About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Friday, 7 June 2019

sejarah partai politik pada masa reformasi I


BAB I
 PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Reformasi dalam bahasa Inggris disebut “reformation”. Kata tersebut dapat diartikan sebagai suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.
Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar- tawar lagi. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial yang melanda Indonesia pada tahun 1998 juga menyebabkan terjadinya reformasi. Hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
Melalui semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Kondisi politik perlu dilihat secara lebih mendalam. Hal ini dikarenakan dunia politik merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang dalam pembuatan makalah ini.

  1. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
  1. Bagaimana sejarah partai politik pada masa reformasi ?

  1. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah politik
2.    Mengetahui sejarah partai politik pada masa reformasi

  1. Manfaat
Memberikan pengetahuan para pembaca makalah ini tentang partai politik pada masa reformasi. Selain itu, mereka juga dapat memahami tentang bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia dan mereka dapat menceritakan kepada orang-orang yang belum mengetahui akan sejarah partai politik masa reformasi.












BAB II
PEMBAHASAN
Lahirnya gerakan reformasi bertujuan untuk memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mendahuluinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam mewujudkan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti berikut ini:
a.      Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan 4 politik pemerintahan Orde Baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Kehidupan politik hanya menguntungkan para penguasa.
Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif. Banyak tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
  1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
  3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
  4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
  5.  Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.[1]

b.      Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukum, pemerintah juga melakukan intervensi. Kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).

c.       Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Yang pada saat itu juga  menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.  Ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar. [2]
Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru. Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
d.      Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya berbagai konflik. Baik konflik politik maupun konflik antar etnis dan juga agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.

e.       Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Krisis kehidupan masyarakat Indonesia inilah yang sering disebut sebagai krisis multidimensional. Hal inilah yang menyebabkan banyak terjadi demonstrasi. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti: 1)Adili Soeharto dan kroni-kroninya, 2)Laksanakan Amandemen UUD1945, 3)Penghapusan Dwi fungsi ABRI, 4)Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya, 4)Tegakkan Supermasi Hukum, 5)Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.[3]
Setelah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, seluruh lapisan masyarakat Indonesia berduka dan marah. Hal ini mengkibatkan peristiwa anarkis di Ibu kota dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13— 14 Mei 1998, yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto dari tampuk kekuasaan Presiden dan tuntutan reformasi.[4] Dalam peristiwa ini, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/MPR untuk mendesak Soeharto untuk mundur.
Selama masa orde baru, kehidupan kepartaian di Indonesia seakan mati tak terdengar gemanya. Meskipun pada saat itu bukan sistem partai tunggal yang diterapkan, namun yang tejadi seakan partai tunggal. Partai politik selain Golkar mengalami pengerdilan habis-habisan. Pengerdilan ini misalnya dilakukan dengan penyederhanaan partai untuk mengurangi lawan politik. Pada saat itu partai dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang berhaluan agama dan berhaluan nasionalis. Selain itu juga dengan pelarangan kampanye sampai level desa. Partai hanya diperbolehkan kampanye sampai level kabupaten. Oleh sebab itu massa di desa dapat dikeruk oleh Golkar, sebab Golkar bukan partai. Pengerdilan-pengerdilan tersebut masih diperkuat dengan pemerintahan yang di backing oleh miter. Tindakan-tindakan represif dilakukan terhadap masyarakat dan kontrol media juga yang sangat ketat.Ini yang mengakibatkan Soeharto dan Golkar mampu bertahan cukup lama di kursi kekuasaan.
Pada masa reformasi, kehidupan politik Indonesia berjalan mengarah kepada hal yang lebih baik jika dibandingkan dengan masa Orde Baru. Hal ini dapat dilihat dari adanya sistem kepartaian yang baru. Sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptable apabila sistem tersebut mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan nasional baru yang muncul sebagai akibat modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik.
Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mencakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasi-kan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.
Gerakan reformasi Indonesia mempunyai beberapa prestasi besar dalam bidang politik dan ketatanegaraan, seperti:
  1. Perubahan baik dalam pemilihan umum yang lebih demokratis. Awal perubahan baik ini dapat dilihat pada pemilu 1999, dimana itu adalah pemilu pertama setelah jatuhnya rezim Soeharto. Ketika pada masa orde baru pemilu hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan Soeharto. Namun, pada pemilu 1999 partisipasi pollitik diberikan ruang yang lebih luas. Partisipasi masyararakat juga tinggi untuk memilih partai politik dan wakil-wakil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik tanpa adanya intervensi.
  2. Adanya reformasi politik dan fungsi-fungsi politik yang melekat pada struktur tersebut. Adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 yang menegaskan bahwa presiden tidak lagi dipilih MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Selain itu presiden hanya dapat dijatuhkan oleh parlemen jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut tentunya tidak terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, walaupun presiden merupakan mandataris MPR , tetapi pada kenyataanya MPR tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban presiden.
  3.  Reformasi sistem kepartaian. Pada masa orde baru partai politik tidak diberi ruang untuk berkembang dan melaksanakan fungsi-fungsinya secara maksimal dalam sistem politik demokrasi. Maka dalam reformasi sistem kepartaian terdapat banyak perubahan. Pada masa orde baru, partai-partai politik (PPP dan PDI) tidak diizinkan untuk beroperasi sampai ketingkat grass root (desa). Akibatnya, partai politik tidak mempunyai kekuatan yang mengakar kebawah. Namun setelah lahirnya reformasi, partai politik mempunyai ruang yang luas untuk berkembang.
  4. Reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selama masa orde baru, penyelenggaraan pemerintahaan daerah diwarnai terlalu kuatnya peran pusat dalam menentukan pembangunan daerah. Selain itu, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menimbulkan banyak persoalan. Pemerintah daerah hanya diberi peluang untuk mendapatkan pendapatan dari pajak daerah yang kecil, sementara pendapatan daerah yang besar dikuasai pusat yang mengakibatkan pemerintah daerah merasa dicurangi. Kelemahan itu mulai dibenahi pada masa reformasi melalui lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sistim pembentukan anggota DPR yang didasarkan pada profesionalisme kinerja dapat membentuk anggota DPR yang solid, dan professional dibidangnya. Mereka dapat menjadi partner kerja sekaligus pengevaluasi kinerja pemerintahan.  Harus ada sistim yang terpisah antara memilih lembaga eksekutif dan lembaga legeslatif.
Pada tahun 1999 diadakan pemilu yang diikuti oleh berbagai macam partai. Partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman berjumlah 141. [5]Namun setelah diseleksi, tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999. Partai politik yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum hanya 48 partai saja.[6] Dari 48 partai politik yang mengikuti pemilihan umum 1999, hanya 5 partai politik saja yang mendapatkan perolehan kursi, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang tetapi tidak mayoritas kerana hanya memperoleh suara sebesar 35,7 juta atau mendapatkan kursi sebanyak 153 (33%).[7]
Hasil pemilihan umum 1999 yang tertera pada tabel di bawah ini menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal mendominasi pemerintahan. Selain itu, juga tidak ada partai yang memegang posisi mayoritas mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.
Tabel 1
Perolehan Suara dan Kursi Enam Besar dalam Pemilihan Umum 1999
Nama Partai
Perolehan Suara
Persentase
Perolehan Kursi
Persentase
PDIP
35.689.073
33,74
153
33,11
Golkar
23.741.749
22,44
120
25,97
PPP
11.329.905
10,71
58
12,55
PKB
13.336.982
12,61
51
11,03
PAN
7.528.956
7,12
34
7,35
PBB
2.049.708
1,93
13
2,81
Sumber: Komisi Pemilihan Umum RI[8]
Setelah pemilihan umum 1999 dan menjelang pemilihan umum tahun 2004 banyak bermunculan partai-partai politik baru. Pada awal 2003, partai politik yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bertambah lagi, hingga berjumlah 237 partai. Oleh karena itu, pada pemilihan umum 2004 ada dua tahap seleksi yang harus dilalui untuk dapat menjadi peserta pemilihan umum 2004. Pertama, seleksi yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kedua, seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Partai politik yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dari jumlah tersebut yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai, sedangkan yang lolos tahap kedua sehingga dapat mengikuti pemilihan umum 2004 hanya 24 partai. [9] Pada pemilihan umum 2004 terdapat 7 partai yang memenuhi electoral threshold. Ketujuh partai tersebut adalah :
Tabel 2
Perolehan Suara dan Kursi Tujuh Besar dalam Pemilihan Umum Legislatif 2004
Nama Partai
Perolehan Suara
Persentase
Perolehan Kursi
Persentase
Golkar
24.480.757
21,58
128
23,27
PDIP
21.026.629
18,53
109
19,81
PKB
11.989.564
10,57
52
9,45
PPP
9.248.764
8,15
58
10,54
P Demokrat
8.455.225
7,45
57
10,36
PKS
8.325.020
7,34
45
8,18
PAN
7.303.324
6,44
25
4,54
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Tahun 2004[10]
Berikut ini adalah partai politik yang ikut serta dalam pemilu tahun 1999 sampai pemilu tahun 2014. Pertama adalah “Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia – Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Ummat Islam, Partai Kebangkitan Ummat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Ummat, Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Ummat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia, Partai Pelopor, Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Nasdem”. Diantara begitu banyak partai, ada 7 partai politik yang memperoleh suara lebih banyak dari partai-partai lainnya. Partai-partainya adalah sebagai berikut, yaitu :

  1. Partai Golkar (Golongan Karya)
Pada tahun 1964 untuk menghadapi kekuatan PKI (dan Bung Karno), golongan militer, khususnya perwira Angkatan Darat ( seperti Letkol Suhardiman dari SOKSI) menghimpun berpuluh-puluh organisasi pemuda, wanita, sarjana, buruh, tani, dan nelayan dalam Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Sekber Golkar didirikan pada tanggal 20 Oktober 1961 di Jakarta. Pembentukan Sekber Golkar merupakan inisiatif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah adanya pengakuan tentang kehadiran dan legalitas golongan di MPRS dan front Nasional. Sekber Golkar merupakan wadah dari golongan fungsional/golongan karya murni yang tidak berada dibawah pengaruh politik tertentu.. Hal ini  dikarenakan golongan fungsional menyadari bahwa perjuangan dari organisasi fungsional Sekber Golkar adalah untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945.













[1] Legum, http://perkembangan-reformasi-utama.blogspot.com/ , di akses  Jumat, 10 Oktober 2014 pukul 22.55 WIB.
[3] Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_Indonesia_1998 di akses selasa 14 Oktober 2014, pukul 19.30 WIB.

[4] Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_Indonesia_1998 di akses selasa 14 Oktober 2014, pukul 19.30 WIB.

[5] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, hlm. 450
[6] KPU (Komisi Pemilihan Umum), Op.Cit., hlm. 450
[7] Arif Yulianto, Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca ORBA (Di tengah Pusaran Demokrasi). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 366
[8] KPU (Komisi Pemilihan Umum), Op.Cit., hlm. 450

[9] Ibid,. hlm. 451
[10] KPU (Komisi Pemilihan Umum), Op.Cit., hlm. 453



No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...