penanaman modal asing. Banyak modal dari Singapura, Hongkong dan Taiwan datang ke Indonesia. Meskipun penanaman modal Taiwan sangat aktif, mereka baru berhasil membujuk pemerintah Soeharto untuk mengizinkan didirikannya sebuah sekolah Tionghoa Taiwan seusai perang dingin. Namun Tionghoa Indonesia tidak boleh bersekolah disana. Adanaya penanam modal Tionghoa yang berbahasa Mandarin juga memberikan rangsangan untuk peranakan Tionghoa belajar bahasa disitu. Normalisasi hubungan Jakarta dan Beijing juga menggalakkan perkembangan bahasa Mandarin dinegeri ini. Tapi semua ini tidak membuat peranakan Tonghoa menjadi totok. Kebijakan yang paling komperhensif untuk mengubah identitas Tionghoa di Indonesia adalah peraturan ganti nama. Pada tahun 1961, ketika Soekarno masih berkuasa, peraturan ini sudah diumumkan, akan tetapi tidak dilaksanakan. Pada tahun 1966, setelah Soeharto berkuasa peraturan ganti nama diterbitkan lagi, kali ini prosedurnya disederhanakan lagi dan banyak orang Tionghoa yang mengganti nama Tionghoanya, walaupun ganti nama tidak wajib. Namun, bagi kebanyakan orang Tionghoa, terutama pada pertengahan tahun 60-an, ada tekanan halus dari pemerintah untuk mengganti nama, karena ganti nama diangggap sebagai sebuah tingkah laku simbolik, semacam deklarasi orang Tionghoa bahwa mereka setia terhadap pemerintah Indonesia, atau mengidentitaskan diri dengan bangsa dan budaya Indonesia. Namun tidak semua orang Tionghoa mengganti namanya , sebagian menggunakan dua nama, nama resmi (Indonesia) dan nama tidak resmi (Tionghoa). Namun orang Tionghoa generasi muda yang lahir sesudah tahun 1965 hampir semua memiliki nama Indonesia atau nama yang dianggap Indonesia (yakni yang bukan nama Tionghoa). Kebijakan asimilasi ini mempunyai dampak besar terhadap masyarakat Tionghoa. Orang Tionghoa menjadi peranakan dan berbahasa Indonesia.[5]
4.      Kebijakan Agama Minoritas
Sebelum adanya kudeta, pada tahun 1965 telah dikeluarkan sebuah Penetapan Presiden  (Penpres No. 1/1965) yang mengakui enam agama di Indonesia yaitu, Islam, Katolik, Protestan, Hindu-Bali, Budha dan Konghuchu. Agama yang terakhir umumnya dipeluk oleh orang Tionghoa. Tidaklah mengherankan, pemerintah Orde Baru, yang ingin melebur orang Tionghoa menjadi pribumi, akhirnya tidak mengakui agama Konghuchu sebagai agama. Pada tahun 1979, kabinet mengeluarkan instruksi, menyatakan agama Konghuchu bukan agama dan tidak lagi diakui sebagai agama resmi. Padahal, Konghuchuisme di Indonesia selama 70-80 tahun sudah berkembang menjadi agama yang terorganisir. Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghuchu) ingin pemerintah Orde Baru mengakui agama Konghuchu, tetapi sia-sia. Padahal pada tahun, 70-an, 0,8 persen penduduk Tionghoa di Indonesia beragama Konghuchu, sedangkan yang beragama Budha 0,9 persen. Tetapi penduduk Tionghoa di Indonesia berjumlah 3 persen, jadi kira-kira 1,3 persen beragama lain (Katolik, Protestan dan Islam).  Meskipun agama Konghuchu tidak diakui antara 1979 dan Mei 1998, namun agama tersebut tidak dilarang. Orang Tionghoa masih bisa memeluk agama tersebut walaupun tidak bisa mengadakan perayaan secara terbuka. Bahkan disekolahpun tidak diajarkan. Baru setelah lengser keprabonnya Soeharto, agama Konghuchu konon mau diakui lagi.[6] Sebnarnya pada periode awal Orde Baru, agama Konghuchu memang diterima oleh para tokoh militer, terbukti dari sambutan-sambutan tertulis dan hadirnya tokoh-tokoh tertentu dalam Munas dan Muker MATAKIN. Ini mungkin disebabkan oleh situasi pada waktu itu. Bahaya komunisme masih sangat dirasakan dan agamaKonghuchu berguna untuk melawan kekuatan komunis. Akan tetapi lama kelamaan, mungkin terasa bahwa umumnya penganut agama Konghuchu adalam orang Tionghoa, terutama sebagian orang peranakan. Pengakuan “agama minoritas asing” ini tidak sejalan dengan kebijaksanaan asimilasionis. Pemerintah Soeharto berniat menyerap masyarakat Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia. Namun, pengakua agama minoritas ini sejalan dengan prinsip Pancasila, yaitu setiap warga negara bebas untuk menganut agama masing-masing. [7]



[1] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 81-82.
[2] Leo Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 99.
[3] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 90-93
[4] Leo Suryadinata, “Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa”,hal. 83
[5] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 84-87
[6] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 88-90

[7] Leo Suryadinata, “Negara dan Etnis Tionghoa”, Kasus Indonesia,hal. 186

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...