About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 7 June 2019

DARI RIS KE NKRI


/
DARI RIS KE NKRI
TUGAS INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH SEJARAH REVOLUSI
DISUSUN OLEH :
1.     PRITA WULANDARI    (3101412059)
2.     LUTFI ARIF W              (3101412069)
3.     SITI RAHMAWATI       (3101412079)
4.     M. KHOIRUL A             (3101412099)



JURUSAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2014








KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah  ini dapat terselesaikan dengan baik,tepat pada waktunya adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sejarah Revolusi. Dalam penyelesaian makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang.Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak dan Ibu dosen yang tidak lelah dan bosan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada kami setiap saat.
2. Orang Tua dan keluarga kami tercinta yang banyak memberikan motivasi dan dorongan serta bantuan, baik secara moral maupun spiritual.
3. Narasumber terpecaya dalam penelitian ini yang sudah banyak membantu, serta semua pihak yang ikut membantu dalam pencarian data dan informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, cetak maupun elektronik, yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Terima kasih atas semuanya.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda.

Penyusun






BAB 1
PENDAHULUAN

Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.
Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan itu dianggap terlalu dini, tergesa-gesa, tidak perlu dan agak angkuh. Pandangan seperti  itu muncul, karena gerakan kaum republiken itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas yang ada dalam persetujuan KMB. Akan tetapi apabila diperhatikan  jauh, gerakan tersebut bukan saja kuat, tetapi juga sehat. Secara sosial dan politik, Indonesia akan berada dalam keadaan yang tidak baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.
Meskipun demikian perjuangan kaum republiken untuk mewujudkan terbentuknya sebuah negara kesatuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Pada satu sisi, saat itu secara resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara resmi berbentuk negara federal lengkap dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian, betapapun lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengembalikan bentuk negara dari federal menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak dianggap sebagai pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Pada sisi yang lainnya, saat itu tentara Belanda masih ada di Indonesia, lengkap dengan persenjataannya. Mereka ini merupakan pendukung kaum federalis. Dengan demikian,  kaum republiken harus juga bersiap menghadapi konflik dengan tentara Belanda sebagai sebuah kesatuan resmi atau paling tidak pada oknum tentara Belanda.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti :
1.Apakah yang dimaksud dengan RIS ?
2.Apakah latar belakang Indonesia kembali ke NKRI?
3. Bagaimanakah proses kembalinya  RIS ke NKRI?
C.Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi tugas dari mata kuliah Sejarah Revolusi
2.      Menjelaskan tentang yang dimaksud dengan RIS
3.      Menjelaskan tentang latar belakang kembalinya Indonesia ke nkri
4.      Menjelaskan tentang proses kembalinya RIS ke NKRI
















BAB II
ISI

A.   REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949 - 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah suatu negara federasi yang terbentuk pada tanggal 6-15 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Untuk membentuk kabinet, Presiden menunjuk empat orang formatur, dua orang dari RI yaitu Mohammad Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX dan dua orang dari negara federal yakni Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II. Pada tanggal 20 Desember, Kabinet RIS terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Mentri. [1]
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
  1. Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
  2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
  4. R. A. A. Tjakraningrat dari Negara Madura
  5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
  6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
  7. K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
  8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
  9. Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
  10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
  11. M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
  12. A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
  13. Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
  14. Radja Mohammad dari Riau
  15. Abdul Malik dari Negara Sumatera Selatan
  16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur
Pada tanggal 23 Agustus 1949 Konferensi Meja Bundar yang bersejarah ini dibuka dengan resmi dengan suatu sidang lengkap di Bangsal Ksatria (Ridderzaal) Staten General (Kedua Majelis Parlemen) di Lapangan Binnen Hof, Den Haag, dengan suatu Pidato Perdana Menteri, Dress.
Dalam Konferensi Meja Bundar telah memutuskan untuk membentuk lima Komisi yakni :
a.       Komisi untuk urusan Politik dan Konstitusional
  1. Komisi untuk urusan Keuangan dan Ekonomi
  2. Komisi untuk urusan Militer
  3. Komisi untuk Urusan Kebudayaan
  4. Komisi untuk Urusan Sosial
Dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949, yang secara resmi belanda menyerahkan pemerintahan sendiri terhadap Republik Indonesia Serikat. Tetapi sebuah ironi, manakala kesepakatan KMB tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Republik. Belanda dalam KMB menyatakan menyerahkan kedaulatan penuh kepada RIS, tetapi tidak menyerahkan beserta Irian Barat/Irian Jaya.
Letnan Gubernur jenderal Van Mook mengatakan atas nama Pemerintah Belanda, bahwa Irian Jaya untuk selanjutnya akan merupakan bagian integral daerah RIS yang akan datang. Hanya karena jaminan resmi ini, Konferensi dapat menyetujui untuk memisahkan Irian Jaya dari daerah Indonesia Timur. Dalam hal ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa belanda menggunakan Irian Jaya sebagai kunci agar Republik Indonesia tidak dapat bergerak dengan leluasa. RIS akan berada dalam pengawasan Belanda karena Irian Jaya belum bisa masuk ke dalam kedaulatan RIS. Belanda tidak benar – benar memberikan kedaulatan penuh kepada RIS.
Pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam diadakan Uapacara Penyerahan Kedaulatan dari kerajaan belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Politik dan Konstitusional RIS

Komisi Urusan Politik dan Konstitusional yang dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan beberapa rekomendasi yang memang hasil ini mengacu kepada hasil dari Konferensi Inter Indonesia yang dilaksanakan di Yogyakarta, yaitu:
1.        Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2.        RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3.        Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4.        Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.
Dalam sidang KMB telah disepakati bahwa penyerahan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di dua tempat yaitu di Amsterdam belanda dan di Jakarta Indonesia. Maka sebelum itu, pada tanggal 16 Desember 1949 Soekarno dan Hatta dipilih sebagai Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh para wakil Republik dan para wakil Negara – Negara bagian RIS bentukan belanda.
Segera setelah terpilihnya Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan wakil Presiden RIS, kabinet RIS pun dibentuk.
Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama, mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas – lekasnya.
  2. Menyelenggarakan ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat – singkatnya terjamin berlakunya hak – hak demokrasi dan terlaksananya ha – hak dasar manusia dan kemerdekaannya.
  3. Mengadakan persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas – asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.
  4. Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat; mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya.
  5. Menyempurnakan Perguruan Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.
  6. Menyelesaikan soal Irian Barat dalam setahun ini juga dengan jalan damai.
7.      Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita – cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa – bangsa, memperkuat hubungan moril, politik dan ekonomi antara Negara – Negara Asia tenggara. Menjalankan politik dalam UNI, agar supaya UNI ini berguna bagi kepentingan RIS. Berusaha supaya RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa. (Setelah membentuk kabinet RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.
Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah :
  1. Orang – orang Belanda yang lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.
  2. Para kaulanegara yang tak termasuk golongan penduduk belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk orang – orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada asas berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan belanda, jika mereka bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.
  3. Ketentuan – ketentuan khusus diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang – orang belanda, yang termasuk golongan penduduk orang – orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang Indonesia.
Permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan yang membutuhkan sikap dan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil dari Komisi Politik dan Konstitusional dalam masalah Kebangsaan dan Kewarganegaraan. Permasalahn kebangsaan dan kewarganegaraan yang terjadi di Republik Indonesia Serikat lebih disebabkan karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang ketika menjajah Indonesia telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat pribumi ke luar Indonesia, dan berusaha untuk menciptakan Negara Hindia Belanda dengan mendatangkan masyarakat belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau daerah – daerah di wilayah Indonesia.
  
                        Keuangan dan Ekonomi RIS

Ekonomi Negara menjadi salah satu permasalahan yang sangat penting, karena untuk Negara yang baru berdiri perlu ditopang oleh ekonomi yang cukup kuat. Hal ini pun tidak terlepas dari program utama Kabinet RIS yaitu : “Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat; mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya”.
Terdapat inflasi dan defisit dalam anggaran belanja. Untuk mengatasi inflasi, pemerintah mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada tanggal 19 maret 1950.[2] Ini menjadi pokok yang sangat substansial, karena masalah ekonomi dan dan keuangan ini pun telah mendapat perhatian dan rekomendasi dari KMB melaui Komisi urusan Keuangan dan Ekonomi. Selama penyelenggaraan KMB, dan sampai selesainya KMB RIS mempunyai utang-utang kepada Kerajaan Belanda khususnya dalam hal pengeluaran – pengeluaran militer serta utang kepada beberapa Negara pendukung KMB.
Pemerintah RIS mengakui bertanggung jawab membayar bunga dan tebusan utang kepada Belanda, sejumlah 817 juta gulden (Rupiah Belanda) dan utang kepada Negara – Negara lain yang mencaoai alih hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang timbul dari persetujuan – persetujuan yang ada yang mencapai maksimum 268,5 juta gulden utang pemerintah berjangka pendek. Berdirinya RIS sebagai Negara berdaulat, tidak serta didukung secara ekonomi. Dengan utang – utang RIS kepada kerajaan Belanda dan Negara – Negara pendukung KMB, RIS harus segera membenahi dan menyelesaikan permasalahan ekonomi tersebut agar segera dapat memikirkan kebijakan ekonomi RIS selanjutnya. Ini menjadi menjadi tugas yang cukup berat bagi menteri Ekonomi RIS Ir. Djuanda dan Menteri Keuangan Syarif Prawiranegara untuk segera menstabilkan keadaan ekonomi Republik Indonesia Serikat.

                        Permasalahan Militer RIS

Setalah terbentuk pemerintahan yang sah dari Republik Indonesia Serikat melalui hasil – hasil  KMB dalam Komisi urusan Politik dan Konstitusional, maka dengan ini RIS mulai menjalankan roda pemerintahan dengan membangun ekonomi dan keuangan RIS yang sebagaimana telah disepakat dari Komisi urusan keuangan dan Ekonomi dari KMB. Pemerintah RIS mulai berbenah diri dalam hal militer. Karena militer merupakan pertahanan utama dalam mempertahankan kedaulatan Negara RIS.
Sebelum Republik Indonesia menjadi Negara bagian dari Republik Indonesia Serikat, telah memiliki angkatan perang sendiri yaitu tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu tuntutan belanda sebelum adanya KMB adalah membubarkan angkatan perang RI, dengan tujuan melemahkan pertahanan RI dan membuat seolah – olah Republik Indonesia tunduk terhadap keinginan Kerajaan Belanda dalam pembentukan Negara federal RIS.
Menjadi sebuah dilema, bagi pemerintahan RIS yang memang pucuk pimpinan RIS adalah pimpinan Republik Indonesia. Untuk memutuskan bagaimana caranya mempertahankan TNI sebagai alat pertahanan Negara RI tetap ada dengan tidak bertentang pada tujuan RIS dalam KMB.
Tinggal TNI yang menjadi kesulitan. Ketika itu mendengung – dengung dalam telinga kita ucapan Mohammad Roem, Ketua Delegasi RI, di Jakarta, yang tidak menyebut kita TNI lagi, melainkan “kesatuan bersenjata” dan istilah – istilah lain seperti Republik “pengikut – pengikut Republik yang bersenjata”, yang semuanya menunjukan seolah – olah tidak ada lagi TNI. [3]
Sebenarnya, sebelum akan dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) tanggal 23 Agustus 1949 telah bergejolak dalam hati dan pikiran para TNI tentang status mereka sebagai garda terdepan dalam proses mempertahankan Republik Indonesia yang saat terjadinya Agresi Militer Belanda KNIL berhasil menduduki Ibu Kota RI yaitu Yogyakarta. TNI berpikira, setelah KMB dilaksanakan dan terbentuk RIS apa yang akan terjadi dengan TNI ?
Dalam Konferensi Inter Indonesia di Yogyakarta telah diambil kesepakatan mengenai angkatan bersenjata RIS setelah terbentuk dengan resminya RIS :
1.        Angkatan Perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2.        Pertahanan Negara adalah semata – mata hak pemerintah RIS; Negara – Negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3.        Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah semata – mata soal bangsa Indonesia. Angkatan Perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan Perang RI (TNI), bersama – sama orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB dan Territorial Bataljons.
4.        Pada masa permulaan RIS, Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.[4].

Setelah KMB bergulir dan berdiri RIS, maka semua Negara bagian dari pada RIS dilarang untuk memiliki angkatan perang sendiri termasuk RI. Inilah yang menjadi beban dari pada para petinggi dan Jendral serta para Panglima besar dalam kesatuan Tentara Republik Indonesia. Negara yang telah susah payah direbut dengan darah perjuangan TNI, dan berkat TNI RI sampai saat terbentuknya RIS masih berdiri kokoh sebagai Negara yang berdaulat.
Tidak cukup itu saja “korban perasaan” para prajurit TNI. Mereka juga diharuskan menerima bekas anggota KNIL dalam lingkungannya. Padahal selama perang kemerdekaan anggota KNIL itu mereka anggap pengkhianat. Mereka mengerti, bahwa demi persatuan Indonesia untuk menyingkirkan Belanda dari tanah air, kita harus dapat mengorbankan perasaan. Namun yang dituntut dari mereka tidak mudah, dan memerlukan waktu untuk penyesuaian.[5] ().
Merupakan sebuah proses yang membutuhkan pengorbanan yang cukup besar demi tercapainya perdamaian dan kesatuan dalam RI. Inilah yang menjadi beban dari kebijakan RIS dalam bidang Militer, yang memang mengacu kepada Konferensi Inter Indonesia di Yogyakarta dan hasil rekomendasi KMB dalam Komisi urusan Militer.

Hasil – hasil yang telah disepakati dalam Rekomendasi Komisi urusan militer dalam KMB adalah :
1.        Setelah penyerahan kedaulatan, Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab, atas keamanan ke dalam, dan atas pertahanan Indonesia terhadap luar.
2.        Setelah penyerahan kedaulatan, angkatan perang Belanda akan ditarik kembali dari Indonesia.
3.        Sambil menunggu mereka diangkut dengan kapal ke negeri Belanda, pasukan – pasukan ini dilarang dipergunakan untuk operasi – operasi militer, kecuali hal ini diminta oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat.
4.        Anggota – anggota angkatan perang, yang diorganisasikan dan dipersenjatai oleh pemerintah Hindia-Belanda, seperti KNIL dan apa yang disebut sebagai batalyon – batalyon Federal, pada asasnya dapat ditampung oleh angkatan perang Republik Indonesia Serikat; peralatan – peralatan dan persenjataan mereka harus diserahterimakan dengan cara yang efisien, hal yang satu dengan yang lainnya ditentukan setelah kedua belah pihak bermusyawarah.
5.        Tanggung jawab Militer Teritorial harus diserahterimakan dengan suatu cara yang tertib antara pembesar – pembesar Belanda dan Indonesia.
6.        Suatu misi militer Belanda akan dikirim ke Indonesia untuk membantu RIS di dalam membangun Angkatan Perangnya.[6]
Hasil sidang KMB dalam urusan Militer adalah kabijakan lanjutan dari kesepakatan dari Konferensi Inter Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta. Kebijakan militer RIS ini harus sesegera mungkin dilaksanakan, agar RIS mempunyai pertahanan yang mampu menopang keamanan bangsa dan Negara Republik Indonesia Serikat.
Dalam Sidang – sidang konferensi Inter-Indonesia antara Republik Indonesia dengan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) di Yogyakarta dan Jakarta pada bulan Juli dan Agustus 1949, dicapai kata sepakat mengenai konsepsi bersama yang akan dibawa ke Konferensi Meja Bundar, kepentingan terpenting Konferensi Inter-Indonesia dalam bidang Militer adalah, bahwa angkatan Perang Negara Republik Indonesia Serikat akan berintikan TNI dengan menerima anggota – anggota dari KNIL dan pasukan – pasukan Indonesia lain yang dibentuk oleh belanda.
Telah terjadi kesepakatan antara pihak Kerajaan Belanda dengan RIS tentang pemecahan masalah Kebudayaan. Antara Belanda dan RIS telah bersepakat bahwa dalam hal pengetahuan, pendidikan, serta kebudayaan diadakan kerja sama dalam pembinaan dan pembangunan kebudayaan. Pemerintah kerajaan Belanda bersedia untuk bertukar orang – orang yang ahli dalam ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dalam kesepakatan itu pula, tentang pemeliharaan benda – benda budaya yang dimiliki oleh pemerintah kerajaan Belanda dan RIS secara bersama – sama.

Keadaan Sosial RIS

Permasalahan yang dikemukakan dalam sidang KMB lebih kepada status dari para pegawai pemerintahan yang berkebangsaan Belanda yang bekerja di Indonesia. Pasal yang terpenting yang dibicarakan di dalam Komisi urusan Sosial ialah kedudukan pegawai – pegawai sipil pemerintah pada saat penyerahan kedaulatan.
Di dalam soal ini telah dicapai persetujuan, yang pasal – pasal utamanya adalah sebagai berikut :
Pada asasnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat menerima semua pegawai sipil pemerintah Belanda, yang bekerja di Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan, pemerintah Republik Indonesia Serikat tak akan mengadakan peraturan – peraturan yang merugikan pegawai pemerintah tersebut yang berkebangsaan Belanda. Pemerintah Republik Indonesia Serikat mempertahankan hak menyaring kembali dan mengelompokkan kembali pegawai – pegawai ini, dengan pengertian bahwa, jika pegawai – pegawai demikian tersebut diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, maka tanggung jawabnya dipikul oleh pemerintah RIS bagi dibayarkannya ganti rugi.[7]
Pemerintah RIS akan menjamin tiap – tiap pegawai pemerintah yang berkebangsaan Belanda yang bekerja di Indonesia akan keselamatan dan hajat hidupnya ditanggung oleh pemerintah RIS. Selama para pegwai berkebangsaan Belanda tersebut masih menginginkan untuknbekerja di Indonesia tanpa ada paksaan dan jika berhenti itu atas kehendaknya sendiri.
Perkembangan Republik Indonesia Serikat tidak bisa dilakukan dengan pesat dan cepat, melihat dari pada komposisi aparatur pemerintahan, serta rekomendasi dan kebijakan hasil Konferensi Meja bundar yang menyegerakan berjalannya roda pemerintahan RIS. Tetapi tidak semua kebijakan dan hasil rekomendasi KMB dapat terlaksana dan dilakukan oleh Pemerintah RIS, dalam hasil masalah keuangan dan ekonomi RIS tidak begitu menguntungkan pemerintah yang baru berdiri itu. Permasalahan Militer sebagai alat pertahanan RIS yang diambil dari peleburan TNI dan anggota – anggota bekas KNIL belum bisa menyesuaikan diri satu sama lainnya. Ini menyebabkan kerentanan dalam hal pertahanan RIS, dan dapat menyebabkan perpecahan dan disintegrasi terhadap kedaulatan RIS ke depan.

Keadaan RIS Tahun 1949 – 1950

Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal. RIS dilakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
a.         Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
b.        Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
c.         Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian. Alat perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemerksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150 orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat. Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat.
Disintegrasi terhadap Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
Sementara itu rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu, dapat menyulut perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan dan kedaulatan RIS yang baru berdiri itu. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pemberontakan di beberapa daerah.
Latar Belakang Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)

Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di berbagai daerah melakukan kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
                                                    
 Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI

Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.

Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.

Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.

Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)

Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.

Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan.

Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.












Kesimpulan
Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar.
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
a.       Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b.      Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di berbagai daerah melakukan kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
c.       Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
Namun, dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.

Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.



DAFTAR PUSTAKA’
Poesponegoro, Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka
Ida Anak Agung Gde  Agung, Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1985)
Ricklefs, M.C. 2010.Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gajah Mada University Press




[1] Marwati Djoened Poesponegoro. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka hal 301
[2] Marwati Djoened Poesponegoro. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka hal 302






No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...