BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Reformasi
dalam bahasa Inggris disebut “reformation”. Kata tersebut dapat diartikan
sebagai suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.
Krisis
politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang
mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi
salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar- tawar lagi. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis
sosial yang melanda Indonesia pada tahun 1998 juga menyebabkan terjadinya
reformasi. Hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
reformasi tersebut.
Melalui
semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan
nasional sebagai langkah awal menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Kondisi politik perlu dilihat
secara lebih mendalam. Hal ini dikarenakan dunia politik merupakan hal yang
sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebutlah yang
menjadi latar belakang dalam pembuatan makalah ini.
- Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
pada makalah ini yaitu :
- Bagaimana
sejarah partai politik pada masa reformasi ?
- Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk memenuhi tugas
mata kuliah sejarah politik
2. Mengetahui sejarah
partai politik pada masa reformasi
- Manfaat
Memberikan
pengetahuan para pembaca makalah ini tentang partai politik pada masa
reformasi. Selain itu, mereka juga dapat memahami tentang bagian dari sejarah
perjalanan bangsa Indonesia dan mereka dapat menceritakan kepada orang-orang
yang belum mengetahui akan sejarah partai politik masa reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Lahirnya gerakan reformasi bertujuan untuk
memperbaiki tatanan perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat
yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor
atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak
muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mendahuluinya, terutama
ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden
Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam
mewujudkan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru
bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan
Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat
kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk
mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis
multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti
berikut ini:
a. Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998
merupakan puncak dari berbagai kebijakan 4 politik pemerintahan Orde Baru.
Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu
dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang
sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden
Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan
Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan
demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk
rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Kehidupan politik hanya menguntungkan para penguasa.
Pada masa Orde Baru, kehidupan politik sangat
represif. Banyak tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau
orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di
antaranya:
- Setiap orang atau kelompok yang
mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif
(menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Pelaksanaan Lima Paket UU
Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
- Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan
untuk mengontrolnya.
- Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI
yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut
berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Terciptanya masa kekuasaan presiden yang
tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang
Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak
demokratis.[1]
b. Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan
Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukum, pemerintah
juga melakukan intervensi. Kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk
melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan
penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.
Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya.
Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan
pemerintah (eksekutif).
c. Krisis Ekonomi
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Yang pada saat itu
juga menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa
di berbagai wilayah Indonesia. Ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis
global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus
1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar
Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret
1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp
16,000.00 per dollar. [2]
Para
investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan
pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru.
Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat Krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti Hutang luar
negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi.
Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar
pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
d. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan
penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak
demokratis menyebabkan terjadinya berbagai konflik. Baik konflik politik maupun
konflik antar etnis dan juga agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai
kerusuhan di beberapa daerah. Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan
sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako
yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat
merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
e. Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa
Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan
Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik
yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan
pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah
melahirkan krisis kepercayaan.
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara telah sampai pada titik yang paling kritis. Krisis kehidupan
masyarakat Indonesia inilah yang sering disebut sebagai krisis
multidimensional. Hal inilah yang menyebabkan banyak terjadi demonstrasi.
Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah
pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4
Mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup
beberapa tuntutan, seperti: 1)Adili Soeharto dan kroni-kroninya, 2)Laksanakan
Amandemen UUD1945, 3)Penghapusan Dwi fungsi ABRI, 4)Pelaksanaan Otonomi daerah
seluas-luasnya, 4)Tegakkan Supermasi Hukum, 5)Ciptakan pemerintahan yang bersih
dari KKN.[3]
Setelah peristiwa penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, seluruh lapisan masyarakat
Indonesia berduka dan marah. Hal ini mengkibatkan peristiwa anarkis di Ibu kota
dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13— 14 Mei 1998, yang menimbulkan
banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa tersebut makin
meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran Soeharto dari kursi
kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh kebanyakan kelompok massa
mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto mengerucut pada aksi pendudukan
gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI adalah peristiwa monumental dalam
proses pelengseran Soeharto dari tampuk kekuasaan Presiden dan tuntutan
reformasi.[4] Dalam peristiwa ini,
ribuan mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/MPR untuk
mendesak Soeharto untuk mundur.
Selama masa orde baru, kehidupan kepartaian di
Indonesia seakan mati tak terdengar gemanya. Meskipun pada saat itu bukan
sistem partai tunggal yang diterapkan, namun yang tejadi seakan partai tunggal.
Partai politik selain Golkar mengalami pengerdilan habis-habisan. Pengerdilan
ini misalnya dilakukan dengan penyederhanaan partai untuk mengurangi lawan
politik. Pada saat itu partai dikelompokkan menjadi dua, yaitu yang berhaluan
agama dan berhaluan nasionalis. Selain itu juga dengan pelarangan kampanye
sampai level desa. Partai hanya diperbolehkan kampanye sampai level kabupaten.
Oleh sebab itu massa di desa dapat dikeruk oleh Golkar, sebab Golkar bukan
partai. Pengerdilan-pengerdilan tersebut masih diperkuat dengan pemerintahan
yang di backing oleh miter.
Tindakan-tindakan represif dilakukan terhadap masyarakat dan kontrol media juga
yang sangat ketat.Ini yang mengakibatkan Soeharto dan Golkar mampu bertahan
cukup lama di kursi kekuasaan.
Pada masa reformasi,
kehidupan politik Indonesia berjalan mengarah kepada hal yang lebih baik jika
dibandingkan dengan masa Orde Baru. Hal ini dapat dilihat dari adanya sistem
kepartaian yang baru. Sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptable apabila sistem tersebut mampu
menyerap dan menyatukan semua kekuatan nasional baru yang muncul sebagai akibat
modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting
bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran
kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik.
Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki
dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai,
sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan
kekerasan. Kedua, mencakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang
baru dimobilisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang
dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat
menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga
guna mengasimilasi-kan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.
Gerakan
reformasi Indonesia mempunyai beberapa prestasi besar dalam bidang politik dan
ketatanegaraan, seperti:
- Perubahan baik dalam pemilihan
umum yang lebih demokratis. Awal perubahan baik ini dapat dilihat pada
pemilu 1999, dimana itu adalah pemilu pertama setelah jatuhnya rezim
Soeharto. Ketika pada masa orde baru pemilu hanya dijadikan alat
legitimasi kekuasaan Soeharto. Namun, pada pemilu 1999 partisipasi
pollitik diberikan ruang yang lebih luas. Partisipasi masyararakat juga
tinggi untuk memilih partai politik dan wakil-wakil yang akan menduduki
jabatan-jabatan publik tanpa adanya intervensi.
- Adanya reformasi politik dan
fungsi-fungsi politik yang melekat pada struktur tersebut. Adanya
amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 yang menegaskan bahwa presiden tidak
lagi dipilih MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Selain itu presiden hanya dapat dijatuhkan oleh parlemen jika terbukti
melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut tentunya tidak terjadi pada masa
Orde Baru. Pada masa Orde Baru, walaupun presiden merupakan mandataris MPR
, tetapi pada kenyataanya MPR tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk
meminta pertanggungjawaban presiden.
- Reformasi sistem kepartaian. Pada masa
orde baru partai politik tidak diberi ruang untuk berkembang dan
melaksanakan fungsi-fungsinya secara maksimal dalam sistem politik
demokrasi. Maka dalam reformasi sistem kepartaian terdapat banyak
perubahan. Pada masa orde baru, partai-partai politik (PPP dan PDI) tidak
diizinkan untuk beroperasi sampai ketingkat grass root (desa). Akibatnya, partai politik tidak mempunyai
kekuatan yang mengakar kebawah. Namun setelah lahirnya reformasi, partai
politik mempunyai ruang yang luas untuk berkembang.
- Reformasi penyelenggaraan pemerintah
daerah. Selama masa orde baru, penyelenggaraan pemerintahaan daerah
diwarnai terlalu kuatnya peran pusat dalam menentukan pembangunan daerah.
Selain itu, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah juga menimbulkan banyak persoalan. Pemerintah daerah hanya diberi
peluang untuk mendapatkan pendapatan dari pajak daerah yang kecil,
sementara pendapatan daerah yang besar dikuasai pusat yang mengakibatkan
pemerintah daerah merasa dicurangi. Kelemahan itu mulai dibenahi pada masa
reformasi melalui lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
Sistim
pembentukan anggota DPR yang didasarkan pada profesionalisme kinerja dapat
membentuk anggota DPR yang solid, dan professional dibidangnya. Mereka dapat
menjadi partner kerja sekaligus pengevaluasi kinerja pemerintahan. Harus ada sistim yang terpisah antara memilih
lembaga eksekutif dan lembaga legeslatif.
Pada tahun 1999 diadakan pemilu yang diikuti
oleh berbagai macam partai. Partai politik yang mendaftarkan diri ke Departemen
Kehakiman berjumlah 141. [5]Namun setelah diseleksi,
tidak semuanya dapat mengikuti pemilihan umum 1999. Partai politik yang
memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum hanya 48 partai saja.[6] Dari 48 partai politik
yang mengikuti pemilihan umum 1999, hanya 5 partai politik saja yang
mendapatkan perolehan kursi, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)
sebagai pemenang tetapi tidak mayoritas kerana hanya memperoleh suara sebesar
35,7 juta atau mendapatkan kursi sebanyak 153 (33%).[7]
Hasil pemilihan umum 1999 yang tertera pada
tabel di bawah ini menunjukkan bahwa tidak ada partai yang secara tunggal
mendominasi pemerintahan. Selain itu, juga tidak ada partai yang memegang
posisi mayoritas mutlak yang dapat mengendalikan pemerintahan.
Tabel
1
Perolehan
Suara dan Kursi Enam Besar dalam Pemilihan Umum 1999
|
Nama Partai
|
Perolehan Suara
|
Persentase
|
Perolehan Kursi
|
Persentase
|
|
PDIP
|
35.689.073
|
33,74
|
153
|
33,11
|
|
Golkar
|
23.741.749
|
22,44
|
120
|
25,97
|
|
PPP
|
11.329.905
|
10,71
|
58
|
12,55
|
|
PKB
|
13.336.982
|
12,61
|
51
|
11,03
|
|
PAN
|
7.528.956
|
7,12
|
34
|
7,35
|
|
PBB
|
2.049.708
|
1,93
|
13
|
2,81
|
Sumber: Komisi Pemilihan Umum RI[8]
Setelah
pemilihan umum 1999 dan menjelang pemilihan umum tahun 2004 banyak bermunculan
partai-partai politik baru. Pada awal 2003, partai politik yang terdaftar di
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bertambah lagi, hingga berjumlah 237
partai. Oleh karena itu, pada pemilihan umum 2004 ada dua tahap seleksi yang
harus dilalui untuk dapat menjadi peserta pemilihan umum 2004. Pertama, seleksi
yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kedua, seleksi
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Partai politik yang tidak lolos pada
seleksi tahap pertama tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
Dari jumlah tersebut yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai,
sedangkan yang lolos tahap kedua sehingga dapat mengikuti pemilihan umum 2004
hanya 24 partai. [9]
Pada pemilihan umum 2004 terdapat 7 partai yang memenuhi electoral threshold. Ketujuh partai tersebut adalah :
Tabel
2
Perolehan
Suara dan Kursi Tujuh Besar dalam Pemilihan Umum Legislatif 2004
|
Nama Partai
|
Perolehan Suara
|
Persentase
|
Perolehan Kursi
|
Persentase
|
|
Golkar
|
24.480.757
|
21,58
|
128
|
23,27
|
|
PDIP
|
21.026.629
|
18,53
|
109
|
19,81
|
|
PKB
|
11.989.564
|
10,57
|
52
|
9,45
|
|
PPP
|
9.248.764
|
8,15
|
58
|
10,54
|
|
P Demokrat
|
8.455.225
|
7,45
|
57
|
10,36
|
|
PKS
|
8.325.020
|
7,34
|
45
|
8,18
|
|
PAN
|
7.303.324
|
6,44
|
25
|
4,54
|
Sumber: Komisi Pemilihan
Umum Tahun 2004[10]
Berikut
ini adalah partai politik yang ikut serta dalam pemilu tahun 1999 sampai pemilu
tahun 2014. Pertama adalah “Partai Indonesia Baru, Partai
Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional
Indonesia – Supeni, Partai Aliansi Demokrat
Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Ummat Islam, Partai
Kebangkitan Ummat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai
Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih
Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokratik,
Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai
Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia,
Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai
Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai
Nahdlatul Ummat, Partai Nasional Indonesia –
Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai
Nasional Indonesia – Massa Marhaen, Partai
Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi
Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi
Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai
Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat,
Partai Ummat Muslimin Indonesia, Partai
Pekerja Indonesia, Partai Pelopor, Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Peduli
Bangsa, Partai Nasdem”. Diantara begitu
banyak partai, ada 7 partai politik yang memperoleh suara lebih banyak dari
partai-partai lainnya. Partai-partainya adalah sebagai berikut, yaitu :
- Partai Golkar (Golongan Karya)
Pada tahun 1964 untuk
menghadapi kekuatan PKI (dan Bung Karno), golongan militer, khususnya perwira
Angkatan Darat ( seperti Letkol Suhardiman dari SOKSI) menghimpun
berpuluh-puluh organisasi pemuda, wanita, sarjana, buruh, tani, dan nelayan
dalam Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). Sekber Golkar
didirikan pada tanggal 20 Oktober 1961 di Jakarta. Pembentukan Sekber Golkar
merupakan inisiatif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah adanya
pengakuan tentang kehadiran dan legalitas golongan di MPRS dan front Nasional. Sekber
Golkar merupakan wadah dari golongan fungsional/golongan karya murni yang tidak
berada dibawah pengaruh politik tertentu.. Hal ini dikarenakan golongan fungsional menyadari
bahwa perjuangan dari organisasi fungsional Sekber Golkar adalah untuk
menegakkan Pancasila dan UUD 1945.
[1] Legum, http://perkembangan-reformasi-utama.blogspot.com/ , di akses Jumat, 10
Oktober 2014 pukul 22.55 WIB.
[2] Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1998-sekarang), di akses Kamis 9 Oktober 2014, pukul 10.03 WIB
[3] Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_Indonesia_1998 di akses selasa 14 Oktober 2014, pukul 19.30 WIB.
[4] Wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_mahasiswa_Indonesia_1998 di akses selasa 14 Oktober 2014, pukul 19.30 WIB.
[6] KPU (Komisi Pemilihan
Umum), Op.Cit., hlm. 450
[7] Arif
Yulianto, Hubungan Sipil Militer Di
Indonesia Pasca ORBA (Di tengah Pusaran Demokrasi). Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, hlm. 366
[8] KPU (Komisi Pemilihan
Umum), Op.Cit., hlm. 450

No comments:
Post a Comment