About Me

My photo
Riwan Sutandi dari manna bengkulu selatan Pendidikan Sejarah UNNES(Universitas Negeri Semarang) 2012, Rombel 2 PRADA.

Blog Archive


Saturday, 8 June 2019

REFORMASI 1998


REFORMASI 1998
Di Susun Guna Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sejarah Politik

Dosen Pengampu:
Dr. Hamdan Tri Atmaja M.Pd.
 Insan Fahmi Siregar S.Ag., M.Hum



Muhammad Khoirul Amri (3101412099)
Rombel : 5 B

PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

REFORMASI 1998
Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik. Namun, menurut pandangan Ruslan Abdulgani reformasi bukanlah merupakan sebuah gerakan radikalisme (membongkar) karena reformasi ini tidak mencabut dan membongkar sampai ke akar-akarnya sedangkan kita tidak.[1] Era reformasi berlangsung dari tahun 1998 sampai dengan saat ini. Era reformasi sudah berjalan 16 tahun sejak tahun 1998 pasca pemerintahan orde baru dan muncul dengan sistem demokrasi. Demokrasi sendiri ialah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.  Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melangggar hak-hak itu.
Tujuan reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya. Tujuan Reformasi secara rinci dijelaskan  sebagai berikut :
  1. Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
  2. Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
  3. Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat
  4. Indonesia.
  5. Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
1) Faktor politik meliputi hal-hal berikut:
  • Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
  • Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
  • Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
  • Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Mahasiswa menginginkan perubahan.
2) Faktor ekonomi, meliputi hal-hal berikut:
  • Adanya krisis mata uang rupiah.
  • Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
  • Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
3) Faktor sosial masyarakat :
·         adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.

4) Faktor hukum:
·         belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
·         Banyaknya kasus pelanggaaran HAM

Fenomena menjatuhkan penguasa lama yang dianggap tidak memberi kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan kepada kepada rakyat dimana kemudian memberikan peluang maka muncul penguasa baru dan ternyata penguasa baru pun tidak mampu untuk memenuhi agenda reformasi sehingga penguasa baru tersebut (BJ. Habibi) dijatuhkan kembali yang kemudian dikenal dengan istilah ritual menjatuhkan penguasa yang tidak mampu memberikan kesejahteraan.[2] Agenda – agenda reformasi tersebut yakni:



Agenda Reformasi Politik
Substansi agenda reformasi politik sebagai berikut.
1)      Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2)      Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-
benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut:
·         Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
·         Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
·         Memperdayakan MPR.
·         Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3)   Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
  • Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
  • Membatasi penggunaan hak prerogatif.
  • Menyusun kode etik kepresidenan.
4)  Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5)    Penyelenggaraan pemilu.
6)  Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7)  Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8)  Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.

Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
  • Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
  • Penghapusan monopoli dan oligopoli.
  • Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
 Agenda Reformasi Bidang Hukum
  • Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
  • Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi). (Agenda Reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.)
Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan. Kemudian adanya program-progranm pemerintahan yang meningkatkan taraf masyarakat melalui subsidi biaya pendidikan serta diluncurkannya berbagai macam program beasiswa pendidikan.
Perlu kita ketahui bahwa dalam pelaksaannya menjalankan agenda-agenda reformasi tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami. Hambatan tersebut antara lain yaitu:
  1. Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
  2. Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
  3. Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
  4. Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
  5. Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
  6. Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.

Namun demikian dengan adanya reformasi 1998 sedikit banyak telah menjadi titik tolak kebangkitan bangsa Indonesia dalam kebebasan hak bersuara, mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berpolitik serta kebebasan hak memilih pemimpin dari tingkat kepala desa sampai tingkat kepala negara.  Berikut adalah penjelasan singkat mengenai adanya dampak dari reformasi 1998 yaitu:
A.  Multi Partai
Suatu sistem dikatakan menganut multipartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.[3] Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, jepang, Malaysia, Belanda dan Prancis. Sistem multi partai adalah salah satu varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat ini. Kata kunci dari sistem multipartai  tersebut adalah jumlah partai politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan melalui pemilu, lebih dari dua partai politik. Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di banding dwi partai. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki kepemerintahan sendiri hingga memaksa untuk berkoalisi. Sistem banyak partai merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada pasal 28. Memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum. Asas tersebut terwujud dalam institusi partai politik. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partai politik itu pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi.
Salah satu hasil reformasi yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri. Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Sistem multipartai menuntut konsesus yang mengutamakan sistem multi partai dan sistem pemilihan yang akan menghasilkan sistem tersebut.[4] Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan "ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang cenderung didukungnya. Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada, apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak, pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada dalam sistem demokrasi.
             Dalam sejarah pemilu di Indonesia, sistem multipartai telah berlangsung sejak pemilu pertama ada tahun 1955 dengan jumlah 178 peserta termasuk calon perorangan, Pemilu 1971 diikuti 10 Parpol, Pemilu  1999 diikuti oleh 48 Parpol, dan Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Sementara pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti 3 parpol. yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiganya merupakan hasil dari fusi (penggabungan) dari partai-partai yang menjadi peserta pada Pemilu 1971. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba. Pemilu di masa orde baru ini sering disebut dengan sistem multipartai sederhana. Di masa transisi politik saat ini, nampaknya sistem multipartai masih akan menjadi idola dan bertahan lama. Pasalnya, selain konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, para elit politik juga gemar menginstitusionaliosasikan dirinya kedalam bentuk parpol. Karena partai politik merupakan kendaraan untuk sampai ke tampuk kekuasaan. Dengan pengamatan yang lebih rinci, kita akan memperoleh gambaran bahwa harapan uama dari masing-masing partai adalah mendapatkan dukungan dari massa pemilih yang sebanyak mungkin.[5] Namun demikian sistem multi partai juga tidak lepas dari adanya kekurangan. Semua sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan aspirasi dalam bentuk partai politik.

Kelebihan sistem multi partai ini adalah:
  1.   Demokrasi berjalan dengan baik 
  2.  Aspirasi rakyat mampu menciptakan suatu partai
  3.  Rakyat bebas bersuara
  4.  Adanya oposisi antara partai satu dan yang lainnya
Sedangkan kekurangannya antara lain adalah:
  1.  Menimbulkan persaingan tidak sehat
  2.  Saling menjatuhkan antara partai satu dan yang lainnya.
  3. Dapat menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.
  4. Adanya partai-partai politik yang melakukan money politic dan memberikan uang      kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi  muncul. 
  5. Berujung pada adanya permusuhan dan perpecahan di antara partai satu dan yang lainnya.
  6. Pemerintah tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
  7. Adanya konflik SARA.
  8. Biaya Politik yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai. Sebagai contoh ringan dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Tabloid dibanding dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah diboroskan keuangan Negara yang cukup besar.
  9. Banyak Uang yang di investasikan pada hal-hal yang "kurang produktif" bagi masyarakat banyak. Sebagi contoh berapa banyak rupiah yang dihamburkan hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik.
B.  Pemilihan Umum
Pemilihan Umum tahun 2004 merupakan eksperimen demokrasi Indonesia baru. pemilu 2004 merupakan pemilu kedua setelah Presiden Suharto lengser, meskipun demikian, pada pemilu kedua ini memiliki perbedaan yang sangat jauh dalam banyak hal dengan pemilu 1999. Hal ini karena pemilu 2004 merupakan pemilu pertama setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Melalui amandemen struktur politik Indonesia dirubah sedemikian rupa sehingga mempengaruhi proses rekruitmen elit politik. Beberapa perubahan penting dalam amandemen yang berkaitan dengan pemilu adalah dalam hal mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dan dibentuknya lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan terjadi juga pada pola rekruitmen kepala daerah yang efektif dilakukan setelah pemilu nasional 2004. Menurut konstitusi 1945 hasil amandemen ke-4, pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Konstitusi mengamanatkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilu. Hal ini sangat berbeda ketika pada masa orde baru, karena pemilu pada masa ini Suharto sangat dominan dalam proses pemilihan melalui partai golongan karya.[6] Terkait dengan DPD, kehadiran lembaga ini menjadikan konsep perwakilan yang dianut Indonesia bergeser dari unicameral menjadi bicameral. Secara prinsip, konsep perwakilan yang ada di DPD, sesuai namanya, adalah wujud dari representasi ruang atau daerah. Ide perwakilan ruang ini terbentuk untuk mengkompensasi kelemahan dalam perwakilan politik yang ada di DPR. Di dewan terjadi ketidak seimbangan antara perwakilan politik yang berasal dari Jawa dan luar Jawa. Akibatnya, jumlah wakil yang ada di DPR lebih banyak berasal dari daerah Pulau Jawa dibandingkan wakil dari daerah luar Pulau Jawa. Dengan hadirnya DPD, ketidak seimbangan itu berusaha diatasi.
Pemilu 2004 dapat dikatakan sebagai jalan yang sama sekali baru bagi Indonesia dalam menjalani demokrasi perwakilan. Kebaruan itu pada suatu sisi adalah akibat dari dampak perubahan konstitusi seperti yang disebutkan diatas, dan pada sisi yang lain adalah efek dari kebebasan terhadap metode berpolitik aktor-aktor politik dan civil society.
Hasil Pemungutan Suara :
No Urut
Nama Partai
Jumlah Suara
Jumlah Kursi
1.
PARTAI NASIONAL INDONESIA MARHAENISME 2004
923159
1
2.
PARTAI BURUH SOSIAL DEMOKRAT
636056
0
3.
PARTAI BULAN BINTANG 2004
2970487
11
4.
PARTAI MERDEKA 2004
842541
0
5.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2004
9248764
58
6.
PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN 2004
1313654
5
7.
PARTAI PERHIMPUNAN INDONESIA BARU 2004
672952
0
8.
PARTAI NASIONAL BANTENG KEMERDEKAAN 2004
1230455
1
9.
PARTAI DEMOKRAT 2004
8455225
57
10.
PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 2004
1424240
1
11.
PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA 2004
855811
1
12.
PARTAI PERSATUAN NAHDATUL UMMAH INDONESIA 2004
895610
0
13.
PARTAI AMANAT NASIONAL 2004
7303324
52
14.
PARTAI KARYA PEDULI BANGSA 2004
2399290
2
15.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2004
11989564
52
16.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 2004
8325020
45
17.
PARTAI BINTANG REFORMASI 2004
2764998
13
18.
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 2004
21026629
109
19.
PARTAI DAMAI SEJAHTERA 2004
2414254
12
20.
PARTAI GOLONGAN KARYA 2004
24480757
128
21.
PARTAI PATRIOT PANCASILA 2004
1073139
0
22.
PARTAI SARIKAT INDONESIA 2004
679296
0
23.
PARTAI PERSATUAN DAERAH 2004
657916
0
24.
PARTAI PELOPOR 2004
878932
2
Sumber: Kepustakaan Presiden,17 Mei 2006

C.  Supremasi Sipil
Dalam negara demokrasi, supremasi dan kontrol sipil atas militer merupakan conditio sine qua non, demikian halnya dengan profesionalisme militer itu sendiri. Premis ini telah diterima secara luas oleh dunia internasional dan menandai terjadinya progresivitas politik di negara-negara demokrasi baru seperti di belahan Afrika Selatan, Asia, Amerika Latin, dan bahkan di bekas negara komunis Eropa Timur.[7] Reformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salah satu bagian dari proses demokratisasi di Indonesia. Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalah ini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusun Mabes TNI. Di masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui peran spesifiknya di bidang pertahanan nasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidang politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitu besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militer tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan politik. Dengan demikian, proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia diharapkan menyehatkan hubungan sipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya, supremasi sipil tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari penggunaan militer untuk kepentingan politik. Salah satu di antara peran non-pertahanan yang dimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan, peran militer yang mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Selain itu, militer menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur jenderal, direktur jenderal, sampai sekretaris jenderal. Selain itu, militer mengisi kursi di lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah melecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semua kursi legislatif diisi melalui pemilihan umum. Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi. Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar. Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer di atas ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis, ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dan kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan. Secara ideologis, militer mengedepankan dan mensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagi perangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atas posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakan pasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk ke dalam kategori "golongan" yang berhak duduk di lembaga legislatif. Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu saja menimbulkan berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatanan politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya dominasi militer di birokrasi sipil tetapi juga militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter sebagai bagian dari organisasi massa. Sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya dan perilaku yang militeristis.  Praktek dominasi militer yang berlangsung lama, ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis, telah menyebabkan militerisme menyusup ke berbagai aspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang negatif dan destruktif seperti ini pulalah yang dapat disimpulkan dari pengalaman negara-negara lain yang militernya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas peran pertahanan. Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorong bangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi. Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh Indonesia, gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Aceh dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa selama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan negara. Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu dilaksanakan, dan dilaksanakan sesegera mungkin, berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perlu dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer sebagai alat negara terbentuk supaya di dalam struktur negara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopoli penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip dan praktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alat negara yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihak lain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa, apabila monopoli tersebut gagal atau bermasalah, akan terjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkan oleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup tenteram dan demokratis. Salah satu di antaranya adalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militer menyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer tidak diusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinan lain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketika suatu unsur masyarakat melanggar prinsip monopoli di atas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsur masyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatu unsur masyarakat melanggar monopoli tersebut dan menggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah. Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut terancam, militer dihadapkan pada berbagai persoalan seperti demoralisasi, perpecahan internal, dan gangguan pada hirarki komando.
 Oleh karena itu, reformasi posisi dan peran TNI sebagai bagian dari proses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikan TNI pula.  Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa lalu, namun sistem otoriter yang kaku tidak memungkinkan adanya perubahan yang mendasar. Dalam era reformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakin keras menuntut reformasi posisi dan peran militer menuju kehidupan yang demokratis di Indonesia. Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "Paradigma Baru"nya. Pada satu sisi, pelaksanaan paradigma tersebut telah membawa dampak yang cukup positif. Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan Golkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yang lalu. Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengan dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalah kebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk memilih kembali ke satuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigma itu dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politik TNI, walaupun pada tingkat intensitas yang lebih rendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma itu terkesan lebih merupakan upaya TNI untuk memperbaiki citranya daripada menyelesaikan persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil ini dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacana publik mengenai penataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999. Dengan demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yang terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam ketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasi sipil. Militerisasi kontraproduktif dengan demokrasi. Karena militerisasi menciptakan sistem kekuasaan yang otoritarian-sentralistik dan melemahkan peran sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak mengherankan jika salah satu tuntutan agenda reformasi adalah pencabutan dwifungsi ABRI, pembarakan militer, mendekonstruksi peran sosial-politik militer. Demiliterisasi adalah kembalinya militer ke barak-barak, di mana militer hanya memainkan perannya yang instrumental dalam bidang pertahanan dan keamanan luar negeri.[8] Sekaligus mengakhiri dominasi dan intervensi militer dalam dunia politik, mengakhiri rezim otoritarian-sentralistik yang dipandegani militer dan melembagakan rezim demokratis di bawah supremasi sipil. Demiliterisasi bukan hanya menjadi agenda reformasi Indonesia, tapi merupakan mega proyek negara-negara yang menghendaki supremasi sipil dan demokratisasi. Supremasi dalam konteks ini dimaknai sebagai kemampuan pemerintahan sipil yang terpilih secara demokratis melalui pemilu untuk mengontrol kebijakan umum tanpa intervensi dari pihak miilter, untuk merumuskan tujuan organisasi pertahanan nasional, untuk memformulasikan dan mengontrol kebijakan pertahanan dan untuk memonitor implementasi kebijakan militer. Di bawah model supremasi sipil ini, militer hanya memainkan peran terhadap kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pertahanan dan keamanan luar negeri. Akan tetapi dalam hal ini militer hanya memainkan peran sebagai staf pemerintahan sipil. Militer hanya memberikan masukan-masukan sebagai ahli dan harus melaksanakan apapun keputusan sipil meskipun bertentangan dengan pendapatnya.
Dalam pemerintahan demokratis sangat menjunjung tinggi supremasi sipil. Di mana pengendali roda pemerintahan adalah elit sipil. Militer menjadi subordinatnya sipil. Tapi bukan berarti sipil menginjak-injak militer. Sipil tetap responsif dan respek terhadap keadaan militer. Sipil pun tidak berhak mencampuri kebijakan-kebijakan internal militer, semisal penaikan atau pencopotan pangkat dan jabatan kemiliteran. Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistem politik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut:
1. Pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances;
2. Netralitas birokrasi, baik sipil maupun militer;
3 Masyarakat sipil yang mandiri dan otonom;
4. Partai politik dan sistem kepartaian yang kuat;
5. Otonomi daerah yang luas.
TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasi sipil dan supremasi hukum, berdasarkan pada UUD 1945.[9] Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukum adalah yurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidang kejahatan perang. Sementara itu, keterlibatan anggota TNI dalam perkara-perkara pidana sipil diproses melalui sistem peradilan sipil sesuai dengan KUHP. Pers yang bebas mendukung kehidupan demokrasi. Kelancaran perputaran roda pemerintahan negara di tingkat pusat dan daerah, ditentukan antara lain oleh kinerja politikus. Jika kinerja politikusnya buruk, sangat mudah diduga, kinerja pemerintahan pun akan buruk. Kalau politikus cuma berorientasi kepada kepentingan kelompok (partai politik, organisasi kemasyarakatan, clan bisnis, atau lainnya), birokrasi negara (di pusat dan daerah) pun akan memprioritaskan kepentingan segmentatif tersebut. Itu disebabkan birokrasi pemerintahan yang menerima "perintah" politikus (bersifat langsung atau tak langsung), untuk mengarahkan roda pemerintahan seperti kemauan serta kepentingan politikus. Kondisi pemerintahan yang berkiblat kepada kepentingan introvert itulah momok utama pembusukan sipil di Indonesia. Sebab, peran masyarakat sipil diambil alih secara amat halus oleh politikus. Tidak hanya dalam melaksanakan kontrol terhadap eksekutif, tapi juga yang tertuju ke legislatif, bahkan yudikatif. Peran dominan politikus yang menyudutkan kinerja pemerintahan (pusat dan daerah), memposisikan politikus bukan sebagai mitra ideal publik, melainkan "musuh". Politikus yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, lantas memengaruhi birokrat untuk bersikap dan berperilaku sama. Termasuk dalam daftar politikus hitam, politikus busuk, atau sebutan lain sejenis yang belakangan sedang marak-maraknya dilakukan berbagai kelompok masyarakat kita. Politikus  hitam biasanya tidak memedulikan perlunya netralitas pejabat negara atau pejabat publik, pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD, para pamong kelurahan, desa, dan lain-lain. Di samping ketidakberpihakan TNI serta Polri. Bagi mereka, yang penting bukan kesejahteraan batiniah masyarakat melainkan perolehan kekuasaan nasional di tingkat pusat dan daerah. Politikus macam itu berada di partai politik, di lembaga legislatif, dan di tempat lain dengan seragam khas masing-masing. Karena itu, tidak mengherankan jika birokrat yang seharusnya lebih berpotensi selaku negarawan, justru tampil sebagai politikus. Sebagian di antara mereka pun sangat lihai menyusup ke berbagai organisasi kemasyarakatan serta profesi, sehingga performance pribadi yang semestinya (sebagai pelayan publik) justru berbalik membuat publik menjadi budak politikus.





DAFTAR PUSTAKA

Cipto, Bambang. 2000. Partai Kekuasaan dan Militerisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Trisnu Brata, Nugroho. 2006. Prahara Reformasi Mei 1998 Jejak-Jejak Kesaksian. Semarang: Titian Masa Pustaka
Ricklefs,MC. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press


[1] Kedaulatan Rakyat, 24 April 1998
[2] Nugroho Trisnu Brata, Prahara Reformasi Mei 1998 jejak-jejak kesaksian. (Semarang: Titian Masa Pustaka,2006). hal. 57
[3] Nugroho Trisnu Brata, Prahara Reformasi Mei 1998 jejak-jejak kesaksasian. (Semarang: Titian Masa Pustaka,2006). hal. 115

[4] Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000).hal.13
[5]  Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000).hal.33

[6] M.C. Ricklefs. Sejarah Modern Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,1991). Hal. 432
[7]  Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000).hal.159

[8]   Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000).hal.169

[9]  Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2000).hal.167


No comments:

Post a Comment

4 SISWA SMPN 9 KAUR MEWAKILI KAB.KAUR DI IGORNAS TINGKAT PROVINSI BENGKULU

Siswa SMPN 9 Kaur kembali menorehkan prestasi di Kabupaten Kaur. Kegiatan IGORNAS yang akan diselenggarakan dari tanggal 22 Nove...