NAMA : WAHYUNI
NIM : 3101412081
ROMBEL: 5B
PENOLAKAN
PARTAI MASYUMI TERHADAP DEMOKRASI TERPIMPIN
Sejak
Partai Masyumi didirikan pada tanggal 7 Nopember 1945 sampai demokrasi
Parlementer, Partai Masyumi mempunyai peran yang tidak sedikit dalam
mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sepanjang, periode itu, pengaruh dan
peran polotik Masyumi sangat menonjol, baik keyika di pemerintahan maupun di
parlemen. Pengaruh dan peran politik Masyumi semakin dikeluarkannya Konsepsi
Presiden tahun 1957, dan bahkan turun secara drastis sejak keluarnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Keluarnya Dekrit Presiden merupakan awal pelaksanaan
Demokrsi Terpimpin di Indonesia.
Kalau
pengaruh dan kekuasaan Soekarno dalam pemerintahan pada masa Demokrasi
Parlemeter sangat kecil, namun setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kekuasaan Soekarno sangat besar. Keluarnya Dekrit Presiden semakin memperkuat
kedudukan dan kekuasaan Soekarno di satu pihak, sementara dipihak lain semakin
melemahkan Masyumi dan fungsinya sebagai partai. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dikritisi Masyumi dengan menyebutkan bahwa bahwa tindakan itu merupakan
kesewenang-wenangan jika dilihat dari segi hukum. Sarjan sebagai ketua Fraksi
Masyumi di DPR menegaskan bhwa Masyumi tidak melihat adanya argumentasi hukum
yang menyakinkan untuk menerima Dekrit Presiden. Meskipun demikian, Fraksi
Masyumi menerima secara paksa dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, karena
dianggap sebagai suatu realitas.
Sebelum
Demokrasi Terpimpin dilaksanakan di Indonesia Presiden Soekarno terlebih dahulu
mensosialisasikan Demokrasi Terpimpin kepada berbagai kalangan. Diantaranya
adalah lembaga-lembaga yang berada dalam genggamanya, seperti Dewan Nasional
dan Kabinet Karya. Soekarno menugaskan Dewan Nasional untuk merumuskan dan
merancang Demokrasi Terpimpin, sementara Kabinet Karya mematangkan pelaksanaan
Demokrasi. Usul pemerintah tentang perlunya pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
dalam rangka kembali ke UUD 1945 mendapat reaksi yang berbeda di kalangan
anggota DPR. Fraksi PKI mendukung usul pemerintah, sedangkan fraksi Masyumi
menolak usul pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.
Meskipun
Masyumi menolak demokrasi terpimpin, tetapi demokrasi ini tetap berjalan dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dimana dengan keluarkanya Dekrit
Presiden maka menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran
konstituante. Masyumi mengkritik bahwa Dekrit Presiden merupakan
kesewenang-wenangan jika dilihat dari segi hukum. Meskipun demikian, Masyumi
menerima secara paksa pemberlakuan kembali UUD 1945 karena dianggap sebagai
suatu realitas. Sikap masyumi yang menolak demokrasi terpimpin berdampak
terhadap partai masyumi. Dampaknya sebagai brikut:
Ø Pembubaran partai masyumi
Keluarnya
perintah untuk membubarkan partai Masyumi pada masa demokrasi terpimpin yang
diambil Soekarno. Yang pada akhirnya Soekarno membubarkan partai Masyumi pada
masa Demokrasi Terpimpin yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan
pemikiran Soekarano sendiri yang sesunggunya tidak suka atau anti terhadap
adanya multipartai. Pemikiran ini dapat dilihat dari beberapa tulisannya pada
masa pergerakan nasional dan pidato Soekarno pada akhir bulan Oktober 1965.
Pandangan
Soekarno yang menunjukkan anti partai bisa dilihat dari tulisannya dalam
Mencapai Indonesia Merdeka (1933). Soekarno mengatakan bahwa satu partai sudah
cukup karena kalau lebih dari satu partai akan membingungkan massa. Partai
tunggal partai pelopor. Pandangan Soekarno tentang partai tunggal tetap
dipegang teguh samapai pasca kemerdekaan, dimana partai itu cukup satu yakni
Partai Nasional Indonesia. Namun
pandangan anti multipartai itu seiring
dengan perjalanan bangsa Indonesia awalnya Soekarno yang anti multipartai
akhirnya anti partai. Bagi Soekarno sistem multipartai akan menimbulkan
penyakit kepartaian. Penyakit ini harus dicegah dan diperangi,sehingga Soekarno
berkeinginan untuk mengubur semua partai politik.
Faktor
lain yang mendorong Soekarno membubarkan Masyumi adalah sikap Masyumi yang
selalu bertentangan dengan kebijakan Soekarno. Hampir semua kebijakan yang
diambil Soekarno mulai dari pernyataan Soekarno yang ingin mengubur partai
politik pada akhir oktober 1956 dan kebijakan Soekarno yang mengeluarkan
Konsepsi Presiden 21 febuari 1967, selalu dikritis dan ditentang oleh Masyumi.
Penentangan dan penolakan Masyumi terhadap kebijakan Soekarno ini berlanjut
sampai Demikrasi Terpimpin. Selain karena gigihnya masyumi yang selalu
menentang Soekarno, Soekarno memandang bahwa masyumi merupakan musuh besar atau
kelompok yang kontra-revolusi yang merintangi jalannya revolusi. Berangkat dari
keyakinan dan keinginan Soekarno untuk mengubur partai dan ditambah terlalu
banyak dosa-dosa politik yang dilakukan Masyumi tidak bisa ditolerir lagi,
sehingga tidak ada jalan lain lag[1]i
selain membubarkan dan ditamatkan riwayatnya.
Langkah-langkah
Soekarno untuk membubarkan masyumi dilakukan secara berangsur-angsur. Langkah
pertama yang dilakukan Soekarno adalah mengurangi dan menghilangkan pernan
politik masyumi dalam pemerintahan dan legislatif.masyumi tidak dimasukkan
dalam kabinet dan Dewan Nasional yang dihasilkan dari dikeluarkannnya Konsepsi
Presiden. Begitu pula saat dibentuknya kabinet kerja yang dibentuk setelah
dikeluarkannnya Dekrit Presiden masyumi tidak dimasukkan dalam kabinet kerja.
Setelah
Presiden Soekarno meniadakan peranan masyumi dalam pemerintahan, maka
selanjutnya langkah yang dilakukan Soekarno adalah menghilangkan peran masyumi dalam
legislatif. Setelah Presiden Soekarno membubarkan konstituante pada tanggal 5
juli 1959 dan DPR pilihan rakyat pada bulan maret 1960, maka peranan masyumi
dalam politik semakin tersingkir, karena lembaga-lembaga yang dibentuk Soekarno
sebagai pengganti lembaga-lembaga sebelumnya
tidak mengikutsertakan masyumi. Yaitu dimana DPR yang sebelumnya dipilih rakyat
dibubarkan oleh Soekarno dengan DPR-GR yang seluruh anggotnya diplih oleh
Soekarno. Dari semua anggota yang dipilih oleh Soekarno tidak ada lagi anggota
masyumi yang duduk di DPR-GR dan tidak ada lagi anggota masyumi yang duduk
dalam MPRS.
Lebih dari separo jumlah kursi (154) jatuh ke
tangan golongan-golongan fungsional, tetapi banyak di antara orang-orang yang
diangkat itu juga merupakan anggota partai. PKI diperkirakan memperoleh 17% dan
25% dari jumlah kursi dan Lukman menjadi salah satu wakil ketua. Angkatan
bersenjata terwakili sebagai golongan-golongan fungsional. Kemudian Soekarno
menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang beranggotakan
616 orang dimana Aidit menjadi salah seorang wakil ketua. Kini PKI terdapat di
setiap lembaga pemerintahan kecuali di kabinet, Masyumi dan PSI tidak terwakili
di dalam lembaga pemerintahan manapun. Di kalangan Islam, kemenangan politik
pihak tradisional (NU) atas pihak modern (Masyumi) kini tampak menyakinkan.
Akhirnya, pada bulan agustus 1960 Masyumi dan PSI dilarang sebagai akibat
permusuhan para pemimpin mereka terhadap demokrasi terpimpin dan keterlibatan
mereka dalam PRRI.
Setelah
kekuatan poltik masyumi sudah dihilangkan dari pemerintahan, maka peran masyumi
dalam posisi marginal. kondisi masyumi yang dalam posisis marginal mendorong
masyumi untuk membentuk lembaga oposisi diluar gelanggang formal utuk melawan
Soekarno yakni mendukung pembentukan Liga Demokrasi. Liga Demokrasi didirikan
pada tanggal 24 maret 1959. Liga demokrasi didirikan oleh 15 orang dari
berbagai organisasi seperti IPKI,PSI dan Masyumi. Liga demokrasi menyatakan
bahwa pembentukan DPR-GR bertentangan dengan azaz-azaz yang dijamin oleh UUD.
Karena itu Liga Demokrasi meminta pemerintah untuk membentuk DPR secara demokratis
dan konstitual. Dngan dibentuknya Liga Demokrasi semakin tidak menyukai
masyumi, dan dengan dibentuknya Liga Demokrasi Soekarno menuduh orang-orang
yang di dalam Liga Demokrasi adalah orang-orang yang bersimpati dengan
pemberontaka dan tidak kenal dengan penderitaan rakyat.
Ø Setelah
peran politik masyumi dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya
dihilangkan, maka Soekarno membuat beberapa peraturan yang menjurus kepada
pembubaran partai masyumi. Proses penggodokan undang-undang dilakukan di luar
lembaga legislatif, yakni di Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA berhasil
mengeluarkan undang-undang yang kemudian dituangkan dalam bentuk Penetapan
Presiden.
Salah
satu Penetapan Presiden ini adalah Penetapan Presiden no.7 tahun 1959 tentang
syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian yang ditetapkan pada tanggal 31
Desebember 1959. Penpres itu mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember
1945 mengenai anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
selain itu, Penpres juga memutuskan tentang perihal pembubaran partai politik.
pasal yang menyangkut pembubaran partai politik termuat dalam pasal 9, yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Presiden,
sudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan partai
yang:
a. Bertentangan
dengan azaz dan tujuan Negara.
b. Programnya
bermaksud merombak azaz dan tujuan Negara
c. Sedang
melakukan pemberontakan karena pimpinan-pimpinannya turut serta dalam
pemberontakan-pemberontakan atau telah
jelas memberikan bantuan, sedangkan partai itu tidak dengan resmi menyalahkan
perbuatan anggota-anggotanya itu
d. Tidak
memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini.
2. Partai
yang dibubarkan berdasarkan ayat (1) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu
selama-lamanya tiga puluh kali dua puluh empat jam, terhitung dari mulai
berlakunya Keputusan Presiden yang dinyatakan pembubaran itu.
Salah satu hal yang menarik dari Penpers
No.7 tahun 1959 adalah kata-kata “ sedang melakukan pemberontakan”. Pada
awalnya kata “sedang” dalam draf penpres tidak ada. Draf awal Penpres yang
disusun DPA adalah berbunyi “ partai yang pernah melakukan pemberontakan atau
kudeta dapat dikenakan pembubaran”. Berdasarkan draf itu, maka pembubaran
partai politik tidak hanya mengarahkan kepada PSI dan Masyumi, tetapi juga PKI
yang pernah melakukan pemberontakan pada tahun 1948. Namun kemudian draf
tersebut dirubah oleh Presiden Soekarno, sehingga bunyinya berubah menjadi
“sedang melakukan pemberontakan”. Adanya perubahan tersebut menguntungkan PKI,
sehingga PKI tidak termasuk dalam kategori partai yang akan dibubarkan.
Meskipun terlepas dari jeratan sedang melakukan pemberontakan, di kalangan
tentara berpendapat PKI tidak akan lolos dari Penpers No. 7 tahun 1959,
terutama mengenai persyaratan ideologis, karena PKI adalah atheis, atau tidak
mempercayai Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun demikian ternyata PKI tetap terjerat
dalam Penpers karena mendapat perlindungan penuh dari Presiden Soekarno.
Setelah
Presiden Soekarno menetapkan Penpres No. 7 tahun 1959 pada tanggal 31 Desember
1959, selanjutnya Soekarno mengeluarkan peraturan presiden No.13 tahun 1960
tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai politik. Peraturan Presiden
No.13 sebagai pelaksana peraturan Presiden No. 7 tahun 1959. Peraturan Presiden
No.13 1960 ditetapkan Soekarno dalam sidang inti kabinet kerja pada tanggal 5
juli 1960. Setelah keluarnya Peraturan Presiden tersebut dengan langkah cepat
dan nampaknya Soekarno tidak sabar lagi untuk membubarkan Masyumi, Soekarno
mengadakan pembicaraan yang cukup intens dengan para pembantunya baik yang
duduk dalam kabinet maupun Badab Pembantu Penguasa Perang Tertinggi (Peperti).
Setelah
melakukan beberapa musyawarah keputusan Presiden tantang pembubaran partai
Masyumi disampaikan Direktur Kabinet Presiden kepada pimpinan partai masyumi. Pimpinan
masyumi menerima surat keputusan presiden pada tanggal agustus 1960. Keputusan
Presiden Nomor 200 tahun 1960 itu memutuskan membubarkan partai masyumi di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk bagian-bagian dan
cabang-cabangnya serta Muslimat. Presiden Soekarno juga memerintah pimpinan
masyumi untuk membubarkan masyumi. Kalau pimpinan masyumi tidak membubarkan masyumi
dalam jangka waktu tiga puluh hari dari tanggal 17 agustus 1960, maka partai
masyumi akan dianggap sebagai partai terlarang.
Setelah
Soekarno menandatangani Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 tentang
pembubaran partai masyumi, maka Soekarno mengumumkan kepada rakyat Indonesia
tentang perintah pembubaran masyumi. Perintah Soekarno tantang pembubaran
masyumi disampaikan dalam pidatonya pada peringatan proklamsi kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 agustus 1960.
...berdasarkan
moral revolusioner dan moralnya revolusi, maka penguasa wajib membasmi
tiap-tiap kekuasaan, asing ataupun tidak asing, pribumi maupun tidak pribumi,
yang membahayakan keselamatan ataupun berlangsungnya Revolusi.
Berdasarkan
hal-hal ini, saya beritahukan sekarang kepada Rakyat, bahwa saya sebagai
Presiden Republik Indonesia, .... beberapa hari yang lalu telah memerintahkan
bubarnya Masyumi dan P.S.I. Jikalau satu bulan sesudah perintah ini diberikan
Masyumi dan P.S.I belum dibubarkan, maka Masyumi dan P.S.I adalah partai-partai
terlarang!
Terdapat
dua alasan utama Soekarno membubarkan masyumi yaitu pertama, sebagaiman tercantum dalam Keputusan Presiden No. 200
tahun 1960, Soekarno membubarkan masyumi karena masyumi dianggap sebagai partai
yang melakukan pemberontakan.kesimpulan
ini didasrkan atas keterlibatan pemimpin-pemimpin Masyumi dalam pemberontakan,
baik dalam PRRI maupun Republik Persatuan Indonesia, atau lebih jelas
memberikan bantuan terhadap pemberontakan sedangkan organisasi Masyumi tidak
dengan resmi menyalahkan perbuatan anggot-anggota pimpinan Masyumi.
Sebelum
Soekarno membubarkan Masyumi, sebenarnya pimpinan Masyumi sudah menyatakan
bahwa Masyumi tidak terlibat dalam pemberontakan dengan menunjukkan beberapa
alasan dan bukti-bukti. Meskipun pimpinan Masyumi sudah menjawab dan menyanggah
tuduhan Soekarno atas keterlibatan Masyumi dalam PRRI dan RPI, tetapi bagi
Soekarno alasan dan bukti yang diajukan Masyumi tidak terlalu penting untuk
diperhatikan, karena dari awal Soekarno sudah ingin membubarkan Masyumi.
Kedua, Soekarno membubarkan masyumi karena
dianggap sebagai partai kontra-revolusioner dan kekuatan yang membahayakan
keselamatan atau berlangsungnya revolusi. Revolusi bagi Soekarno menjadi sangat
penting dan bahkan dia menyebut dirinya sebagai pemimpin besar revolusi. Oleh
karena itu jika da pihak-pihak yang bertentangan dengan pemikiran dan keinginan
Soekarno dicap sebagai orang atau kelompok yang kontra revolusi. Alasan inilah
yang mendasari Soekarno membubarkan Masyumi.
Memang
harus diakui bahwa sepanjang perjalanan politik Masyumi, terutama sejak
keluarnya konsepsi presiden pada 1957 sampai masyumi dibubarkan pada masa
demokrasi terpimpin, Masyumi selalu memposisikan diri sebagai oposisis kepada
presiden Soekarno. Selain itu Masyumi dianggap sebagai kelompok Islam yang
paling bayaka pendukuangnya dan paling keras menentang posisi Masyumi terus
dibiarkan hidup maka akan selau menjadi ancaman bagi pelksanaan demokrasi
terpimpin.
Pembubaran
Masyumi oleh Soekarno bukan didasarkan atas pertimbangan hukum dan keadilan,
melainkan karena kekuasaan. Kekuasaan yang menumpuk ditangan Soekarno pada masa
demokrasi terpimpin semakin mempermudahnya untuk membubarkan Masyumi. Masyumi
dimata Soekarno dianggap sebgai suatu ancaman yang setiapa saat akan selalu
menggerogoti kekuasaannya.
Pembubaran
partai Masyumi dan PSI yang dilakukan Soekarno menimbulakan ketidaksenangan di
kalangan tentara terutama para panglima militer di beberapa daerah.
Ketidaksenangan itu didasarkan pada sikap Soekarno yang tidak berlaku adil
terhadap partai-partai politik yang hanya membubarkan Masyumi dan PSI sementara
PKI tidak dibubarkan bahkan cenderung melindungi PKI. Akibatnya beberapa
panglima daerah melarang kegiatan PKI dan ormasnya untuk melakukan kegiatan di
daerah masing-masing.
Meskipun
adanya larangan beberapa pimpinan Angkatan Darat terhadap PKI telah mendorong
Soekarno untuk mengambil jalan tengah, dengan cara mengeluarkan peraturan
Peperti No. 6 tahun 1960 tentang penghentian sementara segala kegiatan politik mulai
tanggal 13 September samapai 30 Nopember 1960. Sementara itu, Peperda Jawa
Timur memerintahkan kepada semua partai politik tanpa terkecuali untuk menurunkan
tanda pengenal partai politik selambat-lambatnya tanggal 16 September 1960 jam
24.00. Keluarnya keputusan Peperda Jawa
Timur didasarkan pada situasi yang berkembang di beberapa daerah. Dimana sudah
terjadi pencabutan papan-papan nama partai politik oleh orang yang tidak
dikenal. Disamping itu, ada gejala yang menjurus kepada pembubaran Masyumi
secara paksa.
Untuk
menghindari kejadian yang tidak mengenakan bagi Masyumi dan PSI sebagai akibat
dari perintah Soekarno yang membubarkan Masyumi dan PSI pada tanggal 17 Agustus
1960, maka Peperda Jawa Timur mengambil tindakan untuk mencabut tanda-tanda
dari semua partai politik. pencabutan tanda pengenal partai di daerah tersebut
tidak ada lagi. Keputusan Peperda tersebut mengakhiri kegiatan politik Masyumi
dan PSI untuk selama-lamanya.
Pembubaran
Masyumi bukanlah semata-mata keinginan Soekarno sendiri tetapi juga kehendak dari
PKI. PKI sudah lama hendak mengisolasi Masyumi, karena dianggap sebagai
penghalang utama untuk berkuasa. PKI sejak awal sudah tidak harmonis dengan
Masyumi, dan bahkan kebencian PKI terhadap Masyumi semakin memuncak ketika
adanya razia yang dilakukan Perdana Menteri Sukiman terhadap PKI pada bulan
Agustus 1960. Bahkan kebencian dan dendam PKI terhadap Masyumi tidak berhenti
pada saat Masyumi dibubarkan, tetapi setelah Masyumi dibubarkan PKI terus
melakukan teror dan propaganda terhadap pemimpin mantan Masyumi, sehingga
sebagian pemimpin mantan Masyumi terpaksa menginap di penjara.
Ø Partai Masyumi membubarkan diri
Setelah
ketua Masyumi Prawoto dan beberapa utusan lainnya mengujungi daerah-daerah dan
kembali ke Jakarta maka diadakanlah rapat di kantor Masyumi di jalan Kramat 45 Jakarta. Rapat dihadiri beberapa
anggota dewan partai, termasuk para pimpinan partai Masyumi. Rapat membahas sikap
Masyumi terhadap keputusan presiden tersebut, dan langkah-langkah yang akan
diambil dalam menyikapi keputusan tersebut. perbincangan yang cukup hangat itu
membahas apakah menolak atau melawan keputusan presiden tersebut, atau
memenuhinya sesuai dengan peraturan yang ada.
Masyumi
dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sam tidak mengenakkan, yaitu pilihan pertama adalah masyumi menyatakan bubar.
Oleh karena itu, masyumi tidak dapat lagi dijadikan sebagai wadah perjuangan
dalam menegakkan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi umat islam. Pilihan kedua adalah tidak membubarkan diri
dengan konsekuensi akan menjadi partai telarang. Kalau pilihan kedua yang
diambil maka para anggota masyumi akan selalu dikejar-kejar dan hidupnya tidak
bisa tenang. Dalam serangkaian rapat yang dilakukan mayoritas anggota memilih
membubarkan diri meskipun ada beberapa anggota yang menolak keputusan untuk
membubarkan diri. Setelah melakukan beberapa musyawarah akhirnya semua angota
menerima bahwa partai masyumi membubarkan diri. Sikap ini diambil untuk
menghindari partai masyumi sebagai partai terlarang.
Berdasarkan
kesepakatan dalam rapat pimpinan partai, maka pimpinan Masyumi mengirim surat
kepada presiden Soekarno yang berisi trntang pembubaran Masyumi. Dalam surat
itu dinyatakan bahwa pimpinan Partai Masyumi dengan adanya keputusan presiden
no 200 tahun 1960 itu, Masyumi bubar termasuk bagian-bagianya. Oelh karena itu Masyumi bisa terhindar dari
tuduhan partai terlarang.
Sikap
pimpinan Partai Masyumi yang membubarkan masyumi pada tanggal 13 september 1960
didasarkan pada dua alasan utama. Pertama,
untuk menghindari masyumi sebagai partai terlarang. Kedua, untuk mengurangi korban yang tidak perlu, sebagaimana yang
disebutkan dalam memorandum pimpinan partai masyumi tertanggal 13 september
1960.
Kalau
diperinci, sikap masyumi memilih membubarkan diri didasarkan pada beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
v Pertama, sekalipun
masyumi merasa tidak bersalah dan dasr hukum yang digunakan Soekarno
membubarkan masyumi sangat lemah, tetapi realitasnya masyumi sudah dibubarkan
Soekarno melalui keputusan presiden No. 200 tahun 1960.
v Kedua, seandainya
masyumi tidak mau membubarkan diri, maka masyumi tetap akan buabar dan bahkan
akan dianggap sebagai partai terlarang. Jadi, daripada masyumi dibubarkan
secara paksa oleh Soekarno, maka lebih baik membubarkan diri sehingga terhindar
dari cap partai terlarang.
v Ketiga, kalau
masyumi tidak membubarkan diri maka akan berakibat buruk terhadap
lembaga-lembaga yang pernah berafiliasi dengan masyumi.
v Keempat, hal
serupa juga akan menimpa pimpinan dan anggota masyumi, termasuk keluarga
besarnya. Pimpinan Masyumi tidak tega jika melihat keluarga besar masyumi yang
cukup banyak itu akan dikejar-kejar dan di teror, sehingga menambah penderitaan
bagi keluarga besar masyumi.
v Kelima, kalau
masyumi tidak membubarkan diri maka bisa jadi anggota yang duduk dalam
pemerintahan akan dipecat. Begitu juga halnya terhadap anggota yang bekerja
diluar pemerintahan dan wiraswasta bisa jadi tidak dapat bekerja lagi, dan
bahkan anggota masyumi yang mempunyai perusahaan, bisa jadi perusahaannya
ditutup.
v Keenam, kalau
masyumi tidak membubarkan diri, maka akan menjadi partai terlarang yang
akibatnya bisa jadi aset-aset masyumi akan disita secara paksa oleh pemerintah
dan menjadi milik pemerintah.
Setelah
keluarnya surat dari pimpinan Masyumi yang menyatakan Masyumi bubar disampaikan
kepada presiden, pimpina partai Masyumi juga menyampaikan surat kawat kepada
para pimpinan wilayah masyumi di seluruh Indonesia, tentang keputusan partai masyumi
yang menyatakan masyumi bubar. Keputusan pimpinan partai masyumi sudah
diprediksi oleh para pimpnan masyumi di daerah, karena mereka tahu betul para
pimpinan masyumi di Jakarta memiliki prinsip yang kuat dan taat hukum, serta
selalu memikirkan nasib para anggotanya.
Ketika
pimpinan partai masyumi mengambil keputusan untuk embubarkan masyumi, maka hal
ini sudah diantisipasi para pimpinan wilayah dan cabang-cabang masyumi,
sehingga mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada memanasnya
suasana, tetapi mereka lebih bersikap diam, sambil menunggu keputusan pimpinan
partai masyumi di Jakarta. Setelah pimpinan partai masyumi memutuskan untuk
memubarkan masyumi, dan ketika surat pernyataan pembubaran masyumi itu samapai
kepada mereka, mereka pun mengadakan sosialisasi kepada para anggota masyumi.
Pernyataan pembubaran masyumi juga disampa[2]ikan
kepada para komandan militer di daerah.
Para
pimpinan wilayah masyumi mengadakan pertemuan dengan komandan militer di
daerah-daerah masing-masing. Pada umumnya pertemuan-pertemuan yang dilakukan
antara pimpinan wilayah dengan komandan militer didaerah dilakukan dalam
suasana saling mengerti anatara kedua belah pihak. Saling pengertian ini bisa
terjadi karena komandan militer bisa memahami keadaan yang sedang menimpa
masyumi, sementara itu masyumi juga bisa memaklumi tugas yang sedang diemban
oleh para komandan militer.
Sauasana
akrab antara pimpinan wilayah Masyumi dengan para Komando militer bisa dilihat
dalam pertemuan pimpinan wilayah Masyumi
dengan Peperda Jawa Tengah pada tanggal 14 September 1960. Pertemuan yang
diadakan di Kodam VII/ Jawa Tengah dihadiri oleh Ketua Masyumi wilayah Jateng
Balja Oemar, wakil ketua A. Maal dan sekretaris Moh Cholil Badawi. Sementara itu dari peperda di wakili koordinator
keamanan dan pertahanan peperda Jawa Tengah Mayor Moentardjo. Pada pertemuan
itu, ketua Masyumi Balja Oemar menyampaikan kepada Mayor Moentardjo bahwa
mereka baru saja menerima surata dari DPP Masyumi tentang pembubaran Masyumi.
Surat pimpinan partai Masyumi itu juga disamapaikan kepada peperda Jawa Tengah.
Pertemuan
serupa juga diadakan di Jawa Barat pada tanggal 14 September 1960. Pertemuan
itu dilaksanakan di Kodam VI Siliwangi yang dihadiri pimpinan Masyumi wilayah
Jawa Barat dan peperda Jawa Barat yang di wkili Letkol Haris Suhud. Pada
pertemuan itu, pimpinan Masyumi menyerahakan pernyataan pembubaran Masyumi.
Sementara itu, Letkol Haris Suhud menyatakan kesediaannya untuk membantu
pelaksanaan pembubaran itu. Pernyataan pembubaran Masyumi juga disampaikan
pimpinan wilayah Masyumi Jakarta Raya kepada Pnagdam V/ Jayakarta pada tanggal
16 September 1960. Pada kesempatan itu, pimpinan wilayah Masyumi Jakarta Raya
menyampaikan surat pernyataan pimpinan partai Masyumi yang menyatakan Masyumi
bubar. Surat tersebut disampaikan kepada Pangdam V/Jayakarta Kol. Umar Wirahadikusumah. Adanya
pertemuan para pimpinan wilayah dengan peperda, yang menyatakan Masyumi bubar
di wilayahnya masing-masing maka berakhirlah riwayat Masyumi di daerah-daerah.
Keluarnya
pernyataan pimpinan masyumi yang membubarkan partai masyumi diterima oleh para
anggota masyumi. Anggota masyumi bisa menerima keputusan tersebut, karena
anggota masyumi sangat mempercayai integritas moral para pemimpinnya. Selain,
itu anggota masyumi bisa memaklumi keputusan pembubaran masyumi, karena
meskipun mereka merasa tidak bersalah tetapi realitas mengatakan bahwa masyumi
sudah dibubarkan oleh Soekarno. Anggota masyumi lebih memilih sikapa diam, dan
tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada memanasnya situasi.
Anggota masyumi tidak melakukan pembangkangan terhadap keputusan pimpina partai
masyumi yang menyatakan masyumi bubar.
Meskipun
pimpinan partai masyumi sudah menyatakan bahwa masyumi bubar, tetapi para
pimpinan mantan masyumi tetap berusaha untuk mengajukan kasus pembubaran
masyumi yang dilakukan Soekarno ke pengadilan. Hal ini ditempuh mengingat dasar
kepitusan presiden no. 200 tahu 1960 tidak syah, baik dilihat dari sudut hukum
maupun rasa keadilan dan moral. Maka berdasarkan hal itu, masyumi berusaha
mencari keadilan di pengadilan.
Sebelum
Masyumi menyatakan bubar atau tepatnya lima hari sebelum tanggal 13 September
1960, pimpinanpartai Masyumi melalui ketuanya Prawoto Mangkusasmito ingin
menggugat rezim Soekarno melalui proses pengadilan. Karena Soekarno telah
membubarkan Masyumi melalui keputusan Presiden No. 200 tahun 1960. Untuk itu
Prawoto medatangi kantor pengacara Mr. Mohamad Roem cs dan kantor Mr. Lukman
Wiriadinata cs untuk berkonsultasi, sekaligus Prawoto sebagai ketua Masyumi
meberikan kuasa hukum kepada Mr. Mohamad Roem, Mr. Madoeretno Haznam dan Mr.
Djamaliuddin Dt. Singo Mnagkuto. Kuasa itu diberikan untuk menggugat rezim
Soekarno melalui proses pengadilan.
Dalam
surat gugatan yang diajukan Mr. Mohamad Roem sebagai kuasa hukum Prawoto Mangkusasmito
kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta menyebutkan bahwa pembubaran Masyumi
tidak syah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 adalah suatu
penyimpangan dari UUD 1945. Kedua,
peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 sebagai pelaksana dari Penpres No.7/1959,
dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 merupakan tindakan
yang melanggar hukum. Berdasarkan pertimbangan yudiris itu, maka kuasa hukum
penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta untu
memeriksa tuntutan penggugat dan memprosesnya melalui pengadilan. Selain itu
penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk memberikan
keputusan-keputusannya adalah:
1. Menyatakan,
bahwa penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 dan peraturan [residen No. 13 tahun
1960 tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. Membatalkan,
setidak-tidaknya menyatakan betal karena hukum keputusan presiden No. 200 tahun
1960
3. Menghukum
tergugat membayar ongkos perkara.
Gugatan
tersebut kemudian di balas Ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, dengan
menetapkan bahwa pengadilan Negeri Istiewa Jakarta tidak berwenang untuk
memeriksa perkara ini. Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Moh.
Rocjani Soe’oed benomor 753/1960 teranggal 11 Oktober 1960. Ketetapan ketua
Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ini kemudian disampaikan kepada penggugat
yakni kuasa hukum Prawoto pada tanggal 18 Oktober 1960.
Ketetapan
ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Moh. Rocjani Soe’oed sepertinya sudah
tidak terlalu mengaggetkan pihak penggugat karena kasus serupa sudah pernah
terjadi, ketika Bung Tomo menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Istimewa
Jakarta pad tanggal 24 Agustus 1960. Pemerintah digugat karena telah melakukan
pelaggaran terhadap UUD 1945. Pada awalnya gugatan Bung Tomo diterima hakim
Rocjahni dengan menyatakan bahwa perkara yang diajukan Bung Tomo akan
dipertimbangkan, dan pada tanggal 14 September 1960 penggugat akan menerima
jawabannya. Namun, setelah tiba waktu yang dijanjikan ternyata jawaban ketua
pengadilan tidak kunjung tiba.
Gagalnya
pengadilan memproses gugatan Bung Tomo itu disebabkan adanya campur tangan
eksekutif terhadap pengadilan. Pada waktu itu tersebar berita, ketika Rocjani
menerima gugatan Bung Tomo, hakim Rocjani kemudian di panggil PM Djuanda.
Setelah ada pemanggilan terhadap ketua pengadilan Rocjani, akhirnya pengadilan
tidak lagi memproses gugatan Bung Tomo.
Usaha
Prawoto untuk menggugat presiden Soekarno yang membubarkan Masyumi menhadapi
batu karang, karena Pengadila tidak berani untuk memeriksa dan menyidangkan
perkara ini. Ketidakberanian para hakim yang duduk dalam pengadilan untuk
memeriksa dang menyidangkan perkara yang diajukan para pemimpin mantan Masyumi,
sebenarnya tidak lepas dari kekuasaan Soekarno saat itu yang sedang berada di
puncak kekuasaan..
Presiden
Soekarno pada masa demokrasi terpimpin mempunyai kekuasaan yang hampir-hampir
sempurna, karena hampir semua kekuasaan negara ini seperti eksekutif,
legislatif dan yudikatif berada di tangan Soekarno. Jadi, Soekarno berada
diatas hukum, dan bahkan Soekarno sendiri adalah hukum, sehingga apapun yang
diinginkan dan diucapakan adalah hukum. Hukum yang dibuat Soekarno harus
dipatuhi dan dilaksanakan, seklipun itu bertentangan dan keluar dari UUD 1945.
Padahal seharusnya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak,
termasu presiden Soekarno sendiri. Bukan sebaliknya, Soekarno menjadi hukum
tertinggi dalam masa Demokrasi Terpimpin.
Kedudukan
Soekarno seperti itulah yang kemudian menjadikan penegak hukum tidak bebas dan
secara independen menjalankan tugasnya dengan baik. Halitu terjadi karena
hampir semua keputusan harus sesuai dengan selera Soekarno. Kalau tidak maka
akan behadapan dengan Soekarno yang konsekuensinya bisa dituduh sebagai kontra
revolusi. Kalau sudah dicap sebagai kontra revolusi berarti menjadi musuh,
bukan saja Soekarno tapi menjadi musuh negara. Kalu sudah menjadi musuh, maka
implikasinya akan memperoleh perlakuan yang tidak baik, dan bahkan menyakitkan
dari rezim Soekarno.
Dalam
kondisi seperti itulah, bisa dipahami mengapa usaha dan perjuangan Masyumi
untuk mencari keadilan di pengadilan menemui jalan buntu. Adanya penolakan demi
penolakan yang dilakukan pengadilan terhadap gugatan Prawoto, senagai keyua
Masyumi maupun sebagai warga negara terhadap keputusan presiden yang
membubarkan Masyumi selalu terhenti sebelum persidangan terhadap kasus ini
disidangakan.
Bukan
saja gugatan pimpinan mantan Masyumi yang dihalangi dan digagalkan Soekrno
diproses dan diadili dalam pengadilan, tetapi lebih dari itu tokoh-tokoh
Masyumi pun banyak yang ditangkap dan ditahan rezim Soekarno. Bahkan diantara
pemimpin mantan Masyumi ada juga yang dijebloskan ke dalam penjara, tanpa
melaui proses hukum dan pengadilan.
Ø PUNCAK ANTI PERS
Sebelum
Soekarno melarang penerbitan koran Harian Abadi, pada tanggal 24 September 1960 atas perintah Soekarno sudah menyita
percetakan milik Masyumi, diman Harian Abadi dicetak. Sejak saat itu, Harian
Abadi tidak terbit lagi tiap hari, karena terhambat soal penyetakan. Akhirnya
Harian Abadi mengakhiri penerbitanya pada tanggal 31 Oktober 1960. Setelah
Harian Abadi sudah tidak sanggup lagi menerbitkan dan mencetak korannya, maka
pada awal tahun 1961 Harian Abadi dilarang tebit oleh Soekarno.
Pada
awal tahun 1961, Soekarno mengundang para menteri dan staf Komando Operasi
Tertinggi (KOTI) serta A.H.Nasutionke Istana Negara guna membahas pemberedelan
beberapa surat kabar. Ketika Soekarno menyatakan keinginannya untuk membredel
koran Harian Abadi dan Pedoman, maka kepala staf properti Kolonel Basuki
Rakhmad memberikan pandangan bahwa tidak adil kalau hanya koran-koran kanan
ditutup, sementara Harian Rakyat dari pihak PKI tidak ditutup.
Mendengar
keluhan itu, Soekarno lantas berceramah bahwa “dalam revolusi tidak ada soal
adil. Yang ada adalah positif atau negatif terhadap revolusi”. Lagi-lagi
Soekarno mengambil tindakan berdasarkan subyektifitas belaka, sesuai dengan
keinginan Soekarno semata. Kalau pembredelan koran-koran tersebut berdasarkan
atas unsur negatif dan positif, maka bagi tentara sesungguhnya Harian Rakyat
justru merupakan negatif dalam revolusi, karena Harian Rakyat sering digunakan
PKI untuk menyerang dan menjelek-jelekkan tentara. Akibatnya, tentara juga
melarang penerbitan Harian Rakyat. Meskipun demikian, Soekarno tidak membredel
Harian Rakyat, tetapi hanya membredel koran Pedoman yang berafiliasi PSI, dan
Harian Rakyat yang berafiliasi dengan Masyumi.
Vonis
telah dijatuhkan Soekarno terhadap partai Masyumi dengan segala perangkatnya,
termasuk pembredelan koran Harian Abadi. Partai Masyumi hanya menunggu
saat-saat terakhirnya dalam demokrasi terpimpin. Saat-saat itupun datang,
setelah pimpinan partai masyumi menyatakan membubarkan masyumi.
Manipol-USDEK
yang kini merupakan definisi ideologi resmi. Manipol-USDEK sebagai ideologi
resmi diperkenalkan disegala tingkat pendidikan dan pemerintahan dan pers harus
mendukungnya beberapa redaktur yang mendukung masyumi dan PSI menolak untuk
mendukung Manipol-USDEK surat kabar mereka dilarang terbit. Anatara tahun 1959
dan tahun 1961 oplah surat kabar berkurang sepertiganya, dari 1.039.000
eksemplar untuk sembilan puluh surat kabar menjadi 710.000 eksemplar untuk enam
puluh [3]lima
surat kabar.[4]
[1]
[1] Poesponegoro ,Marwati Djoened, “sejarah nasional Indonesia
VI”, (Jakarta: Balai pustaka, 1993), hal. 419.
Grafiti.
Budiardjo, Miriam. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. (Jakarta : PT Gramedia, 1989).
Siregar. Insan
Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang: Widya
Karya, 2014) hal 72-79
[2] [2] [2] Riklefs
M.C. “ Sejarah Indonesia Modern”. (Yogyakarta: Gajah Mada University
Press. 2005) hal. 403
Siregar.
Insan Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang:
Widya Karya, 2014).
Suryanegara, Ahmad Mansyur .“API Sejarah 2 ”.
(Bandung, Salamadani.2010) hal. 378
[3]
[3] Riklefs
M.C. “ Sejarah Indonesia Modern”. (Yogyakarta: Gajah Mada University
Press. 2005) hal. 403-404
Siregar Insan Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika
Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang: Widya Karya, 2014) hal. 111-112

No comments:
Post a Comment