About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

SISTEM KABINET PRESIDENTIL SEBAGAI HASIL PERKEMBANGAN SEJARAH


RESUME
SISTEM KABINET PRESIDENTIL SEBAGAI HASIL PERKEMBANGAN SEJARAH (Prof. Dr. A.T. Soegito. SH, MM)
Disusun guna memenuhi tugas Sejarah Ketatanegaraan
Dosen pengampu :
Drs. R. Suharso,M. Pd.
Dyah Widiastuti,S.Sos


Oleh :
Akhmad Albar                    3101412058
Wahyuni                             3101412081
Riwan Sutandi                    3101412084
Fitria Susilowati                 3101412085
Amin Nurohim                   3101412097
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
SISTEM KABINET PRESIDENTIL SEBAGAI HASIL PERKEMBANGAN SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Perkembangan kabinet-kabinet Republik Indonesia baik berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 maupun UUD 1945 telah tercatat 30 kali pergantian kabinet. Awal kemerdekaan dikehendaki sistem presidential, kemudian berlaku sistem parlementer yang mendapat pijakan dengan adanya dua UUD yaitu UUD RIS dan UUDS 1950. Setelah kembali ke UUD 1945 sistem kabinet presidentiallah yang paling sesuai dengan negara Indonesia. Secara konstitusional UUD 1945 menjamin berlakunya sistem kabinet presidential. Walaupun pada masa berlakunya UUD 1945 (1945-1949) berlangsung 5 kali pergantian kabinet parlementer, sekali kabinet darurat dan hanya 3 kali kabinet presidential.
Ciri utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden. Ini berbeda dengan Sistem Pemerintahan Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri. Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi unsur pembentuk langsung tanpa ada perantara antara rakyat dengan Negara. Negara diposisikan sebagai entitas langsung yang lahir dari bagaimana rakyat mempersepsikan kehidupan bersama. Artinya, Negara adalah persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang system kehidupan bersama. Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi unsur pembentuk langsung tanpa ada perantara antara rakyat dengan Negara. Negara diposisikan sebagai entitas langsung yang lahir dari bagaimana rakyat mempersepsikan kehidupan bersama. Artinya, Negara adalah persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang system kehidupan bersama.
posisi Presiden sebagai sentrum pemerintahan dalam sistem Presidensial memang memiliki konsekuensi yang sangat besar dengan besarnya kewenangan Presiden serta mandirinya kewenangan tersebut dari himpitan kewenangan legislatif. Dalam sistem pemerintahan Presidensial, Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada Legislatif, melainkan langsung secara moral kepada rakyat. Konsekuensi politik berupa peluang terpilih kembali dalam pemilihan umum selanjutnya sepertinya satu-satunya harapan bagi rakyat untuk mendapatkan jaminan pelaksanaan pemerintahan yang baik oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam sebuah negara. Memang merupakan sebuah dilema, bahwa mandirinya kewenangan Presiden dari Legislatif dalam sistem Presidensial akan membuat peluang munculnya abuse of power semakin besar. Mungkin pertimbangan stabilitas politik dan pemerintahan menjadi alasan dibalik kemandirian kewenangan ini. Karena, disatu sisi bahwa mudahnya sebuah pemerintahan (eksekutif) untuk diberhentikan oleh parlemen hanya dengan mengeluarkan mosi tidak percaya membuat sistem pemerintahan Parlementer semakin menjauh dari pemaknaan stabilitas pemerintahan dalam sebuah negara.
Pada berlakunya UUD 1945 secara prinsip dikehendaki berlakunya sistem kabinet presidnetil. Sebab masa ini (1945-1949) dimulai dengan sistem kabinet presidential secara konstitusional berpijak pada pasal 17 UUD 1945 dan diakhiri juga dengan sistem kabinet presidential. Dengan demikian dapat dimaklumi bahwa berlakunya sistem kabinet parlementer (lima kali) dalam masa belakunya UUD 1945 adalah konvensi ketatanegaraan.
Berlakunya sistem kabinet presidential dalam kabinet Hatta I (29 Januari 1946-4 Agustus 1949) tidak perlu harus dilakukan pencabutan terhadap berlakunya Maklumat pemerintah 14 Nopember 1945. Hal ini nisa diberi penjelasan secara sederhana dimana kekurangan dalam pengalaman jelas tidak dapat dielakan, maka dapat dimaklumi, misalnya penggunaan istilah “Maklumat Wakil Presiden” sebagai sitilah hukum, padahal secara yurisdi seharusnya “ Maklumat Pemerintah” atau “Maklumat Presiden” walaupun naskah tersebut ditandatangani oleh wakil presiden.
Jiwa UUD 1945 yang menjiwai sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepentingan bersama didahulukan dan diutamakan dari pada kepentingan pribadi, golongan atau keolmpok. Sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah bersifat individualistis, oleh karena itu tidak ada tempat berpijak bagi demokrasi liberal di Indonesia. Adapun berlangsungnya sistem kabinet parlementer dalam UUD RIS dan UUDS dapat dimaklumi sebab UUDS (1950) formal adalah konstitusi RIS yang disebabkan beberapa perubahan, dimana esiensi UUD Republik Indonesia antara lain : Pasal 27, 29 dan 33 tetap dipertahankan dan perubahannya hanyalah perubahan dalam negeri semata-mata yang diperbolehkan oleh pasal 190 Konstitusi RIS dan yang melalui jalanyang ditentukan oleh pasal itu sehingga perubahan struktur negara, dari bentuk federal kebentuk kesatuan tidaklah melanggar konstitusi.
Konstitusi RIS merupakan dasar kompromi antara pihak Pemerintah Kolonial Belanda, Pemerintah Negara-Negara Boneka buatan Belanda dan Pemerintah republic Indonesia. Sehingga sangat masuk akal jika pihak lain kecuali Republik Indonesia menhendaki bentuk parlementer dengan bentuk negera federal. Bentuk negara ini tetap dipertahankan ketika bentuk negara disepakati untuk kembali diubah menjadi negara kesatuan dibawah UUDS (1950). Sejak saat itu sistem kabinet parlementer mendapat tempat, berpijak secara yuridis, walaupun mengkibatkan ketidakstabilan dalam pemerintahan.
Partai-partai yang berkembang dan bermunculan dalam era demokrasi liberal (1950-1959) tidak dapat dibendung jumlah partai-partai politik menjadi demikian banyak, sedangkan setiap partai memiliki subyektivitas masing-masing sehingga kepentingan obyektif nasional sering dilupakan dan dilupakan dan dikorbankan demi kepentingan subjektif dari golongannya. Kemudian dilakukan penyederhanaan partai politik. Oleh karena Kabinet Ali II ( 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) berkerja keras menyusun Undang-Undang Pemilihan Umum akan berhasil disetujui oleh DPR, kemudian lahirlah Undang-Undang No-7 Tahun 1953 dan pelaksanaannya dlakukan oleh kabinet Burhanudin Harahap.
Pemilihan Umum 1955 diikuti oleh 28 partai politik yang berhasil memperoleh kursi dalam DPR, dimana PNI dan Masyumi mendapat kursi masing-masing 57 kursi kemudian disusul oleh Nahdatul Ulama sejumlah 45 kursi. Sedang dalam keanggotaannya di konstituante hasil pemilihan umum, PNI dengan 118 kursi, Masyumi 113 kursi dan NU 91 kursi. Jumlah keanggotaan DPR hasil pemilu adalah 237 kursi dan konstituante 543 kursi. Didalam sistem presidensial tidak dikenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai Trias Politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem presidensial menganut aturan para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Partai-partai yang berkembang dan bermunculan dalam era demokrasi liberal (1950-1959) tidak dapat dibendung jumlah partai-partai politik. Lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berarti diberhentikannya sistem kabinet parlementer maupun demokrasi liberal. Dimulailah suatu sistem pemerintahan yang sejak semula dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah sistem kabinet presidential. Kegagalan sistem kabinet parlementer menurut Ismail Suny disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1.      Ketidakstabilan pemerintahan dan kelemahan eksekutif
2.      Demokrasi liberal yang dianut selama ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak memberi pimpinan kearah tujuan yang satu yaitu masyarakat yang adil dan makmur
3.      Demokrasi pelementer parlemeneter di Indonesia tidak benar-benar demokrasi. Demokrasi barat belum pernah dicoba di Indonesia
4.      28 partai yang saling bercekcok dan mempermaikan dengan tak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasional bukanlah demokrasi dalam bentuk apapun, daerah-daerah peralihan yang luas dengan berjuta-juta pemilihan adalah suatu perolehan terhadap demokrasi, pemilih-pemilih tak mengenal anggota parlemen
5.      Ketidakstabilan kabinet dan kelemahan eksekutif, hanyalah suatu skibat dari ketidakpuasan rakyat pada lembaga-lembaga yang salah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan suatu pemerintah yan resentatif.
Sistem kabinet presidential yang dilaksanakan di Indonesia itu disamping bersifat konstitusional, juga merupakan sistem yang dihasilkan oleh proses sejarah  ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 sebagai dasar konstitusional sistem kabinet presidential di Indonesia sedangkan Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan batu ujian terhadap kesesuaian sistem ini

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...