
PEMILU PADA MASA REFORMASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah politik
Pengampu :
Bapak fahmi
Bapak Hamdan
Oleh
Tri maheni 3101412061
Ardityarachman 3101412071
Wahyuni 3101412081
Dedi A.w 3101412091
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari
kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, jabatannya digantikan oleh Wakil Presiden
Bacharuddin Jusuf Habibie. Namun publik tetap mendesak agar pemilu baru
dipercepat dan segera dilaksanakan, agar sisa-sisa Pemilu 1997 dibersihkan dari
pemerintahan.
Akhirnya pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan. Pada saat itu kepentingan utama dilakukannya pemilu agar mendapat pengakuan publik termasuk dunia internasional yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga produk Pemilu 1997. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, dan sekaligus memangkas masa jabatan Habibie yang harusnya sampai 2003.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu percepatan itu pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Satu hal menonjol yang membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu pada masa itu berjumlah 48 partai. Jumlahnya sudah jauh lebih sedikit dari yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya. Sedangkan Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Adapun dalam Pemilu 1999 nama tokoh reformasi yang juga pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa Abdurahhman Wahid (Gus Dur), terpilih menjadi Presiden RI kala itu. Meskipun PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri meraih suara terbanyak dalam pemilu, namun Megawati tidak langsung menjadi Presiden.
Karena presiden tetap dipilih oleh MPR, maka Gus Dur selaku pimpinan PKB yang meraih suara terbanyak nomor pada Pemilu 1999, justru yang menjabat menjadi Presiden RI ketika itu.
Masa pemerintahan Gus Dur diwarnai dengan aksi-aksi gerakan separatisme serta konflik-konflik menyangkut suku, agama dan ras.
Puncaknya pada Januari 2001, Gus Dur yang didesak mengundurkan diri oleh mahasiswa memutuskan melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Megawati Soekarnoputri.
Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus pemerintahan Gus Dur, hanya bertahan hingga Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, partai baru bernama Demokrat dengan pemimpinnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi rival berat Megawati.
Partai pimpinan SBY yang menjanjikan beragam perubahan ketika itu lantas unggul dalam pemilu 2004 dan 2009. SBY menjadi presiden selama dua periode berturut-turut.
Menyongsong Pemilu 2014Saat ini Indonesia tengah bersiap diri menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2014. KPU telah menetapkan 12 Partai Politik sah untuk menjadi peserta pemilu 2014. Ditengah situasi nasional yang dibelenggu oleh isu korupsi, sebenarnya belum jelas betul bagaimana Pemilu 2014 akan terlaksana. Sebab UU Pilpres sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan adalah menyerentakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu gugatan juga terkait ketentuan ambang batas dalam UU Pilpres yang menyatakan bahwa parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR.
Akhirnya pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan. Pada saat itu kepentingan utama dilakukannya pemilu agar mendapat pengakuan publik termasuk dunia internasional yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga produk Pemilu 1997. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, dan sekaligus memangkas masa jabatan Habibie yang harusnya sampai 2003.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu percepatan itu pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Satu hal menonjol yang membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu pada masa itu berjumlah 48 partai. Jumlahnya sudah jauh lebih sedikit dari yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya. Sedangkan Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Adapun dalam Pemilu 1999 nama tokoh reformasi yang juga pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa Abdurahhman Wahid (Gus Dur), terpilih menjadi Presiden RI kala itu. Meskipun PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri meraih suara terbanyak dalam pemilu, namun Megawati tidak langsung menjadi Presiden.
Karena presiden tetap dipilih oleh MPR, maka Gus Dur selaku pimpinan PKB yang meraih suara terbanyak nomor pada Pemilu 1999, justru yang menjabat menjadi Presiden RI ketika itu.
Masa pemerintahan Gus Dur diwarnai dengan aksi-aksi gerakan separatisme serta konflik-konflik menyangkut suku, agama dan ras.
Puncaknya pada Januari 2001, Gus Dur yang didesak mengundurkan diri oleh mahasiswa memutuskan melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Megawati Soekarnoputri.
Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus pemerintahan Gus Dur, hanya bertahan hingga Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, partai baru bernama Demokrat dengan pemimpinnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi rival berat Megawati.
Partai pimpinan SBY yang menjanjikan beragam perubahan ketika itu lantas unggul dalam pemilu 2004 dan 2009. SBY menjadi presiden selama dua periode berturut-turut.
Menyongsong Pemilu 2014Saat ini Indonesia tengah bersiap diri menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2014. KPU telah menetapkan 12 Partai Politik sah untuk menjadi peserta pemilu 2014. Ditengah situasi nasional yang dibelenggu oleh isu korupsi, sebenarnya belum jelas betul bagaimana Pemilu 2014 akan terlaksana. Sebab UU Pilpres sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan adalah menyerentakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu gugatan juga terkait ketentuan ambang batas dalam UU Pilpres yang menyatakan bahwa parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR.
B.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa
yang dimaksud dengan zaman reformasi?
b. Bagaimana
sistem pemilu awal reformasi?
c. Bagaimana
pemilu pada masa reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zaman Reformasi
Periode
Reformasi dimulai ketika Presiden Soeharto turun dari kekuasaannya yaitu
tanggal 21 mei 1998. Sejak hari ada desakan agar diadakan pembaharuan kehidupan
politik kearah yang lebih demokratis.Dalam konteks kepartaian ada tuntutan agar
masyarakat mendapat kesempatan untuk mendirikan partai.Atas dasar itu
pemerintah yang dipimpin B.J. Habibie dan parlemen mengeluarkan UU No 2/1999
tentang partai politik.perubahan yang diharapkan ialah mendirikan suatu sistem
dimana partai-partai politik tidak mendominasi kehidupan politik secara
berlebihan, akan tetapi yang juga tidak memberi peluang kepada eksekutif untuk
menjadi lebih kuat ( executive heavy), sebaliknya kekuatan eksekutif dan
legislatif diharapkan menjadi setara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Partai
politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman berjumlah 141.Tetapi
setelah diseleksi tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999.Partai
politik yang memenuhi syarat untuk peserta pemilihan umum hanya 48 saja.Hasil
pemilihan umum 1999 menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal
mendominasi pemerintahan dan tidak ada partai yang memegang posisi mayoritas
mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.PDIP yang memperoleh kursi paling
banyak ternyata tidak dapat menjadikan Megawati Soekarnopurti presiden RI
ke-4.Dengan adanya[1] koalisi partai-partai
Islam dan beberapa partai baru menjadi kubu tersendiri di DPR, yang dikenal
dengan poros tengah, posisi PDIP menjadi lebih kuat.Sebagai akibatnya yang dipilih
MPR menjadi presiden adalah pendiri PKB, partai yang di DPR hanya memperoleh 51
kursi, yaitu KH Abdurrahman Wahid.

(gambar
buku dasar-dasar politik)
Menjelang pemilihan
umum 2004 partai-partai yang suaranya dalam pemilihan umum 1999 tidak memadai
dan yang karena itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum, berbenah lagi untuk
dapat ikut. Selain partai yang sudah ada sejak tahun 1999, menjelang pemilhan
2004 juga bermunculan lagi partai-partai baru.Pada awal 2003, akibatnya partai
politik bertambah lagi menjadi 237 partai yang terdaftar di Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Dalam usaha untuk mengurangi jumlah partai,
ditentukan juga persyaratan yang dinamakan Electoral
Threshold.Electoral Thresholdadalah
keadaan yang harus dipenuhi oleh partai atau gabungan partai politik yang boleh
mengajukan calon presiden dan wakil presiden.Electoral Thresholduntuk pemilihan legislatif 3% dari jumlah kursi
di DPR dan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 3% dari jumlah kursi di
DPR atau 5% dari perolehan suara sah nasional.
Pada pemilihan umum
2004 ada dua tahap seleksi yang harus dilalui untuk dapat menjadi peserta pemilihan umum
2004.Pertama, seleksi yang dilakukan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
manusia.Kedua, seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum. Mereka
yang tidak lolos seleksi tidak
diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua sehingga yang dapat mengikuti
seleksi di KPU hanya 50 partai, sedangkan yang lolos seleksi pada tahap kedua
yang dapat mengikuti pemilihan umum 2004 hanya 24 partai.
Selain kuantitas, ada
hal lain yang patut dicatat dari kepartaian di Indonesia pada masa ini. Hal
pertama berkenaan denagan konsilidasi internal. Seperti kalangan elite
partai-partai besar yag tidak solid setelah pemilu berlalu.yang kedua berkenaan
dengan adanya kebebasan dalam hal asas, memberikan kebebasan kepada partai
politik untuk menggunakan asas lain selain pancasila. Yang ketiga berhubungan
dengan sipil militer, pada masa orde baru sipil-militer tidak diperbolehkan
menjadi anggota partai politik, sedangkan pasca orde baru banyak tokoh
purnawirawan militer yang menjadi fungsionaris atau pimpinan partai.yang
keempat berkenaan dengan masuknya orang-orang yang bukan berlatar belakang
poltik menjadi elite partai poltik, seperti dari kalangan pengusaha, ulama,
akademisi atau seniman.
B.
Perdebatan Tentang Sistem Pemilu di Awal Masa
Reformasi (1998-1999)
Diawal masa reformasi
dapat kita dapati banyak artikel, tulisan dan pembahasan ilmiah yang menyoroti
tentang kelemahan dalam sistempolitik yang diterapkan di Indonesia sebelum masa
reformasi.Persoalan yang menegumuka diantaranya adalah lemahnya peran parlemen
(lembaga legislatif) dibanding dengan instutusi eksekutif, dan kurang
menonjolnya fungsi para legislator di parlemen dalam menjalankan fungsi yang
diamanatkan.
Pemilihan
umum yang dilaksanakan 7 juni 1999 juga memunculkan hasil polanya mirip dengan
pemilihan umum 1955, yaitu hanya ada sejumlah partai politik yang memperoleh
dukungan besar. Hanya 5 partai yang
memperoleh dukungan seperti itu, yaitu partai demokrasi Indonesia
perjuangan (PDIP), partai kebangkitan bangsa (PKB),partai golkar, partai
persatuan pembangunan (PPP), dan partai amanat nasional (PAN). Ada beberapa
partai yang cukup berpengaruh tapi tidak cukup besar perolehan suara dan
kursinya, seperti partai keadilan, partai bulan bintang (PBB).Dengan menentukan
syarat-syarat untuk menjadi peserta di tambah dengan [2]ketentuan
electoral threshold.Jumlah partai yang duduk dalam DPR dapat dikurangi secara
alamiah.
Seperti
pemilihan umum 1999, hasil pemilu 2004 juga mengeliminasi sejumlah partai dan
memunculkan beberapa partai besar. Ada 7 partai yang sama sekali tidak
memperoleh kursi. 7 partai yang tidak memperoleh kursi dan 10 partai lainya
memperoleh kursi tetapi tidak memenuhi ecectoral threshold tersebut jelas tidak
dapat mengikuti pemilihan umum 2009 kecuali harus memenuhi ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan undang-undang.

( gambar dari buku
dasar dasar ilmu politik)
Sebagian
ahli ilmu politik di Indonesia mengajukan usulan bahwa untuk konteks Indonesia
pemilu yang lebih ideal adalah sistem distrik,apalagi jika konteks urgensinya
adalah penguatan control rakyat,akuntabilitas pemerintah, otonomi daerah, dan
penyebaran pembangunan yang merata di jawa dan luar jawa, serta di barat dan
timur.
Sebagian
yang lain menganggap bahwa sistem proposional bisa dipertahankan jika
hambatan-hambatan seperti massa mengembang dan intervensi pemrintahan dihapus, ditambah dengan nama
calon anggota dicantumkan dibawah tanda gambar masing-masing partai. Jika
perbaikan ini dilakukan, maka sistem pemilu proposional akan mengalami
perbaikan substansial yang sedikit banyak dapat mengakomodasi kritik dari para
pendukung distrik.
Secara ringkas
perbaikan dan penyempurnaan dari sistem proposional yang diajukan adalah:
a. Menyediakan
dua alternative memilih bagi pemilih. Mereka mengingginkan cara sederhana dapat
mencoblos tanda gambar seperti yang berlaku sampai sekarang, sementara mereka
yang ingin memeberi preferensi kepada orang tertentu dapat mencoblos nama tertentu
dalam daftar calon yang dicantumkan dibawah tanda gambar. Suara yang diberikan
kepada orang tertentu itu otomatis diberikan kepada partainya.
b. Sistem
proposional yang telah dipakai di Indonesia sejak tahun 1955 telah menunjukan
hasil yang memuaskan. Dengan sistem proposional kita dapat mengatasi masalah
renggangnya ikiatan antara wakil rakyat dengan konstitiuantennya.
c. Jika
ingin menggunakan sistem distrik, harus tersedia cukup waktu untuk
mendidkusikan pro dan kontra-nya serta mensosialisasikan perubahan ini kepada
masyarakat. Dengan ini partai kecil dan partai baru tetap mendapatkan
kesempatan untuk mengonsilidasi pendukungnya.
d. Untuk
mengurangi unsur mobilitas dan intimidasi oleh aparatur pemerintah agar kebebasan memilih lebih terjamin maka
diperlukan pengaturan agar aparatur pemerintah bersikap netral dan tidak
memihak.
e. Meningkatkan
pengawasan pemerintah dan partisipasi aktif semua pihak dalam proses
perhitungan suara di setiap tahapan dengan mengikutsertakan sanki dari semua
partai agar tidak ada suara yang di selewengkan.
C.
Pemilu
Pada
Masa Reformasi.
Seperti juga di bidang-bidang lain, reformasi membawa
beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk
bergeraknya partai politik secara bebas,
teremasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam
pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai.Kedua,
pada pemilihan umumn2004 untuk pertama kali dalam sejarah inonesia diadakan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan
wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu
badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah
secara khusus. Keempat ada ketentuan bahwa untuk pemilihan legeslatif setiap
partai harus meraih minimal 3 % jumlah kursi anggota badan legeslatif
pusat.Untuk [3]pemilihan
presiden dan wakil presiden, partai politik harus memeperoleh minimal 3% jumlah
kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah nasional.
Pemilihan umum 1999 diikuti tiga partai orde baru,
ditambah sejumlah partai baru, sehigga total berjumlah 48 partai yang kemudian
berhasil masuk DPR adalah DPR adalah 21 partai. Sistem pemilihan umum yang
dipakai tidak terlalu berbeda dengan yang dipakai pada pemilihan umum
sebelumnya.
Pada tahun 2004 diadakan tiga pemilihan umum, yaitu
pertama pemilihan legeslatif, sekaligus
untuk memilih anggota DPD, kedua,pemilihan presiden putaran pertama, ketiga,
pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara
langsung tahun 2004 diselanggarakn dengan sistem dua putaran.Pemilihan umum
pertama kali dilakukan tanggal 5 juli 2004. Kerana dari 5 calon yang
berkompetisi tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, pada 20 september
diadakan putaran kedua. Pada putaran kedua hanya ada dua pasang calon yang
menjadi peserta, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-M. Jusuf Kalla yang memperoleh
60,62% suara Megawati Soekarnoputri-KH Hasyim Muzadi yang memperoleh suara
39,38% suara.
Kesimpulan
Reformasi dimulai
ketika Presiden Soeharto turun dari kekuasaannya yaitu tanggal 21 mei 1998.Partai
politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman berjumlah 141.Tetapi
setelah diseleksi tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999.Partai
politik yang memenuhi syarat untuk peserta pemilihan umum hanya 48 saja.Hasil
pemilihan umum 1999 menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal
mendominasi pemerintahan dan tidak ada partai yang memegang posisi mayoritas
mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.reformasi
membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali
untuk bergeraknya partai politik secara
bebas, teremasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam
pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai.Kedua,
pada pemilihan umum 2004
untuk pertama kali dalam sejarah inonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih
melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu Dewan
Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat
ada ketentuan bahwa untuk pemilihan legeslatif setiap partai harus meraih
minimal 3 % jumlah kursi anggota badan legeslatif pusat.Untuk [4]pemilihan
presiden dan wakil presiden, partai politik harus memeperoleh minimal 3% jumlah
kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-dasar
ilmu politik. Jakarta: Gramedia, pustaka utama.
[1] Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal
449-451.
[2]Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal
452-454.
[3]Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal
480-485.
[4] Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal
480-485.

No comments:
Post a Comment