About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 7 June 2019

Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)


PENDAHULUAN
Kebijakan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang diterapkan pada masa pemerintahan Soeharto berawal dari sebuah gagasan yang berasal dari A. H. Nasution, yang disebut sebagai konsep “jalan tengah”. Konsep jalan tengah tersebut merupakan sebuah konsep yang menginginkan militer bukan hanya berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara, melainkan militer juga harus mampu menjalankan fungsi sosial-politiknya untuk ikut dalam menentukan arah kebijakan politik negara. Konsep Dwifungsi ABRI ini mempunyai akar dan latar belakang sejarah yang panjang sejak berdirinya organisasi ketentaraan di Republik Indonesia. Para perwira militer merasa mempunyai hak yang sama dengan kaum sipil dalam menentukan kebijakan dan jalannya pembinaan negara. Perkembangan dan perluasan peran dari konsep Dwifungsi mulai dirumuskan oleh kalangan internal militer sehingga melahirkan doktrin Tri Ubaya Cakti yang dipertegas dengan adanya doktrin perjuangan Catur Dharma Eka Karma yang nantinya ikut mengembangkan dan memperluas konsep Dwifungsi ABRI itu sendiri. [1]
Setelah terpilihnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia melalui TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968, secara perlahan militer mulai masuk ke dalam ranah sipil dan secara berangsur-angsur mulai menjalankan fungsi sosial-politiknya, dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 tahun 1982, maka landasan hukum dwifungsi ABRI pun menjadi lengkap. Pada pertengahan tahun 1970 sampai 1980-an, karena semakin kuatnya pengaruh pendekatan militer di dalam kehidupan sosial, menyebabkan dinamika serta aspirasi masyarakat kurang tersalurkan dengan baik. Hal ini disebabkan karena pada saat itu jika ada yang berbeda dengan arus dominan dalam pemerintah, ia akan dianggap se-bagai anti pembangu-nan. Bahkan pada tahun 1990-an mulai terjadi beberapa gejolak politik dari daerah-daerah. Bentuk pendekatan tersebut dimaksud-kan untuk menjaga kestabilan pemerin-tahan Soeharto. Melalui kebijakan dwifungsi ABRI yang dikeluarkan oleh Soeharto, maka militerlah yang diguna-kan untuk menjaga kedudukannya dari berbagai ancaman.
Pada perkembangannya, kebija-kan Dwifungsi ABRI dalam derajat tertentu dapat dianggap sebagai pembenaran bagi pemerintahan Soehar-to untuk mengangkat sejumlah besar anggota militer di MPR, DPR, serta menempati jabatan-jabatan eksekutif, baik itu di tingkatan nasional maupun daerah yang sangat strategis. Selain itu, militer juga ikut masuk dalam perusahaan-perusahaan milik negara yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Fungsi militer dalam politik ini dijadikan sebagai kekuatan dan alat penopang kekuasaan Soeharto. Pada masa pemerintahan inilah yang menjadi sejarah dari puncak keterlibatan militer dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Walaupun pada perjalanannya, fungsi sosial politik ABRI ini mengalami pasang surut seiring dengan dinamika dan konstelasi politik yang berkembang di Indonesia pada saat itu. [2]

PEMBAHASAN :
Latar Belakang dan Masalah Dwifungsi ABRI

Ketika Soeharto ditunjuk sebagai pejabat Presiden berdasarkan Ketetapan No.IX/MPRS/1966, Soeharto kemudian menerima penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno saat Sidang Istimewa MPRS yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 11 Maret 1967. Soeharto ditunjuk oleh MPRS sebagai pejabat Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Jenderal Soeharto diangkat menjadi Presiden dan dilantik pada tangal 27 Maret 1968 dengan berdasar kepada TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968 pada saat Sidang Istimewa MPRS V (Soebijono, et al, 1997: 33-39). [3]
Pada perjalanannya Soeharto berturut-turut selalu terpilih menjadi Presiden kurang lebih sampai 32 Tahun lamanya. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa dan bahkan sering muncul banyak pertanyaan tentang bagaimana Soeharto mampu berkuasa selama itu. Diakui atau tidak ketika kita melihat Pemerintahan Soeharto pada saat itu, yang ikut berperan penting dalam menopang kekuasaanya adalah ABRI. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada masa Soeharto berkuasa bukan hanya berperan sebagai penjaga stabilitas pertahanan dan keamanan namun juga berperan aktif dalam hal-hal lain yang bersifat non-hankam (sosial, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya). Hal tersebut merupakan penjabaran dari konsep Dwifungsi ABRI yang berawal dari sebuah konsep “jalan tengah” yang dikemukakan Nasution. Ulf Sundhaussen (1986: 219) mengemukakan dalam buku Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwifungsi ABRI mengenai konsep jalan tengah bahwa:
“Konsep ini, sebagaimana yang telah direncanakan Soekarno, kabinet dan pimpinan Angkatan Perang akan memberikan kesempatan yang luas kepada perwira-perwira tentara atas dasar perorangan tetapi sebagai eksponen tentara, untuk berpartisipasi secara aktif dalam bidang non-militer dan dalam menentukan kebijakan nasional pada tingkat yang paling tinggi, termasuk dalam bidang seperti keuangan negara, ekonomi dan sebagainya”. [4]

Implementasi kebijakan Dwifungsi ABRI ini awalnya bertujuan untuk terbentuknya sebuah profesionalisme militer di Indonesia. Seperti halnya dalam kata pengantar buku Dwifungsi ABRI yang ditulis oleh Soebijono, et al, Yahya A. Muhaimin mengungkapkan bahwa ada dua macam pendekatan untuk melihat profesionalisme militer ini yaitu profesionalisme konservatif dan profesionalime baru. [5]
Kebijakan Dwifungsi ABRI yang digunakan pada masa pemerintahan Soeharto ini merujuk kepada pemahaman profesionalisme baru dimana militer yang professional adalah militer yang memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan tanggung jawab pada bidang hankam dan sekaligus juga pada bidang non-hankam (sosial, politik, ekonomi dan sebagainya). Akan tetapi tujuan awal itu dalam perjalanannya mengalami beberapa masalah, salah satunya seperti dalam bidang ekonomi yang melibatkan ABRI untuk membantu proses nasionalisasi aset-aset vital pemerintah, tetapi justru menjadikan ABRI sebagai penguasaatau pemimpin dari aset tersebut. Bahkan pada perjalanannya, hal tersebut digunakan sebagai lahan bisnis para pihak militer. Seperti yang pernah dikemukakan Nasution pada awal perkembangan Dwifungsi ABRI khususnya dalam hal kekaryaan menyatakan bahwa ABRI jangan sampai salah menafsirkan mengenai Dwifungsi ABRI. Menurut Nasution, meskipun ABRI diberi keleluasaan dalam bidang sosial-politik bukan berarti seorang ABRI dapat sekaligus merangkap di bidang eksekutif, legislatif atau seperti yang sering dikatakan dengan “penguasa” dan “pengusaha” (Nasution, 1971:22).[6]

Kebijakan Dwifungsi ABRI Terhadap Peran Militer dalam Bidang Sosial Politik di Indonesia Tahun 1966-1998

Sejak pemerintahan Orde Baru, keterlibatan militer dalam berbagai kehidupan non-militer telah menjadi sebuah keharusan, baik melalui doktrin peran sosial politik ABRI maupun dari ketentuan perundangan yang mendasarinya, sampai ke implementasi strukturalnya. Kehadiran ABRI dalam berbagai kehidupan telah menjadi sesuatu hal yang tidak terpisahkan darisejarah panjang negeri ini. Pelembagaan Dwifungsi ABRI di era Soeharto merupakan bagian dari pelembagaan Piramida Orde Baru yang mencakup seorang presiden dengan kekuasaan yang sangat dominan, angkatan bersenjata yang sangat aktif berpolitik, proses decision making yang berpusat pada birokrasi dan pola hubungan state-society yang mengkombinasikan kooptasi responsivitas dengan represi. Fenomena ini merujuk pada peran militer yang dominan dan kemudian menimbulkan asumsi dan keraguan masyarakat akan efektivitas konsep Dwifungsi ABRI. [7]
Seperti dikemukakan oleh Indria Samego, et al, (1998: 63), yang mengatakan bahwa keterlibatan militer di dalam bidang-bidang non-hankam disebabkan oleh faktor-faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor internal terdiri atas nilai-nilai dan orientasi para perwira militer, baik secara individu maupun kelompok dan kepentingan-kepentingan korps militer. Nilai-nilai dan orientasi militer secara garis besar merupakan hasil dari sejarah pengalaman yang dimiliki para anggota militer, asal usul dan peran awal militer tersebut membentuk suatu tradisi dan seperangkat nilai. Kepentingan-kepentingan material angkatan bersenjata juga memainkan peranan amat penting dalam keputusan militer yang sangat mempengaruhi campur tangan militer dalam politik. Hal tersebut diuraikan dalam tiga faktor internal sebagai berikut :
§  Pertama, militer tentunya memiliki kepentingan-kepentingan kelompok, baik itu untuk memperoleh fasilitas-fasilitas militer seperti peralatan tempur maupun untuk memberikan gaji yang layak bagi anggotanya.
§  Kedua, suka atau tidak suka, korps perwira militer dapat dilihat sebagai wakil penting dari kelas menengah perkotaan. Apabila pemerintah gagal dalam memenuhi kebutuhan kelas menengah ini, maka kelompok-kelompok perwira ini diperkirakan akan melakukan tekanan terhadap pemerintah, bahkan ada kemungkinan untuk menjatuhkannya.
§  Ketiga, para pimpinan puncak militer dapat membangun kepentingan-kepentingan pribadinya melalui intervensi militer dengan menempatkan mereka di dalam kontrol jaringan patronase pemerintah.

Ketiga faktor internal diatas memperlihatkan ketidakpedulian pemerintah sipil terhadap kepentingan golongan militer yang dapat memicu terjadinya intervensi militer dalam berbagai bidang guna memenuhi kebutuhannya, baik itu militer secara kelompok ataupun individu. Selain dari faktor-faktor internal tersebut, terdapat juga faktor eksternal, seperti kondisi-kondisi sosial ekonomi, keadaan politik dalam negeri dan faktor-faktor internasional yang dapat memperkuat kecenderungan militer untuk melakukan intervensi.[8]
Seperti yang dikemukakan Larry Diamond dan Marc F. Plattner (2001: XXXIX-L), menegaskan mengenai pentingnya hubungan sipil-militer yang ideal yaitu menempatkan militer dibawah supremasi pemerintah sipil, dimana profesionalisme militer harus dikedepankan dan senantiasa ditingkatkan sebagai landasan terselenggaranya kehidupan yangdemokratis karena supremasi sipil tetap merupakan tujuan yang vital. Profesionalisme militer dianggap sebagai sesuatu yang dianggap ikut menentukan hubungan sipil-militer, khususnya dalam negara yang menjalankan sistem negara demokrasi. Intervensi militer dalam politik dapat dicegah melalui semangat profesionalisme, begitupun intervensi sipil ke dalam masalah teknis militer yang dapat dihindari melalui pemahaman terhadap tugas militer. Kondisi ini diyakini akan menciptakan hubungan sipil-militer yang harmonis. [9]
Keterlibatan ABRI dalam masalah non-militer pada masa pemerintahan Soeharto telah berhasil menciptakan ketertiban dan keamanan di Indonesia. Hal ini bermula dari kebijakan Dwifungsi ABRI, yang mempengaruhi sepak terjang ABRI dalam kehidupan sosial politik di negara ini. Seperti yang dikemukakan oleh Moerdiono sebagai Menteri Sekretaris Negara, bahwa salah satu aktor politik penting dalam Orde Baru adalah ABRI, yang mengembangkan doktrin Dwifungsinya dan Tri Ubaya Cakti merupakan koreksi total terhadap Orde Lama, serta upaya yang dilakukan ABRI dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen (Indria Samego, et al, 1998: 144). [10]
Keterlibatan militer di Indonesia, dalam politik telah dimulai semenjak era revolusi. Peran sosial politik militer ini merupakan peran kedua yang harus diemban oleh anggota-anggota ABRI, selain dari peran pertama yang menyatakan ABRI harus terlibat dalam pertahanan dan keamanan. Kedua peran tersebut tertuang dalam kandungan Dwifungsi ABRI. Dengan kata lain, ABRI tidak saja menjalankan fungsi hankam saja, tetapi juga meanjalankan fungsi sosial politiknya yang memberikan peluang bagi anggota ABRI untuk memangku jabatan sipil tanpa meninggalkan statusnya sebagai anggota militer.
Seperti yang dikemukakan Harold Crouch (1999: 97) mengenai Dwifungsi ABRI, bahwa :
“Konsep dwifungsi ABRI bukanlah suatu doktrin mati yang ditetapkan untuk selama-lamanya, tetapi doktrin yang hidup, yaitu suatu doktrin dinamis yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman”.
Hal tersebut senada dengan pandangan dari beberapa pimpinan dan mantan pimpinan ABRI, yang menyatakan bahwa Dwifungsi ABRI akan terus dilaksanakan sepanjang masa, namun peran sosial politiknya harus disesuaikan dengan perubahan sistem demokrasi yang ada dan sesuai dengan keinginan rakyat mengenai demokrasi. [11]
Mantan Kepala Staf Teritorial TNI, Agus Widjojo mengatakan bahwa implementasi dari Dwifungsi ABRI oleh Soeharto telah bergeser amat jauh dari konsep yang dibayangkan oleh Jenderal Nasution. Awalnya, Dwifungsi digagas sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial tetapi di bawah Soeharto, Dwifungsi menjadi alat pertahanan keamanan dan sosial politik (Majalah Tempo, 2010: 70). [12]
Seperti yang dikemukakan Indria Samego, et al, (1998: 150), bahwa berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi peran sosial politik ABRI tersebut dinyatakan sebagai berikut :
Ø Pertama, penyederhanaan partai-partai politik. Penyederhanaan atau peleburan partai-partai politik pada awal tahun 1973. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya UU No. 3 tahun 1975 dan pada pekembangannya menjadi UU No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya. Dari yang semula berjumlah 10 partai menjadi hanya tiga partai politik, yaitu PPP, Golkar, dan PDI. Penyederhanaan partai-partai politik ini dimaksudkan untuk mencegah konflik-konflik politik di kalangan masyarakat.
Ø Kedua, pemberlakuan “asas tunggal” yaitu diberlakukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi seluruh organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi sosial politik di Indonesia sejak tahun 1985. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah kembalinya apa yang dikenal sebagai “politik aliran”. Dengan diberlakukannya Pancasila sebagai ”asas tunggal”, diharapkan tidak ada lagi omas atau orsospol yang mendasarkan dirinya pada ideologi lain. Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mendapat pertentangan dari kalangan organisasi-organisasi yang menolak diberlakukannya “asas tunggal”.
Ø Ketiga, menguatnya civil society. Mulai menguatnya peranan civil society (masyarakat madani) ditandai dengan disahkannya Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1986, munculnya Komnas HAM (Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia), tampilnya politisi sipil sebagai ketua umum Golkar untuk pertama kalinya, serta menguatnya peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) telah memperkukuh posisi sipil dalam organisasi kemasyarakatan. Fenomena ini tidak terlepas dari bertambahnya golongan masyarakat terdidik, sebagai dampak dari pesatnya pembangunan ekonomi, serta
Ø adanya pengaruh dari arus demokratisasi yang melanda dunia internasional setelah runtuhnya ideologi komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur.
Ø Keempat, pesatnya pembangunan ekonomi. Salah satu yang bisa dibanggakan dari pemerintah Soeharto adalah pesatnya kemajuan di bidang pembangunan ekonomi. Ini memang merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan yang diambil sejak awal, yaitu lebih memprioritaskan aspek pembangunan ekonomi. Meningkatnya pembangunan ekonomi mengakibatkan bertambahnya jumlah kaum terdidik yang dengan sendirinya meningkatkan pula jumlah kalangan yang kritis di Indonesia. Mereka inilah yang sering menuntut adanya perbaikan di hampir segala bidang, termasuk bidang politik.
Ø Kelima, meningkatnya stabilitas politik. Salah satu perubahan yang cukup penting dalam kehidupan sosial politik nasional selama pemerintahan Soeharto adalah semakin mantapnya stabilitas politik. Walaupun di sejumlah tempat masih ada berbagai peristiwa politik yang cukup serius, namun keseluruhan gangguan terhadap stabilitas nasional bisa dikatakan sudah jauh berkurang.
Selain dari hal tersebut, pengaruh kebijakan Dwifungsi ABRI terhadap kehidupan sosial politik juga berawal dari masuknya militer ke dalam parlemen, dimana pada perkembangannya itu ABRI seolah menjadi penentu arah kebijakan di parlemen. Hal tersebut membuat pemerintahan Soeharto selalu stabil danaman sampai akhirnya pada 1998 mulai terjadi sebuah peristiwa sejarah dalam kancah demokrasi di Indonesia, ketika Soeharto harus meninggalkan jabatan kepresidenannya.[13]

Kekaryaan ABRI

Di Indonesia, militerisasi build-in melalui Dwifungsi hadir dalam dua wajah yaitu Dwifungsi teritorial dan struktural. Dwifungsi teritorial terwujud dalam bentuk struktur birokrasi sipil dan militer yang hirarkis dan pararel dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai kelurahan/ desa. Mendagri adalah pengendali hirarki birokrasi sipil yang bertanggungjawab kepada presiden. Pararel.dengan hirarki birokrasi sipil adalah hirarki militer dari Dephankam/Mabes TNI, Kodam, Korem, Kodim, Koramil dan Babinsa. Menhankam dan Panglima TNI adalah pengendali utama hirarkhi militer yang bertanggungjawab pada presiden. Militer juga nimbrung dalam pengendalian pemerintahan di tingkat kabupaten dengan tampil dalam Muspida yang terdiri dari Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, dan Kepala Pengadilan. Di kecamatan juga ada Muspika yang memberi ruang bagi Danramil dan Kapolsek untuk ikut mengontrol pemerintah dan rakyat.
Dijelaskan tentang Doktrin Kekaryaan, yaitu doktrin perjuangan ABRI, sebagai golongan karya (GOLKAR), penegak demokrasi yang berjiwa Orde Baru yang secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, dilaksanakan melalui kekaryaan yaitu semua kegiatan dilakukan di luar bidang Hankam.
Tahun 1975, lahir doktrin Kekaryaan, ABRI, sebagai doktrin pelaksanaan kegiatan-kegiatan kekaryaan ABRI. Dalam doktrin ini dinyatakan secara tegas istilah Dwifungsi ABRI.[14]
Istilah Dwifungsi ABRI baru dikenal pada masa Orde Baru, peran militer dalam politik telah diciptakan oleh Presiden Soekarno. Melalui Konsepsi Presiden pada Februari 1957, Angkatan Perang pada saat itu diposisikan sebagai salah satu golongan fungsional, bersama dengan golongan fungsional lainnya, bertujuan membangun kekuatan partai-partai politik. Sejak itu, ABRI mulai terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pada hakikatnya partai-partai politik belum rela menerima kehadiran ABRI sebagai kekuatan politik baru. Namun, akhirnya pada tanggal 22 November 1969 partai-partai politik menyetujui 20% anggota badan Legislatif yang diangkat.
Pada awal 1970 jumlah jabatan Menteri/pimpinan lembaga tertinggi berjumlah 50 persen, dan duta eselon 150 persen, jabatan gubernur 70 persen, bupati 50 persen dan duta besar 45 persen. Pada tahun 1977, jabatan sipil yang di duduki oleh ABRI mencapai 53,5 persen.

Persetujuan partai-partai politik ini sebagai pembuka kunci pelaksanaan fungsi kedua ABRI dalam politik praktis sebagai golongan karya pada badan legislatif.Dwifungsi skruktural hadir dalam bentuk kekaryaan ABRI atau keterlibatan mereka dalam jabatan sipil. Hampir semua jabatan sipil yang strategis dimasuki militer baikdi wilayah eksekutif (dari gubernur sampai dengan lurah/ kepala desa) maupun legislatif (MPR, DPR sampai DPRD II). Sebagai contoh dari Dwi Fungsi ABRI adalah pada jabatan Wakil Gubernur Timor-timur adalah Kolonel Infantri Suryo Prabowo, Bupati covalima Kolonel Infantri Herman Sediono. Dalam birokrasi sipil terdapat pula Ditjen Depdagri, Ditsospol dan Kantor Sospol sebagai aparat intelejen sipil dan aparat ideologis untuk melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan regulasi terhadap aktivitas politik dan sosial. Dwifungsi ABRI tidak hanya merambah bidang politik dan kemasyarakatan, tapi juga sampai bidang ekonomi. Salah satu bentuk konkretnya berupa "premanisme". Dwifungsi menjadi ancaman serius bagi demokratisasi keamanan dan bahkan stabilitas sosial-politik. Kerangka analisis ini bertolak belakang dengan ideologisasi Dwifungsi ABRI yang justru mengandaikan ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator. Meski pada masa Orde Baru stabilitas nasional relatif mapan, tapi bersifat semu karena diikuti dengan matinya demokrasi, merajalelanya kekerasan, dan kuatnya supremasi militer, sementara elemen-elemen sipil dalam posisi lemah. Militerisasi telah merambah ke pedesaan sehingga penguatan masyarakat sipil tidak boleh hanya berkiblat ke perkotaan. Penguatan di desa harus mendapat perhatian serius karena: pertama, masyarakat desa selalu termarginalisasi sehingga sulit. bagi mereka untuk bangkit tanpa difasilitasi oleh pihak lain; kedua, terisolirnya desa dari gerakan demiliterisasi yang "bias kota".[15]
Realisasi kemanunggalan ABRI dan rakyat dapat mudah tercapai jika satuan-satuan ABRI mampu mengisi semua desa. Namun, sejak Repelita I jumlah desa di Indonesia selalu meningkat. Hal ini karena adanya desa – desa baru yang di ciptakan oleh adanya program transmigrasi yang berakibat pada pemekaran desa-desa berpenduduk padat. Pada awal Repelita IV (1984-1985), jumlah desa di Indonesia mencapai 67.448 desa yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dari Sabang hingga Marauke. Tak jarang pada masa Orde Baru para anggota ABRI memiliki kehidupan yang sejahtera. Namun  Dwi Fungsi ABRI ini juga banyak memiliki dampak negative dan positif. Dampak negatif dari Dwi Fungsi ABRI seperti : berkurangnya jatah kaum sipil dibidang pemerintahan yang paling terlihat.pada masa Orde Baru, pelaksanaan Negara banyak didominasi oleh ABRI. Dominasi yang terjadi pada masa itu adalah banyaknya jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat Eselon,Menteri bahkan Duta besar. selain itu dengan adanya Dwi Fungsi ABRI ini praktek-praktek nepotisme semakin tumbuh subur di Indonesia. Tidak jarang keluarga atau rekan terdekat dari anggota ABRI memanfaatkan posisi yang dimiliki untuk kepentingan masing-masing. selanjutnya dampak positif dari Dwi Fungsi ABRI adalah lebih banyak dirasakan oleh kalangan internal ABRI khususnya dalam bidang materi, karena banyak para jendral ABRI memiliki kesejahteraan yang terhitung tinggi karena kiprahnya dalam posisi-posisi yang stategis.[16]

ABRI Sebagai Dinamisator Dan ABRI Sebagai Stabilisator
Konsep Dwifungsi ABRI sendiri dipahami sebagai “jiwa, tekad dan semangat pengabdian ABRI, untuk bersama-sama dengan kekuatan perjuangan lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa Indonesia, baik di bidang hankam negara mapun di bidang kesejahteraan bangsa dalam rangka penciptaan tujuan nasional, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.” Berangkat dari pemahaman tersebut, ABRI memiliki keyakinan bahwa tugas mereka tidak hanya dalam bidang hankam namun juga non-hankam. Sebagai kekuatan hankam, ABRI merupakan suatu unsur dalam lingkungan aparatur pemerintah yang bertugas di bidang kegiatan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Sebagai kekuatan social, ABRI adalah suatu unsure dalam kehidupan politik di lingkungan masyarakat yang bersama-sama dengan kekuatan social lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional.
Lebih lanjut mengenai ABRI sebagai kekuatan social, setidaknya ada dua fungsi yang dimiliki oleh ABRI. Fungsi tersebut ialah fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. Identitas ABRI sebagai pejuang dan kemanunggalannya dengan rakyat secara otomatis mendorong serta menjadikan ABRI sebagai dinamisator dan stabilisator dalam kehidupan bangsa dan negara kita. Sejarah mencatat bahwa ABRI telah membuktikan kedua fungsinya dalam tindakan-tindakan berikut ini.
Fungsi ABRI dalam badan legislatif berdasarkan konsep Dinamistator dan Stabilitator :
a.ABRI sebagai dinamisator :
1.Kemampuan ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat , dan untuk memahami serta mersasakan aspirasi serta kebutuhan-kebutuhan rakyat, memungkinkan ABRI untuk secara nyata membimbing, menggugah dan mendorong masyarakat untuk lebih giat melakukan partisipasi dalam pembangunan.
2.Kemampuan tersebut dapat mengarah kepada dua jurusan. Di satu pihak hal tersebut merupakan potensi nyata ABRI untuk membantu masyarakat menegakkan asas-asas serta tata cara kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk juga rencana-rencana serta proyek-proyek pembangunan. Di lain pihak hal itu menyebabkan ABRI dapat berfungsi sebagai penyalur aspirasi-aspirasi dan pendapat-pendapat rakyat.
3.Untuk dapat lebih meningkatkan kesadaran nasional dan untuk dapat mensukseskan dan untuk dapat mensukseskan pembangunan, diperlukan suatu disiplin social dan disiplin nasional yang mantap. Oleh karena disiplin ABRI bersumber pada Saptamarga dan Sumpah Prajurit, sehingga secara masyarakat, maka ABRI dapat berbuat banyak dalam rangka pembinaan serta peningkatan disiplin nasional tersebut.
4.Sifat ABRI yang modern serta penguasaan ilmu dan teknologi serta perlatan yang maju, memberikan kemampuan kepada ABRI untuk juga mempelopori usaha-usaha modernisasi.
b.ABRI sebagai stabilisator :
1.Kemampuan ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat dan untuk memahami aspirasi-aspirasi yang hidup dalam masyarakat, membuat ABRI menjadi salah satu jalur penting dalam rangka pengawasan social.
2.Kesadaran nasional yang tinggi yang dimiliki oleh setiap prajurit ABRI merupakan suatu penangkal yang efektif terhadap pengaruh social yang bersifat negatif dari budaya serta nilai-nilai asing yang kini membanjiri masyarakat Indonesia.
3.Sifat ABRI yang realistis dan pragmatis dapat mendorong masyarakat agar dalam menanggulangi masalah-masalah berlandaskan tata pilir yang nyata dan berpijak pada kenyataan situasi serta kondisi yang dihadapi, dengan mengutamakan nilai kemanfaatan bagi kepentingan nasional. Kemudian rakyat akan dapat secara tepat waktu menentukan prioritas-prioritas permasalahan dan sasaran-sasaran yang diutamakan.
4.Dengan demikian akan dapat dinetralisasi atau dikurangi ketegangan, gejolak-gejolak dan keresahan-keresahan yang pasti akan melanda masyarakat yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dan karenanya mengalami perubahan social yang sangat cepat.
Peran Dinamistator sebenarnya telah diperankan ABRI sejak zaman perang Kemerdekaan, waktu itu Jenderal Sudirman telah melakukan dengan meneruskan perjuangan, walaupun pimpinan pemerintah telah di tahan Belanda. Demikian juga halnya yang dilakukan Soeharto ketika menyelamatkan Bangsa dari perpecahan setelah G30S/PKI, yang melahirkan Orde Baru. Boleh dikatakan, peran dinamistator telah menempatkan ABRI pada posisi yang terhormat dalam peraturan politik bangsa selama ini.[17]
Pada masa kepemimpinan Soeharto tepatnya pada tanggal 27 Maret 1980 di adakan rapat pimpinan ABRI di Pekanbaru. Yang mana Presiden Soeharto mengingatkan kembali kepada pimpinan ABRI tentang perlunya peningkatan upaya mewujudkan kemanunggalan ABRI dengan rakyat. Perjuangan ABRI dibutuhkan karena rakyat menginginkan kelanjutan dan kelancaran pembangunan. Dalam hal ini tugas kekaryaan di samping lingkungan eksekutif maupun legislatif, juga perlu dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Bhakti. Tugas tersebut di khususkan bagi daerah-daerah yang memerlukan, tanpa mengurangi kemampuan ABRI dan membangun institusinya. Operasi Bhakti merupakan pengabdian ABRI kepada rakyat guna menangani bidang-bidang yang belum mampu dilaksanakan oleh rakyat, atau untuk membantu instansi lain yang belum mampu menanganinya.
Ini merupakan contoh dari konsep ABRI sebagai fungsi Dinamistator yang telah dijelaskan diatas adalah bentuk pelestarian kemanunggalan ABRI dan rakyat yang  dilaksanakan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD). Program tersebut merupakan perwujudan bakti ABRI di masa damai. Selain itu, upaya ini dilaksanakan untuk ikut serta dalam memajukan pembangunan seperti yang diarahkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Pelaksanaan program AMD yang dicetuskan pada tahun 1980 memiliki tujuan, yaitu :
1.      Menguji system keamanan pertahanan rakyat semesta di lapangan
2.      Membantu rakyat dalam semua aspek kehidupan
3.      Mengumpulkan permasalahan untuk dicari pemecahannya
4.      Menjajaki cara terbaik untuk melaksanakan Pertahanan Keamanan    rakyat Semesta
Dalam hal ini desa dipilih oleh ABRI sebagai sasaran utama pembangunan karena desa merupakan penunjang di dalam usaha bela Negara. Dari sudut pandang ekonomi, desa memiliki potensi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pembangunan di perdesaan mendapatkan skala prioritas untuk segera ditangani agar kehidupan masyarakat dapat di tingkatkan. Masyarakat menyambut pelaksanaan program AMD merupakan suatu rangkaian program terpadu dalam usaha menjangkau Kecamatan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) yang diprioritaskan dalam pembangunan perdesaan, terutama bidang kesejahteraan rakyat berupa kegiatan fisik dan non fisik. Titik  berat sasaran adalah program air bersih, listrik, penanggulangan bencana alam dan mengatasi wabah penyakit-penyakit menular. Kegiatan non fisik berupa pemberian ceramah tentang kesadaran bernegara dan bela Negara. Kegiatan-kegiatan fisik berupa pembangunan rumah sakit, pembuatan jalan-jalan, sekolah, jembatan, dan lain-lain. Kegiatan yang berhubungan dengan bidang ketertiban masyarakat (kamtibmas) ditangani oleh petugas polisi. Tugas kamtibmas dalam kegiatan fisik meliputi penanganan kasus-kasus kriminalitas, mengeluarkan surat izin berpergian, surat kelakuan baik, pengaturan lalu lintas dan rambu-rambu. Kegiatan non fisik seperti penyuluhan dan penerapan agar masyarakat desa memahami dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan serta ketertiban di desanya masing-masing.[18]
Satu aspek yang sangat esensial dalam memahami dwifungsi ABRI adalah pemahaman kita mengenai profesionalisme militer (ABRI). Dalam hal ini, terdapat dua aliran profesionalisme militer, yaitu profesionalisme lama dan profesionalisme baru. Profesionalisme lama sendiri berpijak pada keyakinan bahwa militer hanyalah berperan dalam urusan hankam. Di sisi lain, profesionalisme baru menawarkan sebuah pemahaman baru dimana militer tidak hanya berperan dalam bidang hankam, namun juga non-hankam.









DARTAR PUSTAKA
Anwar, D. F. et al. (2002). Gus Dur Versus Militer: Studi Tentang Hubungan Sipil-Militer di Era Transisi. Jakarta: PT. Grasindo.
Crouch, H. (1999). Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Diamond, L. et al. (2001). Hubungan Sipil-Militer & Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Haris, S. dan Sihbudi, R. (1995). Menelaah Kembali Format Politik Orde Baru. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
Ricklefs, M. C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
Singh, B. (ed.). (1996). Dwifungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sundhaussen, U. (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967: menuju dwifungsi ABRI. Jakarta: LP3ES.
Soebijono, et al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Majalah Tempo. (2010). Bila Nama Tidak Terdengar. Majalah Tempo. (Edisi 17, 23 Mei 2010).
Sudirman adi (2014).Sejarah lengkap Indonesia.DIVA press:Yogyakarta. Hal.417
Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto.2008.Sejarah Nasional Indonesia VI.Balai Pustaka,Jakarta.hal.599.
Soebijono, Dwifungsi ABRI : Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1992.
Sumarsono, Tatang., A.H. Nasution di Masa Orde Baru: Lewat Kesaksian Tokoh Eksponen 66, Bakri Tianlean, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
Tambunan, A.S.S., Dwifungsi ABRI, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta , 1993.
Yulianto, Arif., Hubungan Sipil dan Militer di Indonesia Pasca ORBA; Di Tengah Pusaran Demokrasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.



[1] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.

[2] Anwar, D. F. et al. (2002). Gus Dur Versus Militer: Studi Tentang Hubungan Sipil-Militer di Era Transisi. Jakarta: PT. Grasindo.
[3] Soebijono, et al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

[4] Sundhaussen, U. (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967: menuju dwifungsi ABRI. Jakarta: LP3ES.
[5] Soebijono, et al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

[6] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[7] Yulianto, Arif., Hubungan Sipil dan Militer di Indonesia Pasca ORBA; Di Tengah Pusaran Demokrasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
[8] Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
[9] dikemukakan Larry Diamond dan Marc F. Plattner (2001: XXXIX-L)
[10] Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
[11] dikemukakan Harold Crouch (1999: 97) mengenai Dwifungsi ABRI
[12] Majalah Tempo. (2010). Bila Nama Tidak Terdengar. Majalah Tempo. (Edisi 17, 23 Mei 2010).
[13]Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Miza
[14] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[15] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[16]Tambunan, A.S.S., Dwifungsi ABRI, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta , 1993.

[17]Singh, B. (ed.). (1996). Dwifungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

[18] Sumarsono, Tatang., A.H. Nasution di Masa Orde Baru: Lewat Kesaksian Tokoh Eksponen 66, Bakri Tianlean, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.


No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...