/

DARI
RIS KE NKRI
TUGAS
INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH SEJARAH REVOLUSI
DISUSUN
OLEH :
1. PRITA
WULANDARI (3101412059)
2. LUTFI
ARIF W (3101412069)
3. SITI
RAHMAWATI (3101412079)
4. M.
KHOIRUL A (3101412099)
JURUSAN
SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
TAHUN
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan baik,tepat
pada waktunya adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Sejarah Revolusi. Dalam penyelesaian makalah ini, kami banyak
mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang
menunjang.Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, sudah sepantasnya
jika kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak dan Ibu dosen yang tidak lelah dan bosan untuk memberikan arahan dan
bimbingan kepada kami setiap saat.
2.
Orang Tua dan keluarga kami tercinta yang banyak memberikan motivasi dan
dorongan serta bantuan, baik secara moral maupun spiritual.
3.
Narasumber terpecaya dalam penelitian ini yang sudah banyak membantu, serta
semua pihak yang ikut membantu dalam pencarian data dan informasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, cetak maupun elektronik, yang tidak dapat kami
sebutkan satu per satu. Terima kasih atas semuanya.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam
proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif,
guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan
kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri
bagi generasi muda.
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
Awal tahun
1950 merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi Bangsa dan Negara Indonesia tengah berlangsung. Pada satu
sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana
hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang
bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan
ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah.
Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara
kesatuan.
Oleh banyak pengamat luar negeri gerakan itu dianggap terlalu dini,
tergesa-gesa, tidak perlu dan agak angkuh. Pandangan seperti itu muncul, karena gerakan kaum republiken
itu dianggap tidak memperhatikan semangat dan fasilitas yang ada dalam
persetujuan KMB. Akan tetapi apabila diperhatikan jauh, gerakan tersebut bukan saja kuat,
tetapi juga sehat. Secara sosial dan politik, Indonesia akan berada dalam
keadaan yang tidak baik jika tidak ada perkembangan tersebut. Bagi kebanyakan
orang Indonesia, sistem federal dianggap sebagai warisan kolonial sehingga
harus segera diganti. Sistem itu dipandang sebagai alat pengawasan dan
peninggalan Belanda. Oleh karena itu, sistem federal merupakan halangan bagi
tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda. Dengan
dasar pikiran itu, maka mempertahankan sistem federal berarti mempertahankan
warisan penjajahan masa lampau yang tidak disukai masyarakat.
Meskipun demikian perjuangan kaum republiken untuk mewujudkan terbentuknya
sebuah negara kesatuan bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Pada satu sisi, saat
itu secara resmi masih tegak berdiri sebuah negara yang secara resmi berbentuk
negara federal lengkap dengan alat-alat kenegaraannya. Dengan demikian,
betapapun lemahnya pendukung sistem negara federal tersebut pasti masih ada di
Indonesia. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengembalikan bentuk negara dari
federal menjadi kesatuan harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak
dianggap sebagai pemberontakan kepada pemerintah yang sah. Pada sisi yang
lainnya, saat itu tentara Belanda masih ada di Indonesia, lengkap dengan
persenjataannya. Mereka ini merupakan pendukung kaum federalis. Dengan
demikian, kaum republiken harus juga
bersiap menghadapi konflik dengan tentara Belanda sebagai sebuah kesatuan resmi
atau paling tidak pada oknum tentara Belanda.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti :
1.Apakah yang dimaksud dengan RIS ?
2.Apakah latar belakang Indonesia
kembali ke NKRI?
3. Bagaimanakah proses kembalinya RIS ke NKRI?
C.Tujuan
Penulisan
1. Memenuhi
tugas dari mata kuliah Sejarah Revolusi
2. Menjelaskan
tentang yang dimaksud dengan RIS
3. Menjelaskan
tentang latar belakang kembalinya Indonesia ke nkri
4. Menjelaskan
tentang proses kembalinya RIS ke NKRI
BAB
II
ISI
A. REPUBLIK INDONESIA SERIKAT 1949
- 1950
Republik Indonesia Serikat
(RIS) adalah suatu negara federasi yang terbentuk pada tanggal 6-15 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO),
dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United
Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16
Desember 1949 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Untuk membentuk
kabinet, Presiden menunjuk empat orang formatur, dua orang dari RI yaitu
Mohammad Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX dan dua orang dari negara federal
yakni Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II. Pada tanggal 20 Desember,
Kabinet RIS terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Mentri. [1]
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu
Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan
Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
- Mr. Susanto Tirtoprodjo dari
Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
- Sultan
Hamid II dari Daerah Istimewa
Kalimantan Barat
- Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari
Negara Indonesia Timur
- R. A. A.
Tjakraningrat dari Negara Madura
- Mohammad Hanafiah dari
Daerah Banjar
- Mohammad
Jusuf Rasidi dari Bangka
- K.A. Mohammad Jusuf dari
Belitung
- Muhran
bin Haji Ali dari Dayak Besar
- Dr. R.V. Sudjito dari
Jawa Tengah
- Raden Soedarmo dari
Negara Jawa Timur
- M. Jamani dari
Kalimantan Tenggara
- A.P. Sosronegoro dari
Kalimantan Timur
- Mr. Djumhana
Wiriatmadja dari Negara Pasundan
- Radja Mohammad dari
Riau
- Abdul Malik dari
Negara Sumatera Selatan
- Radja
Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur
Pada tanggal 23 Agustus 1949 Konferensi Meja Bundar
yang bersejarah ini dibuka dengan resmi dengan suatu sidang lengkap di Bangsal
Ksatria (Ridderzaal) Staten General (Kedua Majelis Parlemen) di
Lapangan Binnen Hof, Den Haag, dengan suatu Pidato Perdana Menteri, Dress.
Dalam Konferensi Meja
Bundar telah memutuskan untuk membentuk lima Komisi yakni :
a. Komisi untuk urusan Politik dan Konstitusional
- Komisi
untuk urusan Keuangan dan Ekonomi
- Komisi
untuk urusan Militer
- Komisi
untuk Urusan Kebudayaan
- Komisi
untuk Urusan Sosial
Dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan tanggal
23 Agustus 1949, yang secara resmi belanda menyerahkan pemerintahan sendiri
terhadap Republik Indonesia Serikat. Tetapi sebuah ironi, manakala kesepakatan
KMB tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Republik. Belanda dalam KMB
menyatakan menyerahkan kedaulatan penuh kepada RIS, tetapi tidak menyerahkan
beserta Irian Barat/Irian Jaya.
Letnan Gubernur jenderal Van Mook mengatakan atas nama
Pemerintah Belanda, bahwa Irian Jaya untuk selanjutnya akan merupakan bagian
integral daerah RIS yang akan datang. Hanya karena jaminan resmi ini,
Konferensi dapat menyetujui untuk memisahkan Irian Jaya dari daerah Indonesia
Timur. Dalam hal ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa belanda menggunakan Irian
Jaya sebagai kunci agar Republik Indonesia tidak dapat bergerak dengan leluasa.
RIS akan berada dalam pengawasan Belanda karena Irian Jaya belum bisa masuk ke
dalam kedaulatan RIS. Belanda tidak benar – benar memberikan kedaulatan penuh
kepada RIS.
Pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam diadakan
Uapacara Penyerahan Kedaulatan dari kerajaan belanda kepada Republik Indonesia
Serikat.
Politik
dan Konstitusional RIS
Komisi Urusan Politik dan Konstitusional yang
dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan beberapa rekomendasi
yang memang hasil ini mengacu kepada hasil dari Konferensi Inter Indonesia yang
dilaksanakan di Yogyakarta, yaitu:
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS
berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional
dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan
perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama
kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4. Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan
bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari
Republik Indonesia.
Dalam sidang KMB telah disepakati bahwa penyerahan
kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di dua tempat yaitu di
Amsterdam belanda dan di Jakarta Indonesia. Maka sebelum itu, pada tanggal 16
Desember 1949 Soekarno dan Hatta dipilih sebagai Presiden dan wakil Presiden
Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh para wakil Republik dan para wakil Negara
– Negara bagian RIS bentukan belanda.
Segera setelah terpilihnya Soekarno dan Hatta sebagai
Presiden dan wakil Presiden RIS, kabinet RIS pun dibentuk.
Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan
supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh
Indonesia terjadi dengan seksama, mengusahakan reorganisasi KNIL dan
pembentukan Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke
negerinya dalam waktu yang selekas – lekasnya.
- Menyelenggarakan
ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat – singkatnya terjamin
berlakunya hak – hak demokrasi dan terlaksananya ha – hak dasar manusia
dan kemerdekaannya.
- Mengadakan
persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya
menurut asas – asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk
Konstituante.
- Berusaha
memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan
kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam
masyarakat; mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan
pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada
kemakmuran rakyat seluruhnya.
- Menyempurnakan
Perguruan Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan
membangun Kebudayaan Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di
kalangan rakyat.
- Menyelesaikan
soal Irian Barat dalam setahun ini juga dengan jalan damai.
7. Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat
kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita – cita
perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa – bangsa, memperkuat hubungan moril,
politik dan ekonomi antara Negara – Negara Asia tenggara. Menjalankan politik
dalam UNI, agar supaya UNI ini berguna bagi kepentingan RIS. Berusaha supaya RIS
menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa. (Setelah membentuk kabinet RIS
yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah satu
permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik
dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.
Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan
Konstitusional adalah :
- Orang –
orang Belanda yang lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia
lebih dari enam bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.
- Para
kaulanegara yang tak termasuk golongan penduduk belanda, tetapi yang
termasuk golongan penduduk orang – orang asli di Indonesia, maupun
penduduk Republik Indonesia, pada asas berkebangsaan Indonesia. Mereka
berhak memilih kebangsaan belanda, jika mereka bertempat tinggal di negeri
Belanda atau di luar Indonesia.
- Ketentuan
– ketentuan khusus diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang –
orang belanda, yang termasuk golongan penduduk orang – orang asli
Indonesia dan bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau
yang asalnya bukan orang Indonesia.
Permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan yang
membutuhkan sikap dan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil dari
Komisi Politik dan Konstitusional dalam masalah Kebangsaan dan Kewarganegaraan.
Permasalahn kebangsaan dan kewarganegaraan yang terjadi di Republik Indonesia
Serikat lebih disebabkan karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang
ketika menjajah Indonesia telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat
pribumi ke luar Indonesia, dan berusaha untuk menciptakan Negara Hindia Belanda
dengan mendatangkan masyarakat belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau
daerah – daerah di wilayah Indonesia.
Keuangan dan Ekonomi RIS
Ekonomi Negara menjadi salah satu permasalahan yang
sangat penting, karena untuk Negara yang baru berdiri perlu ditopang oleh
ekonomi yang cukup kuat. Hal ini pun tidak terlepas dari program utama Kabinet
RIS yaitu : “Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan,
perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga
kambali ke dalam masyarakat; mengadakan peraturan tentang upah minimum,
pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada
kemakmuran rakyat seluruhnya”.
Terdapat inflasi dan defisit dalam anggaran belanja.
Untuk mengatasi inflasi, pemerintah mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada
tanggal 19 maret 1950.[2] Ini
menjadi pokok yang sangat substansial, karena masalah ekonomi dan dan keuangan
ini pun telah mendapat perhatian dan rekomendasi dari KMB melaui Komisi urusan
Keuangan dan Ekonomi. Selama penyelenggaraan KMB, dan sampai selesainya KMB RIS
mempunyai utang-utang kepada Kerajaan Belanda khususnya dalam hal pengeluaran –
pengeluaran militer serta utang kepada beberapa Negara pendukung KMB.
Pemerintah RIS mengakui bertanggung jawab membayar
bunga dan tebusan utang kepada Belanda, sejumlah 817 juta gulden (Rupiah
Belanda) dan utang kepada Negara – Negara lain yang mencaoai alih hak – hak dan
kewajiban – kewajiban yang timbul dari persetujuan – persetujuan yang ada yang
mencapai maksimum 268,5 juta gulden utang pemerintah berjangka pendek. Berdirinya
RIS sebagai Negara berdaulat, tidak serta didukung secara ekonomi. Dengan utang
– utang RIS kepada kerajaan Belanda dan Negara – Negara pendukung KMB, RIS
harus segera membenahi dan menyelesaikan permasalahan ekonomi tersebut agar
segera dapat memikirkan kebijakan ekonomi RIS selanjutnya. Ini menjadi menjadi
tugas yang cukup berat bagi menteri Ekonomi RIS Ir. Djuanda dan Menteri
Keuangan Syarif Prawiranegara untuk segera menstabilkan keadaan ekonomi
Republik Indonesia Serikat.
Permasalahan Militer RIS
Setalah terbentuk pemerintahan yang sah dari Republik
Indonesia Serikat melalui hasil – hasil KMB dalam Komisi urusan Politik
dan Konstitusional, maka dengan ini RIS mulai menjalankan roda pemerintahan
dengan membangun ekonomi dan keuangan RIS yang sebagaimana telah disepakat dari
Komisi urusan keuangan dan Ekonomi dari KMB. Pemerintah RIS mulai berbenah diri
dalam hal militer. Karena militer merupakan pertahanan utama dalam
mempertahankan kedaulatan Negara RIS.
Sebelum Republik Indonesia menjadi Negara bagian dari
Republik Indonesia Serikat, telah memiliki angkatan perang sendiri yaitu
tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu tuntutan belanda sebelum adanya
KMB adalah membubarkan angkatan perang RI, dengan tujuan melemahkan pertahanan
RI dan membuat seolah – olah Republik Indonesia tunduk terhadap keinginan
Kerajaan Belanda dalam pembentukan Negara federal RIS.
Menjadi sebuah dilema, bagi pemerintahan RIS yang
memang pucuk pimpinan RIS adalah pimpinan Republik Indonesia. Untuk memutuskan
bagaimana caranya mempertahankan TNI sebagai alat pertahanan Negara RI tetap
ada dengan tidak bertentang pada tujuan RIS dalam KMB.
Tinggal TNI yang menjadi kesulitan. Ketika itu
mendengung – dengung dalam telinga kita ucapan Mohammad Roem, Ketua Delegasi
RI, di Jakarta, yang tidak menyebut kita TNI lagi, melainkan “kesatuan bersenjata”
dan istilah – istilah lain seperti Republik “pengikut – pengikut Republik yang
bersenjata”, yang semuanya menunjukan seolah – olah tidak ada lagi TNI. [3]
Sebenarnya, sebelum akan dilaksanakannya Konferensi
Meja Bundar (KMB) tanggal 23 Agustus 1949 telah bergejolak dalam hati dan
pikiran para TNI tentang status mereka sebagai garda terdepan dalam proses
mempertahankan Republik Indonesia yang saat terjadinya Agresi Militer Belanda
KNIL berhasil menduduki Ibu Kota RI yaitu Yogyakarta. TNI berpikira, setelah
KMB dilaksanakan dan terbentuk RIS apa yang akan terjadi dengan TNI ?
Dalam Konferensi Inter Indonesia di Yogyakarta telah
diambil kesepakatan mengenai angkatan bersenjata RIS setelah terbentuk dengan
resminya RIS :
1.
Angkatan Perang RIS adalah
angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan
Perang RIS.
2.
Pertahanan Negara adalah semata –
mata hak pemerintah RIS; Negara – Negara bagian tidak akan memiliki angkatan
perang sendiri.
3.
Pembentukan Angkatan Perang RIS
adalah semata – mata soal bangsa Indonesia. Angkatan Perang RIS akan dibentuk
oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan Perang RI (TNI), bersama – sama orang
Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB dan Territorial Bataljons.
Setelah KMB bergulir dan berdiri RIS, maka semua
Negara bagian dari pada RIS dilarang untuk memiliki angkatan perang sendiri
termasuk RI. Inilah yang menjadi beban dari pada para petinggi dan Jendral
serta para Panglima besar dalam kesatuan Tentara Republik Indonesia. Negara
yang telah susah payah direbut dengan darah perjuangan TNI, dan berkat TNI RI
sampai saat terbentuknya RIS masih berdiri kokoh sebagai Negara yang berdaulat.
Tidak cukup itu saja “korban perasaan” para prajurit
TNI. Mereka juga diharuskan menerima bekas anggota KNIL dalam lingkungannya.
Padahal selama perang kemerdekaan anggota KNIL itu mereka anggap pengkhianat.
Mereka mengerti, bahwa demi persatuan Indonesia untuk menyingkirkan Belanda
dari tanah air, kita harus dapat mengorbankan perasaan. Namun yang dituntut
dari mereka tidak mudah, dan memerlukan waktu untuk penyesuaian.[5] ().
Merupakan sebuah proses yang membutuhkan pengorbanan
yang cukup besar demi tercapainya perdamaian dan kesatuan dalam RI. Inilah yang
menjadi beban dari kebijakan RIS dalam bidang Militer, yang memang mengacu
kepada Konferensi Inter Indonesia di Yogyakarta dan hasil rekomendasi KMB dalam
Komisi urusan Militer.
Hasil – hasil yang
telah disepakati dalam Rekomendasi Komisi urusan militer dalam KMB adalah :
1.
Setelah penyerahan kedaulatan,
Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab, atas keamanan ke dalam, dan atas
pertahanan Indonesia terhadap luar.
2.
Setelah penyerahan kedaulatan,
angkatan perang Belanda akan ditarik kembali dari Indonesia.
3.
Sambil menunggu mereka diangkut
dengan kapal ke negeri Belanda, pasukan – pasukan ini dilarang dipergunakan
untuk operasi – operasi militer, kecuali hal ini diminta oleh pemerintah
Republik Indonesia Serikat.
4.
Anggota – anggota angkatan
perang, yang diorganisasikan dan dipersenjatai oleh pemerintah Hindia-Belanda,
seperti KNIL dan apa yang disebut sebagai batalyon – batalyon Federal, pada asasnya
dapat ditampung oleh angkatan perang Republik Indonesia Serikat; peralatan –
peralatan dan persenjataan mereka harus diserahterimakan dengan cara yang
efisien, hal yang satu dengan yang lainnya ditentukan setelah kedua belah pihak
bermusyawarah.
5.
Tanggung jawab Militer Teritorial
harus diserahterimakan dengan suatu cara yang tertib antara pembesar – pembesar
Belanda dan Indonesia.
6.
Suatu misi militer Belanda akan
dikirim ke Indonesia untuk membantu RIS di dalam membangun Angkatan Perangnya.[6]
Hasil sidang KMB dalam urusan Militer adalah kabijakan
lanjutan dari kesepakatan dari Konferensi Inter Indonesia yang dilakukan di
Yogyakarta dan Jakarta. Kebijakan militer RIS ini harus sesegera mungkin
dilaksanakan, agar RIS mempunyai pertahanan yang mampu menopang keamanan bangsa
dan Negara Republik Indonesia Serikat.
Dalam Sidang – sidang konferensi Inter-Indonesia
antara Republik Indonesia dengan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO)
di Yogyakarta dan Jakarta pada bulan Juli dan Agustus 1949, dicapai kata
sepakat mengenai konsepsi bersama yang akan dibawa ke Konferensi Meja Bundar,
kepentingan terpenting Konferensi Inter-Indonesia dalam bidang Militer adalah,
bahwa angkatan Perang Negara Republik Indonesia Serikat akan berintikan TNI
dengan menerima anggota – anggota dari KNIL dan pasukan – pasukan Indonesia
lain yang dibentuk oleh belanda.
Telah terjadi
kesepakatan antara pihak Kerajaan Belanda dengan RIS tentang pemecahan masalah
Kebudayaan. Antara Belanda dan RIS telah bersepakat bahwa dalam hal
pengetahuan, pendidikan, serta kebudayaan diadakan kerja sama dalam pembinaan
dan pembangunan kebudayaan. Pemerintah kerajaan Belanda bersedia untuk bertukar
orang – orang yang ahli dalam ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dalam
kesepakatan itu pula, tentang pemeliharaan benda – benda budaya yang dimiliki
oleh pemerintah kerajaan Belanda dan RIS secara bersama – sama.
Keadaan
Sosial RIS
Permasalahan yang dikemukakan dalam sidang KMB lebih
kepada status dari para pegawai pemerintahan yang berkebangsaan Belanda yang
bekerja di Indonesia. Pasal yang terpenting yang dibicarakan di dalam Komisi
urusan Sosial ialah kedudukan pegawai – pegawai sipil pemerintah pada saat
penyerahan kedaulatan.
Di dalam soal ini telah dicapai persetujuan, yang
pasal – pasal utamanya adalah sebagai berikut :
Pada asasnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat
menerima semua pegawai sipil pemerintah Belanda, yang bekerja di Indonesia pada
saat penyerahan kedaulatan, pemerintah Republik Indonesia Serikat tak akan
mengadakan peraturan – peraturan yang merugikan pegawai pemerintah tersebut
yang berkebangsaan Belanda. Pemerintah Republik Indonesia Serikat
mempertahankan hak menyaring kembali dan mengelompokkan kembali pegawai –
pegawai ini, dengan pengertian bahwa, jika pegawai – pegawai demikian tersebut
diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, maka tanggung jawabnya dipikul
oleh pemerintah RIS bagi dibayarkannya ganti rugi.[7]
Pemerintah RIS akan menjamin tiap – tiap pegawai
pemerintah yang berkebangsaan Belanda yang bekerja di Indonesia akan
keselamatan dan hajat hidupnya ditanggung oleh pemerintah RIS. Selama para
pegwai berkebangsaan Belanda tersebut masih menginginkan untuknbekerja di
Indonesia tanpa ada paksaan dan jika berhenti itu atas kehendaknya sendiri.
Perkembangan Republik Indonesia Serikat tidak bisa
dilakukan dengan pesat dan cepat, melihat dari pada komposisi aparatur
pemerintahan, serta rekomendasi dan kebijakan hasil Konferensi Meja bundar yang
menyegerakan berjalannya roda pemerintahan RIS. Tetapi tidak semua kebijakan
dan hasil rekomendasi KMB dapat terlaksana dan dilakukan oleh Pemerintah RIS,
dalam hasil masalah keuangan dan ekonomi RIS tidak begitu menguntungkan
pemerintah yang baru berdiri itu. Permasalahan Militer sebagai alat pertahanan
RIS yang diambil dari peleburan TNI dan anggota – anggota bekas KNIL belum bisa
menyesuaikan diri satu sama lainnya. Ini menyebabkan kerentanan dalam hal
pertahanan RIS, dan dapat menyebabkan perpecahan dan disintegrasi terhadap
kedaulatan RIS ke depan.
Keadaan
RIS Tahun 1949 – 1950
Republik Indonesia
Serikat (RIS) yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang
berbentuk federal. RIS dilakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan
senat. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
a. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan
Negara Sumatera Selatan.
b. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah
Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan
Tenggara dan Kalimantan Timur.
c. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian. Alat
perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam
Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemerksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150
orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat.
Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat.
Disintegrasi terhadap Kedaulatan
Republik Indonesia Serikat
Sementara itu rakyat
tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan
seperti itu, dapat menyulut perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam
pemerintahan dan kedaulatan RIS yang baru berdiri itu. Dalam keadaan rakyat
yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan
mengadakan suatu aksi pemberontakan di beberapa daerah.
Latar Belakang Kembali
ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan
setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak
sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas
dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di berbagai daerah
melakukan kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan
keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti
melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI
Dengan disetujuinya KMB
pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal
yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian
yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan,
Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.
Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.
Setelah berdirinya
negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan kegiatan seperti
demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan
Republik Indonesia di Yogyakarta.
Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut
yaitu muncullah dua golongan berikut.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang
menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, adalah golongan yang
tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini
dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS
dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang Undang Darurat
No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian
menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April
1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada
tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan
tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk
negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17
Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan
mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945
dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan
jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas
menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam
Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk
panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof.
Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya
yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut
berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada
dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan.
Akhirnya pada tanggal 14
Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan
KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan
UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara
resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat
Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang
tahun kemerdekaan yang ke-5.
Kesimpulan
Republik
Indonesia Serikat (RIS)
adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar.
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan
setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut.
a. Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus
1945.
b. Pada umumnya masyarakat
Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di
berbagai daerah melakukan kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan
untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem
pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan
penjajah Belanda.
Namun, dengan disetujuinya
KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal
yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian
yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan,
Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.
Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda.
Setelah berdirinya
negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan kegiatan seperti
demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan
Republik Indonesia di Yogyakarta.
DAFTAR PUSTAKA’
Poesponegoro, Marwati Djoened.
2008. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta:
Balai Pustaka
Ida Anak Agung Gde Agung, Dari
Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat (Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press, 1985)
Ricklefs, M.C. 2010.Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
[1] Marwati Djoened Poesponegoro. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta:
Balai Pustaka hal 301
[2] Marwati Djoened Poesponegoro. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta:
Balai Pustaka hal 302

No comments:
Post a Comment