BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi
dimana seluruh keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara. Konsep
sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan
sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin
(1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi
liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana menteri.
Pelaksanaan sistem Demokrasi Terpimpin, sebenarnya
merupakan wujud dari obsesi Presiden Soekarno yang dituangkan dalam Konsepsinya
pada tanggal 21 Februari 1957, yang isinya mengenai penggantian sistem
Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin, pembentukan Kabinet Gotong
Royong, dan pembentukan Dewan Nasional.
Ketegangan-ketegangan politik yang terjadi pasca
Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak menentu. Kekacauan politik
ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat. Hal ini diperparah
dengan Dewan Konstituante yang mengalami kegagalan dalam menyusun konstitusi
baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari
Demokrasi Terpimpin
2.
Mengapa dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
3.
Bagaimana
pelaksanaan Sistem Demokrasi Terpimpin?
4.
Bagaimana pelaksanaan
Sistem Ekonomi Terpimpin?
5.
Bagaimana proses
pembebasan Irian Barat (Jaya)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi Terpimpin
Di tengah tengah krisis tahun 1957 diambilah langkah
langkah pertama menuju suatu bentuk pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan
“demokrasi terpimpin”. Ini merupakan suatu sistem yang tidak tetap, yang
dilahirkan dari krisis dan terus menerus berubah sepanjang masa yang paling
kacau dalam sejarah Indonesia sejak revolusi. Demokrasi terpimpin didominasi
oleh kepribadian Soekarno, walaupun prakarsa untuk pelaksanaannya diambil
bersama sama oleh pemimpin angakatan bersenjata. Pada waktu itu pengamat
menganggap Soekarno sebagai diktator dan ketika sikapnya semakin berapi api
beberapa pengamat cenderung menganggapnya hanya sebagai karikatur yang sudah
berlalu lanjut usia. Namun, dia tidaklah seperti itu. Soekarno adalah seorang
ahli manipulator rakyat dan lambang-lambang. Dia dapat berpidato kepada
khalayak ramai atau membuat terpesona musuh musuhnya.
Dengan menampilkan dirinya ke depan dalam krisis tahun
1957, maka para pemimpin lainnya bergabung dengannya dalam mempertahankan
posisi sentralnya. Akan tetapi, itu semua untuk mendukung suatu keseimbangan
politik yang bahkan juga tidak dapat ditegakkan oleh Soekarno, suatu
keseimbangan politik yang merupakan kompromi antara kepentingan kepentingan
yang tidak dapat ditunjukkan kembali dan oleh karenanya tidak memuaskan semua
pihak.
Usaha usaha telah dilakukan oleh para ilmuwan untuk
menggambarkan demokrasi terpimpin sebagai suatu sistem pemerintahan, suatu
percobaan yang agak mirip dengan melukiskan bentuk amuba. Tampak jelas bahwa
pada tahun 1957 partai-partai politik berada pada posisi defensif, tetapi rasa
saling permusuhan di antara mereka terlalu berat bagi mereka untuk bekerja sama
dalam mempertahankan sistem parlementer. Pada bulan April 1957 Soekarno
mengumumkan pembentukan suatu Kabinet Karya di bawah seorang politisi
nonpartai, Djuanda Kartawijaya (1911-63), sebagai Perdana Menteri. Djuanda
telah duduk dalam hampir setiap kabinet sejaka tahun 1945 dan dihormati sebagai
seorang yang cakap dan bijaksana yang mempunyai pengetahuan tentang ekonomi.[1]
Meskipun kabinet ini secara teoritis bersifat nonpartai,
namun pada hakekatnya kabinet tersebut merupakan suatu koalisi antara PNI dan
NU. Tidak ada satu pun anggota PSI atau PKI d dalamnya, tetapi pihak komunis
mempunyai beberapa simpatisan. Dua anggota Masyumi menjadi anggota kabinet
tetapi partai tersebut mengeluarkan keduannya karena menerima kedudukan itu.
Pada bulan Mei 1957 dibentuklah Dewan Nasional yang
terdiri atas empat puluh wakil “golongan funksionil” (pemuda, kaum tani, kaum
buruh, kaum wanita, para cendikiawan, agama-agama, kelompok daerah daerah,
dll), ditambah beberapa anggota ex officio. Kebanyakan partai politik, termasuk
PKI, secara tidak langsung diwakili melalui anggota anggota fungsional, tetapi
tidak demikian halnya sengan Masyumi dan Partai Katholik.
Dengan terbentuk nya sistem pemerintahan tersebut, maka
PKI dan tentara mengambil langkah-langkah untuk memperkuat posisi mereka.
Setidak tidaknya pada tahun 1957 (mungkin sudah pada tahun 1958) seorang
anggota rahasia PKI mulai menyusup ke tubuh militer melalui kontak-kontak
dengan perwira-perwira intelijen yang sudah berusaha menyusup ke dalam tubuh
PKI.
B. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Pemilu yang pertama diselenggarakan pada masa Kabinet
Burhanudin Harahap tahun 1955, di antaranya adalah untuk memilih anggota
Konstituante yang bertugas merumuskan UUD baru. Namun dalam kenyataannya sampai
tahun 1959 Konstituante tidak pernah berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar
baru. Keadaan itu semakin mengguncangkan situasi politik di Indonesia pada saat
itu. Bahkan, masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan
segala cara agar tujuan partainya tercapai. Oleh sebab itu, sejak tahun 1956
kondisi dan situasi politik negara Indonesia semakin buruk dan kacau.
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini bisa
membahayakan dan mengancam keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Suasana
semakin bertambah panas karena adanya ketegangan yang diikuti dengan
keganjilan-keganjilan sikap dari setiap partai politik yang berada di
Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah
mengambil tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang
Konstituante. Namun, Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Kegagalan Konstituante untuk melaksanakan
sidang-sidangnya untuk membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara
Indonesia dilanda kekalutan konstitusional. Undang-Undang Dasar yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi
liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957
Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut dengan Konsepsi Presiden.
Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh
partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali
Undang-undang Dasar 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan
dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi sebagai berikut:
•
Pembubaran Konstituante,
•
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950,
•
Pembentukkan MPRS dan DPAS.
Dekrit presiden 5 Juli 1959 tidak saja mendapatkan
sambutan baik dari masyarakat yang selama hampir 10 tahun dalam kegoyahan
liberal mendambakan stabilitas politik, juga dibenarkan dan diperkuat oleh
Mahkamah Agung. Dekrit itu juga di dukung oleh partai - partai politik besar dan oleh KSAD yang merupakan
salah seorang konseptornya.
Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu
usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan
kepemimpinan yang kuat. Undang Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi
seorang presiden untuk bethana selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan
tetapi, ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang
Undang Dasar memungkinkan seorang Presiden untuk dipilih kembali) yang
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Selain itu banyak lagi tindkaan yang
meyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang Undang
Dasar.[2]
C. Sistem
Demokrasi Terpimpin
Lima hari setelah Dekrit Presiden, Kabinet Karya
dibubarkan dan pada tanggal 09 Juli 1959 digantik dengan Kabinet Kerja. Dalam
Kabinet ini Presiden Soekarno bertindak selaku Perdana Menteri, sedangkan Ir.
Djuanda menjadi Menteri Pertama dengan dua orang wakilnya Dr. Leimena dan Dr.
Subandrio. Program cabinet meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri,
pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.
Setelah terbentuknya kabinet pada 22 Juli 1959,
Presiden Soekarno membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diketahui oleh
Presiden dengan Penpres no. 3 tahun 1959 dengan 45 orang anggota yang terdiri
dari 12 wakil golongan politik, 8 orang utusan/ wakil daerah, 24 orang wakil
golongan karya, dan 1 orang wakil ketua. Dewan ini berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (pasal 16
ayat 2 UUD 19450. Para anggota DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. Pada
upacara peringatan hari proklamasi 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno
mengucapkan pidato yang bersejarah yamh berjudul “ Penemuan kembali revolusi
kita” pidato tesebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban Presiden atas
dekrit 5 Juli 1959 serta garis kebijakan Presiden Soekarno dalam mengenalkan
sistem demokrasi terpimpin.
Dalam sidangnya pada bulan September 1959, DPA dengan
suara bulat mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden Soekarno
tersebut dijadikan garis- garis besar haluan negara. Usul DPA itu diterima baik
oleh Presiden Soekarno. Rumusan DPA atas pidato tersebut menjadi garis- garis
besar haluan negara berjudul “Manifesto politik Republik Indonesia” disingkat
Manipol. Selanjutnya dengan penetapan Presiden no.2 tahun 1959 tanggal 31
Desember 1959 dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang
anggota- anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan beberapa
persyaratan, yaitu setuju kembali ke UUD 1945, setia kepada perjuangan RI, dan
setuju dengan Manifesto Politik. Berdasarkan UUD 1945, keanggotaan MPR terdiri
atas anggota- anggota DPR ditambah dengan utusan- utusan dari daerah dan wakil-
wakil golongan.[3]
Tindakan Presiden Soekarno selanjutnya dalam
menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah mendirikan lembaga- lembaga negara baru,
yaitu Front Nasional yang dibentuk melalui penetapan Presiden no. 13 tahun1959.
Dalam penetapan itu disebutkan, Front Nasional adalah suatu organisasi massa
yang memperjuangkan cita- cita proklamasi dan cita- cita yang terkandung dalam
UUD 1945. Front Nasional itu diketuai oleh Presiden Soekarno.
Dalam regrouping pertama kabinet yang berdasarkan
keputusan Presiden no. 94 tahun 1962, dilakukan pengintergrasian lembaga-
lembaga tertinggi negara dengan eksekutif, yaitu MPRS, DPR GR, DPA, MA, dan
Dewan Perancang Nasional. Pimpinan lembaga- lembaga negara tersebut diangkat
menjadi Menteri dan ikut serta dalam sidang- sidang cabinet tertentu, yang
selanjutnya ikut merumuskan dan mengamankan kebijakan pemerintahan dalam
lembaga masing- masing.
Selain lembaga- lembaga tersebut, Presiden juga
membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan penetapan
Presiden no. 4 tahun 1962, MPRS beserta stafnya merupakan badan pembantu
Pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat
untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR terdiri dari sejumlah Menteri
yang mewakili MPRS dan DPR GR, dapertemen, angkatan- angkatan, dan para
pemimpin partai politik Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Dalam
perkembangan selanjutnya kekuatan politik pada waktu itu terpusat ditangan
presiden Soekarno dengan TNI AD dan PKI disampingnya.[4]
D. Sistem
Ekonomi Terpimpin
a.
Ekonomi- Keuangan
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun
1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional.
Tugasnya adalah:
•
Mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana
(pasal2).
•
Menilai penyelenggara pembangunan itu (pasal 3).
Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 1959 terbentuklah
Dewan Perancang Nasional (Depernas) di bawah pimpinan Mr. Muh Yamin sebagai
Wakil Menteri Pertama yang beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan
daerah. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, Depernas berhasil menyusun suatu
“Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan
tahun 1961-1969.” MPRS menyetujui rancangan tersebut.
Pada tahun 1963, Dewan Perancang Nasional diganti
dengan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh
Presiden Sukarno. Bappenas mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan jangka
panjang dan rencana tahunan baik nasional maupun daerah, serta mengawasi
laporan pelaksanaan pembangunan. Dalam rangka usaha membendung inflasi maka
dikeluarkan kebijakan:
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
Tahun 1959 yang mulai berlaku tanggal 25 Agustus 1959. Peraturan itu
dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran untuk kepentingan
perbaikan keadaan keuangan dan perekonomian negara.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3
tahun 1959 tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank yang
dimaksudkan untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran, yang terutama
dalam tahun 1957 dan 1958 sangat meningkat jumlahnya.
• Peraturan moneter tanggal 25 Agustus 1959 diakhiri
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.6/1959, yang isi
pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran seribu rupiah dan lima
ratus rupiah yang masih berlaku ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum
tanggal 1 Januari 1960.
Untuk menampung akibat-akibat dari tindakan moneter
dari bulan Agustus 1959 dibentuklah Panitia Penampung Operasi Keuangan (PPOK).
Tugas pokok dari panitia ini ialah menyelenggarakan tindak lanjut dari tindakan
moneter itu, tanpa mengurangi tanggung jawab menteri, departemen, dan jawatan
yang bersangkutan.
Dengan tindakan moneter tanggal 25 Agustus 1959
tersebut, pemerintah bertujuan akan dapat mengendalikan inflasi dan mencapai
keseimbangan dan kemantapan moneter. Hal itu diusahakan dengan menyalurkan uang
dan kredit baru ke bidang-bidang usaha yang dipandang penting bagi
kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Tetapi pada akhir tahun 1959 itu juga,
diketahui bahwa pemerintah mengalami kegagalan. Semua tindakan-tindakan moneter
itu tidak mencapai sasarannya karena pemerintah tidak mempunyai kemauan politik
untuk menahan diri dalam pengeluaran-pengeluarannya.
Sejak tahun 1961, Indonesia terus-menerus membiayai
kekurangan neraca pembayarannya dari cadangan emas dan devisa. Pada akhir tahun
1965, untuk pertama kali dalam sejarah moneternya, Indonesia sudah habis
membelanjakan cadangan emas dan devisanya. Presiden Soekarno menganggap perlu
untuk mengintegrasikan semua Bank Negara ke dalam suatu organisasi Bank
Sentral. Untuk itu dikeluarkan Penetapan Presiden No.7 tahun 1965 tentang
Pendirian Bank Tunggal Milik Negara. Tugas bank tersebut adalah menjalankan
aktivitas-aktivitas bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum. Maka kemudian
diadakan peleburan bank-bank negara seperti: Bank Koperasi dan Nelayan (BKTN);
Bank Umum Negara; Bank Tabungan Negara; Bank Negara Indonesia ke dalam Bank
Indonesia. Sesudah pengintegrasian Bank Indonesia itu selesai, barulah dibentuk
Bank Negara Indonesia.
b.
Perdagangan dan Perkreditan Luar Negeri
Ekonomi Indonesia bersifat agraris, karena lebih
kurang 80% dari penduduk hidup dari berkecimpung dalam bidang pertanian.
Sebagian hasil dari pertanian atau perkebunan yang dihasilkan setiap tahunnya
dijual dan diekspor ke luar negeri untuk memperoleh devisa atau valuta asing
untuk membeli atau mengimpor berbagai bahan baku dan barang konsumsi yang belum
dapat dihasilkan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mengimpor
kebutuhan- kebutuhan dari luar negeri adalah mutlak, neraca perdagangan kita
dengan luar negeri harus menunjukkan terms of trade yang menguntungkan. Apabila
itu belum tercapai, terpaksalah dicari bantuan atau disebut juga kredit luar
negeri, guna dapat membiayai impor. Perdagangan luar negeri antara Indonesia
dengan negara lain misalnya dengan negara Cina.
Dalam rangka usaha untuk membiayai proyek-proyek
Presiden/Mandataris MPR-S, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Instruksi
Presiden No.018 tahun 1964 dan Keputusan Presiden No.360 tahun 1964, yang
berisi ketentuan-ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan “dana-dana
revolusi”. Dana-dana revolusi tersebut pada mulanya diperoleh dari pungutan
uang call SPP dan dari pungutan yang dikenakan pada pemberian izin impor dengan
deferred payment. Deferred payment ialah suatu macam impor yang dibayar dengan
kredit (kredit berjangka 1-2 tahun) karena tidak cukup persediaan devisa.
Akibat kebijaksanaan kredit luar negeri ini adalah:
• Hutang-hutang negara semakin bertimbun-timbun,
sedangkan ekspor semakin menurun dan Devisa menipis karena ekspor menurun
sekali.
• Hutang luar negeri dibayar dengan kredit baru atau
pembayaran itu ditangguhkan.
• RI tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan dari
luar negeri, karena itu, sering terjadi beberapa negara menyetop impornya ke
Indonesia karena hutang-hutang tidak dibayar.
• Di dalam negeri berakibat mengganggu proses
produksi, distribusi dan perdagangan serta menimbulkan kegelisahan di kalangan
penduduk.
Dana revolusi tersebut diberikan dalam bentuk kredit
kepada orang lain atau perusahaan dengan rente tertentu agar jumlah dana
bertambah terus. Namun, pemberian kredit tersebut menyimpang dari pemberian
kredit biasa sampai kira-kira mencapai jumlah Rp 338 milyar (uang lama). Hal
ini mengakibatkan inflasi meningkat sangat tinggi karena pemerintah sama sekali
tidak mengindahkan jumlah uang yang beredar. Bank Indonesia diizinkan untuk
mengadakan penyertaan dalam perusahaan, sehingga membawa akibat yang cukup luas
bagi masyarakat, misalnya:
•
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai
pengantar peredaran uang.
•
Neraca Bank Indonesia tidak dapat diketahui oleh rakyat lagi.
•
Neraca Bank Indonesia yang tidak diumumkan itu mendorong usaha-usaha spekulasi
dalam bidang ekonomi dan perdagangan. (Poesponegoro, 2008: 429- 436).
E. Pembebasan
Irian Barat (Jaya)
Ada
beberapa bentuk perjuangan dalam rangka pembebasan Irian Barat, yaitu:
a. Perjuangan
Diplomasi
Pada bidang ini Indonesia mandahulukan cara damai
dalam menyelesaikan persengketaan. Perjuangan tersebut dilakukan dengan perundingan.
Jalan diplomasi ini sudah dimulai sejak kabinet Natsir (1950) yang selanjutnya
dijadikan program oleh setiap kabinet. Meskipun selalu mengalami kegagalan
sebab Belanda masih menguasai Irian Barat bahkan secara sepihak memasukkan
Irian Barat ke dalam wilayah Kerajaan Belanda. Perjuangan secara diplomasi
ditempuh dengan 2 tahap, yaitu :
·
Secara bilateral, melalui
perundingan dengan Belanda
Berdasarkan perjanjian KMB masalah Irian Barat akan
diselesaikan melalui perundingan, setahun setelah pengakuan kedaulatan. Pihak
Indonesia menganggap bahwa Belanda akan menyerahkan Irian Barat pada waktu yang
telah ditentukan. Sementara Belanda mengartikan perjanjian KMB tersebut bahwa
Irian Barat hanya akan dibicarakan sebatas perundingan saja, bukan diserahkan.
Berdasarkan alasan tersebut maka Belanda mempunyai alasan untuk tetap menguasai
Indonesia. Akhirnya perundingan dengan Belanda inipun mengalami kegagalan.
·
Diplomasi dalam forum PBB
Diplomasi dalam forum PBB ini membawa masalah
Indonesia-Belanda ke sidang PBB yang dilakukan sejak Kabinet Ali Sastroamijoyo
I, Burhanuddin Harahap, hingga Ali Sastroamijoyo II. Dikarenakan penyelesaian
secara diplomatik mengalami kegagalan dan karena adanya pembatalan Uni
Indonesia-Belanda secara sepihak maka Indonesia sejak 1954 melibatkan PBB dalam
menyelesaikan masalah Irian Barat.
Upaya melalui forum PBB pun tidak berhasil karena
mereka menganggap masalah Irian Barat merupakan masalah internal antara
Indonesia-Belanda. Negara-negara barat masih tetap mendukung posisi Belanda.
Indonesia justru mendapat dukungan dari negara-negara peserta KAA di Bandung
yang mengakui bahwa Irian Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan republik
Indonesia.
b. Perjuangan
Konfrontasi Politik, Ekonomi dan Militer
Perjuangan diplomasi baik bilateral maupun dalam forum
PBB belum menunjukkan hasil sehingga Indonesia meningkatkan perjuangannya dalam
bentuk konfrontasi. Konfrontasi dilakukan tetapi tetap saja melanjutkan
diplomasi dalam sidang-sidang PBB. Konfrontasi yang ditempuh yaitu konfrontasi
politik dan ekonomi, serta konfrontasi militer.
·
Konfrontasi Ekonomi
Konfrontasi ekonomi dilakukan oleh pemerintah
Indonesia terhadap aset-aset dan kepentingan-kepentingan ekonomi Belanda di
Indonesia. Konfrontasi ekonomi tersebut sebagai berikut:
1. Tahun 1956 secara sepihak Indonesia membatalkan
hasil KMB, diumumkan pembatalan utang-utang RI kepada Belanda.
2. Selama tahun 1957 melakukan Pemogokan buruh di
perusahaan-perusahaan Belanda, melarang terbitan-terbitan dan film berbahasa
Belanda, dan melarang penerbangan kapal-kapal Belanda
3. Selama tahun 1958-1959 melakukan Nasionalisasi
terhadap ± 700 perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia
·
Konfrontasi Politik
1. Tahun 1951, Kabinet Sukiman menyatakan bahwa
hubungan Indonesia dengan Belanda merupakan hubungan bilateral biasa
2. Tanggal 3 Mei 1956, pada masa Kabinet Ali
Sastroamijoyo II, diumumkan pembatalan semua hasil KMB
3. Pada tanggal 17 Agustus 1956 dibentuk provinsi
Irian Barat dengan ibukotanya kotanya di Soa Siu (Tidore) dan Zaenal Abidin
Syah (Sultan Tidore) sebagai gubernurnya yang dilantik tanggal 23 September
1956. Provinsi Irian Barat meliputi : Irian, Tidore, Oba, Weda, Patani, dan
Wasile
4. Pada tanggal 18 November 1957 terjadi Rapat umum
pembebasan Irian Barat di Jakarta
5. Tahun 1958, Pemerintah RI menghentikan
kegiatan-kegiatan konsuler Belanda di Indonesia. Pemecatan semua pekerja warga
Belanda di Indonesia
6. Tanggal 8 Februari 1958, dibentuk Front Nasional
Pembebasan Irian Barat
7. Tanggal 17 Agustus 1960 diumumkan pemutusan
hubungan diplomatik dengan Belanda
·
Konfrontasi Militer
Dampak dari tindakan konfrontasi politik dan ekonomi
tersebut maka tahun 1961 dalam Sidang Majelis Umum PBB terjadi perdebatan
mengenai masalah Irian Barat. Diputuskan bahwa Diplomat Amerika Serikat
Ellsworth Bunker bersedia menjadi penengah dalam perselisihan antara Indonesia
dan Belanda. Bunker mengajukan usul yang dikenal dengan Rencana Bunker, yaitu :
1. Pemerintah Irian Barat
harus diserahkan kepada Republik Indonesia
2. Setelah sekian tahun,
rakyat Irian Barat harus diberi kesempatan untuk menentukan pendapat apakah
tetap dalam negara Republik Indonesia atau memisahkan diri
3. Pelaksanaan penyelesaian
masalah Irian Barat akan selesai dalam jangka waktu dua tahun
Indonesia menyetujui usul itu dengan catatan jangka
waktu diperpendek. Tetapi pihak Belanda tidak mengindahkan usul tersebut bahkan
mengajukan usul untuk menyerahkan Irian Barat di bawah pengawasan PBB.
Selanjutnya PBB membentuk negara Papua dalam jangka waktu 16 tahun. Jadi
Belanda tetap tidak ingin Irian Barat menjadi bagian dari Indonesia. Keinginan
Belanda tersebut tampak jelas ketika tanpa persetujuan PBB, Belanda mendirikan
negara Papua, lengkap dengan bendera dan lagu kebangsaan. Tindakan Belanda
tersebut tidak melemahkan semangat bangsa Indonesia. Indonesia menganggap bahwa
sudah saatnya menempuh jalan kekuatan fisik (militer).
c. Operasi- Operasi Militer Pembebasan Irian
Barat
Pada tanggal 17 Agustus 1960 hubungan diplomatic
dengan Belanda diputuskan. Untuk lebih meningkatkan perjuangan, maka Pada
tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan Tri Komando Rakyat
(Trikora) di Yogyakarta yang telah dirumuskan oleh Dewan Pertahanan Nasional.
Adapun Isi dari Trikora tersebut adalah sebagai berikut:
•
Gagalkan Pembentukan Negara boneka papua buuatan Belanda
•
Kibarkan Sang merah Putih di Irian Barat, Tanah air Indonesia
•
Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan
tanah air dan bangsa
Sesuai
dengan perkembangan situasi, Trikora diperjelas dengan Instruksi Panglima Besar
Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat No.1 kepada Panglima Mandala yang
isinya sebagai berikut:
•
Merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer dengan tujuan
mengembalikan wilayah Irian Barat ke dalam kekuasaan Negara RI
•
Mengembangkan situasi di Provinsi Irian Barat sesuai dengan perjuangan di
bidang diplomasi dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya di Wilayah Irian
Barat dapat secara de facto diciptakan daerah-daerah bebas atau ada unsur
kekuasaan/ pemerintah daerah Republik Indonesia
Untuk
melaksanakan Instruksi itu, Panglima Mandala menyusun strategi yang dikenal
dengan “Strategi Panglima Mandala”, yaitu sebagai berikut:
1.
Tahap Infiltrasi / Penyusupan (sampai akhir 1962)
Tahap
jalan infiltrasi, yaitu dengan memasukkan 10 kompi di sekitar sasaran-sasaran
tertentu untuk menciptakan daerah bebas de facto yang kuat sehingga sulit
dihancurkan oleh musuh dan mengembangkan pengusaan wilayah dengan membawa serta
rakyat Irian Barat.
2.
Tahap Eksploitasi (awal 1963)
Mulai
Tahap ini dengan mengadakan serangan terbuka terhadap induk militer lawan dan
menduduki semua pos-pos pertahanan musuh yang penting
3.
Tahap Konsolidasi (awal 1964)
Tahap konsolidasi yaitu dengan menunjukkan kekuasaan
dan menegakkan kedaulatan Republik Indonesia secara mutlak di seluruh Irian
Barat. Pelaksanaannya Indonesia menjalankan tahap infiltasi, selanjutnya melaksanakan
operasi Jayawijaya, tetapi sebelum terlaksana pada 18 Agustus 1962 ada sebuah
perintah dari presiden untuk menghentikan tembak-menembak.
Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah
ditandatangani persetujuan antara pemerintah RI dengan kerajaan Belanda
mengenai Irian Barat di Markas Besar PBB di New York pada tanggal 15 Agustus
1962 yang selanjutnya dikenal dengan Perjanjian New York. Delegasi Indonesia
dipimpin oleh Menlu Subandrio sementara itu Belanda dipimpin oleh Van Royen dan
Schuurman. Kesepakatan tersebut berisi:
•
Kekuasaan pemerintah di Irian Barat untuk sementara waktu diserahkan pada
UNTEA(United Nations Temporary Executive Authority)
•
Akan diadakan PERPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) di Irian Barat sebelum tahun
1969
•
Untuk menjamin Keamanan di Irian Barat dibentuklah pasukan penjaga perdamaian
PBB yang disebut UNSF (United Nations Security Force) yang dipimpin oleh
Brigadir Jendral Said Udin Khan dari Pakistan.
Berdasarkan
Perjanjian New York proses untuk pengembalian Irian Barat ditempuh melalui
beberapa tahap, yaitu :
•
Antara 1 Oktober -31 Desember 1962 merupakan masa pemerintahan UNTEA bersama
Kerajaan Belanda
•
Antara 1 Januari 1963- 1 Mei 1963 merupakan masa pemerintahan UNTEA bersama RI
•
Sejak 1 Mei 1963, wilayah Irian Barat sepenuhnya berada di bawah kekuasaan RI
•
Tahun 1969 akan diadakan act of free choice, yaitu penentuan pendapat rakyat
Penentuan Pendapat rakyat (Perpera) berarti rakyat
diberi kesempatan untuk memilih tetap bergabung dengan Republik Indonesia atau
Merdeka. Perpera mulai dilaksankan pada tanggal 14 Juli 1969 di Merauke sampai
dengan 4 Agustus 1969 di Jayapura. Hasil Perpera tersebut adalah mayoritas
rakyat Irian Barat menyatakan tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hasil Perpera selanjutnya dibawa oleh Diplomat PBB, Ortis Sanz (yang
menyaksikan setiap tahap Perpera) untuk dilaporkan dalam sidang Majelis Umum
PBB ke-24. Tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB mengesahkan hasil Perpera
tersebut.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dicetuskannya
sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno yaitu dari segi keamanan :
banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal, menyebabkan
ketidakstabilan di bidang keamanan. Dari segi perekonomian : sering terjadinya
pergantian kabinet pada masa Demokrasi Liberal menyebabkan program-program yang
dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat. Dari segi politik : konstituante gagal dalam menyusun UUD
baru untuk menggantikan UUDS 1950, maka pada tanggal 5 Juli 1959 presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun
1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional. Tugasnya
adalah mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang
berencana dan menilai penyelenggara pembangunan itu. Pada massa demokrasi
terpimpin Indonesia melakukan kredit luar negeri dan melakukan kerja sama
perdaganan dengan Cina yang memberikan keuntungan materi dan politik.
Ada beberapa bentuk perjuangan dalam rangka pembebasan
Irian Barat, yaitu: perjuangan diplomasi, perjuangan Konfrontasi Politik,
Ekonomi dan Militer serta operasi- operasi Militer. Untuk lebih meningkatkan
perjuangan, maka Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan
Tri Komando Rakyat (Trikora) di Yogyakarta yang telah dirumuskan oleh Dewan
Pertahanan Nasional. Kemudian Trikora ini diperjelas dengan Instruksi Panglima
Mandala yang menyusun strategi yang dikenal dengan “Strategi Panglima Mandala”,
yaitu tahap Infiltrasi / Penyusupan (sampai akhir 1962), tahap Eksploitasi
(awal 1963), dan tahap Konsolidasi (awal 1964).
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2012. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Khain,
George McTurnan. 1995. Nasionalisme dan
Revolusi di Indonesia. Solo:
PUSTAKA SINAR HARAPAN.
Poesponegoro, Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta:
Balai Pustaka
Ricklefs, M.C. 2005. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta:
Gajah Mada University Press
INTERNET
Yhozhie.http://yhozhie.blogspot.com/2013/05/perjuangan-pembebasan-irian-barat.html
diakses 24 Maret 2014.
[1] M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (Yogyakarta:
Gajah Mada University Press, 2005) hal 387-399
[3] Marwati Djoened
Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto Sejarah
Nasional Indonesia VI (Jakarta: Balai Pustaka, 2010) hal 419-420
diakses
24 Maret
2014.

No comments:
Post a Comment