Budiono
Politik Diplomasi Dalam Konfrensi
Meja Bundar (KMB)
Selain politik bebas aktif politik
luar negeri indonesia adalah anti penjajah.
Sejak semuala Indonesia dengan tegas menolak kolonialisme dan imperalisme seperti yang ditetapkan dalam pembukaan undang-undang 1945, yang
menyatakan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segela bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesui dengan
perikemanusian dan peri keadilan”. Perioritas utama politik luar negeri dan
diplomasi Indonesia pada pasca kemerdekaan hingga tahun 1950an lebih ditunjuk
untuk menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia, termasuk juga
untuk memperoleh pengakuan Internasionala atas proses dekolonialisme yang belum selesai di Indonesia, menciptakan
perdamaian dan ketertiban dunia melalui politik bebas aktifnya. Untuk
mewujudkan kepentingan nasionalnya tersebut, pemerintah indonesia dalam
melaksanakan politik luar negeriaanya secara cerdik mengunakan dua strategi.
Cara pertama yaitu dengan perjuangan fisik
yang didasari oleh keyakinan bahawa kemerdeakaan penuh Indonesia hanya
dapat dicapai melalui Konfrontasi tanpa mmengenal kompromi dengan Belanda. Keyakinan ini semakain kuat
terlebih dengan adanya dua kali aksi militer belanda yaitu atanggal 20 juli
1947 dan 19 Desember 1948.( Gunawan, dkk. 2008:72-73)
Cara yang kedua adalah diplomasi
sebagai alat yang dipakai untuk menjamin penyerahan kedaulatan. Pemerintah Indonesia menyadari bahawa
cita-cita bangsa tidak mungkin dicapai tanpa diplomasi untuk memperoleh dukungan Internasioanal.
Upaya diplomasi indonesia melalui penyelesaian sengketa di meja perundingan
dengan Belanda, seperti perjanjian linggarjati, renville dan van roijen-roem
tidak memberikan penyelesaian yang menyeluruh. Hal ini mendorong pemerintah
indonesia mengunakan bentuk pihak ketiga, seperti perserikatan bangsa-bangsa
(PBB). Sejak 1947, perselesihan antara Indonesia dan Belanda mulai mendapatakan
perhatian badan Internasional. PBB kemudian melalui Good Office Committee (GOC)
berperan sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua negara. Setelah aksi militer
Belanda yang kedua tanggal 19 Desember 1948 tekanan internasioanal semakin kuat
dan luas kepada Belanda untuk segara menuntaskan perselisihan dengaan indonesia.
PBB pun semakin terlibat dengan pembentukan UNCI (United Nations Commission For Indonesia) yang memiliki kewenangan yang lebih luas
untuk membawa penyelesaian akhir konflik
kedua negara. Atas dasar campur tangan UNCI, Indonesia dan Belanda setuju untuk
menyelenggarakan Konfrensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag, Agustus – September 1949.( Gunawan, dkk. 2008:73) Delegasi
Indonesia yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta dan BFO yang diketuai oleh
Sultan Hamid II dan Belanda di Ketuai oleh
Mr. Maarseveen, dan UNCI oleh Chritchey. Belanda sangat sulit menerima
pemikiran yang diputuskan dalam Konfrensi Inter-Indonesia. perundingan berjalan
sangat alot.[1]
1.
Pengakuan
Kedaulatan
Konfrensi KMB menghasilkan
penyerahan kedaulatan dari kerjaan belanda kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS) pada 27 Desember 1949, melalui negara federalisme. Ini merupakan suatu bentuk kompromi optimal dari perdepatan yang
melelahkan selama tiga bulan yang hampir deadlock. Indonesia dan Belanda yang pada awalnya
bersikukuh pada pandanganya
masing-masing tentang Irian barat, akhirnya menerima usulan dari T.K. Critchley. Usulan salah satu
anggota UNCI dari Australia ini adalah bahawa RIS yang akan di dirikan
seluruh wilayah bekas Nederland East Indies dengan
pengecualian Irian Brat yang masih dalam kewenangan Belanda. Hasil persetujuan
ini juga menyutujui atas wilayah tersebut(Irian Barat) akan ditentukan
pada tahun berikutnya. . (Gunawan,
(dkk). 2008:73)
Detik-detik penanda tanganan pengakuan kedaulatan dari pemerinatah Belanda yang direncanakan pada tanggal 27 Desember
1949. Untuk kepentingan tersebut pada
tanggal 23 Desember 1949 berangkatlah delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana
Meteri dan Mentri Luar negri Drs.
Mohammad Hatta. Dalam sidang KMB
telah disepakati bahwa penyerahan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember
1949 di dua tempat yaitu di Amsterdam belanda dan di Jakarta Indonesia. Penendatangan
ini dilakuakan di Belanda dan di Indonesia. Di Belanda dilaksankan di
Istana Krajaan Prostestan Belanda,
dihadiri oleh Ratu Juliana perdana Mentri Wilem Drees, Mentri Sebrang Lautan
Mr. A.MJ.A Sassen, ketua delegasi RIS, Drs. Mohammad Hatta. Di Indonesia
penenda tanganan dilaksankan di Jakarta, antara Sri Sultan Hamengku Boeona IX dengan wakil tinggi Mahkota A.HJ. Lovink.
Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta , dilakukan penyerahan kedaulatan dari
Republik Indonesia kepada Republik
Indonesia Serikat.
Konfrensi
Meaja Bundar (KMB) untuk mempercepat proses penyerahan kedaulatan yang
benar-benar dan tanpa syarat kepada republik indonesia serikat.[2]
Secara resmi belanda menyerahkan pemerintahan sendiri terhadap Republik
Indonesia Serikat. Dengan adanya pengakuan dari Belanda ini indonesia yang
tercermin dalam Republik Indonesia Serikat terlepas dari belenggu kolonial Belanda, dan mendapatkan pengakuan secara de facto dan de juere. KMB merupakan sebuah “palat
form” perjuangan, menutut janji Belanda yang diucapkan dalam forum
Internasional, yaitu penyerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia.[3]
Melalui KMB inilah Belanda secara resmi mengakui Kedaulatan negara Indonesia
dalam bentuk Republik Indonesia Serikat. (Fahmi, 2014:2). Pengakuan yang diberikan Belanda meliputi seluruh wilayah bekas
pemerintahan Hindia belanda kecuali Irian Barat yang akan diserhakan kemudian.
Dalam perundingan KMB pihak Indonesia mensetujui keputusan ini pada saat itu di
karena para pemimpin Indonesia menemui jalan buntu menolak Agresi militer
belanda. Dengan demikian, perang kemerdekaan yang berlangsung
sejak tahun 1945 telah berakhir berkat perjuangan militer serta diplomasi yang
terus-menerus dilakukan oleh bangsa Indonesia (Zulkarnain, 2012: 100). KMB bertujuan menyelesaikan sengketa senjata anatara
Indonesa dengan Belanda secepatnya adil
dan pengakuan kedaulatan yang nyata penuh ,tanpa syarat.[4]
RIS akhirnya berdiri dengan Sukarno
dan Hatta sebagai presiden dan wakil
presiden RIS sementara itu presiden Republik Indonesia yang antara lain
meliputi Yogyakarata di serahkan kepada As’at. (Gunawan, dkk. 2008:73) Begitupula Ass’at yang juga anggota pengurus DPP
Partai Masyumi.[5]
Setelah penanda tanganan pengakuan kedaulatan Presiden Sukarno pada tanggal 28 Desember
1949 kembali ke Jakarta. Rakyat menyambut dengan antusias presiden
Sukarno seperti pertama kali Ir. Sukarno diangkat sebagai Presiden RI, sehari setelah
Proklamasi 17 Agustus 1945.[6]
2.
Terbentuknya
Negara RIS
Republik Indonesia
Serikat (RIS) adalah suatu negara federasi yang terbentuk pada tanggal 6-15 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst
voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United
Nations Commission for Indonesia
(UNCI) sebagai perwakilan PBB. Kesepakaan pokok KMB tersebut adalah:
1. Didirikannya Negara Republik Indonesia
Serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik
Indonesia Serikat, dan
3. Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan
Belanda (Zulkarnain, 2012: 98).
Hasil-hasil KMB
tersebut diratifikasi dalam sidang KNIP, dan terbentuklah Republik Indonesia
Serikat. Negara yang berbentuk federasi yang terdiri dari 16 negara bagian yang
masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara
bagian terpenting selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan
penduduk terbanyak, ialah Negara Sumetera Timur, Negara Sumatera Selatan,
Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.
Dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16 Desember 1949 Ir.
Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Pada tanggal 17 Desember 1949,
bertempat di bangsal Sitihinggil kraton Yogyakarta, Ir. Sukarno dilantik
sebagai Presiden RIS oleh ketua Mahkamah Agung Mr. Kusumah Atmadja. Sedangkan Mohammad Hatta dilantik sebagai Wakil
Presiden serta merangkap sebagai Perdana Meteri
dan Menteri Luar Negeri RIS pada tanggal 20 Desember 1949.[7] Untuk membentuk kabinet, Presiden menunjuk
empat orang formatur, dua orang dari RI yaitu Mohammad Hatta dan Sultan
Hamengku Buwono IX dan dua orang dari negara federal yakni Anak Agung Gde Agung
dan Sultan Hamid II. Pada tanggal 20 Desember, Kabinet RIS terbentuk dengan
Mohammad Hatta sebagai Perdana Mentri. [8]
kabinet ini terdiri atas 13 mentri dan 3 menteri negara, 11 orang di antaranya
adalah Republiken. Tokoh-tokoh terkemukayang duduk dalam kabinet ini antara
lain dari pihak republik Sri Sultan Hamnengku Buwono IX, Ir. Djuanda, Mr
Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Sultan Hamid II dan ide anak Agung Gde Agung.
Adapun susunan Kabinet RIS menurut Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, 21-12-1949 adalah sebagai berikut.
Perdana Menteri :
Drs Mohammad Hatta
Menteri Luar negeri :
Drs Mohammad Hatta
Menteri Pertahannan :
Sri Sultan Hamnengku Buwono IX
Menteri Dalam Negeri :
Ide Anak Agung Gde Agung
Menteri Keuangan :
Mr. Syafrudin Prawironegara
Menteri Kemakmuaran :
Ir. Djuanda
Menteri Perhubungan, Tenaga
Dan Pekerjaan Umum :
Ir. Laoh
Menteri Kehakiman :
Prof. Mr. Dr. Soepomo
Menteri P dan K :
Dr. Abu Hanafiah
Menteri Kesehata :
Dr. Leimena
Menteri Perburuhan :
Mr. Wilopo
Menteri Sosial :Kosasih
Menteri Agama :Wahid
Hasyim
Menteri Penerangan :
Arnold Mononutu
Menteri nagara :
Sultan Hamid II
Mr. Mohammad Roem
Drs Soeporno
Kabinet
ini merupakan zaken kabinet (yang
mengutamakan keahlian angota-angotanya) dan bukan kabinet kualisi yang
bersandar pada kekuatan partai-partai politik. memang ada mentri yang merupakan
angota partai politik (PNI, Masyumi, Parkindo), tetapi mereka duduk dalam
kabinet bukan sebgai wakil partai, melainkan sebagai perseorangan.
Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar penduduk unitarisme dan hanya dua
orang pendukung sistem federal yaitu Sultan Hamid II dan anak Agung Gde Agung
Menurut konstisusi RIS, negara
Federal RIS Terdiri atas 16 daerah bagian, masing-amasing mempunyai luas
wilayah dan jumlah penduduk yang berbeda. Di anatar negara daerah bagian yang
paling besar jumlah penduduknya adalah Negara RI.[9] Negara serikat dibagi Tujuh : Republik Indonesia di Yogyakarta, Negara
Indonesa Timur di Makasar, Negara Pasundan, Negara Jawa timur, Negara Madura,
Negara Sumatera Timur di Medan, dan Negara Sumatra Selatan.[10]
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) yaitu:
Jawa Tengah,Kalimantan Barat (Daerah Istimewa), Dayak Besar, Daerah,
Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah
Kesultanan Pasir), Bangka, Belitung, dan Riau.
Indonesia Serikat memiliki
konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para
Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. Selama
berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk
negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan
Sumatra dengan ibu kota Yogyakarta. Sistem pemerintahan pada waktu berlakunya
konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Dengan berdirinya RIS pada tanggal 17
Desember 1949, maka negara kita hanya merupakan salah satu negara bagian saja
dari RIS. Begitu pula dengan UUD 1945, hanya merupakan Undang-Undang Dasar
Negara Bagian Republik Indonesia. Sedangkan RIS menggunakan Konstitusi RIS
1949. Adapun yang menjadi negara-negara bagian selain RI berdasarkan pasal 2
Konstitusi RIS adalah Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara
Sumatra Selatan, Negara Madura, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan
(Zulkarnain, 2012: 100-101).
Selain
dari pembagian wilayah negara, dalam konstitusi RIS juga mengatur tentang
sistem pemerintahan yang digunakan, yakni sebagai berikut:
- Perdana menteri diangkat oleh presiden,
bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
- Kekuasaan perdana menteri masih
dikendalikan oleh Presiden
- Kabinet dibentuk oleh Presiden,
bukan oleh parlemen
- Kabinet tidak dapat menyatakan
mosi tidak percaya kepada kabinet
- Presiden RIS menduduki jabatan
rangkap, yakni sebagai kepala negara sekaligus sebagai presiden RIS
- Presiden adalah kepala negara
yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang
dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Zulkarnain, 2012: 101).
Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan supaya
pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia
terjadi dengan seksama, mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan
Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam
waktu yang selekas – lekasnya.
- Menyelenggarakan ketentraman
umum, supaya dalam waktu yang sesingkat – singkatnya terjamin berlakunya
hak – hak demokrasi dan terlaksananya ha – hak dasar manusia dan
kemerdekaannya.
- Mengadakan persiapan untuk
dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas –
asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.
- Berusaha memperbaiki ekonomi
rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk
jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat;
mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas
kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat
seluruhnya.
- Menyempurnakan Perguruan Tinggi
sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan
Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.
- Menyelesaikan soal Irian Barat
dalam setahun ini juga dengan jalan damai.
7. Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat
kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita – cita
perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa – bangsa, memperkuat hubungan moril,
politik dan ekonomi antara Negara – Negara Asia tenggara. Menjalankan politik
dalam UNI, agar supaya UNI ini berguna bagi kepentingan RIS. Berusaha supaya
RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa. (Setelah membentuk kabinet
RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah
satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan
Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.
Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan
Konstitusional adalah :
- Orang – orang Belanda yang
lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam
bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.
- Para kaulanegara yang tak
termasuk golongan penduduk belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk
orang – orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada
asas berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan belanda,
jika mereka bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.
- Ketentuan – ketentuan khusus
diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang – orang belanda, yang
termasuk golongan penduduk orang – orang asli Indonesia dan bertempat
tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang
Indonesia.
Masalah yang dihadapi pemerintahan
RIS setelah perang Kemerdekaan, sebagai negara yang baru berdiri. Akibat perang
Kemerdekaan banyak prasaranan yang hancur keadaan ekonomi yang buruk dan
dimana-mana terjadi kerusakan mental. Dibidang ekonomi adalah terjadinya
Infalansi, namun pemerintahan menguluarkan peraturan pemotongan uang pada
tanggal 19 Maret 1950. Peraauran pemotongan nilai mata uang ini untuk
menentukan bahawa yang bernilai 2,50 gulden ke atas dipotong menjadi dua
sehingga nilainya tinggal setengahnya. Masalah ekonomi pemerintah selain dengan
pemotongan uang juga diuntungkan oleh perang Korea. Perang korea berdampak pada
perdagangan ke lauar negeri meningkat terutamnaya untuk bahan mentah seperti
karet. Eksport meningkat dan pendapatan negara juga ikut meningkat. Keadan
ekonomi kian memburuk setelah berlalunya
perang korea antar bulan Februari 1951 dan September 1952 harga karet, ikspor
karet yang terpenting menurun.[11]
Masalah utama
terdapat di bidang kepegawean , baik sipil maupun militer. Setelah perang
selesai jumlah pasukan harus dikurangi karena keungan negara tidak mencukupi.
Meskipun sudah diusahakan mendapat penampungan untuk rasionalisai. Oleh karena itu pemerintah membuka pelatihan dan pendidikan keahlian agar mereka
mampu menempuh karir sipil profesianal. Dalam pembentukan Angkatan Pearang
Republik Indonesia Serikat (APRIS) diambil dari TNI dan di ambil dari kalangan
bekas anggota nagkatan Perang Belanda. Angkatan perang Belanda tidak mau
dilebur dan si lain pihak TNI tidak mau berkerjasam dengan musuh yaitu KNIL. [12]
inilah menjadi masalah baru dalam pemerintahan RIS, melahirkan gerakan Angkatan
perang Ratu adil (APRI).
3.
Bertentangan
Dengan Cita-Cita Proklamasi Serta Terjadi Perlawanan Dan Pemberontakan
Suasana
perdebatan idiologi kembali mewarnai kehidupan politik di tahun 1950-an ketika
kedaulatan negara telah mendapatkan pengakuan internasioanl. Hanya saja kini
kekuasaan telah tampil sebagai taruhan. Hasil KMB tentang Berdirinya negara
Federal RIS tidak sesui dengan Cita-cita proklamasi. Tetapi dalam suasana
kemerdekaan ini muncul sebuah gejala baru dalam sistem wacana. Setelah
peristiwa Pengakuan Kedaulatan, yang biasanya terlupakan dalam ingatan sejarah adalah terjadi gejolak sosial-politik yang ingin
mengembalikan negara pada cita-cita semula.[13]
Bentuk negara federalis bukanlah
bentuk negara yang dicita - citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak sesuai
dengan cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu setelah
RIS berusia kira - kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali
ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab jiwa
Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia.
Para pemimpin lokal di negara-negara bagian ingin segera terbebas dari
stigma ke federalin hasil rekayasan Belanda. Gerakan yang menentang keberadaan
negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja di kalangan elit, tetapi juga
di kalangan masyarkat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya bentuk
negara federal menjadi negara kesatuan.
Moyoritas
besar bangsa Indonesia benar-benar tidak puas dengan sisitem Federal yang
diletaakan di atas pundak mereka oleh
persetujuan KMB. Dalam semua 15 negaara bagian
hasil ciptaan Belanda mewujudkan diri dalam tuntutan massa yang meluas dan serempak untuk dihapuskanya
apa yang dinamakan persekutuan yang menujukan fedralisme dan peleburan
negara-negaa bagiandigabungkan ke republik indonesia yang lama. Terang-terangan
gerakan ini mendapatkan dukungan dari pemerintah Republik yang lama, dan
Sukarno serta kaum Republik terkemuka lainya dalam pemerintahan RIS.[14]
Selain itu juga rakyat tidak setuju
apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan seperti itu,
dapat menyulut perpecahan dan terjadi disintegrasi dalam pemerintahan dan
kedaulatan RIS yang baru berdiri itu. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada
beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi
pemberontakan di beberapa daerah tersebut.
Pemberontakan APRA bulan januari
1950 menyebabkan wali negara Pansudan R.A.A. Wiranatakusuma menguundurkan diri.
Pemerintah RIS mengangkat Sewaka sebagai komesaris RIS untuk negara pasundan.
Pengangkatan ini tidak sesui dengan tuntutan rakyat jawa barat yang mengendaki
dibubarkan negara tersebut. pada tanggal 8 Maret 1950 terjadi demontrasi di
Bandung menutut pembubaran Negara
Pasundan dan pengabungan Seluruh daerah Jawa Barat kedalam RI. Pemberontakan Andi
Aziz di makasar awal bulan Januari 1950 mengakibatkan krisis kabinet NIT. Pada tanggal 20 April, tokoh pemudaa
Indonesia Maluku (PIM), Pupella, mengajukan mosi tidak percaya dalam parlemen
NIT. Yang mengakibatkan metri NIT Ir. P.D. Diapari mengundurkan diri dan
kabinet bubar. Kabinet baru terbentuk dibawah perdana menteri Ir. Pituhena, tokoh Pro-RI. Program
kabinetadalah membubarkan NIT dan pengabungan dengan RI.[15]
Tuntutan untuk bergabung dengan RI
terjadi juag di negara-negara bagian lainya. Negara Jawa Timur dengan tuntutan
rakyatnya tanggal 25 Februari seluruh negara Jawa Timur gabung dnegan RI.
Negara Madura juga membubarkan diri dan bergabung dnegan RI. Serta Negara
Sumatera Selatan dengan tuntutan rakatyat yang memuncak pada awal tahun 1950 sehingga RIS harus menerima pembubaran
dengan tiada ada syarat. Pada tanggal 24
Maret 1950, pemerintah pusat RIS
meresmikan pembubaran Negara seumtara selatan dan dimasukan kedalam lingkaran
provinsi Sumatera Selatan. (Poesponegoro, Marwati. 2011: 304)
Di
Sulawesi Selatan Gerakan-gerakan Menuju ke Unitarisme mendapat reaksi dari
golongan Federalis yang ingin mempertahankan Negara Indonesia Timur (NIT). Pemerintah NIT melkuakan penangkapan kepad
pemuda yang menetang NIT. Berbagai demontrrasi menutut pembubaran NIT dan
memasukanya kedalam RI terjadi di Makasar, Gorontalo, Poso, Donggala, Takalar,
dan Jeneponto. Meskipun kemudia Andi Aziz denganpasukannya menyerang ke
sekttariatan APRIS di makasar, namun keinginan rakyat di sulawesi untuk
melepaskan diri dari Nit tidak memuadar. (Poesponegoro, Marwati. 2011 :
305-306)
Kesepakatan anatara negara RIS dan RI
(sebagai negara bagian) untuk membentuk negara kesatuan tercapai pada tanggal
19 Mei 1950 denga di tanda tanganinya Piagam Persetujuan antara pemrintah RIS
dengan pemerintah RI. Dalam piagam dinyatakan kedua belah pihak dalam waktu
seingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan pemebntukan negara kesatuan.
(Poesponegoro,Marwati.2011:307)
Untuk
mengantarkan perjalannan republik ke depan, natsir melihat seluruh komponen
masyrakat tidak bersatu padu maka akan terjadi disintegrasi bangsa.karenanya,
agar gagasan federalisme seperti pada masa RIS itu tidak muncul kembali, Natsir
mengusulkan Mosi Integral kepad DPR Sementara RIS. Mosinya itulah yang kemudian
menjadi dasar perjalanan bangsa ini selanjutnya. Dalam konteks ini natsir
tampil dalam kancah republik bakan sebgai toko Mayumi, tetapi sebagai tokoh
seorang bangsa.[16]
Oleh karena itu Negara Indonesia menjadi NKRI yang di plokamirkan kembali
secara resmi tangga 17 Agustus 1950. Keberhasilan mosi Natsir menambah simpati
dari berbgai kalangan, termasuk dari Presideen Sukarno. Presiden Sukarno
kemuadian menujuk M Natsir untuk membentuk Kabinet.Setelah mosi integral
tersebut nama Mohammad Natsir kemudian mencuat dan diangkat menjadi perdana
menteri pada tahun 1950.
4.
Lahirnya
Masalah Irian Barat
Masalah
Irian Barat sebagai pangkal sengketa antara Indonesa dan Belanda secara resmi
baru timbul padaakhir tahun 1949. Pada masa ini sedang dilakukan usaha-usaha
untuk mencarikan jalan ke luar melalui
perundingan guna menyelesaikan sengketa kedua belah pihak, melalui badan
Internasional PBB. Salah satunya melalui
diplomasi dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB). Menurut keputusan KMB, masalah Irian Barat ditunda penyelesainnya setahun
kemudian. Tetapi sampai bertahun-tahun Belanda tidak mau berunding, bahkan
malahan membentuk negara Papua.[17]
Hal ini menunjukkan bahwa Belanda tetap ingin menduduki Irian Barat. Sekalipun
pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan ketatanegaraan di Indonesia dari
RIS menjadi NKRI, tetapi masalah Irian Barat belum terselesaikan. Konfrensi
Meja Bundar Meninggalkan masalah yang cukup serius, berkaitan dengan kedaulatan
suatu bangsa. Dimana wilayah kekuasaan yang dipelokamirkan Tanggal 17 Agustus
I945 yang masih ditahan oleh Pihak Belanda.
Dilakukan
usahausaha untuk mencari pemecahan persoalan status Irian Barat melalui
perundingan langsung antara Indonesia dan Belanda. Perundingan tersebut
dilakukan dalam hubungan Uni Indonesia - Belanda, yang kedua anggotanya sama
derajat kedudukannya sebagai negara merdeka, dengan mengadakan rapat
Uni dua kali setiap minggu. Dalam suatu konperensi antara
Menteri-Menteri Uni kedua Negara yang diadakan pada tanggal 25 Maret 1950
sampai 1 April 1950 di Jakarta, mulailah diambil langkah-langkah pertama untuk
mencoba memecahkan masalah Irian Barat. Sebagai salah satu di antara rangkaian
acara yang membicarakan mengenai Irian Barat, konperensi tersebut memutuskan
untuk membentuk Komisi Gabungan dengan tugas peninjauan ke Irian Barat. Komisi
ini diharapkan akan menyelesaikan laporan kepada Uni dalam waktu 3 bulan, sebagai
bahan perundingan penyelesaian masalah Irian Barat pada rapat Uni berikutnya.
Laporan dari Komisi Gabungan yang masuk -pada bulan Agustus 1950 telah
mencerminkan, bahwa pendekatan terhadap perbedaan pendapat kedua belah pihak
tidak ada samasekali. Masing-masing bagian komisi membuat laporan sendiri secara terpisah.
(Chollil, 1979:6-7)
Berikut rincian beberapa langkah diplomasi
yang sudah dilakuakan dalam penyelesaian Irian Barat:
a.
Tanggal 4 Desember 1950 diadakan
konferensi Uni Indonesia Belanda. Dalam konferensi itu Indonesia mengusulkan
agar Belanda menyerahkan Irian Barat secara de jure. Namun ditolak oleh
Belanda.[18]
b.
Dengan pembicaraan-pembicaraan tidak resmi
tentang perubahan-perubahan hubungan Uni Indonesia - Belanda untuk diganti
menjadi hubungan biasa antara dua negara berdaulat mulai bulan Agustus 1951.
Kemudian dilanjuikan dengan pembicaraan resmi bulan Desember 1951 tentang
pembatalan Uni, perjanjian KMB dan Irian Barat. Sementara itu ada saran yang
mengusulkan tentang adanya pemerintahan bersama di Irian Barat, pihak Indonesia
hanya memikul tugas-tugas administrasi, sedangkan pihak Belanda mengurus
soal-soal pertahanan-keamanan dan eksploatasi sumber-sumber kekayaan. Usul inipun
rupanya tidak mendapat sambutan dari kedua belah pihak.[19]
c.
Pada bulan September 1952, Indonesia
mengirim nota politik tentang perundingan Indonesia Belanda mengenai Irian
Barat, namun gagal.
d.
Perjuangan Diplomasi Tingkat
Internasional:
1.
Dalam Konferensi Colombo bulan April 1954,
Indonesia memajukan masalah Irian Barat. Indonesia berhasil mendapat dukungan.
2.
Pada tahun 1954 Indonesia mengajukan
masalah Irian Barat dalam sidang PBB. Namun mengalami kegagalan karena tidak
memperoleh dukungan yang kuat.
3.
Dalam KAA tahun 1955 Indonesia mendapat
dukungan dalam masalah Irian Barat. Pada masa Sidang Umum
ke-X Majelis Umum PBB tahun 1955, Indonesia
memperjuangkan lagi persoalan Irian Barat untuk masuk sebagai acara,
yang diajukan oleh 15 negara Asia-Afrika. Perkembangan politik
dalam negeri Indonesia sendiri rupanya menghasükan perjuangan dalam
bentuk yang agak berbeda, sehingga ada pendekatan-pendekatan lagi antara
Indonesia dan Belanda untuk berhadapan langsung di meja perundingan-
Perundingan dilakukan di Jenewa, di mana masalah Irian Barat dikaitkan dengan
acara persoalan finansiail ekonomi dalam rangka peninjauan kembali terhadap
hubungan Indonesia — Belanda. Karena perkembangan ini maka PBB tidak mengadakan
perdebatan pada Sidang Umum ke-X dan hanya mengambil resolusi yang mengharapkan
agar perundingan Indonesia-Belanda tersebut dapat berhasil. Rancangan resolusi
inipun kemudian mengalami kegagalan, karena tidak dapat mencapai duapertiga
suara anggota PBB.[20]
Kenyataan tentang sikap
Pemerintah Belanda yang tidak bersedia merundingkan status selanjutnya wilayah
Irian Barat sesuai dengan persetujuan KMB, menimbulkan kesangsian Pemerintah
Indonesia tentang ketulusan iktikad pemerintah Belanda untuk tetap mentaati
persetujuan tersebut. Pemasukan Irian Barat menjadi "Nederlands Nieuw
Guinea" sebagai bagian dari Kerajaan Belanda memberikan alasan baginya
untuk menganggap sebagai persoalan dalam negerinya saja, sehingga tertutuplah
kemungkinan-kemungkinan untuk merundingkan status politiknya. Semua hal di atas
menimbulkan alasan yang cukup, bahwa juga tidak ada gunanya bagi Indonesia
untuk selalu berpegang teguh pada isi Persetujuan KMB.
Apabila penghapusan Misi
Militer Belanda tahun 1953 merupakan pertanda yang pertama daripada reaksi
Pemerintah Indonesia atas sikap Pemerintah Belanda, maka kemudian disusul
dengan tindakan-tindakan yang lain. Perkembangan kemudian menunjukkan makin
tegasnya pendirian Pemerintah Indonesia, ialah dengan memutuskan secara sepihak
hubungan Uni Indonesia — Belanda, yang mulai berlaku tanggal 15 Pebruari 1956.
Penyempurnaan lebih lanjut ialah keputusan Pemerintah Indonesia untuk
membatalkan secara keseluruhan semua persetujuan KMB secara sepihak juga.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Pembatalan KMB, yang
menegaskan bahwa terhitung mulai berlakunya pada tanggal 27 Maret 1956,
hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda adalah hubungan biasa
sebagai lazimnya antara negara-negara yang berdaulat penuh. Karena mengalami kegagalan dan tidak ada itikad baik dari Belanda untuk
menyelesaikannya, maka pemerintah Indonesia mengambil jalan konfrontasi.
Perjuangan melalui Konfrontasi:
Pemerintah Indonesia secara bertahap mulai
mengambil langkah yang konkrit dalam pembebasan Irian Barat. Langkah-langkah
tersebut dilakukan melalui konfrontasi ekonomi, politik, dan militer.
a.
Konfrontasi Ekonomi
Sejak
tahun 1957 Indonesia melancarkan aksi konfrontasi dalam upaya pembebasan Irian
Barat. Jalan konfrontasi yang pertama ditempuh adalah konfrontasi bidang
ekonomi. Penguasaan wilayah Irian Barat oleh Belanda merupakan
tindakan sepihak terhadap Indonesia. Hal itu menyebabkan Indonesia menjadi
bangsa yang belum merdeka sepenuhnya karena masih adanya penjajahan di sebagian
wilayahnya. Apabila keadaan itu dibiarkan berlangsung terus, maka hal itu akan
merupakan bahaya kembalihya kolonialisme ke seluruh wilayah Indonesia, dalam
bentuk dan cara yang sesuai dengan zamannya. Maka perjuangan untuk memusnahkan
bentuk kolonialisme yang berujud penguasaan wilayah Irian Barat oleh Belanda
merupakan keharusan mutlak Bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya
(Chollil, 1979:16). Bentuk konfrontasi ekonomi dilakukan dengan
tindakan-tindakan berikut:
1.
Nasionalisasi de javasche Bank menjadi
Bank Indonesia tahun 1951.
2.
Pemerintah Indonesia melarang maskapai
penerbangan Belanda (KLM) melakukan penerbangan dan pendaratan di wilayah
Indonesia.
3.
Pemerintah Indonesia melarang beredarnya
terbitan berbahasa Belanda.
4.
Pemogokan buruh secara total pada
perusahanperusahaan Belanda di Indonesia yang memuncak pada tanggal 2 Desember
1957.
5.
Semua perwakilan konsuler Belanda di
Indonesia dihentikan mulai 5 Desember 1957.
Pada saat itu juga dilakukan aksi
pengambilalihan atau nasionalisasi secara sepihak terhadap
perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut
antara lain Netherlandsche Handel Maatscappij (NHM) menjadi Bank
Dagang Negara, Bank Escompto, dan percetakan de Unie.
Tindakan Indonesia yang mengambil alih
seluruh modal dan perusahaan Belanda menimbulkan kemarahan Belanda, bahkan
negara-negara Barat sangat terkejut atas tindakan Indonesia tersebut. Akibatnya
hubungan Indonesia-Belanda semakin tegang, bahkan PBB tidak lagi mencantumkan
masalah Irian Barat dalam agenda sidangnya sejak tahun 1958.
b.
Konfrontasi Politik
Di samping melalui konfrontasi ekonomi, pemerintah RI juga melakukan
konfrontasi politik. Pada tahun 1956 secara sepihak Indonesia membatalkan hasil
KMB yang dikukuhkan dalam UU No 13 tahun 1956. Kemudian untuk mengesahkan
kekuasaannya atas Irian Barat, maka pada tanggal (Maluku) 17 Agustus 1956
pemerintah Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat dengan ibukotanya Soa Siu,
Tidore. Wilayahnya meliputi wilayah yang diduduki Belanda serta daerah Tidore,
Oba, Weda, Patani, dan Wasile. Gubernurnya yang pertama adalah Zainal Abidin
Syah.
Selanjutnya dibentuk Partai Persatuan Cenderawasih dengan tujuan untuk
dapat segera menggabungkan wilayah Irian Barat ke dalam RI. Pada tanggal 4
Januari 1958 pemerintah membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat
(FNPIB). Tujuannya untuk mengerahkan massa dalam upaya pembebasan Irian Barat.
Ketegangan Indonesia-Belanda makin memuncak ketika Indonesia memutuskan
hubungan diplomatik dengan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1960.
c.
Konfrontasi Militer
Semenjak diajukannya
gagasan Belanda pada tahun 1961 untuk melakukan dekolonisasi dan
internasionalisasi Irian Barat dalam forum PBB tanpa Mengajak serta Indonesia untuk
merundingkannya lebih dahulu, menyebabkan ketegangan makin meningkat. Padahal
Indonesia-lah yang pertama-tama mempunyai kepentingan Nasional atas wilayah
itu. Dengan demikian terlihatlah, bahwa perubahan pandangan pihak Belanda
secara prinsipil tetap tidak ada. Hal ini semakin menjadi jelas dengan usahanya
lebih lanjut untuk melegalisasi Rencana Undang-Undang Dewan Papua sebagai suatu
lembaga Pemerintahan dengan dalih penentuan nasib sendiri. Pada tanggal 5 April
1961 Belanda melantik Dewan Papua dengan perlengkapan bendera dan lagu
Kebangsaan Papua. Hal ini nantinya akan menjurus kepada pembentukan suatu
"NegaraPapua".44 Meskipun usaha internasionalisasi Irian Barat dapat
digagalkan oleh Indonesia, tetapi Belanda tidak merobah sikapnya dan tetap
hendak melaksanakan konsepsinya tentang "hak menentukan nasib
sendiri" rakyat Irian Barat.
Tindakan Belanda yang
sejauh itu telah menimbulkan puncak amarah Indonesia. Tuntutan Indonesia untuk
penyatuan wilayah tanahairnya yang selama ini diperjuangkan dengan tekun dan
tetap membuka kesempatan berunding, tetap tidak mendapatkan pengertian dengan
sewajarnya. Dengan rcncana pembentukan Negara Papua ini bukan lagi persoalan
penyerahan atas wilayah Irian Barat yang selama lebih dari sepuluh tahun
dikaburkan oleh Belanda, tetapi beralih ke soal menempatkan kedaulatan Irian
Barat di lüar RL Sekarang hak Indonesia yang berupa kedaulatan atas wilayah
Indonesia tersebut telah dinodai begitu saja. Mutlaknya tuntutan Pembebasan
Irian Barat dalam kehidupan kenegaraan Bangsa Indonesia juga terlihat dengan
dicantumkannya perjuangan Pembebasan Irian Barat menjadi salahsatu di antara
Tri Program Kabinet Kerja tahun 1960. Melihat kenyataan sikap Belanda yang
tetap bersikeras, mutlak adanya perencanaain yang lebih konkrit sebagai pedoman
pelaksanaan Pembebasan Irian Barat yang didasarkan pada kekuatan fisik militer.
Sukarno merumuskan dua akronim Trikora dan Dwikora. Tri komando rakayat
kampanye yang ditunjukan dalam perebutan Irian barat dengan meninggalkan
pembentukan negara boneka Belanda di situ, mengibarkan bendera sang merah putih
serta mempersiapkan mobilisasi umum. Dwi komando rakyat dalam rangka
kronforntasi terhadap malaysia untuk menghancurkab serta mengatasi masalah
ekonomi. Kedua selogan ini menyeruak begitu hebatnya.[21]
Maka pada tanggal 12
April 1961 Menteri Keamanan Nasional/ Kepala Staf Angkatan Darat memberitahukan
kepada Gabungan Kepala Staf (GKS), bahwa Presiden / Panglima Tertinggi telah
memerintahkan GKS untuk menyusun rencana Operasi Gabungan Irian Barat.
Tantangan Belanda di bidang politik, sosial dan ekonomi dibalas dengan
tantangan pula di masing-masing bidangnya. Bahkan tantangan di bidang militer
juga akan dihadapi dengan cara militer pula Untuk meningkatkan
perjuangan, Dewan Pertahanan Nasional merumuskan Tri Komando Rakyat (TRIKORA)
yang dibacakan Presiden Soekarno tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta. Menjadi
suatu kepastian mengenai tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka
Pembebasan Irian Barat dengan jalan Konfrontasi. Penggalangan kekuatan
fïsik-militer berlangsung terus, sehingga pada ulangtahun ke-XVI Proklamasi
tahggal 17 Agustus 1961, Republik Indonesia telah merasa kuat dalam konfrontasi
dengan Belanda di segala bidang.[22]
Surat perintah presiden
dikluarkan karena telah ditanda tanganinya persetujuan antara pemerintah RI dan
kerajaan Belanda mengenai Irian Barat di
markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Agustus 1962. Inilah
merupakan keberhasilan pembebsan Irian Barat oleh Tri Komando Rakyat dan berkat
bantuan Militer dan Diplomasi. Diplomasi akan sia-sia bila tanpa dukungan
kekuatan Militer, dengan taktik cerdik pengunan Diplomatik dan meliter Irian
Barat kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Daftar
Pustaka:
Ahmad , Zaini Muslim. 2013. Skripsi Judul : Sikap Politik Soekarno Terhadap Partai
Masyumi 1957-1960. Jurusan Sejarah Fis Unnes.
Chris.
100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam Dan
Komunis Katolik. Siner Key Timu
Gunawan Wuryandari, Dhurorudin Mashad, Tri
Nuke Pujiastuti, Athiqah Nur Alami.
2008. Politik Luar Negeri Indonesia Di
Tengah Pusaran Politik Domestik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kahin, George Mc Turnan.1995. Nasionalisme Dan Revolusi Di Indonesia.
Surakarta:Uns Press.
Marwati, Djoened Poesponegoro. 2011. Sejarah Nasional Indonesia Vi. Jakarta:
Balai Pustaka.
Rahayu , Minto. 1949. Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Mukadimah Konstitusi Ris 1949.
Seregar, Insan Fahmi. 2014. Partai Masyumi Dalam Dianamika Demokrasi
Indosnesia. Widaya Karya: Semarang.
Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah 2 Buku Yang Akan Menuntaskan Penasaran Akan Kebenaran
Sejarah Indonesia. Salamadani Pustaka Semesta.
Usman Mhd , Syafaruddin 2009. Tragedi
Patriot Dan Pemberontak Kahar Muzakkar.
Narasi: Yogyakarta.
Zulkarnain. 2012. Jalan Meneguhkan
Negara (Sejarah Tata Negara Indonesia).Yogyakarta: Pujangga Press.
Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern. Yogyakrata Gajah Mada University Press.
1998.
Wiringga, Siskia E. Penghancuran Gerakan Perempua
Politik Seksual Di Indonesia Pascakejatuhan PKI.
Yogyakarta:Percetakan Galang Press 2010.
[1]
Suryanegara, Ahmad Mansur. 2010. Api Sejarah 2 Buku Yang Akan Menuntaskan
Penasaran Akan Kebenaran Sejarah Indonesia. Salamadani Pustaka Semesta Hal
279
[2]
Seregar, Insan Fahmi. 2014. Partai
Masyumi Dalam Dianamika Demokrasi Indosnesia. Widaya Karya: Semarang Hal 2.
[3]
Suryanegara, Ahmad Mansur. ibit hal 277.
[4]
Rahayu , Minto Pendidikan Kewarganegaraan: pancasila sebagai dasar falsafah
negara dalam mukadimah Konstitusi RIS 1949. hal
[5]
Ahmad , Zaini Muslim. Skripsi Judul : Sikap Politik Soekarno Terhadap Partai
Masyumi 1957-1960. Jurusan Sejarah Fis Unnes. 2013
[7]
Suryanegara, Ahmad Mansur. Obit hal 279.
[8]
Marwati Djoened Poesponegoro.
2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta:
Balai Pustaka hal 301
[10]
Usman Mhd , Syafaruddin 2009. Tragedi patriot dan pemberontak Kahar
Muzakkar. Narasi: Yogyakarta Hal
177.
[11]
Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern. Yogyakrata
Gajah Mada University Press. 1998. Hal 368.
[13]
. Chris.
100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam Dan
Komunis Katolik. Siner Key Timu hal 24.
[16]
Chris. 100 Tokoh Mohammad Natsir Berdamai Dengan Sejarah, “Natsir, Aspirasi Islam
Dan Komunis Katolik. Siner Key Timu
hal 68
[17]
Chollil, M. 1979.Sejarah Oprasi2 pembebasan Irian Barat. Departemen
Pertahannan-Keamanan Sejarah ABRI. Jakarta hal 25.
[18]
Chollil, M. Ibit hal 6.
[19]
Chollil, M. Ibit hal 8
[20]
Chollil, M. Ibit hal 12-13
[21]
Wiringga, Siskia E. Penghancuran Gerakan
Perempua Politik Seksual Di Indonesia
Pascakejatuhan PKI. Yogyakarta:Percetakan Galang Press 2010. Hal 167.
[22]
Chollil, M. Ibit hal 25-26

No comments:
Post a Comment