Nama : Ima
Fitriasya
Nim: 3101412090
Perubahan politik
dan sosial yang dilakukan oleh Abdurrahman Wachid pada masa orde baru dan
reformasi.
Kiai haji
Abdurrahaman Wachid yang akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang,7 September
1940.Beliau meninggal di Ciganjur 30 Desember.Merupakan tokoh muslim
Indonesia dan pemimpin politik yang menjadi presiden Indonesia empat dari tahun
1999-2001.Beliau menggantikan B.J.Habibie setelah dipilih MPR hasil
pemiluanggota DPR dan DPD Indonesia 1999.Masa kepresidenannnya dimulai pada 20
Oktober 1999 berakhir pada sidang parlementer tepat tanggal 23 Juli 2001.Gus
Dur sebelumnya,juga pernah menjadi ketua tanfidziyah(badan eksekutif) NU dan
pendiri PKB.
Gus Dur semasa
menjadi ketua NU dan menjadi presiden RI banyak membawa perubahan diantara lainnya yakni:
1. Gus
Dur dalam paham pluralismenya di dalam merehabilitasi etnis Tionghoa adalah
dengan Keputusan Presiden Gus Dur dengan mencabut INPRES NO.14 TH 1967 Yang
dikeluarkan Soeharto ,peraturan penggantinya ialah KEPPRES NO.6 TH 2000.KEPPRES
ini diantara lainnya mengatur kebebasan
kegiatan keagamaan,kepercayaan keagamaan,adat istiadat Tionghoa.Jadi
agama kong hu chu sudah diakui di Indonesia,dan menetapkan 1 Imlek sebagai
libur nasional.
Dampak
yang timbul pada kalangan masyarakat Tionghoa:
Kaum Tionghoa
menjadi bebas berekspresi dan lebih mendapatkan pengakuan yang lebih besar
seperti pengurusan kependudukan,selain itu di bidang politik sudah banyak yang
masuk dan duduk dilegislatif,dan sikap politik juga berubah mereka sudah ikut
serta dalam pemilihan DPR dan DPRD. Di bidang ekonomi pada masa reformasi
terjadi perubahan paradigma dikalangan pengusahanTionghoa,mereka menghindari
suap menyuap.Dibidang kesehatan mereka banyak mendirikan rumah sakit dan
klinik-klinik kesehatan lainnya.Dan di bidang lainnya banyak orang Tionghoa
memilih profesi sebagai guru,dosen,dokter advokat ,pengacara polisi bahkan
tentara.Dan oleh karena itu Gus Dur dipanggil oleh orang Tionhhoa dengan
sebutan ‘’Bapak Tionghoa’’. Secara garis besar, pemikiran Gus Dur bercorak
multikultural, salah satu paham yang memberikan perhatian terhadap kelompok
minoritas, terutama dalam rangka melindungi identitas mereka. Oleh karena itu,
sejak awal Gus Dur dikenal sebagai pembela kelompok-kelompok minoritas yang
termarjinalkan oleh kelompok mayoritas. Dalam pandangan Gus Dur, betapa pun
kuatnya kelompok mayoritas tidak boleh melakukan penyingkiran terhadap kelompok-kelompok
minoritas karena mereka memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan berdampingan
dengan kelompok mayoritas.
Pluralisme ala Gus Dur banyak digunakan dalam konteks keagamaan. Sekali lagi harus diingat, bahwa pilihan ini dalam pandangan Gus Dur sebagai bentuk yang tepat untuk konteks Indonesia, karena banyak orang salah memahami tentang pluralisme. Ada sebagian orang yang memahami pluralisme sebagai paham yang mengajarkan semua agama adalah sama, dan atas dasar itu kebenaran setiap agama bersifat relatif. Pluralisme juga dimengerti sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa setiap agama tidak boleh mengklaim agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah.
Selain itu, pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pemahaman seperti inilah yang sering menjadi rujukan penolakan terhadap perjuangan-perjuangan keagamaan yang berada di bawah payung pluralisme, termasuk Gus Dur dengan paham pluralismenya juga disimplifikasi sebagaimana pemahaman tersebut. Padahal kalau diperhatikan secara seksama pluralisme Gus Dur memiliki perbedaan yang signifikan dengan pemahaman tersebut.
Sebenarnya, pluralisme dalam pandangan Gus Dur berusaha mengajak kita lebih realistis, bahwa kenyataannya agama-agama memang berbeda. Sikap ini tampak dalam salah satu tulisan Gus Dur yang menyatakan bahwa pluralisme seharusnya dipahami sebagai proses pencarian kebenaran dan sikap saling menghargai. Meskipun sebagai orang Islam, kita meyakini kebenaran Islam, bukan berarti kebenaran dalam keyakinan ini menjadi hakim bagi yang lain. Kita tidak menjadikan ajaran yang kita yakini sebagai aturan bagi aliran lain yang ada di Indonesia, karena masyarakat Indonesia memang majemuk.
Dari sini, Gus Dur tampak lebih mengedepankan sikap toleran dalam keagamaan. Atas pertimbangan ini, pluralisme Gus Dur tidak sama seperti yang dipahamai oleh kebanyakan orang yang berujung pada penyeragaman dan pembenaran setiap agama, tapi pluralisme yang menekankan sikap saling menghargai sebagai masyarakat Indonesia yang majemuk.
Di sini, pluralisme mulai menunjukkan relevansi yang signifikan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia. Pluralisme hadir dalam rangka membangun toleransi di tengah perbedaan dan keragaman tersebut. Dalam hal ini, pluralisme memberi pesan secara nyata bahwa yang direkomendasikan adalah model toleransi aktif, artinya toleransi yang tidak hanya mengakui perbedaan dan keragaman, tapi lebih dari itu, menjadikan perbedaan sebagai potensi kerjasama dan menjadi satu paham pemersatu masyarakat Indonesia dengan berbagai keragamannya.
Pluralisme model inilah yang terdapat dalam pemikiran Gus Dur, sebuah paham yang dijadikan alat pemersatu dalam menciptakan sikap saling menghargai pada keragaman masyarakat Indonesia. Pemersatu bukan dalam arti menyatukan pemahaman, tapi lebih ditekankan pada sikap saling menghargai perbedaan yang ada.
Implikasinya, pluralisme Gus Dur menolak gerakan-gerakan penyeragaman, seperti formalisasi keagamaan, ideologisasi, dan syariatisasi. Formalisasi keagamaan dapat dimengerti sebagai gerakan yang berupaya menjadikan ajaran agama sebagai undang-undang dalam suatu negara. Begitu pun dengan ideologisasi, suatu gerakan yang ingin menjadikan suatu ideologi sebagai ideologi tunggal dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai ideologi negara. Sedangkan syariatisasi dapat dipahami sebagai upaya menjadikan pemahaman keagamaan (Islam, sesuai dengan ajaran masa lalu) sebagai hukum yang berlaku.
Semua itu bermuara pada penyeragaman yang tidak menghargai perbedaan. Bagi Gus Dur, hal ini dinilai tidak tepat dijadikan pijakan dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia yang beragam, baik dalam agama maupun yang aspek lainnya.Setelah Indonesia merdeka, Presiden Sukarno mengeluarkan surat Ketetapan Presiden (Tappres) No 1/ PNPS/ 1965 jo UU no 5/1969 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama (lembaran negara th 1965 no 3, tambahan lembaran negara nomer 2727) yang di dalamnya disebutkan penduduk Indonesia memeluk 6 Agama yakni; Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Tapres itulah yang digunakan Gus Dur yang waktu itu belum menjadi Presiden RI untuk beradu argumentasi dengan pemerintahan Orde Baru (1967- 1998). Kala itu, Tapres No. 1/ PNPS/ 1965 belum dicabut dan masih berlaku, tapi Orde Baru dalam hal ini Presiden Suharto mengeluarkan Inpres No 14 tahun 1967 tentang pembatasan kegiatan agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa.
Inpres itu diperkuat dengan surat edaran Mendagri no. 477 / 74054 tertanggal 18 Nopember 1978 tentang pembatasan kegiatan Agama, Kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Isi Inpres no. 14 tahun 1967 ini sangat bertentangan dengan Penetapan Presiden no 1/pnps/1965 jo UU no 5/1969 tersebut.
Gus Dur tetap konsisten berpegang pada Tappres No. 1/ pNPS/ 1965. Setelah dirinya menjadi presiden, ia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres No. 14 tahun 1967, berdasarkan Tapres No. 1/ PNPS/ 1965 Jo UU No.5/ 1969. Tidak hanya itu, Gus Dur juga menyatakan Hari Raya Imlek sebagai hari libur fakultatif, artinya hari libur bagi umat Buddha atau Konghucu yang merayakannya.
Gus Dur dianggap sebagai "hero" oleh warga keturunan Tionghoa karena dianggap mengangkat belenggu warga keturunan sejak keluarkan Inpres No. 14 tahun 1967.
Ketika ia wafat pada 30 Desember 2009, ratusan ribu pelayat mengantarkan jenazahnya ke tempat peristirahatan terakhir di kota kelahirannya, Jombang, Jawa Timur. Pria kelahiran 7 September 1940 itu tetap dihormati kendati ia tidak lagi menjadi presiden sejak 23 Juli 2001 setelah berkuasa sejak 20 Oktober 1999. Jutaan orang, baik pemeluk Islam maupun bukan, mendoakannya.
Gebrakan Gus Dur diperkuat penggantinya, Presiden Megawati Sukarnoputri, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 19 tahun 2002 tanggal 9 april 2002 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari libur Nasional sekaligus menggantikan status Imlek sebagai hari libur fakultatif.
Kini, warga Tionghoa bisa menjalankan keyakinannya, adat-istiadatnya dan budayanya dengan leluasa. Toko kelontong, restoran atau toko obat kini dengan berani memasang tulisan huruf kanji di depan atau di atas tokonya. Kesenian barongsai dan arak toapekong yang sering dipertunjukkan dalam acara sejit (ulang tahun kelenteng).
Korban Inpres No. 14 Th 1967
Pencabutan Inpres No.14 Th 1967 disambut gembira, tidak hanya oleh warga keturunan Tionghoa tapi juga oleh kalangan pemeluk Konghucu yang "dipaksa" menggunakan agama Buddha atau Kristen di Kartu Tanda Penduduknya. Nama tempat ibadah mereka seperti bio, lithang, kiong, toapekong atau kelenteng harus diganti dengan wihara. Mereka terpaksa "numpang" sembahyang di wihara. Padahal, wihara adalah rumah ibadah agama Buddha.
Seorang pengurus kelenteng Luban di Jalan Pinangsia 1 Jakarta, mengaku dirinya terpaksa menghentikan peribatan di kelentengnya sejak munculnya Inpres tersebut. Kelenteng Luban baru aktif lagi setelah Inpres tersebut dicabut.
"Dulu (semasa Inpres No.14 diberlakukan), kami sempat melakukan ibadah tapi tidak tenang karena diawasi aparat yang mondar-mandir di depan kelenteng," kata Akang.
Johan, pengurus kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Kebayoran Lama, mengisahkan ia dan keluarga besarnya merayakan Imlek secara diam-diam, hampir tanpa suara, karena takut ditangkap aparat tanpa seragam.
"Kami sangat ketakutan dan sedapat mungkin tidak berurusan dengan polisi atau tentara," kenang Johan.
Warga keturunan Tionghoa berpendidikan rendah yang tinggal di daerah pinggiran Jakarta seperti di daerah Serpong, Parung, Gunung Sindur, Cilengsi, Bekasi, Serang, Karawang dan Cikampek sampai-sampai tidak berani berfikir bebas. Mereka makin "terisolir" baik jiwa maupun raga, apalagi setelah adanya kerusuhan Mei 1998 yang menggunakan warga keturunan Tionghoa sebagai tumbal.
Pluralisme ala Gus Dur banyak digunakan dalam konteks keagamaan. Sekali lagi harus diingat, bahwa pilihan ini dalam pandangan Gus Dur sebagai bentuk yang tepat untuk konteks Indonesia, karena banyak orang salah memahami tentang pluralisme. Ada sebagian orang yang memahami pluralisme sebagai paham yang mengajarkan semua agama adalah sama, dan atas dasar itu kebenaran setiap agama bersifat relatif. Pluralisme juga dimengerti sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa setiap agama tidak boleh mengklaim agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah.
Selain itu, pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pemahaman seperti inilah yang sering menjadi rujukan penolakan terhadap perjuangan-perjuangan keagamaan yang berada di bawah payung pluralisme, termasuk Gus Dur dengan paham pluralismenya juga disimplifikasi sebagaimana pemahaman tersebut. Padahal kalau diperhatikan secara seksama pluralisme Gus Dur memiliki perbedaan yang signifikan dengan pemahaman tersebut.
Sebenarnya, pluralisme dalam pandangan Gus Dur berusaha mengajak kita lebih realistis, bahwa kenyataannya agama-agama memang berbeda. Sikap ini tampak dalam salah satu tulisan Gus Dur yang menyatakan bahwa pluralisme seharusnya dipahami sebagai proses pencarian kebenaran dan sikap saling menghargai. Meskipun sebagai orang Islam, kita meyakini kebenaran Islam, bukan berarti kebenaran dalam keyakinan ini menjadi hakim bagi yang lain. Kita tidak menjadikan ajaran yang kita yakini sebagai aturan bagi aliran lain yang ada di Indonesia, karena masyarakat Indonesia memang majemuk.
Dari sini, Gus Dur tampak lebih mengedepankan sikap toleran dalam keagamaan. Atas pertimbangan ini, pluralisme Gus Dur tidak sama seperti yang dipahamai oleh kebanyakan orang yang berujung pada penyeragaman dan pembenaran setiap agama, tapi pluralisme yang menekankan sikap saling menghargai sebagai masyarakat Indonesia yang majemuk.
Di sini, pluralisme mulai menunjukkan relevansi yang signifikan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia. Pluralisme hadir dalam rangka membangun toleransi di tengah perbedaan dan keragaman tersebut. Dalam hal ini, pluralisme memberi pesan secara nyata bahwa yang direkomendasikan adalah model toleransi aktif, artinya toleransi yang tidak hanya mengakui perbedaan dan keragaman, tapi lebih dari itu, menjadikan perbedaan sebagai potensi kerjasama dan menjadi satu paham pemersatu masyarakat Indonesia dengan berbagai keragamannya.
Pluralisme model inilah yang terdapat dalam pemikiran Gus Dur, sebuah paham yang dijadikan alat pemersatu dalam menciptakan sikap saling menghargai pada keragaman masyarakat Indonesia. Pemersatu bukan dalam arti menyatukan pemahaman, tapi lebih ditekankan pada sikap saling menghargai perbedaan yang ada.
Implikasinya, pluralisme Gus Dur menolak gerakan-gerakan penyeragaman, seperti formalisasi keagamaan, ideologisasi, dan syariatisasi. Formalisasi keagamaan dapat dimengerti sebagai gerakan yang berupaya menjadikan ajaran agama sebagai undang-undang dalam suatu negara. Begitu pun dengan ideologisasi, suatu gerakan yang ingin menjadikan suatu ideologi sebagai ideologi tunggal dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai ideologi negara. Sedangkan syariatisasi dapat dipahami sebagai upaya menjadikan pemahaman keagamaan (Islam, sesuai dengan ajaran masa lalu) sebagai hukum yang berlaku.
Semua itu bermuara pada penyeragaman yang tidak menghargai perbedaan. Bagi Gus Dur, hal ini dinilai tidak tepat dijadikan pijakan dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia yang beragam, baik dalam agama maupun yang aspek lainnya.Setelah Indonesia merdeka, Presiden Sukarno mengeluarkan surat Ketetapan Presiden (Tappres) No 1/ PNPS/ 1965 jo UU no 5/1969 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama (lembaran negara th 1965 no 3, tambahan lembaran negara nomer 2727) yang di dalamnya disebutkan penduduk Indonesia memeluk 6 Agama yakni; Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Tapres itulah yang digunakan Gus Dur yang waktu itu belum menjadi Presiden RI untuk beradu argumentasi dengan pemerintahan Orde Baru (1967- 1998). Kala itu, Tapres No. 1/ PNPS/ 1965 belum dicabut dan masih berlaku, tapi Orde Baru dalam hal ini Presiden Suharto mengeluarkan Inpres No 14 tahun 1967 tentang pembatasan kegiatan agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa.
Inpres itu diperkuat dengan surat edaran Mendagri no. 477 / 74054 tertanggal 18 Nopember 1978 tentang pembatasan kegiatan Agama, Kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Isi Inpres no. 14 tahun 1967 ini sangat bertentangan dengan Penetapan Presiden no 1/pnps/1965 jo UU no 5/1969 tersebut.
Gus Dur tetap konsisten berpegang pada Tappres No. 1/ pNPS/ 1965. Setelah dirinya menjadi presiden, ia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres No. 14 tahun 1967, berdasarkan Tapres No. 1/ PNPS/ 1965 Jo UU No.5/ 1969. Tidak hanya itu, Gus Dur juga menyatakan Hari Raya Imlek sebagai hari libur fakultatif, artinya hari libur bagi umat Buddha atau Konghucu yang merayakannya.
Gus Dur dianggap sebagai "hero" oleh warga keturunan Tionghoa karena dianggap mengangkat belenggu warga keturunan sejak keluarkan Inpres No. 14 tahun 1967.
Ketika ia wafat pada 30 Desember 2009, ratusan ribu pelayat mengantarkan jenazahnya ke tempat peristirahatan terakhir di kota kelahirannya, Jombang, Jawa Timur. Pria kelahiran 7 September 1940 itu tetap dihormati kendati ia tidak lagi menjadi presiden sejak 23 Juli 2001 setelah berkuasa sejak 20 Oktober 1999. Jutaan orang, baik pemeluk Islam maupun bukan, mendoakannya.
Gebrakan Gus Dur diperkuat penggantinya, Presiden Megawati Sukarnoputri, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 19 tahun 2002 tanggal 9 april 2002 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari libur Nasional sekaligus menggantikan status Imlek sebagai hari libur fakultatif.
Kini, warga Tionghoa bisa menjalankan keyakinannya, adat-istiadatnya dan budayanya dengan leluasa. Toko kelontong, restoran atau toko obat kini dengan berani memasang tulisan huruf kanji di depan atau di atas tokonya. Kesenian barongsai dan arak toapekong yang sering dipertunjukkan dalam acara sejit (ulang tahun kelenteng).
Korban Inpres No. 14 Th 1967
Pencabutan Inpres No.14 Th 1967 disambut gembira, tidak hanya oleh warga keturunan Tionghoa tapi juga oleh kalangan pemeluk Konghucu yang "dipaksa" menggunakan agama Buddha atau Kristen di Kartu Tanda Penduduknya. Nama tempat ibadah mereka seperti bio, lithang, kiong, toapekong atau kelenteng harus diganti dengan wihara. Mereka terpaksa "numpang" sembahyang di wihara. Padahal, wihara adalah rumah ibadah agama Buddha.
Seorang pengurus kelenteng Luban di Jalan Pinangsia 1 Jakarta, mengaku dirinya terpaksa menghentikan peribatan di kelentengnya sejak munculnya Inpres tersebut. Kelenteng Luban baru aktif lagi setelah Inpres tersebut dicabut.
"Dulu (semasa Inpres No.14 diberlakukan), kami sempat melakukan ibadah tapi tidak tenang karena diawasi aparat yang mondar-mandir di depan kelenteng," kata Akang.
Johan, pengurus kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Kebayoran Lama, mengisahkan ia dan keluarga besarnya merayakan Imlek secara diam-diam, hampir tanpa suara, karena takut ditangkap aparat tanpa seragam.
"Kami sangat ketakutan dan sedapat mungkin tidak berurusan dengan polisi atau tentara," kenang Johan.
Warga keturunan Tionghoa berpendidikan rendah yang tinggal di daerah pinggiran Jakarta seperti di daerah Serpong, Parung, Gunung Sindur, Cilengsi, Bekasi, Serang, Karawang dan Cikampek sampai-sampai tidak berani berfikir bebas. Mereka makin "terisolir" baik jiwa maupun raga, apalagi setelah adanya kerusuhan Mei 1998 yang menggunakan warga keturunan Tionghoa sebagai tumbal.
2. Gus
Dur mereformasi NU menjadi islam yang lebih moderat
Banyak
kalangan menganggap Nu sebagai
organisasi yang terhenti, Maka dibutuhkan reformasi menjadi NU menjadi
organisasi yang hidup.Maka reformasi dalam organisasi adalah perubahan
kepimpinan.Ketua NU yang pada saat itu bernama idham chaliq,dan peran Gus Dur
pada saat itu adalah seorang yang ditugaskan Soeharto untuk menyiapkan respon
NU terkait dengan penetapan pancasila sebagai ideologi Negara.Dan pada oktober
1983 NU menerima pancasila sebagai ideologi negara,untuk lebih menghidupkan
lagi NU ,Gus Dur mengundurkan diri dari PPP dan fokus dalam masalah sosial
daripada terhambat dalam politik.NU sebagai islam yang moderat adalah islam kita
sebagai peleburan fusi dari keislaman kemajemukan,dan tradisi keindonesiaan
dengan demikian islam moderat tidak buta dengan tradisi yang hidup
menjalinkerjasama antaragama dan multikultural dan tidak gampang dengan
perubahan tingkat global.Dengan mereformasi NU Menjadi islam lebih moderat
termasuk didalamnya mereformasi pesantren.Gus Dur memasukkan kurikulum dalam
pesantren sehingga pendidikan di pesantren kualitasnya sama saja dengan sekolah
umum.
Dampak
yang timbul dari reformasi tersebut:
NU bisa memberikan wajah islam yang ramah,dialogis dan
mehghargai keberagaman,sehingga muncul intelektual-intelektual dikalangan NU
yang mewarani dunia politik di Indonesia.Gusdur yang mengubah cara pandang NU
dari yang tradisonal ke modern. Ibarat sebuah bangunan, Indonesia memerlukan
banyak pasak atau sokoguru.
Maka, saya memposisikan Gus Dur sebagai salah satu pasak negara ini.
Mengapa? Coba anda perhatikan, ormas Nahdlatul Ulama adalah sebuah
organisasi yang identik dengan tradisionalisme, kaum sarungan, dan
orang-orang ndeso. Tapi, setelah Gus Dur menjadi pemimpin Nahdlatul Ulama,
eksistensi NU tidak hanya memberikan sisi progresif bagi bangsa Indonesia,
tapi diakui oleh dunia internasional. diantaranya, tokoh-tokoh barat banyak
yang tertarik untuk mengkaji Nahdlatul Ulama. Dengan kata lain, Nahdlatul
Ulama sekarang, tidak hanya dibatasi dengan literatur-literatur lokal,
tetapi juga turut mewarnai ensiklopedia internasional.
Maka, saya memposisikan Gus Dur sebagai salah satu pasak negara ini.
Mengapa? Coba anda perhatikan, ormas Nahdlatul Ulama adalah sebuah
organisasi yang identik dengan tradisionalisme, kaum sarungan, dan
orang-orang ndeso. Tapi, setelah Gus Dur menjadi pemimpin Nahdlatul Ulama,
eksistensi NU tidak hanya memberikan sisi progresif bagi bangsa Indonesia,
tapi diakui oleh dunia internasional. diantaranya, tokoh-tokoh barat banyak
yang tertarik untuk mengkaji Nahdlatul Ulama. Dengan kata lain, Nahdlatul
Ulama sekarang, tidak hanya dibatasi dengan literatur-literatur lokal,
tetapi juga turut mewarnai ensiklopedia internasional.
Di sisi lain, kaum non-muslim banyak yang menganggap Gus Dur
adalah sang
penyelamat, karena Gus Dur tidak hanya seorang muslim yang berjuang untuk
orang-orang Islam saja, tapi juga memusnahkan ketertindasan yang dialami
orang-orang non muslim di Indonesia, seperti orang-orang Cina yang dilarang
untuk merayakan hari raya imlek dan orang-orang Kristen yang selalu
dianggap sebagai kaum yang layak untuk diperangi.
penyelamat, karena Gus Dur tidak hanya seorang muslim yang berjuang untuk
orang-orang Islam saja, tapi juga memusnahkan ketertindasan yang dialami
orang-orang non muslim di Indonesia, seperti orang-orang Cina yang dilarang
untuk merayakan hari raya imlek dan orang-orang Kristen yang selalu
dianggap sebagai kaum yang layak untuk diperangi.
3. Gus
Dur menghapus TAP MPRS NO.XXIX/1966 yang melarang bentuk ajaran
marxisme-leninisme.
Tujuan
Gus Dur atas pemikirannya adalah untuk memberi keadilan bagi eks PKI dan
keluarganya.
Dampak
yang muncul:
Timbul
kegelisahan politik dan perbedaan pendapat serta pertentangan diantar kalangan
masyarakat.Karena yang dimaksud Gus Dur sendiri kebijkannya menghapus TAP MPRS
NO.XXIX 1966 ,Hanya memperbolehkan dan menyebarkan paham komunis namun tak
boleh mendirikan partai atau organisasi,maka ini sama saja bertentangan dengan
pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul.Sehingga muncul
beberapa kegaduhan,perlawan dan keributan di berbagai daerah dan terjadi pula
pemecatab menteri secara mendadak serta harga=harga yang tak terkendali.
Praktik politik dalam ruang publik, hari-hari ini,
semakin “pengap” karena terus dihiasi dengan dagelan-dagelan politik yang tidak
mencerdaskan. Atas nama popularitas, dari politik saling sandera hingga
kartelisasi terus dimainkan mesin-mesin pendulang citra partai. Parpol sebagai
instrumen demokrasi justru terus berkutat dalam urusan pertarungan kekuasaan
dan jabatan yang kadang-kadang hanya demi keuntungan segelintir orang.
Kini “institusionalisasi partai”
semakin tereduksi “presidensialisasi partai” yang semakin menguat. Akibatnya,
figur partai menjadi magnet elektoral politik paling “bergigi” ketimbang
ideologi, platform, ataupun visi partai. Padahal, ciri organisasi modern,
menurut sejarawan Anhar Gonggong, adalah organisasi yang mampu mengubah
perjuangan dari fisik ke visi. Dengan berlomba-lomba menjual figur (fisik)
ketimbangan gagasan-ideologi (visi) partai, berarti parpol belum dapat disebut
sebagai organisasi modern.
Selain itu, di dunia hukum juga tak
beda jauh. Kasus korupsi semakin meruyak di tubuh lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Hasil survei Indonesia Network Elaktion Survey
tanggal 16-30 Agustus 2013 menyebutkan sebanyak 65,5 persen responden menilai
DPR tidak atau kurang berperan merumuskan aspirasi masyarakat, sebanyak 65
persen responden mengatakan tidak merasakan peran DPR dalam menghasilkan
undang-undang, dan 89,3 persen responden menilai anggota DPR sering berbohong.
Di wilayah eksekutif, kasus korupsi
juga bak cawan di musim hujan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) misalnya
pernah mencatat sejak 2004 hingga Februari 2013 sedikitnya terdapat 291 kepala
daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terlibat dan terjerat
dalam skandal korupsi.
Bahkan, di wilayah yudikatif, banyak
hakim tipikor yang terlibat skandal suap dan memidana ringan pada tersangka
kasus korupsi. Pada titik inilah, tak berlebihan jika rilis Global
Corruption Baromater2013 oleh Tranparanscy Internasionalyang
berbasis di Berlin, Jerman, kembali menempatkan lima lembaga publik Indonesia
terkorup. Lembaga tersebut adalah kepolisian (4,5), parlemen (4,5), pengadilan
(4,4), partai politik (4,3), dan pegawai negeri sipil (4,0).
Fenomena tersebut menegaskan bahwa
pemilihan presiden (pilpres) yang digelar tahun depan menjadi momen penting
rakyat untuk menjemput “oase” baru di tengah kegersangan suasana kepemimpinan
saat ini. Kondisi ini hanya bisa dibenahi pemimpin yang bernyali. Apalagi, jika
mau jujur, prestasi kepemimpinan sekarang tidak terlalu luar biasa, kalau tak
mau disebut biasa-biasa saja.
Ahli manajemen Rhenald Kasali (2013)
mengatakan selama 2004-2014 hanya ada dua perubahan mendasar pemerintah yaitu
perdamaian Aceh (2005) dan konversi minyak tanah ke gas (2009), sementara pada
era Abdurrahman Wahid, meski hanya dua tahun (1999-2001), ada 10 perubahan
mendasar.
Mereka adalah pembubaran Departemen
Penerangan dan Departemen Sosial, membangun Kementerian HAM, mereformasi TNI,
menghapus larangan menjalankan tradisi budaya Tiongkok. Kemudian Gus Dur juga
mengganti nama Irian dengan Papua, menjadikan Imlek sebagai hari libur resmi,
menggilir jabatan Panglima TNI, menghapus Tap MPRS No XXIX/MPRS/1966 yang
melarang segala bentuk ajaran Marxisme-Leninisme, dan mengusulkan hubungan diplomatik
dengan Israel.
Memang, harus diakui, bahwa di era
kepemimpinan kali ini juga banyak perubahan, tapi kurang mendasar dan tidak
berdampak luas. Agenda perubahan-perubahan mendasar seperti mempercepat
pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, hingga hari ini, berjalan
tertatih-tatih. Jadi, belum ada kepemimpinan transformatif.
Transformatif
Istilah kepemimpinan transformasif (transformational
leadership) pertama kali dikenalkan James MacGregor Burns dalam bukunya
berjudul Leadership (1978). Menurut Burns, seorang pemimpin trasformatif
harus mampu mengedepankan nilai-nilai moral kepada para pengikutnya. Dia juga
mampu memobilisasi sumber daya untuk mereformasi sesuatu.
Secara spesifik, seorang pemimpin
transformatif memiliki ciri-ciri (1) memiliki karisma. Dia menghadirkan sebuah
visi yang kuat dan peka akan misi kelembagaannya. Kemudian, (2) menghadirkan
stimulasi intelektual, mendorong para pengikutnya untuk mengenali ragam
persoalan dan cara-cara untuk memecahkannya. Dia juga (3) memiliki perhatian
dan kepedulian terhadap pengikutnya. Ciri berikutnya, (4) memberi motivasi dan
inspirasi pada pengikut secara efektif dengan menggunakan simbol-simbol, tidak hanya
bahasa verbal. Selain itu, (5) meningkatkan kapasitas para pengikutnya agar
bisa mandiri, tidak selamanya tergantung pada pemimpin. Terakhir, (6) dia
banyak memberi contoh ketimbang bicara.
Poin empat dan enam sepertinya masih
belum tampak pada kepemimpinan saat ini karena masih banyak yang bermain
retorika dalam menyelesaikan persoalan daripada bertindak konkret. Para elite
politik juga lebih suka membuat aturan, baik undang-undang, peraturan
pemerintah, kepres, ataupun inpres, daripada menjalankan.
Contoh, sepanjang 2011 saja ada 19
pesan toleransi, tapi seperti tidak berbekas. Terkait agenda pemberantasan
korupsi sudah selama 2011-2013 ada Inpres No 9-2011, Inpres No 17-2011, dan
Inpres No 1-2013. Namun, dalam tataran pelaksanaan, intruksi tersebut tampak
sebatas perintah. Buktinya, korupsi semakin marak, bahkan lembaga eksekutif
menjadi sindikasi dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Maka, pemimpin ke depan harus mampu
mengejawantahkan amanat konstitusi. Dia banyak memberi contoh (teladan) ketimbang
bicara (seruan). Pemimpin yang mampu mentransformasi gagasan ke dalam tindakan
nyata. Dia juga bernyali dan lebih mengutamakan isi daripada bungkus. Pemimpin
dengan tipologi seperti itulah yang harus dipilih rakyat. Jika tidak, bangsa
ini selamanya akan terus menjadi seonggok kayu yang terseret aliran deras air
sungai, terombang-ambing dan timbul-tenggelam, tidak akan maju-maju.
Referensi buku
1. Biografi Gus Dur(Greg
Barton)
2. Perjalanan Politik Gus Dur
(prolog Abdul Munir Muchlisin)

No comments:
Post a Comment