About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 7 June 2019

PEMILU PADA MASA REFORMASI



PEMILU PADA MASA REFORMASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah politik
Pengampu :
Bapak fahmi
Bapak Hamdan

Oleh
Tri maheni            3101412061
Ardityarachman 3101412071
Wahyuni               3101412081
Dedi A.w              3101412091

FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014


BAB 1
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, jabatannya digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Namun publik tetap mendesak agar pemilu baru dipercepat dan segera dilaksanakan, agar sisa-sisa Pemilu 1997 dibersihkan dari pemerintahan.
          Akhirnya pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembal
i dilaksanakan. Pada saat itu kepentingan utama dilakukannya pemilu agar mendapat pengakuan publik termasuk dunia internasional yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga produk Pemilu 1997. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, dan sekaligus memangkas masa jabatan Habibie yang harusnya sampai 2003.
            Sebelum menyelenggarakan Pemilu percepatan itu pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta). Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
           Satu hal menonjol yang membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu pada masa itu berjumlah 48 partai. Jumlahnya sudah jauh lebih sedikit dari yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

            Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya. Sedangkan Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

            Adapun dalam Pemilu 1999 nama tokoh reformasi yang juga pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa Abdurahhman Wahid (Gus Dur), terpilih menjadi Presiden RI kala itu. Meskipun PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri meraih suara terbanyak dalam pemilu, namun Megawati tidak langsung menjadi Presiden.
Karena presiden tetap dipilih oleh MPR, maka Gus Dur selaku pimpinan PKB yang meraih suara terbanyak nomor pada Pemilu 1999, justru yang menjabat menjadi Presiden RI ketika itu.
            Masa pemerintahan Gus Dur diwarnai dengan aksi-aksi gerakan separatisme serta konflik-konflik menyangkut suku, agama dan ras.
Puncaknya pada Januari 2001, Gus Dur yang didesak mengundurkan diri oleh mahasiswa memutuskan melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Megawati Soekarnoputri.
            Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus pemerintahan Gus Dur, hanya bertahan hingga Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, partai baru bernama Demokrat dengan pemimpinnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi rival berat Megawati.
Partai pimpinan SBY yang menjanjikan beragam perubahan ketika itu lantas unggul dalam pemilu 2004 dan 2009. SBY menjadi presiden selama dua periode berturut-turut.
             Menyongsong Pemilu 2014Saat ini Indonesia tengah bersiap diri menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2014. KPU telah menetapkan 12 Partai Politik sah untuk menjadi peserta pemilu 2014. Ditengah situasi nasional yang dibelenggu oleh isu korupsi, sebenarnya belum jelas betul bagaimana Pemilu 2014 akan terlaksana. Sebab UU Pilpres sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan adalah menyerentakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Selain itu gugatan juga terkait ketentuan ambang batas dalam UU Pilpres yang menyatakan bahwa parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR
.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan zaman reformasi?
b.      Bagaimana sistem pemilu awal reformasi?
c.       Bagaimana pemilu pada masa reformasi?














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Zaman Reformasi
Periode Reformasi dimulai ketika Presiden Soeharto turun dari kekuasaannya yaitu tanggal 21 mei 1998. Sejak hari ada desakan agar diadakan pembaharuan kehidupan politik kearah yang lebih demokratis.Dalam konteks kepartaian ada tuntutan agar masyarakat mendapat kesempatan untuk mendirikan partai.Atas dasar itu pemerintah yang dipimpin B.J. Habibie dan parlemen mengeluarkan UU No 2/1999 tentang partai politik.perubahan yang diharapkan ialah mendirikan suatu sistem dimana partai-partai politik tidak mendominasi kehidupan politik secara berlebihan, akan tetapi yang juga tidak memberi peluang kepada eksekutif untuk menjadi lebih kuat ( executive heavy), sebaliknya kekuatan eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi setara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman berjumlah 141.Tetapi setelah diseleksi tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999.Partai politik yang memenuhi syarat untuk peserta pemilihan umum hanya 48 saja.Hasil pemilihan umum 1999 menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal mendominasi pemerintahan dan tidak ada partai yang memegang posisi mayoritas mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.PDIP yang memperoleh kursi paling banyak ternyata tidak dapat menjadikan Megawati Soekarnopurti presiden RI ke-4.Dengan adanya[1] koalisi partai-partai Islam dan beberapa partai baru menjadi kubu tersendiri di DPR, yang dikenal dengan poros tengah, posisi PDIP menjadi lebih kuat.Sebagai akibatnya yang dipilih MPR menjadi presiden adalah pendiri PKB, partai yang di DPR hanya memperoleh 51 kursi, yaitu KH Abdurrahman Wahid.
(gambar buku dasar-dasar politik)
Menjelang pemilihan umum 2004 partai-partai yang suaranya dalam pemilihan umum 1999 tidak memadai dan yang karena itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum, berbenah lagi untuk dapat ikut. Selain partai yang sudah ada sejak tahun 1999, menjelang pemilhan 2004 juga bermunculan lagi partai-partai baru.Pada awal 2003, akibatnya partai politik bertambah lagi menjadi 237 partai yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.Dalam usaha untuk mengurangi jumlah partai, ditentukan juga persyaratan yang dinamakan Electoral Threshold.Electoral Thresholdadalah keadaan yang harus dipenuhi oleh partai atau gabungan partai politik yang boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden.Electoral Thresholduntuk pemilihan legislatif 3% dari jumlah kursi di DPR dan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 3% dari jumlah kursi di DPR atau 5% dari perolehan suara sah nasional.
Pada pemilihan umum 2004 ada dua tahap seleksi yang harus dilalui untuk dapat menjadi peserta pemilihan umum 2004.Pertama, seleksi yang dilakukan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia.Kedua, seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum. Mereka yang  tidak lolos seleksi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua sehingga yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai, sedangkan yang lolos seleksi pada tahap kedua yang dapat mengikuti pemilihan umum 2004 hanya 24 partai.
Selain kuantitas, ada hal lain yang patut dicatat dari kepartaian di Indonesia pada masa ini. Hal pertama berkenaan denagan konsilidasi internal. Seperti kalangan elite partai-partai besar yag tidak solid setelah pemilu berlalu.yang kedua berkenaan dengan adanya kebebasan dalam hal asas, memberikan kebebasan kepada partai politik untuk menggunakan asas lain selain pancasila. Yang ketiga berhubungan dengan sipil militer, pada masa orde baru sipil-militer tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik, sedangkan pasca orde baru banyak tokoh purnawirawan militer yang menjadi fungsionaris atau pimpinan partai.yang keempat berkenaan dengan masuknya orang-orang yang bukan berlatar belakang poltik menjadi elite partai poltik, seperti dari kalangan pengusaha, ulama, akademisi atau seniman.
B.     Perdebatan Tentang Sistem Pemilu di Awal Masa Reformasi (1998-1999)
Diawal masa reformasi dapat kita dapati banyak artikel, tulisan dan pembahasan ilmiah yang menyoroti tentang kelemahan dalam sistempolitik yang diterapkan di Indonesia sebelum masa reformasi.Persoalan yang menegumuka diantaranya adalah lemahnya peran parlemen (lembaga legislatif) dibanding dengan instutusi eksekutif, dan kurang menonjolnya fungsi para legislator di parlemen dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan.
Pemilihan umum yang dilaksanakan 7 juni 1999 juga memunculkan hasil polanya mirip dengan pemilihan umum 1955, yaitu hanya ada sejumlah partai politik yang memperoleh dukungan besar. Hanya 5 partai yang  memperoleh dukungan seperti itu, yaitu partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), partai kebangkitan bangsa (PKB),partai golkar, partai persatuan pembangunan (PPP), dan partai amanat nasional (PAN). Ada beberapa partai yang cukup berpengaruh tapi tidak cukup besar perolehan suara dan kursinya, seperti partai keadilan, partai bulan bintang (PBB).Dengan menentukan syarat-syarat untuk menjadi peserta di tambah dengan [2]ketentuan electoral threshold.Jumlah partai yang duduk dalam DPR dapat dikurangi secara alamiah.
Seperti pemilihan umum 1999, hasil pemilu 2004 juga mengeliminasi sejumlah partai dan memunculkan beberapa partai besar. Ada 7 partai yang sama sekali tidak memperoleh kursi. 7 partai yang tidak memperoleh kursi dan 10 partai lainya memperoleh kursi tetapi tidak memenuhi ecectoral threshold tersebut jelas tidak dapat mengikuti pemilihan umum 2009 kecuali harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan undang-undang.
( gambar dari buku dasar dasar ilmu politik)
Sebagian ahli ilmu politik di Indonesia mengajukan usulan bahwa untuk konteks Indonesia pemilu yang lebih ideal adalah sistem distrik,apalagi jika konteks urgensinya adalah penguatan control rakyat,akuntabilitas pemerintah, otonomi daerah, dan penyebaran pembangunan yang merata di jawa dan luar jawa, serta di barat dan timur.
Sebagian yang lain menganggap bahwa sistem proposional bisa dipertahankan jika hambatan-hambatan seperti massa mengembang dan intervensi  pemrintahan dihapus, ditambah dengan nama calon anggota dicantumkan dibawah tanda gambar masing-masing partai. Jika perbaikan ini dilakukan, maka sistem pemilu proposional akan mengalami perbaikan substansial yang sedikit banyak dapat mengakomodasi kritik dari para pendukung distrik.
Secara ringkas perbaikan dan penyempurnaan dari sistem proposional yang diajukan adalah:
a.       Menyediakan dua alternative memilih bagi pemilih. Mereka mengingginkan cara sederhana dapat mencoblos tanda gambar seperti yang berlaku sampai sekarang, sementara mereka yang ingin memeberi preferensi kepada orang tertentu dapat mencoblos nama tertentu dalam daftar calon yang dicantumkan dibawah tanda gambar. Suara yang diberikan kepada orang tertentu itu otomatis diberikan kepada partainya.
b.      Sistem proposional yang telah dipakai di Indonesia sejak tahun 1955 telah menunjukan hasil yang memuaskan. Dengan sistem proposional kita dapat mengatasi masalah renggangnya ikiatan antara wakil rakyat dengan konstitiuantennya.
c.       Jika ingin menggunakan sistem distrik, harus tersedia cukup waktu untuk mendidkusikan pro dan kontra-nya serta mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat. Dengan ini partai kecil dan partai baru tetap mendapatkan kesempatan untuk mengonsilidasi pendukungnya.
d.      Untuk mengurangi unsur mobilitas dan intimidasi oleh aparatur pemerintah agar  kebebasan memilih lebih terjamin maka diperlukan pengaturan agar aparatur pemerintah bersikap netral dan tidak memihak.
e.       Meningkatkan pengawasan pemerintah dan partisipasi aktif semua pihak dalam proses perhitungan suara di setiap tahapan dengan mengikutsertakan sanki dari semua partai agar tidak ada suara yang di selewengkan.

C.    Pemilu Pada Masa Reformasi.
Seperti juga di bidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai  politik secara bebas, teremasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai.Kedua, pada pemilihan umumn2004 untuk pertama kali dalam sejarah inonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat ada ketentuan bahwa untuk pemilihan legeslatif setiap partai harus meraih minimal 3 % jumlah kursi anggota badan legeslatif pusat.Untuk [3]pemilihan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memeperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah nasional.
Pemilihan umum 1999 diikuti tiga partai orde baru, ditambah sejumlah partai baru, sehigga total berjumlah 48 partai yang kemudian berhasil masuk DPR adalah DPR adalah 21 partai. Sistem pemilihan umum yang dipakai tidak terlalu berbeda dengan yang dipakai pada pemilihan umum sebelumnya.
Pada tahun 2004 diadakan tiga pemilihan umum, yaitu pertama pemilihan  legeslatif, sekaligus untuk memilih anggota DPD, kedua,pemilihan presiden putaran pertama, ketiga, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung tahun 2004 diselanggarakn dengan sistem dua putaran.Pemilihan umum pertama kali dilakukan tanggal 5 juli 2004. Kerana dari 5 calon yang berkompetisi tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, pada 20 september diadakan putaran kedua. Pada putaran kedua hanya ada dua pasang calon yang menjadi peserta, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-M. Jusuf Kalla yang memperoleh 60,62% suara Megawati Soekarnoputri-KH Hasyim Muzadi yang memperoleh suara 39,38% suara.













Kesimpulan
Reformasi dimulai ketika Presiden Soeharto turun dari kekuasaannya yaitu tanggal 21 mei 1998.Partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman berjumlah 141.Tetapi setelah diseleksi tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999.Partai politik yang memenuhi syarat untuk peserta pemilihan umum hanya 48 saja.Hasil pemilihan umum 1999 menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal mendominasi pemerintahan dan tidak ada partai yang memegang posisi mayoritas mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai  politik secara bebas, teremasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai.Kedua, pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah inonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat ada ketentuan bahwa untuk pemilihan legeslatif setiap partai harus meraih minimal 3 % jumlah kursi anggota badan legeslatif pusat.Untuk [4]pemilihan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memeperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah nasional.










DAFTAR PUSTAKA
Prof. Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia, pustaka utama. 


[1] Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal 449-451.
[2]Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal 452-454.
[3]Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal 480-485.
[4] Prof. Miriam Budiardjo,dasar-dasar ilmu politik,Jakarta 2008,hal 480-485.

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...