About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

Politik Diplomasi Dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB)


Budiono
Politik Diplomasi Dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB)

            Selain politik bebas aktif politik luar negeri indonesia adalah anti penjajah.  Sejak semuala Indonesia dengan tegas menolak kolonialisme  dan imperalisme seperti yang ditetapkan  dalam pembukaan undang-undang 1945, yang menyatakan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak  segela bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesui dengan perikemanusian dan peri keadilan”. Perioritas utama politik luar negeri dan diplomasi Indonesia pada pasca kemerdekaan hingga tahun 1950an lebih ditunjuk untuk menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia, termasuk juga untuk memperoleh pengakuan Internasionala atas proses dekolonialisme yang belum selesai di Indonesia, menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui politik bebas aktifnya. Untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya tersebut, pemerintah indonesia dalam melaksanakan politik luar negeriaanya secara cerdik mengunakan dua strategi. Cara pertama yaitu dengan perjuangan fisik  yang didasari oleh keyakinan bahawa kemerdeakaan penuh Indonesia hanya dapat dicapai melalui Konfrontasi tanpa mmengenal kompromi  dengan Belanda. Keyakinan ini semakain kuat terlebih dengan adanya dua kali aksi militer belanda yaitu atanggal 20 juli 1947 dan 19 Desember 1948.( Gunawan, dkk. 2008:72-73)
            Cara yang kedua adalah diplomasi sebagai alat yang dipakai untuk menjamin penyerahan kedaulatan.  Pemerintah Indonesia menyadari bahawa cita-cita bangsa tidak mungkin dicapai tanpa diplomasi  untuk memperoleh dukungan Internasioanal. Upaya diplomasi indonesia melalui penyelesaian sengketa di meja perundingan dengan Belanda, seperti perjanjian linggarjati, renville dan van roijen-roem tidak memberikan penyelesaian yang menyeluruh. Hal ini mendorong pemerintah indonesia mengunakan bentuk pihak ketiga, seperti perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Sejak 1947, perselesihan antara Indonesia dan Belanda mulai mendapatakan perhatian badan Internasional. PBB kemudian melalui Good Office Committee (GOC) berperan sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi penyelesaian  sengketa kedua negara. Setelah aksi militer Belanda yang kedua tanggal 19 Desember 1948 tekanan internasioanal semakin kuat dan luas kepada Belanda untuk segara menuntaskan perselisihan dengaan indonesia. PBB pun semakin terlibat dengan pembentukan UNCI (United Nations Commission For Indonesia)  yang memiliki kewenangan yang lebih luas untuk membawa penyelesaian  akhir konflik kedua negara. Atas dasar campur tangan UNCI, Indonesia dan Belanda setuju untuk menyelenggarakan  Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Agustus – September 1949.( Gunawan, dkk. 2008:73) Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta dan BFO yang diketuai oleh Sultan Hamid II dan Belanda di Ketuai oleh  Mr. Maarseveen, dan UNCI oleh Chritchey. Belanda sangat sulit menerima pemikiran yang diputuskan dalam Konfrensi Inter-Indonesia. perundingan berjalan sangat alot.[1]

1.      Pengakuan Kedaulatan
            Konfrensi KMB menghasilkan penyerahan kedaulatan dari kerjaan belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, melalui negara federalisme. Ini merupakan suatu bentuk  kompromi optimal dari perdepatan yang melelahkan selama tiga bulan yang hampir deadlock.  Indonesia dan Belanda yang pada awalnya bersikukuh  pada pandanganya masing-masing tentang Irian barat, akhirnya menerima usulan  dari T.K. Critchley. Usulan salah satu anggota UNCI dari Australia ini adalah bahawa RIS yang akan di dirikan seluruh  wilayah bekas Nederland East Indies dengan pengecualian Irian Brat yang masih dalam kewenangan Belanda. Hasil persetujuan ini juga menyutujui atas wilayah tersebut(Irian Barat) akan ditentukan pada  tahun berikutnya. . (Gunawan, (dkk). 2008:73)
            Detik-detik penanda tanganan  pengakuan kedaulatan  dari pemerinatah Belanda  yang direncanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Untuk kepentingan tersebut  pada tanggal 23 Desember 1949 berangkatlah delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Meteri  dan Mentri Luar negri Drs. Mohammad Hatta. Dalam sidang KMB telah disepakati bahwa penyerahan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di dua tempat yaitu di Amsterdam belanda dan di Jakarta Indonesia. Penendatangan ini dilakuakan di Belanda dan di Indonesia. Di Belanda dilaksankan di Istana  Krajaan Prostestan Belanda, dihadiri oleh Ratu Juliana perdana Mentri Wilem Drees, Mentri Sebrang Lautan Mr. A.MJ.A Sassen, ketua delegasi RIS, Drs. Mohammad Hatta. Di Indonesia penenda tanganan dilaksankan di Jakarta, antara Sri Sultan Hamengku Boeona  IX dengan wakil tinggi Mahkota A.HJ. Lovink. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta , dilakukan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia  kepada Republik Indonesia Serikat.
   Konfrensi Meaja Bundar (KMB) untuk mempercepat proses penyerahan kedaulatan yang benar-benar dan tanpa syarat kepada republik indonesia serikat.[2] Secara resmi belanda menyerahkan pemerintahan sendiri terhadap Republik Indonesia Serikat. Dengan adanya pengakuan dari Belanda ini indonesia yang tercermin dalam Republik Indonesia Serikat terlepas dari belenggu kolonial  Belanda, dan mendapatkan pengakuan secara de facto dan de juere. KMB merupakan sebuah “palat form” perjuangan, menutut janji Belanda yang diucapkan dalam forum Internasional, yaitu penyerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia.[3] Melalui KMB inilah Belanda secara resmi mengakui Kedaulatan negara Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat. (Fahmi, 2014:2). Pengakuan yang diberikan Belanda meliputi seluruh wilayah bekas pemerintahan Hindia belanda kecuali Irian Barat yang akan diserhakan kemudian. Dalam perundingan KMB pihak Indonesia mensetujui keputusan ini pada saat itu di karena para pemimpin Indonesia menemui jalan buntu menolak Agresi militer belanda. Dengan demikian, perang kemerdekaan yang berlangsung sejak tahun 1945 telah berakhir berkat perjuangan militer serta diplomasi yang terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia (Zulkarnain, 2012: 100). KMB bertujuan menyelesaikan sengketa senjata anatara Indonesa dengan Belanda secepatnya adil  dan pengakuan kedaulatan yang nyata penuh ,tanpa syarat.[4]
            RIS akhirnya berdiri dengan Sukarno dan Hatta  sebagai presiden dan wakil presiden RIS sementara itu presiden Republik Indonesia yang antara lain meliputi Yogyakarata di serahkan kepada As’at. (Gunawan, dkk. 2008:73) Begitupula Ass’at yang juga anggota pengurus DPP Partai Masyumi.[5] Setelah penanda tanganan pengakuan kedaulatan Presiden Sukarno  pada tanggal 28  Desember  1949 kembali ke Jakarta. Rakyat menyambut dengan antusias presiden Sukarno seperti pertama kali Ir. Sukarno diangkat  sebagai Presiden RI, sehari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.[6]

2.      Terbentuknya Negara RIS
            Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah suatu negara federasi yang terbentuk pada tanggal 6-15 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Kesepakaan pokok KMB tersebut adalah:
1.      Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, dan
3.      Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda (Zulkarnain, 2012: 98).
Hasil-hasil KMB tersebut diratifikasi dalam sidang KNIP, dan terbentuklah Republik Indonesia Serikat. Negara yang berbentuk federasi yang terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian terpenting selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk terbanyak, ialah Negara Sumetera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.  Dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949, bertempat di bangsal Sitihinggil kraton Yogyakarta, Ir. Sukarno dilantik sebagai Presiden RIS oleh ketua Mahkamah Agung Mr. Kusumah Atmadja. Sedangkan  Mohammad Hatta dilantik sebagai Wakil Presiden serta merangkap sebagai Perdana Meteri  dan Menteri Luar Negeri RIS pada tanggal 20 Desember 1949.[7]   Untuk membentuk kabinet, Presiden menunjuk empat orang formatur, dua orang dari RI yaitu Mohammad Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX dan dua orang dari negara federal yakni Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II. Pada tanggal 20 Desember, Kabinet RIS terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Mentri. [8] kabinet ini terdiri atas 13 mentri dan 3 menteri negara, 11 orang di antaranya adalah Republiken. Tokoh-tokoh terkemukayang duduk dalam kabinet ini antara lain dari pihak republik Sri Sultan Hamnengku Buwono IX, Ir. Djuanda, Mr Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Sultan Hamid II dan ide anak Agung Gde Agung. Adapun susunan Kabinet RIS menurut Surat Kabar Kedaulatan  Rakyat, 21-12-1949 adalah sebagai berikut.
Perdana Menteri                                  : Drs Mohammad Hatta
Menteri Luar negeri                            : Drs Mohammad Hatta
Menteri Pertahannan                           : Sri Sultan Hamnengku Buwono IX
Menteri Dalam Negeri                        : Ide Anak Agung Gde Agung
Menteri Keuangan                              : Mr. Syafrudin Prawironegara
Menteri Kemakmuaran                       : Ir. Djuanda
Menteri Perhubungan, Tenaga
Dan Pekerjaan Umum                         : Ir. Laoh
Menteri Kehakiman                            : Prof. Mr. Dr. Soepomo
Menteri P dan K                                 : Dr. Abu Hanafiah
Menteri Kesehata                                : Dr. Leimena
Menteri Perburuhan                            : Mr. Wilopo
Menteri Sosial                                     :Kosasih
Menteri Agama                                   :Wahid Hasyim
Menteri Penerangan                            : Arnold Mononutu
Menteri nagara                                    : Sultan Hamid II
                                                              Mr. Mohammad Roem
                                                              Drs Soeporno
            Kabinet ini merupakan zaken kabinet (yang mengutamakan keahlian angota-angotanya) dan bukan kabinet kualisi yang bersandar pada kekuatan partai-partai politik. memang ada mentri yang merupakan angota partai politik (PNI, Masyumi, Parkindo), tetapi mereka duduk dalam kabinet bukan sebgai wakil partai, melainkan sebagai perseorangan. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar penduduk unitarisme dan hanya dua orang pendukung sistem federal yaitu Sultan Hamid II dan anak Agung Gde Agung
            Menurut konstisusi RIS, negara Federal RIS Terdiri atas 16 daerah bagian, masing-amasing mempunyai luas wilayah dan jumlah penduduk yang berbeda. Di anatar negara daerah bagian yang paling besar jumlah penduduknya adalah Negara RI.[9]  Negara serikat dibagi Tujuh :  Republik Indonesia di Yogyakarta, Negara Indonesa Timur di Makasar, Negara Pasundan, Negara Jawa timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur di Medan, dan Negara Sumatra Selatan.[10] Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom)  yaitu:  Jawa Tengah,Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dayak Besar, Daerah, Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir), Bangka, Belitung, dan Riau.
            Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatra dengan ibu kota Yogyakarta. Sistem pemerintahan pada waktu berlakunya konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Dengan berdirinya RIS pada tanggal 17 Desember 1949, maka negara kita hanya merupakan salah satu negara bagian saja dari RIS. Begitu pula dengan UUD 1945, hanya merupakan Undang-Undang Dasar Negara Bagian Republik Indonesia. Sedangkan RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949. Adapun yang menjadi negara-negara bagian selain RI berdasarkan pasal 2 Konstitusi RIS adalah Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Madura, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan (Zulkarnain, 2012: 100-101).
Selain dari pembagian wilayah negara, dalam konstitusi RIS juga mengatur tentang sistem pemerintahan yang digunakan, yakni sebagai berikut:
  1. Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
  2. Kekuasaan perdana menteri masih dikendalikan oleh Presiden
  3. Kabinet dibentuk oleh Presiden, bukan oleh parlemen
  4. Kabinet tidak dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet
  5. Presiden RIS menduduki jabatan rangkap, yakni sebagai kepala negara sekaligus sebagai presiden RIS
  6. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Zulkarnain, 2012: 101).
Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama, mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas – lekasnya.
  2. Menyelenggarakan ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat – singkatnya terjamin berlakunya hak – hak demokrasi dan terlaksananya ha – hak dasar manusia dan kemerdekaannya.
  3. Mengadakan persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas – asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.
  4. Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat; mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya.
  5. Menyempurnakan Perguruan Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.
  6. Menyelesaikan soal Irian Barat dalam setahun ini juga dengan jalan damai.
7.      Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita – cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa – bangsa, memperkuat hubungan moril, politik dan ekonomi antara Negara – Negara Asia tenggara. Menjalankan politik dalam UNI, agar supaya UNI ini berguna bagi kepentingan RIS. Berusaha supaya RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa. (Setelah membentuk kabinet RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.
Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah :
  1. Orang – orang Belanda yang lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.
  2. Para kaulanegara yang tak termasuk golongan penduduk belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk orang – orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada asas berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan belanda, jika mereka bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.
  3. Ketentuan – ketentuan khusus diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang – orang belanda, yang termasuk golongan penduduk orang – orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang Indonesia.
            Masalah yang dihadapi pemerintahan RIS setelah perang Kemerdekaan, sebagai negara yang baru berdiri. Akibat perang Kemerdekaan banyak prasaranan yang hancur keadaan ekonomi yang buruk dan dimana-mana terjadi kerusakan mental. Dibidang ekonomi adalah terjadinya Infalansi, namun pemerintahan menguluarkan peraturan pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950. Peraauran pemotongan nilai mata uang ini untuk menentukan bahawa yang bernilai 2,50 gulden ke atas dipotong menjadi dua sehingga nilainya tinggal setengahnya. Masalah ekonomi pemerintah selain dengan pemotongan uang juga diuntungkan oleh perang Korea. Perang korea berdampak pada perdagangan ke lauar negeri meningkat terutamnaya untuk bahan mentah seperti karet. Eksport meningkat dan pendapatan negara juga ikut meningkat. Keadan ekonomi  kian memburuk setelah berlalunya perang korea antar bulan Februari 1951 dan September 1952 harga karet, ikspor karet yang terpenting menurun.[11]
Masalah utama terdapat di bidang kepegawean , baik sipil maupun militer. Setelah perang selesai jumlah pasukan harus dikurangi karena keungan negara tidak mencukupi. Meskipun sudah diusahakan mendapat penampungan untuk rasionalisai.  Oleh karena itu pemerintah membuka  pelatihan dan pendidikan keahlian agar mereka mampu menempuh karir sipil profesianal. Dalam pembentukan Angkatan Pearang Republik Indonesia Serikat (APRIS) diambil dari TNI dan di ambil dari kalangan bekas anggota nagkatan Perang Belanda. Angkatan perang Belanda tidak mau dilebur dan si lain pihak TNI tidak mau berkerjasam dengan musuh yaitu KNIL. [12] inilah menjadi masalah baru dalam pemerintahan RIS, melahirkan gerakan Angkatan perang Ratu adil (APRI).

3.      Bertentangan Dengan Cita-Cita Proklamasi Serta Terjadi Perlawanan Dan Pemberontakan
            Suasana perdebatan idiologi kembali mewarnai kehidupan politik di tahun 1950-an ketika kedaulatan negara telah mendapatkan pengakuan internasioanl. Hanya saja kini kekuasaan telah tampil sebagai taruhan. Hasil KMB tentang Berdirinya negara Federal RIS tidak sesui dengan Cita-cita proklamasi. Tetapi dalam suasana kemerdekaan ini muncul sebuah gejala baru dalam sistem wacana. Setelah peristiwa Pengakuan Kedaulatan, yang biasanya terlupakan dalam ingatan sejarah adalah  terjadi gejolak sosial-politik yang ingin mengembalikan negara pada cita-cita semula.[13] Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah RIS berusia kira - kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Para pemimpin lokal di negara-negara bagian ingin segera terbebas dari stigma ke federalin hasil rekayasan Belanda. Gerakan yang menentang keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi negara kesatuan.
            Moyoritas besar bangsa Indonesia benar-benar tidak puas dengan sisitem Federal yang diletaakan  di atas pundak mereka oleh persetujuan KMB. Dalam semua 15 negaara bagian  hasil ciptaan Belanda mewujudkan diri dalam tuntutan massa  yang meluas dan serempak untuk dihapuskanya apa yang dinamakan persekutuan yang menujukan fedralisme dan peleburan negara-negaa bagiandigabungkan ke republik indonesia yang lama. Terang-terangan gerakan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah Republik yang lama, dan Sukarno serta kaum Republik terkemuka lainya dalam pemerintahan RIS.[14] Selain itu juga rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu, dapat menyulut perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan dan kedaulatan RIS yang baru berdiri itu. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pemberontakan di beberapa daerah tersebut.
            Pemberontakan APRA bulan januari 1950 menyebabkan wali negara Pansudan R.A.A. Wiranatakusuma menguundurkan diri. Pemerintah RIS mengangkat Sewaka sebagai komesaris RIS untuk negara pasundan. Pengangkatan ini tidak sesui dengan tuntutan rakyat jawa barat yang mengendaki dibubarkan negara tersebut. pada tanggal 8 Maret 1950 terjadi demontrasi di Bandung  menutut pembubaran Negara Pasundan dan pengabungan Seluruh daerah Jawa Barat  kedalam RI. Pemberontakan Andi Aziz di makasar awal bulan Januari 1950 mengakibatkan krisis kabinet NIT.  Pada tanggal 20 April, tokoh pemudaa Indonesia Maluku (PIM), Pupella, mengajukan mosi tidak percaya dalam parlemen NIT. Yang mengakibatkan metri NIT Ir. P.D. Diapari mengundurkan diri dan kabinet bubar. Kabinet baru terbentuk dibawah perdana menteri  Ir. Pituhena, tokoh Pro-RI. Program kabinetadalah membubarkan NIT dan pengabungan dengan RI.[15]
Tuntutan untuk bergabung dengan RI terjadi juag di negara-negara bagian lainya. Negara Jawa Timur dengan tuntutan rakyatnya tanggal 25 Februari seluruh negara Jawa Timur gabung dnegan RI. Negara Madura juga membubarkan diri dan bergabung dnegan RI. Serta Negara Sumatera Selatan dengan tuntutan rakatyat yang memuncak pada awal  tahun 1950 sehingga RIS harus menerima pembubaran dengan tiada ada syarat.  Pada tanggal 24
Maret 1950, pemerintah pusat RIS meresmikan pembubaran Negara seumtara selatan dan dimasukan kedalam lingkaran provinsi Sumatera Selatan. (Poesponegoro, Marwati. 2011: 304)
            Di Sulawesi Selatan Gerakan-gerakan Menuju ke Unitarisme mendapat reaksi dari golongan Federalis yang ingin mempertahankan Negara Indonesia Timur (NIT).  Pemerintah NIT melkuakan penangkapan kepad pemuda yang menetang NIT. Berbagai demontrrasi menutut pembubaran NIT dan memasukanya kedalam RI terjadi di Makasar, Gorontalo, Poso, Donggala, Takalar, dan Jeneponto. Meskipun kemudia Andi Aziz denganpasukannya menyerang ke sekttariatan APRIS di makasar, namun keinginan rakyat di sulawesi untuk melepaskan diri dari Nit tidak memuadar. (Poesponegoro, Marwati. 2011 : 305-306)
Kesepakatan anatara negara RIS dan RI (sebagai negara bagian) untuk membentuk negara kesatuan tercapai pada tanggal 19 Mei 1950 denga di tanda tanganinya Piagam Persetujuan antara pemrintah RIS dengan pemerintah RI. Dalam piagam dinyatakan kedua belah pihak dalam waktu seingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan pemebntukan negara kesatuan. (Poesponegoro,Marwati.2011:307)
            Untuk mengantarkan perjalannan republik ke depan, natsir melihat seluruh komponen masyrakat tidak bersatu padu maka akan terjadi disintegrasi bangsa.karenanya, agar gagasan federalisme seperti pada masa RIS itu tidak muncul kembali, Natsir mengusulkan Mosi Integral kepad DPR Sementara RIS. Mosinya itulah yang kemudian menjadi dasar perjalanan bangsa ini selanjutnya. Dalam konteks ini natsir tampil dalam kancah republik bakan sebgai toko Mayumi, tetapi sebagai tokoh seorang bangsa.[16] Oleh karena itu Negara Indonesia menjadi NKRI yang di plokamirkan kembali secara resmi tangga 17 Agustus 1950. Keberhasilan mosi Natsir menambah simpati dari berbgai kalangan, termasuk dari Presideen Sukarno. Presiden Sukarno kemuadian menujuk M Natsir untuk membentuk Kabinet.Setelah mosi integral tersebut nama Mohammad Natsir kemudian mencuat dan diangkat menjadi perdana menteri pada tahun 1950.

4.      Lahirnya Masalah Irian Barat
            Masalah Irian Barat sebagai pangkal sengketa antara Indonesa dan Belanda secara resmi baru timbul padaakhir tahun 1949. Pada masa ini sedang dilakukan usaha-usaha untuk mencarikan jalan ke luar  melalui perundingan guna menyelesaikan sengketa kedua belah pihak, melalui badan Internasional PBB.  Salah satunya melalui diplomasi dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB). Menurut keputusan KMB, masalah Irian Barat ditunda penyelesainnya setahun kemudian. Tetapi sampai bertahun-tahun Belanda tidak mau berunding, bahkan malahan membentuk negara Papua.[17] Hal ini menunjukkan bahwa Belanda tetap ingin menduduki Irian Barat. Sekalipun pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan ketatanegaraan di Indonesia dari RIS menjadi NKRI, tetapi masalah Irian Barat belum terselesaikan. Konfrensi Meja Bundar Meninggalkan masalah yang cukup serius, berkaitan dengan kedaulatan suatu bangsa. Dimana wilayah kekuasaan yang dipelokamirkan Tanggal 17 Agustus I945 yang masih ditahan oleh Pihak Belanda.
            Dilakukan usahausaha untuk mencari pemecahan persoalan status Irian Barat melalui perundingan langsung antara Indonesia dan Belanda. Perundingan tersebut dilakukan dalam hubungan Uni Indonesia - Belanda, yang kedua anggotanya sama derajat kedudukannya sebagai negara merdeka, dengan mengadakan rapat Uni dua kali setiap minggu. Dalam suatu konperensi antara Menteri-Menteri Uni kedua Negara yang diadakan pada tanggal 25 Maret 1950 sampai 1 April 1950 di Jakarta, mulailah diambil langkah-langkah pertama untuk mencoba memecahkan masalah Irian Barat. Sebagai salah satu di antara rangkaian acara yang membicarakan mengenai Irian Barat, konperensi tersebut memutuskan untuk membentuk Komisi Gabungan dengan tugas peninjauan ke Irian Barat. Komisi ini diharapkan akan menyelesaikan laporan kepada Uni dalam waktu 3 bulan, sebagai bahan perundingan penyelesaian masalah Irian Barat pada rapat Uni berikutnya. Laporan dari Komisi Gabungan yang masuk -pada bulan Agustus 1950 telah mencerminkan, bahwa pendekatan terhadap perbedaan pendapat kedua belah pihak tidak ada samasekali.  Masing-masing bagian komisi membuat laporan sendiri secara terpisah. (Chollil, 1979:6-7)
Berikut rincian beberapa langkah diplomasi yang sudah dilakuakan dalam penyelesaian Irian Barat:
a.         Tanggal 4 Desember 1950 diadakan konferensi Uni Indonesia Belanda. Dalam konferensi itu Indonesia mengusulkan agar Belanda menyerahkan Irian Barat secara de jure. Namun ditolak oleh Belanda.[18]
b.        Dengan pembicaraan-pembicaraan tidak resmi tentang perubahan-perubahan hubungan Uni Indonesia - Belanda untuk diganti menjadi hubungan biasa antara dua negara berdaulat mulai bulan Agustus 1951. Kemudian dilanjuikan dengan pembicaraan resmi bulan Desember 1951 tentang pembatalan Uni, perjanjian KMB dan Irian Barat. Sementara itu ada saran yang mengusulkan tentang adanya pemerintahan bersama di Irian Barat, pihak Indonesia hanya memikul tugas-tugas administrasi, sedangkan pihak Belanda mengurus soal-soal pertahanan-keamanan dan eksploatasi sumber-sumber kekayaan. Usul inipun rupanya tidak mendapat sambutan dari kedua belah pihak.[19]
c.         Pada bulan September 1952, Indonesia mengirim nota politik tentang perundingan Indonesia Belanda mengenai Irian Barat, namun gagal.
d.        Perjuangan Diplomasi Tingkat Internasional:
1.      Dalam Konferensi Colombo bulan April 1954, Indonesia memajukan masalah Irian Barat. Indonesia berhasil mendapat dukungan.
2.      Pada tahun 1954 Indonesia mengajukan masalah Irian Barat dalam sidang PBB. Namun mengalami kegagalan karena tidak memperoleh dukungan yang kuat.
3.      Dalam KAA tahun 1955 Indonesia mendapat dukungan dalam masalah Irian Barat. Pada masa Sidang Umum ke-X Majelis Umum PBB tahun 1955, Indonesia memperjuangkan lagi persoalan Irian Barat untuk masuk sebagai acara, yang diajukan oleh 15 negara Asia-Afrika. Perkembangan politik dalam negeri Indonesia sendiri rupanya menghasükan perjuangan dalam bentuk yang agak berbeda, sehingga ada pendekatan-pendekatan lagi antara Indonesia dan Belanda untuk berhadapan langsung di meja perundingan- Perundingan dilakukan di Jenewa, di mana masalah Irian Barat dikaitkan dengan acara persoalan finansiail ekonomi dalam rangka peninjauan kembali terhadap hubungan Indonesia — Belanda. Karena perkembangan ini maka PBB tidak mengadakan perdebatan pada Sidang Umum ke-X dan hanya mengambil resolusi yang mengharapkan agar perundingan Indonesia-Belanda tersebut dapat berhasil. Rancangan resolusi inipun kemudian mengalami kegagalan, karena tidak dapat mencapai duapertiga suara anggota PBB.[20]
            Kenyataan tentang sikap Pemerintah Belanda yang tidak bersedia merundingkan status selanjutnya wilayah Irian Barat sesuai dengan persetujuan KMB, menimbulkan kesangsian Pemerintah Indonesia tentang ketulusan iktikad pemerintah Belanda untuk tetap mentaati persetujuan tersebut. Pemasukan Irian Barat menjadi "Nederlands Nieuw Guinea" sebagai bagian dari Kerajaan Belanda memberikan alasan baginya untuk menganggap sebagai persoalan dalam negerinya saja, sehingga tertutuplah kemungkinan-kemungkinan untuk merundingkan status politiknya. Semua hal di atas menimbulkan alasan yang cukup, bahwa juga tidak ada gunanya bagi Indonesia untuk selalu berpegang teguh pada isi Persetujuan KMB.
            Apabila penghapusan Misi Militer Belanda tahun 1953 merupakan pertanda yang pertama daripada reaksi Pemerintah Indonesia atas sikap Pemerintah Belanda, maka kemudian disusul dengan tindakan-tindakan yang lain. Perkembangan kemudian menunjukkan makin tegasnya pendirian Pemerintah Indonesia, ialah dengan memutuskan secara sepihak hubungan Uni Indonesia — Belanda, yang mulai berlaku tanggal 15 Pebruari 1956. Penyempurnaan lebih lanjut ialah keputusan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan secara keseluruhan semua persetujuan KMB secara sepihak juga. Keputusan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Pembatalan KMB, yang menegaskan bahwa terhitung mulai berlakunya pada tanggal 27 Maret 1956, hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda adalah hubungan biasa sebagai lazimnya antara negara-negara yang berdaulat penuh. Karena mengalami kegagalan dan tidak ada itikad baik dari Belanda untuk menyelesaikannya, maka pemerintah Indonesia mengambil jalan konfrontasi.
Perjuangan melalui Konfrontasi:
Pemerintah Indonesia secara bertahap mulai mengambil langkah yang konkrit dalam pembebasan Irian Barat. Langkah-langkah tersebut dilakukan melalui konfrontasi ekonomi, politik, dan militer.
a.         Konfrontasi Ekonomi
            Sejak tahun 1957 Indonesia melancarkan aksi konfrontasi dalam upaya pembebasan Irian Barat. Jalan konfrontasi yang pertama ditempuh adalah konfrontasi bidang ekonomi. Penguasaan wilayah Irian Barat oleh Belanda merupakan tindakan sepihak terhadap Indonesia. Hal itu menyebabkan Indonesia menjadi bangsa yang belum merdeka sepenuhnya karena masih adanya penjajahan di sebagian wilayahnya. Apabila keadaan itu dibiarkan berlangsung terus, maka hal itu akan merupakan bahaya kembalihya kolonialisme ke seluruh wilayah Indonesia, dalam bentuk dan cara yang sesuai dengan zamannya. Maka perjuangan untuk memusnahkan bentuk kolonialisme yang berujud penguasaan wilayah Irian Barat oleh Belanda merupakan keharusan mutlak Bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya (Chollil, 1979:16). Bentuk konfrontasi ekonomi dilakukan dengan tindakan-tindakan berikut:
1.      Nasionalisasi de javasche Bank menjadi Bank Indonesia tahun 1951.
2.      Pemerintah Indonesia melarang maskapai penerbangan Belanda (KLM) melakukan penerbangan dan pendaratan di wilayah Indonesia.
3.      Pemerintah Indonesia melarang beredarnya terbitan berbahasa Belanda.
4.      Pemogokan buruh secara total pada perusahanperusahaan Belanda di Indonesia yang memuncak pada tanggal 2 Desember 1957.
5.      Semua perwakilan konsuler Belanda di Indonesia dihentikan mulai 5 Desember 1957.

Pada saat itu juga dilakukan aksi pengambilalihan atau nasionalisasi secara sepihak terhadap perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Netherlandsche Handel Maatscappij (NHM) menjadi Bank Dagang Negara, Bank Escompto, dan percetakan de Unie.
Tindakan Indonesia yang mengambil alih seluruh modal dan perusahaan Belanda menimbulkan kemarahan Belanda, bahkan negara-negara Barat sangat terkejut atas tindakan Indonesia tersebut. Akibatnya hubungan Indonesia-Belanda semakin tegang, bahkan PBB tidak lagi mencantumkan masalah Irian Barat dalam agenda sidangnya sejak tahun 1958.
b.      Konfrontasi Politik
Di samping melalui konfrontasi ekonomi, pemerintah RI juga melakukan konfrontasi politik. Pada tahun 1956 secara sepihak Indonesia membatalkan hasil KMB yang dikukuhkan dalam UU No 13 tahun 1956. Kemudian untuk mengesahkan kekuasaannya atas Irian Barat, maka pada tanggal (Maluku) 17 Agustus 1956 pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat dengan ibukotanya Soa Siu, Tidore. Wilayahnya meliputi wilayah yang diduduki Belanda serta daerah Tidore, Oba, Weda, Patani, dan Wasile. Gubernurnya yang pertama adalah Zainal Abidin Syah.
Selanjutnya dibentuk Partai Persatuan Cenderawasih dengan tujuan untuk dapat segera menggabungkan wilayah Irian Barat ke dalam RI. Pada tanggal 4 Januari 1958 pemerintah membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB). Tujuannya untuk mengerahkan massa dalam upaya pembebasan Irian Barat. Ketegangan Indonesia-Belanda makin memuncak ketika Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1960.

c.       Konfrontasi Militer
Semenjak diajukannya gagasan Belanda pada tahun 1961 untuk melakukan dekolonisasi dan internasionalisasi Irian Barat dalam forum PBB tanpa Mengajak serta Indonesia untuk merundingkannya lebih dahulu, menyebabkan ketegangan makin meningkat. Padahal Indonesia-lah yang pertama-tama mempunyai kepentingan Nasional atas wilayah itu. Dengan demikian terlihatlah, bahwa perubahan pandangan pihak Belanda secara prinsipil tetap tidak ada. Hal ini semakin menjadi jelas dengan usahanya lebih lanjut untuk melegalisasi Rencana Undang-Undang Dewan Papua sebagai suatu lembaga Pemerintahan dengan dalih penentuan nasib sendiri. Pada tanggal 5 April 1961 Belanda melantik Dewan Papua dengan perlengkapan bendera dan lagu Kebangsaan Papua. Hal ini nantinya akan menjurus kepada pembentukan suatu "NegaraPapua".44 Meskipun usaha internasionalisasi Irian Barat dapat digagalkan oleh Indonesia, tetapi Belanda tidak merobah sikapnya dan tetap hendak melaksanakan konsepsinya tentang "hak menentukan nasib sendiri" rakyat Irian Barat.
Tindakan Belanda yang sejauh itu telah menimbulkan puncak amarah Indonesia. Tuntutan Indonesia untuk penyatuan wilayah tanahairnya yang selama ini diperjuangkan dengan tekun dan tetap membuka kesempatan berunding, tetap tidak mendapatkan pengertian dengan sewajarnya. Dengan rcncana pembentukan Negara Papua ini bukan lagi persoalan penyerahan atas wilayah Irian Barat yang selama lebih dari sepuluh tahun dikaburkan oleh Belanda, tetapi beralih ke soal menempatkan kedaulatan Irian Barat di lüar RL Sekarang hak Indonesia yang berupa kedaulatan atas wilayah Indonesia tersebut telah dinodai begitu saja. Mutlaknya tuntutan Pembebasan Irian Barat dalam kehidupan kenegaraan Bangsa Indonesia juga terlihat dengan dicantumkannya perjuangan Pembebasan Irian Barat menjadi salahsatu di antara Tri Program Kabinet Kerja tahun 1960. Melihat kenyataan sikap Belanda yang tetap bersikeras, mutlak adanya perencanaain yang lebih konkrit sebagai pedoman pelaksanaan Pembebasan Irian Barat yang didasarkan pada kekuatan fisik militer. Sukarno merumuskan dua akronim Trikora dan Dwikora. Tri komando rakayat kampanye yang ditunjukan dalam perebutan Irian barat dengan meninggalkan pembentukan negara boneka Belanda di situ, mengibarkan bendera sang merah putih serta mempersiapkan mobilisasi umum. Dwi komando rakyat dalam rangka kronforntasi terhadap malaysia untuk menghancurkab serta mengatasi masalah ekonomi. Kedua selogan ini menyeruak begitu hebatnya.[21]

Maka pada tanggal 12 April 1961 Menteri Keamanan Nasional/ Kepala Staf Angkatan Darat memberitahukan kepada Gabungan Kepala Staf (GKS), bahwa Presiden / Panglima Tertinggi telah memerintahkan GKS untuk menyusun rencana Operasi Gabungan Irian Barat. Tantangan Belanda di bidang politik, sosial dan ekonomi dibalas dengan tantangan pula di masing-masing bidangnya. Bahkan tantangan di bidang militer juga akan dihadapi dengan cara militer pula Untuk meningkatkan perjuangan, Dewan Pertahanan Nasional merumuskan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang dibacakan Presiden Soekarno tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta. Menjadi suatu kepastian mengenai tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka Pembebasan Irian Barat dengan jalan Konfrontasi. Penggalangan kekuatan fïsik-militer berlangsung terus, sehingga pada ulangtahun ke-XVI Proklamasi tahggal 17 Agustus 1961, Republik Indonesia telah merasa kuat dalam konfrontasi dengan Belanda di segala bidang.[22]
Surat perintah presiden dikluarkan karena telah ditanda tanganinya persetujuan antara pemerintah RI dan kerajaan Belanda mengenai Irian Barat  di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Agustus 1962. Inilah merupakan keberhasilan pembebsan Irian Barat oleh Tri Komando Rakyat dan berkat bantuan Militer dan Diplomasi. Diplomasi akan sia-sia bila tanpa dukungan kekuatan Militer, dengan taktik cerdik pengunan Diplomatik dan meliter Irian Barat kembali ke pangkuan ibu pertiwi.






























Daftar Pustaka:
Ahmad , Zaini Muslim. 2013. Skripsi Judul : Sikap Politik Soekarno Terhadap Partai Masyumi 1957-1960. Jurusan Sejarah Fis Unnes.
Chris. 100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam Dan Komunis Katolik.  Siner Key Timu
Gunawan Wuryandari, Dhurorudin Mashad, Tri Nuke Pujiastuti, Athiqah Nur Alami. 2008. Politik Luar Negeri Indonesia Di Tengah Pusaran Politik Domestik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kahin, George Mc Turnan.1995. Nasionalisme Dan Revolusi Di Indonesia. Surakarta:Uns Press.
Marwati, Djoened Poesponegoro. 2011. Sejarah Nasional Indonesia Vi. Jakarta: Balai Pustaka.
Rahayu , Minto. 1949. Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi Ris 1949.
Seregar, Insan Fahmi. 2014. Partai Masyumi Dalam Dianamika Demokrasi Indosnesia. Widaya Karya: Semarang.
Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah 2 Buku Yang Akan Menuntaskan Penasaran Akan Kebenaran Sejarah Indonesia. Salamadani Pustaka Semesta.
Usman Mhd , Syafaruddin 2009.  Tragedi Patriot Dan Pemberontak Kahar Muzakkar.  Narasi: Yogyakarta.
Zulkarnain. 2012. Jalan Meneguhkan Negara (Sejarah Tata Negara Indonesia).Yogyakarta: Pujangga Press.
Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern. Yogyakrata Gajah Mada University Press. 1998.
Wiringga, Siskia E. Penghancuran Gerakan Perempua  Politik Seksual Di Indonesia Pascakejatuhan PKI. Yogyakarta:Percetakan Galang Press 2010.





[1] Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah 2 Buku Yang Akan Menuntaskan Penasaran Akan Kebenaran Sejarah Indonesia. Salamadani Pustaka Semesta Hal 279
[2] Seregar, Insan Fahmi. 2014. Partai Masyumi Dalam Dianamika Demokrasi Indosnesia. Widaya Karya: Semarang Hal 2.
[3] Suryanegara, Ahmad Mansur. ibit hal 277.
[4] Rahayu , Minto Pendidikan Kewarganegaraan: pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam mukadimah Konstitusi RIS 1949. hal
[5] Ahmad , Zaini Muslim.  Skripsi Judul : Sikap Politik Soekarno Terhadap Partai Masyumi 1957-1960. Jurusan Sejarah Fis Unnes. 2013
[6] Suryanegara, Ahmad Mansur. Ibit hal 282 dan priksa,  30 tahun Indonesia Merdeka 1945-1949

[7] Suryanegara, Ahmad Mansur. Obit hal 279.
[8] Marwati Djoened Poesponegoro. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka hal 301
[9]
[10] Usman Mhd , Syafaruddin 2009.  Tragedi patriot dan pemberontak Kahar Muzakkar.  Narasi: Yogyakarta Hal 177.
[11] Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern. Yogyakrata Gajah Mada University Press. 1998. Hal 368.
[12] Marwati Djoened Poesponegoro. Ibit hal 302.
[13] .  Chris. 100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam Dan Komunis Katolik.  Siner Key Timu hal 24.
[14] Kahin, George Mc Turnan.  Nasionalisme Dan Revolusi Di Indonesia.UNS Press.1995 Hal 571-572
[15] Marwati Djoened Poesponegoro. Ibit Hal 304.

[16] Chris. 100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam Dan Komunis Katolik.  Siner Key Timu hal 68
[17] Chollil, M. 1979.Sejarah Oprasi2 pembebasan Irian Barat. Departemen Pertahannan-Keamanan Sejarah ABRI. Jakarta hal 25.

[18] Chollil, M. Ibit hal 6.
[19] Chollil, M. Ibit hal 8
[20] Chollil, M. Ibit hal 12-13
[21] Wiringga, Siskia E. Penghancuran Gerakan Perempua  Politik Seksual Di Indonesia Pascakejatuhan PKI. Yogyakarta:Percetakan Galang Press 2010. Hal 167.
[22] Chollil, M. Ibit hal 25-26

No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...