Nama : Heri Muladi
NIM :
3101412147
Rombel: 5B
FENOMENA POLITIK SOEHARTO
PADA MASA ORDE BARU
Orde baru
merupakan masa pemerintahan Soeharto yaitu berlangsung dari tahun 1966 sampai
tahun 1998. Pada masa orde baru ini presiden Soeharto mengalami keruntuhan
yaitu seiring jatuhnya Soeharto sebagai presiden yang telah memimpin Indonesia
selama 32 tahun, setelah sebelumnya krisis ekonomi menghancurkan legitimasi
pemerintahan Orde Baru.
Permasalahan-permasalahan
banyak terjadi pada masa orde baru ini seperti kolusi,korupsi,nepotisme, krisis
ekonomi. Itu semua tidak lepas dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan
presiden Soeharto. Maka pemerintahan selama 32 tahun yang dijalankan oleh
Soeharto memberikan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Masa pemerintahan yang begitu
panjang menjadi arena membungkam demokrasi dan menenggelamkan partisipasi
masyarakat luas dalam hampir semua sektor kehidupan, sampai untuk membangun
gedung-gedung SD di seluruh Indonesia harus lewat Inpres (instruksi presiden).
Maka dapat disaksikan menjelang akhir kekuasaan Orde Baru, ketika terjadi
krisis moneter; ekonomi yang dibangun dengan stabilitas politik dan keamanan
itu rontok seperti bangunan tanpa pondasi yang dilanda gempa bumi, rata dengan
tanah!
Masa orde baru merupakan salah satu bentuk peralihan
kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Orde baru merupakan
sebutan pemisah bagi rezim yang berkuasa pada saat itu. Setelah lengsernya
Soekarno pada tahun 1960an, terjadi perubahan pada pola hubungan luar negeri
Indonesia, yang mana pada masa orde lama terjalin hubungan diplomatik yang
kurang baik dengan beberapa negara karena karakter pemimpin dan bangsa begitu
kuat dalam pandangan Internasional, apalagi dengan faktor power shift pasca
Perang Dingin yang menjadikan politik di masa itu sangat kuat dan tegas ketika
berhadapan dengan dunia luar. Dengan menunjukkan power sebagai negara yang
kuat, hubungan dengan beberapa negara Asia Tenggara kurang baik, padahal kita
sebagai bangsa yang berdaulat membutuhkan interaksi dengan dunia luar dalam
segala bidang.
Keterikatan pada pola-pola ekonomi maupun politik
internasional mempunyai signifikansi yang tinggi untuk memahami dinamika
internal yang menjadi faktor determinan dalam mempengaruhi polugri pada masa kepemimpinan
Soeharto. Faktor-faktor politik dan ekonomi yang dianggap paling berpengaruh
tersebut adalah kondisi domestik, modalitas, struktur dan proses penentuan
politik luar negeri, agenda utama, isu-isu domestik yang dominan dan gaya serta
pola kepemimpinan politik.
Kepemimpinan Soeharto secara umum mempunyai
karakteristik yang berbada dengan pendahulunya. Diparuh pertama
kepemimpinannya, dia cenderung adaptif dan low profile. Dan pada paruh terkhir
kepemimpinannya, sejak 1983, Soeharto mengubah gaya kepemimpinannya menjadi
high profile. Gayanya tersebut mempengaruhi pilihan-pilihan politik luar
negerinya, yang pada kenyataannya tidak dapat dilepaskan dari kondisi
politik-ekonomi dan keamanan dalam negeri Indonesia. Dengan nilai ingin
menyejahterakan bangsa, Soeharto mengambil gaya represif (di dalam negeri) dan
akomodatif (di luar negeri). Pada masa Soeharto, politik luar negeri Indonesia
cenderung sangat kooperatif dengan negara-negara lain, khususnya negara-negara
Barat. Soerharto cenderung tunduk kepada modal asing yang sangat kuat
pengaruhnya terhadap pembangunan negara-negara dunia ketiga. Hal ini yang
membuat Indonesia tidak memiliki kedaulatan dan otoritas untuk mengatur bangsa
dan negaranya sendiri. Tujuan utama politik luar negeri Soeharto pada awal
penerapan New Order (tatanan baru) adalah untuk memobilisasi sumber dana
internasional demi membantu rehabilitasi ekonomi negara dan pembangunan, serta
untuk menjamin lingkungan regional yang aman yang memudahkan Indonesia untuk
berkonsentrasi pada agenda domestiknya. Keberhasilannya dalam hal pembangunan
ekonomi, Soeharto mendapatkan gelar Bapak Pembangunan bangsa Indonesia dan
beberapa penghargaan internasional.
Selama kepemimpinan Soeharto pada masa Orde Baru
membawa perubahan politik yang cukup signifikan yaitu:
1.
STABILITAS
POLITIK
Orde Baru adalah sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama
yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat
"koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada
masa Orde Lama. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka
waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi
bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik
Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik
kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan
1998. Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik
Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri
dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang
dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia
pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud
untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam
kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28
September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya. Pada
tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru.
Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan
terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi
kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili
pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan
sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan
pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian
khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru.
KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer. DPR dan MPR tidak berfungsi
secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer,
khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi
rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena
70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga
melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan
yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II
yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi
dengan dwi tujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan
pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan
lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu
menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Eksploitasi sumber daya Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini,
dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya,
jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan
1980-an.
Kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh
pemerintah Orde Baru pada dasarnya mencerminkan dinamika pergulatan pemikiran
mengenai ekonomi-politik pembangunan yang berkembang dalam “komunitas politik”
negeri ini. Karena itu, untuk memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah
kita perlu menelaah berbagai pemikiran yang berkembang di kalangan intelektual,
pemimpin politik dan tokoh dunia bisnis Indonesia.
Secara garis besar bisa diidentifikasikan
pola pemikiran dan praktek pembangunan yang berkembang di Indonesia, yang
masing-masing menekankan pendapatan yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman,
masing-masing pendekatan diberi nama popular yaitu: “politik sebagai panglima”
(PSP), “ekonomi sebagai panglima” (ESP), dan “moral sebagai panglima” (MSP).
Karakteristik masing-masing pola pemikiran atau pendekatan bisa digambarkan
sebagai berikut:
a. Pendekatan pertama, memprioritaskan
pertimbangan politik dalam proses pembangunan dan menekankan peranan Negara,
yang diwakili oleh para birokratnya, sebagai aktor utama pembangunan.
Pembangunan yang berhasil hanya mungkin kalau dijamin oleh Negara yang kuat.
b. Pendekatan kedua, lebih mengutamakan
peranan pengusaha dan korporasi dalam proses pembangunan. Para aktor ini
dibayangkan melakukan alokasi sumberdaya dan pembuatan keputusan ekonomi lain
bedasarkan pertimbangan pasar, yaitu mengikuti dinamika kekuatan permintaan.
Dengan demikian, mereka juga dianggap berkecenderungan liberal, dalam arti
lebih suka bekerja tanpa banyak intervensi pemerintah. Ini terutama nampak
jelas pada sikap mereka yang setiap kali terjadi kelesuan ekonomi menuduh
kekakuan birokrasi sebagai biang-keladinya dan karena itu menuntut delegulasi
atau pelonggaran intervensi, tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi yang
diperlukan bagi akumulasi dan reproduksi kapital.
c. Pemikiran ketiga, walaupun sering
diperdebatkan di kalangan cendikiawan, bukanlah pendekatan yang biasa dibahas
di kalangan elit penguasa. Ini adalah pandangan yang menegaskan bahwa cara yang
paling efektif untuk menangani persoalan kemiskinan yang dihadapi rakyat adalah
dengan membantu mereka menemukan kekuatan mereka sendiri. Untuk itu wewenang
pembuatan keputusan mengenai pembangunan, yang selama ini dimonopoli
pemerintah, harus dikembalikan kepada rakyat atau komunitas lokal. Lapisan
masyarakat yang dalam retolika para elit penguasa selalu disebut-sebut sebagai
pelaku pembangunan yang sejati. Karena itu, mekanisme pembangunan yang diandalkan
adalah kekuatan rakyat (“people’s power”).
v
Langkah yang diambil pemerintah untuk
penataan kehidupan Politik seehingga
dapat tercapai stabilitas Politik :
A. Penataan Politik Dalam Negeri
1. Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada
masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang
dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas
politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan
nasional. Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah
sebagai berikut :
1.
Memperbaiki
kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
2.
Melaksanakan
pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
3.
Melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
4.
Melanjutkan
perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya.
Selanjutnya
setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa
jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet
Pembangunan dengan tugasnya yang disebut dengan Pancakrida, yang meliputi :
1.
Penciptaan
stabilitas politik dan ekonomi
2.
Penyusunan
dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
3.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum
4.
Pengikisan
habis sisa-sisa Gerakan 3o September
5.
Pembersihan
aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
2. Pembubaran PKI dan
Organisasi masanya
Suharto sebagai
pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan
jalannya pemerintahan maka melakukan :Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966
yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966.
Dikeluarkan pula keputusan yang menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi
terlarang di Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang
menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan
muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan
keamanan dan ketertiban.
3. Penyederhanaan dan
Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu
1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti
menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah
partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi
tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan
sosial-politik, yaitu :
1.
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai
Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik
Islam)
2.
Partai
Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai
Murba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
3.
Golongan
Karya (Golkar)
4. Pemilihan Umum
Selama masa Orde
Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang
diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
B. Penataan
Politik Luar Negeri
Pada masa Orde
Baru, politik luar negeri Indonesia diupayakan kembali kepada jalurnya yaitu
politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk itu maka MPR mengeluarkan sejumlah
ketetapan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Dimana politik
luar negeri Indonesia harus berdasarkan kepentingan nasional, seperti
permbangunan nasional, kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.
1) Kembali menjadi
anggota PBB
Indonesia kembali
menjadi anggota PBB dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan
keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni
1966 akhirnya disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan
badan-badan internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional
yang semakin mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar
bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB
pada tahun 1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota
PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya
Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak
PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua
Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi
anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah
negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara
lainnya yang sempat remggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
2) Normalisasi
hubungan dengan beberapa negara
Sebelum pemulihan
hubungan dengan Malaysia Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura
dengan perantaraan Habibur Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah
Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2
Juni 1966 yang disampikan pada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Akhirnya
pemerintah Singapura pun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan
hubungan diplomatic.
3) Pendirian ASEAN (Association of South-East
Asian Nations)
Indonesia menjadi
pemrakarsa didirikannya organisasi ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967. Latar
belakang didirikan Organisasi ASEAN adalah adanya kebutuhan untuk menjalin
hubungan kerja sama dengan negara-negara secara regional dengan negara-negara
yang ada di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan awal
didirikan ASEAN adalah untuk membendung perluasan paham komunisme setelah negara
komunis Vietnam menyerang Kamboja. Hubungan kerjasama yang terjalin adalah
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun negara yang tergabung
dalam ASEAN adalah Indonesia, Thailand, Malysia, Singapura, dan Filipina.
2.
DWI
FUNGSI ABRI
Konsep dwifungsi ABRI pertama kali muncul
dalam bentuk konsep "Jalan Tengah" yang diusulkan pada tahun 1958
oleh Jendral A.H. Nasution, pimpinan TNI-AD pada saat itu, kepada Presiden
Sukarno untuk memberikan peluang bagi peranan terbatas ABRI di dalam pemerintahan
sipil, dalam arti :
“memberikan cukup saluran pada tentara
kita bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai perorangan-perorangan yang
menjadi eksponen daripada organisasi kita, (untuk) turut serta menentukan,
kebijaksanaan negara kita pada tingkat-tingkat yang tinggi.”
Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di
lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas,
yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang
kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk
memegang posisi di dalam pemerintahan. Pernyataan di atas berdasarkan beberapa
pidato Soeharto. Soeharto mengatakan bahwa
sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan,
maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan peranannya sebagai kekuatan
sosial, politik.
Sedangkan dalam bentuknya ABRI sebagai
kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi. Yaitu fungsi stabilisator dan fungsi
dinamisator. ABRI sebagai pelaksana tugas keamanan Negara juga kemanunggalannya
dengan rakyat yang lebih di kenal dengan ABRI masuk desa maka dapat di
kategorikan ABRI sebagai dinamisator sedangkan sebagai stabilisator dalam
kehidupan bangsa dan negara. Sejarah mencatat bahwa ABRI telah membuktikan
kedua fungsinya dalam tindakan-tindakan berikut ini:
a. ABRI
sebagai dinamisator :
1. Kemampuan
ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat, dan
untuk memahami serta mersasakan aspirasi serta kebutuhan-kebutuhan rakyat,
memungkinkan ABRI untuk secara nyata membimbing, menggugah dan mendorong
masyarakat untuk lebih giat melakukan partisipasi dalam pembangunan. Dalam
halini dapat di contohkan dalam amnunggal desa yang lebh di kenal dengan ABRI
masuk desa, abri masuk desa ini membantu segala hal yang yang berkaitan dengan
pembanguna desa dalam rangk mengabdi kepada masyarakat.
2. Kemampuan
tersebut dapat mengarah kepada dua jurusan. Di satu pihak hal tersebut
merupakan potensi nyata ABRI untuk membantu masyarakat menegakkan asas-asas
serta tata cara kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk juga
rencana-rencana serta proyek-proyek pembangunan. Di lain pihak hal itu
menyebabkan ABRI dapat berfungsi sebagai penyalur aspirasi-aspirasi dan
pendapat-pendapat rakyat.
3. Untuk
dapat lebih meningkatkan kesadaran nasional dan untuk dapat mensukseskan dan
untuk dapat mensukseskan pembangunan, diperlukan suatu disiplin social dan
disiplin nasional yang mantap. Oleh karena disiplin ABRI bersumber pada
Saptamarga dan Sumpah Prajurit, sehingga secara masyarakat, maka ABRI dapat
berbuat banyak dalam rangka pembinaan serta peningkatan disiplin nasional
tersebut.
4. Sifat
ABRI yang modern serta penguasaan ilmu dan teknologi serta perlatan yang maju,
memberikan kemampuan kepada ABRI untuk juga mempelopori usaha-usaha
modernisasi.
b. ABRI
sebagai stabilisator :
1. Kemampuan
ABRI untuk berkomunikasi dengan rakyat, untuk merasakan dinamika masyarakat dan
untuk memahami aspirasi-aspirasi yang hidup dalam masyarakat, membuat ABRI
menjadi salah satu jalur penting dalam rangka pengawasan sosial.
2. Kesadaran
nasional yang tinggi yang dimiliki oleh setiap prajurit ABRI merupakan suatu
penangkal yang efektif terhadap pengaruh social yang bersifat negatif dari
budaya serta nilai-nilai asing yang kini membanjiri masyarakat Indonesia.
3. Sifat
ABRI yang realistis dan pragmatis dapat mendorong masyarakat agar dalam
menanggulangi masalah-masalah berlandaskan tata pilir yang nyata dan berpijak
pada kenyataan situasi serta kondisi yang dihadapi, dengan mengutamakan nilai
kemanfaatan bagi kepentingan nasional. Kemudian rakyat akan dapat secara tepat
waktu menentukan prioritas-prioritas permasalahan dan sasaran-sasaran yang
diutamakan.
4. Dengan
demikian akan dapat dinetralisasi atau dikurangi ketegangan, gejolak-gejolak
dan keresahan-keresahan yang pasti akan melanda masyarakat yang sedang
giat-giatnya melaksanakan pembangunan dan karenanya mengalami perubahan social
yang sangat cepat.
Pengaturan Dwifungsi ABRI dalam
undang-undang sendiri baru dimulai pada era Orde Baru, undang-undang yang
mengatur Dwifungsi ABRI ialah Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966, yang
kemudian disusul oleh UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 16
Tahun 1969, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahaan Keamanan Negara, dan UU no. 2 Tahun
1988 tentang Prajurit ABRI.
Adapun
penjelasan lebih lanjut tentang beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut
:
UU
No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang antara
lain mengatakan :
“Mengingat
Dwifungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan social harus kompak bersatu dan
merupakan kesatuan untuk dapat menjadi pengawal Pancasila dan UUG 1945 yang
kuat dan sentosa.”
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara mengukuhkan
Dwifungsi ABRI sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dengan
kalimat :
“Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan
sosial yang tumbuh dari rakyat bersama rakyat menegakkan kemerdekaan bangsa dan
negara.”
UU
No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara,
pasal 16 berbunyi :
“Angkatan
bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan kemanan negara dan
sebagai kekuatan social.”
Dalam
Penjelasan Pasal ini dirumuskan :
“Fungsi Angkatan bersenjata sebagai
kekuatan social sudah ada sejak kelahirannya serta merupakan bagian dari hasil
proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam
marga kesatu sampai marga ketiga Saptamarga dan dinyatakan sebagai salah satu
modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
(Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978).
Selanjutnya
dalam pasal 28 dikatakan :
(1)
Angkatan bersenjata sebagai kekuatan social bertindak selaku dinamisator dan
stabilisator yang bersama-sama kekuatan social lainnya memikul tugas dan
tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi
kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini angkatan
bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkukuh
ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai
maslaah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan
kehidupan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sefala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional.”
Penjelasan
Pasal ini berbunyi :
“Sepanjang
sejarah perjuangan bangsa Indonesia terbukti angkatan bersenjata merupakan
pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia,
sehingga dalam peranannya sebagai kekuatan social, angkatan bersenjata
mendayagunakan kempuannya selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan
tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan dalam
mewujudkan tujuan nasional.
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, angkatan bersenjata
diarahkan agar mampu secara aktif dan positif ikut serta memupuk serta
memantapkan perseatuan dan kesatuan bangsa dan mampu berpersan dalam
pembangunan nasional ke arah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh.”
Terakhir,
UU no. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI menegaskan dalam Pasal 6-nya :
“Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan
kekuatan sosial politik.”
Secara
umum dapat kita jelaskan bahwa kedudukan militer pada masa orde baru ini
sangatlah banyak dalam bidang pemerintahan, tidak hanya dari tingkat tertinggi
namun juga sampai ke tingkat yang paling rendah pun masih dipimpin oleh
orang-orang yang berasaldari ABRI. Hal ini terjadi karena adanya kepercayaan dari setiap kalangan bahwa ABRI mampu
melaksanakan tugas kenegaraan dan juga sudah pasti mampu melaksanakan tugas
mengabdi kepada masyarakat.
Keikutsertaan militer dalam bidang politik
secara umum bersifat antipartai. Militer percaya bahwa mereka merupakan pihak
yang setia kepada modernisasi dan pembangunan. Sedangkan partai politik
dipandang memiliki kepentingan-kepentingan golongan tersendiri.
Ø Hubungan antara ABRI dan kemunculan beberapa partai
politik sepanjang era Orde Baru:
1) Munculnya partai golkar kelahiran Golkar
tidak lepas dari peran dan dukungan militer, yang pada saat itu merupakan
bentuk reaksi terhadap meningkatnya kampanye PKI. Embrio Golkar awalnya muncul
dengan pembentukan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar)
2) Munculnya Partai Persatuan Pembangunan
lahirlah PPP pada tanggal 5 Januari 1973 yang ditandatangani oleh NU, Parmusi,
PSII, dan Perti. Ketersediaan partai-partai tersebut tidak lepas dari tekanan
pemerintah dan militer.
3) Munculnya Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) PDI juga merupakan partai yang terbentuk pada praktik fusi oleh
pemerintah. PDI terfusi atas partai-partai yang cenderung bersifat nasionalis
seperti PNI, Murba, IPKI, serta Parkindo dan Partai Katolik (yang menolak
dikategorikan dalam kategori material-spiritual). Ketiga partai yang terbentuk
ini kemudian mengindikasikan keberhasilan penyederhanaan partai pada Orde Baru
(dengan bantuan ABRI atau militer), karena sejak saat itu hingga tahun
1998/1999 hanya PPP, PDI dan Golkar yang mengikuti pemilihan umum.
Ø Dampak
negatif dari dwi fungsi ABRI
(a).
Banyaknya jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat
Eselon, Menteri, bahkan Duta Besar diisi oleh anggota ABRI yang “dikaryakan”,
(b).
Selain dilakukannya pembentukan Fraksi ABRI di parlemen, ABRI bersama-sama
Korpri pada waktu itu juga dijadikan sebagai salah satu tulang punggung yang
menyangga keberadaan Golkar sebagai “partai politik” yang berkuasa pada waktu
itu,
(c).
ABRI melalui berbagai yayasan yang dibentuk diperkenankan mempunyai dan
menjalankan berbagai bidang usaha dan lain sebagainya.
(d).
Kecenderungan ABRI untuk bertidak represif dan tidak demokratis/otoriter. Hal
ini dapat terjadi karena kebiasaan masyarakat yang terbiasa taat dan patuh
kepada ABRI. Sehingga masyarakat enggan untuk mencari inisiatif dan alternatif
karena semua inisiatif dan alternatif harus melalui persetujuan ABRI. Kalaupun
masyarakat telah mengungkapkan inisiatifnya, tak jarang inisiatif tersebut
ditolak oleh ABRI yang menjabat sebagai petinggi di wilayahnya tersebut,
(e).
Menjadi alat penguasa, yakni dengan adanya dwifungsi ABRI ini, maka ABRI dengan
bebas bergerak untuk menjabat di pemerintahan. Sehingga untuk mencapai tingkat
penguasa tidak mustahil untuk dilakukan oleh seorang ABRI, sehingga dengan
mudah ABRI mengatur masyarakat, dan
(f).
Tidak berjalannya fungsi kontrol oleh parlemen. Dampak dari kondisi ini adalah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam bentuk korupsi. Hal
tersebut dapat terjadi karena ABRI juga yang bertindak sebagai parlemen sehigga
ia tidak ingin repot-repot melakukan kontrol terhadap bawahannya.
Dan pada masa reformasi ini ternyata
banyak yang pro-kontra tentang Dwi Fungsi ABRI, karena memang terdapatnya penyimpangan yang dilakukan oleh
militer pada masa orde baru, banyak personil militer yang terlibat dalam urusan
bisnis, menyimpang dari peran sebelumnya yaitu hanya sebagai alat pertahanan
negara. Namun terlepas dari penyimpangan yg dilakukan militer pada masa orde
baru, pada akhirnya kita tidak bisa menutup mata bahwa peran Dwi Fungsi
ABRI pada masa pemerintahan orde baru
itu terbukti telah membuat stabilitas keamanan negeri ini cukup kondusif dan
ABRI pada masa itu sangat disegani di lingkungan negara-negara ASEAN.
Justru di masa demokrasi ini yang
menghapuskan peran ABRI di dalam urusan pemerintahan, hanya membuat bangsa ini
berpecah belah, maraknya kerusuhan dan stabilitas keamanan yang tidak kondusif,
membuat kita sadar ternyata Dwi Fungsi ABRI itu peranannya sangat penting dalam
meredam konflik yang rentan terjadi di negara yang penuh perbedaan ini.
3. KEBEBASAN PERS
Tidak bisa dipungkiri bahwa pers
memiliki peran yang sangat penting di suatu negara. Tanpa pers, tidak ada
informasi yang bisa tersalurkan baik dari rakyat ke pemerintahnya maupun
sebaliknya. Singkat kata, pers memiliki posisi tawar yang tidak bisa diremehkan.
Konsepsi Riswandha mengatakan bahwa ada empat pilar pemelihara persatuan
bangsa, salah satunya adalah kaum intelektual atau pers. Pers berfungsi sebagai
pemikir dan penguji konsep-konsep yang diterapkan pada setiap kebijakan.
Diawal kekuasaannya, rezim pemerintahan Orde Baru
menghadapi Indonesia yang traumatis. Suatu kondisi dimana kehidupan ekonomi,
politik, sosial, budaya serta psikologis rakyat yang baru tertimpa prahara.
Politik satu kata yang tepat ketika itu kemudian dijadikan formula Orde Baru, yakni
pemulihan atau normalisasi secepatnya harus dilakukan, jika tidak kondisi
bangsa akan kian berlarut-larut dalam ketidakpastian dan pembangunan nasional
akan semakin tertunda. Konsentrasi bangsa diarahkan untuk pembangunan nasional.
Hampir seluruh sektor dilibatkan serta seluruh segmen masyarakat dikerahkan
demi mensukseskan pembangunan nasional tersebut. Pemerintah Orde Baru
memprioritaskan trilogi pembangunannya yakni stabilitas, pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan sebagai kata kunci yang saling berkait erat serta sebagai bagian
doktrin Negara.
Oleh karena pemerintah menitikberatkan pembaruan pada
pembangunan nasional, maka sektor demokrasi akhirnya terlantarkan. Hal ini
mungkin terpaksa dilakukan oleh karena sepeninggalan Orde Lama tidak satupun
kekuatan non negara yang bisa dijadikan acuan dan preferensi, serta seluruh
yang tersisa mengidap kerentanan fungsi termasuk yang melanda pers nasional.
Deskripsi-deskripsi yang sering kali ditulis oleh para pemerhati pers
menyatakan bahwa kehidupan pers di awal-awal Orde Baru adalah sarat dengan
muatan berbagai kepentingan, ketiadaan pers yang bebas, kehidupan pers yang
ditekan dari segala penjuru untuk dikuasai negara, wartawan bisa dibeli serta
pers yang bisa dibredel sewaktu-waktu.
Sehingga dapat digambarkan bahwa pada masa Orde Baru
atau juga dikatakan pada era pembangunan, mungkin nasib pers terlihat sangat
mengkhawatirkan. Bagaiamana tidak, pers sebegitu rupanya harus mematuhi
rambu-rambu yang negara telorkan. Dan sejarah juga memperlihatkan kepada kita
bahwa adanya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tidak membawa perubahan yang
bersifat signifikan pada pola represi itu. Yang ada justru PWI dijadikan media
yang turut menjadi boneka dari pemerintahan rezim Orde Baru di tanah air pada
masa itu.
Hal tersebut terlihat ketika terjadinya pembredelan
pada beberapa media massa nasional yang sempat nyaring bunyinya. Ketika
beberapa media nasional yang sempat dibredel oleh pemerintah, PWI yang
seharusnya menggugat justru memberi pernyataan dapat memahami atau menyetujui
keputusan yang sewenang-wenang itu. Lalu PWI pula justru mengintruksikan kepada
pemimpin redaksi agar memecat wartawannya yang bersuara nyaring terhadap
pemerintah.
Bagaimana tidak bahwa pada dasarnya bagi suatu
pemerintahan diktator, kebenaran merupakan bahaya baginya, sebab kebenaran akan
membuka seluruh jaringan manipulasinya. Berita-berita yang berasal dari foto
jurnalisme serta data dokumenter lainnya memang memiliki daya yang sangat kuat.
Misi pertama pers dalam suatu masyarakat yang demokratis atau suatu masyarakat
yang sedang berjuang untuk menjadi demokratis adalah melaporkan fakta. Misi ini
tidak akan mudah dilaksanakan dalam suatu situasi ketidakadilan secara
besar-besaran dan pembagian yang terpolarisasi.
Banyak pers yang khawatir bahwa keberadaannya akan
terancam di saat mereka tidak mengikuti sistem yang berlaku. Oleh karena itu
guna mempertahankan keberadaannya, pers tidak jarang memilih jalan tengah. Cara
inilah yang sering mendorong pers itu terpaksa harus bersikap mendua terhadap
suatu masalah yang berkaitan dengan kekuasaan. Dalam kaitan ini pulalah banyak
pers di negara berkembang yang pada umumnya termasuk di Indonesia lebih suka
mengutamakan konsep stabilitas politik nasional sebagai acuan untuk
kelangsungan hidup pers itu sendiri.
Disamping itu, bentuk lain dari kekuasaan negara atas
pers di tanah air pada era Orde Baru adalah munculnya SIUPP yakni Surat Izin
untuk Penerbitan Pers. Orde Baru sedemikian ketatnya dalam hal pengawasan atas
pers, karena mereka tidak menghendaki mana kala pemerintahan menjadi terganggu
akibat dari pemberitaan di media-media massa. Sehingga fungsi pers sebagai
transmisi informasi yang obyektif tidak dapat dirasakan. Padahal dengan
transmisi informasi yang ada diharapkan pers mampu menjadi katalisator bagi perubahan
politik atau pun sosial. Sementara pada masa Orde Baru, fungsi katalisator itu
sama sekali hilang. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Abar[7] bahwa
kebebasan pers waktu itu ternyata tidak berhasil mendorong perubahan politik
menuju suatu tatanan masyarakat yang demokratis, tetapi justru mendorong
resistensi dan represi negara. Hal ini merupakan suatu hal yang sangat mendasar
tentang sistem kepolitikan Orde Baru khsususnya perlakuannya terhadap lembaga
pers.
Akan tetapi, sesungguhnya pada masa Orde Baru terdapat
lembaga yang menaungi pers di Indonesia, yaitu Dewan Pers. Sesuai Undang-Undang
Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk
sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional. Berdasarkan amanat Undang-Undang, dewan pers meiliki 7
fungsi yaitu :
Ø Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga
masyarakat
Ø Melakukan
pengkajian untuk pengembangan keidupan pers
Ø Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
Ø Memberikan
pertimbangan dan pengupayaan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers
Ø Mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Ø Memfasilitasi
organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi wartawan
Ø Mendata
perusahaan pers
Namun sangat disayangkan bahwa dewan pers masa Orde
Baru tidak melaksanakan fungsinya dengan efektif. Ironisnya, dewan pers justru
tidak melindungi rekan sesama jurnalis. Hal tersebut terlihat saat peristiwa
pembredelan media tahun 1994. Banyak anggota dewan pers yang tidak meyetujui
pemberedelan tersebut, namun dewan pers dipaksa menyetujui langkah pemerintah
tersebut. Tidak ada yang bisa dilakukan dewan pers selain mematuhi instruksi
pemerintah. Menolak sama artinya dengan melawan pemerintah. Bisa disimpulkan
keberadaan dewan pers masa orde baru hanya sebatas formalitas.
DAFTAR PUSTAKA
Crouch, Harold.1999. Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan.
Prong,
Jan, 1997. Indonesia di Bawah Orde Baru,
Jakarta: Grasindo.
Rusli Karim, Muhammad. 1989. Peranan ABRI dalam Politik.
Jakarta : CV. Haji Masagung.
Notosusanto, Nugroho. 1976. Hubungan Sipil-Militer dan Dwifungsi ABRI,
Suatu Pembahasan Konsepsionil. Jakarta : Dephankam, Pusat Sejarah ABRI.
Sundhaussen, Ulf. 1986. Politik Militer Indonesia 1945-1967 (Menuju
Dwifungsi ABRI). Jakarta : LP3ES.
Supriyatmono, Hendri. 1994. Nasution, Dwifungsi ABRI dan Kontribusi ke
Arah Reformasi Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Nusantara.
Dinas
Kesejarahan TNI AD. 2005. Sejarah TNI AD
1974-2004. Jakarta: Disbintal AD
Roeder,
O.G.1976. Anak Desa Biografi Presiden
Soeharto. Jakarta: PT Gunung Agung
Mustopo
dkk, Habib. 2006. Sejarah SMA XII IPS.
Jakarta: Yudhistira
Soebijono.
1997. Dwifungsi ABRI : Perkembangan Dan
Peranannya Dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Yogyakarta : Gajah Mada
University Press
Abar,
Ahmad Zaini. 1994. “Kekecewaan Masyarakat
dan Kebebasan Pers”. Prisma. Jakarta: LP3ES.
Imawan,
Riswandha. 1998. Membedah Politik Orde
Baru. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wood,
Michael. 2013. Sejarah Resmi Indonesia,
Versi Orba dan Para Penantangnya.
Yogyakarta: ombak.
Nugroho Notosusanto dan Marwati Djoened P.
1984. Sejarah Nasional Indonesia : Jilid
VI. Jakarta. Balai Pustaka
Emmerson, Donald K. 2001. Indonesia Beyond Soeharto. Jakarta:
Gramedia
Soepardjan, Adam. 2004. Mendobrak Penjara Rezim Soeharto.
Yogyakarta: Ombak
Shokheh, Mukhamad. 2008. Dari Konfrontasi Menuju Akomodasi.
Semarang: UNNES Press
A Nordlinger, Eric. 1990.
Militer Dalam Politik. Jakarta :
Rineka Cipta.

No comments:
Post a Comment