
PEMILU
1955
Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Politik
Oleh
:
Mifta Ulzanah (3101412053)
Exan Ali Setyonugroho (31014120 )
Aminatul Fitria (3101412083 )
Deni Hangyaleshi (3101412063 )
PENDIDIKAN
SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemilihan umum merupakan salah satu syarat agar sistem pemerintahan yang
demokratis berfungsi. Persiapan mendasar pemilu dapat diselesaikan pada masa
pemerintahan Kabinet AliSastroamijiyo I. Kabinet Ali Sastroamijoyo I mempunyai
agenda utama untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum yang direncanakan
berlangsung pada pertengahan tahun 1955. Pada
tanggal 31 Juli 1945 dibentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dengan ketuanya
Hadikusuma (PNI). Pada tanggal 16 april 1955 Hadikusuma mengumumkan bahwa
pemilihan umum untuk parlemen akan diadakan pada tanggal 29 September 1955. Pemilu 1955 Ini merupakan pemilu
yang pertama dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik
Indonesia baru berusia 10 tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi
Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2
(dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk
memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.[1]
Kalau
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti
selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga
menjawab pertanyaan tersebut.
Keterlambatan
dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber
dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber
penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan
pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk
mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan
negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap
pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara
teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing
yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
UU
No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu
1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan
demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun
1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR
tidak berlaku lagi.
Beerdasarkan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tsb, maka pada bulan Septamber 1955 telah
dilakukan Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), selanjutnya dalm bulan Desember 1955 telah pula
diselenggarakan Pemilihan Umum, umtuk memilih anggota-anggota Konstituante;
yang pelantikannya dilakukan pada hari tanggal 10 November 1956.[2]
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana Latar Belakang diadakannya Pemilihan Umum
1955
-
Bagaimana Pelaksanaan Pemilu 1955
-
Bagaimana Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante
Indonesia 1955
-
Bagaimana Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
-
Bagaimana Perkembangan Pemerintahan Setelah Pemilihan
Umum 1955
1.3 Tujuan
-
Untuk mengetahui Bagaimana Latar Belakang di adakannya
Pemilihan Umum 1955
-
Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pemilu 1955
-
Untuk mengetahui Bagaimana Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante
Indonesia 1955
-
Untuk
mengetahui Bagaimana Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
-
Untuk mengetahui Bagaimana Perkembangan Pemerintahan
Setelah Pemilihan Umum 1955
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar
Belakang Pemilihan Umum 1955
Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta
pada 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginannya untuk
bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam
Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember
1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat
tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan
diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut
baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa
sebab.
Ada kendala yang bersumber dari
dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab
dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik
karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur
penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan
yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah
yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur
dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang
mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa
Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan serta sangat
demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk
dari negara-negara asing.[3]
2.2 Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955
Pemilu direncanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota
DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante (dewan
pembuat undang-undang dasar). Setelah diumumkan pelaksanaan pemilihan, maka
fase kampanye dimulai denganmenyelenggarakan rapat-rapat raksasa. Beberapa
partai yang mengikuti pemilu, yaitu; PNI,Masyumi,
PSII, PSI, NU, PKI, PIR, PI, Perti, Parkindo, Partai Katolik, PRN, Murba,
Partai Buruh,dll,bahkan kelompok tentara A.H. Nasution pada tahun 1954
membentuk suatu organisasi atau partai yang memiliki golongan tentara di parlemen.
Partai inilah yang dikenal dengan IPKI (IkatanPendukung Kemerdekaan
Indonesia).Wilayah Indonesia dalam melaksanakan pemilu dibagi menjadi 16 daerah
pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa dengan
jumlah pemilih dalam pemilupertama sekitar 39 juta orang. Penyelenggaraan
pemilu pertama berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 dan Peraturan
Pemerintahan No. 9 Tahun 1954. Akhirnya pada tanggal 29 September1955 pemilu
dapat terlaksana dengan lancar. Kemudian pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan
pemilu untuk memilih anggota konstituante.[4]
Hasil Pemilihan Umum Tahun 1955
Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955 memunculkan empat partai yang
meraih kursi terbanyak di DPR dan konstituante. Keempat partai tersebut adalah Majelis
Syuro Muslimin Iindonesia(masyumi),Partai Nasional Indonesia(PNI),Nahdatul
Ulama(NU),dan Partai Komunis Indonesia(PKI).Pelantikn anggota DPR hasil pemilu
dilakukan pada tanggal 20 maret 1956,sedangkanpada anggota dewan konstituante
dilakukan pada tanggal 10 nopember 1956.
Dewan konstituante bertugas merumuskan konstitusi yang tetap sebagai
pengganti UUDS 1950 bagi negara Republik Indonesia.Sidang pertama konstituante
di mulai tanggal 20 Nopember1956.Kegagalan konstituante membuat undang-undang
baru tersebut menyebabkan Indonesia dilanda kekalutan konstituante.Pada tanggal
21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan
gagasan yang di kenal dengankonsepsi presiden.
2.3 Pemilihan Umum Anggota DPR
dan Konstituante Indonesia 1955
Pembentukan Badan Konstituante, merupakan suatu upaya untuk menyusun suatu
konstitusi atau undang-undang dasar yang lebih lengkap dan menyeluruh, yang
diharapkan akan menyempurnakan UUD 1945, 1949 dan 1950. UUD 1950 merupakan
konstitusi yang dibentuk oleh Kabinet Hatta (1949-1950), yang mendapatkan
mandat untuk membentuk suatu bentuk negara kesatuan dan menyusun konstitusi
yang lebih lengkap rumusannya. Namun UUD 1950 memiliki sifat “kesementaraan”,
karena itu suatu undang-undang dasar yang bersifat permanen harus dirumuskan
untuk mengganti UUD 1949 dan 1950. Amanat penyusunan suatu konstitusi yang
lebih lengkap dan menyeluruh oleh suatu badan yang dianggap sebagai
representasi rakyat Indonesia yang menelurkan gagasan pembentukan Badan
Konstituante.[5]
Sesuai dengan mandat yang ditetapkan dengan pengumuman pemerintah pada 3
November 1945, awalnya ditetapkan pemilihan umum diselenggarakan pada Januari
1946, namun ditunda karena banyaknya persoalan dalam revolusi fisik sampai
tahun 1949. Kabinet Hatta juga berencana menyelenggarakan pemilu untuk
membentuk badan konstituante yang berwenang menentukan bentuk negara dan
menyusun dasar negara yang lebih sempurna, namun tidak berhasil
melaksanakannya. Baru pada tahun 1955, pada masa pemerintahan kabinet
Burhanuddin, dilaksanakan pemilu untuk membentuk badan perwakilan dan membentuk
Konstituante. Tulisan ini bertujuan melihat bagaimana perdebatan antara
pengusung Islam dan Pancasila dalam merumuskan dasar negara di sidang-sidang
Konstituante. Untuk melihat perdebatan di Konstituante, tulisan ini juga akan
sedikit menelusuri perdebatan mengenai dasar negara semenjak sidang-sidang
BPUPK, yang sudah mencuatkan perdebatan antara bentuk negara atas dasar agama
(Islam) dengan dasar sekuler (Pancasila). Pada bagian analisa akan dilihat
bagaimana konstelasi dan pertarungan gagasan tersebut dalam konteks di luar
sidang, artinya argumentasi mengenai pilihan taktis atau strategis terhadap
dasar negara akan dielaborasi dengan menggunakan teori yang dikembangkan
filosof Prancis Cornelius Castoriadis.
Pemilu yang pertama kali diselenggarakan 29 September
1955. Inilah masa liberal, dan pemilu berlangsung dengan sangat aman, bebas,
dan rahasia. Tapi ekornya? Ia, toh berakhir dengan tragis. Presiden Soekarno,
membubarkan Dewan Konstituante hasil pemilu itu, empat tahun kemudian, setelah berlarut-larut
berselisih perkara ideologi — Islam atau Pancasila.
Dalam buku pelajaran sejarah
sekolah, keluarnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 disebut
sebagai langkah Presiden Soekarno untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Dekrit
itu meresmikan berlakunya kembali UUD 1945 dan mencopot Konstitusi Sementara
1950. UUD 1945 disebut lebih baik “karena sesuai dengan
Pancasila.” Tapi peristiwa seputar Dekrit 1959 itu sebenarnya lebih kompleks
dan penuh intrik politik.
Dekrit itu sendiri berhulu dari
hasil Pemilihan Umum 1955. Pemilu itu pada satu sisi dianggap sangat
demokratis, tapi di sisi lain memunculkan ketidakstabilan: berupa pertentangan
politik di konstituante (parlemen).
Menurut UUD Sementara yang
diterbitkan lima tahun sebelumnya, konstituantelah yang akan menyusun
konstitusi baru (UUD yang tetap). Namun, karena perbedaan politik dan ideologi
di antara anggotanya, khususnya antara kelompok Islam dan komunis, konstituante
tidak cukup cepat bisa menyelesaikan tugasnya.
Perlu diketahui bahwa UUD 1945 yang
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945 tidak berlaku lagi sebagai UUD nasional sejak 27
Desember 1949,
yaitu ketika negara kesatuan menjadi negara serikat yang berlandaskan UUD 1949.
Untuk mewujudkan konsepsinya mengenai demokrasi terpimpin, Presiden Sukarno
mengusulkan kepada Konstituante agar tidak usah menyusun UUD baru, tetapi
memberlakukan saja kembali UUD 1945.[6]
Di tengah
perdebatan yang berlarut-larut itu, suhu politik kian panas. Hasil pemilu
menonjolkan pemisahan ideologis antara Jawa, yang didominasi Partai Nasional
Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan
luar Jawa (khususnya Sumatra), yang didominasi Masyumi. Pemisahan itu
memuncak dengan mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta pada Desember 1956.
Secara simbolis, Hatta adalah wakil luar Jawa dalam kepemimpinan puncak nasional.
Hal ini memicu pemberontakan di berbagai daerah.
Pemilu 1955
yang liberal juga ditandai dengan terlalu banyaknya partai, sehingga tak ada
partai yang bisa memperoleh suara mayoritas mutlak. Dalam sistem parlementer
yang diamanatkan oleh UUDS, kabinet akhirnya harus dibentuk oleh koalisi
beberapa partai. Dan itulah yang membuat pemerintahan menjadi rapuh. Ketika
koalisi pecah, runtuh pula kabine
November 1956, Sidang
Konstituante-majelis yang membuat konstitusi baru pengganti UUD 1945-di
Bandung. Ada tiga usul dasar negara: Pancasila,
Islam, dan Sosial Ekonomi. Kubu Nasionalis yang beranggota 273 anggota
memilih Pancasila. Kelompok Islam beranggota 230 orang. 11
November 1957 Rapat Pleno ke-59 Majelis Konstituante membentuk
Panitia Perumus Dasar Negara yang beranggotakan 18 orang yang mewakili semua
kelompok di dalam Konstituante. 21 November 1957 Soewirjo,
Ketua PNI di Konstituante, mengusulkan agar semua pihak mencari jalan untuk
kompromi.
Pemberontakan
daerah dan kisruh politik membuat militer kian tak sabar dan kian meyakini
bahwa sistem parlementer tidak cocok. Pada Mei 1958,
hasil pertemuan KSAD Mayor Jenderal A.H. Nasution dengan para petinggi militer
lain mendesak kembalinya penerapan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial.
Nasution kala itu aktif berkampanye agar bangsa Indonesia kembali ke
nilai-nilai proklamasi 1945 yang terdapat dalam UUD 1945. Bahkan, Nasution
sendiri menemui Ketua NU Idham Chalid untuk minta dukungan.
2.4 Perdebatan Konstituante Indonesia 1955
Sidang
Konstituante: Pertarungan Pancasila Dengan Islam Jilid Kedua
Sebagaimana
sudah disebutkan sebelumnya, agenda pokok setelah proklamasi kemerdekaan adalah
menyelenggarakan pemilihan umum untuk membentuk badan perwakilan dan badan
konstituante yang akan menetapkan bentuk negara (federal atau kesatuan), dan
menyusun undang-undang dasar. Dalam pidato Soekarno di sidang BPUPK juga sudah
menekankan bahwa undang-undang yang akan disusun oleh BPUPK (dan kemudian PPKI)
adalah bersifat sementara, karena itu akan dibentuk suatu badan yang bertugas
menyusun undang-undang dasar yang lebih lengkap. Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante berlangsung pada 15 Desember 1955.
Hasil pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota badan Konstituante yang
berjumlah 514 orang anggota, yang terdiri dari anggota partai politik, golongan
dan aliran. Selain yang dipilih melalui pemilihan umum, ada juga 30 orang wakil
golongan minoritas yaitu keturunan Tionghoa (12 wakil), wakil Indo-Eropa (12
wakil) dan wakil wilayah Irian Barat (6 wakil) yang pada waktu itu masih
diduduki Belanda. Pemilu untuk memilih anggota Konstituante diikuti lebih dari
39 juta pemilih, yaitu 91,54% dari rakyat yang menggunakan hak suara, sisa yang
tidak menggunakan hak suara karena meninggal pada kurun waktu pendaftaran
sampai pemilihan, dan lainnya karena di wilayah yang sedang berlangsung
pemberontakan.[7]
Namun, selain pertentangan antara blok Islam dengan blok Pancasila mengenai
dasar negara dalam sidang konstituante, ada konteks di luar sidang yang juga
mempengaruhi sikap politik setiap kekuatan politik dan partai-partai politik
dalam merumuskan dasar negara. Salah satu yang paling penting adalah adanya
pergolakan-pergolakan daerah yang menentang pemerintahan pusat, seperti
pemberontakan DI/TII, RMS, PRRI dan Permesta yang mempengaruhi sikap politik
Soekarno.[8] Dalam kampanye-kampanye menjelang pemilu, salah
satu pidato Soekarno pada tahun 1953 di Amuntai,
Negara yang ingin kita susun dan kita ingini adalah negara nasional yang
meliputi seluruh Indonesia. Kalau kita dirikan negara berdasarkan Islam, maka
banyak daerah-daerah yang penduduknya tidak beragama Islam akan melepaskan
diri, misalnya Maluku, Bali, Flores, Timor, Kai dan juga Irian Barat yang belum
masuk wilayah Indonesia tidak akan mau ikut dalam Republik.[9]
Pidato Soekarno tersebut sudah menunjukkan sikap politik Soekarno dan PNI
terhadap Islam sebagai dasar negara, yakni menolak bentuk negara agama,
sebagaimana sikap yang diambilnya pada sidang BPUPK. Pertentangan antara ide
pembentukan Indonesia atas dasar agama atau sekuler dalam wacana politik
sebelum pemilu 1955 memang cukup kencang. Nadhlatul Ulama (NU) termasuk
kekuatan politik besar yang berada dalam sikap memperjuangkan Islam sebagai
dasar negara.
Dalam dokumen “Penafsiran Tentang Prinsip-prinsip Partai” pada
kongres di bulan September 1954, NU mengajukan Islam sebagai dasar negara,
karena dalam pandangan NU, Islam memiliki ketegasan dalam meletakkan hukum
persamaan di antara manusia dalam hukum pergaulan, tidak membedakan manusia
atas dasar kekayaan, dan melarang sikap bermegah atas kebangsaan yang fanatik.
Terlebih, NU meyakini bahwa Islam memiliki piagam yang mengatur kehidupan yang
sentosa, sejahtera aman dan damai, yang sudah pernah dibuktikan dalam masa
sejarah dari Andalusia sampai Tiongkok.[10]
Sikap ini juga yang dibawa NU dalam perdebatan mengenai dasar negara di dalam
Konstituante.[11]
Gesekan-gesekan
yang terjadi dalam wacana politik antara dua kekuatan dominan, yakni blok Islam
dan blok Pancasila langsung terlihat pada saat komposisi keanggotaan
Konstituante terbentuk. Ada tiga blok yang terbentuk dalam komposisi
kekuatan-kekuatan politik dalam Konstituante, yakni dua blok besar yaitu Blok
Pancasila dan Blok Islam serta Blok Sosial-Ekonomi yang relatif kecil.
2.4
Perkembangan Pemerintahan Setelah Pemilihan Umum 1955
Setelah pemilu tahun 1955,
terjadi ketegangan dalam pemerintahan. Ketegangan tersebut akibat banyaknya
mutasi yang dilakukan di beberapa kementrian, seperti kementrian dalam negeri,
dan kementrian perekonomian. Hal itu menjadi
salah satu faktor adanya desakan agar perdana mentri mengembalikan mandatnya.
Akhirnya, pada tanggal 8 maret 1956, kabinet Burhanuddin Harahap jatuh.
Presiden Soekarno pada tanggal 8 maret 1956 menunjuk Ali Sastroamijoyo untuk
membentuk kabinet baru. Kabinet yang dibentuk itu adalah kabinet Koalisi tiga
partai, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan beberapa partai kecil lainnya.
Pada tanggal 20 Maret 1956,
secara resmi diumumkan terbentuknya kabinet baru yang disebut kabinet Ali
Sastroamijoyo II. Kabinet ini mendapat tentangan dario PKI dan PSI karena kedua
partai itu tidak di ikut sertakan. Tentangan dari partai lainnya tidak begitu
besar. Jumlah mentri dalam kabinet Ali Sastroamijoyo II adalah 24 orang.
Program kabinet itu disebut dengan rencana lima tahunan yang memuat program
jangka panjang, misalnya memperjuangkan masalah Irian Barat ke wilayah republik
Indonesia, melaksanakan pembentukan daerah otonom, mempercepat pemilihan
anggota DPRD, mengusahakan perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai, menyehatkan
keuangan negara sehingga tercapai keseimbangan anggaran belanja, serta berusaha
untuk mewujudkan pergantian ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional
berdasarkan kepentingan rakyat.
Kabinet yang baru berdiri itu mendapat kepercayaan penuh dari Presiden
Soekarno. Hal itu terlihat dari pidatonya di depan parlemen pada tanggal 26
Maret 1956 yang menyebutkan bahwa kabinet itu sebagai titik tolak periode planning dan investment. Namun, pada
saat kabinet Ali Sastroamijoyo berkobar semangat anti cina di masyarakat dan
kekacauan di beberapa daerah.
Sementara itu dengan
dibatalkannya undang-undang pembatalan KMB oleh Presiden Soekarno pada tanggal
3 Mei 1956, timbul persoalan baru yaitu tentang nasib modal belanda yang ada di
Indonesia. Ada anjuran untuk
menasionalisasikan atau mengindonesianisasi perusahaan milik belanda yang ada
di Indonesia. Ada anjuran untuk mengindonesiasikan atau menasionalisasikan
perusahan milik belanda. Namun, sebagian besar anggota kabinet menolak tindakan
tersebut. Pada waktu itu banyak orang belanda yang menjual perusahannya
terutama para orang cina. Karena merekalah yang memiliki uang. Orang-orang Cina
rata-rata sudah memiliki ekonomi yang kuat di Indonesia. Itulah sebabnya
tanggal 19 Maret 1956, Mr. Assat di depan Kongres Nasional Importir Indonesia
di Surabaya menyatakan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang dapat
melindungi pengusaha nasional. Hal itu penting karena pengusaha Indonesia tidak
mampu bersaing dengan pengusaha nonpribumi, khususnya Cina. Pernyataan Asaat
itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Kemudian lahirlah gerakan Asaat
di mana-mana. Pemerintah menanggapi gerakan itu dengan dikeluarkannya
pernyataan dari mentri perekonomian Burhanudin (NU) bahwa pemerintah akan
memberi bantuan terutama kepada
perusahaan yang seratus persen milik orang Indonesia.[12]
KEGAGALAN PENYUSUNAN UUD BARU
Konstituante mempunyai tugas
untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dewan itu mulai
bersidang pada tanggal 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 dewan itu
belum menunjukan kemampuan apapun. Sidang diwarnai oleh perdebatan yang berkepanjangan
sehingga kesepakatan merumuskan UUD selalu menemukan jalan buntu. Kenyataan itu menimbulkan krisis politik di dalam negeri.
Krisis itu diperburuk oleh gejala pembengkakan di daerah seperti pemberontakan
PRRI dan permesta.
Situasi negara yang kian genting
tidak membuat konstituante tergerak untuk merampungkan tugasnya. Dewan itu
masih saja larut dalam perdebatan yang alot mengenai UUD yang akan di
berlakukan di Indonesia. Masalah yang paling penting mengenai dasar negara. Di tengah
kemacetan konstituante yang mengancam keutuhan negara, pada tanggal 22 April
1959, Presiden Soekarno berpidato di depan sidang konstituante.[13]
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
lahir sejak bulan Agustus 1950mewarisi sistem multi partai. Jika melihat jumlah
partai yang diwakilidalam parlemen. sekurang-kurangnya terdapat 27 partai
politik.2.
Pemilu 1955
berlansung dengan sistem proporsional (multimember contituency) yang
dikombinasikan dengan sistem daftar (listsystem) diikutioleh lebih dari 30
Partai Politik dan lebih dari 100 organisasi / perkumpulan dan
perseorangan untuk memilih 257 anggota DPR. Dariempat partai yang keluar
sebagai pemenang dalam Pemilu 1955, PNI,Masyumi, NU dan PKI, semuanya, kecuali
PKI, diwakili dalam kabinetAli Sastroamidjojo.3.
Pada November tahun 1952, Kabinet Wilopo mengajukan rancanganundang-undang
pemilihan umum baru. Sistem perwakilan proporsionaldiajukan kepada parlemen dan
disetujui secara aklamasi. Undang-undangtersebut membagi Indonesia ke dalam 16
daerah pemilihan. Pendaftaran pemilih mulai dilaksanakan pada Mei 1954 dan
baru selesai pada November. Ada 43.104.464 pemilih yang memenuhi syarat
masuk bilik suara.
Pada Pemilu pertama tahun 1955, Indonesia menggunakan
sistem proporsional yang tidak murni. Empat partai besar secara
berturut-turutmemenangkan kursi: Partai Nasional Indonesia (57
kursi/22,3%),Masyumi (57 kursi/20,9%), Nahdlatul Ulama (45 kursi/18,4%), dan
PartaiKomunis Indonesia (39 kursi/15,4%).
Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di
IrianBarat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi
yangdipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituantemenunjukkan
bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya,sementara Masyumi, meski tetap
menjadi pemenang kedua, perolehan
suaranya
merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota
DPR.
Dalam Pemilu tahun 1955, baik Pemilu tahap I maupun tahap II,
diketahui bahwa tidak ada parpol yang memperoleh suara mayoritas
mutlak,sehingga tujuan Pemilu yang semula dimaksudkan untuk
menghasilkan parlemen yang representatif, stabilitas pemerintahan dan
mampumenghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950
tidak berhasil, bahkan berujung pada krisis ketatanegaraan yang mendoronglahirnya
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sebagai akibat dari kegagalanDewan
Konstituante dalam menghasilkan konstitusi baru.
Bahwa kesalahan-kesalahan Pemilu yang telah dilakukan oleh pemerintahera
tahun 1995 diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah masakini agar
mampu menjalankan sistem Pemilunya lebih baik lagi.
Diupayakan
agar pemerintah menjalankan sistem Pemilu disesuaikandengan kondisi negara pada
saat akan dilaksanakan Pemilu.
Adanya
partisipasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam pelaksanaan Pemilu
di Indonesia.
Diharapan
pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakatdaripada kepentingannya
sendiri dalam melaksanakan Pemilu.
3.2 Saran
[2] Prof.
H Soehino, S.H, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan
Pemilihan umum di Indonesia , Yogyakarta, 2010
[8] Lihat Cornelis van Dijk, Darul
Islam: Sebuah Pemberontakan (Jakarta: Graffiti Press, 1995), hal. xix,
321-371
[10] Nadhlatul Ulama, “Hukum Tuhan dan
Penafsirannya”, dalam Herbert Feith dan Lance Castles (Eds), Pemikiran
Politik Indonesia 1945-1965 (Jakarta: LP3ES, 1995), hal. 202-203

No comments:
Post a Comment