
PEMILU 1955
DAN PERDEBATAN KONSTITUANTE
Disusun guna
memenuhi tugas Sejarah Kontemporer
Dosen
Pengampu :
Insan Fahmi Siregar
Hamdan Tri Atmaja
Oleh
:
Reza
Rafi Fadila (3101412068)
Arditya
Rahman (3101412072)
Ardhian
Ramadhany (3101412075)
Eksan Ali Setyonugroho (31014120 )
PENDIDIKAN
SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Pembentukan
Badan Konstituante, merupakan suatu upaya untuk menyusun suatu konstitusi atau
undang-undang dasar yang lebih lengkap dan menyeluruh, yang diharapkan akan
menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950. UUD 1950 merupakan konstitusi yang
dibentuk oleh Kabinet Hatta (1949-1950), yang mendapatkan mandat untuk
membentuk suatu bentuk negara kesatuan dan menyusun konstitusi yang lebih
lengkap rumusannya.[1] Namun
UUD 1950 memiliki sifat “kesementaraan”, karena itu suatu undang-undang dasar
yang bersifat permanen harus dirumuskan untuk mengganti UUD 1949 dan 1950.
Amanat penyusunan suatu konstitusi yang lebih lengkap dan menyeluruh oleh suatu
badan yang dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia yang menelurkan
gagasan pembentukan Badan Konstituante.[2]
Sesuai dengan
mandat yang ditetapkan dengan pengumuman pemerintah pada 3 November 1945,
awalnya ditetapkan pemilihan umum diselenggarakan pada Januari 1946, namun
ditunda karena banyaknya persoalan dalam revolusi fisik sampai tahun 1949.
Kabinet Hatta juga berencana menyelenggarakan pemilu untuk membentuk badan
konstituante yang berwenang menentukan bentuk negara dan menyusun dasar negara
yang lebih sempurna, namun tidak berhasil melaksanakannya. Baru pada tahun
1955, pada masa pemerintahan kabinet Burhanuddin, dilaksanakan pemilu untuk
membentuk badan perwakilan dan membentuk Konstituante.
Tulisan ini
bertujuan melihat bagaimana perdebatan antara pengusung Islam dan Pancasila
dalam merumuskan dasar negara di sidang-sidang Konstituante. Untuk melihat
perdebatan di Konstituante, tulisan ini juga akan sedikit menelusuri perdebatan
mengenai dasar negara semenjak sidang-sidang BPUPK, yang sudah mencuatkan
perdebatan antara bentuk negara atas dasar agama (Islam) dengan dasar sekuler
(Pancasila). Pada bagian analisa akan dilihat bagaimana konstelasi dan
pertarungan gagasan tersebut dalam konteks di luar sidang, artinya argumentasi
mengenai pilihan taktis atau strategis terhadap dasar negara akan dielaborasi
dengan menggunakan teori yang dikembangkan filosof Prancis Cornelius
Castoriadis.
2. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
perdebatan pemilu 1955 dalam kontitusi?
2. Bagaimana
perdebatan dasar negara pasca pemilu 1955?
3. Tujuan
1. Mengetahui
hasil perdebatan pemilu 1955 dalam konstitusi.
2. Mengerti
perdebatan dasar negara pasca pemilu 1955.
BAB II
Pembahasan
1. Perdebatan
pemilu 1955 dalam konstitusi.
Perdebatan
mengenai bentuk dan dasar negara Indonesia sudah berlangsung semenjak
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), suatu badan
yang dibentuk Pemerintah Militer Jepang pada bulan April 1945. BPUPK merupakan
badan yang dibentuk oleh Pemerintah Militer Jepang, yang keanggotaannya terdiri
dari tokoh-tokoh yang terkemuka di Pulau Jawa, yakni tokoh-tokoh yang dipercaya
oleh pimpinan militer Jepang untuk menduduki posisi-posisi tinggi dalam
pemerintahan militer Jepang atau badan-badan lain bentukan Jepang.[3]
Seluruh kegiatan perundingan dalam BPUPK harus dilaporkan secara rutin kepada
penguasa militer Jepang. Ini bisa dilihat dari rumusan kewajiban yang harus
dilaksanakan BPUPK,
Badan ini
berkewajiban: mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting yang
mengenai hal-hal politik, ekonomi, tata-usaha pemerintahan, kehakiman,
pembelaan negeri, lalu-lintas dan sebagainya yang dibutuhkan dalam usaha
pembentukan Negara Indonesia, dan hal itu harus dilapurkan kepada Gunseiken.
Dalam menyampaikan lapuran itu, dapatlah didahulukan hal-hal yang penting dan
yang dianggap perlu, dengan segera pada setiap waktu sesudah selesainya
perundingan tentang sesuatu soal.[4]
Inilah salah
satu faktor yang tidak memungkinkan tokoh-tokoh yang dianggap anti-Jepang untuk
dapat duduk sebagai anggota BPUPK, sehingga mereka-mereka yang duduk dalam
keanggotaan BPUPK adalah orang-orang yang dinilai “dapat dipercaya” oleh
pimpinan militer Jepang. Inilah yang merupakan salah satu persoalan dalam BPUPK
sebagai sebuah badan, karena bukan badan yang bisa dikatakan mandiri terhadap
Pemerintahan Militer Jepang. Adanya situasi tekanan dari Pemerintah Militer
Jepang memang tidak dapat dikesampingkan. Ini diakui oleh Soekarno sendiri, di
mana menurut Soekarno proses pembuatan UUD 1945 dilakukan “di bawah todongan
bayonet tentara pendudukan”. Sekalipun demikian, ia membantah kalau konstitusi
tersebut merupakan hasil buatan Jepang.[5]
Argumen ini kembali dinyatakan Soekarno dalam biografinya yang ditulis oleh
Cindy Adams, yang mana, sekalipun berada dalam keadaan diawasi oleh polisi
rahasia Jepang, Soekarno sama sekali tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang
memuji Dai Nippon ataupun mengagung-agungkan Tenno Haika, ataupun menyatakan
bentuk kesetiaan.[6]
Perumusan
dasar negara (staatside) merupakan salah satu agenda pokok dalam
sidang-sidang dan rapat-rapat di BPUPK yang memandatkan “usaha pembentukan
Negara Indonesia”. Dalam sidang-sidang BPUPK ini gagasan tentang Islam sebagai
dasar negara mulai muncul dan diperdebatkan. Setidaknya kalau mau dikerucutkan
secara sederhana, perdebatan mengenai dasar negara bermuara pada dua argumen
besar, yakni negara agama atau negara sekuler, yang di dalam masing-masing dua
argumen besar tersebut terdapat argumen-argumen yang memiliki kekhususannya
sendiri-sendiri.
Pandangan
yang kemudian menonjol dalam sidang-sidang BPUPK, dan menjadi rumusan dasar
negara adalah pandangan Soepomo dan pandangan Soekarno. Soepomo tampil dengan
gagasan negara integralistik sementara Soekarno dengan gagasan Pancasila.
Gagasan Soepomo dan Soekarno yang dinilai kemudian banyak menjiwai penyusunan
UUD 1945, dengan konsep-konsep seperti kekeluargaan dan gotong royong. Pandangan
Soepomo dan Soekarno secara sekaligus menolak gagasan Islam sebagai dasar
negara, sekaligus juga menolak ide dan konsepsi Barat dalam penyusunan UUD
1945.
Soepomo
berangkat dengan satu asumsi dasar bahwa negara haruslah merupakan suatu unit
satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya dalam satu negara tidak dikenal
pemisahan antara pemerintah dengan rakyat, yang memerintah dan yang diperintah,
melainkan sebagai sebuah satu-kesatuan integral, seperti badan dengan satu jiwa
yang seluruh anggota-anggota tubuh lainnya (kepala, tangan, kaki) merupakan
satu-kesatuan integral. Kesatuan integral inilah yang membawa Soepomo pada satu
kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia setelah merdeka, haruslah suatu bentuk
negara integralistik. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPK, Soepomo merujuk
pemikiran-pemikiran Friedrich Hegel, Baruch Spinoza dan Adam Muller sebagai
referensi untuk merumuskan bentuk Negara Integralistik.[7]
Soepomo
menolak Islam sebagai dasar negara, dengan argumen bahwa dalam model “negara
Islam”, negara tidak bisa dipisahkan dengan agama, di mana negara dan agama
adalah satu dan bersatu padu. Dalam posisi ini Soepomo bersandar pada argumen
Mohammad Hatta bahwa negara Indonesia haruslah berbentuk negara persatuan
nasional, yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, atau ringkasnya:
bukan negara Islam.[8] Dalam
pandangan Soepomo, pandangannya bukan berarti menafikan agama, atau bersifat
a-religius, melainkan memegang teguh budi-pekerti dan cita-cita luhur. Model
negara yang diusulkan Soepomo adalah bentuk negara organik, suatu bentuk negara
di mana tidak ada pemisahan antara negara dan individu, tidak akan ada dualisme
susunan negara dan susunan hukum individu, suatu negara yang bersifat
totaliter. Jadi dalam hubungannya dengan agama dan negara, Soepomo mengemukakan
pandangannya bahwa,
Oleh
karena itu saya menganjurkan dan mufakat dengan pendirian yang hendak
mendirikan negara nasional yang bersatu dalam arti, totaliter seperti yang saya
uraikan tadi, yaitu Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan
yang terbesar, akan tetapi yang mengatasi segala golongan dan akan mengindahkan
dan menghormati keistimewaan dari segala golongan, baik golongan yang besar
maupun golongan yang kecil. Dengan sendirinya dalam negeri nasional yang
bersatu itu, urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan dengan
sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan agama akan diserahkan
kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan. Dan dengan sendirinya dalam
negara sedemikian seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik
golongan agama yang terbesar, maupun golongan agama yang terkecil, tentu akan
merasa bersatu dengan negara (dalam bahasa asing “zal zich thuis vooelen” dalam
negaranya).[9]
Dalam
menjawab model yang cocok untuk Indonesia, Soepomo menolak model Barat
sekaligus model Islam yang berasal dari Timur-Tengah. Tesis utama Soepomo
adalah bahwa dasar negara dan model negara harus ditemukan dari dalam diri
Indonesia sendiri, atas dasar khas Indonesia. Soepomo dalam pidatonya
menguraikan mengenai prinsip perlunya suatu kesatuan utuh antar pemimpin dengan
rakyat, suatu kesatuan utuh bersifat kekeluargaan, yang bagi Seopomo merupakan
suatu sifat ketatanegaraan Indonesia yang asli, yang dalam pandangan Soepomo
sangat jelas tergambar dalam struktur dan tatanan masyarakat desa. Masyarakat
desa merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam
melihat hubungan antara pemimpin-rakyat sehingga serta-merta ia melakukan
reduksifikasi bentuk negara, yakni hubungan-hubungan yang tercipta seperti yang
ada pada bentuk pemerintahan desa, sebagaimana diuraikan Soepomo,
Menurut sifat tatanegara
Indonesia yang asli, yang sampai zaman sekarangpun masih dapat terlihat dalam
suasana desa baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan Indonesia
lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat
dan para pejabat negara senantiasa berwajib memegang teguh dan keimbangan dalam
masyarakatnya.
Maka teranglah tuan-tuan
yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran (Staatside) negara yang integralistik,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya
dalam lapangan apapun.[10]
Konsepsi yang
sama juga diajukan oleh Soekarno, namun Soekarno menambahkan ide gotong-royong
dalam konsepsinya mengenai negara, selain sifat kekeluargaan sebagaimana
diajukan Soepomo, Soekarno juga menawarkan ide demokrasi, namun demokrasi yamg
dalam pemahaman Soekarno yakni demokrasi kekeluargaan dan gotong-royong. Ini
bisa dilihat pada konsepsi kekeluargaan dan gotong-royong yang diajukan
Soekarno pun ditawarkan juga oleh Soepomo, sebagaimana diuraikan Soekarno dalam
pidatonya,
Dan
demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiek-economische democratie,
yaitu politieke-democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan
kesejahteraan, saya peraskan pula menjadi satu: Inilah yang dulu saya namakan
socio-democratie.[11]
Keseluruhan
sistem politik-ekonomi ini bagi Soekarno haruslah didasarkan suatu prinsip
yakni gotong-royong, di mana prinsip ini menurutnya melampaui sekedar prinsip
kekeluargaan. Ini adalah salah satu ide yang dikemukakan Soekarno dalam
pidatonya di depan sidang BPUPK pada 1 Juni 1945,
[...]
Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah
hebatnya! Negara Gotong-Royong. “Gotong-Royong” adalah faham yang dinamis,
lebih dinamis dari “kekeluargaan”, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu
faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal,
satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo: satu karyo,
satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini,
bersama-sama! Gotong-royong adalah pembanting tulang bersama, pemerasan
keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan
semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat
kepentingan bersama! Itulah gotong royong![12]
Dalam pidato
tanggal 1 Juni itulah, Soekarno merumuskan gagasannya mengenai Pancasila yang
merupakan gagasan atas dasar lima prinsip atau sila, yaitu: (1) Kebangsaan
Indonesia; (2) Internasionalisme – atau Peri-Kemanusiaan; (3) Mufakat – atau
Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Prinsip Ketuhanan.[13]
Lima prinsip inilah yang oleh Soekarno kemudian dirumuskan dengan,
Namanya
bukan Panca Dharma, tapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal abadi.[14]
Pandangan
Soekarno tentang Prinsip Ketuhanan cukup jelas kalau dilihat dari pidatonya.
Dalam pikiran Soekarno, Prinsip Ketuhanan merupakan suatu bentuk kebebasan tiap
orang menjalankan kegiatan agama dan ibadahnya, serta hubungan toleransi antar
umat beragama ini bisa dilihat dalam argumen yang dikemukakan Soekarno,
Prinsip
Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang
Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah menurut
petunjuk Isa al Masih, yang belum ber-Tuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW,
orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi
marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang
tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap
rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada
“egoisme-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu begara yang bertuhan.
Marilah
kita amalkan, jalankan agama, baik Islam maupun Kristen, dengan cara yang
berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah menghormati satu sama lain
(tepuk tangan sebagian hadirin). Nabi Muhammad SAW beru bukti yang cukup
tentang verdraagzaamheid, tentang menghormati agama-agama lain. Nabi Isapun
telah menunjukkan verdraagzaamheid itu. Marilah kita di dalam Indonesia Merdeka
yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima
daripada Negara kita ialah ke-Tuhanan yeng berkebudayaan, ke-Tuhanan yang
berbudi pekerti luhur. Ketuhanan yang menghormati satu sama lain. Hatiku akan
berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia
Merdeka berazaskan ke-Tuhanan Yang Maha Esa![15]
Selain
memperdebatkan staadside yang didasarkan pada konsep kekeluargaan,
gotong royong, atau yang secara umum dikategorikan sekuler, muncul juga gagasan
Islam sebagai staatside. Argumen untuk membentuk dasar negara Islam
juga muncul dari kalangan peserta sidang BPUPK yang dikategorikan wakil-wakil
golongan Islam, yakni: K. H. A. Sanusi (PUI), Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Mas
Mansur, Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), K. H. A. Wachid Hasjim, K. H.
Masjkur (NU), Sukiman Wirjosandjojo (PII sebelum perang), Abikusno Tjokrosujoso
(PSII), Agus Salim (Penyadar sebelum perang), K. H. Abdul Halim (PUI).[16]
Setelah
sidang-sidang awal BPUPK dan disusul sidang-sidang lanjutan, yang membahas
mengenai dasar negara – yang oleh Syafii Maarif dalam studinya dinilai telah
memaksa para pendiri Republik Indonesia untuk menjalani masa-masa yang sulit
dalam sejarah modern Indonesia – akhirnya dicapai sebuah kompromi politik dalam
bentuk piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, sebagai hasil kerja sebuah
panitia kecil dalam BPUPK yang diketuai Soekarno. Namun setelah proklamasi 17
Agustus 1945, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, dicapai kesepakatan termasuk
oleh wakil-wakil kalangan Islam untuk menyetujui penghapusan anak kalimat
“…dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya…” dari Pancasila
dan Batang Tubuh UUD 1945, namun sila pertama ditambahkan kata-kata menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.[17]
Pada 18 Agustus disusunlah UUD 1945, dengan preambul yang mengambil gagasan
Pancasila yang dicetuskan Soekrno pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945, dengan
isi atau batang tubuh yang kental memuat gagasan negara integralistik yang
diajukan oleh Soepomo.
2. Sidang
Konstituante: Pertarungan Pancasila Dengan Islam Jilid Kedua
Sebagaimana
sudah disebutkan sebelumnya, agenda pokok setelah proklamasi kemerdekaan adalah
menyelenggarakan pemilihan umum untuk membentuk badan perwakilan dan badan
konstituante yang akan menetapkan bentuk negara (federal atau kesatuan), dan
menyusun undang-undang dasar. Dalam pidato Soekarno di sidang BPUPK juga sudah
menekankan bahwa undang-undang yang akan disusun oleh BPUPK (dan kemudian PPKI)
adalah bersifat sementara, karena itu akan dibentuk suatu badan yang bertugas
menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap. Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante berlangsung pada 15 Desember 1955.
Hasil
pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota badan Konstituante yang berjumlah
514 orang anggota, yang terdiri dari anggota partai politik, golongan dan
aliran. Selain yang dipilih melalui pemilihan umum, ada juga 30 orang wakil
golongan minoritas yaitu keturunan Tionghoa (12 wakil), wakil Indo-Eropa (12
wakil) dan wakil wilayah Irian Barat (6 wakil) yang pada waktu itu masih
diduduki Belanda. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante diikuti lebih dari
39 juta pemilih, yaitu 91,54% dari rakyat yang menggunakan hak suara, sisa yang
tidak menggunakan hak suara karena meninggal pada kurun waktu pendaftaran
sampai pemilihan, dan lainnya karena di wilayah yang sedang berlangsung
pemberontakan.
Namun, selain
pertentangan antara blok Islam dengan blok Pancasila mengenai dasar negara
dalam sidang konstituante, ada konteks di luar sidang yang juga mempengaruhi
sikap politik setiap kekuatan politik dan partai-partai politik dalam
merumuskan dasar negara. Salah satu yang paling penting adalah adanya
pergolakan-pergolakan daerah yang menentang pemerintahan pusat, seperti
pemberontakan DI/TII, RMS, PRRI dan Permesta yang mempengaruhi sikap politik
Soekarno.[18]
Dalam kampanye-kampanye menjelang pemilu, salah satu pidato Soekarno pada tahun
1953 di Amuntai,
Negara
yang ingin kita susun dan kita ingini adalah negara nasional yang meliputi
seluruh Indonesia. Kalau kita dirikan negara berdasarkan Islam, maka banyak
daerah-daerah yang penduduknya tidak beragama Islam akan melepaskan diri,
misalnya Maluku, Bali, Flores, Timor, Kai dan juga Irian Barat yang belum masuk
wilayah Indonesia tidak akan mau ikut dalam Republik.[19]
Pidato
Soekarno tersebut sudah menunjukkan sikap politik Soekarno dan PNI terhadap
Islam sebagai dasar negara, yakni menolak bentuk negara agama, sebagaimana
sikap yang diambilnya pada sidang BPUPK. Pertentangan antara ide pembentukan
Indonesia atas dasar agama atau sekuler dalam wacana politik sebelum pemilu
1955 memang cukup kencang. Nadhlatul Ulama (NU) termasuk kekuatan politik besar
yang berada dalam sikap memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.
Dalam dokumen
“Penafsiran Tentang Prinsip-prinsip Partai” pada kongres di bulan
September 1954, NU mengajukan Islam sebagai dasar negara, karena dalam pandangan
NU, Islam memiliki ketegasan dalam meletakkan hukum persamaan di antara manusia
dalam hukum pergaulan, tidak membedakan manusia atas dasar kekayaan, dan
melarang sikap bermegah atas kebangsaan yang fanatik. Terlebih, NU meyakini
bahwa Islam memiliki piagam yang mengatur kehidupan yang sentosa, sejahtera
aman dan damai, yang sudah pernah dibuktikan dalam masa sejarah dari Andalusia
sampai Tiongkok.[20]
Sikap ini juga yang dibawa NU dalam perdebatan mengenai dasar negara di dalam
Konstituante.
Gesekan-gesekan
yang terjadi dalam wacana politik antara dua kekuatan dominan, yakni blok Islam
dan blok Pancasila langsung terlihat pada saat komposisi keanggotaan
Konstituante terbentuk. Ada tiga blok yang terbentuk dalam komposisi
kekuatan-kekuatan politik dalam Konstituante, yakni dua blok besar yaitu Blok
Pancasila dan Blok Islam serta Blok Sosial-Ekonomi yang relatif kecil, yang
bisa dilihat dalam tabel berikut:

Perdebatan
mengenai dasar negara dalam sidang-sidang Konstituante yang menjadi fokus
tulisan ini berlangsung dari tanggal 11 November hingga Desember 1957. Kalau
dibuat suatu pemetaan berdasarkan ideologi dan argumentasi politis tarhadap
pemilihan dasar negara dalam sidang-sidang tersebut maka bisa dipetakan posisi
ideologis dari setiap blok sebagai berikut:


Menjadi
penting untuk mengajukan pertanyaan, mengapa dasar negara menjadi suatu hal
penting yang harus dipermasalahkan, dalam artian, kesepakatan terhadap
Pancasila sebagai dasar negara kembali mengalami gugatan dalam sidang
Konstituante. Kalau merujuk pada perdebatan sebelumnya yakni dalam
sidang-sidang BPUPK dan PPKI, memang perdebatan antara bentuk negara Islam atau
negara sekuler sebagai pilihan bisa dikatakan belum selesai. Pasang surut
pertikaian yang menghasilkan Piagam Jakarta dan kemudian UUD 1945, merupakan
gambaran belum selesainya perdebatan mengenai dasar negara. Ini juga diperkuat
dengan munculnya pemberontakan Darul Islam yang salah satu alasan perlawanannya
adalah penolakan terhadap bentuk negara sekuler, dan memproklamirkan Negara
Islam Indonesia, merupakan ujud artikulasi dari masih kentalnya penolakan
terhadap bentuk negara sekuler.
Karena itu,
ketika Konstituante terbentuk dari hasil pemilihan umum, dan memiliki mandat
untuk membuat undang-undang baru yang menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950,
peluang untuk memperjuangkan kembali Islam sebagai dasar negara terbuka
kembali. Konstituante menjadi ruang politik baru bagi kalangan politik Islam
untuk memperjuangkan dasar negara Islam yang kandas dalam sidang PPKI. Namun
syarat untuk mewujudkan perubahan dasar negara sangat sulit, karena ada klausul
dalam UUD yakni untuk mengubah dasar negara diperlukan mayoritas duapertiga
kursi untuk mengubah dasar negara. Namun, bagaimanapun juga ruang politik ini
dimanfaatkan sebesar mungkin untuk memperjuangkan tujuan-tujuan partai, baik
dari kalangan Islam maupun Pancasila yang juga ingin memperjuangkan Pancasila
sebagai dasar negara yang definitif. Kalangan Islam seperti Masyumi melihat
Konstituante sebagai kesempatan yang tepat untuk memperjuangkan perwujudan
tujuan dari partai yakni, “untuk mewujudkan tujuan-tujuan Islam dalam urusan
kenegaraan”.[22]
Pandangan
masing-masing blok atas dasar negara sebagai kebenaran mutlak dan keunggulan
atas yang lainnya, menjadi faktor yang membuat keputusan mayoritas menjadi
sangat sulit. Kebutuhan untuk mencapai mayoritas duapertiga sangat sulit
dicapai baik Blok Pancasila maupun Blok Islam. Menurut kajian Adnan Buyung
Nasution, bahkan ketika pada akhirnya Blok Sosial-Ekonomi berpihak pada Blok
Pancasila pada tahun 1959 dalam pemungutan suara untuk memutuskan kembali ke
UUD 1945, tetap saja tidak berhasil mencapai suara mayoritas duapertiga.[23]
Dalam
perdebatan mengenai dasar negara, secara umum Blok Islam mengajukan argumen
bahwa Islam merupakan wahyu yang diturunkan Tuhan kapada Nabi Muhammad, yang
dituangkan dalam Al-Quran dan dicatat dalam hadis. Berdasarkan itu, tujuan
Islam adalah menyerah kepada Tuhan, karena itu memenuhi norma-norma yang
diturunkan Tuhan untuk memberikan bimbingan kepada manusia, baik sebagai
perorangan, kepada masyarakat juga kepada negara. Misalnya dalam pandangan
Mohammad Sjafii Wirakusumah dari PSII, yang mengatakan bahwa: “Islam adalah
suatu peraturan Tuhan, suatu Wet jang dibuat oleh Tuhan Jang Maha
Sempurna jang tidak ada kekurangannja. Islam, tidak dapat dipisahkan daripada
soal ibadat dengan soal politik atau soal ketatanegaraan”.[24]
Dasar argumen Wirakusumah, Islam merupakan sesuatu yang sempurna sehingga tidak
mungkin dijadikan semacam satu bagian dalam Pancasila, sebagaimana ia utarakan,
Tiada
suatu dasar jang sempurna selain daripada Islam. Dan oleh karena
kesempurnaannja, karena tidak akan terdapat kekurangannja dan karena Maha Agung
sifatnja, tidak mungkin Islam itu dapat dimasukkan kedalam tempat lain, kalau
Islam dapat dimasukkan kedalam tempat lain, berarti Islam itu masih ada
kekurangan sempurnanja alias tidak sempurna.[25]
Sementara
Muhammad Natsir, tokoh terkemuka Masyumi, meneropong makna prinsip utama yang
membedakan antara paham sekulerisme (ladinyah) tanpa agama dengan
paham agama (dinyah). Bagi Natsir, merupakan suatu pandangan hidup
atau cara hidup yang “mengadung paham, tujuan, dan sikap, hanya di dalam batas
hidup keduniaan”.[26]
Jadi, bagi Natsir segala hal dalam kehidupan sekulerisme tidak memiliki tujuan
pada apa yang melampui batas-batas yang sifatnya duniawi, misalnya: Tuhan,
akhirat, dan lainnya. Menurut Natsir, ada satu pengaruh sekulerisme yang sangat
berbahaya, yaitu “menurunkan sumber nilai-nilai hidup manusia dari taraf
ke-Tuhanan kepada taraf kemasyarakatan semata-mata”.[27]
Maksud pernyataan Natsir adalah di dalam sekulerisme terdapat juga ajaran untuk
tidak boleh membunuh, kasih saying sesama manusia, namun bukan didasarkan pada
wahyu Ilahi, melainkan didasarkan pada apa yang disebut Natsir “penghidupan
mayarakat semata-mata”. Dalam pandangan Natsir reduksi nilai-nilai adab dan
kepercayaan ke tingkat perbuatan manusia yang selalu hidup dalam pergolakan
masyarakat, akan menjadikan pandangan manusia terhadap nilai-nilai tersebut
merosot. Manusia akan merasa lebih tinggi dari nilai-nilai tersebut, dan
memandang nilai-nilai itu hanya alat semata-mata, karena merupakan hasil
ciptaan manusia sendiri. Bahaya paling besar dari sekulerisme, bagi Natsir
adalah,
Bahkan
Saudara Ketua, seorang secularist menganggap bahwa konsepsi tentang udjudnja
Tuhan dan agama adalah tjiptaan manusia belaka, jang menurutnya ditentukan oleh
keadaan masjarakat. Bukan oleh kebenaran wahju. Baginja agama dan paham tentang
udjudnja Tuhan adalah relatif, jakni berganti-ganti menurut tjiptaan manusia,
begini boleh, begitu boleh![28]
Natsir
menolak pandangan sekulerisme menjadi dasar negara, termasuk menolak Pancasila
sebagai dasar negara. Kritik terhadap cara pandang sekulerisme dalam melihat
Tuhan dan agama ini juga yang dilihat Natsir ada pada pandangan Soekarno yang
dirujuk Natsir pada pidato Soekarno pada 17 Juni 1945. Karena itu Natsir
menolak Pancasila sebagai dasar negara, karena didasarkan atas cara pandang
sekuler yang tidak sesuai dengan cara pandang Islam, karena menurut Natsir,
“tidak ada satupun lapangan hidup manusia jang dapat dipisahkan dari Agama atau
suatu falsafah hidup. Kita hanja dapat memilih diantara dua, paham jang
berdasarkan atas Agama dan jang tidak berdasarkan atas agama atau secularisme”.[29]
Natsir
mengajukan pokok argumen mengenai keunggulan agama dibandingkan dengan
sekulerisme. Menurut Natsir, ada dua kelebihan agama dari sekulerisme: Pertama,
agama memberikan lebih banyak kemungkinan bagi pemeluknya untuk mencari ilmu
pengetahuan dan kebenaran. Dalam pandangan Natsir, filsafat sekulerisme
berpijak pada tiga dasar berpikir, yakni: empirisme (mazhabul-tajribah),
rasionalisme (mazhabul-a’qly) dan intuitionisme (mazhabul-ilhami),
dan tidak mengakui wahyu (revelation) sebagai dasar. Sementara, bagi
Natsir agama mengakui semuanya, dan memberikan batasan yang jelas atas
berlakunya masing-masing dasar tersebut. Atas dasar ini Natsir menilai agama
lebih luas dan dalam jika dibandingkan dengan paham sekuler. Kedua,
agama meliputi seluruh bagian hidup. Natsir mencontohkan, jika seseorang yang
menderita karena ditinggal mati oleh seorang yang dikasihi akan mendapatkan
suatu tafsiran dan penjelasan dari agama, yakni: kematian seseorang merupakan
bagian dari rencana kehidupan yang sudah diatur dalam agama, juga dengan
penderitaan yang ditinggalkan orang yang mati tersebut. Jadi segala sesuatu
kejadian ada hubungannya dengan Yang Menguasai Alam.[30]
Bagi Natsir,
dalam keadaan tersebut agama memberikan pegangan hidup yang harus diikuti, yang
berlaku pada seluruh aspek kehidupan baik pikiran, perasaan, tindakan dan
lain-lain, di mana agama akan memberikan petunjuk dan kepemimpinan.[31]
Argumen Natsir tersebut ditujukan untuk mengkritik paham sekulerisme Charles
Darwin dan Karl Marx, yang tidak memberikan tempat dalam filsafatnya mengenai
adanya pergolakan yang terjadi di dalam jiwa seorang manusia. Bagi Natsir,
Darwin dan Marx hanya melihatnya dari sudut proses alam semata-mata dan yang
dipentingkan adalah manusia sebagai kelompok atau kolektivitas.
Kritik Natsir
terhadap Pancasila, selain karena merupakan paham sekuler, diciptakan oleh
manusia, bukan berdasarkan wahyu, dan tidak adanya kesolidan di antara
pasal-pasalnya. Menurut Natsir, agama sudah menjadi keyakinan dalam masyarakat
Indonesia sejak lama, sementara Pancasila adalah buatan manusia, sebagaimana
argumen Natsir,
[…] di Indonesia paham-hidup
jang menggerakan djiwanja rakjat adalah agama, agama jang sifat-sifat umumnja
telah saja kemukakan. Dengan sendirinja asas negara kita harus berdasar agama,
bukan suatu rangkaian berupa idee jang dianggap diterima oleh umum, sebagai
Pantja Sila. Pantja Sila tidak dipertjajai sebagai agama. Kalaupun ada terumus
didalamnja “Sila Ke-Tuhanan” sumbernja, backgroundnja adalah seculair,
ladienyah, tanpa agama.
Ia bukan
bersumber pada salah satu wahju Ilahi. Ia adalah dan ternjata, hasil
penggalian. Penggalian dari masjarakat. Ia bukan suatu pengakuan dan dan
penjaksian akan Kedaulatan Tuhan dengan segala konsekwensinja atas jang
mengakui dengan berupa ketaatan kepada Hukum Ilahi jang positif. Ia hanjalah
“rasa adanja Tuhan” tanpa wahju, tanpa konsekwensi; Rasa adanja Tuhan, sebagai
tjiptaan manusia yang relatif, jang berganti-ganti.[32]
Karena itu
bagi Natsir, Pancasila merupakan suatu yang bersifat relatif, tidak memiliki
suatu rujukan yang pasti dan tetap. Juga hubungan antara masing-masing sila
tidak memiliki kejelasan, dan muncul bukan secara berurutan. Terutama Sila
Ketuhanan, yang menurut Natsir bukan pula merupakan “point of reference”,
atau berkedudukan menentukan isi dari empat sila lainnya, dan memiliki sifat
relatif. Karena itu, buat Natsir, Pancasila tidak akan bisa menjadi jiwa
penggerak bagi rakyat Indonesia, karena rakyat sudah memiliki ideologi agama
dan sudah meliputi jiwa rakyat Indonesia. Dalam pandangan Natsir, Pancasila
tidak bisa menjelaskan jiwa rakyat Indonesia yang beragama, sekaligus tidak
dapat mencerminkan apa yang hidup bergelora dalam jiwa masyarakat Indonesia,
karena itu menurut Natsir,
Maka
negara jang didasarkan kepada Pantja Sila jang terang sudah demikian sifatnja
itu tidaklah dapat mendjadi negara jang betul-betul mentjukupi kebutuhan hidup
Indonesia, bukan suatu negara jang mendjalankan fungsinja jang sebenarnya bukan
negara jang sebagai satu institution, jang akar-akarnja njata terhundjam dalam
sanubari Bangsa Indonesia.[33]
Kritik Natsir
lainnya terhadap Pancasila adalah Pancasila itu sendiri untuk menjadi sebentuk
abstraksi atau “pure concept” dan netral, namun sifat sila-silanya
berdiri sendiri-sendiri, karena agar “pure concept” bisa diujudkan
menjadi realitas, harus dapat menjadi satu dan tidka dapat dipisahkan dari
norma-norma dan hubungan-hubungan positif yang menjadi substansinya. Dalam
penilaian Natsir, Pancasila juga memiliki obsesi untuk menjadi netral, berdiri
di atas semua ideologi, di atas semua gelora kehidupan manusia Indonesia,
sehingga menjadi tidak berakar sama sekali dalam pikiran rakyat. Sila-sila yang
ada dalam Pancasila, semuanya sudah ada dalam Islam, dan klaim Natsir adalah
Islam sudah menjadi ideologi rakyat Indonesia, yang daidasarkan pada kemutlakan
kedaulatan Tuhan. Ini yang ditekankan oleh Natsir sebagaimana diuraikan dalam
pidatonya,
Itulah
sebenarnya… maka dalam saja menjebut nilai-nilai tadi, senantiasa saja
hubungkan dengan sumber asalnja, jaitu wahju Ilahi, zonder adanja sumber itu,
tegasnja, agama,, maka perumusan nilai itu akan hampa, dan steriel.
Adapun
state-philosophy, atau Dasar Negara jang akan dirumuskan, apabila tidak
berpusat dan mendapat nucleus didalam Kedaukatan Tuhan jang mutlak, perumusan
itu akan merupakan rangkaian butir-butir pasir jang kering, jang tidak akan
mengandung kekuatan apapun djuga.
Tegasnja
Saudara Ketua, bukan butir-butir perumusan nilai, tetapi sumber nilai-nilai itu
sendiri, jang harus didjadikan Dasar Negara.
Maka oleh
karena itulah, Saudara Ketua, Umat Islam menghendaki Islam sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia ini.[34]
Natsir
menolak Pancasila dengan argumen: pertama, tidak adanya dasar ke-wahyu-an
dalam Pancasila; kedua, Islam merupakan agama mayoritas rakyat
Indonesia. Dari kedua argumen tersebut sejumlah argumen derivatif diajukan
Natsir, untuk mendukung dua alasan pokoknya tersebut. Argumen Natsir ini tidak
terlalu berbeda jauh dengan Mohammad Sjafii Wirakusumah dari PSII, yang melihat
bahwa Pancasila dinilai tidak memadai untuk menampung Islam. Bagi Natsir, dalam
pidatonya menyatakan: “Dari ideologi Islam ke Pantja Sila bagi Umat Islam
adalah ibarat melompat dari bumi tempat berpidjak, ke ruang hampa, vacuum, tak
berhawa”.[35]
Argumen yang
menolak Pancasila sebagai dasar negara, dan mengusulkan Islam sebagai dasar
negara juga muncul dari fraksi Nadhlatul Ulama (NU). Argumen ini misalnya bisa
dilihat dalam pidato K. H. Muhammad Isa Anshary, yang menolak Pancasila karena
sumbernya sendiri, yakni Soekarno, melakukan tafsiran yang menyesatkan atas
Pancasila. Tafsiran sesat yang dimaksud Isa Anshary adalah pidato Soekarno
dalam rapat BPUPK 1 Juni 1945, di mana Soekarno menguraikan konsep gotong royong
yang diperas dari sila-sila Pancasila, menjadikan Indonesia negara
gotong-royong. Dalam tafsiran Isa Anshary, peleburan sila-sila menjadi gotong
royong berarti meleburkan sekaligus melenyapkan kalimat ke-Tuhanan Yang Maha
Esa, menjadi satu sila, yakni Sila Gotong Royong. Atas dasar itu NU menolak
Pancasila, sebagaimana diungkapkan Isa Anshary dalam pidatonya,
Saudara
Ketua, teranglah sudah, mengapa kami menolak Pantja Sila. Pengertian dan
tafsirnya adalah katjau dan gelap, sumbernja keruh, jang mentjiptakannya
sendiri telah membuat tafsiran jang sesat atasnja. Saja bertanja didalam hati,
Saudara Ketua, itukah Pantja Sila jang dibela dan dipertahankan oleh para
pembelanja, dimana tafsir pengertiannja katjau dan balau, tidak dapat
didjadikan pegangan dan pedoman?[36]
Dalam
pandangan Isa Anshary dan fraksi NU, Pancasila memiliki kerentanan terhadap
kecenderungan multi-tafsir, dan tafsir yang beragam terhadap Pancasila memiliki
potensi untuk menghilangkan unsur ke-Tuhanan dalam Pancasila. Multi-tafsir itu
pula yang dilakukan Soekarno terhadap Pancasila, yang bagi fraksi NU itu
berpotensi mendorong penghilangan pasal Ke-Tuhanan dari Pancasila.
Pandangan
yang sama juga dikemukakan Fraksi Pergerakan Tarbijah Islamiyah (Perti),
melalui wakilnya Ny. H. Sjamsijah Abbas. Sjamsijah memandang bahwa di dalam
diri Pancasila bersemayam potensi multi-tafsir, yang membuat Pancasila menjadi
tidak kokoh, karena itu semenjak kemerdekaan, Indonesia di bawah Pancasila
mengalami kekacauan, keguncangan, tidka tentram dan tidak tenang. Sjamsijah
bahkan menyimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber kekacauan, dengan
mencontohkan “Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dan dasar “Kerakyatan”. Untuk
mengatasi kekacauan yang dibuat oleh Pancasila, Sjamsijah dan Perti mengusulkan
Islam sebagai dasar negara. Sjamsijah mengemukakan empat alasan mengapa Islam
harus menjadi dasar Negara. Pertama, atas dasar bahwa mayoritas rakyat
Indonesia adalah beragama Islam; kedua, Islam yang dianut merupakan
“agama” dan “peraturan hidup”; ketiga, Islam di Indonesia juga bukan
sekedar agama, melainkan sudah menjadi adat-istiadat yang berlaku dalam
kehidupan sehari-hari; keempat, Islam menjamin toleransi yang besar.[37]
Kritik
terhadap Islam dasar negara juga datang dari blok Pancasila. Ketua Partai
Nasional Indonesia (PNI), Suwirjo, dalam pidatonya di sidang Konstituante
menyatakan bahwa Pancasila memenuhi ketentuan paling utama, yakni “memenuhi
kepribadian bangsa Indonesia” dan “semangat revolusi 17 Agustus 1945”. Dalam
pandangan Suwirjo, istilah Pancasila baru dikemukakan pada 1 Juni 1945, namun
isinya “sudah tumbuh dan berkembang, dalam dalam kandungan Ibu Pertiwi
Indonesia ini”. Jadi Suwirjo menekankan bahwa bukan negara Republik Indonesia
yang melahirkan Pancasila, melainkan Pancasila yang melahirkan negara Republik
Indonesia.[38]
Dalam hal ini Suwirjo menilai bahwa Islam tidak akan mampu mewadahi keragaman
dan kepribadian rakyat Indonesia demikian juga dengan paham Sosial-Ekonomi,
seperti yang diutarakan Suwirjo,
Kami
tidak menjatakan, bahwa Dasar Negara Sosial-Ekonomi dan Dasar Negara Islam itu
tidak baik. Tapi terang, adjaran jang dua ini tidak merupakan resultante
dari seluruh kekuatan perdjuangan bangsa Indonesia. Dasar Islam sadja dan dasar
Sosial-Ekonomi sadja belum terbukti dapat mempersatukan seluruh kekuatan perdjuangan
Bangsa Indonesia. Jang sudah terbukti dapat mempersatukan adalah Dasar Pantja
Sila itu! [39]
Argumen yang
juga menolak Islam sebagai dasar negara muncul dari fraksi Partai Komunis
Indonesia (PKI). Argumen PKI bisa dilihat dalam pandangan Sakirman, yang
menilai bahwa Islam tidak mugkin untuk dijadikan dasar negara karena hanya
merupakan salah satu saja dari banyak kepercayaan dan keyakinan, sedangkan
Pancasila bisa mempertemukan semuanya dengan obyektif dan bersifat universal.
Dalam pidatonya, Sakirman menyatakan,
Djadi
betatapun universil, praktis dan objektifnja Islam, tetapi karena Islam hanja
merupakan salah satu dari banjak kepertjajaan dan kejakinan, jang hidup dalam
masjarakat Indonesia, maka Pantja Sila sebagai apa yang dikatakan Partai
Katholiek Indonesia suatu “grootste gemenedeler” jang mempertemukan kejakinan
dan kepertjajaan kita semua, akan tetapi lebih praktis, lebih objektif dan
lebih universil daripada Islam.
Oleh
karena itu adalah praktis dan objektif djuga kalau kami dari Fraksi Partai
Komunis Indonesia (PKI) mengharapkan dengan hormat agar Fraksi Madjelis Sjuro
Muslimin Indonesia (Masjumi) suka menerima tanpa perubahan Pantja Sila sebagai
Dasar Negara!
Revolusi
kita djuga Saudara Ketua, ini jang terpenting, dimuali dari persatuan, dan oleh
sebab itu dia harus diselesaikan dengan persatuan djuga. Dan satu-satunja asas
jang bisa mendjamin persatuan dan seluruh bangsa dan tanah air sekarang ini,
adalah bukan asas Kristen, bukan asas Islam, bukan asas Nasionalisme, bukan
asas Komunisme, melainkan asas Pantja Sila jang universil itu.[40]
Argumen lain
dari Blok Pancasila umumnya didasarkan pada soal keragaman rakyat Indonesia
dalam hal keyakinan dan pandangan hidup, sehingga Pancasila dinilai menjadi
satu-satunya dasar yang bisa menjadi tempat berpijak bagi masing-masing
keragaman tersebut.
Dewan
Konstituante yang dibentuk untuk menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang
Dasar atau konstitusi akhirnya menemui akhir tanpa berhasil merumuskan dan
menyelesaikan pekerjaannya. Dalam sudut pandang normatif, ketidakberhasilan
Dewan Konstituante lebih disebabkan oleh kegagalan mencapai mayoritas
duapertiga suara untuk menetapkan dasar negara, karena komposisi kekuatan
politik yang bertarung dalam Dewan Konstituante tidak ada yang mampu mencapai
mayoritas duapertiga, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.[41]
Namun, dalam analisa Adnan Buyung Nasution, dalam konteks politik sikap
Soekarno dan Angkatan Darat yang tidak mendukung Konstituante merupakan
penyebab utama dari tidak berhasilnya Konstituante. Dalam analisa Buyung
Nasution, setelah Pemilu 1955 kekuatan politik Angkatan Darat semakin melemah,
karena kekuasaan politik beralih ke kabinet dan parlemen serta Konstituante.
Untuk
mengembalikan kekuasaan politiknya Angkatan Darat membutuhkan UUD 1945 sebagai
landasan hukum untuk memperbesar perannya dalam bidang politik.[42]
Ini didukung pula oleh situasi di mana Presiden Soekarno menyerang sistem
multi-partai yang diasosiasikan dengan “Barat” dan “Liberal”, dan menawarkan
konsep demokrasi baru yang dinamainya Demokrasi Terpimpin. Dalam pandangan
Buyung Nasution, kekuasaan Angkatan Darat dan ide Demokrasi Terpimpin dari
Soekarno mengubah Konstitante, terutama setelah Presiden Soekarno mengusulkan
untuk kembali ke UUD 1945. Menurut Buyung Nasution, setelah usul presiden
ditolak oleh Konstituante, Angkatan Darat menggalang dukungan rakyat untuk
kembali ke UUD 1945, yang disusul dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang
mengakhiri riwayat Dewan Konstituante.[43]
3. Pandangan
dan Analisa
Melihat
perdebatan dua blok utama yakni Pancasila dan Islam dalam Dewan Konstituante,
terutama dalam hal kritik Islam terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dan
argumen dasar mengapa Islam harus menjadi dasar negara, bisa dirumuskan pada
beberapa poin. Pertama, model berpikir mayoritarianisme, di mana
mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam, maka dasar negara haruslah
berdasarkan mayoritas. Kedua, mempertentangkan konsep wahyu dengan
sekulerisme (produk manusia), di mana Islam sebagai wahyu Tuhan, memiliki
kedudukan lebih tinggi dari Pancasila, sehingga Islam yang seharusnya menjadi
dasar negara. Dalam konteks ini, agama dipandang sebagai sesuatu yang berifat
abadi, sementara Pancasila bersifat sementara. Ketiga, kritik terhadap
soliditas dan konsistensi Pancasila, sehingga Pancasila dianggap suatu konsep
yang lemah dan rentan terhadap multi-tafsir. Sementara Islam dinilai sebagai
suatu konsep yang solid.
Suatu yang
perlu juga dilihat adalah melihat konteks perjuangan untuk membangun negara
Islam, sebagai suatu institusi imajiner. Imajiner yang dimaksud di sini adalah
imajiner dalam pemahaman Cornelius Castoriadis, yakni ketidakpastian
(sosial-historis dan fisik) yang esensial dan terus-menerus dalam penciptaan
figur/bentuk/citra, pada dasar di mana secara pada dirinya sendiri akan selalu
ada pertanyaan mengenai “sesuatu”. Jadi pada saat membicarakan “imajiner” itu
berarti ingin berbicara mengenai sesuatu yang “diciptakan/ditemukan”. Dalam hal
ini negara Islam merupakan imajiner dalam diskursus politik Indonesia, artinya
ia ada dan ditemukan dalam rentang sosial-historis maupun dalam artian fisik.
Kalau melihat perdebatan mengenai Islam sebagai dasar negara dalam sidang
BPUPK, Konstituante, bahkan amandemen UUD 1945, kalau mau ditarik lebih jauh,
memberikan gambaran bahwa negara Islam merupakan institusi imajiner dalam
politik Islam di Indonesia. Itu menjadi suatu yang selalu dibayangkan sekalipun
dalam ketidakpastiannya, artinya akan terus ada dalam diskursus politik
Indonesia. Jadi, gesekan-gesekan antara perjuangan politik untuk menciptakan
Islam sebagai dasar negara dengan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
negara, akan selalu ada, selama imajiner itu selalu bisa ditemukan/diciptakan.
Misalnya
dalam melihat pandangan Natsir, di mana dalam beberapa kali tulisan dan
pidatonya – salah satunya di Pakistan – Natsir banyak memuji Pancasila, dan
menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mampu menampung
sekaligus menopang keragaman dan dinamika masyarakat Indonesia, sehingga
argumen yang muncul adalah bahwa Natsir memilih Islam sebagai dasar negara
semata-mata karena ada PKI di dalam Blok Pancasila masih perlu diuji lebih
jauh. Dalam buku George Kahin, di situ dikutip pernyataan Natsir bahwa konsep
negara Islam merupakan cita-cita, “something yet to be achieved and still
very far removed from the reality of the present”.[44]
Artinya, gagasan, ide, cita-cita dan perjuangan pembentukan negara Islam
ataupun Islam sebagai dasar negara merupakan suatu yang hidup dalam imajinasi,
dan menjadi bagian dalam perjuangan politik. Dari situ bisa dilihat bahwa
posisi Natsir dalam memperjuangkan Islam sebagai dasar negara bukan semata-mata
posisi taktis, melainkan sekaligus posisi strategis, artinya sebagai agenda
politik jangka panjang yang diperjuangkan bukan untuk alasan-alasan temporer
atau taktis, melainkan atas dasar alasan ideologis dan strategis.
Posisi taktis
mungkin lebih bisa dilekatkan pada NU, di mana setelah Konstituante dibubarkan,
NU justru ikut ambil bagian dalam proyek politik Nasakom Soekarno, justru yang
sulit dibaca adalah keberadaan NU di dalam Blok Islam dan bukan berada pada
Blok Pancasila, dan argumen politis apa yang yang menjadi landasan dasar NU
untuk berada dalam Blok Pancasila, karena pada tahun 1952, NU menyatakan keluar
dari Masyumi dan mengubah diri menjadi partai politik.
Masyumi
sendiri sebagai organisasi merupakan bentukan pemerintah militer Jepang, yang
dinilai merupakan organisasi kolaborator pemerintahan militer Jepang, yang
merupakan metamorfosa dari MIAI (Madjlisul Islamil A’laa Indonesia) organisasi
Islam berbentuk federasi yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda di
Surabaya pada September 1937. Oleh Harry Benda, didirikannya Masyumi dinilai
sebagai representasi kemenangan kebijakan Islam yang dilakukan Jepang.
Penilaian Benda bisa dirujukkan pada resolusi Masyumi bulan Oktober 1944, yang
menyatakan bahwa Masyumi berdiri bersama Nippon, jatuh bersama Nippon, berjalan
di jalur Allah untuk menghancurkan musuh tirani, merupakan pernyataan terbuka
yang menyatakan dukungan Masyumi pada pemerintah militer Jepang. Namun
kekalahan Jepang, dan terusirnya Jepang dari Indonesia tidak menjadikan Masyumi
sebagai organisasi bubar, namun menjadi partai politik yang didirikan pada
November 1945, yang menyuarakan Islam sebagai dasar negara, terutama dalam
sidang-sidang Konstitante serta sesudahnya, sampai kemudian dibubarkan oleh
Soekarno.[45]
Yang juga
menarik adalah bahwa ide mengenai pendirian negara Islam baru muncul lewat
gerakan DI/TII yang dipimpin S. M. Kartosoewirjo. Sebelumnya gagasan yang
muncul adalah ide mengenai Islam dan sosialisme sebagaimana yang diajukan oleh
Tjokroaminoto, di mana dalam argumen Tjokroaminoto, cita-cita sosialisme di
dalam Islam sudah mengakar selama tigabelas abad, dan telah dikenal dalam
masyarakat Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW.
[46]
Demikian juga tuntutan dalam BPUPK maupun Piagam Jakarta lebih kepada pengajuan
Islam sebagai dasar negara, atau masuknya unsur ke-Islaman dalam Pancasila,
bukan ide mengenai pembentukan suatu negara Islam. Baru pada Kartosuwiryo,
tuntutan pendirian negara Islam menggema, dan bahkan mendapatkan tentangan dari
Natsir, di mana pada saat menjabat perdana menteri (1950-1951), Natsir
mengerahkan kekuatan TNI untuk memerangi Kartosoewirjo dan para pengikutnya,
karena menurut Natsir gerakan Kartosoewirjo telah mengacaukan situasi keamanan
nasional.[47]
Ide mengenai
pendirian negara Islam juga muncul dari salah seorang pimpinan DI/TII, yakni
Kahar Muzakkir, yang menyatakan bahwa Islam bukan hanya agama tetapi juga
negara. Muzakkir berpedoman bahwa Islam adalah atuhid, iman, ibadah, akhlak,
politik, ekonomi, pendidikan, sosial, hukum, undang-undang, peraturan,
kebudayaan dan pedoman hidup, dan jika dijalankan sebaiknya akan tercapai
kehidupan sentosa, aman dan sejahtera serta diganjar kehidupan di akhirat
nanti. Di mata Muzakkir, Islam dan negara merupakan dua sisi mata uang yang
saling melekat, jadi Islam bukan smeata-mata agama, melainkan agama sekaligus
negara.[48]
Demikian juga
pada saat pemerintahan parlementer, kabinet-kabinet yang dipimpin Masjumi
seperti Mohammad Natsir (1950-1951), Sukiman (1951-1952) dan Burhanuddin
Harahap (1955-1956), tidak muncul agenda pembentukan negara Islam atau upaya
untuk memasukkan Islam menjadi dasar negara. Pemerintahan justru disibukkan
juga oleh agenda menghadapi pemberontakan DI/TII. Namun, menariknya, pada saat
Konstituante terbentuk, dan agenda dasar negara kembali dibicarakan, ide
mengenai Islam sebagai dasar negara muncul kembali, sebagaimana pada sidang
BPUPKU di tahun 1945, namun kali ini dengan komposisi peserta yang berbeda,
yakni adanya unsur PKI di dalam keanggotaan Konstituante. Semenjak itu,
pemikiran mengenai Islam sebagai dasar negara, maupun pembentukan negara Islam,
tidak pernah surut sampai hari ini.
Kalau melihat
dengan kacamata analisa Castoriadis, sebenarnya ide mengenai suatu masyarakat
Islam sudah terbangun dari masa kolonialisme Belanda, kalau merujuk pada
pemikiran Tjokroaminoto, yang dalam bukunya Islam dan Sosialisme sudah
menyebut pada negara-negara Islam dan membayangkan suatu pemerintahan Islam,
namun orientasi pemikirannya lebih pada mewujudkan suatu tatanan masyarakat
Islam yang sosialis, ketimbang suatu negara Islam. Namun “bayangan” mengenai
suatu tatanan masyarakat Islam sudah terbentuk, dan muncul ke permukaan pada
saat sidang BPUPK, dan seterusnya sampai sidang Konstituante. Imajiner politik
inilah yang terus terbentang sampai hari ini.
Sisi lain
yang unik dari perdebatan dalam Konstituante adalah bagaimana partai-partai
berhasil menyepakati seluruh rumusan batang tubuh undang-undang dasar, namun
gagal merumuskan dan menetapkan dasar negara. Artinya, perdebatan mengenai
dasar negara banyak dilihat lebih merupakan perdebatan politis ketimbang
ideologis, karena rumusan pasal-pasalnya sudah terleih dahulu tertata dan
tersusun, dan tinggal melekatkan dasarnya saja. Jadi, bisa disimpulkan bahwa
dasarnya tidak lagi penting, karena akan bisa beradaptasi dengan batang
tubuhnya, jadi batang tubuhnya akan kompatibel dengan apapun dasar negara yang
dipilih. Suatu rumusan yang unik dan lucu, namun nyata terjadi dan berlangsung,
namun meskipun demikian bukan berarti karena itu tuntutan Islam sebagai dasar
negara kehilangan dimensi ideologisnya, karena pembayangan akan tatanan
masyarakat Islam sudah terbangun dalam diskursus politik masa itu, sehingga
argumen yang menilai bahwa tuntutan Islam sebagai dasar negara murni politis
dan taktis, adalah terlalu menyederhanakan persoalan, dan tidak berpijak pada
historisitas.
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan.
Dengan
melihat perdebatan panjang antara Islam dan Pancasila, terutama pada
sidang-sidang BPUPK dan Konstituante, bisa merujuk pada perdebatan dalam
amandemen UUD 1945 sepanjang tahun 1998-2002. Dalam perdebatan tersebut juga
mengemuka ide mengenai Islam sebagai dasar negara, sekalipun perdebatannya
tidak sekental pada masa BPUPK dan Konstituante, namun dalam penetapan Pasal 29
mengenai Agama sempat mengalami perdebatan alot, sebelum akhirnya diputuskan
untuk tidak mengubahnya, dan tetap memberlakukan rumusan yang lama. Ini
menunjukkan bahwa imajinasi mengenai pembentukan suatu tatanan masyarakat Islam
tidak hilang dari ruang politik di Indonesia, dan sudah menjadi bagian dalam
diskursus politik Indonesia. Imajinasi tersebut merupakan penciptaan dan
penemuan suatu momen atau peristiwa sejarah Indonesia, terutama dalam Piagam
Jakarta.
Perdebatan
itu sendiri mengalami pasang-surut, semenjak sidang BPUPK, PPKI sampai sidang
Badan Konstituante, namun persoalan mengenai dasar negara selalu muncul dan
mengemuka. Pergeseran sikap para politisi dan pimpinan politik juga terus
berlangsung, seiring dengan perubahan konstelasi politik secara lebih luas.
Perubahan itu juga yang terjadi pada Mohammad Natsir dalam menghadapi
perseteruan antara Blok Islam dan Blok Pancasila di sidang Konstituante, di
mana Natsir yang kerap dirujuk sebagai seorang democrat dan pendukung
Pancasila, memilih untuk berada di sisi seberang Blok Pancasila atas dasar
alasan politis, juga ideologis. Banyak yang menilai bahwa alasan utama Natsir
adalah politis, yakni keengganannya untuk berada dalam satu barisan atau satu
blok dengan PKI, karena itu ia lebih memilih Masyumi berada di seberangnya.
Namun, bagaimanapun juga ide Islam sebagai suatu bentuk masyarakat memiliki
persemayaman kolektifnya dalam tubuh politik Indonesia, sehingga sikap Natsir
yang, bisa jadi, murni politis, bukanlah sikap Islam suatu ujud politik.
Artinya, dimensi ideologis dalam perjuangan penetapan Islam sebagai dasar negara
maupun bentuk negara, memiliki akar berpijak yang dalam dan luas, sepanjang
rentang berdirinya republik.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Ny. Hj. Sjamsijah (Perti), pidato pada Sidang Konstituante, dalam
dokumen Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I
(Bandung, Tanpa Tahun).Adams, Cindy, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (Jakarta: Haji Masagung, 1988).
Badan Konstituante, Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid 1 (Bandung, Tanpa Tahun).
Badan Konstituante, Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid 2 (Bandung, Tanpa Tahun).
Boland, Bernard J., Pergumulan Islam di Indonesia (Jakarta: Grafiti Pers, 1985).
Dijk, Cornelis van, Darul Islam: Sebuah Pemberontakan (Jakarta: Graffiti Press, 1995).
Firmansyah, Adhe, SM. Kartosoewirjo: Biografi Singkat 1907-1962 (Jakarta: Garasi, 2009).
Nasution, Adnan Buyung, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959 (Jakarta: Graffiti, 2001).
Pidato pada sidang Konstituante, dalam dokumen Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun).
Simajuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya Dalam Persiapan UUD 1945 (Jakarta: Grafiti, 2003).
Suwirjo (PNI) Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun).
Syafii Maarif, Ahmad, Islam dan Pancasila Secagai Dasar Negara: Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante (Jakarta: LP3ES, 2006).
Tjokroaminoto, H. O. S., Islam dan Sosialisme (Jakarta: Endang dan Pemuda, 1963).
Wirakusumah, R. Mohammad Sjafii (PSII), Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam Konstituante Djilid I (Tanpa Tahun).
[1] Kabinet
Hatta (Desember 1949 – Agustus 1950) mendapatkan mandat untuk menjalankan dua
tugas pokok, yakni membentuk negara kesatuan untuk mengubah bentuk negara
serikat hasil KMB, dan menyusun undang-undang dasar yang rumusannya lebih
lengkap dari UUD 1945. Lihat Herbert Feith, The Decline of Constitutional
Democracy in Indonesia (Jakarta: Equinox, 2007), hal. 92-93
[2] Lihat
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan
Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959 (Jakarta:
Graffiti, 2001), hal. 29-30.
[3]
Marsillam Simajuntak, Pandangan Negara
Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya Dalam Persiapan UUD 1945 (Jakarta:
Grafiti, 2003), hal. 75
[4]
“Makloemat Gunseikan No.23: Azas-azas
Pembentoekan Badan Oentoek Menjelidiki Oeasaha Persiapan Kemerdekaan”, dikutip
dari Marsillam Simanjuntak, ibid.
[6] Cindy
Adams, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (Jakarta:
Haji Masagung, 1988), hal. 213.
[16] Ahmad
Syafii Maarif, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Studi
Tentang Perdebatan Dalam Konstituante (Edisi Revisi) (Jakarta:
LP3ES, 2006), hal. 103-104.
[37] Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam
Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun), hal. 238-241
[38] Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam
Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun), hal. 7.
[40] Tentang Dasar Negara Republik Indonesia Dalam
Konstituante Djilid I (Bandung, Tanpa Tahun), hal. 24
[47] Adhe
Firmansyah, SM. Kartosoewirjo: Biografi Singkat 1907-1962 (Jakarta:
Garasi, 2009), hal. 110-115.
[48]
Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam
Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah, Masyarakat Madani dan Demokrasi (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2008), hal. 245.

No comments:
Post a Comment