
PERUNDINGAN
LINGGAR JATI DAN PERUNDINGAN RENVILE
Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah
Sejarah Revolusi Indonesia
Oleh
:
Mifta Ulzanah (3101412053)
Exan Ali Setyonugroho (310141205 )
Aminatul Fitria (310141205 )
Deni Hangyaleshi (310141205 )
PENDIDIKAN
SEJARAH
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia awal diplomasi dimulai pada saat adanya Vacuum of Power di
Asia Tenggara, sewaktu menyerahnya Jepang, kemudian Indonesia mendeklarasikan
kemerdekaannya. Sesuai teori berdirinya sebuah negara, maka harus ada warga
negara, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Ketiga unsur
pertama sudah ada, tinggal pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan
perjanjian Linggarjati merupakan salah satu strategi Indonesia untuk
memperkokoh eksistensinya di dunia internasional dan menyatakan bahwa kemerdekaan
Indonesia itu nyata adanya[1]
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan
'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia
dengan Belanda, seperti contohnya Peristiwa 10 November, selain itu pemerintah
Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan
militer di Asia, oleh sebab itu, Sir Archibald Clark
Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding
di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta
Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,Sumatera dan Pulau Madura, namun
Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Peluang
berunding dengan Belanda terbuka lagi ketika Inggris mengangkat Lord Killearn
sebagai utusan istimewa Inggris di Asia Tenggara, sekaligus penengah konflik
Indonesia-Belanda. Konsulat Inggris di Jakarta mengumumkan, selambat-lambatnya
pada 30 November 1946 tentara Inggris akan meninggalkan Indonesia . Kabinet
baru Belanda kemudian mengutus Schermerhorn sebagai Komisi Jenderal untuk
berunding dengan Indonesia. Schermerhorn dibantu tiga anggota: Van Der Poll, De
Boer, dan Letnan Gubernur Jenderal H.J. Van Mook. Perundingan inilah yang
kemudian terjadi di Linggarjati dan disebut sebagai perjanjian Linggarjati.
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli
1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak
terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah
Agresi Militer Belanda I
Perbedaan penafsiran mengenai isi
Perundingan Linggajati semakin memuncak dan akhirnya Belanda melakukan Agresi
Militer pertama terhadap Indonesia pada tanggal 21 Juli 1947. Atas prakasa
Komisi Tiga Negara (KTN), maka berhasil dipertemukan antara pihak Indonesia
dengan Belanda dalam sebuah perundingan. Perundingan ini dilakukan di atas
kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat “USS Renville” yang
sedang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di mana pihak Indonesia
mengirimkan delegasi yang dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan pihak
Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, seorang Indonesia yang
memihak Belanda. Hasil perundingan Renville baru ditandatangani pada tanggal 17
Januari 1948.
Akibat dari perundingan Renville ini wilayah Republik
Indonesia yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera menjadi lebih sempit lagi.
Akan tetapi, RI bersedia menandatangani perjanjian ini karena beberapa alasan
di antaranya adalah karena persediaan amunisi perang semakin menipis sehingga
kalau menolak berarti belanda akan menyerang lebih hebat. Di samping itu juga
tidak adanya jaminan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat menolong serta RI yakin
bahwa pemungutan suara akan dimenangkan pihak Indonesia[2]
Dari
beberapa latar belakang yang telah di uraikan di atas maka akan dijelaskan
lebih lengkap mengenai Perjanjian Linggarjati dan Perundingan Renville pada
makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana proses terjadinya perundingan Linggarjati ?
-
Bagaimana hasil dari perundingan Linggarjati ?
-
Bagaimana latar belakang dan
proses terjadinya Agresi Militer Belanda 1 ?
-
Bagaimana sejarah terjadinya
perundingan Renville ?
-
Bagaimana hasil dari perundingan Renvill ?
-
Bagaimana dampak dari perundingan Renvill?
1.3 Tujuan dan Manfaat
-
Untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya
perundingan Linggarjati
-
Untuk
mengatahui agaimana hasil dari perundingan Linggarjati
-
Untuk mengatui bagaimana
latar belakang dan proses terjadinya Agresi Militer Belanda 1 ?
-
Untuk mengetahui bagaimana sejarah
terjadinya perundingan Renville
-
Untuk mengetahui bagaimana hasil dari
perundingan Renvill
-
Untuk mengetahui Bagaimana dampak dari
perundingan Renvil
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang Diadakannya Perundingan Linggarjati
Desa Linggajati berada di
wilayah Cilimus, Kabupaten Kuningan,
Provinsi Jawa Barat. Desa ini terletak pada
ketinggian 400 meter dari permukaan laut. Desa ini mudah dijangkau, baik dari
Kota Cirebon
maupun Kota Kuningan.
Jarak tempuh dari Kota Cirebon adalah sekitar 25 km, sementara jika dari Kota
Kuningan berjarak sekitar 17 km.
Gedung
Perundingan Linggarjati adalah tempat diadakannya perundingan antara Republik
Indonesia dengan Pemerintah Belanda pasca perang kemerdekaan dan terletak di
desa Linggajati kecamatan Cilimus kabupaten Kuningan - Cirebon.
Sejarah
menceritakan sebelum menjadi gedung yang sangat bersejarah , Gedung perundingan
Linggarjati dahulu semula merupakan sebuah
bangunan gubuk milik Ibu Jasitem pada tahun 1918, yang kemudian
berkembang dan berganti kepemilikan sampai digunakan sebagai gedung perundingan
yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Gedung Perundingan Linggajati merupakan saksi sejarah tempat
dilaksanakannya Perundingan Linggajati pada bulan November 1946. Karena tidak
memungkinkan perundingan dilakukan di Jakarta maupun di Yogyakarta (ibukota
sementara RI), maka diambil jalan tengah jika perjanjian diadakan di
Linggajati, Kuningan. Hari
Minggu pada tanggal 10 November 1946 Lord Killearn tiba di Cirebon.
Delegasi
Indonesia yang dipimpin oleh Sjahrir menginap di desa Linggasama, sebuah desa
dekat Linggajati. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta sendiri
menginap di kediaman Bupati Kuningan. Kedua delegasi mengadakan perundingan
pada tanggal 11-12 November 1946 yang ditengahi oleh Lord Kilearn, penengah
berkebangsaan Inggris.
Peristiwa
perundingan yang berlangsung tiga hari itu merupakan satu mata rantai sejarah
yang mampu mengangkat nama sebuah bangunan mungil di desa terpencil itu menjadi
terkenal di seluruh Nusantara, bahkan di pelbagai penjuru dunia. Bangunan itu
kemudian dipugar oleh pemerintah tahun 1976 dan dijadikan sebagai bangunan
cagar budaya dan sekaligus objek wisata sejarah. Akan tetapi selama ini jarang
terdapat suatu referensi yang mengangkat mengenai gedung Perundingan Linggarjati
di Kunngan tersebut dan tidak banyak juga yang mengetahui mengenai genung
perundingan Linggarjati. Berdasarkan
latar belakang di atas maka perlu di adakan penelitian lebih lanjut degan Judul
2.1 Proses Terjadinya Perundingan Linggarjati
Terbentuknya Perjanjian Linggarjati tentunya tidak dapat dilepaskan dari
latar belakang internasional dan nasional. Keadaan dunia pasca perang Pasifik
dapat dikatakan masih belum stabil. Sekutu mulai berdatangan untuk menarik
mundur seluruh pasukan Jepang yang ada dalam kawasan Hindia-Belanda, yang
awalnya dipimpin oleh Jenderal Mac Arthur, lalu kemudian diserahkan oleh
Laksamana Mountbatten. Pengiriman Tentara Inggris ke Indonesia dapat dikatakan
relatif lama, yakni pada tanggal 26 September 1945 atau satu setengah bulan
sejak diproklamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia oleh Soekarno-Hatta.
Namun dibalik itu, justru keadaan seperti inilah yang menguntungkan Indonesia.
Pertama, api revolusi membara di seluruh Indonesia. Kedua, hal ini memberi
kesempatan kepada Indonesia untuk mengorganisasi pemerintahnya dan menyusun
kekuatan fisiknya. Dan ketiga, Laksamana Mountbatten menyadari bahwa keadaan
yang dilaporkan oleh pihak Belanda tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Akhirnya, berdasarkan laporan dari para informan Inggris, Laksamana Mountbatten
mengetahui bahwa telah berkobarnya semangat nasionalisme yang sangat tinggi
pemuda-pemuda Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia seutuhnya.
Selain itu, Mountbatten juga menyadari bahwa Indonesia dan Belanda sedang bersitegang
mengenai permasalahan itu. Oleh karenanya, Mountbatten menentukan garis
kebijakan, yakni tentara Inggris tidak akan campur tangan dalam perselisihan
politik RI dan Belanda (seperti di tuntut Belanda). Tugas tentara Inggris
sebenarnya adalah sebagai Recovery of Allied Prisoners of War Internees
(RAPWI), terbatas pada pembebasan tahanan-tahanan sekutu, sipil, militer, serta
memerintahkan penyerahan tentara Jepang, melucuti dan mengembalikan mereka ke
Jepang . Walaupun begitu, pemerintah Hindia-Belanda tetap berusaha membantu
supaya pihak Belanda dan Pihak Indonesia mencapai persetujuan Politik. Segera
setelah satuan-satuan tentara Inggris mendarat, Inggris dibawah Jendral Sir
Philip Christison pimpinan AFNEI (Allied Forces In the Nederland East Indies).
Dalam menjalankan tugasnya melucuti tentara Jepang, meminta bantuan para
pemimpin Indonesia sebenarnya dianggap bertentangan dengan instruksi yang
diberikan/diperoleh, yaitu jadinya mengakui Indonesia sebagai negara yang
legal/merdeka[3]
Menurut Ali Boediardjo Terbentuknya
Perjanjian Linggarjati tidak dilepaskan dari latar belakang internasional.
Dalam bulan-bulan terakhir peperangan di Pasifik, oleh sekutu diputuskan bahwa
yang diutamakan adalah penyerbuan terhadap Jepang.
Perjanjian Linggarjati
didahulukan oleh perundingan di Hoge Voluwe Belanda pada tanggal 14-24 November
1946 berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, perdana menteri
dalam Kabinet Sjahrir II.
Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat perdana
menteri dalam Kabinet Sjahrir I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir
rencana Belanda yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang
terdiri atas kesatuan-kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat
negara persemakmuran menjadi bagian dari negara Belanda.
Setelah intermeso yang
disebabkan terjadinya kup di Yogyakarta, yang menyebabkan Kabinet Sjahrir II
menyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Soekarno, maka pada bulan Agustus,
presiden menugaskan Sjahrir lagi membentuk Kabinet. Pada tanggal 2 Oktober
1946, Sjahrir berhasil membentuk Kabinetnya. Kabinet Sjahrir II yang diberi
mandat untuk “berunding atas dasar merdeka 100%”. Kabinet membentuk delegasi
untuk berunding dengan pihak Belanda yang terdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin,
Moh. Roem, A.K. Gani, Leimena, Soesanto Tirtoprojo, dan Soedarsono.
Sementara itu, negeri Belanda
pada bulan Juli terjadi pergantian kabinet. Perdana Menteri Schermerhorn
(Partai Buruh, Partij Van Den Arbeid) diganti oleh I.J.M. Bell (Partai Rakyat
Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan
Undang-Undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Comisie-General) yang terdiri
atas Schermerhorn (Mantan Menteri), Van Poll, De Boer, dan F. Sanders sebagai
sekjennya. Komisi Jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus
tertinggi dan diberi tugas mempersiapkan pembentukan orde “Politik baru di
Hindia-Belanda”. Pemerintah Inggris mengangkat Lord Killearn, wakil
(Comissioner) khusus Inggris untuk Asia Tenggara, menggantikan Lord
Inverchapel.
Komisi Jenderal sampai di
Jakarta pada tanggal 30 September, Killearn mengadakan makan siang dengan
Sjahrir, Schermerhorn, dan Wright (wakil Killearn). Setelah makan siang,
Schermerhorn dan Sjahrir berbicara sendiri. Dalam pembicaraan informal tersebut
Schermerhorn menguraikan secara garis besar tujuan Komisi Jenderal dan
dibicarakan pula beberapa hal yang berkenaan dengan acara perundingan. Sjahrir
mengemukakan pendapatnya bahwa sebaiknya delegasi Indonesia dipimpin oleh Dwi
Tunggal Soekarno-Hatta. Dan saran ini pada dasarnya disetujui oleh
Schermerhorn. Bagi pihak Indonesia keikutsertaan Soekarno-Hatta dalam perundingan
merupakan suatu keberhasilan. Dengan demikian dunia luar akan memandang
Republik Indonesia sebagai suatu negara (meski belum diakui secara de jure)
karena telah memenuhi syarat, yaitu wilayah tertentu, pemerintah yang nyata
yang dipimpin oleh seorang kepala negara dan adanya perwakilan rakyat (KNIP).
Soekarno-Hatta dan Sjahrir saat
kedatangan Belanda sudah sependapat, bahwa disatu pihak harus dicapai
persetujuan melalui perundingan dengan Belanda dengan mencapai hasil yang
sebesar mungkin, dipihak lain harus memperkuat wilayah-wilayah Indonesia yang
kita kuasai secara fisik dan administratif dan menegakkan kedudukan kita di
dunia Internasional.
Sementara itu, akhir bulan
Desember 1945 keadaan Jakarta telah menjadi sangat berbahaya untuk
Soekarno-Hatta, karena serdadu-serdadu KNIL yang tidak disiplin dan ketidak
aturan mendarat di Tanjung Priok, sehingga demi keamanan Presiden dan Wakil
Presiden diputuskan untuk berhijrah ke Yogyakarta. Tempat tersebut adalah
tempat terbaik untuk mengkonsolidasikan kekuatan Republik Indonesia, sementara
Sjahrir ditugaskan untuk mengadakan hubungan dengan dunia luar dan berunding
dengan Belanda.
Pendapat Soekarno-Hatta atas
perlunya mereka dalam perundingan diperkuat oleh kunjungan Lord Killearn ke
Yogyakarta pada tangga 29 Agustus untuk menemui Hatta, Sjahrir, dan para
menteri. Inilah untuk pertama kali pejabat tertinggi Inggris berkunjung ke
Yogyakarta. Presiden tidak ditemui karena sakit. Lord Killearn dalam
kunjungannya ini menerangkan kedudukannya sebagai penengah antara pihak
Indonesia dan pihak Belanda dan bahwa tentara Inggris akan meninggalkan
Indonesia pada tanggal 30 November 1946.
Yang perlu diputuskan hanya
tinggal tempat perundingan. Atas saran Ibu Maria Ulfah, Menteri Sosial yang
berasal dari Kuningan dan mengetahui keadaan sekitarnya, kepada Sjahrir dipilih
Linggarjati, suatu peristirahatan dekat Kuningan yang iklimnya nyaman serta
tidak jauh dari Jakarta dan terletak di daerah RI. Presiden dan Wakil Presiden
sebaiknya tinggal di Kuningan.
Dengan pertimbangan kedudukan
Soekarno-Hatta, setelah dirundingkan mereka berdua sebaiknya tidak memimpin
delegasi, mengingat kedudukannya sebagai Pimpinan Negara. Dengan kehadiran
mereka dekat dengan tempat perundingan, mereka dapat mengikuti jalannya
perundingan dan mengambil keputusan akhir.
Sejak awal (Hoge Valuwe)
terdapat dua tujuan utama, yakni : (1) berusaha agar Republik Indonesia diakui
oleh sebanyak mungkin negara di dunia, sehingga perjuangan bangsa kita tidak
dianggap lagi sebagai “gerakan nasional” dalam suatu negara jajahan, tetapi
sebagai negara yang berdaulat penuh, dan (2) sebagai upaya untuk mempertahankan
kekuatan fisik yang telah dibangun.
Perundingan politik dimulai di
Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara)
tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir,
Jalan Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) 56. Perundingan di tempat
kediaman Sjahrir dipimpin oleh Schermerhorn, sedangkan perundingan di Istana
Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.
Sebagai dasar perundingan
dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi
Indonesia dan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta dilakukan empat kali
dengan yang terakhir dilakukan pada tanggal 5 November. Delegasi Republik
Indonesia kemudian menuju ke Yogyakarta untuk memberikan laporan kepada
Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggarjati.[4]
Lord Killearn datang pada tanggal 10 November dengan menumpang kapal perang Inggris HMS
“Verayan Bay”. Beliau diangkat dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar
dengan mobil ke Linggarjati dan ditempatkan di rumah yang terletak dekat rumah
penginapan Sjahrir.
Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan kapal perang “H.M. Banckert”
untuk dipakai sebagai tempat penginapan delegasi Belanda, “Banckert” telah
buang jangkar di luar Pe;abuhan Cirebon. Pada tanggal 11 November Delegasi
Belanda datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke "Banckert”.
Karena insiden “Banckert”,
Delegasi Belanda baru sampai di Linggarjati pukul 11.00 dan karena harus
kembali ke Banckert jam setengah lima sore, maka perundingan hari itu hanya
singkat saja, yakni tidak sampai 30 menit. Sementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul di tempat kediaman
Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu. Pasal-pasal rancangan
persetujuan dibahas dan direncanakan alasan-alasan yang akan diusulkan.
Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua
soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dan soal Kedaulatan Negara Indonesia Serikat.
Salah satu tujuan utama
pimpinan Republik dalam perundingan ialah pengakuan oleh negara-negara luar
negeri. Namun, pihak Belanda sangat keras menolak tuntutan dengan alasan bahwa
dengan demikian Republik Indonesia dan Belanda dalam hubungan Internasional
akan sama derajatnya. Atas
pernyataan Presiden dalam jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa
tercapainya kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia
untuk mengubah kata “Merdeka” dibelakang kata “Berdaulat” artinya, yang
diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi Negara
berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi
Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara
mereka sendiri, mereka akhirnya dapat menyetujui usul pihak Indonesia tersebut.
Hasil kesepakatan dari
perundingan ini hanya sebatas perubahan pengakuan dari Negara merdeka, menjadi
sebuah Negara yang berdaulat. Tidak ada kesepakatan mengenai perwakilan
Indonesia di luar negeri. Hari berikutnya tanggal 13 November, Sjahrir
mengajukan sebuah pasal tambahan mengenai arbitrase yang diterima oleh
Schermerhorn. Dengan dimasukkannya pasal ini membuktikan kepada dunia luar
bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat.
Pagi tanggal 15 November,
diadakan rapat antara kedua delegasi di Istana Rijswijk. Dalam rapat itu
dimasukkan pasal 17 mengenai arbitrase, sorenya naskah dalam bahasa Belanda
diparaf di rumah Sjahrir dan pada tanggal 18 ditandatangani dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris.
Dengan ditandatanganinya
Persetujuan Linggarjati, maka dunia internasional mulai mengakui kekuasaan de
facto dari Republik Indonesia. Dimulai dari Inggris pada 31 MAaret 1947,
Amerika Serikat pada 23 April 17947, Mesir mengakui Republik Indonesia secara
de facto dan de jure pada tanggal 10 Juni 1947, disusul pula dengan
negara-negara lain seperti Lebanon, Syiria, Irak, Afghanistan, Saudi Arabia,
Yaman, dan Burma.
Kronologis Proses perundingan
-
Pada tanggal 10 Februari 1946, permulaan perundingan
antara PM Sutan Sjahrir dengan Dr.H.J.Van Mook di kediaman utusan Archild Clark
Kerr di Jakarta
-
Pada tanggal 12 Maret 1946, PM Sutan Sjahrir
memberikan jawaban yang menuntut 3 hal kepada Belanda yaitu : RI diakui sebagai
penyandang kekuasaan wilayah bekas Hindia-Belanda, RI diakui berkuasa de facto
dijawa dan di Sumatra, kerjasaman dengan Belanda harus dinyatakan dalam sebuah
perjajnjian sederajat antara Belanda dan Indonesia. Dalam perjanjian tersebut
harus ada pasal tentang soal abitrase.kemudian rencana persetujuan tersebut
dibawa kenegeri Belanda.
-
Pada tanggal 14-24 April, berlangsung perundinagn RI
dengan Belanda di Hoge Vuluwe di Negeri Belanda
-
26 Agustus 1946, Lord Killern tiba di Jakarta
-
18 September 1946, Komisi Jendral dibawah pimpinan
Prof.Ir.W.Schemerhom dengan anggota F.Dc Boer dan Van Poll masing-masing
anggota tiba di Jakarta.
-
20-30 September 1946, Perunduingan gencatan senjata
-
11-13 November 1946, Perundingan Indonesia
dan Belanda di Linggarjati
-
15 November 1946, Persetujuan Linggarjati di
paraf dijalan pengangsaan Timur No.56
Jakarta25 Maret 19467, Persetujuan Linggarjati di tanda tangani oleh RI dan
Belanda di Istana Merdeka Jakarta
-
21 Juli 1968, belanda melancarakan aksi militer yang
pertama terhadap RI
-
17 Januari 1948, ditandatangani Persetujuan Indonesia
dan Belanda diatas gelada kapal Renville di Teluk Jakarta
-
19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan aksi
militernya yang kedua
-
1 Maret 1949, seranagan umum yang dipimpin oleh Letkol
Soeharto brhasil menduduki Kota Yogyakarta 6 Jam
-
Pada tanggal 7 Mei 1949, Persetujuan Roem-Royem di
Jakarta
-
Pada tanggal 6 Juli 1949, Bung Karno-Bung Hatta dan
yang lainnya kembali ke Yogyakarta ari pengasingannya di Bangka.
-
Pada bulan Agustus-November 1949, kerajaan Belanda
menyerahkan kekuasaan kepada Indonesia di Negeri Belanda
-
Pada tanggal 27 Desember 19449, RI diwakili oleh Bung
Hatta. Kerajaan Belanda menyatakan kekuasaan kepada Indonesia
-
18 Agustus 1950, RIS dinyatkan bubar dan kembali ke
Negara Kesatuan RI
2.2 Hasil Perundingan Linggarjati
- Belanda
mengakui secara de fakto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang
meliputi Sumatra, Jawa, Madura.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama
dalam membentuk negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya
adalah Republik Indonesia.
- Republik
Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan
Ratu Belanda selaku ketuanya.[5]
Wilayah RIS dalam kesepakatan tersebut mencakup daerah bekas Hindia Belanda
yang terdiri atas: Republik Indonesia, Kalimantan, dan Timur Besar. Persetujuan
tersebut dilaksanakan pada 15 November 1946 dan baru memperoleh ratifikasi dari
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 25 Februari 1947 yang
ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta. Hasil Perjanjian
Linggarjati memiliki kelemahan dan keuntungan bagi Indonesia. Kelemahannya,
bila ditinjau dari segi wilayah kekuasaan, daerah RI menjadi sempit. Tetapi
bila ditinjau dari segi keuntungannya, kedudukan Indonesia di mata
internasional semakin kuat karena banyak negara seperti Inggris, Amerika, dan
negara-negara Arab mengakui kedaulatan negara RI. Hal ini tidak terlepas dari
peran politik diplomasi Indonesia yang dilakukan oleh Sutan Syahrir, H. Agus
Salim, Sujatmoko, dan Dr. Sumitro Joyohadikusumo dalam sidang Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).[6]
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia Perjanjian Linggarjati
menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa
partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat
Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti
lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara
Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan
linggarjati. Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada
tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa
Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli
1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari
perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
2.3 Latar belakang dan proses terjadinya Agresi
Militer Belanda 1
Perbedaan
pendapat dan penafsiran yang semakin memuncak mengenai
ketentuan-ketentuan persetujuan Linggarjati. Pihak Belanda beranggapan bahwa
Republik Indonesia berkedudukan sebagai Negara persemakmurannya. Sementara itu
pihak Republik Indonesia beranggapan bahwa dirinya adalah sebuah Negara merdeka
yang berdaulat penuh. Belanda
berpendapat bahwa kedaulatan RI berada di bawah Belanda sehingga RI tidak boleh
melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain. Belanda secara terang-terangan melanggar gencatan
senjata. Tanggal 27 Mei 1947 Belanda menyampaikan nota/ ultimatum kepada
Pemerintah RI yang harus dijawab dalam waktu 14 hari (2 minggu). Belanda mengalami keadaan ekonomi yang
semakin sulit dan buruk.[7]
Pada tanggal 27 Mei 1947, Belanda
mengirirnkan Nota Ultimatum, yang harus dijawab dalam 14 hari, yang berisi:
- Membentuk
pemerintahan bersama;
- Mengeluarkan
uang bersama dan mendirikan lembaga bersama;
- Republik Indonesia harus mengirimkan beras
untuk rakyat di daerah-daerah yang diduduki Belanda;
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
bersama. termasuk daerah daerah Republik yang memerlukan bantuan Belanda
(gendarmerie bersama): dan
- Menyelenggarakan
penilikan bersama atas impor dan ekspor.
Pada tanggal 15 Juli 1947, van Mook mengeluarkan ultimatum supaya RI
menarik mundur pasukan sejauh 10 km. dari garis demarkasi. Tentu pimpinan RI
menolak permintaan Belanda ini. Tujuan utama agresi Belanda adalah merebut
daerah-daerah perkebunan yang kaya dan daerah yang memiliki sumber daya alam,
terutama minyak. Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda
menamakan agresi militer ini sebagai Aksi Polisionil, dan menyatakan tindakan
ini sebagai urusan dalam negeri. Letnan Gubernur Jenderal Belanda, Dr. H.J. van
Mook menyampaikan pidato radio di mana dia menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi
terikat dengan Persetujuan Linggajati. Pada saat itu jumlah tentara Belanda
telah mencapai lebih dari 100.000 orang, dengan persenjataan yang modern,
termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara
Australia.
Konferensi
pers pada malam 20 Juli di istana, di mana Gubernur Jenderal HJ Van Mook
mengumumkan pada wartawan tentang dimulainya Aksi Polisionil Belanda pertama.
Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, bahkan telah dilancarkan
tentara Belanda sejak tanggal 21 Juli malam, sehingga dalam bukunya, J. A. Moor
menulis agresi militer Belanda I dimulai tanggal 20 Juli 1947. Belanda berhasil
menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera,
Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Fokus serangan tentara Belanda di tiga
tempat, yaitu Sumatera Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Sumatera Timur,
sasaran mereka adalah daerah perkebunan tembakau, di Jawa Tengah mereka
menguasai seluruh pantai utara, dan di Jawa Timur, sasaran utamanya adalah
wilayah di mana terdapat perkebunan tebu dan pabrik-pabrik gula.[8]
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan kedua pasukan
khusus, yaitu Korps Speciale Troepen (KST) di bawah Westerling
yang kini berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para compagnie) di
bawah Kapten C. Sisselaar. Pasukan KST (pengembangan dari DST) yang sejak
kembali dari Pembantaian Westerling ,pembantaian di Sulawesi Selatan belum
pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim
juga ke Sumatera Barat. Agresi tentara Belanda berhasil merebut daerah-daerah
di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan kaya seperti kota
pelabuhan, perkebunan dan pertambangan. Pada 29 Juli 1947, pesawat Dakota
Republik dengan simbol Palang Merah di badan pesawat yang membawa obat-obatan
dari Singapura, sumbangan Palang Merah Malaya ditembak jatuh oleh Belanda dan
mengakibatkan tewasnya Komodor Muda Udara Mas Agustinus Adisucipto|Agustinus
Adisutjipto, Komodor Muda Udara dr. Abdulrahman Saleh dan Perwira Muda Udara I
Adisumarmo Wiryokusumo.[9]
Hasil yang dicapai sebagai aksi tersebut.
- Dalam
waktu singkat Belanda mampu menerobos garis pertahanan TNI.
- Kekuatan TNI dengan organisasi dan
peralatan yang sederhana tidak mampu menahan pukulan musuh yang serba
modern. Bukan berarti kekuatan TNI bisa dihancurkan sebab Tni masih terus
dapat bertahan denagn perlawanan gerilyanya di desa-desa.
- Ibu kota RI berhasil dikuasai.
- Pelabuhan-pelabuhan
penting berhasil dikuasai sehingga hubungan keluar sangat sulit.
- Mengusai daerah penghasil beras dan melakukan
blokade.
Agresi terbuka Belanda pada tanggal 21 Juli 1947 menimbulkan reaksi yang
hebat dari dunia. Pada tangggal 30 juli 1947 pemerintah India dan Austtralia
mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia segera dimasukan dalam
daftar acara dewan keamanan. Permintaan itu diterima baik dan pada tanggl 31
Juli dimasukan sebagai acara pembicaraan dewan keamanan. Tanggal 1 Agustus 1947
dewan Keamanan memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak, yang
dimulai pada tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu untuk mengawasi gencatan
senjata dibentuk komisi konsuler, yang anggota-anggotanya terdiri daripada
konsul jenderal yang ada di Indonesia. Komisis konsuler diketuai oleh Amerika
Dr. Walter Foote dan beranggotakan konsul Jenderal Cina, konsul jenderal
Belgia, Konsul Jenderal Perancis, konsul Jenderal Inggris, dan Konsul Jenderal
Perancis. Dalam laporanya kepada dewan keamanan, komisi konsuler menyatakan
bahwa sejak tanggal 30 Juli samapai 4 Agustus pasukan Belanda masih
mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia menolak garis demarkasi
yang dituntut oleh pihak Belanda berdasarkan kemajuan-kemajuan pasukanya
setelah perintah gencatan senjata. Perintah penghentian tembak menembak tidak
memuaskan. Belum ada tindakan yang praktis untuk meneyelesaikan masalah penghentian
tembak-menembak untuk mengurangi jumlah korban yang jatuh.[10]
Dewan keamanan yang memperdebatkan masalah Indonesia akhirnya menyetujui
usul Amerika Serikat, bahwa ubtuk mengawasi penghentian permusuhan ini harus
dibentuk sebuah komisi-komisi jasa baik. Indonesia dan belanda dipersilahkan
masing-masing memilih satu negara yang dipercaya untuk mengawasi tembak
menembak. Dua negara yang terpilih oleh Indonesia dan Belanda dipersilahkan
memilih satu negara untuk ikut serta sebagai anggota komisi. Pemerintah
Indonesia meminta Australia menjadi anggota komisi, Belanda memilih Belgia dan
kedua negara memilih Amerika serikat untuk menjadi anggota ketiga dari Komisi.
Dalam masalah militer, KTN mengambil inisiatif tetapi dalam masalah politik KTN
hanya memberikan saran dan usul, tidak mempunyai hak untuk memutuskan persoalan
politik. KTN memulai bekerja di Indonesia pada bulan Oktober 1947. setelah KTN
mengadakan pembicaraan dengan kedua pemerintah, akhirnya disepakati untuk
kembali ke meja perundingan. Belanda mengajukan Jakarta sebagai tempat
berunding, tetapi ditolak oleh pihak republik . Republik menganggap bahwa di
Jakrta tidak ada kebebasan untuk menyatakan pendapat dan tidak ada jawatan RI
yang aktif, akibat aksi militer. Republik menginginkan perundingan
diselenggarakan pada suatu tempat diluar pendudukan Belanda. KTN mengambil
jalan tengah dan mengususlkan agar kedua belah pihak menerima tempat
perundingan di atas sebuah kapal Amerika serikat yang disediakan atas perantara
KTN yang nantinya menjadi perundinganRrenvill.[11]
2.4 Sejarah terjadinya perundingan Renville
Perbedaan penafsiran mengenai isi Perundingan Linggajati semakin memuncak
dan akhirnya Belanda melakukan Agresi Militer pertama terhadap Indonesia pada
tanggal 21 Juli 1947. Atas prakasa Komisi Tiga Negara (KTN), maka berhasil
dipertemukan antara pihak Indonesia dengan Belanda dalam sebuah perundingan.
Perundingan ini dilakukan di atas kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut
Amerika Serikat “USS Renville” yang sedang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta.
Perundingan
dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di mana pihak Indonesia mengirimkan
delegasi yang dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin, sedangkan pihak Belanda
dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, seorang Indonesia yang memihak
Belanda.
Perjanjian Renville merupakan perjanjian yang terjadi guna untuk
menghentikan Agresi Militer Belanda I. Perjanjian ini terjadi di sebuah kapal
Amerika yang bernama Renville yang perundingannya dimulai pada tanggal 8
Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948. Perjanjian ini juga terjadi atas
desakan dari dewan keamanan PBB yang mendesak agar dihentikannya konflik tembak
menembak antara Indonesia dan Belanda. Untuk hal ini kemudian Dewan keamanan
PBB membentuk komisi yang dinamakan Komisi Tiga Negara. (KTN) sejak agustus
1947. Komisi ini bertugas untuk mencari dan meminta pendapat dari Indonesia dan
Belanda untuk menyelesaikan sengketanya
Indonesia dan Belanda dipersilahkan memilih setiap perwakilan untuk KTN
ini. Pemerintah Indonesia meminta Indonesia Australia menjadi anggota komisi,
sementara Belanda meminta Belgia, dan kedua negara KTN ini meminta Amerika
Serikat. Australia sendiri diwakili oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul van
Zeenland dan Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham.[12]
Perjanjian Renville ini terjadi di atas kapal Amerika yang berlabuh di
Teluk Jakarta. Tempat ini dipilih oleh Indonesia dan Belanda karena dianggap
sebagai tempat yang netral. Delegasi yang dikirim Indonesia untuk perjanjian
ini adalah, Mr. Amir Sjarifuddin, Ai Sastroamidjojo, dr Tjoa Siek len, Sutan
Sjahrir, H.A. Salim, Mr. Nasrun, dan dua anggota cadangan yaitu Ir. Djuanda dan
Setiadjit yang disertakan dengan 32 penasihat. Sedangkan delegasi Belanda
dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmojo, Mr. H.A.L. van Vredenburgh, Dr.
P.J. Koets, Mr. Dr. Ch. R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Pangeran
Kartanegara, Mr. Masjarie, Thio Tjiong, Mr. A.H. Ophuyzen, dan A. Th. Baud.
Dengan
melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian pun ditetapkan pada
tanggal 17 Januari 1948. Adapun isi dari perjanjian itu adalah:
1.
Belanda
tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia
diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
2.
Republik
Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
3.
Republik
Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
4.
Sebelum RIS
terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan
federal sementara.
5.
Akan
diadakan plebisit untuk menentukan kedudukan politik rakyat Indonesia dalam RIS
dan Pemilu untuk membentuk dewan konstituante RIS.
Dari kelima
butir isi peresetujuan Renvile, maka sangat jelas, bahwa perjanjian Renville
itu jauh lebih buruk bagi Republik Indonesia dibandingkan dengan perjanjian
Linggarjati yang sudah buruk dan melecahkan kemerdekaan Indonesia.
Apa yang membuat perundingan Renville tampak timpang dan menyesakkan dada?
Tak lain adalah isi dari perjanjian tersebut.
1.
Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan
Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia
2.
Disetujuinya
sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan
Belanda
3.
TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah selain
yang disebutkan di poin satu.
Dampak Perjanjian Renville
1. Indonesia
terpaksa menyetujui dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui masa
peralihan. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda berdaulat penuh
atas seluruh wilayah Indonesia
2. Indonesia
kehilangan sebagian besar daerah kekuasaannya. Selain itu, Wilayah RI makin
sempit dan dikurung oleh daerah-daerah kekuasaan Belanda
3. Pihak RI
harus mengambil pasukannya yang berada di daerah kekuasaan Belanda dan
kantong-kantong gerilya masuk ke daerah RI[13]
4. Timbulnya
reaksi kekerasan dikalangan pemimpin RI yang mengakibatkan jatuhnya Kabinet
Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara ke Belanda
5. Perekonomian
Indonesia diblokade oleh Belanda.
Tidak semua
pejuang Republik mentaati perjanjian tersebut. Terbukti, di Jawa Barat ada
Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo
yang terus melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda.
Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, yang
menolak jabatan Menteri Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin,
Menganggap Negara Indonesia telah Kalah dan Bubar. Itu yang membuat
Kartosuwiryo (pada akhirnya) mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia
(DI/TII).
Setelah kabinet amir Sjarifuddin menerima persetujuan Renville, kembali
parta-partai politik menentangnya. Masyumi yang merupakan pendukung utama
kabinet, menaarik kembali menteri-menterinya. Tindakan ini diambil karena
masyumi berpendapat bahwa Amir Sjarifuddin menerima begitu saja persetujuan
tersebut atas dasar 12 prinsip politik dan 6 tambahan dari KTN. Tindakan
Masyumi ini diikuti oleh PNI. Sebagai hasilsidang Dewan partai tanggal 18
januari 1948, PNI menuntut supaya kabinet Amir mengembalikan mandatnya kepada
Presiden. PNI menolak persetujuan Renville karena persetujuan itu tidak
menjamin dengan tegas kelanjutan dan kedudukan Republik. Kabinet Amir yang
hanya didukung oleh Syap Kiri tidak berhasil dipertahankan, dan pada tanggal 29
Januari 1948 Amir Sjarifuddin menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden.
Setela kabinet Amir Sjarifuddin jatuh, presiden menunjuk wakil Presiden
Moh. Hatta untuk membentuk kabinet baru. Hatta berusaha membentuk kabinet
dengan mengikutsetakan semua partai dalam kabinet untuk menggalang persatuan
Nasional. Pada sayap kiri ditawarkannya tiga kursi tanpa portofolio. Akan
tetapi sayap kiri menuntut empat kursi, termasuk jabatan menteri pertahanan.
Namun hatta tidak bisa mengabulkannya sebab akan ditentang oleh masyumi.
Sehingga pada akhirnya pada tanggal 31 Januari 1948 kabinet Hatta diumumkan
dengan Hatta sebagai Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan.
(Poeponegoro, 2008:232)
Amir
Sjarifuddin yang tersingkir dari pemerintahan melancarkan oposisi terhadap
kabinet Hatta. Ia membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang merupakan
gabungan partai dan organisasi kiri, yaitu partai Sosialis (PS), Partai Komunis
Indonesia (PKI), Pemuda Sosialis Indonesia (Persindo), Serikat Organisasi Buruh
Seluruh Indonesia (SOBSI), dan Barisan Tani Indonesia (BTI). FDR menuntut
kabinet Hatta dibubarkan dan diganti dengan Kabinet Parlementer. Mereka juga
menuntut persetujuan Renville yang di arsiteki oleh Amir Sjarifuddin untuk
dibatalkan, perundingan dengan Belanda dihentikan, dan seluruh milik asing di
nasionalisasikan tanpa ganti rugi. (2008:233)
Runtuhnya
Kabinet Amir dan naiknya Hatta Sebagai Perdana Menteri
Dari adanya Agresi Militer I dengan hasil diadakannya Perjanjian Renville menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir. Seluruh anggota yang tergabung dalam kabinetnya yang terdiri dari anggota PNI dan Masyumi meletakkan jabatan ketika Perjanjian Renville ditandatangani, disusul kemudian Amir sendiri meletakkan jabatannya sebagai Perdana Menteri pada tanggal 23 Januari 1948. Dengan pengunduran dirinya ini dia mungkin mengharapkan akan tampilnya kabinet baru yang beraliran komunis untuk menggantikan posisinya. Harapan itu menjadi buyar ketika Soekarno berpaling ke arah lain dengan menunjuk Hatta untuk memimpin suatu 'kabinet presidentil' darurat (1948-1949), dimana seluruh pertanggungjawabannya dilaporkan kepada Soekarno sebagai Presiden.
Dengan terpilihnya Hatta, dia menunjuk para anggota yang duduk dalam kabinetnya mengambil dari golongan tengah, terutama orang-orang PNI, Masyumi, dan tokoh-tokoh yang tidak berpartai. Amir dan kelompoknya dari sayap kiri kini menjadi pihak oposisi. Dengan mengambil sikap sebagai oposisi tersebut membuat para pengikut Sjahrir mempertegas perpecahan mereka dengan pengikut-pengikut Amir dengan membentuk partai tersendiri yaitu Partai Sosialis Indonesia (PSI), pada bulan Februari 1948, dan sekaligus memberikan dukungannya kepada pemerintah Hatta.
Memang runtuhnya Amir datang bahkan lebih cepat ketimbang Sjahrir, enam bulan lebih dulu Amir segera dituduh -kembali khususnya oleh Masyumi dan kemudian Partai Nasional Indonesia- terlalu banyak memenuhi keinginan pihak asing. Hanya empat hari sesudah Perjanjian Renville ditandatangani, pada tanggal 23 Januari 1948, Amir Syarifudin dan seluruh kabinetnya berhenti. Kabinet baru dibentuk dan susunannya diumumkan tanggal 29 Januari 1948. Hatta menjadi Perdana Menteri sekaligus tetap memangku jabatan sebagai Wakil Presiden.
Tampaknya kini lebih sedikit jalan keluar bagi Amir dibanding dengan Sjahrir sesudah Perundingan Linggajati; dan lebih banyak penghinaan. Beberapa hari sesudah Amir berhenti, di awal Februari 1948, Hatta membawa Amir dan beberapa pejabat Republik lainnya mengelilingi Provinsi. Amir diharapkan menjelaskan Perjanjian Renville. Pada rapat raksasa di Bukittinggi, Sumatra Barat, di kota kelahiran Hatta -dan rupanya diatur sebagai tempat berhenti terpenting selama perjalanan- Hatta berbicara tentang kegigihan Republik, dan pidatonya disambut dengan hangat sekali.
Kemudian Amir naik mimbar, dan seperti diuraikan Hatta kemudian: "Dia tampak bingung, seolah-olah nyaris tidak mengetahui apa ayang harus dikatakannya. Dia merasa bahwa orang rakyat Bukittinggi tidak menyenanginya, khususnya dalam hubungan persetujuan dengan Belanda. Ketika dia meninggalkan mimbar, hampir tidak ada yang bertepuk tangan"
Menurut peserta lain: "Wajah Amir kelihatannya seperti orang yang sudah tidak berarti". Sjahrir juga diundang ke rapat Bukittinggi ini; dia datang dari Singapura dan berpidato. Menurut Leon Salim -kader lama Sjahrir- "Sjahrir juga kelihatan capai dan jarang tersenyum". Menurut kata-kata saksi lain, "Seolah-olah ada yang membeku dalam wajah Sjahrir" dan ketika gilirannya berbicara "Dia hanya mengangkat tangannya dengan memberi salam Merdeka dan mundur". Hatta kemudian juga menulis dengan singkat tentang pidato Sjahrir: "Pidatonya pendek". Dipermalukan seperti ini, secara psikologis amat mungkin menjadi bara dendam yang menyulut Amir untuk memberontak di kemudian hari.
Perjanjian Renville tidak lebih baik daripada perundingan di Linggajati. Kedua belah pihak menuduh masing-masing melanggar perdamaian, dan Indonesia menuduh Belanda mendirikan blokade dengan maksud memaksanya menyerah. Bulan Juli 1948, Komisi Jasa-jasa Baik, yang masih ada di tempat mengawasi pelaksanaan persetujuan itu, melaporkan bahwa Indonesia mengeluh akan gencatan senjata yang berulang-ulang.
Dari adanya Agresi Militer I dengan hasil diadakannya Perjanjian Renville menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir. Seluruh anggota yang tergabung dalam kabinetnya yang terdiri dari anggota PNI dan Masyumi meletakkan jabatan ketika Perjanjian Renville ditandatangani, disusul kemudian Amir sendiri meletakkan jabatannya sebagai Perdana Menteri pada tanggal 23 Januari 1948. Dengan pengunduran dirinya ini dia mungkin mengharapkan akan tampilnya kabinet baru yang beraliran komunis untuk menggantikan posisinya. Harapan itu menjadi buyar ketika Soekarno berpaling ke arah lain dengan menunjuk Hatta untuk memimpin suatu 'kabinet presidentil' darurat (1948-1949), dimana seluruh pertanggungjawabannya dilaporkan kepada Soekarno sebagai Presiden.
Dengan terpilihnya Hatta, dia menunjuk para anggota yang duduk dalam kabinetnya mengambil dari golongan tengah, terutama orang-orang PNI, Masyumi, dan tokoh-tokoh yang tidak berpartai. Amir dan kelompoknya dari sayap kiri kini menjadi pihak oposisi. Dengan mengambil sikap sebagai oposisi tersebut membuat para pengikut Sjahrir mempertegas perpecahan mereka dengan pengikut-pengikut Amir dengan membentuk partai tersendiri yaitu Partai Sosialis Indonesia (PSI), pada bulan Februari 1948, dan sekaligus memberikan dukungannya kepada pemerintah Hatta.
Memang runtuhnya Amir datang bahkan lebih cepat ketimbang Sjahrir, enam bulan lebih dulu Amir segera dituduh -kembali khususnya oleh Masyumi dan kemudian Partai Nasional Indonesia- terlalu banyak memenuhi keinginan pihak asing. Hanya empat hari sesudah Perjanjian Renville ditandatangani, pada tanggal 23 Januari 1948, Amir Syarifudin dan seluruh kabinetnya berhenti. Kabinet baru dibentuk dan susunannya diumumkan tanggal 29 Januari 1948. Hatta menjadi Perdana Menteri sekaligus tetap memangku jabatan sebagai Wakil Presiden.
Tampaknya kini lebih sedikit jalan keluar bagi Amir dibanding dengan Sjahrir sesudah Perundingan Linggajati; dan lebih banyak penghinaan. Beberapa hari sesudah Amir berhenti, di awal Februari 1948, Hatta membawa Amir dan beberapa pejabat Republik lainnya mengelilingi Provinsi. Amir diharapkan menjelaskan Perjanjian Renville. Pada rapat raksasa di Bukittinggi, Sumatra Barat, di kota kelahiran Hatta -dan rupanya diatur sebagai tempat berhenti terpenting selama perjalanan- Hatta berbicara tentang kegigihan Republik, dan pidatonya disambut dengan hangat sekali.
Kemudian Amir naik mimbar, dan seperti diuraikan Hatta kemudian: "Dia tampak bingung, seolah-olah nyaris tidak mengetahui apa ayang harus dikatakannya. Dia merasa bahwa orang rakyat Bukittinggi tidak menyenanginya, khususnya dalam hubungan persetujuan dengan Belanda. Ketika dia meninggalkan mimbar, hampir tidak ada yang bertepuk tangan"
Menurut peserta lain: "Wajah Amir kelihatannya seperti orang yang sudah tidak berarti". Sjahrir juga diundang ke rapat Bukittinggi ini; dia datang dari Singapura dan berpidato. Menurut Leon Salim -kader lama Sjahrir- "Sjahrir juga kelihatan capai dan jarang tersenyum". Menurut kata-kata saksi lain, "Seolah-olah ada yang membeku dalam wajah Sjahrir" dan ketika gilirannya berbicara "Dia hanya mengangkat tangannya dengan memberi salam Merdeka dan mundur". Hatta kemudian juga menulis dengan singkat tentang pidato Sjahrir: "Pidatonya pendek". Dipermalukan seperti ini, secara psikologis amat mungkin menjadi bara dendam yang menyulut Amir untuk memberontak di kemudian hari.
Perjanjian Renville tidak lebih baik daripada perundingan di Linggajati. Kedua belah pihak menuduh masing-masing melanggar perdamaian, dan Indonesia menuduh Belanda mendirikan blokade dengan maksud memaksanya menyerah. Bulan Juli 1948, Komisi Jasa-jasa Baik, yang masih ada di tempat mengawasi pelaksanaan persetujuan itu, melaporkan bahwa Indonesia mengeluh akan gencatan senjata yang berulang-ulang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
3.2 Kritik Dan Saran
Dari pengalaman penulisan makalah ini , penulis
mengalami beberapa kendala yang secara langsung mengakibatkan pada kekurang sempurnaan
hasil akhir penulisan makalah ini. Kendala utama adalah minimnya sumber baik
itu seperti buku yang biasa dipakai perbandingan dalam penulisan makalah
ini. Oleh karena itu ,sekedar saran dari penulis untuk penulisan makalah
berikutnya, semoga untuk kedepannya lebih giat lagi dalam mencari sumber materi
, sehingga penulisan , serta penyelesaian makalah dapt lebih baik. Hal ini
penting agar ebih dapat menyelesaikan sebuah karya penulisan yang baik dan
benar, serta menarik untuk dikaji. Demikianlah makalah ini penulis persembahkan
, semoga dapatbermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Daftar
Pustaka
A.B Lapian, P.J Droglever. Menelusuri
Jalur Linggarjati. Jakarta : PT
temprint, 1992
Dr. Mr. Ide Anak Agung Gede Agung. Persetujuan
linggarjati ( prolog & epilog). Yogyakarta : Universitas 11 maret
press.
George Me’Turnan Kahn..Nasionalisme dan Revolusi Indonesia. Yogyakarta : Universitas 11 maret
press. 1995
Poesponegoro, Marwati Djoened.
Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta
: Balai Pustaka, 2008
Ricklefs. Sejarah Indonesia Modern. Jakarta :
Gadjah Mada University Press, 2005
Zulkipli .2008. agresi milter belanda 1 & 2
(PI) 1925. www.Google.com Di unduh tanggal 6 Oktober 2014
[1] Lapian &
Drooglever:” Menelusuri Jalur Linggarjati”,Jakarta, 1992 : 1
[4] George Me’Turnan
: “Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia”, UNS Press, 1995 :170
[5] Poesponegoro,
Marwati Djoened : “Sejarah Nasional Indonesia VI, Jakarta, 2008 : 220
[12] Poesponegoro,
Marwati Djoened : “Sejarah Nasional Indonesia VI”, Jakarta, 2008 : 242
[13] George Me’Turnan
Kahn : “Nasionalisme dan Revolusi Indonesia”, UNS Press, 1995 : 323

No comments:
Post a Comment