
RESUME
SISTEM
KABINET PRESIDENTIL SEBAGAI HASIL PERKEMBANGAN SEJARAH (Prof. Dr. A.T. Soegito.
SH, MM)
Disusun
guna memenuhi tugas Sejarah
Ketatanegaraan
Dosen
pengampu :
Drs. R. Suharso,M. Pd.
Dyah Widiastuti,S.Sos
Oleh
:
Akhmad Albar 3101412058
Wahyuni 3101412081
Riwan Sutandi 3101412084
Fitria Susilowati 3101412085
Amin Nurohim 3101412097
PENDIDIKAN
SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
SISTEM
KABINET PRESIDENTIL SEBAGAI HASIL PERKEMBANGAN SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Perkembangan kabinet-kabinet
Republik Indonesia baik berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 maupun UUD 1945
telah tercatat 30 kali pergantian kabinet. Awal kemerdekaan dikehendaki sistem
presidential, kemudian berlaku sistem parlementer yang mendapat pijakan dengan
adanya dua UUD yaitu UUD RIS dan UUDS 1950. Setelah kembali ke UUD 1945 sistem
kabinet presidentiallah yang paling sesuai dengan negara Indonesia. Secara
konstitusional UUD 1945 menjamin berlakunya sistem kabinet presidential. Walaupun
pada masa berlakunya UUD 1945 (1945-1949) berlangsung 5 kali pergantian kabinet
parlementer, sekali kabinet darurat dan hanya 3 kali kabinet presidential.
Ciri utama sebuah Negara dengan
sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden
memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala
pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan
dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden. Ini
berbeda dengan Sistem Pemerintahan Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan
berada ditangan Perdana Menteri. Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal
dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk
Negara kesatuan, rakyat menjadi unsur pembentuk langsung tanpa ada perantara
antara rakyat dengan Negara. Negara diposisikan sebagai entitas langsung yang
lahir dari bagaimana rakyat mempersepsikan kehidupan bersama. Artinya, Negara
adalah persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang system kehidupan
bersama. Negara yang pola dasar pembentukannya
langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya.
Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi unsur pembentuk langsung tanpa ada
perantara antara rakyat dengan Negara. Negara diposisikan sebagai entitas
langsung yang lahir dari bagaimana rakyat mempersepsikan kehidupan bersama.
Artinya, Negara adalah persepsi pertama yang lahir dari rakyat tentang system
kehidupan bersama.
posisi Presiden sebagai sentrum pemerintahan dalam sistem
Presidensial memang memiliki konsekuensi yang sangat besar dengan besarnya
kewenangan Presiden serta mandirinya kewenangan tersebut dari himpitan
kewenangan legislatif. Dalam sistem pemerintahan Presidensial, Presiden sebagai
kepala pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada Legislatif, melainkan
langsung secara moral kepada rakyat. Konsekuensi politik berupa peluang
terpilih kembali dalam pemilihan umum selanjutnya sepertinya satu-satunya
harapan bagi rakyat untuk mendapatkan jaminan pelaksanaan pemerintahan yang
baik oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam sebuah negara. Memang merupakan sebuah dilema, bahwa
mandirinya kewenangan Presiden dari Legislatif dalam sistem Presidensial akan
membuat peluang munculnya abuse
of power semakin besar.
Mungkin pertimbangan stabilitas politik dan pemerintahan menjadi alasan dibalik
kemandirian kewenangan ini. Karena, disatu sisi bahwa mudahnya sebuah
pemerintahan (eksekutif) untuk diberhentikan oleh parlemen hanya dengan
mengeluarkan mosi tidak percaya membuat sistem pemerintahan Parlementer semakin
menjauh dari pemaknaan stabilitas pemerintahan dalam sebuah negara.
Pada berlakunya UUD 1945
secara prinsip dikehendaki berlakunya sistem kabinet presidnetil. Sebab masa
ini (1945-1949) dimulai dengan sistem kabinet presidential secara
konstitusional berpijak pada pasal 17 UUD 1945 dan diakhiri juga dengan sistem
kabinet presidential. Dengan demikian dapat dimaklumi bahwa berlakunya sistem
kabinet parlementer (lima kali) dalam masa belakunya UUD 1945 adalah konvensi
ketatanegaraan.
Berlakunya sistem kabinet
presidential dalam kabinet Hatta I (29 Januari 1946-4 Agustus 1949) tidak perlu
harus dilakukan pencabutan terhadap berlakunya Maklumat pemerintah 14 Nopember
1945. Hal ini nisa diberi penjelasan secara sederhana dimana kekurangan dalam
pengalaman jelas tidak dapat dielakan, maka dapat dimaklumi, misalnya
penggunaan istilah “Maklumat Wakil Presiden” sebagai sitilah hukum, padahal
secara yurisdi seharusnya “ Maklumat Pemerintah” atau “Maklumat Presiden”
walaupun naskah tersebut ditandatangani oleh wakil presiden.
Jiwa UUD 1945 yang menjiwai
sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepentingan bersama didahulukan dan diutamakan
dari pada kepentingan pribadi, golongan atau keolmpok. Sistem ketatanegaraan
Indonesia tidaklah bersifat individualistis, oleh karena itu tidak ada tempat
berpijak bagi demokrasi liberal di Indonesia. Adapun berlangsungnya sistem
kabinet parlementer dalam UUD RIS dan UUDS dapat dimaklumi sebab UUDS (1950)
formal adalah konstitusi RIS yang disebabkan beberapa perubahan, dimana esiensi
UUD Republik Indonesia antara lain : Pasal 27, 29 dan 33 tetap dipertahankan
dan perubahannya hanyalah perubahan dalam negeri semata-mata yang diperbolehkan
oleh pasal 190 Konstitusi RIS dan yang melalui jalanyang ditentukan oleh pasal
itu sehingga perubahan struktur negara, dari bentuk federal kebentuk kesatuan
tidaklah melanggar konstitusi.
Konstitusi RIS merupakan dasar
kompromi antara pihak Pemerintah Kolonial Belanda, Pemerintah Negara-Negara
Boneka buatan Belanda dan Pemerintah republic Indonesia. Sehingga sangat masuk
akal jika pihak lain kecuali Republik Indonesia menhendaki bentuk parlementer
dengan bentuk negera federal. Bentuk negara ini tetap dipertahankan ketika
bentuk negara disepakati untuk kembali diubah menjadi negara kesatuan dibawah
UUDS (1950). Sejak saat itu sistem kabinet parlementer mendapat tempat,
berpijak secara yuridis, walaupun mengkibatkan ketidakstabilan dalam
pemerintahan.
Partai-partai yang berkembang
dan bermunculan dalam era demokrasi liberal (1950-1959) tidak dapat dibendung
jumlah partai-partai politik menjadi demikian banyak, sedangkan setiap partai
memiliki subyektivitas masing-masing sehingga kepentingan obyektif nasional
sering dilupakan dan dilupakan dan dikorbankan demi kepentingan subjektif dari
golongannya. Kemudian dilakukan penyederhanaan partai politik. Oleh karena
Kabinet Ali II ( 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) berkerja keras menyusun
Undang-Undang Pemilihan Umum akan berhasil disetujui oleh DPR, kemudian
lahirlah Undang-Undang No-7 Tahun 1953 dan pelaksanaannya dlakukan oleh kabinet
Burhanudin Harahap.
Pemilihan Umum 1955 diikuti
oleh 28 partai politik yang berhasil memperoleh kursi dalam DPR, dimana PNI dan
Masyumi mendapat kursi masing-masing 57 kursi kemudian disusul oleh Nahdatul
Ulama sejumlah 45 kursi. Sedang dalam keanggotaannya di konstituante hasil
pemilihan umum, PNI dengan 118 kursi, Masyumi 113 kursi dan NU 91 kursi. Jumlah
keanggotaan DPR hasil pemilu adalah 237 kursi dan konstituante 543 kursi. Didalam sistem presidensial tidak dikenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai Trias
Politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi
kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sistem presidensial menganut aturan para menteri adalah pembantu presiden yang
diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Partai-partai yang berkembang
dan bermunculan dalam era demokrasi liberal (1950-1959) tidak dapat dibendung
jumlah partai-partai politik. Lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berarti
diberhentikannya sistem kabinet parlementer maupun demokrasi liberal.
Dimulailah suatu sistem pemerintahan yang sejak semula dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia adalah sistem kabinet presidential. Kegagalan sistem kabinet
parlementer menurut Ismail Suny disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut
:
1.
Ketidakstabilan
pemerintahan dan kelemahan eksekutif
2.
Demokrasi
liberal yang dianut selama ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
dan tidak memberi pimpinan kearah tujuan yang satu yaitu masyarakat yang adil
dan makmur
3.
Demokrasi
pelementer parlemeneter di Indonesia tidak benar-benar demokrasi. Demokrasi
barat belum pernah dicoba di Indonesia
4.
28
partai yang saling bercekcok dan mempermaikan dengan tak bertanggung jawab
terhadap kepentingan nasional bukanlah demokrasi dalam bentuk apapun,
daerah-daerah peralihan yang luas dengan berjuta-juta pemilihan adalah suatu
perolehan terhadap demokrasi, pemilih-pemilih tak mengenal anggota parlemen
5.
Ketidakstabilan
kabinet dan kelemahan eksekutif, hanyalah suatu skibat dari ketidakpuasan
rakyat pada lembaga-lembaga yang salah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan
suatu pemerintah yan resentatif.
Sistem kabinet presidential
yang dilaksanakan di Indonesia itu disamping bersifat konstitusional, juga
merupakan sistem yang dihasilkan oleh proses sejarah ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 sebagai
dasar konstitusional sistem kabinet presidential di Indonesia sedangkan Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan batu ujian terhadap kesesuaian
sistem ini

No comments:
Post a Comment