PEMILIHAN KEPALA
DAERAH (PILKADA) DI MASA REFORMASI
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Politik
Dosen
Pengampu : Insan Fahmi Siregar S.Ag., M.Hum
Dr. Hamdan Tri Atmaja M.Pd.
Kelompok 0 :
1.
Dita Desiana Saputri (3101412060)
3.Yoko
Supriyanto (3101412070)
4.
Rizki
Amaliyah (3101412080)
4.
N.Marisqa Apriliani (3101412100)
Rombel
: 5 B
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU
SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak
masa Kemerdekaan Indonesia hingga kini, telah mengalami pergantian sistem
politik yang diterapkan di Indonesia. Hal ini juga mempengaruhi sistem pemilu
yang belaku di Indonesia pada saat itu. Sistem politik tiap zaman berbeda
tentunya mulai zaman orde lama, orde baru hingga Reformasi. Pada era orde lama
dan orde baru pemilih dilakukan tidak secara langsung , dalam artian tidak
dipilih melalui suara rakyat namun dari dipilih oleh DPR. Pemilu 1955 adalah perhelatan pesta demokrasi pertama
yang diselenggarakan bangsa ini pada era orde lama. Pemilu era
orde baru diselenggarakan antara lain pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Pemilu pada era ini diawali dengan masa-masa
transisi kepemimpinan Presiden Soekarno.[1]
Sejak
juni 2005, bangsa Indonesia memasuki dinamika perpolitikan baru berkaitan
dengan penyelenggaraan tata pemerintahan dan sistem politik yang diterapkan di
tingkat lokal. Kepala daerah, baik bupati atau walikota maupun gubernur yang
sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh DPRD pada era orde lama dan orde
baru, saat memasuki zaman Reformnasi sejak Juni 2005 dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui proses pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan
Pilkada Langsung.[2]
Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung diatur dalam
undang-undang nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah tentang
Tata cara pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Pilihan Terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara
langsung merupakan penilaian atas pilkada terdahulu yang menggunakan sistem
perwakilan oleh DPRD. Digunakannya sistem pemilihan langsung menunjukkan
perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam kerangka liberalisasi
politik. Tentu saja, dipilihnya sistem pilkada langsung mendatangkan optisme
dan pesimisme tersendiri. [3]
Pilkada
langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di
daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan
daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Keberhasilan
pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai
kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme dan rasionalitas
rakyat sendiri. Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai sejarah
pilkada di Indonesia dari zaman kolonial sampai zaman reformasi, pelaksanaan
pilkada secara langsung dan contoh pelaksanaan pilkada di daerah di Indonesia.[4]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dipaparkan dihalaman sebelumnya , maka penulis menemukan
beberapa rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimanakah
kronologi sejarah pelaksanaan pilkada diIndonesia ?
2. Bagaimana
pelaksanaan pilkada secara langsung di Indonesia ?
3. Bagaimana proses pelaksanaan pilkada di daerah
di Indonesia khususnya pilgub Jawa Tengah ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui sejarah pelaksanaan pilkada di Indonesia
2. Untuk
mengetahui pelaksanaan pilkada di Indonesia secara langsung
3. Untuk
mengetahui proses pelaksanaan pemilihan gubernur di jawa tengah secara langsung
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Sejarah Pilkada di Indonesia
Sejak masa pemerintahan kolonial sampai
orde baru, kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dikuasai oleh elit -
elit politik karena kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyatnya.
Sejarah demokrasi di Indonesia mencatat kepemilihan kepala daerah terjadi mulai
pada zaman kolonial Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda membuat undang -
undang pada tanggal 23 Juni 1903 yang dikenal dengan decentralisatie wet 1903.
Decentralisatie wet 1903 menyerahkan implementasi ketentuan - ketentuan untuk
pengaturannya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang membuat ordonansi di
Hindia Belanda. Dengan dasar ketentuan yuridis, decentralisatie wet 1903,
lahirlah koninklijk desluit tertanggal 20 Desember 1904 (dikenal dengan
decentralisatie desluit 1904). Peraturan ini memberikan arahan pada upaya
pembentukan Raden, Pemilihan anggota Raad (dewan semacam DPRD) setempat, hak
dan kewajiban anggota dan ketua serta sekretarisnya serta kewenangan dan cara
kerja badan itu. Secara sederhana, pada zaman Hindia Belanda, pengaturan
tentang pemerintahan daerah dibedakan antara daerah Jawa dan Madura dengan
daaerah luar Jawa dan Madura.[5]
Pemerintahan Pangrehpraja saat itu
bersifat hierarkis dan sentralistis, mulai dari gewest (propinsi) yang dipimpin
gubernur, karesidenan yang dipimpin residen, afdeling (asisten residen). Pada
tingkat pamong praja, terdapat kabupaten (bupati), district atau kawedanan
(wedana) dan onderdistrict atau kecamatan (camat). Jabatan gubernur, residen,
dan asisten residen dijabat oleh orang - orang Belanda, sedangkan untuk jabatan
lainnya dipegang oleh bangsa Indonesia. Untuk semua jabatan tersebut, pemilihan
kepala daerah dilakukan dengan sistem penunjukan atau pengangkatan oleh
penguasa kolonial atau tepatnya gubernur jenderal, dengan kewajiban pribumi
yang menduduki jabatan memberikan kompensasi ekonomi (upeti). Pendudukan Jepang
di Indonesia memaklumatkan tiga undang - undang yang mengatur tentang
penyelengaraan pemerintahan yang disebut dengan 3 osamu sirei (dalam bahasa
Indonesia disebut oendang - oendang). Ketiga oendang - oendang itu adalah
oendang - oendang nomor 27 tentang perubahan pemerintah (tertanggal 5 - 8 -
2602), oendang - oendang nomor 28 tentang pemerintahan syuu (tertanggal 7 - 8 -
2602) dan oendang - oendang nomor 30 tentang mengubah nama negeri dan nama
daerah (tertanggal 1- 9 - 2602).[6]
Dalam tatanan pembagian daerah masa
pendudukan Jepang yang termaktub dalam undang - undang ini adalah keresidenan
yang disebut syuu dan residennya disebut syuutyoo. Setelah keresidenan terdapat
dua pembagian daerah yang disebut ken dan si. Kedua daerah itu dikepalai oleh
pembesar negara yang diberi nama Kentyoo dan Sityoo. Sementara itu, di
tingkatan kawedanan, keasistenan, dan desa dikenal dengan nama Gunson dan Ko,
sedangkan kepala daerahnya masing-masing disebut Guntyoo, Sontyoo dan Kutyoo.
Jabatan Guntyoo, Sontyoo dan Kutyoo dipegang oleh orang-orang pribumi
Indonesia, sementara itu jabatan lain diatasnya dijabat oleh perwira-perwira
Jepang. Seperti halnya pada masa kolonial Belanda, pada era pendudukan Jepang
sistem rekrutmen kepala daerah juga tidak demokratis karena kepala daerah
diangkat atau ditunjuk oleh penguasa Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, undang-undang
yang menyinggung kedudukan kepala daerah adalah undang-undang nomor 1 tahun
1945, tentang peraturan mengenai kedudukan komite nasional daerah yang
diundangkan pada tanggal 23 November 1945. dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa kepala daerah menjalankan fungsi eksekutifnya sebagai pemimpin
komite nasional daerah, juga menjadi anggota dan ditetapkan sebagai ketua
legislatif dalam badan perwakilan daerah. Pada masa undang-undang nomor 1 tahun
1945, kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah pada masa sebelumnya,
hal itu dilakukan karena situasi politik, keamanan, dan hukum ketatanegaraan
pada saat itu tidak baik.
UU nomor 1 tahun 1945 hanya berusia 3
tahun saja, karena pada tahun 1948, dibuatlah penggantinya yaitu UU nomor
22/1948 tentang pemerintahan di daerah. Dalam undang-undang ini yang dimaksud
pemerintahan daerah adalah propinsi, kabupaten (kota besar), dan desa (kota
kecil), nagari atau marga. Pengaturan tentang kepala daerah dalam undang -
undang ini tertulis dalam pasal 18. dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa
kepala daerah propinsi (gubernur) diangkat oleh presiden dari calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Untuk kepala daerah
kabupaten, diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Demikian juga untuk kepala daerah
desa (kota kecil) yang diangkat oleh kepala daerah propinsi dari calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa (kota kecil).[7]
Berubahnya konstitusi negara menjadi
Republik Indonesia Serikat dan ditetapkannnya Undang-Undang Sementara Tahun
1950 sebagai dasar negara menyebabkan terjadinya perubahan pada undang - undang
yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu undang -undang nomor 1 tahun
1957. didalam undang-undang ini, tingkatan-tingkatan daerah dibagi menjadi tiga
tingkatan, yaitu daerah tingkat I dipimpin oleh gubernur, daerah tingkat II
dipimpin oleh bupati atau walikota dan daerah tingkat III dipimpin oleh camat.
Kepala daerah adalah orang yang dikenal
baik oleh rakyat di daerahnya, oleh karena itu harus dipilih langsung oleh
rakyat. Atas dasar itu, dibandingkan dengan UU terdahulu dan bahkan setelahnya,
nuansa demokrasi dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi sangat tampak
dalam pilkada yang diatur UU No.1 tahun 1957. Dalam undang-undang ini, sistem
pemerintahan kepala daerah langsung telah dijabarkan namun dalam prosesnya.
Berdasarkan keterangan itu, sistem pilkada langsung dalam UU nomor 1/1957
benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik
belum dapat dilaksanakan.
Selain undang-undang, presiden pertama
Republik Indonesia membuat sebuah peraturan yang mengatur tentang pengangkatan
kepala daerah. Peraturan tersebut adalah Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959
yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Oleh
karena itu undang-undang ini kelihatan lebih bersifat darurat dalam rangka
retooning sebagai tindak lanjut berlakunya kembali Undang-Undang 1945. dalam
undang-undang ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau
menteri dalam negeri. Pengangkatan dilakukan terhadap salah seorang yang
diajukan oleh DPRD. Peran DPRD dalam perundangan ini terbatas, karena DPRD
hanya berwenang mengajukan calon kepala daerah.[8]
Keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959 berdampak pada keluarnya undang - undang nomor 18/1965 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah. dalam undang-undang nomor 18/1965, bertolak belakang
dengan undang-undang nomor 1/1957 karena perubahan format pemerintahan negara
sebagai implikasi perubahan konstitusi, sebelumnya sistem federasi (Republik
Indonesia Serikat) menjadi sistem kesatuan. Dalam undang-undang ini, kepala
daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri
melalui calon-calon yang diajukan oleh DPRD. Dengan demikian, kedudukan pejabat
pusat atas kepala daerah semakin kuat. Dominasi pemerintah pusat untuk
mengendalikan daerah semakin terlihat ketika kedudukan kepala daerah ditetapkan
sebagai pegawai negara, yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah.
Seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan oleh suatu keputusan dari DPRD,
pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan penuh presiden untuk gubernur
dan menteri dalam negeri untuk bupati atau walikota.
Pemerintahan Orde Baru menerbitkan undang-undang
nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. dengan
berlandaskan pada undang-undang 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen,
kekuasaan atau kewenangan daerah dibatasi dan dikontrol oleh rezim Soeharto
ketika itu, termasuk terhadap pemilihan kepala daerah. kepala daerah diangkat
oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang
dianggap patut diangkat oleh presiden dilakukan oleh DPRD. Dengan demikian
berarti kepala daerah bukanlah hasil pemilihan dari DPRD, karena jumlah
dukungan suara dalam pencalonan atau urutan pencalonan tidak menghalangi
presiden untuk mengangkat siapa saja diantara para calon itu. Aturan tersebut
terkait dengan kepentingan pemerintah pusat untuk mendapatkan gubernur atau
bupati yang mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat. Dalam beberapa kasus,
kepala daerah yang dipilih bukanlah pilihan nomor 1 yang diusulkan DPRD
setempat. Pada tahun 1985, kandidat nomor 1 gubernur Riau, Ismail Suko
dikalahkan oleh Imam Munandar yang merurpakan kandidat nomor 2. pada pemilihan
bupati Sukabumi, calon nomor 2 Ragam Santika juga akhirnya dipilih sebagai
bupati.[9]
Seiring jatuhnya pemerintahan Soeharto,
yang ingin mewujudkan suatu tatanan Indonesia Baru maka ditetapkanlah
undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pada tanggal 7 Mei
1999. Undang-undang ini menimbulkan perubahan pada penyelengaraan pemerintahan
di daerah. Perubahannya tidak hanya mengenai penyelenggaraan pemerintahan
daerah, tetapi juga hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Sebelumnya
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat sentralistis, namun
setelah undang-undang ini diberlakukan, hubungannya bersifat desentralistis.
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999, pemerintah dareah terdiri dari kepala daerah dan
perangkat daerah lainnya, dimana DPRD diluar pemerintah daerah yang berfungsi
sebagai badan legislatif pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya
pemerintahan. Demikian juga dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang
pada masa-masa sebelumnya sangat dicampur tangani oleh pemerintah. Undang-undang
nomor 22 tahun 1999 ini mengisyaratkan tentang pemilihan kepala daerah yang
dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. berbeda dengan di masa-masa
sebelumnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya mengusulkan nama-nama
calon kepala daerah dan kemudian kepala daerah tersebut dipilih oleh presiden
dari calon-calon tersebut. Dalam sistem pemilihan kepala daerah, sesuai dengan
undang-undang ini, sistem rekrutmen kepala dareah yang terbuka serta demokratis
juga dibarengi dengan praktik politik uang. Hal ini sudah menjadi rahasia umum,
bahwa calon kepala dareah selalu mengobral uang untuk membeli suara para
anggota DPRD dalam pemilihan, serta untuk membiayai kelompok-kelompok social
dalam rangka menciptakan opini publik.[10]
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 memang
disusun dalam tempo singkat dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Karena itu, tidaklah mengejutkan bila UU No. 22/1999 tidak sepenuhnya aspiratif
sehingga menimbulkan banyak kritik dan tuntutan revisi. Untuk menggantikan
undang-undang nomor 2 tahun 1999, ditetapkanlah undang-undang nomor 32 tahun
2004. Undang-undang ini mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara
langsung, hal ini dibuktikan dari 240 pasal yang ada, sebanyak 63 pasal
berbicara tentang pilkada langsung. Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119,
secara khusus berbicara tentang pilkada langsung. Lahirnya undang-undang nomor
32 tahun 2004 tidak serta merta langsung menciptakan pilkada langsung, namun
harus melalui proses, yaitu dilakukannya judicial review atas undang-undang
tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu) No. 3/2005, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada
perubahan PP No.6/2005 tentang pedoman pelaksanaan pilkada langsung menjadi PP
No.17/2005. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara
langsung dimana calon kontestannya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi
DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif
sebelumnya. Pemilu kepada daerah langsung sesuai dengan Undang-undang ini
terlaksana pertama kali pada tanggal 1 juni 2005.
Pemilihan kepala daerah langsung
yang termaktub dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses
demokratisasi di Indonesia. Perjalanan pembelajaran demokrasi di Indonesia
sebelum masa kemerdekaan sampai dengan saat ini. Perjalanan demokrasi
selanjutnya melahirkan sistem yang baru, ketidakpuasan (kekurangan) undang-undang
nomor 32 tahun 2004 mengenai otonomi daerah ini melahirkan sebuah konsepsi
undang-undang yang baru demi menciptakan sebuah tatanan yang lebih demokratis
lagi. Salah seorang Anggota DPRD kabupaten lombok yang bernama Lalu Ranggawale
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji
materil pada UU No.32 tahun 2004. akhirnya keluarlah Keputusan MK No
5/PUU-V/2007 yang menganulir UU 32/2004 pasal 56, 59 dan 60 tentang persyaratan
pencalonan kepala daerah memberikan peluang kepada calon independen untuk maju
dalam Pilkada.[11]
Revisi undang - undang nomor 32 tahun 2004
melahirkan undang - undang nomor 12 tahun 2008. Undang - undang nomor 12 tahun
2008 ini tentang perubahan terhadap undang - undang nomor 32 tahun 2004
mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang paling berbeda dari Undang -
undang ini mengenai pemilihan kepala daerah. dimana didalam undang undang
sebelumnya, kepala daerah dipilih langsung dari usulan partai politik atau
gabungan partai politik, sedangkan dalam Undang-undang ini, pemilihan kepala
daerah secara langsung dapat mencalonkan pasangan calon tanpa didukung oleh
partai politik, melainkan calon perseorangan yang dicalonkan melalui dukungan
dari masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan tertulis dan fotokopi KTP.
Berdasarkan hal diatas, maka peneliti merasa tertarik untuk meneliti tentang
lahirnya konstitusi yang mengatur tentang otonomi daerah terutama dalam hal
pemilihan kepala daerah.
Pada tanggal 19 April 2007 terbitlah
Undang-undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Di
Undang-undang ini Pemilihan kepala daerah dimasukkan pada rezim pemilu. maka
kemudian masyarakat mulai menenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan
PEMILUKADA.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada
pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.[12]
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan
dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkatPemilukada. Pemilihan kepala
daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini
adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2011, terbit undang-undang
baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan
adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pilkada diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).[13]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang
ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
II.
Pelaksanaan Pilkada di Indonesia
“Demokrasi Lokal dalam pemilihan
kepala daerah langsung di Indonesia”
Demokrasi
lokal merupakan bagian dari subsistem politik suatu negara yang derajat
pengaruhnya berada dalam koridor pemerintahan daerah. Di Indonesia Demokrasi
lokal merupakan subsistem dari demokrasi yang memberikan peluang bagi
pemerintahan daerah dalam mengembangkan kehidupan hubungan pemerintahan daerah
dengan rakyat di lingkungannya.
Semenjak
era reformasi, demokrasi yang diusung mengarah pada demokrasi partisipatif atau
langsung, salah satunya karena banyak pejabat politik yang tidak melakukan
tanggung jawabnya dengan baik, sehingga legitimasi mereka lemah. Di sisi lain
memunculkan ketidak percayaan rakyat pada penguasa mendorong rekrutmen pejabat
politik ke arah demorasi langsung. Sehingga tidak mengherankan bila rekrutmen
hampir semua jabatan politik dilaksanakan dalam format demokrasi yang bergerak
pada hubungan state and society secara langsung. Mulai dari pemilihan anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden. Pada fase demokrasi langsung ini merupakan era baru reformasi politik
di Indonesia yang pertama kali digelar sejak kemerdekaan Indonesia. Rekrutmen
politik skala nasional ini merupakan perkembangan demokrasi yang mendapat
pengakuan dunia karena keberhasilannya.[14]
Sebagai
tindak lanjut dari keberhasilan rekrutmen poltik dalam tataran demokrasi ini,
pada tahun 2005 ini akan juga melakukan proses rekrutmen politik elit daerah
sebagai kelanjutan dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang talah
melahirkan pasangan pemimpin politik berbasis legitimasi rakyat, yaitu Bapak
Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla. Pemilihan Kepala daerah merupakan
proses demokrasi yang akan menyetarakan legitimasinya dengan keberadaan DPRD
yang telah dipilih secara langsung.
Demokrasi
lokal dalam pemilihan kepala daerah, menjadi momentum yang masih memberikan
pertanyaan besar dalam pelaksanaannya. Pertanyaan ini berkaitan dengan
demokrasi partisipatoris yang akan dilakukan. Betapa tidak,
pemberian kedaulatan rakyat daerah pada elitnya masih diwarnai ketidakjelasan,
baik dari prosdur kerja penyelenggara maupun peserta dan posisi pemilihnya.[15]
Dari
sisi kedaulatan rakyat daerah, demokrasi lokal dibangun untuk memberikan porsi
yang seharusnya diperoleh rakyat lokal dalam pemberian legitimasi pada elit
eksekutifnya. Selama ini rakyat daerah memberikan kedaulatan hanya pada
legislatif daerah saja--melalui pemilu legislatif. Maka merujuk pada konsep
trias politica-nya Montesquieu pemisahan kekuasaan atas tiga lembaga negara
untuk konteks pemerintahan daerah terletak pada lembaga eksekutif dan
legislatif daerah, sedangkan dalam kerangka yudikatif menginduk pada kelembagan
pusat. Hal ini terkait dengan pola hubungan pemerintahan pusat daerah dalam
asas desentralisasi. Kedaulatan rakyat dalam kerangka sistem pemerintahan dapat
dibagi kedalam hirarkhi demokrasi nasional dan lokal dari tata cara rekrutmen
politiknya.
Ketidakpercayaan
rakyat dan era reformasi mendorong adanya pilkada langsung. Hal ini tidak
langsung berkatan dengan baik atau tidaknya demokrasi, karena di negara lain
uga terdapat variasi pelaksanaan demokrasi baik yang langsung, perwakilan
bahkan dengan appointment. Derajat kepentingannya adalah terpilihnya pejabata
politik yang akuntabel sesuai dengan needs for achievment rakyatnya.[16]
Dengan
adanya asas desentralisasi memberikan peluang bagi daerah untuk dapat mengurus
rumah tangga pemerintahan sendiri walaupun tetap dalam bingkai sistem negara
kesatuan. Dengan asas ini pula secara garis besar rekrutmen, responsibilitas
dan akuntabilitas politik dapat dilaksanakan dan bersifat final di pemerintahan
daerah. Berdasarkan asas desentralisasi hubungan rakyat dan pemerintahan daerah
berada dalam koridor demokrasi daerah. Pelibatan pemerintahan daerah dalam
mengurus kewenangannya merupakan keleleuasaan yang bertujuan untuk
pengembangkan demokrasi daerah dan pembangunan daerah yang pada gilirannya
mengarah pada kesejahteraan rakyat di wilayah kerja daerahnya.
Dalam
perkembangannya asas desentralisasi yang berbentuk devolusi telah mengalami
perubahan yang mendasar. Salah satu contoh yang sekatrang menjadi isu nasional
adalah tentang pemilihan kepala daerah baik di pemda propinsi maupun pemda
kabupaten dan kota. Berdasarkan Undang-undang no 5 tahun 1974 rekrutmen
eksekutif daerah berada di legilslatif daerah dengan masih ada intervensi dari
pemerintah pusat. Berdasarkan undang-undang no 22 tahun 1999, kepala daerah
dipilih oleh legislatif daerah secara mandiri. Dan pada perkembangan
terkhir berdasarkan undang-undang no 32 tahun 2004, pemilihan eksekutif daerah
didasarkan pada demokrasi lokal partisipatif, dimana rakyat daerah yang
bersangkutan melakukan pemilihan secara langsung. Sementara itu pelaksana atau
penyelenggara pemilu yang berdasarkan dua undang-undang pemerintahan daerah
terdahulu berada dalam legislatif daerah, untuk pemilu eksekutif daerah yang
akan dilaksanakan pada tahun 2005 ini berada di Komisi Pemilihan Umum Daerah
yang bertangung jawab pada legislatif daerah. Dalam hal ini terdapat lompatan
besar dalam rekrutmen eksekutif daerah.[17]
Semangat
desentralisasi telah bergerak dari seputar lingkaran pemerintah pusat dan
legislatif daerah ke arah rakyat daerah yang berdaulat. Tentunya lompatan ini
harus diimbangi dengan format pelaksanaan yang jelas baik secara politik, hukum
maupun adminstrasi negara. Kenapa demikian? Hal ini berkaitan dengan tingkat
kerawanan dan tantangan yang begitu besar dalam melakukan pemilu eksekutif
lokal secara langsung. Konflik yang akan muncul juga akan semakin kompleks dari
pemilu presiden dan wakil presiden. Sehingga payung hukum, politik dan
administrasi negara menjadi penting. Ada kegelisahan dalam memaknai
desentralisasi secara tersendiri apabila pada tahun 2005 ini terjadi hal yang
merugikan asas ini. Terdapat sekitar 224 pasangan eksekutif daraih yang akan
dipilih langsung, tentunya perlu penanganan yang baik, sehingga tidak terjadi shifting
dari major descentralisation ke arah major deconsentration atau
bahkan memunculkan resentralisasi sebagai sisi ekstrim dari
desentralisasi. [18]
Berdasarkan
pembahasan terdahulu, pemilu eksekutif daerah ini berada dalam koridor
demokrasi lokal dalam lingkup asas pemerintahan—desentralisasi dan didasaraan
pada rel kebijakan publik UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan Kepala daerah langsung merupakan fenomena baru dalam sistem
pemerintahan daerah di Indonesia. Sepanjang sejarah pemerintahan, baru sekarang
ini akan dilaksanakan pilkada seara langsung yang selama tahun 2005 akan melibatkan
16 pemda Propinsi dan 118 pemda Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia.
Melihat begitu banyaknya pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada
tersebut, maka akan menjadi sangat penting bagi semua komponen yang terlibat
dalam pelaksanaannya untuk memiliki persepsi yang sama, sehingga tahun 2005 ini
bisa dijadikan tonggak demokrasi lokal di Indonesia. Akan sangat riskan ketika
dalam pelaksanaan di 224 pemerintahan daerah itu terjadi konflik atau
permasalahan yang akan merusak dan berakibat fatal pada sistem pemerintahan di
Indonesia.[19]
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004, kita dapat membahas adanya perkembangan demokrasi yang
semakin dekat dengan konstituennya yaitu masyarakatnya. Secara umum ini
merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi hubungan pemerintahan daerah dengan
rakyatnya dalam hal penggunaan hak politiknya. Namun demikian secara lebih
mendalam masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu
kekhawatiran itu munculnya usaha judicial review dari komponen
masyarakat pada Mahkamah Konstitusi terhadap hal yang akan mengurangi kadar
demokrasi yang dimaksudkan.
Pelaksanaan
pilkada langsung pada daerah-daerah dengan kebijakan publik yang khusus seperti
di Nangru Aceh Darussalam (NAD) dan di Papua. Berkaitan dengan adanya pemerintah
daerah yang memiliki undang-undang khusus, perlu diterjemahkan lebih lanjut
dalam tataran kebijakan yang bersifat politis maupun aspek hukumnya.
Sebagai
suatu sistem pemilihan partisipatif yang baru akan dilaksanakan di Indonesia
ini, tentunya perlu diperhatikan keunggulan dan kelemahan dari produk kebijakan
publik tentang pemilu dalam rekrutmen elit eksekutif lokal ini. Melalui format
demokrasi yang sampai saat ini dianggap paling baik dalam memetakan hubungan
negara dan rakyatnya baik dalam tataran politik nasional maupun lokal, dapat
kita gambarkan keunggulan dan kelemahan pilkada langsung ini.
Keunggulan
pilkada langsung ini bisa dilihat dari adanya legitimasi elit eksekutif lokal
terpilih berkaitan dengan dukungan rakyat daerah kepadanya ynag sebanding
dengan pemilu legislatif daerah yang menjadi satu paket dengan pemilihan DPR
dan DPD. Jadi berdasaarkan aspek legitimasi, pilkada langsung merupkan salah
satu keunggulan yang siginifikan. Berikutnya adalah berperannya rakyat daerah
dalam menentukan langsung pilihannya, tidak mewakilkan pada DPRD seperti pada
periode pemilihan kepala daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999. Secara umum
pemberian hak politik dalam menentukan elit eksekutif lokal ini merupakan
keunggulan dari UU pemerintahan daerah yang baru.
Membatasi
terjadinya politik uang dikalangan elit pemerintahan daerah, yang pada waktu
pilkada lalu bermuara pada penyelenggranya, yaitu DPRD melalui kepanjangan
tangan fraksi. Jadi dimungkinkan melemahnya politik uang tentunya apabila
dipenuhi syarat dalam pencalonan dan pemilihannya. Selain itu juga memberikan
kesan lebih obyektif.11 Rakyat pemilih juga sudah terbiasa dalam
rekrutmen langsung kepala desa. Bahkan baru-baru ini di akhir tahun 2004, kita
sudah berhasil dalam melakukan rekrutmen elit eksekutif nasional dalam pemilu
presiden dan wakil presiden secara langsung.[20]
Sedangkan
bila dibahas berdasarkan kemungkinan kelemahan yang akan terjadi, kita bisa
mendeteksi adanya pengalihan money politics dari lembaga DPRD ke partai
politik yang memiliki hak untuk mengajukan calon. Tidak menutup kemungkinan
pula terjadinya money politics ini meluas pada komponen-komponen
masyarakat lainnya.
Kastorius
Sinaga (2003) menyatakan bahwa dalam kerangka sistem negara unitarian tidak
dimungkinkan adanya negara dalam negara. Artinya bingkai sistem
pemerintahan daerah merupakan bagian dari atau subsistem dari sistem
pemerintahan nasional. Secara hirarkhi, pemerintah pusat merupakan atasan
bagi pemerintahan daerah. Namun demikian akan terjadi tendensi kelemahan dalam
peluang intervensi pemerintah pusat dalam pilkada langsung ini. Banyak kalangan
akademisi dan LSM yang menengarai warna resentralisasi dalam pesta demokrasi
lokal ini. LSM Cetro menyatakan bahwa akan terjadi intevensi pemerintah
pusat bila Peraturan Pemerintah sebagai amanat dari UU No. 32 tahun 2004 ini
mengatur terlalu banyak KPUD sebagai penyelenggara pilkada langsung di satui
sisi dan meniadakan sifat independen, mandiri dan nasional.[21]
Bila
dilihat dari sudut pandang penyelenggraan pilkada langsung ini, maka akan
terdapat aktor-aktor yang terlibat baik sebagai penyelenggara, penanggung
jawab, peserta dan pemilih (voter) yang berbeda ketika pilkada berada ditangan
DPRD. Berdasarkan undang-undang yang baru tentang pemerintahan daerah, aktor
penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah. Dalam hal ini telah
terjadi pemutusan sifat independen, mandiri dan sifat nasionalnya. KPUD
ini bertangung jawab pada DPRD. KPUD sebagai lembaga independen dan nasional
diserahi tugas seperti penerimaan tugas otonom, hal ini menimbulkan pertanyaan
dalam hubungan ketatanegaraan di Indonesia.
DPRD
merupakan penanggung jawab Pilkada langsung karena pintu pertanggungjawaban
penyelenggaraan berada ditangannya. Penganggaran dan pelaporan pelaksanaan
pilkada langsung berada di DPRD. Sementara di lembaga ini terdapat fraksi yang
pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan dari partai politik sesuai
dengan jenjang hirarkhinya. Tentunya hal ini akan mengakibatkan adanya
polarisasi DPRD sebagai lembaga penanggung jawab pilkada langsung di satu sisi
dan sebagai kepanjangan partai politik yang melakukan penjaringan calon
pasangan kepala daerah. Conflict of interest kemungkinan tidak bisa
terhindarkan, dan bila terjadi tentu saja akan mengurangi kadar demokrasi lokal
yang partisipatif yang baru mulai dibangun.
Aktor
berikutnya adalah elit-elit partai politik dalam hirakhi lokal. Mereka ini
merupakan partai politik yang memiliki 15 per sen kursi di DPRD. Parpol ini
akan melakukan penjaringan calon pasangan kepala daerah, yang tentu saja
memiliki kewenangan penuh untuk meloloskan atau tidak calon pasangan tadi. Hal
ini dimungkinkan karena satu-satunya pintu bagi pencalonan pasangan kepala
daerah hanya melalui mereka.
Aktor
lain dalam pilkada yang sebenarnya merupakan pemegang kedaulatan poitik dalam
aras lokal adalah rakyat pemilih. Hak Politik mereka akan sangat menentukan
kemenanganan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Jumlah pemilih yang
menggunakan haknya secara sah yang mencapai 25 % akan mengantarkan pasanagan
calon menjadi elit eksekutif daerah. Lembaga eksekutif daerah juga berperan sebagai
fasilitator dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada langsung itu.
Aktor
yang berada dalam bayang-bayang secara implisit memunculkan pengaruhnya adalah
kelompok pemodal yang mempunyai kepentingan yang bersandar pada sosok pasangan
calon yang akan terpilih. Apabila berdasarkan kasus-kasus pemilihan terdahulu
yang berada dalam lingkup DPRD, mereka berada di balik dukungan melalui organ
DPRD itu, namun untuk pilkada langsung ini, tentunya akan melalukan cara yang
berbeda. Tujuan akhirnya menjadikan jagoannya terpilih dan pada gilirannya akan
memberikan peluang bagi kepentingannya. Sinyalemen ini mulia berkembang karena
dalam pilkada dengan sistem yang berbeda sudah sering terjadi, dimana suara
DPRD sebagai wakil rakayat tersisihkan menjadi sekedar wakil kepentingan kaum
pemodal ini. Tapi mudah- mudahan dalam pilkada langsung ini, pengaruh mereka
tidak ada atau dapat dipersempit ruang geraknya. Perlu kesadaran tinggi sebagai
warga negara yang baik, legislator yang baik dan elit partai politik yang baik
pula untuk memeranginya.
Dalam
pentahapan penyelenggraan pilkada langsung ini, dalam UU No 32 tahun 2004
merunut pada pentahapan pemilihan legislatiuf dan secara khusus pada pemilu
presiden. Tahapan dimulai melalui berakhirnya masa jabatan kepala daerah,
kemudian ke pendaftaran pemilih, pendaftaran calon peserta pilkada, kampanye
dan pemungutan dan pengitungan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan
calon terpilih sebagai pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di
dalamnya termasuk sosialisasi tahapan-tahapan tadi, yang secara garis besar
terbagi ke dalam dua tahapan yaitu tahapan persiapand ana tahapan pelaksanaan.[22]
Derajat
kepentingan tahapan ini tentunya berbeda-beda diantara aktor-aktor yang
berkaitan dengan pilkada langsung ini, bagi pemilih sebagai warga negara yang
baik maka tahap pendaftaran pemilih, partsispasi dalam kampanye, dan tahapan
pemungutan suara menjadi tiga tahapan penting disamping peka terhadap
sosialisasi yang dilakukan oleh fihak penyelenggara. Bagi KPUD tentunya semua
tahapan menjadi penting berkaitan dengan tugas dan kewajiban dalam mensuksekan
tugas ke tiganya dalam pilkada langsung ini. Bagi DPRD tentunya juga sangat
memperhatikan fungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pilkada langsung
ini terutama dalam penetapan anggaran, diferensiasi fungsi lembaga dan sebagai
kepanjangan partai politik, juga dalam pemilihan panitia pengawas pemilu.
Apabila semua aktor yang terlibat berperan sebagaimana fungsinya masing-masing
dalam koridor kebijakan publik yang berlaku, maka diharapkan pilkada langsung
yang akan dislenggarakan di setengah pemda propinsi dan di 108 pemda kabupaten
dan kota di seluruh Indonesia pada tahun 2005 ini, akan menjadi tonggak sejarah
perkembangan demokrasi lokal dan tentunya akan melenglkapi dua pemilu
sebelumnya yang secara umum berhasil dengan baik.
III.
Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur di Jawa Tengah
Setelah
Pemilu 2004, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung
pula pada tahun 2005. Pada tahun 2008, akan digelar pemilihan gubernur (Pilgub)
di 12 (dua belas) provinsi dan 4 (empat) di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.
Masa jabatan kepala daerah Jawa Tengah akan berakhir tanggal 23 Agustus 2008.
Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2008 telah dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan terpilih pasangan H. Bibit Waluyo dan Dra. Hj. Rustriningsih,
M.Si dengan perolehan suara sebesar 6.084.261 (43,44%).
Pilgub
di jawa tengah adalah sebagai gerbang demokrasi rakyat, bukan untuk memilih
pemimpin partai politik atau pemimpin komunitas masyarakat tertentu, tetapi
memilih pemimpin seluruh masyarakat sekaligus pemimpin pemerintahan di provinsi
yang mampu menjalankan peran dan fungsi kepemimpinannya sesuai kebutuhan
wilayah dan masyarakatnya. Pilgub juga menjadi momentum bersejarah, karena
untuk kali pertama masyarakat Jawa Tengah akan memilih langsung gubernurnya.
Sudah sepantasnya jika harapan besar tertumpu pada momen itu untuk menjadi media
efektif dalam memilih pemimpin yang bertakwa dalam keberagamannya, adil dan
amanah dalam mengemban kepemimpinannya.
Paradigma
lama memenangkan pertarungan kekuasaan politik, terutama pemilu selama orde
baru dengan pola represif sudah ketinggalan zaman. Perubahan sistem politik
membuka peluang hadirnya cukup banyak partai politik. Jumlah partai yang
beragam, secara langsung berimplikasi pada taktik dan strategi untuk
memenangkan perebutan kekuasaan politik. Partai politik yang mengandalkan
kekuatan dan represif sudah tidak akan dilirik oleh pemilih. Hal yang sama
terjadi dalam persaingan antar kandidat politik, baik itu dalam pemilihan
presiden atau wakil presiden maupun dalam pemilihan kepala daerah.
Adapun
hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2008 di Kota Semarang adalah sebagai berikut:
Tabel
1.1
Hasil
Perolehan Suara Sah Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008
di Kota Semarang
|
No.
|
Nama Pasangan Calon
|
Partai Pendukung
|
Jumlah Suara
|
Presentase
|
|
1
|
H. Bambang Sadono, SH, MH - Drs H. Muhammad Adnan, MA
|
P. Golkar
|
103.325
|
17,14
|
|
2
|
H. Agus Soeyitno - Drs. H. Abdul Kholiq Arif, M.Si
|
PKB
|
32.031
|
5,31
|
|
3
|
H. Sukawi Sutarip, SH, SE - Dr. H. Sudharto, MA
|
PKS – PD
|
209.344
|
34,73
|
|
4
|
H. Bibit Waluyo - Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si
|
PDIP
|
200.017
|
33,18
|
|
5
|
Ir. H. Muhammad Tamzil, MT - Drs. H. Abdul Rozaq Rais, MM
|
PAN-PPP
|
58.086
|
9,64
|
|
|
|
|
602.803
|
100
|
Sumber:
KPU Kota Semarang (2008)
Dalam
iklim politik yang penuh dengan persaingan terbuka dan transparan, kontestan
membutuhkan suatu metode yang dapat memfasilitasi mereka dalam memasarkan inisiatif
politik, gagasan politik, isu politik, ideologi partai, karakteristik pemimpin
partai dan program kerja partai kepada masyarakat. Perlu suatu strategi untuk
dapat memenangkan persaingan politik. Agar suatu kontestan dapat memenangkan
pemilihan umum, ia harus dapat membuat pemilih berpihak dan memberikan
suaranya. Hal ini hanya akan dapat dicapai apabila kontestan memperoleh dukungan
yang luas dari pemilih.
Dalam
persaingan politik modern, ketika pragmatisme menjadi permasalahan, maka
merebut hati masyarakat dan memuaskan kebutuhan mereka menjadi hal penting yang
harus dilakukan oleh para kandidat. Pemilih adalah subyek partisipasi bukan
obyek mobilisasi, sehingga ia mempunyai kemandirian dalam membangun kesadaran, merumuskan
pilihannya, dan mengekspresikan pilihannya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perkembangan demokrasi lokal dalam pemilihan kepala daerah sercara
langsung merupakan peluang sekaligus tantangan yang perlu pembuktian secara
nyata. Bingkai pilkada langsung ini tentunya harus diletakkana dalam asa
pemerintahan-desentralisasi
dalam korodor sistem negara kesatuan. Hubungan state and society dalam pemerintahan
daerah di era refromasi ini merupakan tantangan dalam kehidupan pemerintahan
modern Indonesia. Penyelenggaraan pilkada dengan kebijakan publik yang
berlandaskan demokrasi yang melibatkan sebanyak mungkin aktor-aktor secara
langsung ataupun tidak langsung akan menghasilkan pemilu yang sesuai
dengan tujuannya penyerahan kedaulatan secara sukarela.
Diharapkan perangkat kebijakan publik yang mendukung dan jelas,
tidak adanya benturan antar kebijakan dan badan penyelenggara merupakan salaha
satu kunci sukses pilkada langsung. Setiap produk kebijakan publik yang
dihasilkan lembaga politik yang dialakukan secara demokratis pun tidak akan
terhindar dari pro dan kontar dalam lingkungan internal dan
eksternal kebijakan tersebut. Laswell pernah menyatakan bahwa tidak ada satu
kebijakanpun yang dapat memeberiak kepuasan bagi seluruh target kebijaka
tersebut. Apalagi kalau produk kebijakan itu mengurangi kadar demokratis
dalam pembuatan dan pelaksanaannya.
Akhirnya, semoga kebijakan publik yang sudah diputuskan tentang
pemerintahan daerah yang di dalammnya mengatur tentang pilkada langsung sebagai
amanat dari amandemen UUD 1945 dapat dilaksanakan dan diinterpretasikan dengan
baik sehingga tidak mencederai niatnya dalam mengusung demokrasi lokal dalam format
desentralisasi betuk devolusi-otonomi daerah. Pilkada langsung ini diharapkan tidak hanya an
old one in a new bottle ,tetapi menjadi tonggak perkembangan reformasi
politik lokal di Indonesia
[2] Nadir, Ahmad. Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi.(Malang:
Averroes Press.2005). hal. 84
[3] Prihatmoko,Joko. Pemilihan Kepala Daerah Langsung:
Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia. (Yogyakarta: Penerbit
Pustaka Pelajar.2005). hal. 287
[4]
Soehino. Hukum Tata Negara Perkembangan
Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia. (Yogyakarta:UGM
2010). Hal. 59
[5] Edwin Donni. Dkk.
Pilkada Langsung : Demokratisasi Daerah
dan Mitos Good Governance.( Jakarta:
Partnership,2005). Hal. 413
[6] Agustino Leo. Pilkada Dan Dinamika Politik Lokal.( Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.2009). hal. 113
[7] J. Prihatmoko,
Joko. Pemilihan Kepala Daerah Langsung.(Yogyakarta:Pustaka
Pelajar.2005). hal.79
[8] Amirudin,
Ibramsyah. Kedudukan KPU dalam Struktur
Ketatanegraan Republik Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945.(Tanjung Selor: Laksbang Mediatama Yogyakarta. Edisi I dan Cetakan Pertama 2008). Hal.
75
[9] Bilfaqih, H.
Sayid Ali Amin. Demokrasi Lokal, Evaluasi
Pemilukada di Indonesia. (Konstitusi Pres : Jakarta. Katalog Dalam Terbitan
(KDT).2012: Cetakan Pertama). Hal. 81
[10] Gaffar, Jenedri
M. Politik Hukum Pemilu.( Jakarta :
Konstitusi Press.2012: Cetakan Pertama). Hal. 90
[11] Melfa, Wendy. PEMILUKADA (Demokrasi dan Otonomi Daerah).
(Lampung : BE Press. Katalog Dalam Terbitan.2013: Cetakan Pertama). Hal.47
[12] Utomo, Tri Widodo
W. Pilkada Langsung : Antara Tuntutan
Efisiensi Pemerintahan Daeran dan Harapan Membangun Demokrasi Lokal. Pusat
Kajian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III (PKP2A III) LAN Samarinda. (Samarinda:
Data Katalog Dalam Terbitan.2005). Hal.138
[13] Suara KPU. Komisi Pemilihan Umum Pelindung Suara
Rakyat. (Jakarta: Edisi Maret 2013)
[14]
Nadir, Ahmad.” Pilkada Langsung Dan Masa Depan Demokrasi Studi atas
artikulasi Politik Nahdiyyin dan dinamika”. (Malang: AVERROES PRESS, 2005). Hal. 190
[15] Pratikno, Pilihan yang Tidak Pernah
Final, Dalam Abdul Gaffar Karim (Ed.), Desentralisasi, , Kompleksitas Persoalan
Otnomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. 2003). Hal. 96
[16] Riyadmaji, Dodi. Mengkritisi Pemikiran Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung, dalam Abdul
Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas
Persoalan Otonomi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003). Hal. 59
[17] Tim Pustaka Kendi, Desentralisasi dalam Prakrtek, tejemahan dari Henry Maddick,1961, Democracy,
Decentralisation and Development. 2004. Hal 37
[18] Lay, Cornelis,2003, “Otnomi Daerah dan Ke-Indonesiaan”
dalam Abdul Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas
Persoalan Otonomi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
[19] Utomo, Tri
Widodo W.,2004, Pilkada Langsung dalam Kerangka Reformasi Birokrasi:
Beberapa Catatan Kritis, dalam Inovasi
Online, vol.2/XVI/Nov.2004.hal 127
[20] Tim Pustaka Kendi, 2004, Desentralisasi
dalam Prakrtek, tejemahan dari Henry Maddick,1961, Democracy,
Decentralisation and Development
[21] Sinaga, Kastorius,
2003, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kota dan Kabupaten: Beberapa catatan
Awal, dalam Abdul Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi di Indonesia, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta
[22] Rizkiansyah,
F.K. Mengenal Pemilu menatap demokrasi.
bandung: IDEA Publishing. hal.281

No comments:
Post a Comment