PENDAHULUAN
Kebijakan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang
diterapkan pada masa pemerintahan Soeharto berawal dari sebuah gagasan yang
berasal dari A. H. Nasution, yang disebut sebagai konsep “jalan tengah”. Konsep
jalan tengah tersebut merupakan sebuah konsep yang menginginkan militer bukan
hanya berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara, melainkan militer juga
harus mampu menjalankan fungsi sosial-politiknya untuk ikut dalam menentukan
arah kebijakan politik negara. Konsep Dwifungsi ABRI ini mempunyai akar dan
latar belakang sejarah yang panjang sejak berdirinya organisasi ketentaraan di
Republik Indonesia. Para perwira militer merasa mempunyai hak yang sama dengan
kaum sipil dalam menentukan kebijakan dan jalannya pembinaan negara.
Perkembangan dan perluasan peran dari konsep Dwifungsi mulai dirumuskan oleh
kalangan internal militer sehingga melahirkan doktrin Tri Ubaya Cakti yang
dipertegas dengan adanya doktrin perjuangan Catur Dharma Eka Karma yang
nantinya ikut mengembangkan dan memperluas konsep Dwifungsi ABRI itu sendiri. [1]
Setelah terpilihnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia melalui
TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968, secara perlahan militer mulai masuk ke dalam ranah
sipil dan secara berangsur-angsur mulai menjalankan fungsi sosial-politiknya,
dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 tahun 1982, maka landasan hukum
dwifungsi ABRI pun menjadi lengkap. Pada pertengahan tahun 1970 sampai 1980-an,
karena semakin kuatnya pengaruh pendekatan militer di dalam kehidupan sosial,
menyebabkan dinamika serta aspirasi masyarakat kurang tersalurkan dengan baik.
Hal ini disebabkan karena pada saat itu jika ada yang berbeda dengan arus
dominan dalam pemerintah, ia akan dianggap se-bagai anti pembangu-nan. Bahkan
pada tahun 1990-an mulai terjadi beberapa gejolak politik dari daerah-daerah.
Bentuk pendekatan tersebut dimaksud-kan untuk menjaga kestabilan pemerin-tahan
Soeharto. Melalui kebijakan dwifungsi ABRI yang dikeluarkan oleh Soeharto, maka
militerlah yang diguna-kan untuk menjaga kedudukannya dari berbagai ancaman.
Pada perkembangannya, kebija-kan Dwifungsi ABRI dalam derajat tertentu
dapat dianggap sebagai pembenaran bagi pemerintahan Soehar-to untuk mengangkat
sejumlah besar anggota militer di MPR, DPR, serta menempati jabatan-jabatan
eksekutif, baik itu di tingkatan nasional maupun daerah yang sangat strategis.
Selain itu, militer juga ikut masuk dalam perusahaan-perusahaan milik negara
yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Fungsi militer dalam
politik ini dijadikan sebagai kekuatan dan alat penopang kekuasaan Soeharto.
Pada masa pemerintahan inilah yang menjadi sejarah dari puncak keterlibatan
militer dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Walaupun pada perjalanannya,
fungsi sosial politik ABRI ini mengalami pasang surut seiring dengan dinamika
dan konstelasi politik yang berkembang di Indonesia pada saat itu. [2]
PEMBAHASAN :
Latar Belakang
dan Masalah Dwifungsi ABRI
Ketika Soeharto ditunjuk sebagai pejabat Presiden berdasarkan Ketetapan
No.IX/MPRS/1966, Soeharto kemudian menerima penyerahan kekuasaan pemerintahan
dari Presiden Soekarno saat Sidang Istimewa MPRS yang dilaksanakan pada tanggal
7 sampai dengan 11 Maret 1967. Soeharto ditunjuk oleh MPRS sebagai pejabat
Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Jenderal
Soeharto diangkat menjadi Presiden dan dilantik pada tangal 27 Maret 1968
dengan berdasar kepada TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968 pada saat Sidang Istimewa MPRS
V (Soebijono, et al, 1997: 33-39). [3]
Pada perjalanannya Soeharto berturut-turut selalu terpilih menjadi
Presiden kurang lebih sampai 32 Tahun lamanya. Hal ini dianggap sebagai sesuatu
yang luar biasa dan bahkan sering muncul banyak pertanyaan tentang bagaimana
Soeharto mampu berkuasa selama itu. Diakui atau tidak ketika kita melihat
Pemerintahan Soeharto pada saat itu, yang ikut berperan penting dalam menopang
kekuasaanya adalah ABRI. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada masa
Soeharto berkuasa bukan hanya berperan sebagai penjaga stabilitas pertahanan
dan keamanan namun juga berperan aktif dalam hal-hal lain yang bersifat
non-hankam (sosial, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya). Hal tersebut
merupakan penjabaran dari konsep Dwifungsi ABRI yang berawal dari sebuah konsep
“jalan tengah” yang dikemukakan Nasution. Ulf Sundhaussen (1986: 219)
mengemukakan dalam buku Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju
Dwifungsi ABRI mengenai konsep jalan tengah bahwa:
“Konsep ini, sebagaimana yang telah direncanakan Soekarno, kabinet dan
pimpinan Angkatan Perang akan memberikan kesempatan yang luas kepada
perwira-perwira tentara atas dasar perorangan tetapi sebagai eksponen tentara,
untuk berpartisipasi secara aktif dalam bidang non-militer dan dalam menentukan
kebijakan nasional pada tingkat yang paling tinggi, termasuk dalam bidang
seperti keuangan negara, ekonomi dan sebagainya”. [4]
Implementasi kebijakan Dwifungsi ABRI ini awalnya bertujuan untuk
terbentuknya sebuah profesionalisme militer di Indonesia. Seperti halnya dalam
kata pengantar buku Dwifungsi ABRI yang ditulis oleh Soebijono, et al,
Yahya A. Muhaimin mengungkapkan bahwa ada dua macam pendekatan untuk melihat
profesionalisme militer ini yaitu profesionalisme konservatif dan
profesionalime baru. [5]
Kebijakan Dwifungsi
ABRI yang digunakan pada masa pemerintahan Soeharto ini merujuk kepada
pemahaman profesionalisme baru dimana militer yang professional adalah militer
yang memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan tanggung jawab pada
bidang hankam dan sekaligus juga pada bidang non-hankam (sosial, politik,
ekonomi dan sebagainya). Akan tetapi tujuan awal itu dalam perjalanannya
mengalami beberapa masalah, salah satunya seperti dalam bidang ekonomi yang
melibatkan ABRI untuk membantu proses nasionalisasi aset-aset vital pemerintah,
tetapi justru menjadikan ABRI sebagai penguasaatau pemimpin dari aset tersebut.
Bahkan pada perjalanannya, hal tersebut digunakan sebagai lahan bisnis para
pihak militer. Seperti yang pernah dikemukakan Nasution pada awal perkembangan
Dwifungsi ABRI khususnya dalam hal kekaryaan menyatakan bahwa ABRI jangan
sampai salah menafsirkan mengenai Dwifungsi ABRI. Menurut Nasution, meskipun
ABRI diberi keleluasaan dalam bidang sosial-politik bukan berarti seorang ABRI
dapat sekaligus merangkap di bidang eksekutif, legislatif atau seperti yang
sering dikatakan dengan “penguasa” dan “pengusaha” (Nasution, 1971:22).[6]
Kebijakan
Dwifungsi ABRI Terhadap Peran Militer dalam Bidang Sosial Politik di Indonesia
Tahun 1966-1998
Sejak pemerintahan Orde Baru, keterlibatan militer dalam berbagai
kehidupan non-militer telah menjadi sebuah keharusan, baik melalui doktrin
peran sosial politik ABRI maupun dari ketentuan perundangan yang mendasarinya,
sampai ke implementasi strukturalnya. Kehadiran ABRI dalam berbagai kehidupan
telah menjadi sesuatu hal yang tidak terpisahkan darisejarah panjang negeri
ini. Pelembagaan Dwifungsi ABRI di era Soeharto merupakan bagian dari
pelembagaan Piramida Orde Baru yang mencakup seorang presiden dengan kekuasaan yang
sangat dominan, angkatan bersenjata yang sangat aktif berpolitik, proses decision
making yang berpusat pada birokrasi dan pola hubungan state-society yang
mengkombinasikan kooptasi responsivitas dengan represi. Fenomena ini merujuk
pada peran militer yang dominan dan kemudian menimbulkan asumsi dan keraguan
masyarakat akan efektivitas konsep Dwifungsi ABRI. [7]
Seperti dikemukakan oleh Indria Samego, et al, (1998: 63), yang
mengatakan bahwa keterlibatan militer di dalam bidang-bidang non-hankam
disebabkan oleh faktor-faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor internal
terdiri atas nilai-nilai dan orientasi para perwira militer, baik secara
individu maupun kelompok dan kepentingan-kepentingan korps militer. Nilai-nilai
dan orientasi militer secara garis besar merupakan hasil dari sejarah
pengalaman yang dimiliki para anggota militer, asal usul dan peran awal militer
tersebut membentuk suatu tradisi dan seperangkat nilai. Kepentingan-kepentingan
material angkatan bersenjata juga memainkan peranan amat penting dalam
keputusan militer yang sangat mempengaruhi campur tangan militer dalam politik.
Hal tersebut diuraikan dalam tiga faktor internal sebagai berikut :
§
Pertama, militer tentunya memiliki
kepentingan-kepentingan kelompok, baik itu untuk memperoleh fasilitas-fasilitas
militer seperti peralatan tempur maupun untuk memberikan gaji yang layak bagi
anggotanya.
§
Kedua, suka atau tidak suka, korps
perwira militer dapat dilihat sebagai wakil penting dari kelas menengah
perkotaan. Apabila pemerintah gagal dalam memenuhi kebutuhan kelas menengah
ini, maka kelompok-kelompok perwira ini diperkirakan akan melakukan tekanan terhadap
pemerintah, bahkan ada kemungkinan untuk menjatuhkannya.
§
Ketiga, para pimpinan puncak militer
dapat membangun kepentingan-kepentingan pribadinya melalui intervensi militer
dengan menempatkan mereka di dalam kontrol jaringan patronase pemerintah.
Ketiga faktor
internal diatas memperlihatkan ketidakpedulian pemerintah sipil terhadap
kepentingan golongan militer yang dapat memicu terjadinya intervensi militer
dalam berbagai bidang guna memenuhi kebutuhannya, baik itu militer secara
kelompok ataupun individu. Selain dari faktor-faktor internal tersebut,
terdapat juga faktor eksternal, seperti kondisi-kondisi sosial ekonomi, keadaan
politik dalam negeri dan faktor-faktor internasional yang dapat memperkuat
kecenderungan militer untuk melakukan intervensi.[8]
Seperti yang dikemukakan Larry Diamond dan Marc F. Plattner (2001:
XXXIX-L), menegaskan mengenai pentingnya hubungan sipil-militer yang ideal
yaitu menempatkan militer dibawah supremasi pemerintah sipil, dimana
profesionalisme militer harus dikedepankan dan senantiasa ditingkatkan sebagai
landasan terselenggaranya kehidupan yangdemokratis karena supremasi sipil tetap
merupakan tujuan yang vital. Profesionalisme militer dianggap sebagai sesuatu
yang dianggap ikut menentukan hubungan sipil-militer, khususnya dalam negara
yang menjalankan sistem negara demokrasi. Intervensi militer dalam politik
dapat dicegah melalui semangat profesionalisme, begitupun intervensi sipil ke
dalam masalah teknis militer yang dapat dihindari melalui pemahaman terhadap
tugas militer. Kondisi ini diyakini akan menciptakan hubungan sipil-militer
yang harmonis. [9]
Keterlibatan ABRI dalam masalah non-militer pada masa pemerintahan
Soeharto telah berhasil menciptakan ketertiban dan keamanan di Indonesia. Hal
ini bermula dari kebijakan Dwifungsi ABRI, yang mempengaruhi sepak terjang ABRI
dalam kehidupan sosial politik di negara ini. Seperti yang dikemukakan oleh
Moerdiono sebagai Menteri Sekretaris Negara, bahwa salah satu aktor politik
penting dalam Orde Baru adalah ABRI, yang mengembangkan doktrin Dwifungsinya
dan Tri Ubaya Cakti merupakan koreksi total terhadap Orde Lama, serta upaya
yang dilakukan ABRI dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen (Indria Samego, et al, 1998: 144). [10]
Keterlibatan militer
di Indonesia, dalam politik telah dimulai semenjak era revolusi. Peran sosial
politik militer ini merupakan peran kedua yang harus diemban oleh
anggota-anggota ABRI, selain dari peran pertama yang menyatakan ABRI harus
terlibat dalam pertahanan dan keamanan. Kedua peran tersebut tertuang dalam
kandungan Dwifungsi ABRI. Dengan kata lain, ABRI tidak saja menjalankan fungsi
hankam saja, tetapi juga meanjalankan fungsi sosial politiknya yang memberikan
peluang bagi anggota ABRI untuk memangku jabatan sipil tanpa meninggalkan
statusnya sebagai anggota militer.
Seperti yang dikemukakan Harold Crouch (1999: 97) mengenai Dwifungsi
ABRI, bahwa :
“Konsep
dwifungsi ABRI bukanlah suatu doktrin mati yang ditetapkan untuk
selama-lamanya, tetapi doktrin yang hidup, yaitu suatu doktrin dinamis yang
dapat berubah sesuai perkembangan zaman”.
Hal tersebut senada dengan pandangan dari beberapa pimpinan dan mantan
pimpinan ABRI, yang menyatakan bahwa Dwifungsi ABRI akan terus dilaksanakan
sepanjang masa, namun peran sosial politiknya harus disesuaikan dengan
perubahan sistem demokrasi yang ada dan sesuai dengan keinginan rakyat mengenai
demokrasi. [11]
Mantan Kepala Staf Teritorial TNI, Agus Widjojo mengatakan bahwa
implementasi dari Dwifungsi ABRI oleh Soeharto telah bergeser amat jauh dari
konsep yang dibayangkan oleh Jenderal Nasution. Awalnya, Dwifungsi digagas
sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial tetapi di bawah Soeharto,
Dwifungsi menjadi alat pertahanan keamanan dan sosial politik (Majalah Tempo,
2010: 70). [12]
Seperti yang dikemukakan Indria Samego, et al, (1998: 150), bahwa
berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi peran sosial politik ABRI tersebut
dinyatakan sebagai berikut :
Ø
Pertama, penyederhanaan partai-partai
politik. Penyederhanaan atau peleburan partai-partai politik pada awal tahun
1973. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya UU No. 3 tahun 1975 dan pada pekembangannya
menjadi UU No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya. Dari
yang semula berjumlah 10 partai menjadi hanya tiga partai politik, yaitu PPP,
Golkar, dan PDI. Penyederhanaan partai-partai politik ini dimaksudkan untuk mencegah
konflik-konflik politik di kalangan masyarakat.
Ø Kedua,
pemberlakuan “asas tunggal” yaitu diberlakukannya Pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi seluruh organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi
sosial politik di Indonesia sejak tahun 1985. Kebijakan ini dimaksudkan untuk
mencegah kembalinya apa yang dikenal sebagai “politik aliran”. Dengan
diberlakukannya Pancasila sebagai ”asas tunggal”, diharapkan tidak ada lagi
omas atau orsospol yang mendasarkan dirinya pada ideologi lain. Dalam pelaksanaannya,
hal tersebut mendapat pertentangan dari kalangan organisasi-organisasi yang
menolak diberlakukannya “asas tunggal”.
Ø Ketiga,
menguatnya civil society. Mulai menguatnya peranan civil society (masyarakat
madani) ditandai dengan disahkannya Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) pada 1986, munculnya Komnas HAM (Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia),
tampilnya politisi sipil sebagai ketua umum Golkar untuk pertama kalinya, serta
menguatnya peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) telah memperkukuh posisi
sipil dalam organisasi kemasyarakatan. Fenomena ini tidak terlepas dari
bertambahnya golongan masyarakat terdidik, sebagai dampak dari pesatnya
pembangunan ekonomi, serta
Ø adanya
pengaruh dari arus demokratisasi yang melanda dunia internasional setelah
runtuhnya ideologi komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur.
Ø Keempat,
pesatnya pembangunan ekonomi. Salah satu yang bisa dibanggakan dari
pemerintah Soeharto adalah pesatnya kemajuan di bidang pembangunan ekonomi. Ini
memang merupakan konsekuensi logis dari pilihan kebijakan yang diambil sejak
awal, yaitu lebih memprioritaskan aspek pembangunan ekonomi. Meningkatnya
pembangunan ekonomi mengakibatkan bertambahnya jumlah kaum terdidik yang dengan
sendirinya meningkatkan pula jumlah kalangan yang kritis di Indonesia. Mereka
inilah yang sering menuntut adanya perbaikan di hampir segala bidang, termasuk
bidang politik.
Ø
Kelima, meningkatnya stabilitas politik.
Salah satu perubahan yang cukup penting dalam kehidupan sosial politik nasional
selama pemerintahan Soeharto adalah semakin mantapnya stabilitas politik.
Walaupun di sejumlah tempat masih ada berbagai peristiwa politik yang cukup
serius, namun keseluruhan gangguan terhadap stabilitas nasional bisa dikatakan
sudah jauh berkurang.
Selain dari hal tersebut, pengaruh kebijakan Dwifungsi ABRI terhadap
kehidupan sosial politik juga berawal dari masuknya militer ke dalam parlemen,
dimana pada perkembangannya itu ABRI seolah menjadi penentu arah kebijakan di
parlemen. Hal tersebut membuat pemerintahan Soeharto selalu stabil danaman
sampai akhirnya pada 1998 mulai terjadi sebuah peristiwa sejarah dalam kancah
demokrasi di Indonesia, ketika Soeharto harus meninggalkan jabatan
kepresidenannya.[13]
Kekaryaan ABRI
Di Indonesia, militerisasi build-in melalui Dwifungsi hadir dalam dua wajah
yaitu Dwifungsi teritorial dan struktural. Dwifungsi teritorial terwujud dalam
bentuk struktur birokrasi sipil dan militer yang hirarkis dan pararel dari pemerintah
pusat, propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai kelurahan/ desa. Mendagri
adalah pengendali hirarki birokrasi sipil yang bertanggungjawab kepada
presiden. Pararel.dengan hirarki birokrasi sipil adalah hirarki militer dari
Dephankam/Mabes TNI, Kodam, Korem, Kodim, Koramil dan Babinsa. Menhankam dan
Panglima TNI adalah pengendali utama hirarkhi militer yang bertanggungjawab
pada presiden. Militer juga nimbrung dalam pengendalian pemerintahan di tingkat
kabupaten dengan tampil dalam Muspida yang terdiri dari Bupati, Dandim,
Kapolres, Kajari, dan Kepala Pengadilan. Di kecamatan juga ada Muspika yang
memberi ruang bagi Danramil dan Kapolsek untuk ikut mengontrol pemerintah dan
rakyat.
Dijelaskan tentang Doktrin Kekaryaan, yaitu doktrin perjuangan ABRI,
sebagai golongan karya (GOLKAR), penegak demokrasi yang berjiwa Orde Baru yang
secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, dilaksanakan melalui
kekaryaan yaitu semua kegiatan dilakukan di luar bidang Hankam.
Tahun 1975, lahir doktrin Kekaryaan, ABRI, sebagai doktrin pelaksanaan
kegiatan-kegiatan kekaryaan ABRI. Dalam doktrin ini dinyatakan secara tegas
istilah Dwifungsi ABRI.[14]
Istilah Dwifungsi ABRI baru dikenal pada masa Orde Baru, peran militer
dalam politik telah diciptakan oleh Presiden Soekarno. Melalui Konsepsi
Presiden pada Februari 1957, Angkatan Perang pada saat itu diposisikan sebagai
salah satu golongan fungsional, bersama dengan golongan fungsional lainnya,
bertujuan membangun kekuatan partai-partai politik. Sejak itu, ABRI mulai terlibat
dalam aktivitas politik praktis. Pada hakikatnya partai-partai politik belum
rela menerima kehadiran ABRI sebagai kekuatan politik baru. Namun, akhirnya
pada tanggal 22 November 1969 partai-partai politik menyetujui 20% anggota
badan Legislatif yang diangkat.
Pada awal 1970 jumlah jabatan Menteri/pimpinan lembaga tertinggi berjumlah
50 persen, dan duta eselon 150 persen, jabatan gubernur 70 persen, bupati 50
persen dan duta besar 45 persen. Pada tahun 1977, jabatan sipil yang di duduki
oleh ABRI mencapai 53,5 persen.
Persetujuan partai-partai politik ini sebagai pembuka kunci pelaksanaan
fungsi kedua ABRI dalam politik praktis sebagai golongan karya pada badan
legislatif.Dwifungsi skruktural hadir dalam bentuk kekaryaan ABRI atau
keterlibatan mereka dalam jabatan sipil. Hampir semua jabatan sipil yang
strategis dimasuki militer baikdi wilayah eksekutif (dari gubernur sampai
dengan lurah/ kepala desa) maupun legislatif (MPR, DPR sampai DPRD II). Sebagai
contoh dari Dwi Fungsi ABRI adalah pada jabatan Wakil Gubernur Timor-timur
adalah Kolonel Infantri Suryo Prabowo, Bupati covalima Kolonel Infantri Herman
Sediono. Dalam birokrasi sipil terdapat pula Ditjen Depdagri, Ditsospol dan
Kantor Sospol sebagai aparat intelejen sipil dan aparat ideologis untuk melakukan
indoktrinasi kepada masyarakat dan regulasi terhadap aktivitas politik dan
sosial. Dwifungsi ABRI tidak hanya merambah bidang politik dan kemasyarakatan,
tapi juga sampai bidang ekonomi. Salah satu bentuk konkretnya berupa
"premanisme". Dwifungsi menjadi ancaman serius bagi demokratisasi
keamanan dan bahkan stabilitas sosial-politik. Kerangka analisis ini bertolak
belakang dengan ideologisasi Dwifungsi ABRI yang justru mengandaikan ABRI
sebagai stabilisator dan dinamisator. Meski pada masa Orde Baru stabilitas
nasional relatif mapan, tapi bersifat semu karena diikuti dengan matinya
demokrasi, merajalelanya kekerasan, dan kuatnya supremasi militer, sementara
elemen-elemen sipil dalam posisi lemah. Militerisasi telah merambah ke pedesaan
sehingga penguatan masyarakat sipil tidak boleh hanya berkiblat ke perkotaan.
Penguatan di desa harus mendapat perhatian serius karena: pertama, masyarakat
desa selalu termarginalisasi sehingga sulit. bagi mereka untuk bangkit tanpa
difasilitasi oleh pihak lain; kedua, terisolirnya desa dari gerakan
demiliterisasi yang "bias kota".[15]
Realisasi kemanunggalan ABRI dan
rakyat dapat mudah tercapai jika satuan-satuan ABRI mampu mengisi semua desa.
Namun, sejak Repelita I jumlah desa di Indonesia selalu meningkat. Hal ini
karena adanya desa – desa baru yang di ciptakan oleh adanya program
transmigrasi yang berakibat pada pemekaran desa-desa berpenduduk padat. Pada
awal Repelita IV (1984-1985), jumlah desa di Indonesia mencapai 67.448 desa
yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dari Sabang hingga Marauke. Tak
jarang pada masa Orde Baru para anggota ABRI memiliki kehidupan yang sejahtera.
Namun Dwi Fungsi ABRI ini juga banyak memiliki dampak negative dan
positif. Dampak negatif dari Dwi Fungsi ABRI seperti : berkurangnya jatah kaum
sipil dibidang pemerintahan yang paling terlihat.pada masa Orde Baru,
pelaksanaan Negara banyak didominasi oleh ABRI. Dominasi yang terjadi pada masa
itu adalah banyaknya jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota,
Gubernur, Pejabat Eselon,Menteri bahkan Duta besar. selain itu dengan adanya
Dwi Fungsi ABRI ini praktek-praktek nepotisme semakin tumbuh subur di
Indonesia. Tidak jarang keluarga atau rekan terdekat dari anggota ABRI
memanfaatkan posisi yang dimiliki untuk kepentingan masing-masing. selanjutnya
dampak positif dari Dwi Fungsi ABRI adalah lebih banyak dirasakan oleh kalangan
internal ABRI khususnya dalam bidang materi, karena banyak para jendral ABRI
memiliki kesejahteraan yang terhitung tinggi karena kiprahnya dalam
posisi-posisi yang stategis.[16]
ABRI
Sebagai Dinamisator Dan ABRI Sebagai Stabilisator
Konsep
Dwifungsi ABRI sendiri dipahami sebagai “jiwa, tekad dan semangat pengabdian
ABRI, untuk bersama-sama dengan kekuatan perjuangan lainnya, memikul tugas dan
tanggung jawab perjuangan bangsa Indonesia, baik di bidang hankam negara mapun
di bidang kesejahteraan bangsa dalam rangka penciptaan tujuan nasional,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.” Berangkat dari pemahaman tersebut, ABRI
memiliki keyakinan bahwa tugas mereka tidak hanya dalam bidang hankam namun
juga non-hankam. Sebagai kekuatan hankam, ABRI merupakan suatu unsur dalam
lingkungan aparatur pemerintah yang bertugas di bidang kegiatan “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Sebagai kekuatan
social, ABRI adalah suatu unsure dalam kehidupan politik di lingkungan masyarakat
yang bersama-sama dengan kekuatan social lainnya secara aktif melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan nasional.
Lebih lanjut
mengenai ABRI sebagai kekuatan social, setidaknya ada dua fungsi yang dimiliki
oleh ABRI. Fungsi tersebut ialah fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator.
Identitas ABRI sebagai pejuang dan kemanunggalannya dengan rakyat secara
otomatis mendorong serta menjadikan ABRI sebagai dinamisator dan stabilisator
dalam kehidupan bangsa dan negara kita. Sejarah mencatat bahwa ABRI telah
membuktikan kedua fungsinya dalam tindakan-tindakan berikut ini.
Fungsi ABRI dalam badan
legislatif berdasarkan konsep Dinamistator dan Stabilitator :
a.ABRI sebagai dinamisator :
1.Kemampuan
ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat ,
dan untuk memahami serta mersasakan aspirasi serta kebutuhan-kebutuhan rakyat,
memungkinkan ABRI untuk secara nyata membimbing, menggugah dan mendorong
masyarakat untuk lebih giat melakukan partisipasi dalam pembangunan.
2.Kemampuan tersebut dapat mengarah kepada dua jurusan. Di
satu pihak hal tersebut merupakan potensi nyata ABRI untuk membantu masyarakat
menegakkan asas-asas serta tata cara kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
termasuk juga rencana-rencana serta proyek-proyek pembangunan. Di lain pihak
hal itu menyebabkan ABRI dapat berfungsi sebagai penyalur aspirasi-aspirasi dan
pendapat-pendapat rakyat.
3.Untuk dapat lebih meningkatkan kesadaran nasional dan untuk
dapat mensukseskan dan untuk dapat mensukseskan pembangunan, diperlukan suatu
disiplin social dan disiplin nasional yang mantap. Oleh karena disiplin ABRI
bersumber pada Saptamarga dan Sumpah Prajurit, sehingga secara masyarakat, maka
ABRI dapat berbuat banyak dalam rangka pembinaan serta peningkatan disiplin
nasional tersebut.
4.Sifat ABRI yang modern serta penguasaan ilmu dan teknologi
serta perlatan yang maju, memberikan kemampuan kepada ABRI untuk juga
mempelopori usaha-usaha modernisasi.
b.ABRI sebagai stabilisator :
1.Kemampuan ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk
merasakan dinamika masyarakat dan untuk memahami aspirasi-aspirasi yang hidup
dalam masyarakat, membuat ABRI menjadi salah satu jalur penting dalam rangka
pengawasan social.
2.Kesadaran nasional yang tinggi yang dimiliki oleh setiap
prajurit ABRI merupakan suatu penangkal yang efektif terhadap pengaruh social
yang bersifat negatif dari budaya serta nilai-nilai asing yang kini membanjiri
masyarakat Indonesia.
3.Sifat ABRI yang realistis dan pragmatis dapat mendorong
masyarakat agar dalam menanggulangi masalah-masalah berlandaskan tata pilir
yang nyata dan berpijak pada kenyataan situasi serta kondisi yang dihadapi,
dengan mengutamakan nilai kemanfaatan bagi kepentingan nasional. Kemudian
rakyat akan dapat secara tepat waktu menentukan prioritas-prioritas
permasalahan dan sasaran-sasaran yang diutamakan.
4.Dengan demikian akan dapat dinetralisasi atau dikurangi
ketegangan, gejolak-gejolak dan keresahan-keresahan yang pasti akan melanda
masyarakat yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dan karenanya
mengalami perubahan social yang sangat cepat.
Peran Dinamistator sebenarnya telah diperankan ABRI sejak zaman perang
Kemerdekaan, waktu itu Jenderal Sudirman telah melakukan dengan meneruskan
perjuangan, walaupun pimpinan pemerintah telah di tahan Belanda. Demikian juga
halnya yang dilakukan Soeharto ketika menyelamatkan Bangsa dari perpecahan
setelah G30S/PKI, yang melahirkan Orde Baru. Boleh dikatakan, peran
dinamistator telah menempatkan ABRI pada posisi yang terhormat dalam peraturan
politik bangsa selama ini.[17]
Pada masa kepemimpinan Soeharto tepatnya pada tanggal 27 Maret 1980 di
adakan rapat pimpinan ABRI di Pekanbaru. Yang mana Presiden Soeharto
mengingatkan kembali kepada pimpinan ABRI tentang perlunya peningkatan upaya
mewujudkan kemanunggalan ABRI dengan rakyat. Perjuangan ABRI dibutuhkan karena
rakyat menginginkan kelanjutan dan kelancaran pembangunan. Dalam hal ini tugas
kekaryaan di samping lingkungan eksekutif maupun legislatif, juga perlu
dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Bhakti. Tugas tersebut di khususkan bagi
daerah-daerah yang memerlukan, tanpa mengurangi kemampuan ABRI dan membangun
institusinya. Operasi Bhakti merupakan pengabdian ABRI kepada rakyat guna
menangani bidang-bidang yang belum mampu dilaksanakan oleh rakyat, atau untuk
membantu instansi lain yang belum mampu menanganinya.
Ini merupakan contoh dari konsep ABRI sebagai fungsi Dinamistator yang
telah dijelaskan diatas adalah bentuk pelestarian kemanunggalan ABRI dan rakyat
yang dilaksanakan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD). Program tersebut
merupakan perwujudan bakti ABRI di masa damai. Selain itu, upaya ini
dilaksanakan untuk ikut serta dalam memajukan pembangunan seperti yang
diarahkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Pelaksanaan program
AMD yang dicetuskan pada tahun 1980 memiliki tujuan, yaitu :
1. Menguji system keamanan pertahanan rakyat
semesta di lapangan
2. Membantu rakyat dalam semua aspek
kehidupan
3. Mengumpulkan permasalahan untuk dicari
pemecahannya
4. Menjajaki cara
terbaik untuk melaksanakan Pertahanan Keamanan rakyat Semesta
Dalam hal ini desa dipilih oleh ABRI sebagai sasaran utama pembangunan
karena desa merupakan penunjang di dalam usaha bela Negara. Dari sudut pandang
ekonomi, desa memiliki potensi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pembangunan di perdesaan mendapatkan skala
prioritas untuk segera ditangani agar kehidupan masyarakat dapat di tingkatkan.
Masyarakat menyambut pelaksanaan program AMD merupakan suatu rangkaian program
terpadu dalam usaha menjangkau Kecamatan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
yang diprioritaskan dalam pembangunan perdesaan, terutama bidang kesejahteraan
rakyat berupa kegiatan fisik dan non fisik. Titik berat sasaran adalah
program air bersih, listrik, penanggulangan bencana alam dan mengatasi wabah
penyakit-penyakit menular. Kegiatan non fisik berupa pemberian ceramah tentang
kesadaran bernegara dan bela Negara. Kegiatan-kegiatan fisik berupa pembangunan
rumah sakit, pembuatan jalan-jalan, sekolah, jembatan, dan lain-lain. Kegiatan
yang berhubungan dengan bidang ketertiban masyarakat (kamtibmas) ditangani oleh
petugas polisi. Tugas kamtibmas dalam kegiatan fisik meliputi penanganan
kasus-kasus kriminalitas, mengeluarkan surat izin berpergian, surat kelakuan
baik, pengaturan lalu lintas dan rambu-rambu. Kegiatan non fisik seperti
penyuluhan dan penerapan agar masyarakat desa memahami dan meningkatkan
kesadaran akan pentingnya keamanan serta ketertiban di desanya masing-masing.[18]
Satu aspek
yang sangat esensial dalam memahami dwifungsi ABRI adalah pemahaman kita
mengenai profesionalisme militer (ABRI). Dalam hal ini, terdapat dua aliran
profesionalisme militer, yaitu profesionalisme lama dan profesionalisme baru.
Profesionalisme lama sendiri berpijak pada keyakinan bahwa militer hanyalah
berperan dalam urusan hankam. Di sisi lain, profesionalisme baru menawarkan
sebuah pemahaman baru dimana militer tidak hanya berperan dalam bidang hankam,
namun juga non-hankam.
DARTAR
PUSTAKA
Anwar, D. F.
et al. (2002). Gus Dur Versus Militer: Studi Tentang Hubungan Sipil-Militer
di Era Transisi. Jakarta: PT. Grasindo.
Crouch, H.
(1999). Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Diamond, L.
et al. (2001). Hubungan Sipil-Militer & Konsolidasi Demokrasi.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Haris, S. dan
Sihbudi, R. (1995). Menelaah Kembali Format Politik Orde Baru. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, A.
H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
Ricklefs, M.
C. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: PT Serambi Ilmu
Semesta.
Samego, I, et
al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi
ABRI. Bandung: Mizan.
Singh, B.
(ed.). (1996). Dwifungsi ABRI: Asal Usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi
Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sundhaussen,
U. (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967: menuju dwifungsi ABRI.
Jakarta: LP3ES.
Soebijono, et
al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan
Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Majalah Tempo. (2010). Bila Nama Tidak Terdengar.
Majalah Tempo. (Edisi 17, 23 Mei 2010).
Sudirman adi (2014).Sejarah lengkap Indonesia.DIVA press:Yogyakarta.
Hal.417
Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto.2008.Sejarah
Nasional Indonesia VI.Balai Pustaka,Jakarta.hal.599.
Soebijono, Dwifungsi ABRI : Perkembangan dan Peranannya
dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,
1992.
Sumarsono, Tatang., A.H. Nasution di Masa Orde Baru: Lewat
Kesaksian Tokoh Eksponen 66, Bakri Tianlean, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
Tambunan, A.S.S., Dwifungsi ABRI, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta , 1993.
Yulianto, Arif., Hubungan Sipil dan Militer di Indonesia
Pasca ORBA; Di Tengah Pusaran Demokrasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2002.
[1] Nasution,
A. H. (1971). Kekaryaan ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[2] Anwar,
D. F. et al. (2002). Gus Dur Versus Militer: Studi Tentang Hubungan
Sipil-Militer di Era Transisi. Jakarta: PT. Grasindo.
[3] Soebijono,
et al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan
Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[4] Sundhaussen, U. (1986). Politik Militer Indonesia 1945-1967: menuju
dwifungsi ABRI. Jakarta: LP3ES.
[5] Soebijono,
et al. (1997). DWIFUNGSI ABRI Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan
Politik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[7] Yulianto,
Arif., Hubungan Sipil dan Militer di Indonesia Pasca ORBA; Di Tengah Pusaran
Demokrasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
[8] Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat
Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
[9] dikemukakan Larry Diamond
dan Marc F. Plattner (2001: XXXIX-L)
[10] Samego, I, et al. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi
Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
[11] dikemukakan Harold Crouch
(1999: 97) mengenai Dwifungsi ABRI
[12] Majalah Tempo. (2010). Bila
Nama Tidak Terdengar. Majalah Tempo. (Edisi 17, 23 Mei 2010).
[13]Samego, I, et al. (1998). Bila
ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi Atas Dwifungsi ABRI. Bandung: Miza
[14] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan
ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[15] Nasution, A. H. (1971). Kekaryaan
ABRI. Jakarta: Seruling Masa.
[16]Tambunan,
A.S.S., Dwifungsi ABRI, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta , 1993.
[17]Singh, B. (ed.). (1996). Dwifungsi
ABRI: Asal Usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
[18] Sumarsono, Tatang., A.H. Nasution di Masa Orde Baru: Lewat
Kesaksian Tokoh Eksponen 66, Bakri Tianlean, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.

No comments:
Post a Comment