REFORMASI
1998
Di
Susun Guna Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Sejarah Politik
Dosen
Pengampu:
Dr. Hamdan Tri Atmaja M.Pd.
Insan Fahmi Siregar
S.Ag., M.Hum
Muhammad Khoirul Amri (3101412099)
Rombel : 5 B
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
REFORMASI
1998
Reformasi
merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Reformasi
menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan.
Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka
seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian
pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke
arah yang lebih baik. Namun, menurut pandangan Ruslan Abdulgani reformasi bukanlah
merupakan sebuah gerakan radikalisme (membongkar) karena reformasi ini tidak
mencabut dan membongkar sampai ke akar-akarnya sedangkan kita tidak.[1]
Era
reformasi berlangsung dari tahun 1998 sampai dengan saat ini. Era reformasi
sudah berjalan 16 tahun sejak tahun 1998 pasca pemerintahan orde baru dan
muncul dengan sistem demokrasi. Demokrasi sendiri ialah sebuah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman
yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua
orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu
diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar
siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melangggar hak-hak itu.
Tujuan
reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya. Tujuan Reformasi secara rinci
dijelaskan sebagai berikut :
- Reformasi politik bertujuan
tercapainya demokratisasi.
- Reformasi ekonomi bertujuan
meningkatkan tercapainya masyarakat.
- Reformasi hukum bertujuan
tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat
- Indonesia.
- Reformasi sosial bertujuan terwujudkan
integrasi bangsa Indonesia.
Faktor
Pendorong Terjadinya Reformasi
1) Faktor politik
meliputi hal-hal berikut:
- Adanya KKN (Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
- Adanya rasa tidak percaya
kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta
merajalelanya korupsi.
- Kekuasaan Orba di bawah
Soeharto otoriter tertutup.
- Adanya keinginan demokratisasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Mahasiswa menginginkan
perubahan.
2) Faktor ekonomi,
meliputi hal-hal berikut:
- Adanya krisis mata uang rupiah.
- Naiknya harga barang-barang
kebutuhan masyarakat.
- Sulitnya mendapatkan
barang-barang kebutuhan pokok.
3) Faktor
sosial masyarakat :
·
adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang
melumpuhkan perekonomian rakyat.
4) Faktor hukum:
·
belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama
di antara warga negara.
·
Banyaknya kasus pelanggaaran HAM
Fenomena
menjatuhkan penguasa lama yang dianggap tidak memberi kesejahteraan,
kemakmuran, dan keadilan kepada kepada rakyat dimana kemudian memberikan
peluang maka muncul penguasa baru dan ternyata penguasa baru pun tidak mampu
untuk memenuhi agenda reformasi sehingga penguasa baru tersebut (BJ. Habibi)
dijatuhkan kembali yang kemudian dikenal dengan istilah ritual menjatuhkan
penguasa yang tidak mampu memberikan kesejahteraan.[2]
Agenda – agenda reformasi tersebut yakni:
Agenda
Reformasi Politik
Substansi
agenda reformasi politik sebagai berikut.
1)
Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2)
Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga
perwakilan rakyat benar-
benar
melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan
langkah sebagai berikut:
·
Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu
yang jurdil.
·
Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang
menghambat kinerja DPR.
·
Memperdayakan MPR.
·
Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet
meliputi hal-hal berikut.
- Menghapus kewenangan khusus
presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
- Membatasi penggunaan hak
prerogatif.
- Menyusun kode etik
kepresidenan.
4) Pembaharuan kehidupan politik yaitu
memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus
dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu.
6) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya
institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi
peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali,
sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran
memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
- Penyehatan ekonomi dan
kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta
pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
- Penghapusan monopoli dan
oligopoli.
- Mencari solusi yang konstruktif
dalam mengatasi utang luar negeri.
Agenda
Reformasi Bidang Hukum
- Terciptanya keadilan atas dasar
HAM.
- Dibentuk peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang
ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat
HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi). (Agenda Reformasi bidang
hukum difokuskan pada integrasi nasional.)
Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda
reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus
ditinjau paling sedikit lima tahunan. Kemudian adanya program-progranm
pemerintahan yang meningkatkan taraf masyarakat melalui subsidi biaya
pendidikan serta diluncurkannya berbagai macam program beasiswa pendidikan.
Perlu kita
ketahui bahwa dalam pelaksaannya menjalankan agenda-agenda reformasi tidak
semudah membalikan telapak tangan. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya
hambatan-hambatan yang dialami. Hambatan tersebut antara lain yaitu:
- Hambatan kultural : mengingat
pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak
diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet,
gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan
rezim Orba.
- Hambatan legitimasi :
pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
- Hambatan struktural : berkaitan
dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak
rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
- Munculnya berbagai tuntutan
otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan
disintegrasi bangsa.
- Adanya kesan kurang kuat dalam
menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama
seperti praktik KKN.
- Terkotak-kotaknya elite
politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi
politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.
Namun demikian dengan adanya reformasi 1998 sedikit banyak telah menjadi
titik tolak kebangkitan bangsa Indonesia dalam kebebasan hak bersuara, mengeluarkan
pendapat, hak berkumpul dan berpolitik serta kebebasan hak memilih pemimpin
dari tingkat kepala desa sampai tingkat kepala negara. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai
adanya dampak dari reformasi 1998 yaitu:
A. Multi
Partai
Suatu sistem dikatakan menganut multipartai, apabila di dalam wilayah
Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara
konstitusional.[3]
Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina,
jepang, Malaysia, Belanda dan Prancis. Sistem multi partai adalah salah satu
varian dari beberapa sistem kepartaian yang berkembang di dunia modern saat
ini. Kata kunci dari sistem multipartai tersebut adalah jumlah partai
politik yang tumbuh atau eksis yang mengikuti kompetisi mendapatkan kekuasaan
melalui pemilu, lebih dari dua partai politik. Umumnya sistem ini dianggap cara
paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras,
agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik di
banding dwi partai. Sistem ini dalam kepemerintahan parlementer cenderung menitikberatkan
kekuasaan pada badan legislatif, hingga badan eksekutif sering berperan lemah
dan ragu-ragu. Sebab tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk menduduki
kepemerintahan sendiri hingga memaksa untuk berkoalisi. Sistem banyak
partai merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat
merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat pada pasal 28. Memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum. Asas tersebut terwujud dalam
institusi partai politik. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik mendefinisikan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partai politik
itu pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam
setiap sistem demokrasi.
Salah satu hasil reformasi
yang terpenting adalah dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang
ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) dengan berbagai asas dan ciri.
Undang-undang kepartaian telah membolehkan berdirinya partai dengan berbagai
asas dan ciri dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni
Pancasila. Sistem multipartai menuntut konsesus yang
mengutamakan sistem multi partai dan sistem pemilihan yang akan menghasilkan
sistem tersebut.[4]
Partai-partai baru pun bermunculan dan dideklarasikan
bahkan tampil dalam berbagai kesempatan untuk mempropagandakan
"ide-ide" dan "program-program mereka". Ratusan partai
telah berdiri dan berusaha mendaftarkan diri ke Departemen kehakiman untuk
mendapatkan pengesahan. Tak ketinggalan media massa sebagai "alat pengarah
dan penggiring massa" mengikuti gejala pluralitas partai itu pun dengan
masing-masing menekankan dan menonjolkan partai atau tokoh partai yang
cenderung didukungnya. Partai-partai yang begitu banyak dan masing-masing
memiliki kepentingan sendiri Namun yang jelas, target partai-partai yang ada,
apapun asas ciri dan warna partai itu, termasuk dalam hal ini partai-partai
yang mengaku berasaskan Islam atau berbasis umat Islam, jelas adalah
mendapatkan suara dan kekuasaan dalam pemilu mendatang untuk nantinya menyusun
pemerintahan yang mendapatkan legitimasi. Partai apapun yang menang, sekalipun
asas dan cirinya mengarah kekiri-kirian, partai itu akan dianggap layak
memerintah. Sekalipun partai itu adalah partai yang menyerukan kepada ide-ide
sekularisme dan gaya hidup kebebasan, jika mendapat suara terbanyak,
pemerintahan partai itu harus ditaati. Itulah realitas multipartai yang ada
dalam sistem demokrasi.
Dalam sejarah pemilu di Indonesia, sistem multipartai telah berlangsung sejak
pemilu pertama ada tahun 1955 dengan jumlah 178 peserta termasuk calon
perorangan, Pemilu 1971 diikuti 10 Parpol, Pemilu 1999 diikuti oleh 48
Parpol, dan Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Sementara pemilu 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti 3 parpol. yaitu Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketiganya
merupakan hasil dari fusi (penggabungan) dari partai-partai yang menjadi
peserta pada Pemilu 1971. PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII,
dan Perti. Sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo,
Partai Katolik, IPKI, dan Murba. Pemilu di masa orde baru ini sering disebut
dengan sistem multipartai sederhana. Di masa transisi politik saat ini, nampaknya
sistem multipartai masih akan menjadi idola dan bertahan lama. Pasalnya, selain
konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, para elit politik juga
gemar menginstitusionaliosasikan dirinya kedalam bentuk parpol. Karena partai
politik merupakan kendaraan untuk sampai ke tampuk kekuasaan. Dengan pengamatan
yang lebih rinci, kita akan memperoleh gambaran bahwa harapan uama dari
masing-masing partai adalah mendapatkan dukungan dari massa pemilih yang
sebanyak mungkin.[5] Namun
demikian sistem multi partai juga tidak lepas dari adanya kekurangan. Semua
sistem kepartaian pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tak terkecuali sistem
multi partai. Sistem multi partai merupakan salah satu praktek demokrasi dimana
sistem ini muncul karena adanya kebebasan untuk bersuara dan mengeluarkan
aspirasi dalam bentuk partai politik.
Kelebihan sistem multi partai ini adalah:
- Demokrasi
berjalan dengan baik
- Aspirasi
rakyat mampu menciptakan suatu partai
- Rakyat
bebas bersuara
- Adanya
oposisi antara partai satu dan yang lainnya
Sedangkan kekurangannya antara lain adalah:
- Menimbulkan
persaingan tidak sehat
- Saling menjatuhkan antara partai satu dan yang
lainnya.
- Dapat
menghambat kelancaran semua program kerja pemerintah.
- Adanya partai-partai politik yang melakukan money politic dan memberikan
uang kepada rakyat agar memilih partai tersebut. Dari
sini lah sifat-sifat para pemerintah yang akan korupsi muncul.
- Berujung pada
adanya permusuhan dan perpecahan di antara partai satu dan yang lainnya.
- Pemerintah
tidak fokus lagi terhadap rakyat, melainkan fokus bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan.
- Adanya konflik SARA.
- Biaya Politik
yang sangat besar, karena adanya subsidi pemerintah kepada partai-partai.
Sebagai contoh ringan dalam pembuatan kartu suara, kalau partainya seperti
sekarang ini, kemungkinan kartu suara akan selebar Tabloid dibanding
dengan sedikit partai. Dari sisi ini saja sudah diboroskan keuangan Negara
yang cukup besar.
- Banyak Uang yang di
investasikan pada hal-hal yang "kurang produktif" bagi
masyarakat banyak. Sebagi contoh berapa banyak rupiah yang dihamburkan
hanya untuk membuat sticker, baliho, spanduk, bendera dan iklan politik.
B. Pemilihan
Umum
|
Sumber:
Kepustakaan Presiden,17 Mei 2006
C. Supremasi
Sipil
Dalam negara
demokrasi, supremasi dan kontrol sipil atas militer merupakan conditio sine qua
non, demikian halnya dengan profesionalisme militer itu sendiri. Premis ini
telah diterima secara luas oleh dunia internasional dan menandai terjadinya
progresivitas politik di negara-negara demokrasi baru seperti di belahan Afrika
Selatan, Asia, Amerika Latin, dan bahkan di bekas negara komunis Eropa Timur.[7]
Reformasi hubungan sipil-militer mutlak menjadi salah satu bagian dari proses
demokratisasi di Indonesia. Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai
masalah ini lebih berpusat pada "Paradigma Baru" yang disusun Mabes
TNI. Di masa lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui
peran spesifiknya di bidang pertahanan nasional. Biasanya, keterlibatan militer
di bidang politik disebut dengan intervensi. Akan tetapi, begitu besarnya peran
militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi" tampak teramat
sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan cakupan peran militer
tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde Lama, para politisi
cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan politik. Dengan demikian,
proses demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia diharapkan menyehatkan
hubungan sipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya, supremasi sipil tetap
ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari penggunaan
militer untuk kepentingan politik. Salah satu di antara peran non-pertahanan
yang dimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melalui konsep kekaryaan,
peran militer yang mencolok dibuktikan dengan banyaknya perwira militer yang
menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan. Perwira-perwira militer,
termasuk yang aktif, mulai dari menjadi kepala desa/lurah, camat,
bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri. Selain itu, militer
menduduki jabatan-jabatan lain yang seharusnya diduduki oleh birokrat sipil
mulai dari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspektur jenderal, direktur
jenderal, sampai sekretaris jenderal. Selain itu, militer mengisi kursi di
lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan,
bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursi di DPR yang
dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi, kemudian dikurangi menjadi
75, dan sekarang menjadi 38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telah melecehkan
norma demokrasi yang mengharuskan semua kursi legislatif diisi melalui
pemilihan umum. Tidak cukup sampai di situ saja, militer juga hadir di
badan-badan ekonomi seperti badan usaha milik negara dan koperasi. Organisasi
politik, organisasi kepemudaan, dan organisasi kebudayaan serta olahraga juga
terbuka bagi militer. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang
diberikan kepada militer, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar.
Lebih lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer di
atas ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis,
ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras
dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik
Indonesia dan kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan.
Secara ideologis, militer mengedepankan dan mensosialisasikan dwifungsi ABRI
sebagai alasan bagi perangkapan fungsi militer dan penguasaan militer atas
posisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen konstitusional juga diberikan
dengan menyalahgunakan pasal 2 UUD 1945 sehingga militer dianggap termasuk ke
dalam kategori "golongan" yang berhak duduk di lembaga legislatif.
Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu saja
menimbulkan berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan
tatanan politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya dominasi militer di
birokrasi sipil tetapi juga militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan
resimen mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter sebagai bagian dari
organisasi massa. Sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya
dan perilaku yang militeristis. Praktek dominasi militer yang berlangsung
lama, ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis, telah menyebabkan
militerisme menyusup ke berbagai aspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak yang
negatif dan destruktif seperti ini pulalah yang dapat disimpulkan dari
pengalaman negara-negara lain yang militernya memainkan peran yang jauh
melampaui batas-batas peran pertahanan. Disamping itu juga, dominasi politik
TNI mendorong bangsa dan negara Indonesia ke arah disintegrasi. Walaupun hal
ini menjadi masalah di seluruh Indonesia, gejalanya terlihat paling jelas di
Timor Timur, Aceh dan Ambon. Keadaan ini sungguh ironis mengingat bahwa selama
ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatan pemersatu bangsa dan negara.
Reformasi posisi dan peran militer tersebut perlu dilaksanakan, dan
dilaksanakan sesegera mungkin, berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perlu
dikembalikan ke bidang pertahanan saja. Sebab, militer sebagai alat negara
terbentuk supaya di dalam struktur negara ada badan yang diberi wewenang untuk
memonopoli penggunaan senjata. Itulah sebabnya, prinsip dan praktek demokrasi
mengharuskan militer menjadi alat negara yang menjalankan kebijakan pemerintah
di bidang pertahanan, sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pihak lain seperti
pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis.
Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa, apabila monopoli tersebut gagal
atau bermasalah, akan terjadi beberapa kemungkinan yang tidak diinginkan oleh
masyarakat dan militer sendiri yang ingin hidup tenteram dan demokratis. Salah
satu di antaranya adalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana militer
menyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan oleh militer tidak diusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinan
lain adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketika suatu unsur masyarakat
melanggar prinsip monopoli di atas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap
unsur masyarakat lain, dan pemberontakan, yaitu bila suatu unsur masyarakat
melanggar monopoli tersebut dan menggunakan kekerasan senjata melawan
pemerintah. Biasanya, dalam situasi ketika monopoli tersebut terancam, militer
dihadapkan pada berbagai persoalan seperti demoralisasi, perpecahan internal,
dan gangguan pada hirarki komando.
Oleh karena itu, reformasi posisi dan peran
TNI sebagai bagian dari proses demokratisasi di Indonesia adalah demi kebaikan
TNI pula. Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di masa lalu, namun
sistem otoriter yang kaku tidak memungkinkan adanya perubahan yang mendasar.
Dalam era reformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakin keras menuntut
reformasi posisi dan peran militer menuju kehidupan yang demokratis di
Indonesia. Tuntutan tersebut dijawab oleh TNI dengan "Paradigma Baru"nya.
Pada satu sisi, pelaksanaan paradigma tersebut telah membawa dampak yang cukup
positif. Misalnya, TNI memutuskan hubungan historisnya dengan Golkar dan
bersikap cukup netral dalam pemilu yang lalu. Proses reformasi kepolisian juga
dimulai dengan dipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh lain adalah kebijakan baru
yang mengharuskan anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk memilih
kembali ke satuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigma itu dinilai
tetap mempertahankan peran sosial-politik TNI, walaupun pada tingkat intensitas
yang lebih rendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma itu terkesan lebih
merupakan upaya TNI untuk memperbaiki citranya daripada menyelesaikan persoalan
yang sebenarnya. Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipil ini
dirasakan perlu untuk lebih memperluas wacana publik mengenai penataan kembali
hubungan sipil-militer di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan
Sidang Umum MPR 1999. Dengan demikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yang
terkandung dalam cetak biru ini dapat diwujudkan dalam ketetapan MPR, sebagai
landasan kebijakan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Undang-Undang Dasar
1945 menganut asas supremasi sipil. Militerisasi kontraproduktif dengan
demokrasi. Karena militerisasi menciptakan sistem kekuasaan yang
otoritarian-sentralistik dan melemahkan peran sipil dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Tak mengherankan jika salah satu tuntutan agenda reformasi
adalah pencabutan dwifungsi ABRI, pembarakan militer, mendekonstruksi peran
sosial-politik militer. Demiliterisasi adalah kembalinya militer ke
barak-barak, di mana militer hanya memainkan perannya yang instrumental dalam
bidang pertahanan dan keamanan luar negeri.[8]
Sekaligus mengakhiri dominasi dan intervensi militer dalam dunia politik,
mengakhiri rezim otoritarian-sentralistik yang dipandegani militer dan
melembagakan rezim demokratis di bawah supremasi sipil. Demiliterisasi bukan hanya
menjadi agenda reformasi Indonesia, tapi merupakan mega proyek negara-negara
yang menghendaki supremasi sipil dan demokratisasi. Supremasi dalam konteks ini
dimaknai sebagai kemampuan pemerintahan sipil yang terpilih secara demokratis
melalui pemilu untuk mengontrol kebijakan umum tanpa intervensi dari pihak
miilter, untuk merumuskan tujuan organisasi pertahanan nasional, untuk
memformulasikan dan mengontrol kebijakan pertahanan dan untuk memonitor
implementasi kebijakan militer. Di bawah model supremasi sipil ini, militer
hanya memainkan peran terhadap kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pertahanan
dan keamanan luar negeri. Akan tetapi dalam hal ini militer hanya memainkan
peran sebagai staf pemerintahan sipil. Militer hanya memberikan masukan-masukan
sebagai ahli dan harus melaksanakan apapun keputusan sipil meskipun
bertentangan dengan pendapatnya.
Dalam
pemerintahan demokratis sangat menjunjung tinggi supremasi sipil. Di mana
pengendali roda pemerintahan adalah elit sipil. Militer menjadi subordinatnya
sipil. Tapi bukan berarti sipil menginjak-injak militer. Sipil tetap responsif
dan respek terhadap keadaan militer. Sipil pun tidak berhak mencampuri
kebijakan-kebijakan internal militer, semisal penaikan atau pencopotan pangkat
dan jabatan kemiliteran. Hubungan sipil-militer sebagai bagian dari sistem
politik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut:
1. Pemerintahan yang berdasarkan
pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances;
2. Netralitas birokrasi, baik
sipil maupun militer;
3 Masyarakat sipil yang mandiri
dan otonom;
4. Partai politik dan sistem
kepartaian yang kuat;
5. Otonomi daerah yang luas.
TNI adalah alat negara yang
tunduk kepada supremasi sipil dan supremasi hukum, berdasarkan pada UUD 1945.[9]
Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi hukum adalah yurisdiksi
mahkamah militer dibatasi hanya pada bidang kejahatan perang. Sementara itu,
keterlibatan anggota TNI dalam perkara-perkara pidana sipil diproses melalui
sistem peradilan sipil sesuai dengan KUHP. Pers yang bebas mendukung kehidupan
demokrasi. Kelancaran perputaran roda pemerintahan negara di tingkat pusat dan
daerah, ditentukan antara lain oleh kinerja politikus. Jika kinerja
politikusnya buruk, sangat mudah diduga, kinerja pemerintahan pun akan buruk.
Kalau politikus cuma berorientasi kepada kepentingan kelompok (partai politik,
organisasi kemasyarakatan, clan bisnis, atau lainnya), birokrasi negara (di
pusat dan daerah) pun akan memprioritaskan kepentingan segmentatif tersebut.
Itu disebabkan birokrasi pemerintahan yang menerima "perintah"
politikus (bersifat langsung atau tak langsung), untuk mengarahkan roda pemerintahan
seperti kemauan serta kepentingan politikus. Kondisi pemerintahan yang
berkiblat kepada kepentingan introvert itulah momok utama pembusukan sipil di
Indonesia. Sebab, peran masyarakat sipil diambil alih secara amat halus oleh
politikus. Tidak hanya dalam melaksanakan kontrol terhadap eksekutif, tapi juga
yang tertuju ke legislatif, bahkan yudikatif. Peran dominan politikus yang
menyudutkan kinerja pemerintahan (pusat dan daerah), memposisikan politikus
bukan sebagai mitra ideal publik, melainkan "musuh". Politikus yang
lebih mendahulukan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, lantas
memengaruhi birokrat untuk bersikap dan berperilaku sama. Termasuk dalam daftar
politikus hitam, politikus busuk, atau sebutan lain sejenis yang belakangan sedang
marak-maraknya dilakukan berbagai kelompok masyarakat kita. Politikus hitam biasanya tidak memedulikan perlunya
netralitas pejabat negara atau pejabat publik, pegawai negeri sipil, pegawai
BUMN, BUMD, para pamong kelurahan, desa, dan lain-lain. Di samping ketidakberpihakan
TNI serta Polri. Bagi mereka, yang penting bukan kesejahteraan batiniah
masyarakat melainkan perolehan kekuasaan nasional di tingkat pusat dan daerah.
Politikus macam itu berada di partai politik, di lembaga legislatif, dan di
tempat lain dengan seragam khas masing-masing. Karena itu, tidak mengherankan
jika birokrat yang seharusnya lebih berpotensi selaku negarawan, justru tampil
sebagai politikus. Sebagian di antara mereka pun sangat lihai menyusup ke
berbagai organisasi kemasyarakatan serta profesi, sehingga performance pribadi
yang semestinya (sebagai pelayan publik) justru berbalik membuat publik menjadi
budak politikus.
DAFTAR
PUSTAKA
Cipto, Bambang.
2000. Partai Kekuasaan dan Militerisme.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Trisnu Brata, Nugroho. 2006. Prahara Reformasi Mei 1998 Jejak-Jejak Kesaksian. Semarang: Titian
Masa Pustaka
Ricklefs,MC. 1991. Sejarah
Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
[1] Kedaulatan Rakyat, 24 April 1998
[2] Nugroho
Trisnu Brata, Prahara Reformasi Mei 1998
jejak-jejak kesaksian. (Semarang: Titian Masa Pustaka,2006). hal. 57
[3] Nugroho
Trisnu Brata, Prahara Reformasi Mei 1998
jejak-jejak kesaksasian. (Semarang: Titian Masa Pustaka,2006). hal. 115
[4] Bambang
Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme.(Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2000).hal.13
[6] M.C.
Ricklefs. Sejarah Modern Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press,1991). Hal. 432

No comments:
Post a Comment