About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

PENOLAKAN PARTAI MASYUMI TERHADAP DEMOKRASI TERPIMPIN


NAMA     : WAHYUNI
NIM          : 3101412081
ROMBEL: 5B

PENOLAKAN PARTAI MASYUMI TERHADAP DEMOKRASI TERPIMPIN
Sejak Partai Masyumi didirikan pada tanggal 7 Nopember 1945 sampai demokrasi Parlementer, Partai Masyumi mempunyai peran yang tidak sedikit dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sepanjang, periode itu, pengaruh dan peran polotik Masyumi sangat menonjol, baik keyika di pemerintahan maupun di parlemen. Pengaruh dan peran politik Masyumi semakin dikeluarkannya Konsepsi Presiden tahun 1957, dan bahkan turun secara drastis sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keluarnya Dekrit Presiden merupakan awal pelaksanaan Demokrsi Terpimpin di Indonesia.
Kalau pengaruh dan kekuasaan Soekarno dalam pemerintahan pada masa Demokrasi Parlemeter sangat kecil, namun setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kekuasaan Soekarno sangat besar. Keluarnya Dekrit Presiden semakin memperkuat kedudukan dan kekuasaan Soekarno di satu pihak, sementara dipihak lain semakin melemahkan Masyumi dan fungsinya sebagai partai. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikritisi Masyumi dengan menyebutkan bahwa bahwa tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan jika dilihat dari segi hukum. Sarjan sebagai ketua Fraksi Masyumi di DPR menegaskan bhwa Masyumi tidak melihat adanya argumentasi hukum yang menyakinkan untuk menerima Dekrit Presiden. Meskipun demikian, Fraksi Masyumi menerima secara paksa dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, karena dianggap sebagai suatu realitas.
Sebelum Demokrasi Terpimpin dilaksanakan di Indonesia Presiden Soekarno terlebih dahulu mensosialisasikan Demokrasi Terpimpin kepada berbagai kalangan. Diantaranya adalah lembaga-lembaga yang berada dalam genggamanya, seperti Dewan Nasional dan Kabinet Karya. Soekarno menugaskan Dewan Nasional untuk merumuskan dan merancang Demokrasi Terpimpin, sementara Kabinet Karya mematangkan pelaksanaan Demokrasi. Usul pemerintah tentang perlunya pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945 mendapat reaksi yang berbeda di kalangan anggota DPR. Fraksi PKI mendukung usul pemerintah, sedangkan fraksi Masyumi menolak usul pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.
Meskipun Masyumi menolak demokrasi terpimpin, tetapi demokrasi ini tetap berjalan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dimana dengan keluarkanya Dekrit Presiden maka menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran konstituante. Masyumi mengkritik bahwa Dekrit Presiden merupakan kesewenang-wenangan jika dilihat dari segi hukum. Meskipun demikian, Masyumi menerima secara paksa pemberlakuan kembali UUD 1945 karena dianggap sebagai suatu realitas. Sikap masyumi yang menolak demokrasi terpimpin berdampak terhadap partai masyumi. Dampaknya sebagai brikut:
Ø  Pembubaran partai masyumi
Keluarnya perintah untuk membubarkan partai Masyumi pada masa demokrasi terpimpin yang diambil Soekarno. Yang pada akhirnya Soekarno membubarkan partai Masyumi pada masa Demokrasi Terpimpin yang tidak bisa dilepaskan dari keyakinan dan pemikiran Soekarano sendiri yang sesunggunya tidak suka atau anti terhadap adanya multipartai. Pemikiran ini dapat dilihat dari beberapa tulisannya pada masa pergerakan nasional dan pidato Soekarno pada akhir bulan Oktober 1965.
Pandangan Soekarno yang menunjukkan anti partai bisa dilihat dari tulisannya dalam Mencapai Indonesia Merdeka (1933). Soekarno mengatakan bahwa satu partai sudah cukup karena kalau lebih dari satu partai akan membingungkan massa. Partai tunggal partai pelopor. Pandangan Soekarno tentang partai tunggal tetap dipegang teguh samapai pasca kemerdekaan, dimana partai itu cukup satu yakni Partai Nasional Indonesia.  Namun pandangan anti multipartai itu  seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia awalnya Soekarno yang anti multipartai akhirnya anti partai. Bagi Soekarno sistem multipartai akan menimbulkan penyakit kepartaian. Penyakit ini harus dicegah dan diperangi,sehingga Soekarno berkeinginan untuk mengubur semua partai politik.
Faktor lain yang mendorong Soekarno membubarkan Masyumi adalah sikap Masyumi yang selalu bertentangan dengan kebijakan Soekarno. Hampir semua kebijakan yang diambil Soekarno mulai dari pernyataan Soekarno yang ingin mengubur partai politik pada akhir oktober 1956 dan kebijakan Soekarno yang mengeluarkan Konsepsi Presiden 21 febuari 1967, selalu dikritis dan ditentang oleh Masyumi. Penentangan dan penolakan Masyumi terhadap kebijakan Soekarno ini berlanjut sampai Demikrasi Terpimpin. Selain karena gigihnya masyumi yang selalu menentang Soekarno, Soekarno memandang bahwa masyumi merupakan musuh besar atau kelompok yang kontra-revolusi yang merintangi jalannya revolusi. Berangkat dari keyakinan dan keinginan Soekarno untuk mengubur partai dan ditambah terlalu banyak dosa-dosa politik yang dilakukan Masyumi tidak bisa ditolerir lagi, sehingga tidak ada  jalan lain lag[1]i selain membubarkan dan ditamatkan riwayatnya.
Langkah-langkah Soekarno untuk membubarkan masyumi dilakukan secara berangsur-angsur. Langkah pertama yang dilakukan Soekarno adalah mengurangi dan menghilangkan pernan politik masyumi dalam pemerintahan dan legislatif.masyumi tidak dimasukkan dalam kabinet dan Dewan Nasional yang dihasilkan dari dikeluarkannnya Konsepsi Presiden. Begitu pula saat dibentuknya kabinet kerja yang dibentuk setelah dikeluarkannnya Dekrit Presiden masyumi tidak dimasukkan dalam kabinet kerja.
Setelah Presiden Soekarno meniadakan peranan masyumi dalam pemerintahan, maka selanjutnya langkah yang dilakukan Soekarno adalah menghilangkan peran masyumi dalam legislatif. Setelah Presiden Soekarno membubarkan konstituante pada tanggal 5 juli 1959 dan DPR pilihan rakyat pada bulan maret 1960, maka peranan masyumi dalam politik semakin tersingkir, karena lembaga-lembaga yang dibentuk Soekarno sebagai pengganti lembaga-lembaga  sebelumnya tidak mengikutsertakan masyumi. Yaitu dimana DPR yang sebelumnya dipilih rakyat dibubarkan oleh Soekarno dengan DPR-GR yang seluruh anggotnya diplih oleh Soekarno. Dari semua anggota yang dipilih oleh Soekarno tidak ada lagi anggota masyumi yang duduk di DPR-GR dan tidak ada lagi anggota masyumi yang duduk dalam MPRS.
 Lebih dari separo jumlah kursi (154) jatuh ke tangan golongan-golongan fungsional, tetapi banyak di antara orang-orang yang diangkat itu juga merupakan anggota partai. PKI diperkirakan memperoleh 17% dan 25% dari jumlah kursi dan Lukman menjadi salah satu wakil ketua. Angkatan bersenjata terwakili sebagai golongan-golongan fungsional. Kemudian Soekarno menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang beranggotakan 616 orang dimana Aidit menjadi salah seorang wakil ketua. Kini PKI terdapat di setiap lembaga pemerintahan kecuali di kabinet, Masyumi dan PSI tidak terwakili di dalam lembaga pemerintahan manapun. Di kalangan Islam, kemenangan politik pihak tradisional (NU) atas pihak modern (Masyumi) kini tampak menyakinkan. Akhirnya, pada bulan agustus 1960 Masyumi dan PSI dilarang sebagai akibat permusuhan para pemimpin mereka terhadap demokrasi terpimpin dan keterlibatan mereka dalam PRRI.
Setelah kekuatan poltik masyumi sudah dihilangkan dari pemerintahan, maka peran masyumi dalam posisi marginal. kondisi masyumi yang dalam posisis marginal mendorong masyumi untuk membentuk lembaga oposisi diluar gelanggang formal utuk melawan Soekarno yakni mendukung pembentukan Liga Demokrasi. Liga Demokrasi didirikan pada tanggal 24 maret 1959. Liga demokrasi didirikan oleh 15 orang dari berbagai organisasi seperti IPKI,PSI dan Masyumi. Liga demokrasi menyatakan bahwa pembentukan DPR-GR bertentangan dengan azaz-azaz yang dijamin oleh UUD. Karena itu Liga Demokrasi meminta pemerintah untuk membentuk DPR secara demokratis dan konstitual. Dngan dibentuknya Liga Demokrasi semakin tidak menyukai masyumi, dan dengan dibentuknya Liga Demokrasi Soekarno menuduh orang-orang yang di dalam Liga Demokrasi adalah orang-orang yang bersimpati dengan pemberontaka dan tidak kenal dengan penderitaan rakyat.
Ø  Setelah peran politik masyumi dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya dihilangkan, maka Soekarno membuat beberapa peraturan yang menjurus kepada pembubaran partai masyumi. Proses penggodokan undang-undang dilakukan di luar lembaga legislatif, yakni di Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA berhasil mengeluarkan undang-undang yang kemudian dituangkan dalam bentuk Penetapan Presiden.
Salah satu Penetapan Presiden ini adalah Penetapan Presiden no.7 tahun 1959 tentang syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian yang ditetapkan pada tanggal 31 Desebember 1959. Penpres itu mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 mengenai anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik. selain itu, Penpres juga memutuskan tentang perihal pembubaran partai politik. pasal yang menyangkut pembubaran partai politik termuat dalam pasal 9, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Presiden, sudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan partai yang:
a.       Bertentangan dengan azaz dan tujuan Negara.
b.      Programnya bermaksud merombak azaz dan tujuan Negara
c.       Sedang melakukan pemberontakan karena pimpinan-pimpinannya turut serta dalam pemberontakan-pemberontakan atau telah  jelas memberikan bantuan, sedangkan partai itu tidak dengan resmi menyalahkan perbuatan anggota-anggotanya itu
d.      Tidak memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini.
2.      Partai yang dibubarkan berdasarkan ayat (1) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanya tiga puluh kali dua puluh empat jam, terhitung dari mulai berlakunya Keputusan Presiden yang dinyatakan pembubaran itu.
Salah satu hal yang menarik dari Penpers No.7 tahun 1959 adalah kata-kata “ sedang melakukan pemberontakan”. Pada awalnya kata “sedang” dalam draf penpres tidak ada. Draf awal Penpres yang disusun DPA adalah berbunyi “ partai yang pernah melakukan pemberontakan atau kudeta dapat dikenakan pembubaran”. Berdasarkan draf itu, maka pembubaran partai politik tidak hanya mengarahkan kepada PSI dan Masyumi, tetapi juga PKI yang pernah melakukan pemberontakan pada tahun 1948. Namun kemudian draf tersebut dirubah oleh Presiden Soekarno, sehingga bunyinya berubah menjadi “sedang melakukan pemberontakan”. Adanya perubahan tersebut menguntungkan PKI, sehingga PKI tidak termasuk dalam kategori partai yang akan dibubarkan. Meskipun terlepas dari jeratan sedang melakukan pemberontakan, di kalangan tentara berpendapat PKI tidak akan lolos dari Penpers No. 7 tahun 1959, terutama mengenai persyaratan ideologis, karena PKI adalah atheis, atau tidak mempercayai Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun demikian ternyata PKI tetap terjerat dalam Penpers karena mendapat perlindungan penuh dari Presiden Soekarno.
Setelah Presiden Soekarno menetapkan Penpres No. 7 tahun 1959 pada tanggal 31 Desember 1959, selanjutnya Soekarno mengeluarkan peraturan presiden No.13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai politik. Peraturan Presiden No.13 sebagai pelaksana peraturan Presiden No. 7 tahun 1959. Peraturan Presiden No.13 1960 ditetapkan Soekarno dalam sidang inti kabinet kerja pada tanggal 5 juli 1960. Setelah keluarnya Peraturan Presiden tersebut dengan langkah cepat dan nampaknya Soekarno tidak sabar lagi untuk membubarkan Masyumi, Soekarno mengadakan pembicaraan yang cukup intens dengan para pembantunya baik yang duduk dalam kabinet maupun Badab Pembantu Penguasa Perang Tertinggi (Peperti).
Setelah melakukan beberapa musyawarah keputusan Presiden tantang pembubaran partai Masyumi disampaikan Direktur Kabinet Presiden kepada pimpinan partai masyumi. Pimpinan masyumi menerima surat keputusan presiden pada tanggal agustus 1960. Keputusan Presiden Nomor 200 tahun 1960 itu memutuskan membubarkan partai masyumi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk bagian-bagian dan cabang-cabangnya serta Muslimat. Presiden Soekarno juga memerintah pimpinan masyumi untuk membubarkan masyumi. Kalau pimpinan masyumi tidak membubarkan masyumi dalam jangka waktu tiga puluh hari dari tanggal 17 agustus 1960, maka partai masyumi akan dianggap sebagai partai terlarang.
Setelah Soekarno menandatangani Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 tentang pembubaran partai masyumi, maka Soekarno mengumumkan kepada rakyat Indonesia tentang perintah pembubaran masyumi. Perintah Soekarno tantang pembubaran masyumi disampaikan dalam pidatonya pada peringatan proklamsi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1960.
...berdasarkan moral revolusioner dan moralnya revolusi, maka penguasa wajib membasmi tiap-tiap kekuasaan, asing ataupun tidak asing, pribumi maupun tidak pribumi, yang membahayakan keselamatan ataupun berlangsungnya Revolusi.
Berdasarkan hal-hal ini, saya beritahukan sekarang kepada Rakyat, bahwa saya sebagai Presiden Republik Indonesia, .... beberapa hari yang lalu telah memerintahkan bubarnya Masyumi dan P.S.I. Jikalau satu bulan sesudah perintah ini diberikan Masyumi dan P.S.I belum dibubarkan, maka Masyumi dan P.S.I adalah partai-partai terlarang!
Terdapat dua alasan utama Soekarno membubarkan masyumi yaitu pertama, sebagaiman tercantum dalam Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960, Soekarno membubarkan masyumi karena masyumi dianggap sebagai partai yang melakukan pemberontakan.kesimpulan ini didasrkan atas keterlibatan pemimpin-pemimpin Masyumi dalam pemberontakan, baik dalam PRRI maupun Republik Persatuan Indonesia, atau lebih jelas memberikan bantuan terhadap pemberontakan sedangkan organisasi Masyumi tidak dengan resmi menyalahkan perbuatan anggot-anggota pimpinan Masyumi.
Sebelum Soekarno membubarkan Masyumi, sebenarnya pimpinan Masyumi sudah menyatakan bahwa Masyumi tidak terlibat dalam pemberontakan dengan menunjukkan beberapa alasan dan bukti-bukti. Meskipun pimpinan Masyumi sudah menjawab dan menyanggah tuduhan Soekarno atas keterlibatan Masyumi dalam PRRI dan RPI, tetapi bagi Soekarno alasan dan bukti yang diajukan Masyumi tidak terlalu penting untuk diperhatikan, karena dari awal Soekarno sudah ingin membubarkan Masyumi.
  Kedua, Soekarno membubarkan masyumi karena dianggap sebagai partai kontra-revolusioner dan kekuatan yang membahayakan keselamatan atau berlangsungnya revolusi. Revolusi bagi Soekarno menjadi sangat penting dan bahkan dia menyebut dirinya sebagai pemimpin besar revolusi. Oleh karena itu jika da pihak-pihak yang bertentangan dengan pemikiran dan keinginan Soekarno dicap sebagai orang atau kelompok yang kontra revolusi. Alasan inilah yang mendasari Soekarno membubarkan Masyumi.
Memang harus diakui bahwa sepanjang perjalanan politik Masyumi, terutama sejak keluarnya konsepsi presiden pada 1957 sampai masyumi dibubarkan pada masa demokrasi terpimpin, Masyumi selalu memposisikan diri sebagai oposisis kepada presiden Soekarno. Selain itu Masyumi dianggap sebagai kelompok Islam yang paling bayaka pendukuangnya dan paling keras menentang posisi Masyumi terus dibiarkan hidup maka akan selau menjadi ancaman bagi pelksanaan demokrasi terpimpin.
Pembubaran Masyumi oleh Soekarno bukan didasarkan atas pertimbangan hukum dan keadilan, melainkan karena kekuasaan. Kekuasaan yang menumpuk ditangan Soekarno pada masa demokrasi terpimpin semakin mempermudahnya untuk membubarkan Masyumi. Masyumi dimata Soekarno dianggap sebgai suatu ancaman yang setiapa saat akan selalu menggerogoti kekuasaannya.
Pembubaran partai Masyumi dan PSI yang dilakukan Soekarno menimbulakan ketidaksenangan di kalangan tentara terutama para panglima militer di beberapa daerah. Ketidaksenangan itu didasarkan pada sikap Soekarno yang tidak berlaku adil terhadap partai-partai politik yang hanya membubarkan Masyumi dan PSI sementara PKI tidak dibubarkan bahkan cenderung melindungi PKI. Akibatnya beberapa panglima daerah melarang kegiatan PKI dan ormasnya untuk melakukan kegiatan di daerah masing-masing.
Meskipun adanya larangan beberapa pimpinan Angkatan Darat terhadap PKI telah mendorong Soekarno untuk mengambil jalan tengah, dengan cara mengeluarkan peraturan Peperti No. 6 tahun 1960 tentang penghentian sementara segala kegiatan politik mulai tanggal 13 September samapai 30 Nopember 1960. Sementara itu, Peperda Jawa Timur memerintahkan kepada semua partai politik tanpa terkecuali untuk menurunkan tanda pengenal partai politik selambat-lambatnya tanggal 16 September 1960 jam 24.00. Keluarnya  keputusan Peperda Jawa Timur didasarkan pada situasi yang berkembang di beberapa daerah. Dimana sudah terjadi pencabutan papan-papan nama partai politik oleh orang yang tidak dikenal. Disamping itu, ada gejala yang menjurus kepada pembubaran Masyumi secara paksa.
Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakan bagi Masyumi dan PSI sebagai akibat dari perintah Soekarno yang membubarkan Masyumi dan PSI pada tanggal 17 Agustus 1960, maka Peperda Jawa Timur mengambil tindakan untuk mencabut tanda-tanda dari semua partai politik. pencabutan tanda pengenal partai di daerah tersebut tidak ada lagi. Keputusan Peperda tersebut mengakhiri kegiatan politik Masyumi dan PSI untuk selama-lamanya.
Pembubaran Masyumi bukanlah semata-mata keinginan Soekarno sendiri tetapi juga kehendak dari PKI. PKI sudah lama hendak mengisolasi Masyumi, karena dianggap sebagai penghalang utama untuk berkuasa. PKI sejak awal sudah tidak harmonis dengan Masyumi, dan bahkan kebencian PKI terhadap Masyumi semakin memuncak ketika adanya razia yang dilakukan Perdana Menteri Sukiman terhadap PKI pada bulan Agustus 1960. Bahkan kebencian dan dendam PKI terhadap Masyumi tidak berhenti pada saat Masyumi dibubarkan, tetapi setelah Masyumi dibubarkan PKI terus melakukan teror dan propaganda terhadap pemimpin mantan Masyumi, sehingga sebagian pemimpin mantan Masyumi terpaksa menginap di penjara.



Ø  Partai Masyumi membubarkan diri
            Setelah ketua Masyumi Prawoto dan beberapa utusan lainnya mengujungi daerah-daerah dan kembali ke Jakarta maka diadakanlah rapat di kantor Masyumi di jalan  Kramat 45 Jakarta. Rapat dihadiri beberapa anggota dewan partai, termasuk para pimpinan partai Masyumi. Rapat membahas sikap Masyumi terhadap keputusan presiden tersebut, dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menyikapi keputusan tersebut. perbincangan yang cukup hangat itu membahas apakah menolak atau melawan keputusan presiden tersebut, atau memenuhinya sesuai dengan peraturan yang ada.
Masyumi dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sam tidak mengenakkan, yaitu pilihan pertama adalah masyumi menyatakan bubar. Oleh karena itu, masyumi tidak dapat lagi dijadikan sebagai wadah perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi umat islam. Pilihan kedua adalah tidak membubarkan diri dengan konsekuensi akan menjadi partai telarang. Kalau pilihan kedua yang diambil maka para anggota masyumi akan selalu dikejar-kejar dan hidupnya tidak bisa tenang. Dalam serangkaian rapat yang dilakukan mayoritas anggota memilih membubarkan diri meskipun ada beberapa anggota yang menolak keputusan untuk membubarkan diri. Setelah melakukan beberapa musyawarah akhirnya semua angota menerima bahwa partai masyumi membubarkan diri. Sikap ini diambil untuk menghindari partai masyumi sebagai partai terlarang.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan partai, maka pimpinan Masyumi mengirim surat kepada presiden Soekarno yang berisi trntang pembubaran Masyumi. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pimpinan Partai Masyumi dengan adanya keputusan presiden no 200 tahun 1960 itu, Masyumi bubar termasuk bagian-bagianya.  Oelh karena itu Masyumi bisa terhindar dari tuduhan partai terlarang.
Sikap pimpinan Partai Masyumi yang membubarkan masyumi pada tanggal 13 september 1960 didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, untuk menghindari masyumi sebagai partai terlarang. Kedua, untuk mengurangi korban yang tidak perlu, sebagaimana yang disebutkan dalam memorandum pimpinan partai masyumi tertanggal 13 september 1960.
Kalau diperinci, sikap masyumi memilih membubarkan diri didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
v  Pertama, sekalipun masyumi merasa tidak bersalah dan dasr hukum yang digunakan Soekarno membubarkan masyumi sangat lemah, tetapi realitasnya masyumi sudah dibubarkan Soekarno melalui keputusan presiden No. 200 tahun 1960.
v  Kedua, seandainya masyumi tidak mau membubarkan diri, maka masyumi tetap akan buabar dan bahkan akan dianggap sebagai partai terlarang. Jadi, daripada masyumi dibubarkan secara paksa oleh Soekarno, maka lebih baik membubarkan diri sehingga terhindar dari cap partai terlarang.
v  Ketiga, kalau masyumi tidak membubarkan diri maka akan berakibat buruk terhadap lembaga-lembaga yang pernah berafiliasi dengan masyumi.
v  Keempat, hal serupa juga akan menimpa pimpinan dan anggota masyumi, termasuk keluarga besarnya. Pimpinan Masyumi tidak tega jika melihat keluarga besar masyumi yang cukup banyak itu akan dikejar-kejar dan di teror, sehingga menambah penderitaan bagi keluarga besar masyumi.
v  Kelima, kalau masyumi tidak membubarkan diri maka bisa jadi anggota yang duduk dalam pemerintahan akan dipecat. Begitu juga halnya terhadap anggota yang bekerja diluar pemerintahan dan wiraswasta bisa jadi tidak dapat bekerja lagi, dan bahkan anggota masyumi yang mempunyai perusahaan, bisa jadi perusahaannya ditutup.
v  Keenam, kalau masyumi tidak membubarkan diri, maka akan menjadi partai terlarang yang akibatnya bisa jadi aset-aset masyumi akan disita secara paksa oleh pemerintah dan menjadi milik pemerintah.
Setelah keluarnya surat dari pimpinan Masyumi yang menyatakan Masyumi bubar disampaikan kepada presiden, pimpina partai Masyumi juga menyampaikan surat kawat kepada para pimpinan wilayah masyumi di seluruh Indonesia, tentang keputusan partai masyumi yang menyatakan masyumi bubar. Keputusan pimpinan partai masyumi sudah diprediksi oleh para pimpnan masyumi di daerah, karena mereka tahu betul para pimpinan masyumi di Jakarta memiliki prinsip yang kuat dan taat hukum, serta selalu memikirkan nasib para anggotanya.
Ketika pimpinan partai masyumi mengambil keputusan untuk embubarkan masyumi, maka hal ini sudah diantisipasi para pimpinan wilayah dan cabang-cabang masyumi, sehingga mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada memanasnya suasana, tetapi mereka lebih bersikap diam, sambil menunggu keputusan pimpinan partai masyumi di Jakarta. Setelah pimpinan partai masyumi memutuskan untuk memubarkan masyumi, dan ketika surat pernyataan pembubaran masyumi itu samapai kepada mereka, mereka pun mengadakan sosialisasi kepada para anggota masyumi. Pernyataan pembubaran masyumi juga disampa[2]ikan kepada para komandan militer di daerah.
Para pimpinan wilayah masyumi mengadakan pertemuan dengan komandan militer di daerah-daerah masing-masing. Pada umumnya pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pimpinan wilayah dengan komandan militer didaerah dilakukan dalam suasana saling mengerti anatara kedua belah pihak. Saling pengertian ini bisa terjadi karena komandan militer bisa memahami keadaan yang sedang menimpa masyumi, sementara itu masyumi juga bisa memaklumi tugas yang sedang diemban oleh para komandan militer.
Sauasana akrab antara pimpinan wilayah Masyumi dengan para Komando militer bisa dilihat dalam  pertemuan pimpinan wilayah Masyumi dengan Peperda Jawa Tengah pada tanggal 14 September 1960. Pertemuan yang diadakan di Kodam VII/ Jawa Tengah dihadiri oleh Ketua Masyumi wilayah Jateng Balja Oemar, wakil ketua A. Maal dan sekretaris Moh Cholil Badawi. Sementara  itu dari peperda di wakili koordinator keamanan dan pertahanan peperda Jawa Tengah Mayor Moentardjo. Pada pertemuan itu, ketua Masyumi Balja Oemar menyampaikan kepada Mayor Moentardjo bahwa mereka baru saja menerima surata dari DPP Masyumi tentang pembubaran Masyumi. Surat pimpinan partai Masyumi itu juga disamapaikan kepada peperda Jawa Tengah.
Pertemuan serupa juga diadakan di Jawa Barat pada tanggal 14 September 1960. Pertemuan itu dilaksanakan di Kodam VI Siliwangi yang dihadiri pimpinan Masyumi wilayah Jawa Barat dan peperda Jawa Barat yang di wkili Letkol Haris Suhud. Pada pertemuan itu, pimpinan Masyumi menyerahakan pernyataan pembubaran Masyumi. Sementara itu, Letkol Haris Suhud menyatakan kesediaannya untuk membantu pelaksanaan pembubaran itu. Pernyataan pembubaran Masyumi juga disampaikan pimpinan wilayah Masyumi Jakarta Raya kepada Pnagdam V/ Jayakarta pada tanggal 16 September 1960. Pada kesempatan itu, pimpinan wilayah Masyumi Jakarta Raya menyampaikan surat pernyataan pimpinan partai Masyumi yang menyatakan Masyumi bubar. Surat tersebut disampaikan kepada Pangdam  V/Jayakarta Kol. Umar Wirahadikusumah. Adanya pertemuan para pimpinan wilayah dengan peperda, yang menyatakan Masyumi bubar di wilayahnya masing-masing maka berakhirlah riwayat Masyumi di daerah-daerah.
Keluarnya pernyataan pimpinan masyumi yang membubarkan partai masyumi diterima oleh para anggota masyumi. Anggota masyumi bisa menerima keputusan tersebut, karena anggota masyumi sangat mempercayai integritas moral para pemimpinnya. Selain, itu anggota masyumi bisa memaklumi keputusan pembubaran masyumi, karena meskipun mereka merasa tidak bersalah tetapi realitas mengatakan bahwa masyumi sudah dibubarkan oleh Soekarno. Anggota masyumi lebih memilih sikapa diam, dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada memanasnya situasi. Anggota masyumi tidak melakukan pembangkangan terhadap keputusan pimpina partai masyumi yang menyatakan masyumi bubar.
Meskipun pimpinan partai masyumi sudah menyatakan bahwa masyumi bubar, tetapi para pimpinan mantan masyumi tetap berusaha untuk mengajukan kasus pembubaran masyumi yang dilakukan Soekarno ke pengadilan. Hal ini ditempuh mengingat dasar kepitusan presiden no. 200 tahu 1960 tidak syah, baik dilihat dari sudut hukum maupun rasa keadilan dan moral. Maka berdasarkan hal itu, masyumi berusaha mencari keadilan di pengadilan.
Sebelum Masyumi menyatakan bubar atau tepatnya lima hari sebelum tanggal 13 September 1960, pimpinanpartai Masyumi melalui ketuanya Prawoto Mangkusasmito ingin menggugat rezim Soekarno melalui proses pengadilan. Karena Soekarno telah membubarkan Masyumi melalui keputusan Presiden No. 200 tahun 1960. Untuk itu Prawoto medatangi kantor pengacara Mr. Mohamad Roem cs dan kantor Mr. Lukman Wiriadinata cs untuk berkonsultasi, sekaligus Prawoto sebagai ketua Masyumi meberikan kuasa hukum kepada Mr. Mohamad Roem, Mr. Madoeretno Haznam dan Mr. Djamaliuddin Dt. Singo Mnagkuto. Kuasa itu diberikan untuk menggugat rezim Soekarno melalui proses pengadilan.
Dalam surat gugatan yang diajukan Mr. Mohamad Roem  sebagai kuasa hukum Prawoto Mangkusasmito kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta menyebutkan bahwa pembubaran Masyumi tidak syah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 adalah suatu penyimpangan dari UUD 1945. Kedua, peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 sebagai pelaksana dari Penpres No.7/1959, dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan pertimbangan yudiris itu, maka kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta untu memeriksa tuntutan penggugat dan memprosesnya melalui pengadilan. Selain itu penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk memberikan keputusan-keputusannya adalah:
1.      Menyatakan, bahwa penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 dan peraturan [residen No. 13 tahun 1960 tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.      Membatalkan, setidak-tidaknya menyatakan betal karena hukum keputusan presiden No. 200 tahun 1960
3.      Menghukum tergugat membayar ongkos perkara.
Gugatan tersebut kemudian di balas Ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, dengan menetapkan bahwa pengadilan Negeri Istiewa Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Moh. Rocjani Soe’oed benomor 753/1960 teranggal 11 Oktober 1960. Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ini kemudian disampaikan kepada penggugat yakni kuasa hukum Prawoto pada tanggal 18 Oktober 1960.
Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Moh. Rocjani Soe’oed sepertinya sudah tidak terlalu mengaggetkan pihak penggugat karena kasus serupa sudah pernah terjadi, ketika Bung Tomo menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta pad tanggal 24 Agustus 1960. Pemerintah digugat karena telah melakukan pelaggaran terhadap UUD 1945. Pada awalnya gugatan Bung Tomo diterima hakim Rocjahni dengan menyatakan bahwa perkara yang diajukan Bung Tomo akan dipertimbangkan, dan pada tanggal 14 September 1960 penggugat akan menerima jawabannya. Namun, setelah tiba waktu yang dijanjikan ternyata jawaban ketua pengadilan tidak kunjung tiba.
Gagalnya pengadilan memproses gugatan Bung Tomo itu disebabkan adanya campur tangan eksekutif terhadap pengadilan. Pada waktu itu tersebar berita, ketika Rocjani menerima gugatan Bung Tomo, hakim Rocjani kemudian di panggil PM Djuanda. Setelah ada pemanggilan terhadap ketua pengadilan Rocjani, akhirnya pengadilan tidak lagi memproses gugatan Bung Tomo.
Usaha Prawoto untuk menggugat presiden Soekarno yang membubarkan Masyumi menhadapi batu karang, karena Pengadila tidak berani untuk memeriksa dan menyidangkan perkara ini. Ketidakberanian para hakim yang duduk dalam pengadilan untuk memeriksa dang menyidangkan perkara yang diajukan para pemimpin mantan Masyumi, sebenarnya tidak lepas dari kekuasaan Soekarno saat itu yang sedang berada di puncak kekuasaan..
Presiden Soekarno pada masa demokrasi terpimpin mempunyai kekuasaan yang hampir-hampir sempurna, karena hampir semua kekuasaan negara ini seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif berada di tangan Soekarno. Jadi, Soekarno berada diatas hukum, dan bahkan Soekarno sendiri adalah hukum, sehingga apapun yang diinginkan dan diucapakan adalah hukum. Hukum yang dibuat Soekarno harus dipatuhi dan dilaksanakan, seklipun itu bertentangan dan keluar dari UUD 1945. Padahal seharusnya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus dipatuhi oleh semua pihak, termasu presiden Soekarno sendiri. Bukan sebaliknya, Soekarno menjadi hukum tertinggi dalam masa Demokrasi Terpimpin.
Kedudukan Soekarno seperti itulah yang kemudian menjadikan penegak hukum tidak bebas dan secara independen menjalankan tugasnya dengan baik. Halitu terjadi karena hampir semua keputusan harus sesuai dengan selera Soekarno. Kalau tidak maka akan behadapan dengan Soekarno yang konsekuensinya bisa dituduh sebagai kontra revolusi. Kalau sudah dicap sebagai kontra revolusi berarti menjadi musuh, bukan saja Soekarno tapi menjadi musuh negara. Kalu sudah menjadi musuh, maka implikasinya akan memperoleh perlakuan yang tidak baik, dan bahkan menyakitkan dari rezim Soekarno.
Dalam kondisi seperti itulah, bisa dipahami mengapa usaha dan perjuangan Masyumi untuk mencari keadilan di pengadilan menemui jalan buntu. Adanya penolakan demi penolakan yang dilakukan pengadilan terhadap gugatan Prawoto, senagai keyua Masyumi maupun sebagai warga negara terhadap keputusan presiden yang membubarkan Masyumi selalu terhenti sebelum persidangan terhadap kasus ini disidangakan.
Bukan saja gugatan pimpinan mantan Masyumi yang dihalangi dan digagalkan Soekrno diproses dan diadili dalam pengadilan, tetapi lebih dari itu tokoh-tokoh Masyumi pun banyak yang ditangkap dan ditahan rezim Soekarno. Bahkan diantara pemimpin mantan Masyumi ada juga yang dijebloskan ke dalam penjara, tanpa melaui proses hukum dan pengadilan.


Ø  PUNCAK ANTI PERS
Sebelum Soekarno melarang penerbitan koran Harian Abadi, pada tanggal 24 September 1960 atas perintah Soekarno sudah menyita percetakan milik Masyumi, diman Harian Abadi dicetak. Sejak saat itu, Harian Abadi tidak terbit lagi tiap hari, karena terhambat soal penyetakan. Akhirnya Harian Abadi mengakhiri penerbitanya pada tanggal 31 Oktober 1960. Setelah Harian Abadi sudah tidak sanggup lagi menerbitkan dan mencetak korannya, maka pada awal tahun 1961 Harian Abadi dilarang tebit oleh Soekarno.
Pada awal tahun 1961, Soekarno mengundang para menteri dan staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) serta A.H.Nasutionke Istana Negara guna membahas pemberedelan beberapa surat kabar. Ketika Soekarno menyatakan keinginannya untuk membredel koran Harian Abadi dan Pedoman, maka kepala staf properti Kolonel Basuki Rakhmad memberikan pandangan bahwa tidak adil kalau hanya koran-koran kanan ditutup, sementara Harian Rakyat dari pihak PKI tidak ditutup.
Mendengar keluhan itu, Soekarno lantas berceramah bahwa “dalam revolusi tidak ada soal adil. Yang ada adalah positif atau negatif terhadap revolusi”. Lagi-lagi Soekarno mengambil tindakan berdasarkan subyektifitas belaka, sesuai dengan keinginan Soekarno semata. Kalau pembredelan koran-koran tersebut berdasarkan atas unsur negatif dan positif, maka bagi tentara sesungguhnya Harian Rakyat justru merupakan negatif dalam revolusi, karena Harian Rakyat sering digunakan PKI untuk menyerang dan menjelek-jelekkan tentara. Akibatnya, tentara juga melarang penerbitan Harian Rakyat. Meskipun demikian, Soekarno tidak membredel Harian Rakyat, tetapi hanya membredel koran Pedoman yang berafiliasi PSI, dan Harian Rakyat yang berafiliasi dengan Masyumi.
Vonis telah dijatuhkan Soekarno terhadap partai Masyumi dengan segala perangkatnya, termasuk pembredelan koran Harian Abadi. Partai Masyumi hanya menunggu saat-saat terakhirnya dalam demokrasi terpimpin. Saat-saat itupun datang, setelah pimpinan partai masyumi menyatakan membubarkan masyumi.
Manipol-USDEK yang kini merupakan definisi ideologi resmi. Manipol-USDEK sebagai ideologi resmi diperkenalkan disegala tingkat pendidikan dan pemerintahan dan pers harus mendukungnya beberapa redaktur yang mendukung masyumi dan PSI menolak untuk mendukung Manipol-USDEK surat kabar mereka dilarang terbit. Anatara tahun 1959 dan tahun 1961 oplah surat kabar berkurang sepertiganya, dari 1.039.000 eksemplar untuk sembilan puluh surat kabar menjadi 710.000 eksemplar untuk enam puluh [3]lima surat kabar.[4]


[1] [1] Poesponegoro ,Marwati Djoened, “sejarah nasional Indonesia VI”, (Jakarta: Balai pustaka, 1993), hal. 419.
Grafiti. Budiardjo, Miriam. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”.  (Jakarta : PT Gramedia, 1989).
  Siregar. Insan Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang: Widya Karya, 2014)  hal 72-79


[2]    [2] [2]  Riklefs  M.C. “ Sejarah Indonesia Modern”. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2005) hal. 403
          Siregar. Insan Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang: Widya Karya, 2014).
Suryanegara, Ahmad Mansyur .“API Sejarah 2 ”. (Bandung, Salamadani.2010) hal. 378

[3] [3]  Riklefs  M.C. “ Sejarah Indonesia Modern”. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2005) hal. 403-404
 Siregar  Insan Fahmi “Partai Masyumi Dalam Dinamika Demokrasi Di Indonesia”. (Semarang: Widya Karya, 2014) hal. 111-112



No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...