About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 7 June 2019

PEMILU 1955


unnestrans.gif

PEMILU 1955

Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Politik

Oleh :
Mifta Ulzanah                         (3101412053)
                        Exan Ali Setyonugroho          (31014120     )
                        Aminatul Fitria                       (3101412083  )
            Deni Hangyaleshi                    (3101412063  )




PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pemilihan umum merupakan salah satu syarat agar sistem pemerintahan yang demokratis berfungsi. Persiapan mendasar pemilu dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Kabinet AliSastroamijiyo I. Kabinet Ali Sastroamijoyo I mempunyai agenda utama untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum yang direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun 1955. Pada tanggal 31 Juli 1945 dibentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dengan ketuanya Hadikusuma (PNI). Pada tanggal 16 april 1955 Hadikusuma mengumumkan bahwa pemilihan umum untuk parlemen akan diadakan pada tanggal 29 September 1955. Pemilu 1955 Ini merupakan pemilu yang pertama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.[1]
    Kalau dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.
    Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
    UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
    Beerdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tsb, maka pada bulan Septamber 1955 telah dilakukan Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), selanjutnya dalm bulan Desember 1955 telah pula diselenggarakan Pemilihan Umum, umtuk memilih anggota-anggota Konstituante; yang pelantikannya dilakukan pada hari tanggal 10 November 1956.[2]

1.2  Rumusan Masalah
-          Bagaimana Latar Belakang diadakannya Pemilihan Umum 1955
-          Bagaimana Pelaksanaan Pemilu 1955
-          Bagaimana Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
-          Bagaimana Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
-          Bagaimana Perkembangan Pemerintahan Setelah Pemilihan Umum 1955
1.3  Tujuan
-          Untuk mengetahui Bagaimana Latar Belakang di adakannya Pemilihan Umum 1955
-          Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pemilu 1955
-          Untuk mengetahui Bagaimana Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
-          Untuk mengetahui Bagaimana Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
-          Untuk mengetahui Bagaimana Perkembangan Pemerintahan Setelah Pemilihan Umum 1955


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Pemilihan Umum 1955
Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.[3]

2.2 Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955
Pemilu direncanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (dewan pembuat undang-undang dasar). Setelah diumumkan pelaksanaan pemilihan, maka fase kampanye dimulai denganmenyelenggarakan rapat-rapat raksasa. Beberapa partai yang mengikuti pemilu, yaitu; PNI,Masyumi, PSII, PSI, NU, PKI, PIR, PI, Perti, Parkindo, Partai Katolik, PRN, Murba, Partai Buruh,dll,bahkan kelompok tentara A.H. Nasution pada tahun 1954 membentuk suatu organisasi atau partai yang memiliki golongan tentara di parlemen. Partai inilah yang dikenal dengan IPKI (IkatanPendukung Kemerdekaan Indonesia).Wilayah Indonesia dalam melaksanakan pemilu dibagi menjadi 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa dengan jumlah pemilih dalam pemilupertama sekitar 39 juta orang. Penyelenggaraan pemilu pertama berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 dan Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 1954. Akhirnya pada tanggal 29 September1955 pemilu dapat terlaksana dengan lancar. Kemudian pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante.[4]
Hasil Pemilihan Umum Tahun 1955
Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955 memunculkan empat partai yang meraih kursi terbanyak di DPR dan konstituante. Keempat partai tersebut adalah Majelis Syuro Muslimin Iindonesia(masyumi),Partai Nasional Indonesia(PNI),Nahdatul Ulama(NU),dan Partai Komunis Indonesia(PKI).Pelantikn anggota DPR hasil pemilu dilakukan pada tanggal 20 maret 1956,sedangkanpada anggota dewan konstituante dilakukan pada tanggal 10 nopember 1956.
Dewan konstituante bertugas merumuskan konstitusi yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950 bagi negara Republik Indonesia.Sidang pertama konstituante di mulai tanggal 20 Nopember1956.Kegagalan konstituante membuat undang-undang baru tersebut menyebabkan Indonesia dilanda kekalutan konstituante.Pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang di kenal dengankonsepsi presiden.
2.3 Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955
Pembentukan Badan Konstituante, merupakan suatu upaya untuk menyusun suatu konstitusi atau undang-undang dasar yang lebih lengkap dan menyeluruh, yang diharapkan akan menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950. UUD 1950 merupakan konstitusi yang dibentuk oleh Kabinet Hatta (1949-1950), yang mendapatkan mandat untuk membentuk suatu bentuk negara kesatuan dan menyusun konstitusi yang lebih lengkap rumusannya. Namun UUD 1950 memiliki sifat “kesementaraan”, karena itu suatu undang-undang dasar yang bersifat permanen harus dirumuskan untuk mengganti UUD 1949 dan 1950. Amanat penyusunan suatu konstitusi yang lebih lengkap dan menyeluruh oleh suatu badan yang dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia yang menelurkan gagasan pembentukan Badan Konstituante.[5]
Sesuai dengan mandat yang ditetapkan dengan pengumuman pemerintah pada 3 November 1945, awalnya ditetapkan pemilihan umum diselenggarakan pada Januari 1946, namun ditunda karena banyaknya persoalan dalam revolusi fisik sampai tahun 1949. Kabinet Hatta juga berencana menyelenggarakan pemilu untuk membentuk badan konstituante yang berwenang menentukan bentuk negara dan menyusun dasar negara yang lebih sempurna, namun tidak berhasil melaksanakannya. Baru pada tahun 1955, pada masa pemerintahan kabinet Burhanuddin, dilaksanakan pemilu untuk membentuk badan perwakilan dan membentuk Konstituante. Tulisan ini bertujuan melihat bagaimana perdebatan antara pengusung Islam dan Pancasila dalam merumuskan dasar negara di sidang-sidang Konstituante. Untuk melihat perdebatan di Konstituante, tulisan ini juga akan sedikit menelusuri perdebatan mengenai dasar negara semenjak sidang-sidang BPUPK, yang sudah mencuatkan perdebatan antara bentuk negara atas dasar agama (Islam) dengan dasar sekuler (Pancasila). Pada bagian analisa akan dilihat bagaimana konstelasi dan pertarungan gagasan tersebut dalam konteks di luar sidang, artinya argumentasi mengenai pilihan taktis atau strategis terhadap dasar negara akan dielaborasi dengan menggunakan teori yang dikembangkan filosof Prancis Cornelius Castoriadis.
Pemilu yang pertama kali diselenggarakan 29 September 1955. Inilah masa liberal, dan pemilu berlangsung dengan sangat aman, bebas, dan rahasia. Tapi ekornya? Ia, toh berakhir dengan tragis. Presiden Soekarno, membubarkan Dewan Konstituante hasil pemilu itu, empat tahun kemudian, setelah berlarut-larut berselisih perkara ideologi — Islam atau Pancasila.
Dalam buku pelajaran sejarah sekolah, keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disebut sebagai langkah Presiden Soekarno untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Dekrit itu meresmikan berlakunya kembali UUD 1945 dan mencopot Konstitusi Sementara 1950. UUD 1945 disebut lebih baik “karena sesuai dengan Pancasila.” Tapi peristiwa seputar Dekrit 1959 itu sebenarnya lebih kompleks dan penuh intrik politik.
Dekrit itu sendiri berhulu dari hasil Pemilihan Umum 1955. Pemilu itu pada satu sisi dianggap sangat demokratis, tapi di sisi lain memunculkan ketidakstabilan: berupa pertentangan politik di konstituante (parlemen).
Menurut UUD Sementara yang diterbitkan lima tahun sebelumnya, konstituantelah yang akan menyusun konstitusi baru (UUD yang tetap). Namun, karena perbedaan politik dan ideologi di antara anggotanya, khususnya antara kelompok Islam dan komunis, konstituante tidak cukup cepat bisa menyelesaikan tugasnya.
Perlu diketahui bahwa UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 tidak berlaku lagi sebagai UUD nasional sejak 27 Desember 1949, yaitu ketika negara kesatuan menjadi negara serikat yang berlandaskan UUD 1949. Untuk mewujudkan konsepsinya mengenai demokrasi terpimpin, Presiden Sukarno mengusulkan kepada Konstituante agar tidak usah menyusun UUD baru, tetapi memberlakukan saja kembali UUD 1945.[6]
Di tengah perdebatan yang berlarut-larut itu, suhu politik kian panas. Hasil pemilu menonjolkan pemisahan ideologis antara Jawa, yang didominasi Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan luar Jawa (khususnya Sumatra), yang didominasi Masyumi. Pemisahan itu memuncak dengan mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta pada Desember 1956. Secara simbolis, Hatta adalah wakil luar Jawa dalam kepemimpinan puncak nasional. Hal ini memicu pemberontakan di berbagai daerah.
Pemilu 1955 yang liberal juga ditandai dengan terlalu banyaknya partai, sehingga tak ada partai yang bisa memperoleh suara mayoritas mutlak. Dalam sistem parlementer yang diamanatkan oleh UUDS, kabinet akhirnya harus dibentuk oleh koalisi beberapa partai. Dan itulah yang membuat pemerintahan menjadi rapuh. Ketika koalisi pecah, runtuh pula kabine
November 1956, Sidang Konstituante-majelis yang membuat konstitusi baru pengganti UUD 1945-di Bandung. Ada tiga usul dasar negara: Pancasila, Islam, dan Sosial Ekonomi. Kubu Nasionalis yang beranggota 273 anggota memilih Pancasila. Kelompok Islam beranggota 230 orang. 11 November 1957 Rapat Pleno ke-59 Majelis Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang beranggotakan 18 orang yang mewakili semua kelompok di dalam Konstituante. 21 November 1957 Soewirjo, Ketua PNI di Konstituante, mengusulkan agar semua pihak mencari jalan untuk kompromi.
Pemberontakan daerah dan kisruh politik membuat militer kian tak sabar dan kian meyakini bahwa sistem parlementer tidak cocok. Pada Mei 1958, hasil pertemuan KSAD Mayor Jenderal A.H. Nasution dengan para petinggi militer lain mendesak kembalinya penerapan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial. Nasution kala itu aktif berkampanye agar bangsa Indonesia kembali ke nilai-nilai proklamasi 1945 yang terdapat dalam UUD 1945. Bahkan, Nasution sendiri menemui Ketua NU Idham Chalid untuk minta dukungan.
2.4 Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
Sidang Konstituante: Pertarungan Pancasila Dengan Islam Jilid Kedua
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, agenda pokok setelah proklamasi kemerdekaan adalah menyelenggarakan pemilihan umum untuk membentuk badan perwakilan dan badan konstituante yang akan menetapkan bentuk negara (federal atau kesatuan), dan menyusun undang-undang dasar. Dalam pidato Soekarno di sidang BPUPK juga sudah menekankan bahwa undang-undang yang akan disusun oleh BPUPK (dan kemudian PPKI) adalah bersifat sementara, karena itu akan dibentuk suatu badan yang bertugas menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante berlangsung pada 15 Desember 1955.
Hasil pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota badan Konstituante yang berjumlah 514 orang anggota, yang terdiri dari anggota partai politik, golongan dan aliran. Selain yang dipilih melalui pemilihan umum, ada juga 30 orang wakil golongan minoritas yaitu keturunan Tionghoa (12 wakil), wakil Indo-Eropa (12 wakil) dan wakil wilayah Irian Barat (6 wakil) yang pada waktu itu masih diduduki Belanda. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante diikuti lebih dari 39 juta pemilih, yaitu 91,54% dari rakyat yang menggunakan hak suara, sisa yang tidak menggunakan hak suara karena meninggal pada kurun waktu pendaftaran sampai pemilihan, dan lainnya karena di wilayah yang sedang berlangsung pemberontakan.[7]
Namun, selain pertentangan antara blok Islam dengan blok Pancasila mengenai dasar negara dalam sidang konstituante, ada konteks di luar sidang yang juga mempengaruhi sikap politik setiap kekuatan politik dan partai-partai politik dalam merumuskan dasar negara. Salah satu yang paling penting adalah adanya pergolakan-pergolakan daerah yang menentang pemerintahan pusat, seperti pemberontakan DI/TII, RMS, PRRI dan Permesta yang mempengaruhi sikap politik Soekarno.[8] Dalam kampanye-kampanye menjelang pemilu, salah satu pidato Soekarno pada tahun 1953 di Amuntai,
Negara yang ingin kita susun dan kita ingini adalah negara nasional yang meliputi seluruh Indonesia. Kalau kita dirikan negara berdasarkan Islam, maka banyak daerah-daerah yang penduduknya tidak beragama Islam akan melepaskan diri, misalnya Maluku, Bali, Flores, Timor, Kai dan juga Irian Barat yang belum masuk wilayah Indonesia tidak akan mau ikut dalam Republik.[9]
Pidato Soekarno tersebut sudah menunjukkan sikap politik Soekarno dan PNI terhadap Islam sebagai dasar negara, yakni menolak bentuk negara agama, sebagaimana sikap yang diambilnya pada sidang BPUPK. Pertentangan antara ide pembentukan Indonesia atas dasar agama atau sekuler dalam wacana politik sebelum pemilu 1955 memang cukup kencang. Nadhlatul Ulama (NU) termasuk kekuatan politik besar yang berada dalam sikap memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.
Dalam dokumen “Penafsiran Tentang Prinsip-prinsip Partai” pada kongres di bulan September 1954, NU mengajukan Islam sebagai dasar negara, karena dalam pandangan NU, Islam memiliki ketegasan dalam meletakkan hukum persamaan di antara manusia dalam hukum pergaulan, tidak membedakan manusia atas dasar kekayaan, dan melarang sikap bermegah atas kebangsaan yang fanatik. Terlebih, NU meyakini bahwa Islam memiliki piagam yang mengatur kehidupan yang sentosa, sejahtera aman dan damai, yang sudah pernah dibuktikan dalam masa sejarah dari Andalusia sampai Tiongkok.[10] Sikap ini juga yang dibawa NU dalam perdebatan mengenai dasar negara di dalam Konstituante.[11]
Gesekan-gesekan yang terjadi dalam wacana politik antara dua kekuatan dominan, yakni blok Islam dan blok Pancasila langsung terlihat pada saat komposisi keanggotaan Konstituante terbentuk. Ada tiga blok yang terbentuk dalam komposisi kekuatan-kekuatan politik dalam Konstituante, yakni dua blok besar yaitu Blok Pancasila dan Blok Islam serta Blok Sosial-Ekonomi yang relatif kecil.
2.4 Perkembangan Pemerintahan Setelah Pemilihan Umum 1955
Setelah pemilu tahun 1955, terjadi ketegangan dalam pemerintahan. Ketegangan tersebut akibat banyaknya mutasi yang dilakukan di beberapa kementrian, seperti kementrian dalam negeri, dan kementrian perekonomian. Hal itu menjadi salah satu faktor adanya desakan agar perdana mentri mengembalikan mandatnya. Akhirnya, pada tanggal 8 maret 1956, kabinet Burhanuddin Harahap jatuh. Presiden Soekarno pada tanggal 8 maret 1956 menunjuk Ali Sastroamijoyo untuk membentuk kabinet baru. Kabinet yang dibentuk itu adalah kabinet Koalisi tiga partai, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan beberapa partai kecil lainnya.
Pada tanggal 20 Maret 1956, secara resmi diumumkan terbentuknya kabinet baru yang disebut kabinet Ali Sastroamijoyo II. Kabinet ini mendapat tentangan dario PKI dan PSI karena kedua partai itu tidak di ikut sertakan. Tentangan dari partai lainnya tidak begitu besar. Jumlah mentri dalam kabinet Ali Sastroamijoyo II adalah 24 orang. Program kabinet itu disebut dengan rencana lima tahunan yang memuat program jangka panjang, misalnya memperjuangkan masalah Irian Barat ke wilayah republik Indonesia, melaksanakan pembentukan daerah otonom, mempercepat pemilihan anggota DPRD, mengusahakan perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai, menyehatkan keuangan negara sehingga tercapai keseimbangan anggaran belanja, serta berusaha untuk mewujudkan pergantian ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional berdasarkan kepentingan rakyat.
Kabinet yang baru berdiri itu mendapat kepercayaan penuh dari Presiden Soekarno. Hal itu terlihat dari pidatonya di depan parlemen pada tanggal 26 Maret 1956 yang menyebutkan bahwa kabinet itu sebagai titik tolak periode planning dan investment. Namun, pada saat kabinet Ali Sastroamijoyo berkobar semangat anti cina di masyarakat dan kekacauan di beberapa daerah.
Sementara itu dengan dibatalkannya undang-undang pembatalan KMB oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1956, timbul persoalan baru yaitu tentang nasib modal belanda yang ada di Indonesia. Ada anjuran untuk menasionalisasikan atau mengindonesianisasi perusahaan milik belanda yang ada di Indonesia. Ada anjuran untuk mengindonesiasikan atau menasionalisasikan perusahan milik belanda. Namun, sebagian besar anggota kabinet menolak tindakan tersebut. Pada waktu itu banyak orang belanda yang menjual perusahannya terutama para orang cina. Karena merekalah yang memiliki uang. Orang-orang Cina rata-rata sudah memiliki ekonomi yang kuat di Indonesia. Itulah sebabnya tanggal 19 Maret 1956, Mr. Assat di depan Kongres Nasional Importir Indonesia di Surabaya menyatakan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang dapat melindungi pengusaha nasional. Hal itu penting karena pengusaha Indonesia tidak mampu bersaing dengan pengusaha nonpribumi, khususnya Cina. Pernyataan Asaat itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Kemudian lahirlah gerakan Asaat di mana-mana. Pemerintah menanggapi gerakan itu dengan dikeluarkannya pernyataan dari mentri perekonomian Burhanudin (NU) bahwa pemerintah akan memberi            bantuan terutama kepada perusahaan yang seratus persen milik orang Indonesia.[12]
KEGAGALAN PENYUSUNAN UUD BARU
     Konstituante mempunyai tugas untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dewan itu mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 dewan itu belum menunjukan kemampuan apapun. Sidang diwarnai oleh perdebatan yang berkepanjangan sehingga kesepakatan merumuskan UUD selalu menemukan jalan buntu. Kenyataan itu menimbulkan krisis politik di dalam negeri. Krisis itu diperburuk oleh gejala pembengkakan di daerah seperti pemberontakan PRRI dan permesta.
Situasi negara yang kian genting tidak membuat konstituante tergerak untuk merampungkan tugasnya. Dewan itu masih saja larut dalam perdebatan yang alot mengenai UUD yang akan di berlakukan di Indonesia. Masalah yang paling penting mengenai dasar negara. Di tengah kemacetan konstituante yang mengancam keutuhan negara, pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di depan sidang konstituante.[13]


BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir sejak bulan Agustus 1950mewarisi sistem multi partai. Jika melihat jumlah partai yang diwakilidalam parlemen. sekurang-kurangnya terdapat 27 partai politik.2.
Pemilu 1955 berlansung dengan sistem proporsional (multimember contituency) yang dikombinasikan dengan sistem daftar (listsystem) diikutioleh lebih dari 30 Partai Politik dan lebih dari 100 organisasi / perkumpulan dan perseorangan untuk memilih 257 anggota DPR. Dariempat partai yang keluar sebagai pemenang dalam Pemilu 1955, PNI,Masyumi, NU dan PKI, semuanya, kecuali PKI, diwakili dalam kabinetAli Sastroamidjojo.3.
Pada November tahun 1952, Kabinet Wilopo mengajukan rancanganundang-undang pemilihan umum baru. Sistem perwakilan proporsionaldiajukan kepada parlemen dan disetujui secara aklamasi. Undang-undangtersebut membagi Indonesia ke dalam 16 daerah pemilihan. Pendaftaran pemilih mulai dilaksanakan pada Mei 1954 dan baru selesai pada November. Ada 43.104.464 pemilih yang memenuhi syarat masuk bilik suara.
Pada Pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan sistem proporsional yang tidak murni. Empat partai besar secara berturut-turutmemenangkan kursi: Partai Nasional Indonesia (57 kursi/22,3%),Masyumi (57 kursi/20,9%), Nahdlatul Ulama (45 kursi/18,4%), dan PartaiKomunis Indonesia (39 kursi/15,4%). 
Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di IrianBarat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yangdipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituantemenunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya,sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan
suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.
Dalam Pemilu tahun 1955, baik Pemilu tahap I maupun tahap II, diketahui bahwa tidak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas mutlak,sehingga tujuan Pemilu yang semula dimaksudkan untuk menghasilkan parlemen yang representatif, stabilitas pemerintahan dan mampumenghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950 tidak  berhasil, bahkan berujung pada krisis ketatanegaraan yang mendoronglahirnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sebagai akibat dari kegagalanDewan Konstituante dalam menghasilkan konstitusi baru.
Bahwa kesalahan-kesalahan Pemilu yang telah dilakukan oleh pemerintahera tahun 1995 diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah masakini agar mampu menjalankan sistem Pemilunya lebih baik lagi.
Diupayakan agar pemerintah menjalankan sistem Pemilu disesuaikandengan kondisi negara pada saat akan dilaksanakan Pemilu.
Adanya partisipasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. 
Diharapan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakatdaripada kepentingannya sendiri dalam melaksanakan Pemilu.

3.2 Saran




[1] Poesponegoro, Marwati Djoened : “Sejarah Nasional Indonesia VI”, Jakarta, 1993 : 210
[2] Prof. H Soehino, S.H, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan umum di  Indonesia , Yogyakarta, 2010
[3] Poesponegoro, Marwati Djoened : “Sejarah Nasional Indonesia VI”, Jakarta, 2008 : 316
[4] Yudi Latif : “Negara Paripurna”,  Jakarta, 2011 : 1 - 50
[5] Yudi Latif : “Negara Paripurna”,  Jakarta, 2011 : 1 - 50
[6]Erwin Kusuma, “Pancasila dan Islam”, Jakarta, 2008 : 1-15
[7] Adnan Buyung Nasution, op. cit., hal. 30.
[8] Lihat Cornelis van Dijk, Darul Islam: Sebuah Pemberontakan (Jakarta: Graffiti Press, 1995), hal. xix, 321-371
[9] Adnan Buyung Nasution, op. cit., hal. 31
[10] Nadhlatul Ulama, “Hukum Tuhan dan Penafsirannya”, dalam Herbert Feith dan Lance Castles (Eds), Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965 (Jakarta: LP3ES, 1995), hal. 202-203
[11] Abdurrahman Wahid, “Ilusi Negara Islam”, Jakarta, 2011 : 5
[12] Abdurrahman Wahid, “Ilusi Negara Islam”, Jakarta, 2011 : 5

[13] Abdurrahman Wahid, “Ilusi Negara Islam”, Jakarta, 2011 : 5


No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...